Selasa, 17 Juni 2014

Pajak Tangguhan (Diferred Tax)

Seperti namanya, “Pajak Tangguhan” adalah pajak yang ditangguhkan alias DITUNDA. Bagaimana perlakuan akuntansinya? Bagaimana cara menghitungnya? Bagaimana cara menjurnalnya? Sesuai request adminnya JAK, kali ini saya akan membahas mengenai cara menghitung dan menjurnal pajak tangguhan (aset maupun kewajiban).
Karena materinya lumayan banyak dan cakupannya cukup luas, tulisan dibagi menjadi dua bagian. Ini adalah pajak tangguhan bagian pertama yang diharapkan bisa menjadi awal pengenalan sekaligus pemahaman konsep dasar pajak tangguhan yang nantinya bisa dikembangkan ke hal yang lebih kompleks.
Tidak sesederhana mengartikan kata-per-kata secara harfiah, menghitung dan menjurnal pajak tangguhan masih menjadi sumber kebingungan bagi sebagian orang—bahkan yang sudah berpengalaman kerja bertahun-tahun sekalipun, termasuk saya (penulis) tentunya.
Sebelum menuliskan ini, saya sudah membaca berbagai publikasi online terkait dengan pajak tangguhan—sebagai pembanding. Saya sudah pernah menulis topik yang sama dalam bahasa Inggris, untuk konsumsi komunitas internasional. Karena ini untuk kawan-kawan di JAK dan menyangkut pajak, saya pikir pembahasan harus sesuai dengan standard dan dasar hukum yang sesuai dengan wilayah yurisdiksi Indonesia. Untuk itu, secara khusus saya mencari artikel dan jurnal-jurnal mengenai pajak tangguhan yang berbahasa Indonesia. Hasilnya?
Sungguh mengagetkan: ternyata topik ini sudah banyak dibahas dari blog-blog sampai ke website universitas. Penulisnyapun bermacam-macam, mulai dari yang memang memiliki latarbelakang akuntansi sampai dengan yang mencantumkan identitas sebagai “internet marketer.” Internet marketer membahas akuntansi? Hmm… well, what a life.. hehe..
Sayangnya saya tidak menemukan artikel seperti yang saya harapkan. Dari puluhan artikel yang sempat saya telusuri, ada yang isinya hanya 2 paragraf—yang biasa dialakukan oleh para blogger untuk sekedar memperkuat keyword density, ada yang lumayan bagus tetapi tidak cukup detail (tanpa disertai contoh kasus), dan yang paling banyak saya temukan adalah copy+paste isi PSAK.
Kalau PSAK, ya saya tergolong rajin membaca isi PSAK, meskipun setiap kali membacanya, migraine saya selalu kambuh. Apakah karena bahasanya yang sulit dipahami? Susunannya yg meloncat-loncat dari satu PSAK ke PSAK yang lain? Atau karena otak saya yang tidak cukup encer untuk mencerna bahasa ilmiah dan bahasa hukum? Ah entahlah.
Al hasil, saya gagal menemukan pembanding. Tetapi ya sudahlah. Saya paling malas kalau harus menghabiskan waktu untuk sesuatu yang sia-sia. Daripada berkutat pada kepusingan, lebih baik saya tuliskan menurut versi saya sendiri saja. Bagi pembaca yang ingin strict mengikuti kata-per-kata isi PSAK (terutama untuk keperluan karya ilmiah atau tugas kampus), silahkan baca PSAK. Jika belum punya, bisa googling dengan memasukan kata kunci “PSAK 46,” banyak koq—baik yang asli di IAI atau yang sudah dicopy paste ke blog-blog.
Langsung ke topik utama… saya mulai dengan konsep dasar pajak tangguhan. Apa ‘sih’ itu pajak tangguhan yang sesungguhnya? Mengapa ada pajak tangguhan—bagaimana bisa terjadi? Baru kemudian perlakuan akuntansinya—sudah pasti disertai contoh kasus dan penjurnalannya.

Konsep Dasar Pajak Tangguhan (Deferred Tax)

Seperti sudah saya singgung di preface tulisan ini, “pajak tangguhan” ya pajak yang ditangguhkan. “Gitu aja koq repot… hehehe,” kata kawan saya Bob—super adminnya JAK dengan bahas jawa medoknya. (Sudah kenal belum? Jika belum silahkan sapa dia, he is warm and nice.)
Well, saya pribadi seide dengan dia, kalau bisa dibuat mudah kenapa dipersulit. Tetapi definisi itu saja kan ya tidak cukup—tidak berbau akuntansi, anak SD juga bisa.. iya tidak? Hahaha.. (Sorry Mas Bob just kidding.)
Okelah, “pajak tangguhan” adalah pajak yang ditangguhkan, lalu APA-nya yang ditangguhkan? Ya pengakuannya. Sehingga definisi singkatnya Mas Bob di atas menjadi:
Pajak tangguhan adalah pajak yang pengakuannya ditangguhkan.”
Dari definisi sederhana di atas, timbul pertanyaan selanjutnya: pengakuan pajak yang mana yang ditangguhkan? Pajak itu jenisnya kan macam-macam. Iya tidak?
Pajak yang ditangguhkan HANYA Pajak Penghasilan (PPh)—baik penghasilan atas operasional di dalam maupun di luar negeri.
Pertanyaan berikutnya: Mengapa ditangguhkan?
Jawabannya agak panjang. Perlu kesabaran untuk bisa memahami konsep yang satu ini. Jika tidak, maka untuk seterusnya tidak akan pernah bisa memahaminya. Saya akan berusaha agar waktu yang anda pergunakan untuk membaca, tidak tersia-sia.
Kuncinya, ini:
Pengakuan pajak tangguhan dalam laporan keuangan di maksudkan untuk mengantisipasi konsekwensi kewajiban pajak penghasilan (utang PPh) baik di masa kini maupun di masa-masa yang akan datang.

Konsekwensi apa (seperti apa)?
Konsekwensi akibat PERBEDAAN PENGAKUAN “Laba Kena Pajak” (baca: laba fiskal) DENGAN “Laba Akuntansi”—alias laba sebelum pajak (baca: laba komersial).
Seperti diketahui, laporan keuangan fiskal disusun dengan menggunakan undang-undang Pajak yang ditentukan oleh pemerintah bersama-sama DPR—yang notabenanya dibuat untuk kepentingan negara berdasarkan pendekatan politis. Sementara itu, laporan keuangan komersial disusun dengan menggunakan prinsip-prinsip akuntansi berterima umum (PSAK untuk di Indonsia)—yang notabenanya dibuat untuk kepentingan para pelaku usaha dan stake holders (manajemen, investor, kreditur dan pemerintah) dengan menggunakan pendekatan bisnis.
Perbedaan kepentingan antara pajak dengan akuntansi kemudian menimbulkan perbedaan cara memandang suatu transaksi keuangan—baik dalam menentukan waktu pengakuan maupun besarnya nilai yang diakui.
Perbedaan perlakuan terhadap pendapatan dan biaya (baik itu “saat pengakuan” maupun “nilai”-nya), sudah pasti akan menimbulkan perbedaan nilai antara “Laba Sebelum Pajak” dengan “Laba Kena Pajak” (DPP PPh) dalam Laporan Laba/Rugi, yang pada akhirnya juga mengakibatkan perbedaan pada pengakuan “Utang Pajak Penghasilan” di Neraca.
Misalnya:
Kasus-1. PT. JAK adalah perusahaan kontraktor. Untuk laporan komersial, JAK menggunakan metode “persentase penyelesaian” (percentage-of-completion method) dimana pendapatan diakui berdasarkan persentase tingkat penyelesaian proyek, dan untuk tahun 2012 JAK menerima pembayaran sebesar Rp 100,000,000 dari total kontrak senilai 200,000,000 yang rencananya akan rampung di 2013. Sedangkan untuk laporan fiskal, JAK menggunakan metode “penyelesaian kontrak” (completed-contract method) dimana pendapatan baru akan diakui sekaligus ketika seluruh pembayaran diterima (saat proyek rampung di 2013.) Akibatnya, di 2012 terjadi perbedaan pengakuan pendapatan. Perbedaan pengakuan pendapatan ini mengakibatkan perbedaan pengakuan “Laba Kena Pajak” yang otomatis juga akan mengakibatkan perbedaan pengakuan “Kewajiban Pajak Penghasilan” (Utang PPh) baik di masa kini maupun yang akan datang.
Kasus-2. PT. JAK adalah perusahaan retail. Dalam Neraca komersial tahun 2012, PT. JAK mengakui adanya utang penukaran point belanja yang belum dibayar sebesar Rp 25,000,000 yang kemungkinan akan diklaim oleh pelanggan di 2013. Di sisi lainnya, PT. JAK juga mengakui “Harga Pokok Penjualan” handuk (sebagai penukar point) sebesar yang sama dalam Laporan Laba-Rugi. Sedangkan dalam Laporan Laba-Rugi fiskal, Harga Pokok Penjualan (HPP) handuk yang belum sungguh-sungguh terjadi tidak boleh diakui di 2012 (sesuai ketentuan pajak). Akibatnya, terjadi perbedaan pengakuan HPP antara laporan laba-rugi komersial dengan fiskal. Perbedaan pengakuan HPP tersebut mengakibatkan “laba kena pajak” (laba fiskal) dan “laba sebelum pajak” (laba komersial) juga berbeda, yang pada akhirnya akan membuat “Kewajiban Pajak Penghasilan” (utang PPh) juga menjadi berbeda.
Kasus-3. PT. JAK adalah perusahaan manufaktur. Selama periode 2012, PT. JAK mengeluarkan uang makan untuk beberapa orang pegawai sebesar Rp 2,000,000. Di laporan komersial, semua jenis pengeluaran diakui sebagai beban (atau biaya) termasuk uang makan tersebut—yang akan mengurangi “Laba Kena Pajak”. Sedangkan menurut aturan perpajakan, uang makan tersebut tidak boleh diakui sebagai biaya. Sehingga, besanya laba kena pajak antara laporan fiskal dengan komersial akan berbeda.
Perhatikan kembali contoh kasus pertama di atas. Menurut laporan fiskal 2012 pendapatan JAK nol sehingga TIDAK ADA “Laba Kena Pajak” (laba fiskal), otomatis juga tidak ada utang pajak penghasilan)—karena pendapatan baru akan diakui sekaligus di 2013 sebesar Rp 200,000,000, sehingga laba kena pajak dan utang pajak penghasilan akan terjadi sekaligus di 2013. Sedangkan menurut laporan komersial untuk 2012 adalah Rp 100,000,000, sehingga ADA Laba Kena Pajak (laba komersial) dan Utang Pajak Penghasilan—sisanya yang Rp 100,000,000 akan diakui di 2013. Total pengakuan pendapatan, laba kena pajak dan utang pajak, sejak 2012 hingga 2013, akan sama. Perbedaan hanya terjadi pada “waktu pengakuan”-nya, oleh sebab itu perbedaan yang seperti ini diistilahkan dengan “beda waktu” (timing difference). Dengan kata lain: perbedaan yang terjadi di 2012 hanya bersifat sementara—pada titik tertentu nanti akan menjadi sama, itu sebabnya belakangan ini istilah beda waktu (timing difference) sudah jarang dipakai, digantikan dengan istilah “beda sementara” (temporary difference.)
Demikian juga dengan contoh kedua, yang terjadi hanya beda sementara (temporary difference). Di tahun 2012 pengakuan HPP laporan fiskal lebih besar dibandingkan laporan komersial, akan tetapi di 2013 yang terjadi adalah sebaliknya—laporan komersial akan mengakui HPP lebih besar dibandingkan laporan fiskal. Sehingga, saat semua point diklaim oleh pelanggan, total HPP antara laporan fiskal dan komersial akan sama, total laba fiskal dan laba komersial sama, dan total utang PPh juga sama.
Contoh kasus yang ketiga tidak sama dengan dua contoh sebelumnya. Pada kasus ini, perbedaan yang terjadi bersifat tetap. Dari aspek pajak, pengeluaran untuk uang makan beberapa orang pegawai TIDAK AKAN PERNAH BISA diakui sebagai beban—artinya juga tidak akan pernah bisa dijadikan faktor pengurang laba kena pajak dan tidak akan pernah mengurangi utang pajak di masa-masa yang akan datang. Sedangkan dari prinsip akuntansi, pengeluaran yang sama akan tetap diakui sebagai beban. Dengan kata lain, utang pajak antara yang di laporan fiskal dengan komersial tidak akan pernah sama. Perbedaan yang seperti ini disitilahkan dengan “Beda Tetap” (Permanent Different.)
Lalu, apa hubungannya dengan pajak tangguhan?” Mungkin ada yang berpikir seperti itu.
Ya jelas ada hubungannya. Jika tidak, untuk apa saya capek-capek menuliskannya sampai panjang lebar. Justru yang di atas itulah kunci pemahaman dari konsep pajak tangguhan. Tanpa pemahaman yang cukup mengenai temporary dan permanent different, mustahil bisa memahami konsep pajak tangguhan. Kalau perlu, baca berulang-ulang hingga benar-benar paham maksudnya. Itu kalau benar-benar ingin menguasai permasalahan pajak tangguhan. Jika tidak, buat apa buang-buang waktu. Iya kan?
Jika sudah paham, kita masuk ke pajak tangguhan…. Lanjut….

Jenis-Jenis Pajak Tangguhan dan Penyebabnya
Seperti sudah disampaikan diatas: definisi menurut saya (tidak usah dijadikan referensi), sederhananya, pajak tangguhan adalah pengakuan pajak yang ditangguhkan.
Mengapa ditangguhkan? Ada 2 faktor penyebab yang mengakibatkan timbulnya pengakuan pajak tangguhan, yaitu:
Penyebab-1. Karena adanya pengakuan “Laba Kena Pajak” (laba fiskal) yang UNTUK SEMENTARA lebih kecil dibandingkan “Laba Sebelum Pajak” (laba komersial) di masa kini—sudah pasti akan mengakibatkan timbulnya “Utang Pajak penghasilan” di masa depan. Selisih inilah yang diakui sebagai “Kewajiban Pajak Tangguhan” (Deferred Tax Liability—biasa disingkat dengan “DTL”.)
Contoh Kasus Pengakuan Kewajiban Pajak Tangguhan:
Melanjutkan contoh kasus pertama di atas. Perbedaan metode pengakuan pendapatan PT. JAK antara laporan fiskal dan komersial menyebabkan terjadinya perbedaan pengakuan pendapatan, di 2012. Perbandingan laporan fiskal dan komersial PT. JAK untuk 2012 dan 2013 akan nampak sebagai berikut:

Jurnal Pajak Tangguhan
Dari perbandingan laporan fiskal dan komersial di atas jelas terlihat bahwa, perbedaan pengakuan pendapatan di 2012 mengakibatkan terjadinya perbedaan laba kena pajak sebesar Rp 50,000,000. Perbedaan laba fiskal dan komersial tersebut akan mengakibatkan peningkatan Utang PPh di 2013 nanti sebesar:
Tarif efektif PPh x Selisih Laba Kena Pajak = 30% x 50,000,000 = Rp 15,000,000.
Peningkatan Utang PPh inilah yang diakui sebagai “Kewajiban Pajak Tangguhan” (Deferred Tax Liability) di tahun 2012. Bagaimana caranya JAK menjurnal pengakuan kewajiban pajak tangguhan?
Mungkin anda sudah tahu bahwa pengakuan jurnal pengakuan Biaya dan Utang PPh biasanya, sbb:
[Debit]. Biaya PPh Badan = Rp 15,000,000
[Kredit]. Utang PPh Badan = Rp 15,000,000
Tetapi karena laporan fiskal mengakui utang PPh nihil—dan sebagai gantinya PT. JAK mengakui adanya kewajiban pajak tangguhan, maka jurnalnya menjadi sbb:
[Debit]. Biaya PPh Badan = Rp 15,000,000
[Kredit]. Utang PPh Badan = 0
[Kredit]. Kewajiban Pajak Tangguhan = Rp 15,000,000
(Catatan: Untuk mengakui kewajiban pajak tangguhan)
Dengan dimasukannya jurnal ini, maka di Laporan Laba-Rugi komersial PT JAK akan menunjukan biaya PPh sebesar Rp 15,000,000 di satu sisinya, dan di Neraca akan menunjukan Utang PPh = 0 dan Kewajiban Pajak Tangguhan sebesar Rp 15,000,000, di sisi lainnya.
Saat proyek rampung di tahun 2013 nanti, jurnal yang dimasukan oleh PT. JAK di penutupan buku adalah sebagai berikut:
[Debit]. Biaya PPh Badan = Rp 15,000,000 (pengkuan biaya untuk 2013 saja)
[Debit]. Kewajiban Pajak Tangguhan = Rp 15,000,000
[Kredit]. Utang PPh Badan = Rp 30,000,000
(Catatan: Untuk mengakui Utang PPh Badan sebesar 15,000,000 untuk 2013 saja, sekaligus memulihkan Utang PPh yang ditangguhkan di 2012 sebesar Rp 15,000,000, sehingga total utang PPh menjadi Rp 30,000,000).
Penyebab yang pertama sudah. Selanjutnya kita lihat penyebab yang kedua.. Lanjut…
Penyebab-2. Karena adanya pengakuan laba fiskal yang UNTUK SEMENTARA lebih besar dibandingkan laba komersial di masa kini—yang nantinya bisa menjadi faktor pengurang “Utang PPh” di masa depan. Selisih inilah yang diakui sebagai “Aset Pajak Tangguhan” (Deferred Tax Asset—biasa disingkat dengan “DTA”)
Contoh Kasus Pengakuan Aset Pajak Tangguhan:
Melanjutkan contoh kasus kedua yang sebelumnya (silahkan dilihat kembali). Perbedaan saat pengakuan “utang point belanja yang belum dibayar” dalam neraca fiskal dan neraca komersial PT. JAK mengakibatkan perbedaan pengakuan harga pokok penjualan (HPP) handuk (sebagai penukar point) dalam laporan laba-ruginya. Perbedaan saat pengakuan HPP ini menyebabkan laba pajak yang LEBIH BESAR Rp 25,000,000 jika dibandingkan dengan laporan komersial di 2012. Selisih Rp 25,000,000 ini akan bisa dipulihkan di 2013—saat pelanggan mengklaim point belanja. Jika tarif efektif PPh di 2013 nanti 30%, maka PT. JAK dapat mengakui adanya “Aset Pajak Tangguhan” (deferred tax asset) sebesar:
Tarif efektif PPh x Selisih Laba Kena Pajak = 30% x 25,000,000 = 7,500,000
Pengakuan aset pajak tangguhan dijurnal dengan cara sbb:
[Debit]. Aset Pajak Tangguhan = 7,500,000
[Kredit]. Utang Pajak Penghasilan = 7,500,000
Setelah jurnal ini dimasukan, maka Utang PPh PT JAK di 2012 akan bertambah sebesar Rp 7,500,000—sehingga utang yang diakui di laporan komersial menjadi sama dengan laporan fiskal, dan sebagai pengimbang disajikan “Aset Pajak Tangguhan” sebesar Rp 7,500,000 yang nantinya akan dijadikan faktor pengurang Utang PPh di tahun 2013.
Anggap total klaim point belanja yang ditukarkan oleh pelanggan, di 2013, memang mencapai Rp 25,000,000 seperti yang di perkirakan, dan ada laba fiskal sebesar Rp 20,000,000 di periode 2013, maka aset pajak tangguhan yang diakui di 2012 dihapuskan (istilahnya “dipulihkan”) dengan mengkreditkannya (melawankannya) dengan Utang PPh 2013. Jurnalnya adalah sbb:
[Debit]. Biaya PPh = 20,000,000
[Kredit]. Aset Pajak Tangguhan = 7,500,000
[Kredit]. Utang PPh = 12,500,000
(Catatan: Utang PPh = Utang PPh 2013 – Aset Pajak Tangguhan 2012 = 20,000,000 – 7,500,000 = Rp 12,500,000.)
Jika saya rangkum semua, maka bisa disimpulkan bahwa:
1. Pajak tangguhan adalah pajak yang ditangguhkan, sebagai antisipasi terhadap konsekwensi utang pajak penghasilan, baik yang timbul di masa kini maupun masa depan.
2. Salah satu penyebab terjadinya pajak tangguhan adalah adanya perbedaan sementara antara laba fiskal dengan laba komersial, yang pada ujungnya menimbulkan perbedaan antara “Utang PPh” dalam laporan fiskal dengan laporan komersial.
3. Jika laba pajak lebih besar dibandingkan dengan laba komersial, maka selisih tersebut diakui sebagai “Aset Pajak Tangguhan” (Deferred Tax Asset), sebesar selisih tersebut dikalikan tarif efektif PPh, yang nantinya bisa dikreditkan (dijadikan pengurang) di tahun fiskal berikutnya.
4. Jika laba pajak lebih kecil dibandingkan dengan laba komersial, maka selisih tersebut diakui sebagai “Kewajiban Pajak Tangguhan” (Deferred Tax Liability), sebesar selisih tersebut dikalikan tarif efektif PPh, yang nantinya dihapuskan ketika bisa dipulihkan di masa depan.
Ada beberapa catatan penting yang ingin saya sampaikan, antara lain:
[-]. Kasus yang sering saya temui adalah adanya pajak tangguhan (baik berupa aset maupun kewajiban) yang menumpuk. Itu artinya keputusan untuk menagguhkan, kemungkinan besar diambil dengan pertimbangan dan alasan yang tidak cukup kuat, sehingga pajak tangguhannya tidak pernah mengalami pemulihan. Ada 2 kemungkinan penyebab:
  • Pengakuan kewajiban pajak tangguhan telah dilakukan, akan tetapi temporary difference yang dijadikan dasar pertimbangan ternyata tidak memiliki potensi pemulihan yang cukup—alias tidak pernah bisa menghapus—dimasa depannya.
  • Pengakuan aset pajak tangguhan telah dilakukan, akan tetapi temporary difference yang dijadikan dasar pertimbangan ternyata tidak boleh dikurangkan (tidak setujui oleh otoritas pajak) sehingga, tidak pernah bisa dikreditkan.
Agar ini tidak terjadi, pajak tangguhan sebaiknya hanya diakui jika potensi pemulihan hampir bisa dipastikan (most probably) akan terjadi di masa depan. Jika tidak terlalu yakin sebaiknya jangan mengakui pajak tangguhan.
[-]. Aset pajak tangguhan tidak selalu berasal dari “temporary difference”—dimana laba fiskal lebih besar dibandingkan dengan laba komersial. Sesuai dengan PSAK 46, asset pajak tangguhan juga bisa terjadi akibat adanya:
  • Akumulasi rugi pajak belum dikompensasi, yang biasa disebut dengan istilah “Loss Carry Forward” (LCF); dan
  • Akumulasi kredit pajak belum dimanfaatkan (jika peraturan perpajakan mengizinkan.)
Demikian halnya dengan kewajiban pajak tangguhan, juga tidak selalu berasal dari “temporary differenece”—dimana laba fiskal lebih kecil dibandingkan laba komersial. Masih ada beberapa kemungkinan penyebab selain “temporary difference”.
Lagipula, pada prakteknya ragam penyebab temporary difference juga sangat banyak—yang tentunya perlu penghitungan dan pernjurnalan yang berbeda. Tetapi untuk sementara, seperti sudah saya sampaikan, di tulisan ini saya hanya membahas konsep dasarnya. Anggaplah ini pengenalan awal.
Di posting-posting berikutnya, saya akan bahas berbagai kemungkinan temporary difference yang bisa timbul antara laba pajak dengan laba komersial—beserta tips cara menentukan apakah suatu temporary difference akan menimbulkan deferred tax asset atau deferred tax liability. Juga kemungkinan proses pemulihan dan penghapusan yang melewati beberapa tahun fiskal, dengan variasi tarif efektif pajak yang berbeda antara satu tahun denga tahun lainnya. Tentunya dengan contoh kasus dan penjurnalannya.
Untuk sementara, silahkan pahami konsep dasarnya terlebih dahulu, asah pola pikir anda agar setiap timbul Utang PPh, pikiran anda otomatis merespon dengan pertanyaan: (a) apakah ada temporary difference; (b) apakah temporary differencenya memiliki potensi pemulihan yang tinggi di masa depan; (c) apakah perlu mengakui pajak tangguhan; (d) jika iya, jurnal seperti apa yang diperlukan; (e) bagaimana nanti proses penghapusannya; (f) dan seterusnya. Itu dulu yang penti

3 komentar:

  1. Halo, nama saya Sahaja seorang korban penipuan penipuan kreditur tangan, saya menghabiskan lebih dari 7.000.000 Rp di tangan pemberi pinjaman palsu, karena saya butuh modal besar dari 210.000.000 Rp aku hampir mati, tidak ada tempat untuk pergi, bisnis saya hancur dalam proses saya kehilangan anak saya. , Saya tidak bisa tahan lagi .. semua ini terjadi Juli 2014 sampai Mei 2015, tidak semua sampai saya bertemu dengan seorang teman yang memperkenalkan saya ke ibu yang baik Lady Lisa yang akhirnya membantu saya mengamankan pinjaman di perusahaan, ibu yang baik, saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk berterima kasih kepada Tuhan terus memberkati Anda, saya juga ingin menggunakan kesempatan ini untuk memberitahu Anda, bahwa mereka banyak scammers luar sana, jika Anda membutuhkan pinjaman dan pinjaman dijamin cepat mendaftar hanya melalui ibu Lisa melalui email. Lisajeffersomloanfirm@gmail.com dan Lisajeffersomloanfirm@cash4u.com, Anda dapat menghubungi saya melalui email ini; Sahajaputra112@gmail.com, untuk mendapatkan informasi keluar. silahkan dia adalah satu-satunya tempat yang handal dan terpercaya. Tidak ada pajak. untuk membayar .. Terima kasih

    BalasHapus
  2. Halo, ini adalah PATRICIA BERTHA PINJAMAN PERUSAHAAN. Dalam Perusahaan ini kami memberikan pinjaman kesempatan waktu hidup.
    Apakah Anda membutuhkan pinjaman mendesak untuk melunasi hutang-hutang Anda atau Anda membutuhkan pinjaman modal.
    untuk meningkatkan bisnis Anda?
    Apakah Anda pernah ditolak oleh bank dan lembaga keuangan lainnya?
    Apakah Anda membutuhkan pinjaman konsolidasi atau hipotek?
    Hari ini, kita mengatakan berhenti dan mencari lagi karena kami di sini untuk membuat semua masalah keuangan Anda sesuatu dari masa lalu. Kami meminjamkan dana kepada individu
    membutuhkan bantuan keuangan, yang memiliki kredit buruk atau membutuhkan uang
    untuk membayar tagihan, untuk berinvestasi di bisnis pada tingkat 2% .Kami ingin menggunakan ini
    media untuk memberitahu Anda semua bahwa kami membuat handal dan penerima bantuan dan
    akan bersedia untuk menawarkan pinjaman. Kami adalah kesetiaan, kita terus kata dan janji-janji kita. Jadi hubungi kami hari ini via email:
    Patriciaberthaloancompany@gmail.com

    Data peminjam

     1) Nama Lengkap: ......................................................
     2) Negara: .........................................................
     3) Alamat: .........................................................
     4) Negara: ............................................................
     5) Sex: ...............................................................
     6) Status Pernikahan: .............................................
     7) Pekerjaan: ...................................................
     8) Nomor Telepon: ................................................
     9) posisi Saat ini di tempat kerja: ...................................................
     10) Pendapatan Bulanan: .............................................
     11) Jumlah Pinjaman Dibutuhkan: .................................
     12) Pinjaman Durasi: ................................................
     13) Tujuan Pinjaman: ..........................................
     14) Agama: ......................................................
     15) Apakah Anda sudah menerapkan sebelumnya: ...................................................
     16) mata uang yang dipilih: ...................................................

     Terima kasih,
     
    mrs Bertha

    BalasHapus
  3. PENAWARAN ISTIMEWA!!!
    Sebagai para profesional di bidang keuangan, kami menawarkan berbagai layanan kepada individu, bisnis, dan perusahaan. Setelah melayani komunitas keuangan, kami memahami tujuan keuangan saat ini. Kami bekerja dengan bisnis kecil, menengah, dan besar, individu dan perusahaan untuk membantu mereka memulai atau memperluas wilayah baru. Mulai bab selanjutnya sekarang. Kami adalah spesialis dalam:

    PINJAMAN BISNIS
    * PROGRAM PINJAMAN KOMERSIAL
    *PINJAMAN PRIBADI
    * PINJAMAN NYATA NYATA
    * FIX N PINJAMAN FLIP
    HUTANG KONSOLIDASIAN HUTANG
    * PROGRAM Pinjamkan INVESTOR DAN LAINNYA ..

    Kunjungi kami dan lihat bagaimana kami dapat membantu Anda. Hanya Pertanyaan Serius! Email @: capitalsourcefinancellny@gmail.com
      atau WhatsApp: 1 213 433 3059

    BalasHapus