Pembelian Rumah Melalui Developer Di Areal Perumahan
Posted by: Irma Devita In: Jual beli,
Perjanjian,
pertanahan,
Serba
serbi Kredit | comment : 0
Firman dan Lina, pasangan muda yang baru saja memiliki
seorang anak, sedang mencari rumah yang cocok untuk tempat tinggal mereka.
Setelah datang ke pameran real estate dan survei di sana sini, juga
mencari-cari informasi dari teman-temannya, pilihan mereka jatuh
pada rumah cluster yang ditawarkan oleh Pengembang PT. ABC. Rumah
cluster yang ditawarkan hanya sekitar 20 unit dan lokasinya di daerah
Cirendeu, tidak jauh dari lokasi kantor Firman di sekitar Lebak Bulus.
Pada saat akad kredit dijelaskan oleh Notaris yang ditunjuk oleh Pengembang,
bahwa tanah tempat berdirinya perumahan cluster tersebut merupakan tanah yang
sudah dibebaskan oleh PT ABC. “Begini Pak, karena tanah perumahan cluster
berasal dari sertifikat tanah induk, jadi harus dipecah dulu sertifikatnya.
Saat ini sertifikat tanah induk berstatus HGB, jadi nanti kalau sertifikatnya
sudah dipecah statusnya akan sama dengan status sertifikat tanah induknya,”
ujar Notaris.
“Tapi saya akan membelinya dengan
fasilitas kredit dari bank, bu.. Berapa lama prosesnya sampai saya bisa
memiliki seluruh surat-surat kepemilikan atas rumah yang saya beli?”, Firman.
“Oh,.. kalau melalui bank, tentunya
kita harus memenuhi terlebih dahulu segala prasyarat yang ditentukan oleh Bank
yang akan memberikan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke bapak,”
“Mengapa harus melalui proses
penggabungan dan pemecahan ya bu? Kan jadinya lama.. padahal saya inginnya
seperti beli rumah second biasa dari perorangan, dimana setelah saya bayar
harganya dan lakukan AJB serta baliknamanya, saya sudah bisa terima asli
sertifikat atas nama saya”, Firman agak ragu sambil membolak balik brosur
perumahan yang di minatinya.
Pembaca, makin tingginya kebutuhan
masyarakat akan perumahan tidak jauh dari kota, membuat para pengembang juga
berupaya membuat berbagai macam perumahan dari mulai apartemen sampai cluster
perumahan di pinggiran kota Jakarta. Dalam membangun sebuah perumahan,
pengembang akan mempersiapkan lahannya terlebih dahulu. Jika areal perumahan
tersebut luas, biasanya perumahan tersebut berasal dari beberapa sertifikat dan
dari beberapa orang pemilik lahan. Masing-masing lahan dimaksud bisa saja
memiliki status tanah yang berbeda-beda. Misalnya ada yang masih berstatus
tanah girik, tanah bekas hak barat yang belum dikonversi, selain tanah-tanah
yang sudah bersertifikat dan berstatus Hak Milik (SHM), ataupun Hak Guna
Bangunan (SHGB) dan Hak Pakai (HP).
Dokumen-dokumen kepemilikan atas tanah tersebut biasanya ada
yang lengkap, ada juga yang hanya terdiri dari secarik surat keterangan garapan
saja. Untuk dapat memperoleh semua tanah yang akan dipergunakan sebagai
perumahan, pengembang akan melakukan “pembebasan lahan”, yaitu membeli
tanah-tanah dimaksud dengan berbagai cara, entah itu melalui jual beli biasa,
maupun melalui pelepasan hak.
Setelah seluruh tanah di areal yang
akan dijadikan sebagai lokasi perumahan dibebaskan, maka selanjutnya
tanah-tanah tersebut digabungkan dan disertifikatkan atas nama Pengembang
dengan status Hak Guna Bangunan (HGB). Mengapa Hak Guna Bangunan? Karena
biasanya pengembang bukan perorangan, melainkan badan hukum PT; sedangkan PT
hanya bisa memiliki tanah dengan status HGB. Penggabungan dari beberapa hak
atas tanah yang berasal dari berbagai jenis hak ke dalam 1 sertifikat tersebut
disebut “Sertifikat Induk”.
Proses Pembelian Rumah Melalui
Kredit Pemilikan Rumah
Saat tanah di kaveling-kaveling dan
dipasarkan berikut bangunan, sertifikat induk itu dipecah atas nama konsumen
(pembeli). Pecahan sertifikat induk tersebut masih bertatus HGB, mengikuti
status induknya. Dalam praktik, biasanya konsumen membeli rumah di areal
perumahan tersebut melalui dengan cara mencicil melalui Bank yang bekerjasama
dengan pengembang. Untuk itu konsumen harus mengajukan Kredit Pemilikan Rumah
(KPR) melalui bank yang telah bekerjasama dengan pengembang (selanjutnya untuk
memudahkan kita sebut: “Bank” saja ya). Pada saat melakukan transaksi jual beli
dan penanda-tanganan akad kredit KPR dengan Bank, dokumen kepemilikan berupa
asli sertifikat tanah (yang sudah dipecah) beserta dokumen lain seperti IMB dan
akta jual beli (AJB), baru akan diterima oleh Bank dari pengembang dalam jangka
waktu sekitar 6 sampai 12 bulan sejak konsumen melunasi bea balik nama (BBN).
Namun jangka waktu itu tidak seragam antara satu pengembang dengan pengembang
lainnya. Karena biasanya pengembang melakukan proses pemecahan sertifikat
setelah hampir semua rumah yang dibangunnya terjual habis. Setelah itu, barulah
pengembang melakukan pemecahan sekaligus. Jika sertifikat selesai
dipecah, maka pecahan-pecahan yang sudah dijual belikan dan dibiayai oleh Bank
tertentu yang menjadi rekanan pengembang, akan diserahkan ke Bank berkenaan.
Konsumen yang membeli rumah dari pengembang tersebut
selanjutnya membayar cicilan bulanan kepada Bank sesuai dengan jangka waktu
yang tertera dalam Perjanjian Kredit KPR nya. Rumah yang dibeli oleh konsumen
dijadikan sebagai jaminan pelunasan kewajiban pembayaran cicilan dari konsumen
yang merupakan debitur dari Bank yang berkenaan.
Kapan konsumen menerima asli dokumen
kepemilikan?
Selama fasilitas kredit yang
diterima oleh konsumen (Debitur Bank) belum lunas seluruhnya, maka seluruh
dokumen kepemilikan atas rumah yang dibelinya masih disimpan di Bank dan
dijadikan sebagai jaminan. Setelah kredit lunas, barulah bank bisa menyerahkan
dokumen-dokumen kepemilikan rumah dimaksud.
(BERSAMBUNG: “PROSES PEMECAHAN SERTIFIKAT
TANAH”)
Pada prakteknya proses pemecahan sertifikat tanah kemungkinan
terdapat berbedaan akan penerapan dan pelaksana dilapangan. Memo ini dibuat
terbatas melalui studi kepustakaan berupa peraturan perundang-undangan dan
beberapa artikel serta beberapa buku pertanahan tanpa melalui konfirmasi kepada
pejabat pertanahan terkait.
Peraturan Terkait:
1.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Mengenai Ketentuan Umum Pertanahan (“UU No.5/1960?);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (“PP
No.24/1997“);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional (“PP No.46/2002“);
4.Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (“Permen No.3/1997“);
5.Peraturan Kepala BPN RI No.6 Tahun 2008 Tanggal 11 Juni 2008 Tentang Penyederhanaan Dan Percepatan Standar Prosedur Operasi Pengaturan Dan Pelayanan Pertanahan Untuk Jenis Pelayanan Pertanahan Tertentu (“Peraturan No.6/2008“);
6.Surat Edaran Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003 Tentang Pengenaan Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan, Pendaftaran Tanah, Pemeliharaan Data Pertanahan dan Informasi Pertanahan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 (“SE No.600-1900?).
7.Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 110-3637 Tahun 1998 Tentang Penyampaian Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 1998 Tentang Kewenangan Menandatangani Buku Tanah, Sertifikat Dan Surat Ukur (“SE No.110-3637“); dan
8.Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanaan Nasional Nomor 2 Tahun 1996 Tentang Pengukuran Dan Pemetaan Untuk Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah;
Peraturan Terkait:
1.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Mengenai Ketentuan Umum Pertanahan (“UU No.5/1960?);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (“PP
No.24/1997“);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional (“PP No.46/2002“);
4.Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (“Permen No.3/1997“);
5.Peraturan Kepala BPN RI No.6 Tahun 2008 Tanggal 11 Juni 2008 Tentang Penyederhanaan Dan Percepatan Standar Prosedur Operasi Pengaturan Dan Pelayanan Pertanahan Untuk Jenis Pelayanan Pertanahan Tertentu (“Peraturan No.6/2008“);
6.Surat Edaran Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003 Tentang Pengenaan Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan, Pendaftaran Tanah, Pemeliharaan Data Pertanahan dan Informasi Pertanahan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 (“SE No.600-1900?).
7.Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 110-3637 Tahun 1998 Tentang Penyampaian Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 1998 Tentang Kewenangan Menandatangani Buku Tanah, Sertifikat Dan Surat Ukur (“SE No.110-3637“); dan
8.Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanaan Nasional Nomor 2 Tahun 1996 Tentang Pengukuran Dan Pemetaan Untuk Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah;
Pokok Permasalahan:
Bagaimanakah tatacara/prosedur dan persyaratan apa saja yang diperlukan untuk melaksanakan pemecahan sertifikat tanah berdasarkan hukum serta berapa lamakah proses pemecahan sertifikat dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Gambaran Umum Mengenai Pemecahan Sertifikat:
Tanah perumahan yang dikembangkan developer umumnya berasal dari banyak pemilik tanah, karena itu statusnya juga beranekaragam dan berbeda antara satu dengan yang lainnya. Diantaranya ada yang baru girik, ada yang sudah HGB (SHGB) dan hak milik (SHM), ada yang bahkan tidak dilengkapi dokumen. Setelah dibeli semua tanah itu disertifikatkan atas nama developer dengan status HGB. Inilah yang disebut sertifikat induk.
Bagaimanakah tatacara/prosedur dan persyaratan apa saja yang diperlukan untuk melaksanakan pemecahan sertifikat tanah berdasarkan hukum serta berapa lamakah proses pemecahan sertifikat dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Gambaran Umum Mengenai Pemecahan Sertifikat:
Tanah perumahan yang dikembangkan developer umumnya berasal dari banyak pemilik tanah, karena itu statusnya juga beranekaragam dan berbeda antara satu dengan yang lainnya. Diantaranya ada yang baru girik, ada yang sudah HGB (SHGB) dan hak milik (SHM), ada yang bahkan tidak dilengkapi dokumen. Setelah dibeli semua tanah itu disertifikatkan atas nama developer dengan status HGB. Inilah yang disebut sertifikat induk.
Saat tanah dikaveling-kaveling dan
dipasarkan berikut bangunan, sertifikat induk itu dipecah atas nama konsumen,
juga dengan status HGB. Dalam praktik SHGB bersama dokumen lain seperti IMB dan
akta jual beli (AJB), diterima bank dari developer dalam 12 bulan sejak
konsumen melunasi bea balik nama (BBN). Jadi, bila mengambil KPR berjangka dua
tahun, bank bisa langsung menyerahkan sertifikat begitu kredit lunas.
Tapi, ada saja masalah yang membuat
sertifikat belum bisa dipecah dan diserahkan developer ke bank. Misalnya, untuk
menghemat biaya, pengurusan sertifikat dilakukan sekaligus setelah satu tahap
pengembangan selesai melalui oknum kantor pertanahan dan bukan notaris/PPAT.
Sebelum rampung si oknum dimutasi ke bagian lain, sehingga data-data dan
dokumen konsumen yang sudah diserahkan developer berceceran. Akibatnya,
pengurusan harus diulang melalui oknum pejabat yang baru. Pemecahan sertifikat
pun tertunda.
Hanya konsumen yang telah melunasi
kewajibannya saja yang bisa memperoleh sertifikat. Setelah semua kewajiban
dilunasi, secara otomatis bank yang memberikan kredit perumahan akan memberikan
sertifikat tersebut kepada konsumen. Namun sertifikat yang diberikan baru
memiliki status hak guna bangunan. Ini karena sertifikat belum berganti nama
kepada konsumen. Untuk memiliki sertifikat milik, konsumen harus mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN). Setelah
disetujui barulah konsumen akan mendapatkan sertifikat milik.
Dalam pelaksanaan dilapangan sehari-hari waktu yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk mengurus sertifikat hak milik. Tapi yang pasti, kalau prosesnya berlarut-larut, berarti konsumen belum menyerahkan semua data yang diperlukan BPN. Karena biasanya, proses perubahan jenis sertifikat tidaklah sulit.
Dalam pelaksanaan dilapangan sehari-hari waktu yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk mengurus sertifikat hak milik. Tapi yang pasti, kalau prosesnya berlarut-larut, berarti konsumen belum menyerahkan semua data yang diperlukan BPN. Karena biasanya, proses perubahan jenis sertifikat tidaklah sulit.
Sebenarnya setelah konsumen sepakat
melakukan akitivitas jual-beli dengan pengembang, tidak lagi ada lagi kewajiban
bagi pengembang untuk mengurus persoalan tersebut. Karena tanah dan bangunan
tersebut telah dimiliki konsumen. Kalau konsumen mempergunakan jalur KPR untuk
membayar rumah yang dibelinya, maka bank akan menyimpan sertifikat tersebut.
Bank tidak mungkin memberikan sertifikat kepada konsumen. Bila dilakukan,
kemungkinan konsumen lalai membayar kewajibannya cukup besar.
Bila konsumen langsung membayar
lunas, tentunya pengembang akan langsung memberikan sertifikat tersebut kepada
konsumen. Kalau dalam jangka waktu yang telah ditentukan, pengembang belum
menyerahkan sertifikat. Berarti, pengembang telah melanggar kewajibannya.
Ketua Asosiasi Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) DPD Jawa Timur Nurhadi, menuturkan, proses legalitas lahan itu telah terjadi kalau pengembang telah memiliki sertifikat. “Pengembang tidak mungkin bekerjasama dengan perbankan kalau perumahan yang dikembangkannya tidak memiliki sertifikat,” jelasnya.
Ketua Asosiasi Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) DPD Jawa Timur Nurhadi, menuturkan, proses legalitas lahan itu telah terjadi kalau pengembang telah memiliki sertifikat. “Pengembang tidak mungkin bekerjasama dengan perbankan kalau perumahan yang dikembangkannya tidak memiliki sertifikat,” jelasnya.
ketika hendak membangun proyek di
sebuah tempat, biasanya pengembang membebaskan berbagai jenis status lahan. Ada
yang berstatus girik, tidak sertifikat, dan bahkan ada yang telah besertifikat.
Setelah dibebaskan pengembang kemudian mengurus sertifikat tanah yang dibelinya
ke BPN. Semuanya digabung dalam satu sertifikat sesuai dengan kegunaan
masing-masing lahan. Misalkan saja ada yang diperuntukan untuk fasos, fasum dan
perumahan itu sendiri. Serfitikat yang dimiliki pengembang tersebut biasa
disebut sertifikat induk. Jenis sertifikat biasanya adalah hak guna bangunan.
Ini karena ketika mendaftar, pengembang mempergunakan badan hukum. Namun ketika
konsumen membeli rumah, sertifikat tersebut dipecah lagi sesuai dengan
kepemilikannya.
Tentunya ketika sebuah rumah dibeli
konsumen, maka kepemilikannya juga akan berubah, ketika hendak merubah status
sertifikatnya, maka konsumen tidak lagi berhubungan dengan pengembang.
Melainkan langsung berhubungan ke BPN. “Kalau membeli rumah melalui KPR,
pengembang biasanya telah memecah sertifikatnya. Kalau tidak, perbankan tidak
akan tertarik.
Dalam kesempatan itu, dia berharap,
agar konsumen terlebih dahulu mempertanyakan legalitas perijinan atas rumah
yang akan dibeli, baik izin lokasi pemanfaatan tanah, izin mendirikan bangunan
maupun ijin-ijin lainnya kepada pengembang. Setelah itu, konfirmasi informasi
perijinan yang disampaikan pengembang kepada pemerintah setempat dan perjelas
apakah lokasi perumahan yang akan dibeli peruntukan lahannya sesuai dengan tata
ruang tata wilayah yang ditetapkan pemerintah setempat.
Pemecahan Sertifikat Tanah
Atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan, satu bidang tanah yang sudah didaftar dapat dipecah secara sempurna menjadi beberapa bagian, yang masing-masing merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula. Pemecahan bidang tanah harus sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku dan tidak boleh mengakibatkan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya.
Atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan, satu bidang tanah yang sudah didaftar dapat dipecah secara sempurna menjadi beberapa bagian, yang masing-masing merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula. Pemecahan bidang tanah harus sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku dan tidak boleh mengakibatkan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya.
Dalam hal pemisahan sertifikat
diatas untuk tiap bidang harus dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertipikat
untuk menggantikan surat ukur, buku tanah dan sertipikat asalnya. Apabila tanah
yang ingin dipisahkan tersebut dibebankan hak tanggungan, dan atau beban-beban
lain yang terdaftar, maka pemecahan sertifikat tersebut baru boleh dilaksanakan
setelah diperoleh persetujuan tertulis dari pemegang hak tanggungan atau pihak
lain yang berwenang menyetujui penghapusan beban yang bersangkutan.
Dalam pendaftaran pemisahan bidang
tanah surat ukur, buku tanah dan sertipikat yang lama tetap berlaku untuk
bidang tanah semula setelah dikurangi bidang tanah yang dipisahkan dan pada
nomor surat ukur dan nomor haknya ditambahkan kata “sisa” dengan tinta merah,
sedangkan angka luas tanahnya dikurangi dengan luas bidang tanah yang
dipisahkan.
Pemecahan bidang tanah tidak boleh merugikan
kepentingan kreditor yang mempunyai hak tanggungan atas tanah yang
bersangkutan. Oleh kerena itu pemecahan tanah itu hanya boleh dilakukan setelah
diperoleh persetujuan tertulis dari kreditor atau pihak lain yang berwenang
menyetujui penghapusan beban lain yang bersangkutan sehingga beban yang
bersangkutan tidak selalu harus dihapus. Dalam hal hak tersebut dibebani hak
tanggungan, hak tanggungan yang bersangkutan tetap membebani bidang-bidang
hasil pemecahan itu.
Dalam hal tanah yang ingin dipecah adalah tanah pertanian, maka diwajibkan untuk memperhatikan ketentuan mengenai batas minimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan pemecahan sertifikat dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang dapat dilimpahkan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuknya.
Dalam hal tanah yang ingin dipecah adalah tanah pertanian, maka diwajibkan untuk memperhatikan ketentuan mengenai batas minimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan pemecahan sertifikat dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang dapat dilimpahkan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuknya.
Permohonan Pemecahan Sertifikat Tanah:
1.Persyaratan Permohonan Pemisahan Sertifikat Tanah:
Sebagaimana telah dijelaskan diatas bahwa Kantor Pertanahan, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang dapat dilimpahkan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuknya. Dengan demikian maka permohonan ditujukan kepada Kantor Pertanahan, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dengan dilampiri dengan beberapa dokumen berikut ini (Lampiran IX Peraturan No.6/2008):
1.Fotokopi identitas diri pemohon dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
2.Sertipikat hak atas tanah;
3.Ijin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah;
4.Ijin tertulis dari pemegang hak tanggungan apabila tanah tersebut dibebankan hak tanggungan;
5.Surat kuasa apabila permohonan pemecahan tidak dilakukan oleh sipemilik hak atas tanah tersebut; dan
6.Sertipikat Hak Atas Tanah asli, khusus bagi pengembang, harus juga menyertakan Site Plan kawasan pembangunan perumahannya.
1.Persyaratan Permohonan Pemisahan Sertifikat Tanah:
Sebagaimana telah dijelaskan diatas bahwa Kantor Pertanahan, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang dapat dilimpahkan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuknya. Dengan demikian maka permohonan ditujukan kepada Kantor Pertanahan, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dengan dilampiri dengan beberapa dokumen berikut ini (Lampiran IX Peraturan No.6/2008):
1.Fotokopi identitas diri pemohon dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
2.Sertipikat hak atas tanah;
3.Ijin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah;
4.Ijin tertulis dari pemegang hak tanggungan apabila tanah tersebut dibebankan hak tanggungan;
5.Surat kuasa apabila permohonan pemecahan tidak dilakukan oleh sipemilik hak atas tanah tersebut; dan
6.Sertipikat Hak Atas Tanah asli, khusus bagi pengembang, harus juga menyertakan Site Plan kawasan pembangunan perumahannya.
Biaya Administrasi Pemecahan Sertifikat Tanah:
Sebagaimana diatur didalam PP No.46/2002 disebutkan bahwa penerimaan bukan pajak yang diterima negara dalam rangka pemecahan sertifikat tanah yaitu sebesar Rp. 25.000,- dikalikan banyaknya sertipikat pemisahan yang diterbitkan biaya ini diluar dari biaya pengukuran tanah yang dilakukan.
Jangka Waktu Pemisahan Sertifikat:
Berdasarkan Lampiran IX Peraturan No.6/2008 menyebutkan bahwa paling lambat 15 (lima belas) hari kerja (diluar waktu yang diperlukan untuk melakukan pengukuran tanah) untuk Pemecahan sampai dengan 5 (lima) bidang tanah terhitung sejak berkas diterima lengkap oleh Kantor Pertanahan dan telah lunas pembayaran yang ditetapkan peraturan perundang-undangan dengan catatan bahwa sertipikat bidang-bidang tanah yang akan dipecah tidak ada catatan (bersih);
Sebagaimana diatur didalam PP No.46/2002 disebutkan bahwa penerimaan bukan pajak yang diterima negara dalam rangka pemecahan sertifikat tanah yaitu sebesar Rp. 25.000,- dikalikan banyaknya sertipikat pemisahan yang diterbitkan biaya ini diluar dari biaya pengukuran tanah yang dilakukan.
Jangka Waktu Pemisahan Sertifikat:
Berdasarkan Lampiran IX Peraturan No.6/2008 menyebutkan bahwa paling lambat 15 (lima belas) hari kerja (diluar waktu yang diperlukan untuk melakukan pengukuran tanah) untuk Pemecahan sampai dengan 5 (lima) bidang tanah terhitung sejak berkas diterima lengkap oleh Kantor Pertanahan dan telah lunas pembayaran yang ditetapkan peraturan perundang-undangan dengan catatan bahwa sertipikat bidang-bidang tanah yang akan dipecah tidak ada catatan (bersih);
Pengukuran Tanah:
Pengukuran tanah dalam rangka pemecahan sertifikat diatur didalam Pasal 73 dan Pasal 74 Permen BPN No.3/1997 yang pada intinya mengatur sebagai berikut:
Untuk melakukan pemisahan atas sertifikat yang melakukan pemisahan diperlukan pengukuran kembali bidang tanah yang bersangkutan dan pemeliharaan data fisik dan yuridis. Karena tanah yang dipecah memiliki status hukum yang sama dengan bidang tanah induknya.
Pengukuran tanah dalam rangka pemecahan sertifikat diatur didalam Pasal 73 dan Pasal 74 Permen BPN No.3/1997 yang pada intinya mengatur sebagai berikut:
Untuk melakukan pemisahan atas sertifikat yang melakukan pemisahan diperlukan pengukuran kembali bidang tanah yang bersangkutan dan pemeliharaan data fisik dan yuridis. Karena tanah yang dipecah memiliki status hukum yang sama dengan bidang tanah induknya.
Instansi yang berwenang untuk
Melakukan Pengukuran Tanah:
1.pengukuran suatu bidang tanah yang luasnya 10 Ha. sampai dengan 1000 Ha dilaksanakan oleh Kantor Wilayah;
2.pengukuran suatu bidang tanah yang luasnya lebih dari pada 1000 Ha. dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional.
Hasil kedua pengukuran tersebut wajib dilaporkan kepada Kepala Kantor Pertanahan. Apabila diperlukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi dapat memperbantukan petugas dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi atau Kantor Pertanahan lainnya dalam bentuk penugasan khusus maupun “task force” untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu.
1.pengukuran suatu bidang tanah yang luasnya 10 Ha. sampai dengan 1000 Ha dilaksanakan oleh Kantor Wilayah;
2.pengukuran suatu bidang tanah yang luasnya lebih dari pada 1000 Ha. dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional.
Hasil kedua pengukuran tersebut wajib dilaporkan kepada Kepala Kantor Pertanahan. Apabila diperlukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi dapat memperbantukan petugas dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi atau Kantor Pertanahan lainnya dalam bentuk penugasan khusus maupun “task force” untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu.
Tugas pemantauan dan pemberian
bimbingan ini dipertanggungjawabkan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan
Nasional Propinsi kepada Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan
Nasional melalui Deputi Bidang Pengukuran dan Pendaftaran Tanah.
Berdasarkan penunjukan Deputi bidang Pengukuran dan Pendaftaran Tanah pengukuran bidang tanah yang luas atau yang banyak jumlah bidangnya dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga. Pelaksanaan pengukuran bidang tanah oleh pihak ketiga ini disupervisi dan hasilnya disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Kantor Wilayah atau Deputi Bidang Pengukuran dan Pendaftaran Tanah sesuai kewenangannya.
Berdasarkan penunjukan Deputi bidang Pengukuran dan Pendaftaran Tanah pengukuran bidang tanah yang luas atau yang banyak jumlah bidangnya dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga. Pelaksanaan pengukuran bidang tanah oleh pihak ketiga ini disupervisi dan hasilnya disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Kantor Wilayah atau Deputi Bidang Pengukuran dan Pendaftaran Tanah sesuai kewenangannya.
Permohonan untuk Mengajukan Pengukuran
Tanah:
Permohonan untuk melakukan pengukuran tanah di tujukan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan
Pengukuran:
Setelah petugas pengukuran menerima perintah pengukuran, maka segera melakukan persiapan sebagai berikut :
1.memeriksa tersedianya sarana peta seperti peta pendaftaran atau peta dasar pendaftaran atau peta lainnya pada lokasi yang dimohon;
2.merencanakan pengukuran di atas peta pendaftaran atau peta dasar pendaftaran atau peta-peta lainnya yang memenuhi syarat, apabila tanah yang dimohon belum mempunyai gambar situasi/surat ukur;
3.dalam hal tidak terdapat peta pendaftaran atau peta dasar pendaftaran atau peta lain yang memenuhi syarat, maka segera disiapkan perencanaan pembuatan peta pendaftaran;
4.memeriksa tersedianya titik dasar teknik disekitar bidang tanah yang dimohon;
5.dalam hal tidak terdapat titik dasar teknik di sekitar bidang tanah yang akan diukur, meminta kepada pemohon untuk menyiapkan tugu titik dasar teknik minimal 2 (dua) buah dan bentuknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
6.apabila kegiatan pengukuran bidang tanah diperlukan, mengadakan persiapan-persiapan, seperti menyiapkan formulir-formulir untuk pengukuran seperti gambar ukur, formulir pengukuran poligon; dll.
Permohonan untuk melakukan pengukuran tanah di tujukan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan
Pengukuran:
Setelah petugas pengukuran menerima perintah pengukuran, maka segera melakukan persiapan sebagai berikut :
1.memeriksa tersedianya sarana peta seperti peta pendaftaran atau peta dasar pendaftaran atau peta lainnya pada lokasi yang dimohon;
2.merencanakan pengukuran di atas peta pendaftaran atau peta dasar pendaftaran atau peta-peta lainnya yang memenuhi syarat, apabila tanah yang dimohon belum mempunyai gambar situasi/surat ukur;
3.dalam hal tidak terdapat peta pendaftaran atau peta dasar pendaftaran atau peta lain yang memenuhi syarat, maka segera disiapkan perencanaan pembuatan peta pendaftaran;
4.memeriksa tersedianya titik dasar teknik disekitar bidang tanah yang dimohon;
5.dalam hal tidak terdapat titik dasar teknik di sekitar bidang tanah yang akan diukur, meminta kepada pemohon untuk menyiapkan tugu titik dasar teknik minimal 2 (dua) buah dan bentuknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
6.apabila kegiatan pengukuran bidang tanah diperlukan, mengadakan persiapan-persiapan, seperti menyiapkan formulir-formulir untuk pengukuran seperti gambar ukur, formulir pengukuran poligon; dll.
Penetapan Batas Tanah:
Sebelum pelaksanaan pengukuran bidang tanah, petugas ukur dari Kantor Pertanahan terlebih dahulu menetapkan batas-batas bidang tanah dan pemohon memasang tanda-tanda batas.
Sebelum pelaksanaan pengukuran bidang tanah, petugas ukur dari Kantor Pertanahan terlebih dahulu menetapkan batas-batas bidang tanah dan pemohon memasang tanda-tanda batas.
Apabila pengukuran batas bidang
tanah dilaksanakan oleh pihak ketiga, penetapan batas bidang tanah dilaksanakan
oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah atau petugas yang
ditunjuknya.
Penetapan batas dilakukan setelah pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon pengukuran, dan kepada pemegang hak atas bidang yang berbatasan. Pemberitahuan ini dilakukan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum penetapan batas dilaksanakan.
Setelah penetapan batas dan pemasangan tanda-tanda batas selesai dilaksanakan, maka dilakukan kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah.
Penetapan batas dilakukan setelah pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon pengukuran, dan kepada pemegang hak atas bidang yang berbatasan. Pemberitahuan ini dilakukan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum penetapan batas dilaksanakan.
Setelah penetapan batas dan pemasangan tanda-tanda batas selesai dilaksanakan, maka dilakukan kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah.
Pengumpulan dan Penelitian Data
Yuridis Bidang Tanah:
Untuk keperluan penelitian data yuridis Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah menyerahkan alat-alat bukti yang ada dan daftar isian 201 yang sudah diisi sebagian dalam rangka penetapan batas bidang tanah kepada Panitia A.
Setelah penelitian data yuridis selesai dilakukan, maka Panitia A menyerahkan daftar isian 201 yang sudah diisi kepada Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah yang selanjutnya menyiapkan pengumuman data fisik dan data yuridis.
Penelitian Data Fisik oleh Tim A
Setelah pengumpulan dan penelitian data yuridis dilakukan oleh Kepada Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah kemudian data itu diajukan kepada Panitia A unutk diperiksa kembali dalam pendaftaran tanah secara Sporadik adalah sebagai berikut:
1.meneliti data yuridis bidang tanah yang tidak dilengkapi dengan alat bukti tertulis mengenai pemilikan tanah secara lengkap;
2.melakukan pemeriksaan lapangan untuk menentukan kebenaran alat bukti yang diajukan oleh pemohon pendaftaran tanah;
3.mencatat sanggahan/keberatan dan hasil penyelesaiannya;
4.membuat kesimpulan mengenai data yuridis bidang tanah yang bersangkutan;
5.mengisi daftar isian 201.
Untuk keperluan penelitian data yuridis Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah menyerahkan alat-alat bukti yang ada dan daftar isian 201 yang sudah diisi sebagian dalam rangka penetapan batas bidang tanah kepada Panitia A.
Setelah penelitian data yuridis selesai dilakukan, maka Panitia A menyerahkan daftar isian 201 yang sudah diisi kepada Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah yang selanjutnya menyiapkan pengumuman data fisik dan data yuridis.
Penelitian Data Fisik oleh Tim A
Setelah pengumpulan dan penelitian data yuridis dilakukan oleh Kepada Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah kemudian data itu diajukan kepada Panitia A unutk diperiksa kembali dalam pendaftaran tanah secara Sporadik adalah sebagai berikut:
1.meneliti data yuridis bidang tanah yang tidak dilengkapi dengan alat bukti tertulis mengenai pemilikan tanah secara lengkap;
2.melakukan pemeriksaan lapangan untuk menentukan kebenaran alat bukti yang diajukan oleh pemohon pendaftaran tanah;
3.mencatat sanggahan/keberatan dan hasil penyelesaiannya;
4.membuat kesimpulan mengenai data yuridis bidang tanah yang bersangkutan;
5.mengisi daftar isian 201.
Untuk menilai kebenaran pernyataan
pemohon dan keterangan saksi-saksi yang diajukan dalam pembuktian hak, Panitia
A dapat :
1.Mencari keterangan tambahan dari masyarakat yang berada di sekitar bidang tanah tersebut yang dapat digunakan untuk memperkuat kesaksian atau keterangan mengenai pembuktian kepemilikan tanah tersebut;
2.Meminta keterangan tambahan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a yang diperkirakan dapat mengetahui riwayat kepemilikan bidang tanah tersebut dengan melihat usia dan lamanya bertempat tinggal di daerah tersebut.
