Dengan
demikian masyarakat yang memiliki lahan akan lebih tertarik untuk
berinvestasi disektor kehutanan dengan menanam pohon penghasil kayu
rakyat. Jika berjalan dengan baik mungkin jumlah pohon yang berada pada
lahan masyarakat nantinya akan lebih banyak daripada yang berada dalam
kawasan hutan. Yang menjadi pertanyaan apakah pemerintah atau pemda siap
“kehilangan sebagian lumbung devisa”, jika siap pemerintah/pemda akan
serius membantu dan melakukan percepatan berlakunya ketentuan ini.
Debirokratisasi
dan deregulasi peraturan tentang Tata Usaha Kayu Rakyat sangat berpihak
kepada rakyat dan kurang berpihak bagi “sebagian POLHUT”, karena Polhut
yang biasa tugasnya duduk manis di pos-pos pemeriksaan hasil hutan di
pinggir jalan harus Back to forest untuk mengantisipasi kekhawatiran
penyalahgunaan ketentuan dengan lebih mengintensifkan penjagaan dan
patroli dalam kawasan hutan.... kacian deh lo..
Hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak atau lahan masyarakat, yang selanjutnya disebut kayu rakyat adalah
kayu bulat atau kayu olahan yang berasal dari pohon yang tumbuh dari
hasil budidaya dan atau tumbuh secara alami di atas hutan hak dan atau
lahan masyarakat.
Hutan hak
adalah hutan yang berada pada tanah yang telah dibebani hak atas tanah
yang berada di luar kawasan hutan dan dibuktikan dengan alas titel atau
hak atas tanah.
Lahan masyarakat adalah:
lahan perorangan atau masyarakat di luar kawasan hutan yang
dimiliki/digunakan oleh masyarakat berupa pekarangan, lahan pertanian
dan kebun.
Hutan hak dan lahan masyarakat dibuktikan dengan :
- Sertifikat Hak Milik, atau Leter C, atau Girik, atau surat keterangan lain yang diakui oleh Badan Pertanahan Nasional sebagai dasar kepemilikan lahan; atau
- Sertifikat Hak Pakai; atau
- Surat atau dokumen lainnya yang diakui sebagai bukti penguasaan tanah atau bukti kepemilikan lainnya.
Dokumen Pengangkutan Kayu Rakyat adalah:
1. SURAT KETERANGAN ASAL USUL KAYU (SKAU)
Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) adalah
surat keterangan yang menyatakan sahnya pengangkutan, penguasaan atau
kepemilikan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak atau lahan
masyarakat.
SKAU merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan yang berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.
Penerbit SKAU:
SKAU
diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat setara/pejabat lain di
desa tersebut dimana hasil hutan kayu tersebut akan diangkut.
Pejabat
penerbit SKAU ditetapkan oleh Bupati/Walikota berdasarkan usulan Kepala
Dinas Kabupaten/Kota, Dalam hal Kepala Desa/Lurah atau pejabat
setara/pejabat lain di desa tersebut berhalangan, Kepala Dinas
Kabupaten/Kota menetapkan Pejabat penerbit SKAU.
Surat
Keterangan Asal Usul (SKAU) digunakan untuk pengangkutan kayu bulat
rakyat dan kayu olahan rakyat yang diangkut langsung dari hutan hak atau
lahan masyarakat; Pengangkutan lanjutan kayu bulat rakyat/kayu olahan
rakyat menggunakan Nota yang diterbitkan oleh pemilik kayu dengan
mencantumkan nomor SKAU asal.
Belum
semua jenis kayu rakyat dokumen pengangkutannya dapat menggunakan SKAU,
jenis-jenis kayu rakyat yang dokumen legalitas pengangkutannya
menggunakan SKAU adalah: (terlampir pada bagian akhir tuliasan ini)
“jika
pemda ingin rakyat sejahtera lewat sektor kehutanan ini, maka pemda
yang membidangi sektor kehutanan harus segera menetapkan kepala desa
yang ada diwilayahnya sebagai penerbit SKAU tapi jika ingin gemuk
sendiri ya.... pasti dihambat dengan berbagai alasan..”
2. NOTA
Beberapa
jenis kayu yang berasal dari hutan hak atau lahan masyarakat
pengangkutannya cukup hanya menggunakan NOTA yang DITERBITKAN oleh
PENJUAL. Nota dapat berupa kwitansi Penjualan bermeterai cukup yang umum
berlaku di masyarakat
jenis-jenis kayu tersebut adalah:
Cempedak,
Dadap, Duku, Jambu, Jengkol, Kelapa, Kecapi, Kenari, Mangga, Manggis,
Melinjo, Nangka, Rambutan, Randu, Sawit, Sawo, Sukun, Trembesi, Waru
3. SKSKB cap ‘KR”
Pengangkutan
kayu rakyat di luar jenis-jenis yang menggunakan SKAU dan Nota
menggunakan Dokumen Pengangkutan kayu SKSKB cap ‘KR”.
pelaksanaannya diatur sebagai berikut :
- Untuk pengangkutan kayu dalam bentuk kayu bulat, menggunakan SKSKB cap ” KR ”.
- Untuk pengangkutan kayu rakyat dalam bentuk olahan masyarakat (pengolahan secara tradisional), menggunakan SKSKB cap ” KR ” dengan dilampiri BAP perubahan bentuk dari kayu bulat menjadi kayu olahan yang dibuat oleh pemilik kayu dengan diketahui P2SKSKB.
- Penerbitan SKSKB cap ”KR” tersebut dilaksanakan oleh P2SKSKB.
- Penggunaan SKSKB cap ”KR” tersebut berlaku juga untuk pengangkutan lanjutan.
DOKUMEN PENGANGKUTAN KEBUTUHAN KAYU LOKAL
Kebutuhan
kayu lokal adalah usaha untuk memenuhi pasokan kayu bulat dan atau kayu
olahan yang dibutuhkan Kabupaten/Kota dalam rangka untuk kepentingan
masyarakat dan kepentingan umum. Pasal 1 ayat (1) Permenhut Nomor : P.
7/Menhut-II/2009 Tentang Pedoman Pemenuhan Bahan Baku Kayu Untuk
Kebutuhan Lokal)
Dokumen pengangkutan kayu untuk kepentingan umum dan bencana alam menggunakan SKSKB cap ”Kalok” setelah dibayar PSDH
Dokumen
pengangkutan kayu dari Hutan Hak atau Hutan Rakyat untuk kepentingan
umum dan bencana alam menggunakan dokumen sesuai Peraturan Menteri
Kehutanan tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) Untuk
Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Hak. (Pasal 12
ayat (6) Permenhut Nomor : P. 7/Menhut-II/2009)
Lampiran : Peraturan Menteri Kehutanan
Nomor : P.33/Menhut-II/2007
Tanggal : 24 Agustus 2007
DAFTAR JENIS-JENIS KAYU BULAT RAKYAT ATAU KAYU OLAHAN RAKYAT
YANG PENGANGKUTANNYA MENGGUNAKAN SURAT KETERANGAN ASAL USUL (SKAU)
No.
|
Nama Perdagangan
|
Nama Botani
|
Keterangan
|
1
|
Akasia
|
Acasia sp
|
Kelompok akasia
|
2
|
Asam Kandis
|
Celebium dulce
| |
3
|
Bayur
|
Pterospermum javanicum
|
Hanya berlaku untuk Provinsi Sumatera Barat
|
4
|
Durian
|
Durio zibethinus
| |
5
|
Ingul/Suren
|
Toona sureni
| |
6
|
Jabon/Samama
|
Anthocephalus sp
| |
7
|
Jati
|
Tectona grandis
|
Tidak berlaku untuk Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Sulawesi Tenggara, NTT dan NTB
|
8
|
Jati Putih
|
Gmelina arborea
| |
9
|
Karet
|
Hevea braziliensis
| |
10
|
Ketapang
|
Terminalia catappa
| |
11
|
Kulit Manis
|
Cinamomum sp
| |
12
|
Mahoni
|
Swietenia sp
|
Tidak berlaku untuk Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, NTT dan NTB
|
13
|
Makadamia
|
Makadamia ternifolia
| |
14
|
Medang
|
Litsea sp
|
Hanya berlaku untuk Provinsi Sumatera Barat
|
15
|
Mindi
|
Azadirachta indika
| |
16
|
Kemiri
|
Aleurites mollucana sp
|
Hanya berlaku untuk Provinsi Sumatera Utara
|
17
|
Petai
|
Parkia javanica
| |
18
|
Puspa
|
Schima sp
| |
19
|
Sengon
|
Paraserianthes falcataria
| |
20
|
Sungkai
|
Peronema canescens
| |
21
|
Terap/Tarok
|
Arthocarpus elasticus
|
Hanya berlaku untuk Provinsi Sumatera Barat
|
Komoditas hasil hutan kayu yang sudah masuk pasar tidak dapat diketahui asal usulnya antara kayu yang berasal dari hutan produksi, hutan lindung, hutan konservasi atau dari hutan hak, kebun, pekarangan atau lahan rakyat, serta tidak dapat dibedakan antara kayu yang diperoleh secara legal dengan kayu yang didapat secara ilegal karena tidak ada tanda, label, surat atau sertifikat yang dapat membedakannya.
Legalitas komoditas hasil hutan kayu terakhir kali dapat diketahui pada saat kayu tersebut diangkut dari hutan ke alamat tujuan, karena pada saat pengangkutan tersebut harus disertai bersama-sama dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagai bukti legalitas pengangkutan hasil hutan sebagaimana disebutkan Pasal 50 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 bahwa setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, kemudian dalam ketentuan Pasal 16 UU NO 18 tahun 2013 bahwa "Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". dengan demikian dapat dikatakan bahwa hasil hutan kayu dikatakan sah atau legal apabila pada saat diangkut disertai bersama-sama dengan SKSHH dan dikatakan tidak sah atau ilegal apabila pada saat pengangkutan tanpa disertai bersama-sama dengan SKSHH.
Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)
Surat keterangan sahnya hasil hutan adalah dokumen dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan. (Pasal 1 angka 29 PP No. 6 Tahun 2007)
Pengaturan legalisasi pengangkutan hasil hutan kayu silih berganti mengalami dinamika, sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 legalisasi pengangkutan hasil hutan kayu mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 402/Kpts-IV/90 jo. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 525/Kpts-II/91 yang menyebutkan bahwa dokumen yang menyatakan sahnya hasil hutan adalah Surat Angkutan Kayu Bulat (SAKB) untuk kayu Bulat, Surat Angkutan Kayu Olahan (SAKO) untuk kayu olahan dan Surat Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (SAHHBK) untuk hasil hutan bukan kayu, dimana pengukuran, pengujian, dan penerbitan SAKB atau SAKO dilakukan sendiri (self approval) oleh pemegang izin, untuk SAKB diterbitkan oleh pemegang izin hak pengusahaan hutan (HPH) atau pemegang izin hak pengusahaan hutan tanaman industri (HPHTI) sedangkan untuk SAKO diterbitkan oleh pemegang izin industri pengolahan hasil hutan (IPHH).
Setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan melalui Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 132/Kpts-II/2000 tentang Pemberlakuan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagai Pengganti Dokumen Surat Angkutan Kayu Bulat (SAKB), Surat Angkutan Kayu Olahan (SAKO), dan Surat Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (SAHHBK) maka penerbitan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dilakukan oleh pejabat kehutanan yang ditunjuk (official approfal). Keputusan Menteri ini kemudian dicabut dan diganti dengan Keputusan menteri kehutanan Nomor 126/KPTS-II/2003 tentang Penatausahaan Hasil Hutan, nama surat legalitas hasil hutan masih tetap yaitu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), untuk penerbitnya selain Perum Perhutani dilakukan oleh pejabat kehutanan yang ditunjuk.
Kemudian diakhir tahun 2006 kembali terjadi perubahan pengaturan legalisasi pengangkutan hasil hutan yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.51/Menhut-II/2006 tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) Untuk Pengangkutan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Hak dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal dari Hutan Negara.
Perubahan yang mendasar adalah adanya PERBEDAAN DOKUMEN antara dokumen hasil hutan kayu yang berasal dari HUTAN HAK (Kebun/pekarangan/lahan warga) dengan dokumen hasil hutan kayu yang berasal dari HUTAN NEGARA.
Yang perlu dipahami bahwa hutan hak berbeda dan tidak termasuk diantaranya Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Desa.
HUTAN HAK adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. (Pasal 1 angka 5 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 1 angka 22 PP No. 6 Tahun 2007)
HUTAN KEMASYARAKATAN adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat. (Pasal 1 angka 23 PP No. 6 Tahun 2007 dan Pasal 1 angka 1 Permenhut Nomor : P. 37/Menhut-II/2007 tentang Hutan Kemasyarakatan)
HUTAN DESA adalah hutan negara yang belum dibebani izin/hak, yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa. (Pasal 1 angka 24 PP No. 6 Tahun 2007 dan Pasal 1 angka 7 Permenhut nomor : P. 49/Menhut-II/2008 tentang Hutan Desa )
HUTAN NEGARA adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah Pasal 1 anka 4 UU 41 tahun 1999
Pasal 16 Undang Undang No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan disebutkan bahwa "Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". jika larangan ini dilanggar maka dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak Rp2.500.000.000; apabila yang melakukan kejahatan korporasi dapat dikenai sanksi pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000, dan paling banyak Rp15.000.000.000 (Pasal 88 ayat 1 dan 2); sanksi pidana tersebut dapat juga dikenakan terhadap barang siapa yang memalsukan atau menggunakan SKSHH palsu.
Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan /SKSHH adalah:
dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan. (Pasal 1 angka 12 dan Pasal 1 angka 29 PP No. 6 tahun 2007)
Penggunaan istilah Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan / SKSHH sebagaimana disebut dalam UU No. 41 Tahun 1999 atau UU No. 18 Tahun 2013 bukan merupakan nama dokumen tetapi merupakan terminologi umum (General Term) yang di dalamnya terdiri dari beberapa bagian/nama dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan.
Dokumen yang digunakan dalam pengangkutan hasil hutan yang termasuk SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN (SKSHH) adalah:
a. Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) adalah blanko model DKB. 401;
b. Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB) adalah blanko model DKA. 301;
c. Faktur Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (FA-HHBK) adalah blanko model DKA.302;
d. Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) adalah blanko model DKA. 303;
e. Surat Angkutan Lelang (SAL) adalah blanko model DKB. 402;
f. Nota atau faktur Perusahaan pemilik kayu olahan
(Pasal 13 ayat (1) Permenhut Nomor : P. 8/Menhut-II/2009)
A. DOKUMEN PENGANGKUTAN KAYU DARI HUTAN NEGARA
Hutan Negara adalah: Hutan
yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.Ada beberapa
jenis dokumen legalitas (surat keterangan sah hasil hutan) yang dipakai
dalam pengangkutan hasil hutan kayu dari hutan negara, yaitu antara lain
:
- Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) adalah dokumen angkutan yang diterbitkan oleh Pejabat yang Berwenang, dipergunakan dalam pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan berupa kayu bulat yang diangkut secara langsung dari areal ijin yang sah pada hutan alam negara dan telah melalui proses verifikasi legalitas, termasuk telah dilunasi PSDH dan atau DR. (Pasal 1 angka 49 Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
- Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB) adalah dokumen angkutan yang diterbitkan oleh Penerbit FA-KB yang merupakan Petugas Perusahaan, dipergunakan dalam pengangkutan hasil hutan berupa kayu bulat atau kayu bulat kecil yang berasal dari perizinan yang sah pada hutan alam negara atau hutan tanaman di kawasan hutan produksi, dan untuk pengangkutan lanjutan kayu bulat atau kayu bulat kecil yang berasal dari kawasan hutan negara yang berada di luar kawasan. (Pasal 1 angka 50 Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
- Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) adalah dokumen angkutan yang diterbitkan oleh Penerbit FA-KO, dipergunakan dalam pengangkutan untuk hasil hutan berupa kayu olahan berupa kayu gergajian, kayu lapis, veneer, serpih dan laminated veneer lumber (LVL). (Pasal 1 angka 51 Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
- Penggunaan dokumen SKSKB, FA-KB, FA-KO, dan FA-HHBK hanya berlaku untuk : 1 (satu) kali penggunaan;1 (satu) pemilik; 1 (satu) jenis komoditas hasil hutan; 1 (satu) alat angkut; dan 1 (satu) tujuan pengangkutan. (pasal 14 ayat (1) Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
- Pengisian blanko SKSKB dilakukan dengan mesin ketik
- pengangkutan KB dari TPK hutan dalam areal IUPHHK/IPK dengan tujuan ke tempat lain di luar areal izin wajib disertai bersama-sama dengan dokumen SKSKB. (Pasal 13 ayat (3) Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
- Setiap pengangkutan lanjutan KB maupun KBK yang merupakan angkutan lanjutan dari TPK Antara/TPK Industri wajib disertai bersama-sama dengan dokumen FA-KB. (Pasal 13 ayat (4) Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
- Setiap pengangkutan KBK yang berasal dari izin yang sah pada hutan alam negara, wajib disertai bersama-sama dengan dokumen FA-KB. (Pasal 13 ayat (5) Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
- Setiap pengangkutan KB atau KBK yang berasal dari IUPHHK Tanaman dan Perum Perhutani, wajib disertai bersama-sama dengan dokumen FA-KB. (Pasal 13 ayat (6) Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
- Setiap pengangkutan KO berupa kayu gergajian, serpih/chips, veneer, kayu lapis dan Laminated Veneer Lumber (LVL) yang diangkut dari dan ke industri kayu wajib dilengkapi FA-KO. (Pasal 13 ayat (7) Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
- Pengangkutan KO berupa kayu gergajian, serpih/chips, veneer, kayu lapis dan Laminated Veneer Lumber (LVL) dari tempat penampungan ke tempat lain selain ke industri kayu, menggunakan Nota Perusahaan. (Pasal 13 ayat (8) Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
- Setiap pengangkutan produk KO selain sebagaimana disebut pada ayat (7) serta produk olahan HHBK, menggunakan Nota Perusahaan penjual/pengirim. (Pasal 13 ayat (9) Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
- Setiap pengangkutan arang kayu yang berasal dari industri pengolahan yang akan diangkut ke sentra industri atau tempat pengumpulan, wajib menggunakan dokumen FA-KO. (Pasal 13 ayat (10) Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
- Setiap pengangkutan kayu hasil lelang temuan, sitaan atau rampasan wajib disertai bersama-sama dengan Surat Angkutan Lelang yang diterbitkan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota setempat dengan menggunakan blanko model DKB. 402. (Pasal 13 ayat (11) Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
Pengangkutan KB yang akan diolah pada industri yang berada di dalam areal IUPHHK sesuai dengan izin industri dari Pejabat yang berwenang, adalah sebagai berikut :
- Seluruh KB yang siap diangkut harus sudah disahkan LHP-nya dan telah dilunasi PSDH dan atau DR-nya.
- Seluruh KB yang akan diangkut dari TPK hutan ke lokasi industri terlebih dahulu diterbitkan SKSKB.
- Pengangkutan KB tersebut pada butir b, dilakukan secara bertahap dengan disertai dokumen FA-KB yang merupakan bagian dari SKSKB tersebut.
- Setiap FA-KB yang telah sampai di lokasi industri dimatikan dan dilakukan pemeriksaan fisik oleh P3KB sesuai prosedur yang berlaku.
- Di TPK Industri, kumpulan FA-KB dicocokkan dengan SKSKB, dan selanjutnya SKSKB dimatikan oleh P3KB.
- Lokasi TPK Industri harus terpisah dengan TPK Hutan (Pasal 15)
a. Provinsi di Jawa dan Madura, Bali, NTB, NTT menggunakan warna dasar putih.
b. Provinsi di Sumatera menggunakan warna dasar kuning.
c. Provinsi di Kalimantan menggunakan warna dasar merah.
d. Provinsi di Sulawesi menggunakan warna dasar biru.
e. Provinsi di Maluku, Irian Jaya Barat dan Papua menggunakan warna dasar hijau.
(Pasal 50 ayat (2) Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
Ketentuan Nomor Seri Blanko SKSKB, FA-KB, FA-HHBK dan FA-KO diatur sebagai berikut:
- Penetapan nomor seri blanko dokumen SKSKB terdiri dari tujuh digit angka latin, dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal.
- Penetapan nomor seri blanko FA-KB terdiri dari inisial nama badan hukum pemohon diikuti satu huruf kapital dan enam digit nomor urut, dilaksanakan oleh Direktur Bina Iuran Kehutanan dan Peredaran Hasil Hutan atas nama Direktur Jenderal, berdasarkan rekomendasi dari Dinas Provinsi.
- Penetapan nomor seri blanko FA-KO, terdiri dari inisial nama badan hukum pemohon diikuti empat digit kode kabupaten/kota, satu huruf kapital dan enam digit nomor urut, dilaksanakan oleh Dinas Provinsi.
- Penetapan nomor seri Blanko FA-KO dimaksud pada butir c hanya berlaku bagi industri primer yang mengolah KB/ KBK menjadi KO berupa kayu gergajian dan Tempat Penampungan Terdaftar.
- Penetapan nomor seri blanko FA-HHBK terdiri dari inisial nama badan hukum pemohon diikuti empat digit kode kabupaten/kota, satu huruf kapital dan enam digit nomor urut, dilaksanakan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
Penerbit Dokumen SKSKB adalah:
Pejabat Penerbit Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (P2SKSKB) yaitu
pegawai yang bekerja di bidang kehutanan baik PNS maupun bukan PNS, yang
mempunyai kualifikasi sebagai Pengawas Penguji Hasil Hutan yang
diangkat dan diberi wewenang untuk menerbitkan dokumen SKSKB.
Penerbit Dokumen FA-KB/FA-HHBK/FA-KO adalah:
karyawan perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan yang mempunyai
kualifikasi sebagai Penguji Hasil Hutan yang diangkat dan diberi
wewenang untuk menerbitkan dokumen Faktur.
Tata Cara Permohonan Penerbitan SKSKB:
- Dalam setiap penerbitan SKSKB, pemohon mengajukan permohonan penerbitan SKSKB kepada P2SKSKB dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
- KB yang akan diangkut sebagaimana dimaksud ayat (1) harus berasal dari LHP-KB yang telah disahkan dan telah dibayar lunas PSDH dan DR-nya.
- Permohonan penerbitan SKSKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri : a. Persediaan/stock KB pada saat pengajuan permohonan; b. Bukti pelunasan PSDH dan DR; c. Daftar Kayu Bulat (DKB); d. Identitas pemohon;(Pasal 17 Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
Kayu
Bulat (KB) adalah: bagian dari pohon yang ditebang dan dipotong menjadi
batang dengan ukuran diameter 50 (lima puluh) cm atau lebih. (Pasal 1
angka 38a.)
Kayu
Bulat Sedang (KBS) adalah bagian dari pohon yang ditebang dan
dipotong menjadi batang dengan ukuran diameter 30 cm sampai dengan 49
cm. (Pasal 1 angka 38a. )
Kayu
Bulat Kecil (KBK) adalah pengelompokan kayu yang terdiri dari : kayu
dengan diameter kurang dari 30 (tiga puluh) cm; kayu dengan diameter 30
(tiga puluh) cm atau lebih yang direduksi karena mengalami cacat/busuk
bagian hati pohon/gerowong lebih dari 40% (empat puluh persen); limbah
pembalakan, kayu lainnya berupa kayu bakau, tonggak, cerucuk, tiang
jermal, tiang pancang, dan cabang. (Pasal 1 angka 39)
Hasil
hutan berupa KB, KBK dan HHBK yang diangkut langsung dari areal izin
yang sah, maka dokumen SKSKB, FA-KB dan FA-HHBK merupakan dokumen
legalitas dan sekaligus merupakan bukti perubahan status hasil hutan
dari milik negara menjadi milik privat. (Pasal 59 ayat (3))
Halo,
BalasHapusnama saya Siti Aminah dari Indonesia, tolong saya sarankan semua orang di sini harus sangat berhati-hati, karena ada begitu banyak pemberi pinjaman pinjaman palsu di internet, tetapi mereka masih yang asli di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah ditipu oleh 4 pemberi pinjaman yang berbeda, saya kehilangan banyak uang karena saya sedang mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang karena hutang.
Saya hampir menyerah sampai saya meminta saran dari seorang teman yang memperkenalkan saya kepada pemberi pinjaman asli dan perusahaan yang sangat dapat diandalkan yaitu Bunda Alicia Radu yang mendapatkan pinjaman saya dari 800 juta rupiah Indonesia dalam waktu kurang dari 24 jam Tanpa tekanan dan tekanan suku bunga rendah 2%. Saya sangat terkejut ketika memeriksa rekening bank saya dan menemukan jumlah pinjaman yang saya minta telah ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan sehingga saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa tekanan dari Bunda Alicia Radu
Saya ingin Anda mempercayai Bunda Alicia Radu dengan sepenuh hati karena ia sangat membantu dalam hidup saya dan kehidupan finansial saya. Anda harus menganggap diri Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, hubungi ibu Alicia Radu melalui email: (aliciaradu260@gmail.com)
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya: (sitiaminah6749@gmail.com) jika Anda memerlukan informasi tentang bagaimana saya mendapat pinjaman dari Ibu Alicia Radu, Anda sangat bebas untuk menghubungi saya dan saya akan dengan senang hati menjawab Anda karena Anda juga dapat membantu orang lain setelah Anda menerima pinjaman Anda.