Selasa, 05 Mei 2015

mengurus surat keterangan waris di dki

Kantor Walikota Jakarta Timur (Pemerintah Provinsi DKI Jakarta)
Kelurahan Kramatjati
Yth. Sdr. Anonim
Terkait dengan laporan Saudara, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Sdr dipersilahkan untuk datang langsung ke Kantor Kelurahan Kramat Jati untuk mengurus Surat Keterangan Ahli Waris tersebut, dengan Prosedur Pelayanan Pertanahan ( Surat Keterangan Ahli Waris) sebagai berikut :
-Melengkapi berkas berupa : Pengantar RT/RW, Foto copy KK & KTP semua ahli waris, foto copy surat kematian, Surat lapor kehilangan dari Kepolisian apabila surat kematian hilang.
-Membuat Surat Keterangan Waris yang ditanda tangani oleh Para Ahli Waris dengan bermaterai 6000 dan diketahui serta di tanda tangani oleh para saksi yaitu Ketua RT / RW setempat
-Dalam pengurusan Pelayanan Pertanahan ( Surat Keterangan Ahli Waris)tidak dipungut biaya
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, terima kasih
08 May 2013 15:29:23

Tidak ada komentar:

Posting Komentar