3.Melihat keadaan bidang tanah di lokasinya untuk mengetahui apakah yang bersangkutan secara fisik menguasai tanah tersebut atau digunakan pihak lain dengan seizin yang bersangkutan, dan selain itu dapat menilai bangunan dan tanaman yang ada di atas bidang tanah yang dapat digunakan sebagai petunjuk untuk pembuktian kepemilikan seseorang atas bidang tanah tersebut.
Hasil penelitian data yuridis oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah dan atau Panitia A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dicantumkan dalam Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas (daftar isian 201).
4.Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis:
Kutipan data yuridis dan data fisik yang sudah dicantumkan dalam Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas (daftar isian 201) oleh Panitia A dimasukkan dalam Daftar Data Yuridis dan Data Fisik Bidang Tanah (daftar isian 201C), yang merupakan daftar isian yang dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.
1.Mencari keterangan tambahan dari masyarakat yang berada di sekitar bidang tanah tersebut yang dapat digunakan untuk memperkuat kesaksian atau keterangan mengenai pembuktian kepemilikan tanah tersebut;
2.Meminta keterangan tambahan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a yang diperkirakan dapat mengetahui riwayat kepemilikan bidang tanah tersebut dengan melihat usia dan lamanya bertempat tinggal di daerah tersebut.
3.Melihat keadaan bidang tanah di lokasinya untuk mengetahui apakah yang bersangkutan secara fisik menguasai tanah tersebut atau digunakan pihak lain dengan seizin yang bersangkutan, dan selain itu dapat menilai bangunan dan tanaman yang ada di atas bidang tanah yang dapat digunakan sebagai petunjuk untuk pembuktian kepemilikan seseorang atas bidang tanah tersebut.
Hasil penelitian data yuridis oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah dan atau Panitia A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dicantumkan dalam Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas (daftar isian 201).
4.Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis:
Kutipan data yuridis dan data fisik yang sudah dicantumkan dalam Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas (daftar isian 201) oleh Panitia A dimasukkan dalam Daftar Data Yuridis dan Data Fisik Bidang Tanah (daftar isian 201C), yang merupakan daftar isian yang dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.
Untuk memberi kesempatan bagi yang
berkepentingan mengajukan keberatan atas data fisik dan data yuridis mengenai
bidang tanah yang dimohon pendaftarannya, maka Daftar Data Yuridis dan Data
Fisik Bidang Tanah (daftar isian 201C) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
peta bidang tanah yang bersangkutan diumumkan dengan menggunakan daftar isian
201B di Kantor Pertanahan dan Kantor Kepala Desa/Kelurahan letak tanah selama
60 (enam puluh) hari.
Dengan mempertimbangkan kemungkinan masalah pertanahan yang akan timbul Kepala Kantor Pertanahan dapat memutuskan bahwa pengumuman mengenai data fisik dan data yuridis mengenai tanah yang dimohon pendaftarannya dilaksanakan melalui sebuah harian umum setempat dan atau di lokasi tanah tersebut atas biaya pemohon.
Dengan mempertimbangkan kemungkinan masalah pertanahan yang akan timbul Kepala Kantor Pertanahan dapat memutuskan bahwa pengumuman mengenai data fisik dan data yuridis mengenai tanah yang dimohon pendaftarannya dilaksanakan melalui sebuah harian umum setempat dan atau di lokasi tanah tersebut atas biaya pemohon.
Pengesahan Data Fisik dan Data
Yuridis
Setelah jangka waktu pengumuman sebagaimana berakhir, maka data fisik dan data yuridis tersebut disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan dengan Berita Acara Pengesahan Data Fisik dan Data Yuridis (daftar isian 202).
Apabila pada waktu pengesahan data fisik dan data yuridis tersebut masih terdapat kekurang lengkapan data atau masih ada keberatan yang belum diselesaikan, maka pengesahan tersebut dilakukan dengan catatan mengenai hal-hal yang belum lengkap dan atau keberatan yang belum diselesaikan.
Kepada pihak yang mengajukan keberatan disampaikan kepadanya pemberitahuan tertulis agar segera mengajukan gugatan ke Pengadilan. Keberatan-keberatan tersebut didaftar dengan menggunakan daftar isian 309
Sumber : Pemecahan Sertipikat tANAH
Setelah jangka waktu pengumuman sebagaimana berakhir, maka data fisik dan data yuridis tersebut disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan dengan Berita Acara Pengesahan Data Fisik dan Data Yuridis (daftar isian 202).
Apabila pada waktu pengesahan data fisik dan data yuridis tersebut masih terdapat kekurang lengkapan data atau masih ada keberatan yang belum diselesaikan, maka pengesahan tersebut dilakukan dengan catatan mengenai hal-hal yang belum lengkap dan atau keberatan yang belum diselesaikan.
Kepada pihak yang mengajukan keberatan disampaikan kepadanya pemberitahuan tertulis agar segera mengajukan gugatan ke Pengadilan. Keberatan-keberatan tersebut didaftar dengan menggunakan daftar isian 309
Sumber : Pemecahan Sertipikat tANAH
Apakah
kata di bawah ini yang anda cari:
jenis sertifikat tanah (183), cara memecah sertifikat tanah (121), biaya pemecahan sertifikat tanah
(116), pengertian akta tanah (114), uu pokok
agraria no 5 tahun 1960 tentang tata guna tanah (104), proses pembuatan sertifikat hak
milik (102), tata cara pengukuran tanah (91), biaya pembuatan sertifikat
tanah dari ajb (88), biaya pembuatan sertifikat
tanah dari girik (85), biaya ajb ke shm (84)
- Pagi Pak, saya mau tanya. Apabila dalam suatu komplek perumahan ada tanah sisa. Kata developernya, yang bisa beli hanya pemilik yang berada dikanan atau kiri tanah itu. Pas pemilik kanan adalah keluarga dekat, tapi kata developernya, sertifikat beli atas nama keluarga dekat itu. Apakah bisa balik nama setelah pembelian tanah tersebut? Tolong dibantu.
