Senin, 26 Januari 2015

Fasilitas Pengurangan Tarif PPh Badan, Pasal 31E UU PPh

Fasilitas Pengurangan Tarif PPh Badan, Pasal 31E UU PPh

Belakangan ini banyak Wajib Pajak Badan yang menanyakan mengenai pengenaan tarif PPh Pasal 25/29. Sebagian hanya memastikan saja kebenarannya, sebagian salah mengerti, dan sebagian yang lain malah tidak tahu sama sekali. Oleh karena itu pada kesempatan kali ini saya ingin membahas mengenai Tarif PPh Pasal 25/29 bagi Wajib Pajak Badan.
Tarif PPh Pasal 25/29 untuk Wajib Pajak Badan, secara umum sebenarnya diatur di pasal-pasal UU PPh sebagai berikut:
Pasal 17
(1) b. Tarif Pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah sebesar 28% (dua puluh delapan persen)
(2a) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi 25% (dua puluh lima persen) yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010.
Sehingga berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) tersebut dapat kita simpulkan bahwa tarif PPh Pasal 25/29 untuk Wajib Pajak Badan adalah sebesar 25% yang berlaku mulai tahun pajak 2010. Sedangkan tahun pajak 2009 menggunakan tarif 28% dan tahun pajak sebelum 2009 menggunakan tarif progresif. Tarif 25% tersebut dihitung dari Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Sehingga secara umum dapat diformulasikan :

PPh Pasal 25/29 Badan = 25% x PKP
PKP = (Penghasilan Neto Fiskal – Kompensasi Kerugian Fiskal jika ada)

Tetapi kemudian diatur lagi tarif di Pasal 31E UU PPh, yang berbunyi :
Pasal 31E
(1) Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
(2) Besarnya bagian peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinaikkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Sehingga menurut Pasal 31E di atas, Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (Tidak termasuk BUT) yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi 50 miliar rupiah, atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sebesar 4.8 miliar rupiah, mendapat pengurangan tarif 50%, sehingga tarifnya hanya 12.5% saja.
Berikut saya berikan contoh untuk penggunaan tarif Pasal 31E ini:
1) Wajib Pajak Badan Dengan Peredaran Bruto Tidak Melebihi Rp 4.8 miliar
Untuk Wajib Pajak Badan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.8 miliar rupiah, maka bisa langsung menggunakan tarif 12.5%. Misal :
Peredaran bruto PT XYZ pada tahun 2012 sebesar Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Penghitungan PPh Terutangnya :
PPh Terutang = 50% x 25% x Rp 300.000.000
= Rp 37.500.000
2) Wajib Pajak Badan Dengan Peredaran Bruto Lebih dari Rp 4.8 miliar tetapi tidak lebih dari Rp 50 miliar
Wajib Pajak Badan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.8 miliar tetapi masih di bawah Rp 50 miliar, maka ada sebagian dari Penghasilan Kena Pajaknya yang dihitung dengan tarif 12.5%, dan ada sebagian yang lain yang tetap dihitung dengan tarif 25%. Misal :
Peredaran Bruto PT ABC pada tahun 2012 sebesar Rp 48.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Penghitungan PPh Terutangnya :
a) Hitung bagian Penghasilan Kena Pajak dari Peredaran Bruto yang mendapat fasilitas, sebesar Rp 4.8 miliar
(Rp 4.8 miliar / Rp 48 miliar) x Rp 4 miliar = Rp 400.000.000,-
b) Hitung bagian Penghasilan Kena Pajak yang tidak mendapat frasilitas
Rp 4 miliar – Rp 400 juta = Rp 3.6 miliar

Sehingga PPh Terutang dihitung dengan :
a) 50% x 25% x Rp 400.000.000 = Rp 50.000.000
b) 25% x Rp 3.600.000.000 = Rp 900.000.000
Jumlah PPh Terutang = Rp 950.000.000,-

Demikian ulasan saya mengenai fasilitas pengurangan tarif PPh Badan sebagaimana diatur di Pasal 31E UU PPh. semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar