Rabu, 11 Juni 2014

Pajak Properti

Ada berbagai pajak dan bea yang harus Anda bayar saat membeli properti. Besarannya tergantung jenis dan nilai properti yang dibeli. Tapi, secara keseluruhan angkanya cukup besar. Karena itu Anda perlu memahaminya agar tidak tergagap saat membayarnya. Pertama, pajak pertambahan nilai (PPN).
Pajak ini hanya dikenakan sekali saat membeli properti baru dari developer (badan usaha). Nilainya 10 persen dari transaksi. Jadi, untuk transaksi Rp50 juta, PPN-nya Rp5 juta. Kecuali rumah sederhana sehat (RSH) bersubsidi, tidak terkena PPN.

Pembayaran dilakukan setelah transaksi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan dilaporkan ke kantor pajak setempat paling lama tanggal 20 bulan berikutnya lagi. Untuk properti yang dibeli dari developer, pemungutan dan pelaporan biasanya dilakukan developer. “Beli kaveling tetap kena PPN kalau dibeli di kawasan real estate. Di luar kawasan real estate tidak,” kata Mustakim, Seksi Pengawasan dan Konsultasi I Kantor Pelayanan Pajak Pratama JKT Sawah Besar Dua.
BERBEDA


Kedua, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Ini dikenakan atas semua pengalihan hak atas properti baik baru maupun lama, yang dibeli dari developer atau perorangan. Besarnya 5 persen dari nilai transaksi setelah dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP). NPOPTKP-nya berbeda di setiap daerah. NPOPTKP di Jakarta misalnya, Rp60juta.
Jadi, kalau transaksi Rp80 juta, BPHTB yang harus Anda bayar adalah 5% x (Rp80 juta – Rp60 juta) = Rp1 juta. Bila transaksi hanya Rp60 juta atau kurang, BPHTB-nya nol. Sebagian developer sudah memasukkan PPN dalam harga rumah. Karena itu sebelum membayar BPHTB, pastikan komponen PPN itu dikeluarkan dulu dari harga.
Ketiga, khusus untuk properti dengan kriteria tertentu (mewah), selain PPN dan BPHTB, ada tambahan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) 20 persen. Yaitu, untuk properti residensial dengan luas 400 m2 ke atas, atau harga bangunan Rp3 juta lebih per m2, serta apartemen, kondominum, town house, atau yang sejenis, dengan luas bangunan 150 m2 ke atas atau harga bangunan Rp4 juta lebih per m2. PPnBM hanya berlaku untuk pembelian properti dari developer, tidak untuk transaksi antarperorangan. Pajak langsung dibayar konsumen saat bertransaksi.
 
 
Biaya Pajak Jual Beli Rumah 2012. Setiap Transaksi jual beli rumah tentunya tidak terlepas dari yang namanya biaya pajak Jual Beli rumah . Biaya Pajak Jual Beli rumah bisa berbeda di tiap daerah .
1. Biaya Pajak Jual Beli Rumah
Biaya Pajak Jual Beli Rumah 2012 – Yang perlu diperhatikan adalah penjual rumah yang ingin menjual rumahnya dengan harga bersih, karena kita harus tau dulu apakah harga besih adalah harga diluar notaris dan pajak penjual atau tidak. Bila penjual minta bersih diluar biaya-biaya lain. Rincian Biaya Pajak Jual Beli Rumah 2012 adalah sbb:
Pajak Penjual (PPH)        : 5% x harga (tanah+rumah) NJOP
Pajak Pembeli (BPHTB) : 5% x harga (tanah+rumah – 60 Juta)
Contoh Biaya Pajak Jual Beli Rumah : luas tanah 145 m2, harga tanah di NJOP adalah 1.300.000/m2, harga bangunan di NJOP 500rb/m2. Sehingga pajak penjual = 5% x [145 x (1.300.000 + 500.000) ] = 13.050.000. Pajak pembeli = 5% x [[145 x (1.300.000 + 500.000) ] – 60.000.000]] = 10.050.000. Sehingga apabila kita yang harus membayar pajak pejual maka kita harus mengularkan dana untuk Biaya Pajak Jual Beli Rumah adalah 23.100.000 diluar harga rumah. ( Biaya Pajak Jual Beli Rumah )
2. Biaya notaris Jual Beli Rumah
Biaya notaris Jual Beli Rumah .Apabila biaya notaris yang akan ditunjuk bersama di tanggung oleh pembeli maka bersiap-siap aja untuk mengeluarkan waktu dan tenaga yang lebih, karena selain kita harus mencari-cari notaris PPAT yang murah dan benar (bila tidak melalui KPR Bank) kita juga harus pandai menawar harga ke notarisnya. Tapi bila kita melalui KPR bank, kita akan mendapat notaris yang sudah memiliki standar biaya dari BANK tsb.( Biaya Pajak Jual Beli Rumah )
Biaya – Biaya Jual Beli Rumah untuk notaris yang akan kita keluarkan  sbb:
Biaya cek sertifikat : Rp.100.000
Biaya SK 59 : Rp.100.000
Biaya validasi pajak : Rp.200.000
Biaya Akte Jual Beli (AJB) : Rp.2.400.000
Biaya Balik Nama (BBN) : Rp.750.000
Biaya Pajak Jual Beli Rumah – SKHMT : Rp.250.000
Biaya Pajak Jual Beli Rumah – APHT : Rp.1.200.000
Total : Rp.5.000.000
Biaya Pajak Jual Beli Rumah. Biaya notaris Jual Beli Rumah untuk Cek sertifikat diperlukan untuk memastikan apakah sertifikat tersebut asli atau palsu, Validasi pajak juga perlu untuk memastikan apakah pajak sudah dibayar/belum atau bukti pembayaran ternyata palsu, biaya akte jual beli merupakan biaya perngurusan segala berkas-berkas sampai selesai ( Biaya Pajak Jual Beli Rumah )
3. Biaya  Roya ( Biaya pemngembalian sertifikat dari bank ke pemilik )
Biaya Pajak Jual Beli Rumah – Roya adalah proses pencoretan atau pengembalian hak serifikat yang awalnya dimiliki oleh Bank kepada pemilik, karena sebelumnya sertifikat tersebut telah dijaminkan ke Bank untuk kredit. Dan seharusnya biaya ini di tanggung oleh si penjual.  Umumya biaya pengurusan roya yang dilakuakan sendiri ke BPN adalah Rp.150.000 – Rp 250.000 bila di urus sendiri. Tapi bila melalui notaris kita akan dikenaka biaya 500.000. ( Biaya Pajak Jual Beli Rumah )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar