Minggu, 17 Desember 2017

10 Fakta Singkat Yerusalem

Yerusalem salah satu kota tertua di dunia dan paling diperebutkan sejak ribuan tahun.
Yerusalem adalah kota suci bagi tiga agama besar yaitu Yahudi, Kristen dan Islam. Berikut 10 fakta singkat tentang Yerusalem.
1. Yerusalem, kotanya Nabi Daud
Kitab Perjanjian Lama menyebut, Raja Daud dari dua kerajaan Judea dan Israel, merebut kota Yerusalem dari tangan bangsa Jebusit pada tahun 1.000 SM.
Daud menjadikan kota itu sebagai pusat kerajaan dan keagamaan. Kemudian, Raja Sulaiman, putra Raja Daud, membangun kenisah Yahweh pertama di sini sekaligus menjadikan kota itu menjadi pusat agama Yahudi.
Baca juga : Pernyataan Konsultasi dengan Indonesia Terkait Yerusalem Ternyata Salah Terjemahan

2. Diperebutkan Babilonia dan Persia

Raja Babilonia Nebuchadnezzar II dua kali merebut Yerusalem pada 597 dan 586 SM. Ia memenjarakan Raja Jehoiakim dan kaum elite Yahudi lalu menghancurkan kenisah mereka.
Perjanjian Lama menyebutkan, Raja Sirius Agung dari Persia menumbangkan Babilonia pada 540 SM dan membebaskan kaum Yahudi serta membangun kembali kuil mereka di Yerusalem.

3. Pendudukan Romawi dan Bizantium

Yerusalem berada di bawah kekuasaan Kekaisaran Romawi sejak 63 M. Perlawanan bangsa Yahudi mencetuskan perang pada 66 M, yang dimenangkan Romawi.
Kuil mereka di Yerusalem kembali mengalami aksi penghancuran. Romawi dan Bizantium menguasai Palestina selama 600 tahun.
Baca juga : Mengenal Yerusalem, Kota Suci Tiga Agama

4. Masa pendudukan Muslim
Di bawah pimpinan Kalifah Umar, tentara Muslim mengepung dan menguasai Yerusalem pada 637 M.
Di era pendudukan Muslim inilah, penguasa yang saling bermusuhan dan dari berbagai mazhab Islam silih berganti menguasai Yerusalem.
Baca juga : Protes Pengakuan Yerusalem, Puluhan Warga Palestina Terluka

5. Perang Salib
Kekalifahan Seljuk sejak 1070 M terus meluaskan kekuasaan. Akibatnya, kaum Kristen merasa terancam yang memicu Paus Urban II mencanangkan Perang Salib.
Dalam 200 tahun selanjutnya terjadi lima kali perang memperebutkan Yerusalem. Pada 1244 pasukan Kristen kalah total dari tentara Muslim yang kembali menguasai Yerusalem.

6. Kekaisaran Ottoman dan pendudukan Inggris
Setelah menaklukkan Mesir dan Arabia, Kekaisaran Ottoman memasukkan Yerusalem ke dalam wilayah hukumnya pada 1535 dan kota ini kembali mencapai kejayaannya.
Namun, pada 1917 Inggris mengalahkan Kekaisaran Ottoman dalam Perang Dunia I. Palestina kemudian diduduki Inggris dan Yerusalem jatuh tanpa perlawanan.

7. Kota yang terbelah
Setelah Perang Dunia II usai, Inggris mengembalikan mandat Palestina kepada PBB, yang kemudian memilih opsi membaginya dua negara itu.
Tujuan pembagian itu adalah untuk menciptakan negara bagi kaum Yahudi yang selamat dari Holocaust di Eropa.
Baca juga : Israel Tempatkan Polisi di Yerusalem
Sejumlah negara Arab kemudian bergabung memerangi Israel dan menguasai sebagian Yerusalem. Sejak 1967 kota ini terbelah menjadi wilayah Israel di sisi barat dan Yordania di sebelah timur.

8. Israel kuasai Yerusalem Timur
Dalam perang enam hari 1967, Israel mengalahkan aliansi Mesir, Yordania dan Suriah. Alhasil, Israel menguasai Sinai, Jalur Gaza, Tepi Barat Yordan, Dataran Tinggi Golan dan bagian timur Yerusalem.
Untuk pertama kali sejak 1949, Israel kembali menguasai Tembok Ratapan di kota tua Yerusalem.
Secara sepihak Israel menyebut tidak menganeksasi Yerusalem timur, melainkan mengintegrasikan kota itu ke dalam wilayah administratifnya.

9. Umat Muslim bisa berziarah ke Yerusalem
Israel tidak menutup akses umat Muslim ke tempat suci mereka. Bukit Shakrah berada di bawah admistrasi otonomi Muslim.
Umat Islam juga diperbolehkan berziarah ke Bukit Zaitun, Kubah Shakrah, dan Masjid Al Aqsa serta beribadah di sana.

10. Sengketa status Yerusalem berlanjut
Yerusalem hingga hari ini tetap menjadi hambatan terbesar dalam proses perdamaian antara Israel dan Palestina.
Baca juga : 28 Negara Uni Eropa Peringatkan Trump Tak Pindah Kedutaan AS ke Yerusalem
Pada 1980, Israel mendeklarasikan, seluruh kota Yerusalem sebagai bagian tak terpisahkan dari ibu kota negeri itu.
Sementara pada 1988 negara Palestina diproklamasikan dan juga mengklaim bahwa Yerusalem adalah ibu kota.
Page:
1
2

Jumat, 01 Desember 2017

Prosedur Pemakaman di DKI



PROSEDUR PEMAKAMAN JENAZAH BAGI AHLI WARIS YANG TIDAK MAMPU

Ahli Waris mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1. Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah (model A) dari Puskesmas/Rumah Sakit
2. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan setempat
3. Surat keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan setempat atau Kartu Gakin
4. Tidak dipungut Retribusi Sewa Tanah Makam
5. Ahli Waris mendapat Surat Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) yang berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun


PROSEDUR PEMAKAMAN JENAZAH TERLANTAR YANG TIDAK DIKETAHUI AHLI WARISNYA

1. Penemu Jenazah melaporkan ke pihak Kepolisian terdekat
2. Polisi menghubungi Dinas Pertamanan dan Pemakaman cq. Bidang pelayanan.
3. Dinas Pertamanan dan Pemakaman Mengangkut Jenazah ke RSCM
4. RSCM Memeriksa Jenazah dan mengeluarkan Visum et Repertum, bila Jenazah tidak ada keluarga yang mengambilnya, maka :
5. RSCM menghubungi Dinas Pertamanan dan Pemakaman cq. Bidang Pelayanan untuk mengurus Pemakamannya
6. Jenazah dimakamkan di TPU yang telah ditentukan
7. Semua biaya menjadi beban dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta


PROSEDUR UMUM PEMAKAMAN JENAZAH BARU

1. Ahli Waris melaporkan kepada RT, dan RW kemudian ke Puskesmas setempat untuk mendapatkan Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah (model A).
2. Surat Keterangan model A dari Puskesmas dilaporkan ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Surat Keterangan.
3. Kalau sudah lengkap, Ahli Waris dapat memesan tempat ke TPU terdekat/yang diinginkan sesuai dengan ketentuan pemerintah.
4. Ahli Waris dapat memilih petak makam apabila tempat yang dikehendaki masih memungkinkan.
5. Setelah menyelesaikan administrasi, dan membayar Retribusi sewa Tanah Makam ke Kas Daerah terdekat, Ahli waris mendapat surat IPTM (Izin Penggunaan Tanah Makam) yang berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.


PROSEDUR PEMAKAMAN TUMPANGAN

1. Ahli Waris melaporkan kepada RT, dan RW kemudian ke Puskesmas setempat untuk mendapatkan Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah (model A).
2. Surat Keterangan model A dari Puskesmas dilaporkan ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Surat Keterangan Kematian.
3. Diluar familynya ditambah izin tertulis/Surat pernyataan dari Ahli Waris dan atau pihak yang bertanggung jawab terhadap Jenazah yang akan ditumpangi dan melampirkan IPTM asli yang masih berlaku.
4. Setelah menyelesaikan administrasi, dan membayar Retribusi sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari Retribusi pemakaman baru Ahli waris mendapat Surat IPTM tumpangan.


TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAMAN BERDASARKAN PERDA NO. 1
TAHUN 2006 PASAL 111


1. Sewa tanah makam untuk jangka waktu 3 tahun
     a)    Blok AAI              Sebesar          Rp.    100.000
     b)    Blok AAII            Sebesar          Rp.       80.000
     c)    Blok AI                Sebesar          Rp.       60.000
     d)    Blok AII               Sebesar          Rp.       40.000
     e)    Blok AIII              Sebesar          Rp.                 0


PROSEDUR PERPANJANGAN IZIN PENGGUNAAN TANAH MAKAM

1. Ahli Waris mengisi formulir permohonan dengan melampirkan IPTM asli.
2. Membayar Retribusi Sesuai Perda No. 1 Tahun 2006
   a. Tiga tahun pertama 50% (lima puluh perseratus) dari besarnya Retribusi sebagaimana tercantum dalam angka 1 huruf a pasal 111.
   b. Tiga tahun kedua dan seterusnya 100% (seratus perseratus) dari besarnya Retribusi sebagaimana tercantum dalam angka 1 huruf a pasal 111.
   c. Perpanjangan sewa tanah makam sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b), diajukan paling lama 3 (tiga) tahun setelah sewa tanah makam berakhir dan apabila tidak diperpanjang setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun dapat digunakan untuk pemakaman ulang.
3. Setelah menyelesaikan administrasi, dan membayar Retribusi, ahli waris mendapat Surat Perpanjangan IPTM.


PROSEDUR PEMAKAIAN PERALATAN PERAWATAN JENAZAH

Ahli Waris Mengisi Formulir Permohonan Dengan Melampirkan :
1. Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah (model A) dari Puskesmas/Rumah Sakit.
2. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan setempat.
3. Membayar Retribusi :
    Pemakaian Peralatan Perawatan Jenazah Rp. 75.000,00/Jenazah


PROSEDUR PEMAKAIAN KENDARAAN JENAZAH DAN KELENGKAPANNYA

Ahli waris mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1. Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah (model A) dari Puskesmas / Rumah Sakit.
2. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan setempat.
3. Untuk keluar wilayah Provinsi DKI Jakarta dilengkapi :
    a. Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan
    b. Surat Izin Mengangkut Jenazah :
        - Keluar wilayah Provinsi DKI Jakarta dari Kantor Pelayanan Pemakaman
        - Keluar negeri dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman


PROSEDUR PEMAKAIAN LOKASI TAMAN PEMAKAMAN UNTUK SHOOTING FILM

Penanggung jawab mengisi formulir dengan melampirkan :
1. Foto Copy KTP (SKTLD) Pemohon
2. Membuat Pernyataan sanggup memelihara ketertiban di TPU
3. Membayar Retribusi sesuai Perda No. 1 Tahun 2006
    - 1 sampai dengan 2 hari                  Rp 1.000.000/ lokasi
    - 2 sampai dengan 4 hari                  Rp 1.500.000/ lokasi
    - 5 sampai dengan 8 hari                  Rp 2.000.000/ lokasi
    - Lebih dari 8 hari dikenakan           Rp 200.000/ hari/ lokasi
      Biaya tambahan


PROSEDUR PEMAKAMAN JENAZAH YANG AKAN DIBAWA KE LUAR NEGERI

Ahli waris mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1. Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah (model A) dari Puskesmas / Rumah Sakit.
2. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan setempat.
3. Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan
4. Surat Keterangan Persetujuan dari Departemen Luar Negeri
5. Membayar retribusi sebesar Rp 200.000/ jenazah
6. Ahli waris mendapat Surat Izin Mengangkut Jenazah ke luar negeri dari Dinas Pertamanan dan Pemakamam


PROSEDUR PEMASANGAN PLAKET MAKAM

Ahli waris mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1. Surat Izin Penggunaan Tanah Makam yang masih berlaku
2. Foto Copy KTP/SKTLD yang mengurus
3. Membayar retribusi Rp 300.000/izin
4. Ahli waris mendapat Surat Izin Pemasangan Plaket Makam dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman


PROSEDUR TAHAN JENAZAH

Ahli waris mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1. Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah dari Puskesmas/Rumah Sakit.
2. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan setempat.
3. Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan.
4. Membayar Retribusi Izin tahan Jenazah setelah 24 jam sebesar Rp 10.000/24 jam penambahan lebih
    dari 1 hari sampai dengan paling lama 5 hari sebesar Rp 2.000/hari.
5. Ahli Waris mendapat Surat Izin Tahan Jenazah dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman.


PROSEDUR PENGABUAN (KREMASI) JENAZAH DAN KERANGKA JENAZAH

Ahli Waris mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1. Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah (model A) dari Puskemas/Rumah Sakit
2. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan setempat.
3. Foto copy KTP/Kartu Keluarga Almarhum.
4. Membayar Retribusi Izin Mengabukan (Kremasi) Jenazah/kerangka Jenazah dari Kantor Pelayanan Pemakaman.
5. Untuk Kerangka Jenazah ditambah Izin Menggali dan menindahkan kerangka Jenazah.
6. Ahli Waris dapat menghubungi Krematorium yang di kehendaki.


PROSEDUR PENGGALIAN.PEMINDAHAN KERANGKA JENAZAH

1. Atas permintaan Ahli Waris, Ahli Waris mengisi formulir permohonan dengan melampirkan:
   - Surat IPTM Asli
   - Foto copy/SKTLD pemohon
2. Membayar Retribusi sebesar Rp 10.000/jenazah/kerangka
3. Ahli Waris mendapat Izin Menggali/memindahkan Kerangka Jenazah dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman.
4. Untuk di bawa keluar wilayah Provinsi DKI Jakarta ditambah Izin Mengangkut Kerangka Jenazah.
5. Untuk diabukan (Dikremasi) ditambah Izin Mengabukan (kremasi) Jenazah/kerangka Jenazah.
6. Untuk dimakamkan lagi ke TPU yang dikehendaki, Ahli Waris mengisi permohonan dengan melampirkan Surat Izin Menggali/menindahkan Kerangka Jenazah. Retribusi pemakaman tergantung blok makam yang dikehendaki seperti pemakaman Jenazah baru.


PROSEDUR PENGGALIAN/PEMINDAHAN KERANGKA JENAZAH YANG TERKENA PROYEK

1. Penanggung jawab proyek mengajukan permohonan tertulis ke DPP.
2. DPP mengadakan penelitian dan perhitungan anggaran biaya.
3. Penanggung jawab proyek menyelesaikan administrasi dan melunasi biaya pemindahan.
4. DPP melaksanakan penyuluhan dan pemberitahuan kepada Ahli Waris melalui Media Cetak dan Elektronik.
5. Penggalian dilakukan oleh Petugas Dinas Pertamanan dan Pemakaman.
6. Tempat penampungan disediakan dan diatur oleh Dinas Pertamanan dan Pemakaman atas beban biaya pihak penanggung jawab proyek.
7. Ahli Waris yang makam keluarganya terkena penggalian/pemindahan tidak dikenakan biaya.
8. Kerangka Jenazah yang akan digali/dipindahkan atas kehendak sendiri, biayanya menjadi beban dan tanggang jawab Ahli Waris.


PELANGGARAN

Terhadap ketentuan-ketentuan dalam peraturan daerah ini, diancam hukuman kurungan 3 bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) Perda 3/2007, pasal 49 ayat 1

Selasa, 07 November 2017

Kejanggalan Klaim Asuransi

Ini bukan perkara baru. Sengketa klaim antara perusahaan asuransi jiwa dengan nasabahnya bak kisah klasik yang kerap berulang. Persoalan yang muncul nyaris serupa:  pihak asuransi menolak klaim biaya perawatan nasabahnya.

Ironi industri asuransi mulai dari kekecewaan para nasabah hingga yang berujung kematian. Apalagi mengingat betapa gigihnya para agen asuransi saat menawarkan produknya, yang penuh janji manis soal kemudahan klaim.

Berangkat dari kasus klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia yang berujung pidana dan penetapan tersangka dua petingginya, kami pun mencoba menelusuri persoalan yang mendasari munculnya sengketa klaim asuransi jiwa.

Baca: Geger Klaim Asuransi

Konon, seorang karyawan asuransi dianggap berprestasi bila berhasil mencari nasabah baru. Selain itu, khusus di bagian klaim, prestasi diukur dari keberhasilan menggugurkan pengajuan klaim nasabah.

Memang belum ada fakta keras soal target pengguguran klaim yang mesti dilakukan seorang karyawan asuransi. Namun, seorang pengacara nasabah asuransi, Alvin Lim, mengungkapkan secara blakblakan hasil penyelidikan dari beberapa kasus sengketa klaim yang pernah ditanganinya.

“Klaim itu ada target. Jadi, misalnya masuk (pengajuan) klaim Rp100 miliar. Kalau diterima semua, si manajer klaim mungkin tidak bertahan lama di sana. Selain itu, target bonus mereka juga dilihat dari performa berapa banyak (klaim) yang bisa ditolak,”  ujar Alvin saat berbincang dengan Metrotvnews.com di Jakarta, Senin 2 Oktober 2017.

Jadi, ia melanjutkan, kalau klaim bisa ditolak, kenapa tidak? Sementara sisanya, yang tidak bisa ditolak, diupayakan pembayarannya diperlambat. “Ini bicara cashflow. Bila dalam satu waktu premi masuk lebih kecil daripada pengajuan klaim, tentu memperlambat pembayaran (klaim) menjadi sebuah strategi,” ucapnya.

Perilaku semacam ini tampak wajar dalam sebuah bisnis. Pemasukan diupayakan sebesar mungkin. Adapun sebaliknya, beban pengeluaran ditekan sekecil-kecilnya. Semua dilakukan atas nama menjaga “kesehatan" perusahaan.

Pembayaran klaim termasuk dalam kategori beban perusahaan jika merujuk laporan keuangan perusahaan asuransi.

Nah, persoalan ini turut menjadi sorotan Warsito Sanyoto selaku pengacara yang juga sebagai investigator klaim sejumlah perusahaan asuransi ternama. "Ya, perusahaan asuransi tentu menghendaki adanya claim ratio serendah mungkin dibanding premi yang masuk," kata Warsito kepada Metrotvnews.com, Selasa 3 Oktober 2017.

Namun, menurut Warsito, seharusnya pengajuan klaim tidak boleh dihindari apabila klaim itu benar dan terbukti terjadi suatu kerugian. Walaupun begitu, sebagai seorang claim investigator yang dibayar oleh perusahaan-perusahaan asuransi, Warsito berusaha menjelaskan bahwa ia masih tetap mampu bekerja secara profesional.

"Meski perusahaan asuransi yang membayar saya, tapi penyelidikan saya atas sebuah pengajuan klaim tetap objektif, tidak memihak, baik kepada perusahaan maupun tertanggung (nasabah)," paparnya.

Jangka Waktu

Setiap penolakan pengajuan klaim oleh perusahaan asuransi ternyata tidak melulu sah dan benar. Dalam beberapa kasus, kami menemukan kejanggalan yang mengisyaratkan penolakan secara halus.

Modus yang kerap dipakai pun beragam. Salah satunya memanfaatkan perjanjian di polis asuransi.

Umumnya, nasabah atau pihak pengaju asuransi enggan membaca secara rinci kesepakatan dalam polis yang diberikan seorang agen asuransi. Alasan yang muncul adalah kepercayaan.

Ambil misal, persoalan batas waktu proses pencairan klaim. Hal ini tidak di atur di dalam polis. Biasanya dialami pemegang polis asuransi yang bersifat reimburse atau penggantian pembayaran.

Artinya, setelah nasabah mengajukan klaim, pihak asuransi berhak membayarnya kapanpun - tanpa batas waktu. Boleh jadi ini terkait claim ratio tadi, memperlambat pembayaran klaim saat premi asuransi yang masuk kecil.

Sebaliknya, nasabah diberikan batas waktu untuk mengajukan klaim sejak dirinya dirawat. Bila dalam tenggat waktu tertentu klaim tidak diajukan, maka dianggap tidak mengajukan klaim.

Begitu pula soal pembayaran premi. Bila nasabah atau tertanggung mengalami keterlambatan dalam membayar premi, dalam jangka waktu tertentu, polisnya bisa ditutup sepihak oleh perusahaan asuransi.

Mantan Ketua Dewan Asuransi yang juga Dosen Asuransi dan Manajemen Risiko di Universitas Indonesia, Hotbonar Sinaga, menyatakan perjanjian dasar di sebuah perusahaan asuransi seharusnya dibuat sederhana. Pasalnya, banyak agen asuransi yang tidak menjelaskan detail ihwal perjanjiannya kepada calon tertanggung.

"Sebaiknya tidak boleh lagi (perjanjian dalam polis) hurufnya kecil-kecil. Kalau hurufnya masih kecil-kecil dan agen tidak menjelaskan detail, laporkan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," cetusnya saat ditemui di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 30 September 2017.

Syarat tambahan

Modus lainnya adalah meminta dokumen secara terus menerus, sebagai syarat pencairan klaim. Alvin Lim mengatakan, cara ini banyak ditemukan di sejumlah sengketa klaim.

"Seperti (kasus) Allianz yang meminta surat klarifikasi. Terus menerus meminta keterangan medis lanjutan dari dokter, sehingga dokter yang merawat (nasabah) marah dan tidak mau mengisi," kata Alvin.

Saat dokumen tidak lengkap, ditambah habisnya tenggat waktu pengajuan klaim, maka perusahaan asuransi memiliki alasan yang cukup untuk menggugurkan klaim si nasabah. "Parahnya lagi, syarat (surat klarifikasi dan rekam medis) yang diminta itu tidak tertera dalam prosedur pengajuan klaim di dalam buku polis," ungkap Alvin.

Sepatutnya, menurut Alvin, perusahaan asuransi sudah mengetahui bahwa catatan medis lengkap itu sifatnya rahasia.

Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008. Dokter yang menangani pasien atau pihak rumah sakit hanya bisa memberikan ringkasan atau resume medis. Dilarang mengeluarkan catatan lengkap riwayat pasien alias rekam medis.

“Soal ketentuan catatan medis lengkap, yang saya tahu cuma Allianz saja yang memberlakukan. Mereka sudah menerapkannya sejak lama,” papar Alvin.

Alhasil, dari sederet sengketa klaim berbasis permintaan rekam medis ini, tersisa satu perntanyaan besar. Apakah pihak asuransi tidak mempercayai dokter dari rumah sakit yang menjadi rekanannya?

Opini dokter

Dalam sebuah perusahaan asuransi, biasanya ada seorang dokter yang bertugas memeriksa atau memverifikasi pengajuan klaim dari nasabah. Kepentingannya, agar perusahaan mengetahui kebenaran penyakit dan perawatan nasabahnya.

Nah, yang jadi masalah, sering kali dokter verifikator di perusahaan asuransi atau sering disebut dokter klaim, menegasikan keputusan dokter di rumah sakit. Pendapat kedua dokter ini kerap berbeda.

Sebagai contoh, seorang dokter rumah sakit merujuk pasiennya untuk dirawat. Pada sisi lain, dokter klaim berdasarkan resume medis menganggapnya tidak perlu dirawat. Dengan begitu perusahaan asuransi tidak perlu menanggung biayanya.

"Itu karena dokter klaim hanya melihat diagnosa atau resume, tidak melihat kondisi pasiennya," kata Alvin.

Situasi semacam ini ditemukan dalam kasus penolakan klaim nasabah Allianz, mendiang Belki Sukiyo.

Belki adalah penerima manfaat Hospital Surgical, Hospital Income, juga Critical Income. Belki dirawat di RS Siloam selama empat bulan. Biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp6 miliar lebih.

Karena klaimnya ditolak, maka keluarga memutuskan merawat Belki di rumah. Pada Juli 2017, Belki pun menghembuskan nafas terakhirnya.

Tidak ada yang salah dengan penolakan klaim itu. Sebab, semasa Belki sakit, dokter belum mengetahui persis penyakit apa yang dideritanya. Hasil pemeriksaan laboratorium pun tidak menunjukkan adanya kelainan.

Tapi, kondisi fisik Belki terus menurun dan melemah, bahkan hilang kesadaran. Selama empat bulan itulah Belki dipantau dan diberikan perawatan intensif oleh rumah sakit.

"Bagi dokter rumah sakit, walau tak terdiagnosa (penyakitnya), mereka mempertimbangkan kondisi fisik. Bila mengkhawatirkan, pasien dirujuk untuk dirawat. Sementara dokter klaim hanya melihat hasil laboratorium saja. Ya, keduanya adalah dokter, tapi kepentingannya beda," kata Alvin.

Namun, setelah kisah wafatnya Belki ini menyeruak di media sosial, pihak Allianz pun menyetujui untuk membayarkan salah satu klaim mendiang Belki, sebesar Rp135 juta.

"Semoga klaim lainnya juga segera dibayarkan," cetus Alvin.



Tak terdaftar

Tak hanya Allianz, Alvin mengungkapkan bahwa sengketa klaim juga menimpa banyak perusahaan asuransi yang lain. Termasuk persoalan "kesaktian" dokter klaim.

"Ada sejumlah nasabah berbagai perusahaan asuransi yang saya dampingi soal ini. Sedikitnya 15 klien yang kasusnya sedang berjalan," kata Alvin.

Dari informasi ini, kami pun mencoba memeriksa status dokter klaim di sejumlah perusahaan asuransi, melalui aplikasi cek dokter di situs resmi Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Hasilnya, kebanyakan dokter klaim di beberapa perusahaan asuransi statusnya tidak terdaftar alias tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dari KKI. Meskipun ada yang terdaftar, namun STR-nya banyak yang sudah kedaluwarsa.

Aturan mainnya, tanpa STR, kompetensi seorang dokter patut dipertanyakan. Sudah dipastikan juga dokter tersebut tidak memiliki rekomendasi profesi, termasuk Surat Izin Praktek (SIP).

Satu di antaranya adalah Manager Claim Allianz Indonesia yang kini berstatus tersangka, dr. Yuliana Firmansyah. Dari hasil pencarian, nama Yuliana dinyatakan tidak terdaftar di KKI.

Sayangnya, setelah beberapa kali menghubungi pihak Allianz, kami belum mendapatkan respon terkait hal ini. Termasuk pesan singkat kepada Head of Corporate Communications Allianz Indonesia, Adrian DW, tidak berbalas.

Bila dokter klaim di perusahaan asuransi tidak memiliki STR, maka mahfum jika kompetensinya dipertanyakan saat memutuskan seorang pasien berhak atau tidak untuk dirawat di rumah sakit.

Soal STR dan SIP, pemerintah sudah mengaturnya dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Merujuk pada Pasal 78 UU Praktik Kedokteran, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanankepada masyarakat, seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter yang telah memiliki STR atau SIP, dapat dipidana penjara paling lama lima tahun, atau denda paling banyak Rp150 juta.

Sementara bagi perusahaan atau seseorang yang dengan sengaja mempekerjakannya, berdasarkan Pasal 80, dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp300 juta.

Perlu revisi

Lantas, bagaimana pendapat Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait status "bodong" dokter klaim ini?

Ketua PB IDI Daeng M. Faqih tidak melihatnya sebagai pelanggaran hukum. Alasannya, belum ada aturan khusus untuk dokter verifikator alias dokter klaim di perusahaan asuransi.

Menurut Daeng, dokter klaim bukan dokter yang sifatnya terapis, mendiagnosa dan mengambil tindakan. Dokter klaim adalah dokter umum yang dikelaskan sebagai dokter penilai.

Biasanya, bila berhadapan dengan penyakit yang spesifik atau lebih kompleks, dokter klaim meminta pendapat dokter spesialis lain, atau bertanya ke profesi, dalam hal ini IDI. Setelah itu barulah dia mengambil keputusan untuk perusahaan asuransi tempat dia bekerja.

Tetapi, kata Daeng, secara substansi, karena dokter klaim turut menentukan apakah seseorang dirawat atau tidak dalam tindakan medis selanjutnya, sepatutnya terdaftar KKI.

"Sebab, kalau teregistrasi pasti terjaga kualitas, mutu, dan pengetahuannya. Ini terkait juga kepercayaan masyarakat," tutur Daeng saat kami hubungi, Sabtu, 7 Oktober 2017.

Dia pun mengakui, perbedaan pendapat antara dokter di rumah sakit dengan dokter klaim masih sering terjadi. “Makanya, saya pribadi setuju, standarisasi dokter verifikator perlu diperbaiki, agar penilaian yang dikeluarkan untuk perusahaannya (asuransi) berbasis standar kedokteran terkini.”

IDI berharap, dokter yang bekerja sebagai verifikator terdaftar di KKI dan memiliki rekomendasi profesi, sebagaimana laiknya seorang dokter. Sebaliknya, perusahaan-perusahaan asuransi lebih elok bila mempekerjakan dokter yang terdaftar

Rabu, 19 Juli 2017

Ditanggung or Tunjangan PPH ?


Salah satu kewajiban perusahaan atau pemberi kerja adalah memotong dan menyetorkan PPh Pasal 21 atas gaji dan penghasilan lainnya yang mereka bayarkan kepada pegawai atau karyawannya. Dalam hal ini ada pilihan bagi para pemberi kerja tersebut, memotong langsung dari gaji karyawan atau membantu karyawan dan pegawainya dengan cara menanggung PPh Pasal 21 yang terutang. Tinggal pilih, mana yang menguntungkan…
Dalam kacamata UU PPh, menanggung PPh tersebut dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama dengan memberikan tunjangan pajak (Tunjangan PPh) seperti layaknya memberikan tunjangan transport, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dlsb, atau dengan cara kedua yaitu menanggung PPh tanpa memberikan tunjangan pajak.
Jika dilihat secara kasat mata, kedua cara ini sebenarnya sama saja karena PPh Pasal 21 yang terutang tidak dibebankan kepada karyawan (tidak dipotong dari gaji atau penghasilan karyawan) melainkan ditanggung sendiri oleh perusahaan atau pemberi kerja. Tetapi jika dilihat dari sisi UU dan ketentuan peraturan PPh, masing-masing mendapat perlakuan perpajakan yang berbeda.
Tunjangan PPh & Efeknya di PPh Pemberi Kerja
Cara menanggung PPh Pasal 21 yang pertama adalah dengan seolah-olah memberikan tunjangan pajak (Tunjangan PPh) kepada karyawan seperti layaknya memberikan Tunjangan Transport, Tunjangan Makan, Tunjangan Jabatan, dan tunjangan lainnya.
Dengan cara ini, PPh Pasal 21 yang sebenarnya ditanggung oleh perusahaan pemberi kerja dimasukkan terlebih dahulu ke dalam unsur gaji dan tunjangan kepada karyawan saat penghitungan PPh Pasal 21 dilakukan (Tunjangan PPh Pasal 21 ikut dihitung PPh Pasal 21-nya). Jadi seolah-olah karyawan menerima uang Tunjangan PPh tadi terlebih dahulu dan dihitung pula PPh Pasal 21-nya, baru kemudian dipotong kembali oleh perusahaan pemberi kerja.
Besarnya Tunjangan PPh dapat disesuaikan dengan kebijakan perusahaan pemberi kerja masing-masing. Perusahaan atau pemberi kerja bisa saja menerapkan kebijakan untuk memberikan tunjangan pajak sebesar 100% dari jumlah PPh Pasal 21 yang terutang. Kebijakan ini lebih dikenal dengan istilah gross-up (lihat contoh perhitungan di bawah ini).
Contoh Perhitungan Gross-Up
Tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang (salah satunya Tunjangan PPh) merupakan salah satu biaya atau pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja [Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 UU PPh]. Artinya, perusahaan atau pemberi kerja boleh membiayakannya di SPT Tahunan PPh mereka. Dan untuk mempertegas treatment atau perlakuan pembiayaannya ini, sebaiknya pemberi kerja memasukkan akun Tunjangan PPh ke dalam slip gaji karyawannya.
PPh Ditanggung & Efeknya di PPh Pemberi Kerja
Cara menanggung PPh Pasal 21 yang kedua (menanggung PPh tanpa memberikan tunjangan pajak) dalam istilah peraturan pajak disebut dengan PPh Ditanggung Pemberi Kerja. Dengan cara ini, PPh Pasal 21 yang terutang atas gaji karyawan dibayar sendiri oleh pemberi kerja dan PPh Pasal 21 yang dibayar (ditanggung) oleh si pemberi kerja itu tidak dimasukkan sebagai unsur penghasilan karyawan.
Sebagai contoh, misalkan Budi bekerja sebagai pegawai di PT Megah dengan gaji Rp 5.000.000,-. Seandainya dari gaji tersebut PPh Pasal 21 yang terutang sebesar Rp 250.000,- dan PPh Pasal 21 tersebut ditanggung oleh PT Megah, maka gaji yang diterima Budi adalah Rp 5.000.000,-.
PPh Pasal 21 sebesar Rp 250.000,- yang ditanggung oleh PT Megah dalam contoh di atas, tidak dimasukkan sebagai tunjangan (penghasilan) bagi Budi saat penghitungan PPh Pasal 21 dilakukan. Ini dikarenakan menurut Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh, pajak atas gaji Budi yang tidak dipotong dari gaji melainkan ditanggung sendiri oleh PT Megah tersebut dikategorikan sebagai imbalan dalam bentuk kenikmatan (fasilitas) atau yang biasa kita sebut dengan benefit in kind.
Sebagai konsekuensinya, PT Megah juga tidak boleh membiayakan PPh Pasal 21 yang ditanggung tadi dalam SPT Tahunan PPh Badannya. Sebab biaya-biaya yang berupa imbalan atau penggantian dalam bentuk kenikmatan tidak diperkenankan dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja saat menghitung penghasilan kena pajak.
Tax Planning Sederhana
Seperti telah diuraikan di atas, antara Tunjangan PPh Pasal 21 dengan PPh Pasal 21 Ditanggung mendapat perlakuan (treatment) perpajakan yang berbeda, baik dari sisi penghitungan PPh Pasal 21 maupun PPh Pemberi Kerja.
Tunjangan PPh Pasal 21 merupakan objek PPh Pasal 21 yang harus ditambahkan ke dalam penghasilan karyawan saat penghitungan PPh Pasal 21. Perlakuannya sama seperti tunjangan-tunjangan lainnya seperti Tunjangan Transport, Tunjangan Makan, Tunjangan Jabatan atau lainnya. Namun di sisi PPh Pemberi Kerja, Tunjangan PPh Pasal 21 ini dapat dibiayakan (deductible expense) sehingga akan mengurangi penghasilan bruto dan otomatis akan mengurangi PPh Pemberi Kerja.
PPh Pasal 21 Ditanggung, di sisi lain, bukan merupakan objek PPh Pasal 21 dan tidak perlu dimasukkan ke dalam tunjangan atau penghasilan karyawan pada saat menghitung PPh Pasal 21. Akan tetapi, sebagai konsekuensinya, perusahaan atau pemberi kerja tidak boleh membiayakan PPh Pasal 21 Ditanggung tersebut saat menghitung PPh pemberi kerja karena PPh Pasal 21 Ditanggung adalah salah satu biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan atau pemberi kerja (non deductible expense).
Perlu diingatkan bahwa ketentuan mengenai deductible maupun non deductible expense tersebut di atas tidak berlaku bagi perusahaan atau pemberi kerja yang penghasilannya sudah dikenakan PPh bersifat final. Artinya, jika perusahaan atau pemberi kerja merupakan Wajib Pajak yang penghasilannya sudah dikenakan PPh bersifat final, kebijakan apapun yang dipilih, memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau tidak, maka kebijakan itu tetap non-deductible expense. Sebab bagi perusahaan atau pemberi kerja yang penghasilannya sudah dikenakan PPh bersifat final, biaya apapun yang dikeluarkan tidak lagi diperhitungkan dalam penghitungan PPh atas penghasilan usahanya.
Contoh perusahaan atau pemberi kerja yang penghasilannya dikenakan PPh bersifat final misalnya: perusahaan konstruksi, perusahaan persewaan tanah/bangunan, perusahaan pelayaran dalam negeri, dan beberapa perusahaan lain yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah.
Dengan memperhatikan treatment perpajakan atas kedua kebijakan tersebut, sebenarnya perusahaan atau pemberi kerja bisa melakukan tax planning sederhana untuk menghemat atau meminimalisir pembayaran pajak, baik PPh Pasal 21 maupun PPh Badan/Pemberi Kerja.
Tanpa Kompensasi Kerugian
Misalkan, PT Megah memperoleh omset Rp 500.000.000,- dengan total biaya sebesar Rp 350.000.000,-. Katakanlah PT Megah memiliki kewajiban untuk memotong dan menyetor PPh Pasal 21 sebesar Rp 25.000.000,- maka dalam hal ini PT Megah dapat memilih apakah PPh Pasal 21 tersebut akan ditanggung perusahaan dengan cara memberikan Tunjangan PPh Pasal 21 atau tidak. Atau dengan kata lain, apakah PT Megah ingin agar PPh Pasal 21 sebesar Rp 25.000.000,- itu dibiayakan juga atau tidak?
Jika PT Megah ingin agar PPh Pasal 21 sebesar Rp 25.000.000,- tersebut juga bisa dibiayakan, maka PT Megah dapat memberikan Tunjangan PPh Pasal 21. Dengan demikian, total biaya usaha menjadi Rp 375.000.000,- (Rp 350.000.000,- + Rp 25.000.000,-) dan laba neto usaha turun menjadi Rp 125.000.000,-. Sehingga PPh Badan yang harus dibayar adalah Rp 125.000.000,- x 12,5% = Rp 15.625.000,-.
Akan tetapi, karena memberikan Tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp 25.000.000,- maka atas Tunjangan PPh Pasal 21 tersebut juga harus diperhitungkan dan disetorkan PPh Pasal 21.
Dengan asumsi bahwa atas Rp 25.000.000,- dikenakan tarif rata-rata 5%, maka tambahan PPh Pasal 21 yang harus disetor adalah 5% x Rp 25.000.000,- = Rp 1.250.000,-. Dengan demikian, total pajak yang harus dibayar oleh PT Megah adalah = PPh Badan (Rp 15.625.000,-) ditambah dengan PPh Pasal 21 (Rp 25.000.000,- + Rp 1.250.000,-) atau Rp 41. 875.000,-
Apabila PT Megah memilih tidak memberikan Tunjangan PPh Pasal 21 (artinya PPh Pasal 21 yang semula Rp 25.000.000,- ditanggung sendiri tanpa memberikan tunjangan pajak), maka PPh Badan menjadi = Rp 500.000.000,- (-) Rp 350.000.000,- (x) 12,5% = Rp 18. 750.000,-. Sedangkan PPh Pasal 21 yang harus disetor tetap sebesar Rp 25.000.000,- sehingga total pajak yang harus dibayar PT Megah ke Kas Negara adalah Rp 18.750.000,- (+) Rp 25.000.000,- = Rp 43.750.000,-.
Jadi dengan analisa angka-angka tersebut, jelas kelihatan bahwa bagi PT Megah memberikan Tunjangan PPh Pasal 21 akan lebih menghemat pajak yang harus dibayar ke negara.
Ada Hak Kompensasi Kerugian
Bagaimana jika PT Megah masih memiliki hak kompensasi kerugian fiskal tahun-tahun sebelumnya? Apakah kebijakan memberikan Tunjangan PPh Pasal 21 masih tetap menguntungkan (menghemat pajak)?
Dalam kondisi di mana jumlah kompensasi kerugian fiskal tersebut masih lebih besar dari pada penghasilan neto tahun berjalan, sehingga PPh Badan masih nihil, maka kebijakan menanggung PPh Pasal 21 tanpa memberikan tunjangan PPh Pasal 21 merupakan alternatif yang menguntungkan. Sebab dengan demikian tidak ada tambahan PPh Pasal 21 yang harus dipotong atau disetor ke kas negara.
Misalkan dalam contoh sebelumnya PT Megah memiliki kompensasi kerugian tahun sebelumnya Rp 200.000.000,-. Jika PT Megah memilih tidak memberikan tunjangan PPh Pasal 21, berarti total biaya usaha tetap Rp 350.000.000,- dan laba usaha tetap Rp 150.000.000,-. Karena kompensasi rugi tahun sebelumnya (Rp 200.000.000,-) masih lebih besar dari pada laba usaha (Rp 150.000.000,-), berarti PPh Badan PT Megah masih Rp 0,-. Dan karena PPh Pasal 21 ditanggung tanpa memberikan tunjangan PPh Pasal 21, berarti PPh Pasal 21 yang harus disetor tetap Rp 25.000.000,-.
Tetapi jika PT Megah memutuskan untuk memberikan tunjangan PPh Pasal 21, maka akan ada tambahan PPh Pasal 21 yang harus disetor yaitu Rp 1.250.000,- (Rp 25.000.000,- x 5%) sehingga total PPh Pasal 21 yang harus disetor Rp 26.250.000,-. Sementara di PPh Badan masih tetap nihil (Rp 0) karena laba usaha masih lebih kecil jumlahnya dari pada kompensasi kerugian.

