Jumat, 27 Maret 2015

Apakah anak Angkat berhak mewarisi ?

Apakah Anak Angkat (Anak Adopsi) Berhak Mewaris?

Dalam artikel sebelumnya telah dijelaskan mengenai ketentuan tentang pengangkatan anak atau adopsi dalam sistem hukum di Indonesia. Baca artikeltersebut di sini
Sebagai lanjutan dari artikel tersebut, kali ini saya akan membahas mengenai ketentuan pewarisan terhadap anak angkat dan anak adopsi.
Bagaimana dampak dari pengangkatan anak (adopsi)?
Artikel di www.lbh-apik.org,id, menyebutkan pengangkatan anak berdampak pada hal perwalian dan waris.
Dalam hal perwalian, sejak putusan diucapkan oleh pengadilan, maka orang tua angkat menjadi wali dari anak angkat tersebut. Sejak saat itu pula, segala hak dan kewajiban orang tua kandung beralih pada orang tua angkat. Kecuali bagi anak angkat perempuan beragama Islam, bila dia akan menikah maka yang bisa menjadi wali nikahnya hanyalah orangtua kandungnya atau saudara sedarahnya.
Dalam hal waris, www.lbh-apik.com juga menyebutkan  di khazanah hukum Indonesia, baik hukum adat, hukum Islam maupun hukum nasional, memiliki ketentuan mengenai hak waris. Ketiganya memiliki kekuatan yang sama, artinya seseorang bisa memilih hukum mana yang akan dipakai untuk menentukan pewarisan bagi anak angkat.
Apa saja sistem hukum waris yang berlaku di Indonesia?
  1. Hukum Adat:
Bila menggunakan lembaga adat, penentuan waris bagi anak angkat tergantung kepada hukum adat yang berlaku. Bagi keluarga yang parental, —Jawa misalnya—, pengangkatan anak tidak otomatis memutuskan tali keluarga antara anak itu dengan orangtua kandungnya. Oleh karenanya, selain mendapatkan hak waris dari orangtua angkatnya, dia juga tetap berhak atas waris dari orang tua kandungnya. Berbeda dengan di Bali, pengangkatan anak merupakan kewajiban hukum yang melepaskan anak tersebut dari keluarga asalnya ke dalam keluarga angkatnya. Anak tersebut menjadi anak kandung dari yang mengangkatnya dan meneruskan kedudukan dari bapak angkatnya (M. Buddiarto, S.H, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi Hukum, AKAPRESS, 1991).
2. Peraturan Perundang-undangan:
Dalam Staatblaad 1917 No. 129, akibat hukum dari pengangkatan anak adalah anak tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat, dijadikan sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat dan menjadi ahli waris orang tua angkat. Artinya, akibat pengangkatan tersebut maka terputus segala hubungan perdata, yang berpangkal pada keturunan karena kelahiran, yaitu antara orang tua kandung dan anak tersebut.”
3. Hukum Islam:
Dalam hukum Islam, pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan wali-mewali dan hubungan waris mewaris dengan orang tua angkat. Ia tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya dan anak tersebut tetap memakai nama dari ayah kandungnya (M. Budiarto, S.H, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi hukum, AKAPRESS, 1991).
Hal ini juga ditegaskan di dalam artikel www.pabondowoso.com, bahwa dalam hal waris pengangkatan anak secara sistem hukum Islam berdampak sebagai berikut:
  1. Orang tua angkat harus mendidik dan memelihara anak angkat sebaik-baiknya.
  2. Anak angkat tidak menjadi ahli waris orang tua angkat, maka ia tidak mendapat warisan dari orang tua angkatnya. Demikian juga orang tua angkat tidak menjadi ahli waris anak angkatnya, maka ia tidak mendapat warisan dari anak angkatnya.
  3. Anak angkat boleh mendapat harta dari orang tua angkatnya melalui wasiat. Demikian juga orang tua angkat boleh mendapat harta dari anak angkatnya melalui wasiat. Besarnya wasiat tidak boleh melebihi 1/3 harta.
  4. 4.  Terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan anak angkatnya.
  5. Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.
Dalam hal ini, adopsi (pengangkatan anak) harus dilakukan secara sah dengan akta notaris dan/atau penetapan pengadilan. Mengapa? Agar anak adopsi yang diadopsi secara sah (melalui akta Notaris/Penetapan Pengadilan) mendapatkan status hukum yang sama dengan anak sah juga dalam pembagian waris. Mengenai pembagiannya, tergantung pada sistem hukum waris yang dipilih oleh orangtua angkatnya.
Referensi:
www.lbh-apik.com
www.pabondowoso.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar