Rabu, 02 Maret 2016

Gubernur Independent

Kadang orang lupa siapa “sang pemula” yang berhasil mewujudkan angan-angan menjadi sebuah kenyataan, dari sekadar fenomena menjadi sesuatu yang nyata.

Bisa ditebak, sebagian dari kita lupa atau bahkan tidak pernah tahu nama Lalu Langgalawe. Padahal, dialah pencetus calon kepala daerah dari jalur independen.
Politik Tanah Air kembali dihangatkan sekaligus diingatkan oleh istilah “calon independen” kepala daerah, baik untuk bupati/walikota maupun gubernur.

Wa bil
khusus untuk calon gubernur indenden Provinsi DKI Jakarta, ketika Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kini berstatus petahana, memproklamirkan diri sebagai calon gubernur independen untuk Pilkada 2017.
Dari namanya, Lalu Langgalawe, mungkin sudah bisa ditebak muasalnya. Ia merupakan menak Lombok sekaligus anggota DPRD Nusa Tenggara Barat yang berhasil “memaksa” Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatannya, 23 Juli 2007. Lalu mengajukan judicial review terhadap Undang-undang Nomor 32  Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah soal perlunya calon independen pada Pilkada.

MK lalu mengabulkan gugatan Lalu. Melalui Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 yang mengubah undang-undang 32/2004 sebelumnya, jalur independen kepala daerah yang tidak tergantung partai politik dapat disahkan.
Irwandi Yusuf yang pernah menjadi Gubernur Aceh seharusnya orang pertama yang berterima kasih kepada Lalu Langgalawe ini. Sebab, dialah gubernur pertama dari jalur independen.

Nanti, siapapun di antara Ahok, Adhyaksa Dault, Marco Kusumawijaya, atau siapapun nanti yang menjadi Gubernur DKI dari jalur independen dan memenangi pertarungan Pilkada, ia juga harus berterima kasih kepada Lalu.
Fajroel Rahman cum suis pada tahun 2009 juga pernah mengajukan judicial review alias gugatan hukum terhadap Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden, khususnya pasal yang menegaskan bahwa calon presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Namun, upaya Fajroel kandas. MK tidak mengabulkan permohonannya, sehingga Pilpres 2014, 2019 dan boleh jadi seterusnya, belum dapat mengadopsi calon presiden independen.

Padahal, seru juga seandainya ada capres independen. Apalagi kalau kemudian terpilih, Presiden benar-benar independen tanpa cawe-cawe parpol yang merasa berjasa telah mengusungnya.
Sekadar memutar ingatan ke masa silam, tahun 1992 dan 1994 di Amerika Serikat pengusaha kaya dari Texas, Ross Perot, menjadi legenda tersendiri setelah menyatakan diri sebagai calon independen, menantang calon yang diusung dua partai politik besar, meski berakhir dengan kegagalan.

Tidak mengapa, setidak-tidaknya itu menunjukkan instrumen demokrasi berjalan baik di negeri “mbah”-nya demokrasi, di mana hak bersuara tidak melulu hegemoni partai politik, tetapi perorangan juga.
Jalur independen adalah penyempurna demokrasi. Seorang calon dari jalur independen, entah karena percaya diri tinggi karena merasa tokoh panutan, pengusaha tajir seperti Perot, atau karena beken di mata masyarakat seperti artis, bisa bertempur di arena Pilkada tanpa harus menggantungkan diri kepada kebaikan partai politik.

Adakah kebaikan partai politik yang gratis? Hampir pasti tidak ada. Semua berakhir dengan pamrih. Kalau tidak uang muka, uang panjar, uang sosialisasi atau apapun namanya, setidak-tidaknya bisa ikut tanam saham jika sang calon jadi kepala daerah.
Saham yang ditanam itu kelak berbuah proyek, jabatan, atau posisi penting yang basah. Mana ada posisi penting yang kering. Ini belum termasuk mahar sesungguhnya yang tentu jauh lebih mahal dibanding down payment itu tadi.

Maka calon yang berkhidmat pada kebaikan partai siap-siaplah “diporotin”, meminjam anak-anak ABG sekarang. Siap kere kalau gagal nyalon, apalagi kalah setelah nyalon. Tidak jarang tersiar kabar, banyak politisi stres, depresi bahkan sakit jiwa setelah gagal nyalon.
Nah, jalur independen boleh dibilang memutus rantai politik fulus sekaligus mengobrak-abrik tatanan yang sudah karatan ini, di mana calon harus dari partai politik.

Beda dengan memilih calon anggota parlemen yang tentu harus memilih partai politik. Akan tetapi, memilih calon bupati/walikota, gubernur dan bahkan Presiden RI, mestinya tidak harus.

Perorangan pun, seperti yang dilakukan Ahok, Adhyaksa atau Marco untuk Gubernur DKI di Pilkada 2017 kelak, mestinya dimungkinkan. Keberadaan jalur independen dijamin undang-undang kok!
Undang-undang mengamanatkan, tanpa dukungan partai politik seorang calon dari jalur independen hanya memerlukan persyaratan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum berdasarkan Putusan MK.

Untuk calon Gubernur DKI Jakarta, misalnya, komisi menetapkan angka minimal 523.210 alias 7,5 persen dari jumlah pemilih DKI yang diperkirakan sebanyak 7 juta. Angka yang ditetapkan itu diwujudkan lewat pengumpulan fotokopi kartu tanda penduduk yang terverifikasi.

Jumlah ini jauh lebih ringan dari persyaratan sebelumnya, yakni 7,5 persen dari 10 juta penduduk DKI atau harus mengumpulkan fotokopi KTP sebanyak 750.000.
Dari tiga nama; Ahok, Adyaksa dan Marco, sebagaimana kabar yang tersiar di media massa dan media sosial, baru Ahok yang melalui relawan “Teman Ahok”, telah berhasil mengumpulkan KTP DKI Jakarta melampaui persyaratan yang diminta komisi.

Relawan ini konon bertekad mengumpulkan bukan hanya 750.000 fotokopi KTP, tetapi mengumpulkan minimal 1 juta fotokopi KTP. Jumlah ini dianggap aman karena adanya kekhawatiran beberapa fotokopi KTP digugurkan KPU Daerah saat dilakukan verifikasi nanti.
Fenomena calon independen ini sangat menarik, layak masuk bilik kampus dan ruang-ruang akademi untuk dikaji, khususnya calon gubernur independen DKI Jakarta.

Mudah dipahami, DKI Jakarta adalah miniatur Indonesia di mana 70 persen perekonomian negeri sering disebut-sebut berputar di wilayah seluas “hanya” 740 kilometer persegi. Bandingkan dengan wilayah provinsi tetangga, Jawa Barat, yang memiliki luas 35.000 kilometer persegi atau 47 kali luas DKI Jakarta.
Menjadi Gubernur DKI Jakarta boleh jadi lebih bergengsi dari sekadar Ketua DPR RI. Ia menjadi “Presiden RI Kecil” atau “Rajanya Gubernur se-Indonesia” yang mengelola secuail daerah khusus Ibukota.

Bukan daerah yang kaya raya karena sumber daya alamnya, melainkan karena wajah ekonomi Indonesia ada di sini. Jakarta adalah etalase ekonomi Indonesia yang tercermin dari berdirinya gedung perkantoran, hotel dan kantor pemerintahan pusat, yang semua ada di wilayah yang secuil ini.

Itu sebabnya, menjadi Gubernur DKI adalah cita-cita sekaligus ambisi; perorangan dalam hal ini independen maupun kelompok, yaitu partai politik.
Calon independen juga sekaligus menyiratkan, sesungguhnya mesin politik tidak terlalu penting dan dominan dalam perhelatan Pilkada. Pengaruh, ketokohan, track record, dan prestasi yang melekat pada diri si calon, akan menjadi penentu. Irwandi sudah membuktikannya di Aceh.
Barangkali salah satu dari tiga nama ini; Ahok, Marco dan Adhyaksa, akan membuktikan keampuhan “jalur murah” ini jika berhasil menjadi Gubernur DKI berikutnya di tahun 2017 nanti.
Selamat datang gubernur independen DKI Jakarta!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar