Jumat, 27 Maret 2015

Batas Usia Dewasa

Batas Usia Dewasa

people_triumphant.jpgUsia dewasa bagi sebagian remaja merupakan suatu prestasi tersendiri, yang patut dirayakan. Secara awam, jika seseorang sudah merayakan ulang tahunnya yang ke-17 th, dan sudah berhak memegang KTP atau memiliki SIM sendiri, dianggap sudah dewasa. Artinya dia sudah berubah dari anak-anak menjadi dewasa muda dan sudah bisa bertanggung jawab atas dirinya sendiri.
Di mata hukum, batas usia dewasa seseorang menjadi penting, karena hal tersebut berkaitan dengan boleh/tidaknya orang tersebut melakukan perbuatan hukum, ataupun diperlakukan sebagai subjek hukum. Artinya, sejak seseorang mengalami usia dewasanya, dia berhak untuk membuat perjanjian dengan orang lain, melakukan perbuatan hukum tertentu, misalnya menjual/membeli harta tetap atas namanya sendiri, menjaminkan tanah yang terdaftar atas namanya sendiri, bertindak selaku pemegang saham dalam suatu Perseroan Terbatas, Yayasan, Firma, Perkumpulan, dll semuanya tanpa bantuan dari orang tuanya selaku wali ayah atau wali ibunya.
Jadi, apakah seseorang yang berusia 17th sudah dianggap dewasa dimata hukum? Rupanya, batas usia dewasa di mata masyarakat berbeda dengan batas usia dewasa di mata hukum.
Menurut pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Barat dijelaskan bahwa:  seseorang dianggap sudah dewasa  jika sudah berusia 21 tahun atau sudah (pernah) menikah. Bertahun2 batas usia dewasa tersebut di ikuti oleh seluruh ahli hukum di Indonesia. Sehingga, jika ada tanah& bangunan yang terdaftar atas nama seorang anak yang belum berusia 21 tahun, maka untuk melakukan tindakan penjualan atas tanah dan bangunan tersebut dibutuhkan izin/penetapan dari Pengadilan negeri setempat. Demikian pula untuk melakukan tindakan pendirian suatu PT/CV/FIRMA/YAYASAN, jika salah seorang pendirinya adalah seseorang yang belum berusia 21th, harus diwakili oleh salah satu orang tuanya.
Namun, pada tanggal 13 Oktober 1976 Mahkamah Agung sudah mengeluarkan Yurisprudensi Nomor 477 yang menyatakan Usia Dewasa adalah 18 Tahun atau sudah pernah menikah. Hal ini di dukung pula oleh UU Perkawinan No. 1/1974 yang dinyatakan dalam pasal 50 ayat 1 nya. Pendapat tentang batas usia dewasa ini juga di ikuti dan diterjemahkan pula dalam pasal 1 (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dijelaskan juga bahwa Seorang anak adalah seorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Pihak Notaris sendiri, yang berwenang untuk membuat akta-akta notaril yang bersifat otentik, sejak tanggal 6 Oktober 2004 dengan diundangkannya UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, terdapat pergeseran dalam menentukan usia dewasa. Dalam pasal 39 ayat 1 disebutkan bahwa:
” Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Paling sedikit berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah; dan
b. Cakap melakukan perbuatan hukum”
Mengenai batas usia dewasa ini tidak bisa dipungkiri masih menjadi perdebatan yang cukup sengit dalam praktiknya; walaupun sudah ada Yurisprudensi dan beberapa Undang-Undang yang menyatakan dengan tegas tentang batas usia dewasa adalah 18 Tahun, namun masih banyak yang berpegang pada pasal 330 KUHPerdata yang menyatakan batas usia dewasa adalah 21 tahun. Hal ini akhirnya menjadi kebimbangan bagi para praktisi untuk menetapkan berapa sebenarnya usia dewasa yang dianut di Indonesia.
Pernah ada seorang pembaca blog dan twitter saya yang mengeluh, bahwa dia adalah seorang janda yang hendak menjual rumah warisan satu2nya dari almarhum suaminya. Namun karena salah seorang anaknya masih berusia 20 tahun, maka yang bersangkutan harus mengeluarkan uang extra yang cukup besaruntuk mengajukan permohonan ijin dari pengadilan untuk melakukan penjualan atas harta anak yang masih di bawah umur.
Secara pribadi saya berpegang teguh pada asas: ” lex apriori derogat lex posteori”  (Hukum yang terbaru mengesampingkan hukum yang sebelumnya). Saya mengerti, masih banyak juga yang tidak sependapat dengan saya, dengan alasan bahwa Yurisprudensi maupun Undang-Undang yang menyatakan bahwa batas usia dewasa adalah 18 tahun tersebut tidak mencabut ketentuan pasal 33 KUHPerdata.  Namun, sebagai praktisi saya berpegang pada pasal 39 ayat 1  UU no. 30/2004 yang memperbolehkan Notaris untuk membuat akta yang sudah memenuhi syarat 18 tahun. Dengan demikian, setiap orang yang sudah berusia 18th atau sudah menikah, dianggap sudah dewasa, dan berhak untuk bertindak selaku subjek hukum.
Semoga tulisan saya ini bisa memberikan pemahaman baru bagi para praktisi, sehingga tidak terjadi lagi dualisme di kalangan praktisi yang akhirnya bisa membingungkan masyarakat dalam menerapkan hukum yang sudah ada.
Jangan seperti kata pepatah, bahwa 2 orang ahli hukum akan menimbulkan 2 macam pendapat, 5 orang ahli hukum, bisa menimbulkan 10 macam pendapat :-)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar