Selasa, 31 Maret 2015

Pembagian Warisan Ayah ketika ibu masih hidup

Aturan mengenai Perkawinan dan Mewaris yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), berlaku untuk golongan WNI Timur Asing Tionghoa, yang bukan beragama Islam. Dalam Pasal 852 KUHPerdata dinyatakan antara lain bahwa :
·         Ahli waris adalah anak-anak atau sekalian keturunan mereka, biar dilahirkan dari lain-lain perkawinan sekalipun, mewaris dari kedua orang tua, kakek nenek atau semua keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus keatas dengan tiada perbedaan antara laki atau perempuan dan tiada perbedaan antara kelahiran lebih dahulu.
·         Mereka mewaris kepala demi kepala jika dengan si meninggal mereka bertalian keluarga dalam derajat kesatu dan masing-masing mempunyai hak karena diri sendiri; mereka mewaris pancang demi pancang, jika sekalian mereka atau sekedar sebagian mereka bertindak sebagai pengganti.
·         Dalam halnya mengenai warisan seorang suami atau istri yang meninggal terlebih dahulu, si istri atau suami yang hidup terlama dipersamakan dengan seorang anak yang sah dari yang meninggal.
 
Berdasarkan ketentuan di atas berarti anak-anak keturunan berhak mewaris dari orang tua atau kakek-nenek dan keluarga sedarah dengan jumlah bagian yang sama. Begitu pula istri, memiliki hak dan besaran warisan seperti halnya anak sah.
 
Tetapi secara umum untuk semua WNI, ada hukum positif yang berlaku untuk kita semua, yaitu UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) yang juga memiliki kaitan dengan masalah warisan, karena adanya ketentuan mengenai Harta Bersama.
 
Di dalam UU Perkawinan diatur tentang Harta Benda Dalam Perkawinan pada Pasal 35, yang menyatakan:     
1)           Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
2)           Harta bawaan dari masing-masing suami istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
 
Ini artinya, bahwa:
a.            Selama masa perkawinan Bapak dan Ibu, sekalipun hanya Bapak saja yang bekerja mencari nafkah dan mengumpulkan harta, maka Ibu-pun berhak atas setengahnya dari harta perolehan Bapak tersebut, begitu pula sebaliknya.
b.            Dan jika mau dibagi “WARISAN BAPAK”, maka yang dimaksud dengan WARISAN BAPAK di dalam UU Perkawinan ini, adalah setengah (1/2) dari seluruh harta bersama yang diperoleh selama masa perkawinan Bapak dan Ibu, ditambah:
b.1. Harta Bawaan Bapak (jika ada). Ini adalah harta yang diperoleh beliau sebelum masa pernikahan dengan Ibu.
b.2. Juga bisa jadi Bapak memperoleh hadiah dari seseorang, dari keluarganya atau lembaga, maka itu juga bisa dimasukkan ke dalam Harta WARISAN BAPAK.
b.3. Satu lagi adalah warisan yang diperoleh Bapak dari Pihak keluarganya, maka harta warisan tersebut dimasukkan kedalam kelompok HARTA WARISAN BAPAK, yang akan dibagikan kepada semua ahli warisnya.
 
Dan untuk yang beragama Islam, dikhususkan lagi pengaturannya dalam Kompilasi Hukum Islam(“KHI”), yang mengatur mengenai Harta Bersama yang menyatakan:  
1)           Pasal 85:
Adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau isteri.
2)       Pasal 86:
(1) Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta isteri karena perkawinan.
(2) Harta isteri tetap menjadi hak isteri dan dikuasi penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasai penuh olehnya.
3)       Pasal 87:
(1) Harta bawaan masing-masing suami dan isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
(2) Suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah, sodaqah atau lainnya.
 
Pasal-pasal KHI tersebut berarti:
a.            Sekalipun ada Harta Bersama dalam Perkawinan, tetapi bisa saja ada harta masing-masing, yang bisa berupa harta bawaan sebelum perkawinan, harta warisan yang diperoleh setelah perkawinan, ada hadiah yang diterima salah satu pihak ketika dalam perkawinan, atau bisa juga karena diperjanjikan dalam Perjanjian Perkawinan.
b.            Bahwa terhadap harta-harta pada poin a, tidak ada percampuran, dan masing-masing berhak mengakuinya sebagai harta pribadinya. Dan berhak bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri.
 
Jika ada ahli waris yang meminta dilakukannya pembagian WARISAN BAPAK, maka hanya harta milik Bapak sajalah yang bisa dibagikan terlebih dahulu. Yang milik Ibu, dipisahkan. Secara teknis memang agak repot, jika ingin dibagikan langsung, karena terkadang Ibu tidak memiliki uang untuk meng-uang-kan harta bagian Bapak, sehingga yang bisa dilakukan adalah menjual HARTA BERSAMA Bapak dan Ibu, kemudian hasilnya dibagi dua. Bagian Ibu diserahkan kepada Ibu pemanfaatannya. Apakah akan dibelikan rumah pengganti, atau untuk peruntukkan lainnya. Yang perlu diingat juga, bahwa sekalipun Ibu sudah menerima ½ dari HARTA BERSAMA, beliau masih berhak atas bagian dalam kedudukannya sebagai istri (sebesar 1/8 dari Harta WARISAN Bapak, jika ada anak). Sesuai dengan ketentuan Hukum Islam yang berlaku.
 
Tetapi bisa juga pengurusan pembagian WARISAN BAPAK, tetap dilakukan, hanya sekadar untuk mengetahui siapa saja ahli waris dan bagiannya masing-masing, sementara eksekusinya belum dilaksanakan dahulu. Hal ini bisa dilakukan dengan pertimbangan misalnya karena Ibu masih menempati (dalam hal warisan berupa sebuah rumah) karena didalamnya juga terdapat harta bagian Ibu, apalagi Ibunya masih ada. Jadi, bergantung kesepakatan bersama saja.
 
Sementara, jika kita mengacu kepada Hukum Islam (yang bukan hukum positif yang sudah berlaku di Indonesia), yang tidak mengenal konsep HARTA BERSAMA, maka jika Bapak meninggal dan harta tersebut adalah harta pencarian Bapak, selama hidupnya, maka harta tersebut bisa dibagikan, dengan memastikan terlebih dahulu, dilunasinya utang-utang beliau, juga dikeluarkannya hak Ibu, misalnya dalam hal Ibu Anda pernah dihadiahi sesuatu ketika Bapak masih hidup. Atau ada harta Ibu yang tercampur di dalamnya, misalnya apakah itu hadiah, atau warisannya.
 
Sebagai catatan tambahan, saya ingin menginformasikan bahwa di dalam Hukum Islam ketiadaan harta bersama dalam perkawinan ini sebenarnya dapat diantisipasi dengan MAHAR ketika seorang perempuan akan dinikahi. Seorang calon istri berhak meminta MAHAR yang diinginkannya, yang bisa saja misalnya berupa sebuah rumah (atau yang lainnya). Jika suaminya tidak panjang umur dan meninggal terlebih dahulu, kemudian yang diberlakukan adalah Hukum Islam murni (bukan hukum positif Indonesia, yaitu harta selama perkawinan dianggap sebagai HARTA BERSAMA), maka untuk pihak istri, dia telah memiliki tempat tinggal yang layak. Dan ketika suaminya meninggal, maka ia hanya berhak mendapatkan warisan dari suaminya sebesar 1/8 (seperdelapan) bagian jika ada anak, dari Harta WARISAN Suaminya tersebut.
 
