Rabu, 25 Maret 2015

Layanan BPN proses balik nama

Boks: Layanan Pertanahanan BPN à Peralihan Hak à Jual Beli
Peralihan Hak - Jual Beli
Dasar Hukum:
1.      Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
2.      Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
6.      Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
7.      SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003
Persyaratan:
1.      Surat:
a.      Permohonan
b.      Kuasa otentik, jika permohonannya dikuasakan *).
2.      Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS
3.      Akta Jual Beli dari PPAT
4.      Fotocopy identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
5.      Bukti pelunasan : **)
a.      BPHTB;
b.      PPh Final.
6.      Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.
7.      Ijin Pemindahan Hak, dalam hal di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang;
Biaya dan Waktu
1.      Biaya: Rp. 25.000,- / Sertipikat
2.      Waktu: Paling lama 5 (lima) hari.
Keterangan:
1.      *) untuk daerah yang belum ada pejabat publik yang berwenang untuk itu, dapat menggunakan surat kuasa di bawah tangan.
2.      **) untuk yang terkena obyek BPHTB dan atau PPh
Demikian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar