Kamis, 06 Juli 2023

Unsur Hara Tanaman

Unsur hara adalah salah satu faktor lingkungan yang memengaruhi laju pertumbuhan dan perkembangan pada tanaman. Tanpa adanya unsur hara, tanaman tentu tidak dapat tumbuh normal. Setidaknya, ada sekitar 17 unsur hara yang mutlak dibutuhkan tanaman untuk tumbuh berkembang. Mulai dari karbon (C), hidrogen (H), oksigen (O), nitrogen (N), kalium (K), kalsium (Ca), dan lain sebagainya. Setiap harinya, tanaman menyerap kandungan unsur hara dalam tanah untuk membantunya berkembang Apa Itu Unsur Hara? Seperti disebutkan di atas, jika unsur hara ialah komponen yang dibutuhkan untuk membantu perkembangan pertumbuhan tanaman. Ketiadaan unsur hara membuat tanaman tidak dapat menyelesaikan siklus hidup mereka dengan normal. etidaknya ada sekitar 17 unsur yang diperlukan untuk kelangsungan hidup tanaman. Berikut adalah zat-zat yang termasuk ke dalam unsur hara: Nitrogen (N) Fosfor (P) Kalium (K) Kalsium (Ca) Sulfur (S) Magnesium (Mg) Karbon (C) Oksigen (O) Hidrogen (H) Zat besi (Fe) Boron (B) Klorin (Cl) Mangan (Mn) Seng (Zn) Tembaga (Cu) Molibdenum (Mo) Nikel (Ni) Dari 17 zat unsur hara tersebut akan dipecah menjadi unsur hara mikro dan makro. Unsur hara makro akan diserap dalam jumlah yang lebih besar. Beberapa zat seperti hidrogen, oksigen, nitrogen dan karbon berkontribusi lebih dari 95% dari seluruh kebutuhan yang tanaman perlukan untuk bertahan hidup. Sementara itu, unsur hara mikro dapat ditemukan dalam jumlah kecil pada jaringan tanaman. Unsur Hara Makro 1. Karbon Karbon dapat dikatakan sebagai unsur hara yang paling dibutuhkan oleh sebagian besar tanaman. Karbon dapat menghasilkan zat-zat yang dibutuhkan oleh tanaman mulai dari protein, pati sampai dengan selulosa. Untuk mendapatkan unsur karbon, tanaman perlu melakukan proses fotosintesis. Proses fotosintesis dilakukan untuk mengubah karbondioksida (CO2) dari udara menjadi karbohidrat yang nantinya akan digunakan untuk menyimpan dan mengangkut energi di dalam tanaman. 2. Hidrogen Hidrogen berfungsi membentuk gula dalam tanaman yang berguna untuk proses tumbuh dan berkembang. Ion yang ada di dalam hidrogen sangat penting untuk gradien proton yang berfungsi untuk membantu menggerakkan rantai pergerakan elektron dalam proses fotosintesis dan untuk respirasi atau bernapas. 3. Oksigen Oksigen (O2) juga merupakan unsur hara yang cukup penting untuk tanaman. Keberadaan oksigen dapat dimanfaatkan tanaman untuk menjalankan respirasi seluler aerobik dan memecah glukosa ini untuk menghasilkan ATP. 3. Nitrogen Dalam beberapa jenis tanaman, nitrogen merupakan unsur hara utama dari beberapa zat di dalam tanaman yang paling penting. 4. Fosfor Fosfor juga merupakan bahan dari fosfolipid lemak yang penting dalam pengembangan dan fungsi membran tanaman. 5. Kalium Kalium adalah unsur hara yang memiliki peran penting untuk aktivitas enzim, khususnya enzim yang terlibat dalam metabolisme primer. 6. Sulfur Sulfur merupakan komponen yang cukup penting dari beberapa jenis asam amino dalam tanaman. Beberapa asam amino yang terbentuk karena keberadaan sulfur adalah sistein dan metionin. Sulfur juga berperan dalam membentuk vitamin, yang sangat penting untuk pertumbuhan kloroplas. 7. Kalsium Fungsi utama kalsium pada tanaman adalah sebagai penyusun dinding sel. Ketika digabungkan dengan sejumlah senyawa asam pada tanaman, tertentu dari kalsium dapat membentuk garam yang tidak larut. 8. Magnesium Magnesium berperan sebagai alah satu penyusun molekul klorofil pada tanaman, yang menjadi bagian terpenting dalam proses fotosintesis. Unsur Hara Mikro 1. Zat Besi Zat besi diperlukan untuk proses fotosintesis dan keberadaannya juga digunakan sebagai kofaktor enzim pada tanaman. Kekurangan zat besi dapat menyebabkan klorosis dan nekrosis yang berbahaya untuk banyak tanaman. 2. Boron Boron dapat mempengaruhi pembungaan dan pembuahan, perkecambahan serbuk sari, pembelahan sel serta penyerapan garam dalam tanaman. Selain itu, metabolisme protein, karbohidrat, kalsium dan air juga dipengaruhi oleh boron. 3. Klorin Klorin memiliki peran dalam proses osmosis pada tanaman. Osmosis sendiri merupakan proses di mana larutan yang lebih encer akan berpindah ke larutan yang lebih pekat melalui membran semipermeabel. 4. Mangan Meskipun perannya tidak banyak, mangan tetap mempunyai dampak yang signifikan bagi tanaman. Ini dikarenakan tanaman yang kekurangan unsur mangan berpotensi mengalami keanehan terhadap warnanya dan bisa ditemukan pada sejumlah titik pada daun. Seng Keberadaan seng berperan dalam transkpsi DNA pada tanaman. 6. Tembaga Tembaga terlibat dalam berbagai macam proses enzim dalam tanaman, mulai dari untuk berfotosintesis yang baik dan benar, pembuatan dinding sel dan produksi biji-bijian. Sayangnya, terkadang sulit menemukan tanah dengan kadar tembaga yang tepat, sehingga diperlukan modifikasi tanah melalui pupuk. 7. Molibdenum Molibdenum merupakan salah satu kofaktor enzim terpenting dalam membangun asam amino dan terlibat dalam metabolisme nitrogen pada tanaman. 8. Nikel Nikel sangat penting untuk mengaktivasi urease, yaitu enzim yang terlibat dengan metabolisme nitrogen. Fungsi Unsur Hara Ada beberapa fungsi unsur hara, seperti: 1. Menyusun struktur sel 2. Mengatur atau berperan dalam tekanan osmotik dan turgor (tegangan dalam sel tumbuhan ketika vakuola penuh dengan zat cair) sel 3. Berperan dalam reaksi transfer energi 4. Sebagai katalisator reaksi 5. Pengatur reproduksi tanaman.

Senin, 03 Juli 2023

11 cara beli tanah belum sertifikat

Tata cara jual beli tanah yang belum memiliki sertifikat tentunya sulit untuk dijual. Tanah yang belum bersertifikat adalah tanah adat yang belum didaftarkan ke kantor badan pertanahan negara. Contohnya tanah girik atau tanah petok-D yang pernah kita dengar di daerah tertentu. Tentunya faktor tersebut dikarenakan ketidaktahuan masyarakat akan pentingnya Cara Mengurus Sertifikat Tanah karena mereka tinggal di daerah terpencil. Selain itu faktor lain seperti tidak terlalu bernilai jual mahal dibanding biaya yang harus dikeluarkan, membuat sertifikat tanah di daerah tersebut tidak dianggap perlu oleh masyarakat setempat. Apabila Anda tertarik membeli sebuah tanah yang belum bersertifikat, tentunya langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan pengurusan sertifikatnya terlebih dahulu. Ada dua proses yang harus diikuti untuk mengurus sertifikat tanah. Proses yang pertama adalah pengurusan di kantor kelurahan atau kantor desa. Proses kedua adalah pengurusan di kantor badan pertanahan nasional. Dari situlah, dibutuhkan Syarat Jual Beli Tanah yang nantinya bisa membantu apa saja persyaratan yang harus di lengkapi guna menghindari konflik. Tanah bukanlah benda murah yang bisa dibeli begitu saja, da banyak prosedur yang harus kita ketahui. Jadi, ada baiknya kita mengetahui tata Cara Membeli Tanah yang belum ada sertifikatnya. (Baca juga: Perbedaan PPJB, PJB, AJB, SHM) Berikut ini adalah Tata Cara Jual Beli Tanah yang belum bersertifikat. Proses Di Kantor Kelurahan Tata cara jual beli tanah yang belum bersertifikat pertama-tama harus mendatangi kantor kelurahan setempat untuk proses mendapatkan surat keterangan tidak ada sengketa, surat keterangan riwayat tanah, dan surat keterangan kepemilikan tanah sporadik. Masing-masing surat tersebut akan kami jelaskan satu-satu sebagai berikut: Surat Keterangan Tidak Ada Sengketa Surat keterangan tidak terjadi sengketa atas tanah dikeluarkan dan ditandatangani oleh lurah atau kepala desa setempat. Tentunya pihak lurah atau kades mengecek catatan perihal tanah tersebut melalui catatan buku besar kelurahan sekaligus meneliti di kondisi tanah di lapangan sebelumnya. Apabila sedang terjadi sengketa atas tanah tersebut, tentunya lurah tidak akan mengeluarkan surat keterangan tersebut sampai sengketa diselesaikan oleh keluarga yang bersengketa. Kekuatan surat keterangan tidak ada sengketa tersebut terletak juga pada adanya saksi-saksi yang bisa dipercaya, yaitu, Ketua RT dan RW atau tokoh-tokoh adat yang bisa dihormati penduduk setempat di lokasi tanah tersebut berada. Terlihat jelas bahwa fungsi surat keterangan ini memberitahukan dengan jelas bahwa tanah yang sedang diajukan oleh pemohon sedang tidak bermasalah. Pemohon disini tentunya pemilik tanah yang sedang diajukan permohonannya. Surat Keterangan Riwayat Tanah Surat Keterangan Riwayat Tanah diajukan bersama-sama surat keterangan tidak ada sengketa. Dalam surat ini dijelaskan secara runut dan tertulis penguasaan tanah dari awal pencatatan di kelurahan hingga keberadaannya saat ini oleh pemohon. Di dalamnya tercantum pula proses peralihat fungsi, guna dan kepemilikan tanah keseluruhan atau bagian-bagiannya bila tanah tersebut sangat luas dan dipecah menjadi beberapa bagian. Surat Keterangan Penguasaan Tanah Sporadik Surat keterangan penguasaan ini juga diajukan pemohon bersama-sama dua surat sebelumnya. Isi dari surat ini adalah pencatuman sejak tahun berapa pemohon memiliki, menguasai, dan memperoleh tanah tersebut. Fungsinya sudah jelas, untuk menguatkan kepemilikan pemohon sebagai pemilik sah tanah tersebut. Di lembar surat ini membutuhkan tandatangan lurah atau kepala desa yang berwenang. Setelah kelengkapan tiga surat tersebut selesai, maka proses selanjutnya pemohon bisa mengajukan permohonan membuat sertifikat atas tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional. Proses Di Kantor Badan Pertanahan Nasional Tata cara jual beli tanah yang tidak bersertifikat harus melalui proses cukup panjang. Setelah mendapatkan tiga surat keterangan dari kelurahan maka langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan pengurusan sertifikat ke Kantor Badan Pertanahan Nasional secara langsung. Proses pengajuan ini tentu saja dilakukan oleh pemilik tanah atau pembeli yang tanah. Pengajuan Berkas Permohonan Berkas permohonan yang disetorkan pada loket penerimaan Kantor Pertanahan berisi surat-surat asli kepemilikan tanah. Adapun kelengkapannya adalah: Surat asli tanah girik atau fotokopi letter C yang dimiliki pemohon, Surat keterangan riwayat tanah dari lurah/kades, Surat keterangan tidak sedang sengketa dari lurah/kades, Surat pernyataan penguasaan tanah secara sporadik dari lurah/kades, Bukti-bukti peralihat hak milih tanah bila ada, Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon, Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun yang sedang berjalan, Surat kuasa bila pemohon meminta orang lain untuk mewakili, Surat pernyataan sudah memasang batas-batas tanah, Dokumen-dokumen lain pendukung. Pengukuran Lokasi oleh Petugas Setelah berkas-berkas pengajuan diperiksa dan diteliti oleh petugas Kantor Badan Pertanahan dan dinyatakan lengkap, maka petugas pengukur tanah yang ditunjuk oeh kepala kantor pertanahan akan datang ke lokasi untuk mengadakan pengukuran langsung. Sekaligus membuat gambar blueprint tanah. (Baca juga: Tata CaraJual Beli Rumah dan Balik Nama Sertifikat) Sponsors Link Penerbitan Surat Ukur Setelah proses pengukuran selesai, maka petugas pengukur tanah membuat laporan dan menerbitkan denah tanah beserta luasnya. Laporan ini akan diketahui oleh kepala kantor pertanahan dengan nama Surat Ukur.(Baca juga: Cara Over Kredit Rumah Agar Aman) Penelitian oleh Petugas Panitia A Petugas Panitia A adalah petugas dari Kantor BPN bersama Lurah atau Kepala Desa setempat. Tim Petugas Panitia A ini melakukan penelitian ulang agar tidak ada kesalahan di lapangan.(Baca juga: Cara Over Kredit Rumah KPR) Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan dan BPN Pengumuman data yuridis di papan pengumuman Kelurahan dan Kantor BPN ini dipasang selama 60 hari atau 2 bulan. Kegiatan ini sesuai dengan pasal 26 PP No. 24 tahun 1997. Tujuannya untuk mengumumkan pada masyarakat luas dan menghindari adanya masalah dengan pihak lain. Apabila ada pihak yang mengajukan keberatan tentang keberadaan tanah tersebut maka permohonan pembuatan sertifikat resmi dihentikan sementara sampai masalah dengan pihak yang saling terkait selesai. Penerbitan SK Kepala Kantor BPN Apabila setelah 60 hari pengumuman yuridis di Kelurahan dan Kantor BPN dan tidak ada pihak lainyaneg keberatan, maka proses selanjutnya adalah penerbitan Surat Keterangan (SK) Hak atas tanah. SK Hak ini untuk menjadi sertifikat tanah resmi perlu melakukan dua tahap akhir di bagian Sub Seksi Pendaftaran dan Informasi (PHI), yaitu; pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah, Pendaftaran Sertifikat. (Baca juga: Tips Membeli Rumah Bekas dan Baru) Pembayaran BPHTB BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah wajib dibayar oleh pemohon sesuai peraturan yang berlaku. Besarnya BPHTP dihitung dari luas tanah yang tercatat di Surat Ukur. Pendaftaran SK Hak untuk Sertifikat Proses terakhir dari pensertifikatan tanah adalah pendaftaran SK Hak beserta bukti pembayaran BPHTB untuk menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Proses mengurus sertifikat tanah seperti ini cukup memakan waktu lama. Bisa sekitar enam bulan sampai satu tahun. Ada banyak faktor yang menentukan, termasuk kelengkapan persyaratan-persyaratan yang diminta. Sedangkan biaya-biaya yang timbul selama proses mengurus surat-surat kelengkapannya bisa bervariasi jumlahnya ditanggung oleh pihak pembeli dan penjual atau tergantung kesepakatan. Biaya tersebut tergantung pada lokasi dan luas tanah yang dimiliki. Semakin luas dan strategis letaknya, maka biaya mengurus tanah ini semakin mahal Demikian tatacara jual beli tanah yang belum bersertifikat. Semoga bermanfaat.