Minggu, 17 Desember 2017

10 Fakta Singkat Yerusalem

Yerusalem salah satu kota tertua di dunia dan paling diperebutkan sejak ribuan tahun.
Yerusalem adalah kota suci bagi tiga agama besar yaitu Yahudi, Kristen dan Islam. Berikut 10 fakta singkat tentang Yerusalem.
1. Yerusalem, kotanya Nabi Daud
Kitab Perjanjian Lama menyebut, Raja Daud dari dua kerajaan Judea dan Israel, merebut kota Yerusalem dari tangan bangsa Jebusit pada tahun 1.000 SM.
Daud menjadikan kota itu sebagai pusat kerajaan dan keagamaan. Kemudian, Raja Sulaiman, putra Raja Daud, membangun kenisah Yahweh pertama di sini sekaligus menjadikan kota itu menjadi pusat agama Yahudi.
Baca juga : Pernyataan Konsultasi dengan Indonesia Terkait Yerusalem Ternyata Salah Terjemahan

2. Diperebutkan Babilonia dan Persia

Raja Babilonia Nebuchadnezzar II dua kali merebut Yerusalem pada 597 dan 586 SM. Ia memenjarakan Raja Jehoiakim dan kaum elite Yahudi lalu menghancurkan kenisah mereka.
Perjanjian Lama menyebutkan, Raja Sirius Agung dari Persia menumbangkan Babilonia pada 540 SM dan membebaskan kaum Yahudi serta membangun kembali kuil mereka di Yerusalem.

3. Pendudukan Romawi dan Bizantium

Yerusalem berada di bawah kekuasaan Kekaisaran Romawi sejak 63 M. Perlawanan bangsa Yahudi mencetuskan perang pada 66 M, yang dimenangkan Romawi.
Kuil mereka di Yerusalem kembali mengalami aksi penghancuran. Romawi dan Bizantium menguasai Palestina selama 600 tahun.
Baca juga : Mengenal Yerusalem, Kota Suci Tiga Agama

4. Masa pendudukan Muslim
Di bawah pimpinan Kalifah Umar, tentara Muslim mengepung dan menguasai Yerusalem pada 637 M.
Di era pendudukan Muslim inilah, penguasa yang saling bermusuhan dan dari berbagai mazhab Islam silih berganti menguasai Yerusalem.
Baca juga : Protes Pengakuan Yerusalem, Puluhan Warga Palestina Terluka

5. Perang Salib
Kekalifahan Seljuk sejak 1070 M terus meluaskan kekuasaan. Akibatnya, kaum Kristen merasa terancam yang memicu Paus Urban II mencanangkan Perang Salib.
Dalam 200 tahun selanjutnya terjadi lima kali perang memperebutkan Yerusalem. Pada 1244 pasukan Kristen kalah total dari tentara Muslim yang kembali menguasai Yerusalem.

6. Kekaisaran Ottoman dan pendudukan Inggris
Setelah menaklukkan Mesir dan Arabia, Kekaisaran Ottoman memasukkan Yerusalem ke dalam wilayah hukumnya pada 1535 dan kota ini kembali mencapai kejayaannya.
Namun, pada 1917 Inggris mengalahkan Kekaisaran Ottoman dalam Perang Dunia I. Palestina kemudian diduduki Inggris dan Yerusalem jatuh tanpa perlawanan.

7. Kota yang terbelah
Setelah Perang Dunia II usai, Inggris mengembalikan mandat Palestina kepada PBB, yang kemudian memilih opsi membaginya dua negara itu.
Tujuan pembagian itu adalah untuk menciptakan negara bagi kaum Yahudi yang selamat dari Holocaust di Eropa.
Baca juga : Israel Tempatkan Polisi di Yerusalem
Sejumlah negara Arab kemudian bergabung memerangi Israel dan menguasai sebagian Yerusalem. Sejak 1967 kota ini terbelah menjadi wilayah Israel di sisi barat dan Yordania di sebelah timur.

