Rabu, 14 Januari 2015

Kesulitan Dapat Sertifikat dari Rumah Sitaan, Ini Caranya



Kesulitan Dapat Sertifikat dari Rumah Sitaan, Ini Caranya
Zulfi Suhendra - detikfinance
Rabu, 03/09/2014 12:10 WIB
http://newopenx.detik.com/delivery/lg.php?bannerid=261&campaignid=3&zoneid=152&loc=1&referer=http%3A%2F%2Ffinance.detik.com%2Fread%2F2014%2F09%2F03%2F121028%2F2679908%2F1016%2Fkesulitan-dapat-sertifikat-dari-rumah-sitaan-ini-caranya&cb=3924a06f76
http://us.images.detik.com/content/2014/09/03/1016/121325_rumahkoper.jpg
http://finance.detik.com/image/fokus_berita_title.png
Jakarta -Banyak kasus seseorang yang membeli rumah sitaan atau cara oper kredit berujung punya masalah saat proses pengambilan sertifikat tanah/rumah di bank. Tak jarang, ada kasus sang penjual rumah sudah berpindah rumah yang jauh bahkan sudah meninggal dunia.

Pengalaman ini dialami oleh pembaca detikFinance bernama Umaryanto, namun pembaca lain Didik Tripujianto memberikan saran dan solusi terhadap masalah tersebut.

Didik yang tinggal di Batam, Kepulauan Riau, menceritakan pengalamannya ketika membeli rumah secara oper kredit dari temannya, yang pada waktu itu sudah pulang ke Palembang, Sumatera Selatan. Jarak Batam dan Palembang memang cukup jauh untuk mendatangkan temannya yang merupakan sebagai penjual, untuk keperluan pengambilan sertifikat rumah dari bank.

"Memang dari notaris meminta kami untuk mendatangkan penjual (suami & istri) agar bisa diproses akta jual beli. Tapi akhirnya kami bisa menyelesaikan tanpa kehadiran penjual," kata Didik dalam surat elektroniknya, Rabu (3/9/2014).

Menurutnya pihak penjual bisa dimintai tolong untuk mengurus Akta Notaris Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat atas nama kita untuk mengambil semua surat-surat termasuk sertifikat rumah di bank pemberi kredit.

Didik menambahkan setelah sertifikat asli diterima, maka pembeli bisa meminta kepada pihak penjual untuk membuat Akte Notaris Surat Kuasa Menjual dan Membalik Nama dengan Hak Subtitusi.

"Nantinya nama kita akan menjadi pembeli dan sekaligus penjual yang dikuasakan untuk menjual dalam pengurusan akta jual beli rumah tersebut," katanya.

Ia mengatakan total biaya yang dibutuhkan oleh pihak penjual tersebut untuk membuat kedua akte notaris hanya sekitar Rp 2-3 juta dan bisa dilakukan di notaris di daerah penjual.

"Jadi tidak perlu mendatangkan penjual," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar