Jumat, 11 Maret 2016

Huruf Transmisi Otomatis

Apa sih fungsi dan kegunaan huruf dan angka yang ada pada sisi tongkat perseneling?
Mobil dengan transmisi otomatis dikendalikan dengan hanya menggerakkan tuas percepatan, ke posisi tertentu. Umumnya, posisi tuas disusun berdasarkan format P-R-N-D-3-2-L. Kemudian juga, mesin mobil matik hanya bisa dihidupkan ketika tuas pada posisi P (parkir) ataupun N (netral) saja.
Di dalam modul Indonesia Ayo Aman Berlalu Lintas  diterbitkan Astra International dan Korlantas Polri, dianjurkan untuk memahami arti hurus dan angka, pada transmisi otomatis. Bukan hanya itu, setelah paham, pergunakan simbol tersebut sesuai fungsinya.
Berikut arti dan kegunaan huruf serta angka pada kendaraan bertransmisi otomatis.
  1. P atau Parkir, adalah posisi untuk kendaraan parkir, transmisi terkunci pada posisi ini, sehingga kendaraan tidak bisa didorong. Dalam posisi ini juga merupakan awal menghidupkan mesin dan melepaskan kunci kontak.
  2. R atau Reverse, adalah posisi untuk memundurkan kendaraan.
  3. N atau Netral,  adalah posisi gir netral, hubungan mesin dengan roda dalam keadaan bebas.
  4. D atau Drive, adalah posisi untuk berjalan maju pada kondisi normal.
  5. 2/S atau Second, adalah posisi untuk berjalan maju di medan pegunungan. Posisi ini ada di maksimum gigi ke-2 (engine break)
  6. 1/L atau Low adalah posisi maju pada gigi ke satu, hanya digunakan pada saat berkendara di medan yang menanjak curam.

Senin, 07 Maret 2016

BEP ( Break Even Point )

Ukuran yang sering dipakai menilai sukses tidaknya suatu manajemen perusahaan adalah tercapainya target penjualan dalan arti laba yang maksimal. Untuk mencapai penilaian tersebut di pengaruhi oleh tiga faktor, yaitu : biaya produksi, harga jual, dan volume penjualan. Biaya akan menentukan harga jual, harga jual akan mempengaruhi volume penjualan, volume penjualan akan mempengaruhi volume produksi dan volume produksi akan mempengaruhi biaya.
Tujuan  dari  suatu  perusahaan adalah  untuk  memperoleh  laba  yang maksimal  agar  kelangsungan  hidup perusahaan  terus  berjalan  dari  waktu  ke waktu,  manajemen  yang  baik  dan  efisien adalah  manajemen  yang  dapat  mengelola dan  mengambil  keputusan  yang  berguna bagi kelangsungan hidup perusahaan guna untuk mencapai tujuan tersebut. Salah satu fungsi manajemen adalah sebagai alat dalam membantu perencanaan  (planning).  Salah  satu pendekatan  yang  digunakan  manajemen Hal – 2 dalam  perencanaan  laba  adalah  analisis titik  impas  (break  even  point).

(Break Even Point)

Pengertian BEP
Break even point adalah titik dimana Entity/company/business dalam keadaan belum memperoleh keuntungan, tetapi juga sudah tidak merugi. Break Even point atau BEP dapat diartikan suatu analisis untuk menentukan dan mencari jumlah barang atau jasa yang harus dijual kepada konsumen pada harga tertentu untuk menutupi biaya-biaya yang timbul serta mendapatkan keuntungan / profit.
BEP dapat diartikan suatu keadaan di  mana  dalam  operasi  perusahaan, perusahaan  tidak  memperoleh  laba  dan tidak  menderita  rugi  (penghasilan   yang dinilai  menggunakan  total  biaya).  Tetapi analisa  BEP  tidak  hanya  semata-mata untuk  mengetahui  keadaan  perusahaan apakah  mencapai  titik  BEP,  akan  tetapi analisa  BEP  mampu  memberikan informasi  kepada  pinjaman  perusahaan mengenai  berbagai  tingkat  volume penjualan,  serta  hubungannya  dengan kemungkinan  memperoleh  laba  menurut tingkat penjualan yang bersangkutan.

Fungsi Analisis BEP

Rumus BEP/analisis break even point (Analisis balik modal) digunakan untuk menentukan hal-hal seperti:
  • Jumlah penjualan minimum yang harus dipertahankan agar perusahaan tidak mengalami kerugian. Jumlah penjualan minimum ini berarti juga jumlah produksi minimum yang harus dibuat.
  • Jumlah penjualan yang harus dicapai untuk memperoleh laba yang telah direncanakan atau dapat diartikan bahwa tingkat produksi harus ditetapkan untuk memperoleh laba tersebut.
  • Mengukur dan menjaga agar penjualan dan tingkat produksi tidak lebih kecil dari BEP.
  • Menganalisis perubahan harga jual, harga pokok dan besarnya hasil penjualan atau tingkat produksi. Sehingga analisis terhadap BEP merupakan suatu alat perencanaan penjualan dan sekaligus perencanaan tingkat produksi, agar perusahaan secara minimal tidak mengalami kerugian. Selanjutnya karena harus memperoleh keuntungan berarti perusahaan harus berproduksi di atas BEP-nya (Prawirasentono : 1997).

Rumus BEP (Break Even Point)

Berikut beberapa model rumus BEP yang dapat digunakan dalam analisis Break Even Point :

1)  Pendekatan Matematis

Rumus BEP yang pertama adalah menghitung  break  even  point  yang  harus  diketahui adalah jumlah total biaya tetap, biaya  variabel  per  unit  atau  total  variabel,  hasil  penjualan total atau harga jual per unit. Rumus  yang dapat digunakan adalah sebagai berikut:
1. Break even point dalam unit.
rumus bep
Keterangan :
BEP : Break Even Point
FC : Fixed Cost
VC : Variabel Cost
P : Price per unit
S : Sales Volume
2. Break even point dalam rupiah.
Rumus bep 2
Berikut Contoh Kasus :
Diketahui PT. Gear Second memiliki usaha di bidang alat perkakas martil  dengan data sebagai berikut :
  1. Kapasitas produksi yang mampu dipakai 100.000 unit mesin martil.
  2. Harga jual persatuan diperkirakan Rp. 5000,- unit
  3. Total biaya tetap sebesar Rp. 150.000.000,- dan total biaya variabel sebesar Rp.250.000.000,-
Perincian masing-masing biaya adalah sebagai berikut :
  1. Fixed Cost
Overhead Pabrik :     Rp.  60.000.000,-
Biaya disribusi :          Rp.  65.000.000,-
Biaya administrasi : Rp.  25.000.000,-
Total FC :                  Rp.150.000.000,-                
  1. Variable Cost
Biaya bahan    :          Rp.  70.000.000,-
Biaya tenaga kerja : Rp.  85.000.000,-
Overhead pabrik :    Rp.  20.000.000,-
Biaya distribusi : Rp.  45.000.000,-
Biaya administrasi : Rp.  30.000.000,-
Total VC :                    Rp.250.000.000,-
Penyelesaian untuk mendapatkan BEP dalam unit  maupun rupiah.
Penyelesaian :
Kapasitas produksi              100.000 unit
Harga jual per unit             Rp. 5000,-
Total Penjualan 100.000 unit x Rp 5000,- = Rp. 500.000.000,-
Rumus bep 3
Untuk mencari BEP dalam unit adalah sebagai berikut :
rumus bep 4
Keterangan : Jadi perusahaan harus menjual 60.000 Unit perkakas martil agar BEP.
Kemudian, mencari BEP dalam rupiah adalah sebagai berikut :
rumus bep 5
Keterangan : Jadi perusahaan harus mendapatkan omset sebesar Rp. 300.000.000,- agar terjadi BEP.
Untuk membuktikan kedua hasil tersebut dengan :
BEP = Unit BEP x harga jual unit
BEP = 60.000 unit x Rp.5000 = Rp.300.000.000,-

2) Pendekatan Grafik

Kemudian rumus BEP yang kedua yaitu pendekatan  grafik  menggambarkan  hubungan  antara  volume  penjualan  dengan  biaya  yang  dikeluarkan  oleh  perusahaan  serta  laba.  Selain  itu  juga  untuk  mengetahui  biaya  tetap  dan  biaya  variabel  dan  tingkat  kerugian  perusahaan. Asumsi yang  digunakan  dalam  analisis  peulang  pokok  ini  adalah bahwa harga jual, biaya variabel per unit  adalah konstan.
Dari grafik di bawah terlihat bahwa untuk tiap-tiap masing unit penjualan terdapat informasi yang lengkap setiap rupiah penjualan, biaya tetap, biaya variabel, total biaya maupun laba atau rugi. Jadi manajemen dapat melihat jika akan memproduksi sekian unit, akan terlihat seluruh komponen di atas. BEP melalui grafik tampak jelas ditunjukkan baik dari segi unit maupun rupiah yang diperoleh.
rumus bep 6
Pendekatan grafik dilakukan dengan menggambarkan unsur-unsur biaya dan penghasilan kedalam sebuah gambar grafik. Dalam gambar tersebut akan terlihat garis-garis biaya tetap, biaya total yang menggambarkan jumlah biaya tetap dan biaya variabel, dan garis penghasilan penjualan. Besarnya volume produksi/penjualan dalam unit digambarkan pada sumbu horizontal (sumbu X) dan besarnya biaya dan penghasilan penjualan digambarkan pada sumbu vertikal (sumbu Y).
Untuk menggambarkan garis biaya tetap dalam grafik break even point dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan menggambarkan garis biaya tetap secara horizontal sejajar dengan sumbu X, atau dengan menggambarkan garis biaya tetap sejajar dengan garis biaya variabel. Pada cara yang kedua, besarnya contribution margin akan tampak pada gambar break even point tersebut.
Penentuan break even point pada grafik, yaitu pada titik dimana terjadi persilangan antara garis penghasilan penjualan dengan garis biaya total. dan Apabila titik tersebut kita tarik garis lurus vertikal ke bawah sampai sumbu X akan tampak besarnya break even point dalam unit. dan Kalau titik itu ditarik garus lurus horizontal ke samping sampai sumbu Y, akan tampak besarnya break even point dalam rupiah.
Baca Juga: Cara Berbisnis yang Baik Bagi Seorang Pemimpin

Kesimpulan

Demikian rumus BEP yang dapat saya paparkan, masih banyak yang kurang karena jikalau di masukkan semua akan memakan banyak tulisan. Sekian dan semoga bermanfaat.

Rabu, 02 Maret 2016

Gubernur Independent

Kadang orang lupa siapa “sang pemula” yang berhasil mewujudkan angan-angan menjadi sebuah kenyataan, dari sekadar fenomena menjadi sesuatu yang nyata.

Bisa ditebak, sebagian dari kita lupa atau bahkan tidak pernah tahu nama Lalu Langgalawe. Padahal, dialah pencetus calon kepala daerah dari jalur independen.
Politik Tanah Air kembali dihangatkan sekaligus diingatkan oleh istilah “calon independen” kepala daerah, baik untuk bupati/walikota maupun gubernur.

Wa bil
khusus untuk calon gubernur indenden Provinsi DKI Jakarta, ketika Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kini berstatus petahana, memproklamirkan diri sebagai calon gubernur independen untuk Pilkada 2017.
Dari namanya, Lalu Langgalawe, mungkin sudah bisa ditebak muasalnya. Ia merupakan menak Lombok sekaligus anggota DPRD Nusa Tenggara Barat yang berhasil “memaksa” Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatannya, 23 Juli 2007. Lalu mengajukan judicial review terhadap Undang-undang Nomor 32  Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah soal perlunya calon independen pada Pilkada.

MK lalu mengabulkan gugatan Lalu. Melalui Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 yang mengubah undang-undang 32/2004 sebelumnya, jalur independen kepala daerah yang tidak tergantung partai politik dapat disahkan.
Irwandi Yusuf yang pernah menjadi Gubernur Aceh seharusnya orang pertama yang berterima kasih kepada Lalu Langgalawe ini. Sebab, dialah gubernur pertama dari jalur independen.

Nanti, siapapun di antara Ahok, Adhyaksa Dault, Marco Kusumawijaya, atau siapapun nanti yang menjadi Gubernur DKI dari jalur independen dan memenangi pertarungan Pilkada, ia juga harus berterima kasih kepada Lalu.
Fajroel Rahman cum suis pada tahun 2009 juga pernah mengajukan judicial review alias gugatan hukum terhadap Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden, khususnya pasal yang menegaskan bahwa calon presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Namun, upaya Fajroel kandas. MK tidak mengabulkan permohonannya, sehingga Pilpres 2014, 2019 dan boleh jadi seterusnya, belum dapat mengadopsi calon presiden independen.

Padahal, seru juga seandainya ada capres independen. Apalagi kalau kemudian terpilih, Presiden benar-benar independen tanpa cawe-cawe parpol yang merasa berjasa telah mengusungnya.
Sekadar memutar ingatan ke masa silam, tahun 1992 dan 1994 di Amerika Serikat pengusaha kaya dari Texas, Ross Perot, menjadi legenda tersendiri setelah menyatakan diri sebagai calon independen, menantang calon yang diusung dua partai politik besar, meski berakhir dengan kegagalan.

Tidak mengapa, setidak-tidaknya itu menunjukkan instrumen demokrasi berjalan baik di negeri “mbah”-nya demokrasi, di mana hak bersuara tidak melulu hegemoni partai politik, tetapi perorangan juga.
Jalur independen adalah penyempurna demokrasi. Seorang calon dari jalur independen, entah karena percaya diri tinggi karena merasa tokoh panutan, pengusaha tajir seperti Perot, atau karena beken di mata masyarakat seperti artis, bisa bertempur di arena Pilkada tanpa harus menggantungkan diri kepada kebaikan partai politik.

Adakah kebaikan partai politik yang gratis? Hampir pasti tidak ada. Semua berakhir dengan pamrih. Kalau tidak uang muka, uang panjar, uang sosialisasi atau apapun namanya, setidak-tidaknya bisa ikut tanam saham jika sang calon jadi kepala daerah.
Saham yang ditanam itu kelak berbuah proyek, jabatan, atau posisi penting yang basah. Mana ada posisi penting yang kering. Ini belum termasuk mahar sesungguhnya yang tentu jauh lebih mahal dibanding down payment itu tadi.

Maka calon yang berkhidmat pada kebaikan partai siap-siaplah “diporotin”, meminjam anak-anak ABG sekarang. Siap kere kalau gagal nyalon, apalagi kalah setelah nyalon. Tidak jarang tersiar kabar, banyak politisi stres, depresi bahkan sakit jiwa setelah gagal nyalon.
Nah, jalur independen boleh dibilang memutus rantai politik fulus sekaligus mengobrak-abrik tatanan yang sudah karatan ini, di mana calon harus dari partai politik.

Beda dengan memilih calon anggota parlemen yang tentu harus memilih partai politik. Akan tetapi, memilih calon bupati/walikota, gubernur dan bahkan Presiden RI, mestinya tidak harus.

Perorangan pun, seperti yang dilakukan Ahok, Adhyaksa atau Marco untuk Gubernur DKI di Pilkada 2017 kelak, mestinya dimungkinkan. Keberadaan jalur independen dijamin undang-undang kok!
Undang-undang mengamanatkan, tanpa dukungan partai politik seorang calon dari jalur independen hanya memerlukan persyaratan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum berdasarkan Putusan MK.

Untuk calon Gubernur DKI Jakarta, misalnya, komisi menetapkan angka minimal 523.210 alias 7,5 persen dari jumlah pemilih DKI yang diperkirakan sebanyak 7 juta. Angka yang ditetapkan itu diwujudkan lewat pengumpulan fotokopi kartu tanda penduduk yang terverifikasi.

Jumlah ini jauh lebih ringan dari persyaratan sebelumnya, yakni 7,5 persen dari 10 juta penduduk DKI atau harus mengumpulkan fotokopi KTP sebanyak 750.000.
Dari tiga nama; Ahok, Adyaksa dan Marco, sebagaimana kabar yang tersiar di media massa dan media sosial, baru Ahok yang melalui relawan “Teman Ahok”, telah berhasil mengumpulkan KTP DKI Jakarta melampaui persyaratan yang diminta komisi.

Relawan ini konon bertekad mengumpulkan bukan hanya 750.000 fotokopi KTP, tetapi mengumpulkan minimal 1 juta fotokopi KTP. Jumlah ini dianggap aman karena adanya kekhawatiran beberapa fotokopi KTP digugurkan KPU Daerah saat dilakukan verifikasi nanti.
Fenomena calon independen ini sangat menarik, layak masuk bilik kampus dan ruang-ruang akademi untuk dikaji, khususnya calon gubernur independen DKI Jakarta.

Mudah dipahami, DKI Jakarta adalah miniatur Indonesia di mana 70 persen perekonomian negeri sering disebut-sebut berputar di wilayah seluas “hanya” 740 kilometer persegi. Bandingkan dengan wilayah provinsi tetangga, Jawa Barat, yang memiliki luas 35.000 kilometer persegi atau 47 kali luas DKI Jakarta.
Menjadi Gubernur DKI Jakarta boleh jadi lebih bergengsi dari sekadar Ketua DPR RI. Ia menjadi “Presiden RI Kecil” atau “Rajanya Gubernur se-Indonesia” yang mengelola secuail daerah khusus Ibukota.

Bukan daerah yang kaya raya karena sumber daya alamnya, melainkan karena wajah ekonomi Indonesia ada di sini. Jakarta adalah etalase ekonomi Indonesia yang tercermin dari berdirinya gedung perkantoran, hotel dan kantor pemerintahan pusat, yang semua ada di wilayah yang secuil ini.

Itu sebabnya, menjadi Gubernur DKI adalah cita-cita sekaligus ambisi; perorangan dalam hal ini independen maupun kelompok, yaitu partai politik.
Calon independen juga sekaligus menyiratkan, sesungguhnya mesin politik tidak terlalu penting dan dominan dalam perhelatan Pilkada. Pengaruh, ketokohan, track record, dan prestasi yang melekat pada diri si calon, akan menjadi penentu. Irwandi sudah membuktikannya di Aceh.
Barangkali salah satu dari tiga nama ini; Ahok, Marco dan Adhyaksa, akan membuktikan keampuhan “jalur murah” ini jika berhasil menjadi Gubernur DKI berikutnya di tahun 2017 nanti.
Selamat datang gubernur independen DKI Jakarta!

Selasa, 01 Maret 2016

Hak Pengelolaan Rumah Susun

Warga penghuni apartemen Green Pramuka City, Cempaka Putih, Jakarta, mempertanyakan keabsahan hak pengelolaan apartemen tersebut oleh PT Mitra Investama Perdana.
Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Green Pramuka City Widodo Iswantoro mengatakan, sesuai pasal 56 ayat 4 UU No 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun, pengelolaan rumah susun di DKI Jakarta harus dilakukan oleh pengelola yang berbadan hukum dan mendapatkan izin usaha dari Gubernur DKI Jakarta.

Selama ini, PT Mitra Investama Perdana memungut Iuran Pengelolaan Lingungan (IPL), pemakaian listrik dan air, parkir dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dari warga Green Pramuka City tanpa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dari Kantor Pelayanan Pajak.
"Maka sebagai hal yang wajar apabila warga Green Pramuka City mempertanyakan keabsahan pengelolaan Green Pramuka City kepada PT Mitra Investama Perdana," katanya melalui siaran pers, Minggu (28/2/2016).
Menurutnya, dalam pertemuan antara P3SRS Green Pramuka City dengan PT Mitra Investama Perdana pada Sabtu (27/2), Property Manager PT Mitra Investama Perdana, Johanes E. Mediyoen belum bisa menunjukkan dokumen legalitas yang menunjukkan bahwa pihaknya berwenang mengelola Green Pramuka City.
PT Mitra Investama Perdana mengaku hanya bisa menunjukkan dokumen tersebut pada saat serah terima dengan P3SRS yang definitif. PT Mitra Investama Perdana tidak mengakui keberadaan P3SRS yang ada saat ini sebagai P3SRS yang definitif.
PT Duta Paramindo Sejahtera selaku pengembang Green Pramuka City memang belum memfasilitasi pembentukan P3SRS sebagaimana diamanatkan UU sejak serah terima satuan rumah susun pertama kali kepada pemilik pada 2012.
Padahal pada pasal 59 ayat 2 UU Rumah Susun disebutkan bahwa masa transisi pengelolaan rumah susun milik oleh pelaku pembangunan ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak penyerahan pertama kali satuan rumah susun kepada pemilik.
Widodo mengemukakan bahwa pelaku pembangunan wajib memfasilitasi terbentuknya P3SRS paling lambat sebelum masa transisi tersebut berakhir. Namun, karena hal tersebut tidak dilakukan, warga menyelenggarakan Musyawarah Pembentukan P3SRS sendiri pada Oktober 2015.
Hal tersebut sesuai dengan pasal 74 ayat 1 UU Rumh Susunbahwa pemilik satuan rumah susun wajib membentuk P3SRS. "Seharusnya P3SRS lah yang berhak mengelola rumah susun milik yang dalam teknisnya dapat membentuk atau menunjuk pengelola sesuai pasal 75 ayat 2, 3 dan 4 UU Rumah Susun," katanya.
Menurutnya, pihaknya telah memiliki akte notaris pendirian P3SRS, tetapi status izin mengelola Green Pramuka City masih dalam proses. Persyaratan-persyaratan yang diperlukan tidak mendapatkan dukungan dari pelaku pembangunan dan Badan Pengelola Green Pramuka City.
Widodo menyampaikan bahwa pihaknya berharap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Gubernur DKI Jakarta serta instansi terkait dapat memperhatikan mengenai kepengelolaan Green Pramuka City.
"Masalah ini tidak hanya terjadi di Green Pramuka City namun juga sebagian rumah susun lainnya di DKI Jakarta.Kami berharap Badan Pengelola Green Pramuka City tidak menjalankan pengelolaan Green Pramuka City secara sepihak tanpa mengikuti peraturan yang tercantum dalam UU Rumah Susun," katanya.
Konflik antara P3SRS Green Pramuka City dan PT Mitra Investama Perdana bermula dari keputusan sepihak PT Mitra Investama Perdana menaikkan IPL dari Rp13.000/m2/bulan menjadi Rp16.500/m2/bulan.
Nilai tersebut tergolong mahal dibandingkan dengan IPL di rumah susun dan apartemen lainnya, misalnya Kota Kasablanka, Puri Park View, Seasons City, Kebagusan City dan Kalibata City.
Padahal, sejatinya Green Pramuka City adalah rumah susun sederhana milik (rusunami) yang masuk dalam program pemerintah, yaitu 1.000 menara rusunami. Meski saat ini penjualan unit Green Pramuka City sudah ditambahkan biaya peningkatan mutu, tetapi Green Pramuka City bukanlah rumah susun kelas atas.

Pertolongan Pertama Motor Mogok

Banyak masyarakat mengandalkan sepeda motor sebagai sarana transportasi. Sayangnya, di musim hujan, beragam masalah dapat muncul secara mendadak. Apalagi, terkadang hujan tak bisa diprediksi.

Masalah utama yang sering timbul saat musim hujan itu adalah motor yang mogok tiba-tiba. Tapi tenang, sebetulnya Anda tidak perlu ke bengkel untuk membenarkannya. Anda hanya perlu beberapa pengetahuan sederhana soal itu.
Misalnya, mengapa motor bisa mati? Salah satu penyebabnya adalah air masuk ke cup busi. Biasanya hal ini terjadi pada motor bebek karena posisi busi dekat dengan roda depan. Untuk mengatasinya, Anda tinggal mencopot bagian ini, lalu melap atau meniupnya agar tak ada lagi air yang tersisa.

Air juga bisa masuk ke mangkuk karburator. Sama seperti busi, Anda tinggal membuka sekrup pembuangan di mangkuk karbu. Air akan langsung mengalir. Setelah itu, langsung kencangkan lagi baut pembuangannya.

Jika poin tersebut telah dikerjakan, tetapi mesin tak mau juga menyala, maka mungkin saja air sudah masuk ke spuyer. Untuk mengatasinya memang tak semudah dua cara di atas. Anda harus melepas pengikat saluran udara yang menuju saringan angin.

Lepas saluran udara, lalu hidupkan mesin dan tutup moncong karburator menggunakan tangan. Sambil mengencangkan gas, buka tutup moncong beberapa saat, lalu kemudian tutup lagi. Ulangi terus cara ini hingga semua air dipastikan tersedot ke dalam silinder.

Selain perawatan motor itu sendiri, cara berkendara juga harus jadi perhatian lebih di kala hujan. Usahakan agar tidak bermanuver dengan sudut tajam (zig-zag) karena dapat mengurangi cengkeraman ban (traksi) sehingga motor bisa slip atau jatuh.