Minggu, 19 Februari 2017

REALISTIS

Realistis
Jadi teringat cerita lama. Ketika papa mengajak kami bersaudara ke Restoran Padang terkenal, ia berkata, "Pilih satu-satu lauknya ya..", dan kami pun memilih satu dari sekian banyak lauk enak yang terhidang di meja. Yang dibanyakin cuman kuahnya.
Kami tahu bahwa kami bukan orang kaya. Kami juga tahu bahwa papa masih berusaha membahagiakan kami bersaudara dengan mimpi indah, makan di restoran.
Meski begitu, kami juga tahu bahwa ia mengajarkan kami untuk realistis. Sesuai apa yang ada, tidak perlu berlebih jika memang tidak ada.
Realistis, itulah yang diajarkan kepada kami dan itulah yang banyak hilang sekarang ini. Banyak orang tertipu janji manis dengan menanam uang di sebuah koperasi yang menjanjikan pendapatan 30 persen sebulan. Orang menjual semua hartanya hanya untuk sebuah mimpi dan akhirnya mereka terpuruk bermandikan hutang dan janji manis.
Ada lagi yang tertipu dengan pakaian agama, menjanjikan keuntungan dunia berlipat ganda. Janji manis ditambah aksesori agamis, membuat banyak orang kembali lupa diri. Akhirnya mereka menangis kembali terperosok dalam lubang hitam kebangkrutan dan hutang yang sulit ditanggung anak istrinya.
Semakin kesini, semakin banyak ulama yang menjanjikan surga. Seakan cukup dengan ritual, banyak orang terperdaya memborong ayat yang dijual. Sehingga mereka mabuk dan lupa bahwa Nabinya diturunkan untuk memperbaiki ahlak manusia. Seluruh manusia, bukan hanya mereka yang seiman.
Kita sudah lupa arti kata realistis. Melihat sesuatu dengan apa adanya dan mengembangkan apa yang sudah kita punya.
Puluhan tahun kita mengalami banyak calon pejabat mengumbar janji manis, bahkan lebih manis dari sesendok bubuk kopi ditambah seember gula. Banyak orang yang percaya, dan sampai sekarang mereka masih hidup begitu-begitu saja.
Yang di pinggiran kali, masih berkutat dengan taik mengambang dan malaria. Yang tinggal di pinggiran rel kereta, bermimpi indah karena rumah kardus mereka mau dicat warna-warna.
Mereka selama ini lebih baik membeli mimpi dengan menjual suara, karena berfikir realistis bahwa tidak akan ada orang yang bisa memperbaiki taraf hidup mereka.
Sampai disini banyak yang bingung, "Apakah saya realistis atau apatis?".
Dan lucunya, ketika ada seseorang yang realistis yang ingin membantu memperbaiki taraf hidup mereka, mengangkat harkat dan derajat mereka sebagai manusia, mereka menolak. Alasannya sederhana, karena tidak seagama.
Mereka kembali pada pekerjaan lama, menelan janji-janji manis dan mimpi yang melambung bahwa satu waktu akan ada yang menolong mereka. Tuhan harus menyediakan orang yang seiman dengan mereka. Kalau tidak bisa, paksa Dia.
Aku mengambil lauk yang kusuka, sepotong rendang dan kubanjiri dengan kuah gule ayam yang terlihat nikmat. Mata kecilku menatap wajah ayahku yang tersenyum senang karena kami semua mengerti.
Aku berjanji saat itu, "Satu saat nanti, jika aku besar dan mapan nanti, papa boleh mengambil semua lauk di meja.." Dan ketika aku besar dan mapan, kuajak ayahku yang sudah menua makan di tempat yang sama, dan ia hanya mengambil satu lauk saja.

Ah, aku rindu kau jadinya, pa. Terimakasih sudah mengajarkan kepada kami tentang konsep realistis sehingga tidak mudah terbuai janji manis. Kami jadi tahu mana yang benar dan mana yang salah, dengan menilai sesuatu lebih luas. Lama aku tidak ke kuburmu. Tunggu aku, ya pa. Kita cerita-cerita yang banyak nantinya

Selasa, 24 Januari 2017

Effect Dollar VS Gold

Data Keuangan AS yang Berpengaruh terhadap Pergerakan Harga Emas
Harga emas mempunyai korelasi negatif terhadap pergerakan USD. Demikian juga dengan hampir semua komoditas yang mempunyai denominasi dalam dollar. Jika dollar menguat, maka sebaliknya emas akan tertekan.
Pergerakan dollar sendiri dipengaruhi oleh beberapa factor, antara lain supply & demand, sentimen dan psikologi pasar, serta faktor teknis. Yang termasuk sentimen dan psikologi pasar adalah sikap pasar terhadap laporan keuangan AS yang baru di release, diantaranya yaitu:
1. Nonfarm Payroll
Laporan ini dikeluarkan oleh U.S. Department of Labor Bureau of Labor Statistics yang menunjukkan pengurangan dan penambahan jumlah lapangan kerja setiap bulannya pada akhir pekan. Data ini merupakan indicator yang ditunggu oleh the Fed terkait kesehatan pasar tenaga kerja untuk meningkatkan suku bunga. Jika suku bunga tinggi artinya menarik untuk investor sehingga permintaan terhadap dollar meningkat dan artinya bearish terhadap emas.
2. Trade Balance
Laporan ini dikeluarkan bulanan oleh Bureau of Economic Analysis dan US Census Bureau, menunjukkan aktivitas ekspor dan impor. Jika impor melebihi ekspor, maka dikatakan neraca defisit atau sebaliknya jika ekspor lebih dari impor maka disebut surplus. Kondisi defisit tidak menguntungkan bagi dollar karena permintaan terhadap barang impor lebih tinggi, demikian juga dengan permintaan mata uang asing.
3. Gross Domestic Product
Adalah data produk dan layanan jasa yang dihasilkan suatu wilayah selama periode waktu tertentu sebagai ukuran kemakmuran. Laporan ini dikeluarkan oleh The Bureau of Economic Analysis pada akhir bulan. Jika GDP meningkat, suku bunga akan cenderung meningkat sehingga menguatkan dollar dan menekan emas.
4. Retail Sales
Merupakan ukuran aggregate penjualan barang-barang retail selama jangka waktu tertentu. Tingkat penjualan tinggi menunjukkan ekonomi dan dollar yang kuat demikian juga jika sebaliknya. Laporan ini dikeluarkan setiap pertengahan bulan oleh Census Bureau and the Department of Commerce
Volatilitas dollar karena laporan tersebutu juga akan tercermin pada pergerakan harga emas pada arah yang berlawanan, misal dalam bentuk spike yang sifatnya short term. Sedangkan untuk jangka panjang lebih dipengaruhi oleh faktor fundamental lainnya.

Jumat, 06 Januari 2017

Pengusir Tikus

Masalahnya, hewan pengerat ini suka hidup di lingkungan yang banyak air dan makanan yang cukup. Jadi tak heran bila ia sering muncul di got, loteng, karung, basement, pipa, lemari dapur, dekat pohon, semak, dan gudang.
Untuk mengusir tikus juga bukan perkara mudah. Ia cerdik dan tahu benar bagaimana perangkap bisa membunuhnya. Tapi apa Anda tahu, ada beberapa cara mudah sebenarnya untuk mengusir tikus tanpa racun. Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan, seperti dilansir Homeremedyhacks, Rabu (19/10/2016):
1. Kamper
Kamper atau kapur barus sangat ampuh mengusir tikus. Kamper juga mudah ditemui di warung atau supermarket. Tempatkan saja beberapa kamper di tempat yang sering didatangi tikus. Hindari menyentuh kamper dengan tangan kosong.
2. Amonia 
Campur dua sendok deterjen, seperempat gelas air dan dua cangkir amonia. Tempatkan cairan ini di tempat yang sering disinggahi tikus. Karena bau amonia yang menyengat, tikus biasanya tidak tahan.
3. Minyak Peppermint
Minyak peppermint dapat digunakan untuk mengusir tikus karena mereka tidak tahan bau yang menyengat. Yang harus Anda lakukan adalah mencelupkan beberapa bola kapas dalam minyak peppermint dan menempatkan mereka di daerah rawan tikus. Anda juga bisa menggunakan serai atau minyak jarak.
4. Bulu burung hantu atau ular plastik
Bulu burung hantu akan menakut-nakuti tikus dan memaksa mereka pergi. Cobalah menempatkan bulu beberapa burung hantu di dalam lubang tikus. Atau, jika Anda tidak dapat menemukan satu, taruh beberapa ular plastik di kebun Anda untuk menyingkirkan tikus di halaman.

5. Lada
Bau menyengat lada bukan hanya bisa membuat hidung manusia gatal, tapi juga ampuh mengusir tikus. Cukup taburkan sedikit lada di sekitar sudut-sudut dan lubang-lubang di mana mereka tinggal. Anda akan melihat hasilnya.
6. Daun salam
Tikus itu suka makan apa pun, termasuk daun salam. Tapi ketika mereka memakannya, hal itu benar-benar membunuh mereka. Taruh saja beberapa daun salam di daerah tikus. Terus ulangi proses ini sampai semua tikus pergi.
7. Bawang
Bawang sangat efektif untuk menyingkirkan tikus secara alami. Bau bawang ini dianggap tikus sangat menjijikkan. Yang perlu Anda lakukan hanya mengiris bawang dan menyimpannya di dalam atau dekat lubang mereka.
8. Membuat perangkap sendiri
Membuat perangkap adalah salah satu cara terbaik untuk menyingkirkan tikus dengan cepat. Anda bisa menggunakan selai kacang dan keju yang menjadi favorit tikus.
9. Ular kering atau kotoran kucing
Anda bisa membeli beberapa sampah ular kering dari toko hewan peliharaan atau kebun binatang. Dijamin, tikus tidak akan datang ke tempat Anda lagi karena dia takut ular.
Anda juga bisa menggunakan kotoran kucing untuk mengusir tikus.


10. Rambut manusia
Ini mungkin terdengar aneh, tapi tikus tidak bisa tahan melihat dari rambut manusia. Taruh saja beberapa helai rambut dan taruh di dalam lubang tikus. Tak lama, dia tikus akan makan rambut dan mereka akan mati.
11. Kotoran sapi
Baunya mungkin menyengat tapi kotoran sapi merupakan salah satu cara terbaik untuk mencegah hewan pengerat tersebut masuk ke rumah. Ambil saja beberapa kotoran sapi dan menyebarkannya area rumah.
12. Suara bising
Suara saja mungkin terdengar tidak akan menyakiti mereka, tetapi suara tertentu bisa membuat telinga mereka berdarah.
13. Bedak bayi
Meskipun metode ini tidak terlalu efektif, namun Anda dapat mencobanya sesekali. Taburkan bedak bayi di sudut-sudut dan di sekitar wilayah tikus. Bedak bayi ternyata dapat membunuh tikus.
14. Steel Wool
Ingin menyingkirkan tikus di dinding rumah Anda? Coba ciptakan hambatan menggunakan steel wool. Steel wool merupakan lilitan besi yang sering digunakan untuk mencuci piring.

Selasa, 03 Januari 2017

Perencana Keuangan Generasi X

Anda termasuk ke dalam generasi X dan Y? Welcome!! Berarti saat ini anda kemungkinan besar sudah atau sedang menuju suatu posisi penting baik di pekerjaan maupun dalam kehidupan pribadi anda. Sebelum kita lanjutkan bagaimana sih seharusnya bentuk keuangan dan perencanaan keuangan bagi anda yang ada di generasi X dan Y ini ada baiknya kita bahas dulu apa itu generasi X dan Y.

Kalau kita tanya ke mbah Google banyak informasi seputar generasi X dan Y ini. Yang pasti generasi sebelum X adalah generasi yang dikenal dengan nama Baby Boomer, yaitu mereka yang lahir dari zaman setelah Perang Dunia ke-II sampai dengan awal tahun 1960an (ada yang bilang 1963 ada yang bilang 1964, kita pakai 1964 saja ya). Nah kalau begitu yang disebut dengan Generasi X (di US dulu disebut dengan Baby Bust atau Baby Buster) adalah mereka yang lahir setelah itu, yaitu antara tahun 1965 sampai dengan 1980. Setelah itu disambung dengan Generasi Y yang lahir antara tahun 1981 sampai dengan tahun 1994.

Baru kemudian Generasi Z yang lahir di tahun 1995-2010 kemarin. Khusus untuk kombinasi Generasi Y dan Z ini yang kemudian ramai-ramai dikenal dengan Generasi Milenials (Karena telah melewati tahun millennium '2000').

So, kita tidak akan membahas spesifik generasi Milenials tapi lebih fokus ke generasi X dan Y early yang saat ini sudah berada di usia pekerja dan kebanyakan sudah berumah tangga sampai pada usia 40 tahunan. Di mana letak mereka secara keuangan?

Bagi anda Generasi X, sebenarnya sudah tidak ada alasan lagi untuk anda tidak bisa mengatur keuangan. Bila anda lahir di tahun 1965-1975an, berarti anda sudah berada pada usia 40an saat ini, sementara antara 1975-80an berarti anda sudah berada di usia 35an, sehingga tidak ada alasan anda tidak bisa mencari informasi tentang bagaimana cara mengatur keuangan. Apalagi ketika anda mendekat usia 40 tahunan, kata-kata pensiun sudah di depan mata (meskipun kelihatannya masih 10-15 tahun lagi). Lalu di mana letak posisi keuangan yang harus anda miliki? Apa yang wajib anda miliki bagi anda yang masuk Generasi X?

1. Utang Konsumtif Lunas
Anda yang generasi X, sudah selesai masanya anda bersenang-senang. Sudah selesai masanya anda gesek kartu kredit atau pun utang lainnya yang bersifat konsumtif. It's time to get serious. Segala hal yang berhubungan dengan utang terutama utang konsumtif dan kartu kredit harus dan wajib sudah dilunasi bagi anda generasi X, terutama yang masuk di usia 40 tahunan atau menjelang 40 tahun. Cicilan anda sudah harus berbentuk aset produktif dan fokus pada cicilan produktif saja.

2. Dana Darurat Lengkap
Ketika anda masih lebih muda, sudah pasti banyak keperluan-keperluan yang membutuhkan banyak dana. Akibatnya banyak dari anak muda dan keluarga muda yang belum tentu sanggup memenuhi Dana Darurat mereka secara lengkap. Ingat bagi anda yang berkeluarga dan punya tanggungan sampai dengan 2 orang anda membutuhkan dana darurat sebesar 6 bulan pengeluaran. Sementara anda yang mempunyai tanggungan lebih dari 2, berarti anda membutuhkan minimum 12 bulan kebutuhan bulanan.

Nah, anda generasi X, di saat memasuki usia 40an sudah tidak ada alasan lagi kalau dana darurat anda belum lengkap sejumlah minimum yang dibutuhkan. Bahkan lebih baik bila bisa lebih besar lagi dari yang dipersyaratkan. Jangan lupa dana darurat itu adalah sebesar pengeluaran tahunan kita, dan pengeluaran tahunan setiap tahun pasti naik. So pastikan anda sudah menghitung ulang pengeluaran tahunan anda dan membuat perhitungan ulang atas dana darurat anda.

3. Dana Pensiun
Di Indonesia usia pensiun standar adalah 55 tahun atau 56 tahun. Beberapa institusi sudah menaikkan menjadi 58 tahun, akan tetapi tetap masih kurang. Di negara maju seperti di Amerika Serikat usia pensiun adalah 65 tahun. Generasi X hanya punya waktu 10-20 tahun lagi waktu tersisa untuk mempersiapkan dana pensiun mereka. Dan waktu 10-20 tahun itu adalah waktu yang tidak lama lagi.

Bagi generasi X tidak ada alasan anda tidak punya dana pensiun atau belum mempersiapkan dana pensiun anda. Ini adalah momen-momen terakhir anda untuk mempersiapkan dana pensiun. Menunda 1-5 tahun lagi akan berakibat fatal dan menyebabkan investasi bulanan untuk dana pensiun anda menjadi sangat tinggi.

4. Mengerti Cara Mengelola Bujet Bulanan
Generasi X, ketika anda menuju dan memasuki usia 40an, sudah tidak ada alasan lagi bila anda tidak mengerti bagaimana cara membuat dan mengelola bujet bulanan anda. Pengelolaan bujet yang baik dan benar akan menentukan apakah anda bisa mencapai tujuan keuangan anda dan keluarga.

5. Mengerti Berapa Besar Yang Harus Ditabung & Investasi
Generasi X harus sudah tahu berapa besar yang wajib di tabungan dan investasikan dari penghasilan setiap bulannya. Jawabanya adalah sebesar minimum 20% dari penghasilan bulanan. Ingat rumusan 50/30/20 dari pengeluaran anda? Di mana 50% dari penghasilan dipakai untuk biaya hidup sehari-hari termasuk juga untuk transportasi, sekolah anak, bahkan kebutuhan tertier seperti makan di luar dan lain sebagainya. Sementara 30% dipakai untuk membayar utang-utang anda termasuk KPR, utang kendaraan, utang konsumtif, dan lain sebagainya. Pastikan ada sisa 20% yang bisa anda tabungan dan investasikan untuk masa depan anda (dana pensiun, dana pendidikan dll).

6. Tahu Besaran Kekayaan Bersih Anda
Anda pasti sudah paham dong apa itu kekayaan bersih dan cara menghitungnya? Kekayaan bersih didapatkan dari perhitungan neraca keuangan pribadi. Diperhitungkan dari total aset dikurangi utang-utang yang anda miliki. Informasi ini adalah cara tercepat untuk mengetahui kondisi dan posisi keuangan anda. Ketika anda sudah berusia di atas 35 tahun, sudah sewajarnya anda mengetahui berapa besar kekayaan bersih anda dan apa saja komposisi portfolionya. Dari situ anda bisa melihat mana di antara aset anda yang memberikan return paling positif dan tinggi.

7. Tahu Berapa Penghasilan dan Pengeluaran Anda
Kedengarannya mudah kan? Meskipun terdengar mudah ternyata banyak lho orang yang tidak tahu dan tidak paham perhitungan dari mana penghasilan mereka (beserta jumlahnya) dan ke mana uang mereka dibelanjakan. Padahal di sinilah kunci keberhasilan finansial anda. Anda yang masuk kategori generasi X dan menikah di usia 25 tahunan, maka saat ini harusnya pengeluaran anda untuk keluarga tidak sebesar sebelumnya (secara persentase) dan mulai lebih banyak melakukan investasi.

8. Keluar dari Jebakan Utang
Lihat ulasan saya di atas, di saat usia anda sudah di atas 35 tahunan, maka anda sudah harus mulai lebih banyak menempatkan uang anda untuk tabungan dan investasi, daripada membayar cicilan bulanan anda. Secepatnya lunasi utang konsumtif anda, dan bila anda masih membayar cicilan pastikan cicilan tersebut adalah utang produktif atau berupa aset untuk investasi.

9. BI Checking
Orang mungkin banyak tidak paham, tidak mengerti apa sih fungsi dari sebuah BI Checking atau dikenal dengan istilah Sistem Informasi Debitur (SID). Dengan terintergrasi sistem keuangan dan data keuangan di Indonesia, semakin ke sini semakin sulit bagi orang-orang yang 'nakal' untuk melakukan tindakan kejahatan, Karena semuanya tercatat dalam SID kita.

Itulah sebabnya menjadi sangat penting sekarang dan ke depannya untuk menjaga SID ini. Bagi anda generasi X, dengan melakukan cicilan rutin untuk rumah (KPR), kendaraan dan kartu kredit yang dikelola dengan baik, maka dapat dipastikan BI Checking anda juga memperoleh penilaian yang baik.

Bagi anda generasi X dan belum mempunyai SID alias BI Checkingnya masih nol, sudah seharusnya anda cepat-cepat mengumpulkan score ini agar memudahkan anda mendapatkan pinjaman di kemudian hari.

10. Anda Seharusnya Sudah Punya Aset
Generasi X dan Y awal, diusia sekarang harusnya secara keuangan sudah lebih stabil, sehingga sudah sewajarnya memiliki aset terutama rumah tinggal, atau KPR. Dengan kredit rekor/BIC Checking yang bagus anda sudah seharusnya memiliki pinjaman tersebut (liat tulisan tentang BI Checking di artikel sebelum ini).

11. Anda Seharusnya Sudah Bisa Membedakan Mana Yang Darurat
Belanja menyenangkan, apalagi belanja barang-barang yang kita sukai. Beli baju, sepatu, tas, ganti kendaraan, pasang aksesories dan lain-lain. Well, kalau anda melalukan hal tersebut di usia 20 tahunan, mungkin masih wajar ya. Tapi ketika generasi X dan Y awal sudah memasuki usia 30an bahkan menuju 40an, anda sudah seharusnya bisa membedakan mana kebutuhan dan keinginan dan mana yang benar-benar darurat.

12. Anda Seharusnya Sudah Tahu Berapa Biaya Pensiun Ideal.
Yakin anda sudah tahu berapa biaya pensiun yang ideal untuk anda dan keluarga? Sudah pernah menghitung angkanya? Sudah tahu apakah anda tersebut cukup untuk biaya pensiun anda nanti? Apakah anda kaget lihat angkanya? Apabila belum, banyak cara yang bisa anda lakukan untuk mulai memperhitungkan berapa besar biaya yang dibutuhkan.

13. Berapa Yang Sudah Anda Simpan Untuk Pensiun Anda?
Well, keliatannya anda sudah mengerti kalau anda harus punya cukup dana untuk pensiun, benar kan? Pertanyaan berikutnya adalah berapa besar yang sudah anda alokasikan, simpan, investasi untuk dana pensiun anda? Sudahkan anda berhitung nominal jumlahnya akan berapa? Apakah nominal jumlah tersebut kira-kira dapat mencukupi biaya hidup ketika anda pensiun nanti? Bila tidak, apa saja alternative yang harus anda persiapkan? Banyak yaaaaa… sebagai Generasi X dan Y awal anda harus paham itu.

14. Semakin Anda Berumur, Semakin Kompleks Keuangan Anda
Banyak klien saya yang masih usia muda berkata, "Saya pasti bisa menabung dan investasi lebih banyak kalau nanti punya penghasilan lebih besar". Sebenarnya yang terjadi adalah dengan naiknya penghasilan anda maka kebutuhan keuangan andapun juga semakin meningkat dan kompleks. Sebagai contoh, apabila anda masih single dan baru menikah masih mau tinggal di apartemen kecil, ketika sudah mempunyai anak 1 atau 2 anda akan berfikir untuk pindah ke rumah tinggal yang lebih besar, dan lain sebagainya.

15. Bagaimana Pasangan Anda Mengatur Keuangan
Anda sudah di usia 30an menuju 40an, menikah dan punya anak. Saat ini seharusnya anda sudah tau apa kebiasaan dari pasangan anda yang berhubungan dengan keuangan, baik itu kebiasaan baik maupun kebiasaan buruk. Apakah pasangan anda bisa menjadi tim dari anda untuk mengurus keuangan keluarga? Ataukah pasangan anda justru berlawan cara dengan anda dalam mengatur keuangan keluarga?

16. Bagaimana Kondisi Keuangan Orang Tua Anda (dan pasangan)
Ketika anda masih muda anda dan pasangan pasti disupport oleh orang tua. Nah ketika sekarang anda memasuki usia 30an menuju 40an, kemungkinan besar orang tua anda sudah pensiun. Bagaimana kondisi keuangan mereka? Apakah mereka bisa bertahan dengan aset dan dana pensiun yang dimiliki? Ataukah harus bergantung hidup dari anda juga? Generasi X dan Y awal termasuk kedalam kegarasi Sandwich dimana mereka terjepit harus membiayai pensiun orang tua disaat yang bersamaan membiayai anak yang belum mandiri.

17. Anda Mengerti Dasar-dasar Dari Berinvestasi
Tidak ada alasan lagi untuk tidak mengerti dan tahu dasar-dasar dari mengelola keuangan terutama berinvestasi. Di usia yang ke 30an memasuki 40an Anda seharusnya sudah paham bagaimana investasi dan bursa itu bekerja. Apabila anda belum memahami, sebaiknya secepatnya belajar dari sekarang Karena waktu anda yang tersisa sudah tidak lama lagi sampai pensiun. Jangan berfikir anda bisa langsung berinvestasi tanpa mengetahui dasar-dasar investasi tersebut terlebih dahulu.

18. Ketahui Total Paket Kompensasi Anda
Semua orang pasti bersyukur bisa mendapatkan pekerjaan dan penghasilan. Tapi banyak dari anda yang mungkin tidak paham sebenarnya paket kompensasi yang anda terima apa saja? Apakah anda mendapatkan asuransi secara penuh? Apakah ada dana pensiun dari kantor atau menggunakan DPLK? Apakah ada jamsostek yang lama atau menggunakan BPJS yang baru? Apakah anda dapat fasilitas mobil kantor, dan masih banyak lagi fasilitas lainnya. Penting bagi anda untuk mengetahui totak paket kompensasi yang anda dapatkan dari tempat bekerja anda sehingga bisa anda maksimalisasikan.

19. Siapa Orang Yang Akan Anda Tunjuk?
Kedengarannya aneh ya? Maksudnya begini lho. Di usia yang sudah semakin bertambah, maka resiko-resiko apapun baik pekerjaan, kesehatan, catat, ataupun kematian bisa terjadi kapanpun. Nah, bila hal tersebut terjadi apakah anda sudah memutuskan siapa yang nanti akan menjadi orang yang anda tunjuk untuk mengurus aset anda? Atau sesimpel bila terjadi hal yang bersifat emergency siapakah orang yang akan dihubungi? Bila anda belum memilikinya, berarti sudah saatnya sekarang anda persiapkan.

20. Merasa Tidak Pernah Cukup Punya Uang
Dari pengalaman menjadi perencana keuangan sedemikian lama, jarang sekali ditemukan orang yang merasa sudah cukup banyak punya uang. Mengapa? Karena sepertinya pengeluaran kita akan terus bertambah seiring dengan naiknya penghasilan kita. So, jangan menunda-nunda lagi, mulai persiapkan keuangan anda dari sekarang.

21. Anda Mungkin Tidak Pernah Tahu Keuangan Seseorang Sesungguhnya
Rekan kerja di kantor anda yang ngantor dengan pakaian keren dan necis mungkin realitas sebenarnya malah sedang kesulitan keuangan dan bermasalahan dengan keuangan. Atau mungkin saja tetangga anda terpaksa harus menjual rumahnya. Intinya, apa yang terlihat di depan mata belum tentu apa yang sebenarnya terjadi, sehingga tidak bagus untuk membandingkan keuangan anda dengan orang lain.

22. Apa Yang Sebaiknya Tidak Dilakukan Ketika Membeli Rumah Baru
Kita semua suka sekali renovasi rumah. Tapi yang harus diingat adalah, anda tidak dalam posisi untuk selalu renovasi rumah seperti di dalam acara-acara TV itu. Ingat, proyek besar untuk merenovasi rumah pasti akan membutuhkan biaya yang besar.

23. Bagaimana Bisa Berpenampilan Keren Tapi Dana Terbatas
Menghambur-hamburkan uang untuk pakaian terbaru bukanlah tindakan yang tepat, tapi tetap mungkin untuk bisa dilakukan. Banyak cara anda bisa berpenampilan kece dengan dana terbatas. Setiap tanggal merah maupun liburan, tengah tahun ataupun akhir tahun seperti saat ini, toko dan departement store biasanya menyelenggarakan diskon yang lumayan besar. Anda bisa memanfaatkan kesempatan tersebut. Yang penting belanja sesuai bujet dan tidak berlebihan.

24. Apa Yang Dimaksud Dengan 'rebalancing'
Ketika anda masih lebih muda dari sekarang, investasi anda mungkin bisa saja agresif dengan banyak pilihan produk keuangan. Dengan semakin bertambahnya usia, profil risiko anda semakin hari semakin menurun, anda harus mengatur ulang portofolio keuangan anda agar sesuai dengan kondisi sekarang.

25. Kenapa Asuransi Jiwa Menjadi Sangat Penting
Meskipun anda tidak punya anak atau tanggungan, mungkin saja anda masih memerlukan asuransi jiwa untuk memenuhi kebutuhan lainnya. Jangan lupa asuransi jiwa murah selama anda membelinya ketika masih usia muda.

26. Sadar Kalau Pengeluaran Kecil Bisa Berbahaya
Generasi X harusnya sudah menyadari bahwa pengeluaran Rp 50 ribu sehari untuk hal-hal yang tidak penting justru bila dijumlah bisa berbahaya untuk keuangan anda. Padahal uang sebesar itu kalau dikumpulkan setiap bulan bisa membantu anda untuk mencapai tujuan keuangan.

27. Makanan Favorit di Bawah Rp 30 ribu
OK anda bisa makan di restoran mewah, tapi anda juga harus punya lima jenis makanan favorit yang bisa dimakan setiap hari dengan harga di bawah Rp 30 ribu. Dan yang penting makanan tersebut tidak membuat kantong anda bolong.

28. Jangan Lupa Untuk Negosiasi Gaji
Setuju bahwa anda harus mengurangi pengeluaran dan lebih banyak menabung. Tapi ada cara yang lebih cepat lagi, yaitu negosiasi untuk naik gaji. Yes, ketika anda sudah bekerja dengan baik dan atau berprestasi dalam pekerjaan, maka anda bisa negosiasi untuk naik gaji. Setidaknya anda tahu bagaimana perusahaan anda menghargai anda.

29. Apa Itu Wasiat dan Kenapa Anda Membutuhkannya
Dalam posisi saat ini di kehidupan anda, sudah sewajarnya anda mempunyai wasiat. Anda tidak mau dong, aset yang sudah anda kumpulkan bertahun-tahun untuk keluarga dan orang yang anda cintai (pasangan dan anak) justru malah ke orang lain? Jaga aset anda dengan wasiat.

30. Tahu Perbedaan Perhitungan Bunga
Ada perhitungan bunga yang disebut Simple interest, Diskonto, sama Compound interest alias bunga ber bunga. Anda harus sudah tahu bedanya dan mana yang bisa memberikan dan mengembangan kekayaan anda dan keluarga.

31. Ilmu Berbagi
Pintarlah dalam memilih tempat berbagi rezeki dan ilmu, anda bisa mendapatkan kebagiaan dunia akhirat. Pintar dalam memilih produk keuangan dan investasi yang cocok, akan membuat aset dan keuangan anda berkembang.

32. Merencanakan Keuangan
Generasi X bila sampai saat ini masih belum bisa merencanakan keuangan, anda bisa jadi akan bermasalah dengan keuangan anda di masa yang akan datang, bahkan sampai masa pensiun anda. Belajar keuangan yang baik dan benar dari sekarang, bila anda merasa 'buntu' ada bagusnya menggunakan jasa konsultan perencana keuangan.