Adapun mengenai bagian masing-masing ahli waris, setelah dipisahkannya HARTA WARISAN BAPAK, yang akan dibagi, harus didata siapa saja ahli warisnya.
 
Apakah Bapak masih memiliki orang tua kandung (Kakek dan Nenek)? Kalau masih, maka merekapun berhak menjadi ahli waris Bapak. Jika ada anak-anak maka bagiannya masing-masing 1/6. Tetapi, untuk Ibu-nya Bapak, ada catatan: Pertama, apabila Pewaris mempunyai anak laki-laki atau perempuan, atau cucu laki-laki keturunan anak laki-laki; Kedua, apabila Pewaris memiliki saudara yaitu dua orang saudara atau lebih.
 
Selain itu Istri, jika ada anak-anak, maka bagiannya 1/8. Dan masing masing anak mendapatkan sisanya setelah dipotong bagian Kakek/Nenek dan Ibu, dengan pembagian laki-laki dan perempuan 2:1.
 
Demikianlah yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
 
Wassalamualaikum wr.wb.
 
Dasar hukum:
1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(Burgerlijk Wetboek,Staatsblad1847 No. 23)
3.    Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
Setiap ar

Bisakah Meminta Warisan Ketika Ibu Masih Hidup?


Ikuti kami: feed rss facebook twitter English
Selasa, 12 Juni 2012
Pertanyaan:
Bisakah Meminta Warisan Ketika Ibu Masih Hidup?
Apakah seorang anak berhak meminta hak waris jika sang ibu masih hidup?
anak agung
Jawaban:

http://images.hukumonline.com/frontend/lt4fbded50bf741/lt4fcc5e79a314b.jpg
Di Indonesia, sistem pewarisan menggunakan tiga sistem yaitu sistem hukum waris Islam, sistem hukum kewarisan perdata barat dari Burgerlijk Wetboek (BW) atau umum dikenal Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), dan sistem hukum adat. Saudara tidak menyebutkan keluarga yang dimaksud menggunakan sistem hukum waris yang mana, berikut ini kami akan uraikan beberapa sistem hukum yang ada.
 
a.    Sistem hukum waris Islam.
Kewarisan Islam di Indonesia merujuk pada ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai dasar hukumnya.  Di dalam Pasal 171 KHI diatur pengertian pewaris, harta warisan, dan ahli waris, dan dapat disimpulkan bahwa pewarisan hanya dapat dilakukan apabila pewaris telah meninggal dunia atau dinyatakan meninggal dunia oleh Pengadilan. Jadi, menurut hukum Islam, seorang anak tidak berhak menuntut harta waris bila ibunya masih hidup.
 
b.    Sistem hukum waris perdata barat.
Sistem hukum waris perdata barat berlaku untuk orang non muslim dan yang tidak menundukkan dirinya pada hukum adat. Pada Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) dengan jelas disebutkan bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian. Jadi, menurut BW, seorang anak sebagai ahli waris tidak berhak menuntut harta waris kepada pewaris (ibunya) bila pewaris (ibunya) masih hidup.
 
c.    Sistem hukum waris adat.
Menurut Soerjono Soekanto dalam bukunya Hukum Adat Indonesia (hal.259), hukum adat waris di Indonesia sangat dipengaruhi oleh prinsip garis keturunan yang berlaku pada masyarakat yang bersangkutan. Sistem kekeluargaan di Indonesia ada yang patrilineal, matrileineal dan parental.
 
Contoh hukum waris adat patrilineal adalah hukum adat Bali dimana ahli waris adalah anak laki-laki kandung, kemudian berikutnya orang tua laki-laki, kemudian berikutnya saudara laki-laki yang mewaris setelah kematian pewaris. Perempuan bukanlah ahli waris, sehingga istri hanya berhak atas harta bersama saja, sedangkan anak perempuan tidak mewaris kecuali sudah diubah status hukumnya sebagai laki-laki melalui upacara adat karena pewaris tidak punya anak laki-laki.
 
Contoh hukum waris adat matrilineal adalah Minangkabau. Dalam buku yang disusun oleh Mochtar Naim yang berjudul Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris Minangkabau (hal. 122) disebutkan bahwa ahli waris adalah anak perempuan atau kemenakan dari pewaris. Harta warisan dibagi dua yaitu pusako tinggi dan pusako rendah. Harta pusako tinggi (tanah, sawah, ladang, atau rumah) harus diturunkan menurut adat yaitu ke garis keturunan anak perempuan, sedangkan pusako rendah (harta hasil mata pencaharian) boleh diturunkan menurut hukum Islam karena dalam adat Minangkabau dikenal prinsip: adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Jadi untuk pusako rendah digunakan hukum waris Islam.
 
Contoh hukum waris adat parental adalah hukum kewarisan adat Riau dimana anak laki-laki maupun anak perempuan dapat mewaris dari ayahnya maupun ibunya.
 
Prinsip utama dari sistem waris adat adalah harus ada yang meninggal dunia. Soerjono Soekanto dalam bukunya Hukum Adat Indonesia (hal.262) menegaskan bahwa bila seorang meninggal maka ahli waris adalah anak-anak dari si peninggal harta. Walaupun beliau mengutip pendapat Soepomo (hal.259) bahwa proses peralihan harta bisa dimulai sejak pewaris masih hidup, tetapi Soerjono Soekanto menegaskan (hal.270) bahwa pengalihan harta dalam keluarga sendiri hanyalah bersifat sementara, itu pun biasanya hanya terjadi pada keluarga dengan sistem patrilineal atau parental untuk anak laki-laki yang sudah dewasa tetapi tetap bukan merupakan peristiwa pemberian harta warisan.
 
Pendapat lain diberikan oleh Iman Sudiyat dalam bukunya Hukum Adat Sketsa Asas (hal.158-160). Pemberian dari orang tua kepada anak adalah suatu “pembekalan” untuk membentuk keluarga sendiri, tetapi setelah orang tua meninggal harta yang telah diberikan akan diperhitungkan kembali sebagai harta peninggalan. Pemberian tanah kepada anak yang akan kawin merupakan suatu pengoperan wajar dalam lingkungan kerabat.
 
Penelitian mengenai pewarisan menurut hukum adat ini pernah ditulis oleh Ni Luh Putu Asthy Rosmilawati (2008) yang berjudul Hak Waris Janda atas Harta Peninggalan Suami yang mengambil objek penelitian dari sistem waris adat Bali. Dalam isi penelitiannya, ia mengutip pendapat Hilman Hadikusuma dalam bukunya Hukum Waris Adat (hal.95-100) yang disarikan sebagai berikut:
Pewarisan dalam hukum waris adat dapat terjadi pada saat pewaris masih hidup dengan tiga cara:
  1. Penerusan atau pengalihan: saat pewaris masih hidup ada kalanya ia sudah melakukan pengalihan atas jabatan adat atau harta kekayaan kepada ahli waris, terutama pada anak laki-laki tertua menurut prinsip patrilineal, kepada anak perempuan tertua menurut prinsip matrilineal, atau kepada anak tertua laki-laki atau anak tertua perempuan menurut prinsip parental. Biasanya dilakukan karena orang tua telah berusia lanjut dan anak tersebut telah mantap berumah tangga.
  2. Penunjukan: pewaris menunjuk ahli waris atas hak atau harta tertentu. Tetapi penguasaan dan pemilikannya baru berpindah sepenuhnya setelah pewaris meninggal dunia. Sebelum pewaris meninggal ia masih berhak menguasai harta tersebut tetapi pengurusan, pemanfaatan, dan penikmatan hasil sudah berada pada ahli waris.
  3. Pesan atau wasiat: biasanya dilakukan karena pewaris sudah sakit parah atau hendak bepergian jauh sehingga ia berpesan untuk anak dan hartanya. Pesan atau wasiat dari orang tua kepada ahli warisketika hidupnya itu biasanya harus diucapkan dengan terang dandisaksikan oleh para ahli waris, anggota keluarga, tetangga danpara tetua desa.
 
Berdasarkan uraian di atas, diketahui bahwa dalam sistem waris adat dimungkinkan seorang pewaris menyerahkan hak warisnya kepada ahli waris saat masih hidup, akan tetapi, secara hukum kepemilikan atas harta baru akan berpindah sepenuhnya setelah pewaris meninggal dunia.
 
Jadi, berdasarkan sistem hukum waris Islam dan sistem hukum waris perdata barat (BW), seorang anak tidak dapat menuntut hak waris dari orang tuanya (dalam hal ini ibu) bila orang tuanya masih hidup karena pewarisan kepada ahli waris hanya akan terjadi setelah pewaris meninggal dunia. Sedangkan menurut sistem waris adat dimungkinkan pengalihan harta waris kepada ahli waris saat pewaris masih hidup tetapi status hukum harta tersebut baru benar-benar berpindah setelah pewaris meninggal dunia.

Senin, 30 Maret 2015

Akibat Hukum Jual Beli Tanah Warisan Tanpa Persetujuan Ahli Waris

Akibat Hukum Jual Beli Tanah Warisan Tanpa Persetujuan Ahli Waris
Pertanyaan saya ialah, apakah bisa kita menarik kembali hak milik atas tanah yang telah kita jual? Karena tanah tersebut ialah tanah warisan yang dalam surat jual beli tersebut tidak ada surat tanahnya, dan surat jual beli tersebut belum ditandatangani oleh pewaris. Terima kasih.

Jawaban:


Berdasarkan cerita Anda, pertama-tama perlu kami luruskan bahwa “pewaris” yang Anda maksud mungkin pihak yang mendapatkan warisan, yang sebenarnya disebut dengan ahli waris. Kami berasumsi bahwa yang Anda maksud tidak ada surat tanahnya adalah bahwa jual beli tersebut tidak menyertakan sertifikat tanah yang sebenarnya sudah ada, serta belum ditandatanganinya surat jual beli oleh pewaris kami asumsikan bahwa tidak adanya persetujuan dari ahli waris mengenai jual beli tanah warisan tersebut.
 
Perlu diketahui bahwa dalam hal jual beli tanah, perbuatan hukum jual beli tersebut dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”), sebagaimana terdapat dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pasal 95 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (“Permen Agraria 3/1997”). Akta PPAT tersebut adalah bukti adanya peralihan hak atas tanah karena jual beli tersebut (Pasal 73 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah).
 
Dalam proses jual beli tersebut, menurut Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. dalam bukunya yang berjudul Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Mengatasi Masalah Hukum Pertanahan (hal 17-21), sebagaimana kami sarikan, dalam transaksi jual beli tanah, PPAT akan meminta dokumen-dokumen sebagai berikut:
1.    Data Tanah:
a.    PBB asli lima tahun terakhir berikut Surat Tanda Terima Setoran (bukti bayarnya);
b.    Sertifikat Asli Tanah;
c.    Asli Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (optional);
d.    Bukti Pembayaran Rekening Listrik, Telepon, Air (bila ada);
e.    Sertifikat Hak Tanggungan jika masih dibebani hak tanggungan.
2.    Data Penjual dan Pembeli:
a.    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk suami/istri Penjual dan Pembeli;
b.    Fotokopi Kartu Keluarga dan Akta Nikah;
c.    Fotokopi NPWP Penjual dan Pembeli.
 
Dibutuhkan data diri penjual karena pada dasarnya pihak yang dapat menjual suatu benda (menjual merupakan tindakan kepemilikan) adalah orang yang memiliki hak milik atas benda tersebut.
 
Hal senada juga ditegaskan Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal 69), yaitu bahwa eigendom (hak milik) adalah hak yang paling sempurna atas suatu benda. Orang yang mempunyai hak milik atas suatu benda dapat berbuat apa saja dengan benda itu (menjual, menggadaikan, memberikan, bahkan merusak), asal saja ia tidak melanggar undang-undang atau hak orang lain.
 
Hal ini juga didukung oleh Pasal 1471 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), yang berbicara mengenai jual beli (pada dasarnya dalam jual beli tanah sama dengan jual beli pada umumnya), yang secara implisit mempersyaratkan bahwa penjual haruslah pemilik dari barang yang dijual:
 
Jual beli atas barang orang lain adalah batal dan dapat memberikan dasar kepada pembeli untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika ia tidak mengetahui bahwa barang itu kepunyaan orang lain.
 
Dalam hal ini, apabila tanah tersebut dijual setelah menjadi tanah warisan, maka yang memiliki hak milik atas tanah tersebut adalah para ahli waris (Pasal 833 ayat (1) jo. Pasal 832 ayat (1) KUHPer):
 
Pasal 833 ayat (1)
Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.
 
Pasal 832 ayat (1)
Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini.
 
Oleh karena itu, seharusnya jual beli tanah warisan ini disetujui oleh semua ahli waris sebagai pihak yang mendapatkan hak milik atas tanah tersebut akibat pewarisan. Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn., dalam bukunya yang berjudul Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris (hal. 176-177), sebagaimana kami sarikan, mengatakan jika ingin dilakukan penjualan atau misalnya tanah tersebut akan dijadikan sebagai agunan di bank, maka seluruh ahli waris yang lain harus hadir untuk memberikan persetujuan. Dalam hal salah seorang ahli waris tidak bisa hadir di hadapan Notaris pembuat akta tersebut (karena berada di luar kota), maka ahli waris tersebut dapat membuat Surat Persetujuan di bawah tangan yang dilegalisir notaris setempat atau dibuat Surat persetujuan dalam bentuk akta notaris.
 
Dalam hal jual beli tanah tersebut tidak ada persetujuan dari para ahli waris, maka tanah tersebut dijual oleh orang yang tidak berhak untuk menjualnya (karena yang sekarang memegang hak milik atas tanah tersebut yaitu para ahli waris). Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 1471 KUHPer di atas, jual beli tersebut batal. Dengan batalnya jual beli tersebut, maka jual beli tersebut dianggap tidak pernah ada, dan masing-masing pihak dikembalikan ke keadaannya semula sebelum terjadi peristiwa “jual beli” tersebut, yang mana hak milik atas tanah tetap berada pada ahli waris.
 
Selain itu, jual beli tanpa menyertakan sertifikat tanah juga bertentangan dengan persyaratan dalam proses jual beli tanah.
 
Para ahli waris yang merasa haknya dilanggar karena tanah milik mereka dijual tanpa persetujuan dari mereka, dapat melakukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPer, yang berbunyi:
 
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
 
Unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUHPer sebagai berikut:
a.    Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);
b.    Perbuatan itu harus melawan hukum;
c.    Ada kerugian;
d.    Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
e.    Ada kesalahan.
(penjelasan selengkapnya simak artikel Merasa Dirugikan Tetangga yang Menyetel Musik Keras-keras)
 
Yang termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum itu sendiri adalah perbuatan-perbuatan yang:
1.    Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
2.    Melanggar hak subjektif orang lain;
3.    Melanggar kaidah tata susila;
4.    Bertentangan dengan azas kepatutan ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain.
 
Dalam hal ini, perbuatan orang yang menjual tanah para ahli waris tanpa persetujuan ahli waris merupakan perbuatan yang melanggar hak subjektif para ahli waris. Untuk dapat menggugat penjual tanah tersebut atas dasar perbuatan melawan hukum, Anda harus dapat membuktikan bahwa orang yang hendak digugat memenuhi semua unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana disebutkan di atas.
 
Hal ini didukung juga dengan adanya Pasal 834 KUHPer, yang memberikan hak kepada ahli waris untuk memajukan gugatan guna memperjuangkan hak warisnya terhadap orang-orang yang menguasai seluruh atau sebagian harta peninggalan, baik orang tersebut menguasai atas dasar hak yang sama atau tanpa dasar sesuatu hak pun atas harta peniggalan tersebut. Hal ini disebut dengan hereditas petitio.
 
Mengenai apakah Anda dapat menarik kembali hak milik atas tanah yang telah dijual, hal itu bergantung pada apa yang Anda minta dalam petitum gugatan Anda dan bergantung pada putusan hakim. Lebih lanjut, mengenai gugatan perdata (termasuk mengenai petitum), Anda dapat membaca artikel yang berjudul Tentang Posita, Petitum, Replik, dan Duplik dan Membuat Surat Gugatan.
 
Pasal 1365 KUHPer jo. Pasal 834 KUHPer telah memberikan para ahli waris dasar untuk meminta kembali tanah warisan tersebut. Para ahli waris dapat memajukan gugatan untuk meminta agar diserahkan kepadanya segala haknya atas harta peninggalan beserta segala hasil, pendapatan, dan anti rugi.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Catatan editor: Artikel jawaban ini telah disempurnakan pada 14 Januari 2013.
 
Dasar Hukum:
4.    Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Buat Surat Wasiat


Ikuti kami: feed rss facebook twitter English
Senin, 12 Januari 2015
Pertanyaan:
Diberikan Warisan oleh Pewaris Tanpa Ada Surat Wasiat
Saya ingin bertanya, ibu saya telah wafat tahun 1986 meninggalkan sebuah rumah namun kakak saya ingin menguasainya dan mengatakan bahwa dia punya dua orang saksi yang mengatakan ibu mewariskan rumah padanya tanpa memiliki Surat Waris? apakah saya bisa menuntut secara perdata?
Mar Kus
Jawaban:

  
Intisari:
 
 
Pada dasarnya segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan para ahli warisnya menurut undang-undang, sejauh mengenai belum ada surat wasiat yang menetapkan lain.
 
Surat wasiat harus berbentuk tertulis, baik di bawah tangan maupun dengan akta notaris.
 
Penjelasan selengkapnya silakan baca ulasan di bawah ini.
 
 
 
Ulasan:
 
Pada dasarnya menurut Pasal 874 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan para ahli warisnya menurut undang-undang, sejauh mengenai hal itu dia belum mengadakan ketetapan yang sah. Sedangkan yang dimaksud dengan surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya (Pasal 875 KUHPer).
 
Ini berarti jika tidak ada ketetapan yang sah dalam bentuk surat wasiat, maka semua harta peninggalan pewaris adalah milik segenap ahli waris.
 
J. Satrio dalam bukunya Hukum Waris (hal. 180) mengatakan bahwa suatu testament adalah suatu akta, kata mana menunjuk pada syarat, bahwa testament harus berbentuk suatu tulisan, sesuatu yang tertulis. Yang mana dalam permasalahan Anda, wasiat tersebut tidak berbentuk tertulis, sehingga sudah tidak memenuhi ketentuan mengenai wasiat.
 
Mengenai pembuatan surat wasiat, Pasal 931 KUHPer mengatur bahwa surat wasiat hanya boleh dibuat, dengan akta olografis atau ditulis tangan sendiri, dengan akta umum atau dengan akta rahasia atau akta tertutup. Bentuk-bentuk surat wasiat, antara lain:
1.    Surat Wasiat Olografis (lihat Pasal 932-937 KUHPer)
J. Satrio (Ibid, hal. 185-186) menjelaskan ini adalah surat wasiat yang dibuat dan ditulis sendiri oleh testateur (si pewaris). Surat wasiat yang demikian harus seluruhnya ditulis sendiri oleh testateur dan ditandatangani olehnya (Pasal 932 KUHPer). Kemudian surat wasiat tersebut dibawa ke notaris untuk dititipkan/disimpan dalam protokol notaris. Notaris yang menerima penyimpanan surat wasiat olografis, wajib, dengan dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi, membuat akta penyimpanan atau disebut akta van depot. Sesudah dibuatkan akta van depot dan ditandatangani oleh testateur, saksi-saksi, dan notaris (Pasal 932 ayat (3) KUHPer), maka surat wasiat tersebut mempunyai kekuatan yang sama dengan wasiat umum, yang dibuat di hadapan seorang notaris (Pasal 933 KUHPer);
2.    Surat Wasiat Umum (lihat Pasal 938-939 KUHPerdata)
J. Satrio (Ibid, hal. 186) menjelaskan bahwa ini adalah surat wasiat yang dibuat oleh testateur di hadapan notaris. Ini merupakan bentuk testament yang paling umum yang paling sering muncul, dan paling dianjurkan (baik), karena notaris, sebagai seorang yang ahli dalam bidang ini, berkesempatan dan malahan wajib, memberikan bimbingan dan petunjuk, agar wasiat tersebut dapat terlaksana sedekat mungkin dengan kehendak testateur;
3.    Surat Wasiat Rahasia pada saat penyerahannya, pewaris harus menandatangani penetapan-penetapannya, baik jika dia sendiri yang menulisnya ataupun jika ia menyuruh orang lain menulisnya; kertas yang memuat penetapan-penetapannya, atau kertas yang dipakai untuk sampul, bila digunakan sampul, harus tertutup dan disegel (lihat Pasal 940 KUHPerdata).
 
Mengenai saksi sebagaimana yang Anda sebutkan, memang dalam pembuatan akta wasiat diperlukan saksi, akan tetapi, saksi tanpa adanya surat wasiat itu sendiri secara tertulis membuat wasiat menjadi tidak ada karena tidak memenuhi syarat-syarat suatu wasiat.
 
Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Prosedur Membuat Hibah Wasiat,dalam hal pembuatan surat wasiat, perlu adanya saksi dengan ketentuan sebagai berikut:
1.    Pada pembuatan surat wasiat olografis dibutuhkan dua orang saksi. Adapun prosesnya adalah sebagai berikut, pada saat pewaris menitipkan surat waris, kemudian notaris langsung membuat akta penitipan (akta van depot) yang ditandatangani oleh notaris, pewaris, serta dua orang saksi dan akta itu harus ditulis di bagian bawah wasiat itu bila wasiat itu diserahkan secara terbuka, atau di kertas tersendiri bila itu disampaikan kepadanya dengan disegel.
2.    Pada pembuatan surat wasiat dengan akta umum dibutuhkan dua orang saksi. Proses pembuatan surat wasiat dengan akta umum dilakukan di hadapan notaris yang kemudian ditandatangani oleh pewaris, notaris dan dua orang saksi.
3.    Pada pembuatan surat wasiat dengan keadaan tertutup dibutuhkan empat orang saksi. Prosesnya yaitu pada saat penyerahan kepada notaris, pewaris harus menyampailkannya dalam keadaan tertutup dan disegel kepada notaris, di hadapan empat orang saksi, atau dia harus menerangkan bahwa dalam kertas tersebut tercantum wasiatnya, dan bahwa wasiat itu ditulis dan ditandatangani sendiri, atau ditulis oleh orang lain dan ditandatangani olehnya.
 
Oleh karena itu, Anda sebagai salah satu ahli waris ibu Anda berhak atas harta warisan ibu Anda. Anda dapat menggugat warisan tersebut secara perdata atas dasar perbuatan melawan hukum, berdasarkan Pasal 1365 jo. Pasal 834 KUHPer. Lebih lanjut dapat dibaca dalam artikel Akibat Hukum Jual Beli Tanah Warisan Tanpa Persetujuan Ahli Waris.
 

Hak Waris Perempuan Muslim yang Pindah Agama



Kamis, 07 Pebruari 2013
Pertanyaan:
Hak Waris Perempuan Muslim yang Pindah Agama
Apakah perempuan muslim yang kawin keluar (agama Islam) dan pindah agama berhak mewaris?
lasminiariestya
Jawaban:

http://images.hukumonline.com/frontend/lt506aec66ed27e/lt544de23e52906.jpg
Dalam penjelasan Anda tidak diberitahukan yang Anda dimaksud berhak mewaris maksudnya sebagai ahli waris dari orangtuanya atau dari suaminya.
 
Dalam hal menjadi ahli waris dari orangtuanya, kita harus melihat terlebih dahulu ketentuan ahli waris berdasarkan Hukum Islam. Berdasarkan Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam, yang berhak menjadi ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
 
Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan di atas, perempuan tersebut tidak berhak mendapatkan warisan dari orangtuanya. Akan tetapi sebagaimana pernah juga dijelaskan dalam artikel yang berjudul Bagaimana Hak Waris Anak Tunggal yang Pindah Agama?, Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Putusan No. 368.K/AG/1995, tanggal 16 Juli 1998 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan telah menjadi yurisprudensi mengenai harta warisan pewaris Islam bagi anak muslim dan non muslim.
 
Selain itu, terdapat juga Putusan Mahkamah Agung RI No: 51K/AG/1999, tanggal 29 September 1999 yang intinya menyatakan bahwa ahli waris yang beragama non-muslim tetap bisa mendapat harta dari pewaris yang beragama Islam. Ahli waris yang tidak beragama Islam tetap mendapatkan warisan dari pewaris yang bergama Islam berdasarkan Wasiat Wajibah yang bagiannya sama dengan bagian anak perempuan sebagai ahli waris. Yang dimaksud wasiat wajibah adalah wasiat yang walaupun tidak dibuat secara tertulis atau lisan namun tetap wajib diberikan kepada yang berhak atas warisan dari Pewaris.
 
Hal tersebut berlaku juga untuk pembagian warisan dari pewaris suami muslim kepada istrinya yang non-muslim. Dalam artikel yang berjudul Isteri Beda Agama Berhak Dapat Warisan Suami dikatakan bahwa mereka yang berbeda agama dengan pewaris tetap berhak mendapat bagian yang disebut wasiat wajibah. Isteri non-muslim yang ditinggal mati suami muslim memang tidak termasuk ahli waris, tetapi ia mendapat wasiat wajibah dari harta warisan suaminya. Jumlahnya pun sebanyak porsi waris isteri.
 
Sebagai referensi mengenai waris dalam Hukum Islam, Anda dapat membaca beberapa artikel berikut ini:
 
Sedangkan, apabila yang Anda maksud adalah perempuan tersebut pindah agama karena menikah (dalam artian beragama yang sama dengan suaminya, yaitu non-muslim), maka perempuan tersebut berhak mewaris dari suaminya (jika suaminya meninggal terlebih dahulu) berdasarkan Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
 
Pasal 832 KUHPer
Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini.
 
Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.
 
Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:
2.    Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Minggu, 29 Maret 2015

LB Murdani

Ginandjar Tak Yakin LB Moerdani Akan mengkudeta Soeharto

Jakarta - Ginandjar Kartasasmita meragukan Letjen TNI LB Moerdani akan mengkudeta Presiden Soeharto pada 1983. Ketua DPD itu menduga isu kudeta dihembuskan oleh orang yang tidak sehat kejiwaannya.

"Pada masa-masa terakhir karir beliau (Moerdani), memang ada beberapa perbedaan pandangan dengan Pak Harto. Tapi tidak mungkin sampai beliau menggerakkan sebuah kudeta," kata Ginandjar dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Jumat (13/3/2009).
Letjen Purn Sintong Panjaitan, dalam bukunya 'Perjalanan Seorang Prajurit Para Komando', menyatakan, Kapten Prabowo Subianto akan melakukan counter coup untuk menggagalkan rencana kudeta Letjen TNI LB Moerdani terhadap Presiden Soeharto.

Sintong yang pernah menjadi penasihat Presiden Habibie itu juga menyebut counter-coup akan dilakukan dengan menculik beberapa petinggi ABRI antara lain LB Moerdani, Letjen Soedharmono, Marsdya Ginandjar Kartasasmita dan Letjen Moerdiono.

Menurut Ginandjar, LB Moerdani merupakan prajurit yang lurus, disiplin, dan berani. Banyak jasa yang sudah diberikan Moerdani kepada negara. Salah satunya Moerdani diterjunkan di Irian Barat dalam perang merebut kembali provinsi tersebut.

"Beliau salah seorang yang berhasil kembali dengan selamat. Beliau juga berperan penting dalam menyelamatkan republik dari kudeta PKI di tahun 1965. Beliau sangat loyal kepada Pak Harto," jelas Ketua DPD RI ini.

Ginandjar mengatakan, beberapa jenderal yang diduga terlibat dalam kudeta yang ada pada buku karya Sintong Panjaitan tersebut adalah tidak benar. "Bukan hanya tidak benar tapi bisa datang dari jiwa yang tidak sehat," imbuhnya.

Ginandjar pun sebenarnya mengagumi LB Moerdani namun bukan berarti sepaham sepenuhnya dengan visi politiknya. LB Moerdani dikenal sebagai seseorang yang memiliki kecurigaan terhadap kelompok-kelompok Islam, tidak suka ICMI, dan tidak cocok dengan BJ Habibie.

"Dalam hal ini saya tidak sejalan dengan Pak Benny. Tapi saya tidak yakin bahwa Pak Benny akan melanggar Sapta Marga dan sumpah prajuritnya dengan melancarkan kudeta," tegasnya.
(gus/iy)

Blog Dr: http://www.detiknews.com/read/2009/03/13/104627/1098830/10/ginandjar-tak-yakin-lb-moerdani-akan-mengkudeta-soeharto

LB Moerdani (1932-2004)

LB Moerdani (1932-2004)
Militer dan Intelijen Sejati


Mantan Panglima ABRI Jenderal (Pur) Leonardus Benyamin Moerdani meninggal dunia sekitar pukul 01.30 WIB Minggu 29 Agustus 2004 di RSPAD Gatot Soebroto. Mantan Menhankam dan intelijen kawakan kelahiran Cepu 2 Oktober 1932 ini sudah dirawat di rumah sakit tersebut sejak 7 Juli 2004 karena stroke dan infeksi paru-paru.

Jenazah disemayamkan rumah duka Jalan Terusan Hang Lekir IV/43, Jakarta Selatan dan kemudian di Markas Besar TNI Angkatan Darat. Upacara penghormatan jenazah di Mabes AD dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Ryamizard Ryacudu. Dimakamkan hari itu pula pukul 13.45 Wib di Taman Makam Pahlawan Kalibata, dengan inspektur upacara Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto. Sedangkan upacara keagamaan dipimpin Pastur Suito Panito.



Penghormatan yang mengiringi kepergiannya sangat terasa khidmat. Bendera Merah Putih yang dibentangkan setinggi dada serta tembakan salvo mengiringi jrnazah Benny ke liang lahat.



Para pelayat, mulai dari kerabat, sejumlah pejabat dan mantan pejabat negara, baik sipil maupun militer, berduyun-duyun mengantarkannya dari kediaman di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan, ke Mabes TNI Angkatan Darat hingga ke TMP Kalibata.

Mantan Presiden Soeharto didamping putrinya, Siti Hardiyanti Rukmana, serta enderal (Purn) Susilo Bambang Yudhoyono yang didampingi istrinya, Kristiani Herawati melayat ke kediaman almarhum.


Sementara Presiden Megawati Soekarnoputri beserta suami, Taufik Kiemas, menghadiri upacara penghormatan terakhir dan serah terima jenazah mantan Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) itu saat almarhum disemayamkan di Mabes TNI AD.



Saat disemayamkan di Mabes TNI AD, hadir mantan Presiden KH Abdurrahman Wahid, Panglima Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Kostrad) Letnan Jenderal Bibit Waluyo, sejumlah purnawirawan TNI, serta beberapa pejabat pemerintahan era Orde Baru, seperti Harmoko, Ali Alatas, dan Fuad Hassan.



Begitu pula di pemkaman, hadir sejumlah pejabat, mantan pejabat militer dan tokoh-tokoh lainnya, antara lain mantan Wakil Presiden Jenderal (Purn) Try Sutrisno dan mantan Panglima ABRI Jenderal (Purn) Edi Sudrajat, Des Alwi, Frans Seda dan sejumlah pengamat dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS), seperti Harry Tjan Silalahi, Sofjan Wanandi, dan Mari Pangestu.



Sebagai rasa hormat kepada almarhum, Panglima TNI memerintahkan seluruh markas jajaran TNI di seluruh Indonesia mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang selama tujuh hari, terhitung mulai 29 Agustus 2004. penghormatan itu diberikan mengingat jasa-jasa Benny kepada ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) dan negara.

Hari-hari sebelumnya sejumlah pejabat dan tokoh menjenguknya yang tengah dirawat di ruang Intensive Care Unit (ICU) lantai 4 kamar bernomor 408 RSPAD sejak hari Selasa (6/7). Dia antara tokoh yang menjenguknya:Panglima TNI Jendral Endriartono Sutarto dan Taufik Kiemas.



L.B. Moerdani meninggalkan seorang istri, Hartini dan seorang putri, Irene Ria Moerdani serta lima orang cucu). Semasa menjabat Menhankam/Pangab, jenderal bintang empat ini sangat disegani di negeri ini. Pada saat menjabat Menhankam/Pangab, dia malah disebut-sebut sebagai orang nomor dua terkuat setelah Presiden Soeharto. Dia memang dikenal seorang jenderal yang tegas, sosoknya benar-benar militer sejati.



Prestasinya terukir sebagai penata organisasi intelijen di tubuh militer. Benny, demikian panggilan akrabnya, merupakan penggagas Badan Intelijen Strategis (Bais) pada 1983. Sebuah lembaga intelijen melengkapi lembaga serupa yang sudah ada yakni Badan Koordinasi Intelijen Negara (1969). Dia juga sukses mereorganisasi sejumlah komando daerah militer dan memodernisir peralatan TNI semasa menjabat Pangab.

Mantan Panglima Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban ini juga sukses dalam sejumlah operasi militer. Di antaranya Operasi Seroja di Timor Timur pada 1975 dan Operasi Woyla 1981.



Dia juga dikenal sebagai negarawan yang dijuluki kalangan diplomat asing sebagai the only statesman in Indonesia.


Legendaris

Benny dikenang sebagai peletak modernitas ABRI. Banyak hal yang telah diperbuat LB Moerdani semasa hidupnya. Bukan hanya menjadikan lembaga intelijen berkembang secara profesional, tapi juga juga membangun persenjataan yang lebih modern, pendidikan, latihan dan kerja sama dengan negara lain di bidang pertahanan.



Dia figur berkepribadian kuat, memiliki profesionalitas militer yang sangat kental, sedikit bicara, tegas, dan tidak bertele-tele jika berbicara. Bahkan Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Departemen Pertahanan Mayjen TNI Sudrajat menilai LB Moerdani sebagai jenderal legendaris yang setara dengan Sudirman, Nasution, dan Simatupang.



Menurut Sudrajat, selain punya karisma luar biasa, Beliau bisa membawa bangsa ini kepada suasana stabil, saling memahami, dan di tengah-tengah itu memformulasikan nilai-nilai demokrasi.

Anggota Dewan Kehormatan Harry Tjan Silalahi menilai LB Moerdani sebagai pahlawan, patriot sejati Indonesia. Sebab, ia selalu berjuang dan melaksanakan tugasnya untuk negeri ini melampaui apa yang diwajibkan. "Kita menamakannya Patriot 24 Karat," tuturnya kepada Kompas (30/8/2004)

Sofjan Wanandi berpendapat, LB Moerdani termasuk sosok militer yang berani mengkritik Soeharto, tetapi tetap menunjukkan loyalitasnya. "Dia juga menjadi korban ketika mulai tidak disukai Soeharto," ucapnya.

Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menilai mendiang sebagai seorang prajurit yang berdedikasi tinggi dan tidak pernah memikirkan hal lain, selain negara dan kesatuannya.

"Beliau seorang ksatria," kata Gus Dur sebagaimana ditulis dalam pengantar biografi LB Moerdani.

Namun, Gus Dur juga menulis, ternyata seorang LB Moerdani yang sedemikian perkasa masih mau diperintah untuk menjalankan kebijakan "petrus" (penembakan misterius). Kebijakan tersebut dijadikan semacam terapi kejut oleh pemerintahan Soeharto untuk mengurangi angka kejahatan.

"Muka Beliau setelah membaca tulisan saya seperti berubah jadi ’merah-biru’. Tapi kemudian Beliau mengatakan, 'Baik, dimuat’. Saya kemudian mendatanginya dan mengatakan, ’Saya paling senang berurusan dengan seorang ksatria’," ujar Gus Dur tentang itu.

Sosok Benny juga terbilang kontroversial. Selain banyak yang mengenangnya sebagai prajurit sejati, gagah dan prajurit negarawan, juga ada pihak yang mengenangnya dalam sosok lain.

Dia memang seorang jenderal yang meninggalkan banyak jejak semasa Orde Baru masih gagah perkasa. Pada masanya menjabat Panglima ABRI, dialah jenderal yang banyak disebut paling berpengaruh setelah Pak Harto. Wajah sangarnya sering hadir di banyak peristiwa yang menonjol. Bahkan setelah Orde Baru tumbang, bayang-bayangnya masih banyak dalam pembicaraan politik.

Kebersamaannya dengan Pak Harto dimulai pada saat perebutan Irian Barat. Pada perang yang dikomandani Mayor Jenderal Soeharto itu, Mayor Benny yang memimpin Operasi Naga iberhasil memimpin penyusupan.

Setelah itu, 1967-1974 Benny bertugas di luar negeri (Kuala Lumpur dan Seoul) sebagai diplomat. Di era akhir 1960-an hingga awal 1970-an itu, nama yang membayangi Pak Harto adalah mendiang Jenderal Ali Moertopo, yang juga salah satu mentor Benny di bidang intelijen.

Kemudian Benny diangkat sebagai pimpinan Satgas Intelijen Kopkamtib (1974). Kemudian menjabat asisten intelijen Hankam, dan kepala pusat Badan Intelijen Strategis (Bais) yang didirikannya. Hingga meraih posisi puncak menjabat Panglima ABRI sekaligus Panglima Kopkamtib sampai 1988.

Pada saat Benny menjabat Pangab itulah, terjadi Peristiwa Priok 1984. Benny kerap dianggap sebagai orang yang sengaja memojokkan golongan tertentu. Namun, Benny membantahnya di hadapan para kiai Ponpes Lirboyo, Kediri, "Saya ingin menegaskan, umat Islam Indonesia tidak dipojokkan. Dan tidak akan pernah dipojokkan."

Kesetiaannya sebagai pembantu Presiden untuk menjaga "stabilitas nasional" memang tidak hanya menggetarkan kalangan aktivis muslim. Banyak separatis dan gerilyawan, seperti orang Timtim umumnya yang agamanya Katolik, juga mendapat tindakan tegas pada masa itu.

Namun kesetiaannya kepada Pak Harto tidak harus membungkuk-bungkuk seperti kebanyakan tokoh lain. Benny, konon, malah punya keberanian mengingatkan Pak Harto agar putra-putri dikendalikan. Walaupun hal itu harus berakibat hubungannya dengan sang jenderal besar tersebut merengggang.



Apalagi, seperti ditulis Kivlan Zen, Benny dianggap berambisi menduduki kursi wakil presiden pada Sidang Umum MPR 1988. Berakibat Pak Harto marah dan memberhentikan Benny dari Jabatan Panglima ABRI beberapa hari sebelum SU MPR dimulai. Sehingga Benny pun kehilangan kendali terhadap Fraksi ABRI di DPR/MPR. Hal ini disikapi Brigjen Ibrahim Saleh, dengan interupsi menolak Sudharmono sebagai Wapres. Brigjen Ibrahim Saleh pun dipecat. Pada masa itu, interupsi dianggap suatu keberanian luar biasa yang dianggap penguasa ibarat ledakan bom dalam suasana 'stablilitas nasional' yang tenang. ►tsl


*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)

Blog Dr: http://www.tokohindonesia.com/ensiklopedi/l/lb-moerdani/index.shtml

In Memoriam Benny Moerdani Sosok Intelijen Yang Misterius

MINGGU sekitar pukul 01.00 WIB, Jenderal (Purn) Leonardus Benny Moerdani mengembuskan napasnya yang terakhir di RSPAD Gatot Subroto Jakarta.

Siang harinya Presiden Megawati Soekarnoputri didampingi suaminya, Taufik Kiemas, tiba di Markas Besar Angkatan Darat Jalan Veteran untuk melayat jenazah mantan menhankam/ pangkomkamtib tersebut, yang disemayamkan di Ruang AH Nasution.

Megawati yang menggunakan kebaya oranye muda disambut KASAD Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu dan langsung masuk ke Ruang AH Nasution. Di tempat itu juga telah tampak mantan presiden KH Abdurrahman Wahid beserta istrinya, Ny Sinta Nuriyah. Hadir pula mantan capres dari Partai Golkar Jenderal (Purn) Wiranto yang juga mantan menhamkam/ pangab.

Keempat tokoh tersebut, Megawati, Wiranto, Gus Dur, dan Ryamizard didampingi oleh Taufik Kiemas dan Ny Sinta Nuriyah tampak duduk berdampingan di dekat jenazah LB Moerdani, yang dikenal sebagai tokoh kunci dalam pembentukan Badan Intelijen Nasional itu.

Sejumlah pejabat dan mantan pejabat militer juga hadir, antara lain, Kepala Bapennas Kwik Kian Gie, mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin, Gubernur DKI Sutiyoso, dan mantan KSAD Wismoyo Arismunandar,

LB Moerdani meninggal di RSPAD Gatot Subroto akibat stroke. Dia meninggalkan seorang istri, satu putri, dan lima cucu.

Berbicara mengenai almarhum, orang tidak dapat melepaskan dari kiprahnya di panggung politik nasional yang penuh dinamika. Benny yang pernah menjadi orang nomor satu di tubuh TNI, saat menduduki jabatan Panglima ABRI 1983 pernah membuat berbagai manuver yang sering dicurigai baik oleh kawan maupun lawannya.

Pria kelahiran Cepu, Jateng, 2 Oktober 1932 tersebut mengawali kariernya di AD saat masih bernama TKR di Solo akhir 1945. Selanjutnya kiprah dia di AD memang sangat menonjol sebagai prajurit yang tangguh, profesional, ditunjang dengan keberaniannya yang menjurus nekat.

Dari penuturan rekan-rekan sejawatnya, diketahui bahwa Benny dalam sebuah pertempuran saat operasi 17 Agustus 1958 di Sumatera pernah bergerak terlalu cepat mengejar musuh yang lari, sehingga jaraknya dengan pasukan induk hingga beberapa kilometer.

Padahal Benny hanya bersenjatakan senapan mesin ringan dengan amunisi yang terbatas. Namun bisa membuat musuh mengira sedang dikejar oleh pasukan berkekuatan penuh. Saat itu RPKAD memang belum sekuat dan terlatih seperti Kopassus saat ini.

Bahkan, ada cerita, saat akan diterjunkan pada operasi penumpasan pemberontakan PRRI tersebut, banyak anggota RPKAD yang belum benar-benar bisa terjun, termasuk juga Benny yang saat itu berpangkat letnan.

Begitu prestasinya didengar oleh petinggi AD, Benny akhirnya sering diterjunkan pada operasi-operasi militer yang penting dan sangat berisiko. Pada saat Trikora, dia dengan pangkat kapten ditunjuk sebagai komandan pasukan RPKAD yang diterjunkan di daerah musuh.

Terjunnya Benny di belantara Papua sangat merepotkan pasukan pendudukan Belanda. Karena dia sering melakukan serangan mendadak dan kemudian segera menghilang. Namanya pun menjadi legenda, dan Belanda makin dipusingkan olehnya.

Ada sebuah cerita pada saat Belanda melakukan penyergapan terhadap pasukan Benny di hutan, dia berhasil lolos. Namun pakaian tempurnya tertinggal. Sebagai alat untuk mengobati kejengkelan mereka kepada Benny, baju tempur itu dipasang di sebuah kayu, dan dijadikan untuk sasaran latihan menembak dan melempar pisau.

Kisah itu juga sampai ke telinga Presiden Soekarno. Sehingga saat operasi telah selesai, Bung Karno langsung menganugerahkan bintang jasa kepada Benny dan kenaikan pangkat dari kapten menjadi mayor.

Woyla dan Pangab

Saat Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto, nama Benny menanjak lagi. Yaitu saat operasi penumpasan kelompok teroris Imran yang membajak Pesawat Garuda Woyla. Benny yang saat itu menjabat Asintel Panglima ABRI serta Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) dengan pangkat letnan jenderal langsung mengirimkan pasukan Kopassus yang dipimpin Letkol Sintong Panjaitan.

Akhirnya operasi penumpasan pembajakan di Bandara Don Muang Bangkok itu bisa dilaksanakan, walaupun merenggut nyawa pilot Herman Rante dan anggota Kopassus Lettu A Kirang. Keberhasilan operasi Woyla itu sampai ke telinga Presiden Soeharto.

Atas jasa Benny yang dinilai Soeharto telah mampu menjaga nama bangsa di kancah internasional, dia langsung mengangkat menjadi Panglima ABRI menggantikan Jenderal M Yusuf. Penunjukan Benny yang dalam kategori junior menjadi panglima ABRI memunculkan banyak tuduhan.

Karena di sisi lain ada seorang senior, yaitu Letjen Himawan Sutanto yang menjabat sebagai Kepala Staf Operasi Panglima ABRI. Himawanlah yang selama ini membawahkan Benny. Menjelang pengangkatan Benny, muncul isu-isu yang tidak sedap. Yaitu, pembajakan teroris tersebut adalah murni rekayasa Benny melalui BAIS. Dia sengaja menggalang kaum ekstremis Islam untuk dijadikan alat merekayasa prestasi-prestasinya dan menyudutkan umat Islam.

Operasi penumpasan teroris itu dilakukan Benny sendirian tanpa koordinasi dengan M Yusuf selaku pangab. Serta Benny melakukan potong kompas itu karena untuk menyelamatkan posisinya yang belum pernah menempuh pendidikan Seskoad atau Lemhanas serta menjabat panglima kodam. Yang jelas pengangkatan dia menimbulkan kecemburuan di kalangan perwira tinggi AD.

Para wartawan tentu akan menanyakan hal ini kepada Benny. Dan Benny sudah mengantisipasinya, sehingga saat dia akan dilantik menjadi Panglima ABRI oleh Soeharto, langsung pasang muka angker kepada para wartawan. Dia bahkan ''membentak'' wartawan yang berani mendekatinya untuk memotret.

Saat dia menjabat Panglima ABRI, tidak ada lagi jabatan rangkap sebagai menhankam. Menhankam kemudian dijabat oleh mantan KSAD Jenderal Poniman. Namun dia tetap powerfull. Sebagai panglima, dia menjadi pangkopkamtib, membawahkan BAIS dan mengendalikan Kopassus. Bahkan, saat dia tidak lagi menjadi panglima ABRI (digantikan Try Soetrisno) dan menjadi menhankam (1998), BAIS masih dikendalikannya.

Selama menjabat sebagai panglima ABRI, harus menghadapi peristiwa Tanjung Priok 12 September 1984. Setelah dicap sebagai orang yang tidak senang atas kekuatan Islam, penanganan kasus Tanjung Priok tersebut makin memosisikan Benny yang beragama Katholik itu berhadapan dengan umat Islam.

Hingga kini peristiwa Tanjung Priok masih menjadi perdebatan, apakah ini murni dari umat Islam yang menentang pemberlakuan asas tunggal, atau rekayasa intelijen untuk maksud-maksud tertentu. Yang jelas hingga kini penyelesaiannya melalui jalur hukum masih diwarnai pro dan kontra.

Dan pemeriksaan terhadap Benny oleh Kejaksaan Agung, karena sakit stroke, tidak bisa dilakukan. Masih banyak misteri yang belum terungkap di balik peristiwa Tanjung Priok. Dari peristiwa Tanjung Priok 1984, beralih kepada Sidang Umum MPR 1988, yang menunjukkan peran besar Benny dalam politik.

Dalam sidang yang agendanya juga akan memilih wakil presiden baru, Benny sudah menyusun strategi untuk menjadikan dirinya sebagai wapres. Namun saat itu dia harus berhadapan dengan Soedarmono SH. Namun rencananya itu dapat tercium Soeharto dan posisinya sebagai pangab langsung digantikan Try Soetrisno.

Dengan posisinya yang bukan lagi sebagai pangab, tentu saja dia tidak bisa lagi mengomando Ketua Fraksi TNI Bambang Triantoro untuk mengeluarkan pernyataan mendukungnya. Akhirnya Benny hanya bisa menyuruh Ibrahim Saleh untuk interupsi saat pengetukan palu tanda pengesahan Sudharmono sebagai wapres.

Padahal, andaikan rencana dia tidak tercium, Benny akan membuat Soeharto sulit menolak rencananya. Misalnya Fraksi TNI secara bulat menyatakan dukungannya kepada Benny selaku Panglima TNI untuk menjadi wapres dengan pertimbangan-pertimbangan reputasinya yang baik selama ini. Bila Soeharto menolak Fraksi TNI, dia akan terkesan sangat otoriter alias tidak demokratis.

Menurut berbagai sumber, Soeharto memang sangat khawatir bila Benny akan menguat, mungkin ini sama halnya ketika M Yusuf juga mulai menjadi legenda di kalangan ABRI saat itu. Juga pernah terbetik isu, Benny pernah menggalang kekuatan kritis untuk menggulingkan Soeharto yang mulai dekat ke kelompok Islam dengan ditandai kehadirannya pada Deklarasi ICMI di Unibraw Malang, sehingga muncul pernyataan Soeharto saat dalam perjalanan ke luar negeri, ''Yang inkonstitusional akan saya gebuk.''

Lepas dari segala pro-kontra, termasuk perannya yang melahirkan ABRI Hijau dan Merah Putih, Benny adalah sosok tentara sekaligus negarawan yang tangguh. Namun ketangguhannya sebagai manusia ada batasnya. Stroke dan infeksi paru-paru menggerogoti tubuhnya, sehingga mengharuskannya menjalani perawatan intensif di RSPAD Gatot Subroto sejak 7 Juli lalu.

Indonesia dan TNI kehilangan sosok Benny Moerdani. Sosok yang terlihat pendiam, tertutup, dan misterius sebagaimana seorang intelijen. Namun percaya atas prinsipnya yang teguh, yang tercermin pada raut wajahnya yang laksana Sphinx. Pantas bila dia diberi penghormatan bendera setengah tiang selama 7 hari