8. Israel kuasai Yerusalem Timur
Dalam perang enam hari 1967, Israel mengalahkan aliansi Mesir, Yordania dan Suriah. Alhasil, Israel menguasai Sinai, Jalur Gaza, Tepi Barat Yordan, Dataran Tinggi Golan dan bagian timur Yerusalem.
Untuk pertama kali sejak 1949, Israel kembali menguasai Tembok Ratapan di kota tua Yerusalem.
Secara sepihak Israel menyebut tidak menganeksasi Yerusalem timur, melainkan mengintegrasikan kota itu ke dalam wilayah administratifnya.

9. Umat Muslim bisa berziarah ke Yerusalem
Israel tidak menutup akses umat Muslim ke tempat suci mereka. Bukit Shakrah berada di bawah admistrasi otonomi Muslim.
Umat Islam juga diperbolehkan berziarah ke Bukit Zaitun, Kubah Shakrah, dan Masjid Al Aqsa serta beribadah di sana.

10. Sengketa status Yerusalem berlanjut
Yerusalem hingga hari ini tetap menjadi hambatan terbesar dalam proses perdamaian antara Israel dan Palestina.
Baca juga : 28 Negara Uni Eropa Peringatkan Trump Tak Pindah Kedutaan AS ke Yerusalem
Pada 1980, Israel mendeklarasikan, seluruh kota Yerusalem sebagai bagian tak terpisahkan dari ibu kota negeri itu.
Sementara pada 1988 negara Palestina diproklamasikan dan juga mengklaim bahwa Yerusalem adalah ibu kota.
Page:
1
2

Jumat, 01 Desember 2017

Prosedur Pemakaman di DKI



PROSEDUR PEMAKAMAN JENAZAH BAGI AHLI WARIS YANG TIDAK MAMPU

Ahli Waris mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1. Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah (model A) dari Puskesmas/Rumah Sakit
2. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan setempat
3. Surat keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan setempat atau Kartu Gakin
4. Tidak dipungut Retribusi Sewa Tanah Makam
5. Ahli Waris mendapat Surat Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) yang berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun


PROSEDUR PEMAKAMAN JENAZAH TERLANTAR YANG TIDAK DIKETAHUI AHLI WARISNYA

1. Penemu Jenazah melaporkan ke pihak Kepolisian terdekat
2. Polisi menghubungi Dinas Pertamanan dan Pemakaman cq. Bidang pelayanan.
3. Dinas Pertamanan dan Pemakaman Mengangkut Jenazah ke RSCM
4. RSCM Memeriksa Jenazah dan mengeluarkan Visum et Repertum, bila Jenazah tidak ada keluarga yang mengambilnya, maka :
5. RSCM menghubungi Dinas Pertamanan dan Pemakaman cq. Bidang Pelayanan untuk mengurus Pemakamannya
6. Jenazah dimakamkan di TPU yang telah ditentukan
7. Semua biaya menjadi beban dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta


PROSEDUR UMUM PEMAKAMAN JENAZAH BARU

1. Ahli Waris melaporkan kepada RT, dan RW kemudian ke Puskesmas setempat untuk mendapatkan Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah (model A).
2. Surat Keterangan model A dari Puskesmas dilaporkan ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Surat Keterangan.
3. Kalau sudah lengkap, Ahli Waris dapat memesan tempat ke TPU terdekat/yang diinginkan sesuai dengan ketentuan pemerintah.
4. Ahli Waris dapat memilih petak makam apabila tempat yang dikehendaki masih memungkinkan.
5. Setelah menyelesaikan administrasi, dan membayar Retribusi sewa Tanah Makam ke Kas Daerah terdekat, Ahli waris mendapat surat IPTM (Izin Penggunaan Tanah Makam) yang berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.


PROSEDUR PEMAKAMAN TUMPANGAN

1. Ahli Waris melaporkan kepada RT, dan RW kemudian ke Puskesmas setempat untuk mendapatkan Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah (model A).
2. Surat Keterangan model A dari Puskesmas dilaporkan ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Surat Keterangan Kematian.
3. Diluar familynya ditambah izin tertulis/Surat pernyataan dari Ahli Waris dan atau pihak yang bertanggung jawab terhadap Jenazah yang akan ditumpangi dan melampirkan IPTM asli yang masih berlaku.
4. Setelah menyelesaikan administrasi, dan membayar Retribusi sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari Retribusi pemakaman baru Ahli waris mendapat Surat IPTM tumpangan.


TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAMAN BERDASARKAN PERDA NO. 1
TAHUN 2006 PASAL 111


1. Sewa tanah makam untuk jangka waktu 3 tahun
     a)    Blok AAI              Sebesar          Rp.    100.000
     b)    Blok AAII            Sebesar          Rp.       80.000
     c)    Blok AI                Sebesar          Rp.       60.000
     d)    Blok AII               Sebesar          Rp.       40.000
     e)    Blok AIII              Sebesar          Rp.                 0


PROSEDUR PERPANJANGAN IZIN PENGGUNAAN TANAH MAKAM

1. Ahli Waris mengisi formulir permohonan dengan melampirkan IPTM asli.
2. Membayar Retribusi Sesuai Perda No. 1 Tahun 2006
   a. Tiga tahun pertama 50% (lima puluh perseratus) dari besarnya Retribusi sebagaimana tercantum dalam angka 1 huruf a pasal 111.
   b. Tiga tahun kedua dan seterusnya 100% (seratus perseratus) dari besarnya Retribusi sebagaimana tercantum dalam angka 1 huruf a pasal 111.
   c. Perpanjangan sewa tanah makam sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b), diajukan paling lama 3 (tiga) tahun setelah sewa tanah makam berakhir dan apabila tidak diperpanjang setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun dapat digunakan untuk pemakaman ulang.
3. Setelah menyelesaikan administrasi, dan membayar Retribusi, ahli waris mendapat Surat Perpanjangan IPTM.


PROSEDUR PEMAKAIAN PERALATAN PERAWATAN JENAZAH

Ahli Waris Mengisi Formulir Permohonan Dengan Melampirkan :
1. Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah (model A) dari Puskesmas/Rumah Sakit.
2. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan setempat.
3. Membayar Retribusi :
    Pemakaian Peralatan Perawatan Jenazah Rp. 75.000,00/Jenazah


PROSEDUR PEMAKAIAN KENDARAAN JENAZAH DAN KELENGKAPANNYA

Ahli waris mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1. Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah (model A) dari Puskesmas / Rumah Sakit.
2. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan setempat.
3. Untuk keluar wilayah Provinsi DKI Jakarta dilengkapi :
    a. Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan
    b. Surat Izin Mengangkut Jenazah :
        - Keluar wilayah Provinsi DKI Jakarta dari Kantor Pelayanan Pemakaman
        - Keluar negeri dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman


PROSEDUR PEMAKAIAN LOKASI TAMAN PEMAKAMAN UNTUK SHOOTING FILM

Penanggung jawab mengisi formulir dengan melampirkan :
1. Foto Copy KTP (SKTLD) Pemohon
2. Membuat Pernyataan sanggup memelihara ketertiban di TPU
3. Membayar Retribusi sesuai Perda No. 1 Tahun 2006
    - 1 sampai dengan 2 hari                  Rp 1.000.000/ lokasi
    - 2 sampai dengan 4 hari                  Rp 1.500.000/ lokasi
    - 5 sampai dengan 8 hari                  Rp 2.000.000/ lokasi
    - Lebih dari 8 hari dikenakan           Rp 200.000/ hari/ lokasi
      Biaya tambahan


PROSEDUR PEMAKAMAN JENAZAH YANG AKAN DIBAWA KE LUAR NEGERI

Ahli waris mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1. Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah (model A) dari Puskesmas / Rumah Sakit.
2. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan setempat.
3. Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan
4. Surat Keterangan Persetujuan dari Departemen Luar Negeri
5. Membayar retribusi sebesar Rp 200.000/ jenazah
6. Ahli waris mendapat Surat Izin Mengangkut Jenazah ke luar negeri dari Dinas Pertamanan dan Pemakamam


PROSEDUR PEMASANGAN PLAKET MAKAM

Ahli waris mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1. Surat Izin Penggunaan Tanah Makam yang masih berlaku
2. Foto Copy KTP/SKTLD yang mengurus
3. Membayar retribusi Rp 300.000/izin
4. Ahli waris mendapat Surat Izin Pemasangan Plaket Makam dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman


PROSEDUR TAHAN JENAZAH

Ahli waris mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1. Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah dari Puskesmas/Rumah Sakit.
2. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan setempat.
3. Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan.
4. Membayar Retribusi Izin tahan Jenazah setelah 24 jam sebesar Rp 10.000/24 jam penambahan lebih
    dari 1 hari sampai dengan paling lama 5 hari sebesar Rp 2.000/hari.
5. Ahli Waris mendapat Surat Izin Tahan Jenazah dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman.


PROSEDUR PENGABUAN (KREMASI) JENAZAH DAN KERANGKA JENAZAH

Ahli Waris mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1. Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah (model A) dari Puskemas/Rumah Sakit
2. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan setempat.
3. Foto copy KTP/Kartu Keluarga Almarhum.
4. Membayar Retribusi Izin Mengabukan (Kremasi) Jenazah/kerangka Jenazah dari Kantor Pelayanan Pemakaman.
5. Untuk Kerangka Jenazah ditambah Izin Menggali dan menindahkan kerangka Jenazah.
6. Ahli Waris dapat menghubungi Krematorium yang di kehendaki.


PROSEDUR PENGGALIAN.PEMINDAHAN KERANGKA JENAZAH

1. Atas permintaan Ahli Waris, Ahli Waris mengisi formulir permohonan dengan melampirkan:
   - Surat IPTM Asli
   - Foto copy/SKTLD pemohon
2. Membayar Retribusi sebesar Rp 10.000/jenazah/kerangka
3. Ahli Waris mendapat Izin Menggali/memindahkan Kerangka Jenazah dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman.
4. Untuk di bawa keluar wilayah Provinsi DKI Jakarta ditambah Izin Mengangkut Kerangka Jenazah.
5. Untuk diabukan (Dikremasi) ditambah Izin Mengabukan (kremasi) Jenazah/kerangka Jenazah.
6. Untuk dimakamkan lagi ke TPU yang dikehendaki, Ahli Waris mengisi permohonan dengan melampirkan Surat Izin Menggali/menindahkan Kerangka Jenazah. Retribusi pemakaman tergantung blok makam yang dikehendaki seperti pemakaman Jenazah baru.


PROSEDUR PENGGALIAN/PEMINDAHAN KERANGKA JENAZAH YANG TERKENA PROYEK

1. Penanggung jawab proyek mengajukan permohonan tertulis ke DPP.
2. DPP mengadakan penelitian dan perhitungan anggaran biaya.
3. Penanggung jawab proyek menyelesaikan administrasi dan melunasi biaya pemindahan.
4. DPP melaksanakan penyuluhan dan pemberitahuan kepada Ahli Waris melalui Media Cetak dan Elektronik.
5. Penggalian dilakukan oleh Petugas Dinas Pertamanan dan Pemakaman.
6. Tempat penampungan disediakan dan diatur oleh Dinas Pertamanan dan Pemakaman atas beban biaya pihak penanggung jawab proyek.
7. Ahli Waris yang makam keluarganya terkena penggalian/pemindahan tidak dikenakan biaya.
8. Kerangka Jenazah yang akan digali/dipindahkan atas kehendak sendiri, biayanya menjadi beban dan tanggang jawab Ahli Waris.


PELANGGARAN

Terhadap ketentuan-ketentuan dalam peraturan daerah ini, diancam hukuman kurungan 3 bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) Perda 3/2007, pasal 49 ayat 1