Reply ·
Apakah
sudah di pastikan tanah sisa tersebut sudah bersertipikat, atau jangan-jangan
itu termasuk fasum terkait dengan syarat tanah kaplingan yang ber KDP 40 utk
fasum dan sisanya yang bisa di dirikan bangunan atu kaplingan itu sendiri,
namun jika memang sudah sertipikat anda tinggal di buatkan AJB melalui ppat
setempat atau camat sebagai ppat sementara, semoga bisa di pahami,
Reply ·
· January
28 at 12:07am
berapa
biaya pemecahan sertifikat tanah d sleman pak? terimakasih,, apabila membeli
tanah yang harus mmcah sertifikat langsung dpecah atas nama pmbeli atau dpecah
a.n pnjual baru dbalik nama pembeli? mksh
Reply ·
di pecah
dahulu atas nama pemilik lama, baru selanjutnya di balik nama bu?
Reply ·
· 2 · December 19, 2013 at 3:06am
Mohon
informasinya,, karena saya tertarik mmbli sbidang tanah d sleman,
Reply ·
Selamat
malam pak, kebetulan orang tua saya juga baru proses pemecahan sertifikat
tanah, orang tua saya pernah menjual sebagian tanah dan sekarang si pembeli
sedang meminjam sertipikat indok yang di pegang orang tua saya yang di urus
oleh oknum kelurahan, untuk pemecahan sertipikat atas nama si pembeli, yang
ingin saya tanyakan prosesnya paling lama berapa bulan karena hampir 4bulan
sertipikat indoknya belum di kembalikan kepada orang tua saya, apakah
sertipikat indoknya bisa di salahh gunakan oleh pihak2 tertentu tanpa
sepengetahuan pemiliknya/orangtua saya! MOHON PETUNJUKNYA dan terima kasih.
Reply ·
untuk
dalam hal pemecahan tanah, tentunya jika tidak bisa mengurus sendiri maka akan
di buatkan surat kuasa pengurusan tanah, termasuk juga dalam hal jual belinya,
mudah-mudahan yang anda kwatirkan tidak akan terjadi dan alangkah baiknya anda
aktif untuk menanyakan keberadaan sertipikat tanah tersebut, atau anda bisa
datang langsung ke kantor pertanahan setempat
Reply ·
· March
25, 2013 at 1:12am
ALHAMDULILLAH
YANG SAYA KAWATIRKAN TIDAK TERJADI,TERIMA KASIH BUAT SEMUA YANG TELAH MEMBERI
MASUKAN,WALAUPUN HARUS NUNGGU 4,5 BULAN SERTIPIKAT BARU DI KEMBALIKAN,SEKALI
LAGI TERIMA KASIH...WASSALAMU'ALAIKUM..
Reply ·
· April 7,
2013 at 10:00am
Selamat
siang pak, pada tahun 2011 orang tua saya ada membeli sebuah ruko tanpa SHGB.
Bahwa ruko tersebut adalah warisan, tapi setelah kami mau peningkatan hak yaitu
SHM melalui jasa notaris. Notaris tersebut mengatakan SHGB aslinya mana kepada
orangtua saya. yang mau saya tanyakan dimana saya bisa mengambil/mengecek SHGB
tersebut. Tks pak
Reply ·
ya
mestinya masih dibawa pemilik tanah yang dulu dong, apalagi itu tanah waris,
diurus dulu turun warisnya baru deh di balik nama
Reply ·
· July 26,
2013 at 7:44pm
Tiyok Hari ·
Works at CV. Sabar Subur Sejahtera
terima
kasih atas rangkumannya pak de.
Reply ·
ya
sama-sama pak saya berharap ada manfaatnya
Reply ·
· July 26,
2013 at 7:45pm
Tatang
Suhendra · Works at PT.MARLBORO
thnk you..
Reply ·
#Puncak
Sugiarto
Tinggal Proses jual beli atau balik nama saja jika bidang tanah yang anda bangun sudah sertipikat sendiri lebih jelasnya anda bisa lihat artikel disini gan http://dapat.in/artikelpertanahan
semoga bermanfaat
Tinggal Proses jual beli atau balik nama saja jika bidang tanah yang anda bangun sudah sertipikat sendiri lebih jelasnya anda bisa lihat artikel disini gan http://dapat.in/artikelpertanahan
semoga bermanfaat
Reply ·
#abdibtmmedi
salam juga mas, maaf ni baru bisa balas karena kesibukan rutinitas jadi terbengkelai deh, mase bisa pecah tanah tersebut namun juga ada alasan pemecahan tersebut misalnya mau di jual beli sebagian atau mungkin mau di hibahkan ke anak, yang jelas ada alasan permohonan pemecahan itu untuk apa, selanjutnya adalah pengurusan jika mase punya waktu di urus saja sendiri di kantor pertanahan setempat disana nanti sudah di sediakan blanko pemecahanya mase, ohya untuk syarat bisa mase lihat di link ini http://dapat.in/syaratpemecahansertipikat #jasaukurtanah
begitu mas semoga bermanfaat dan terimakasih telah meluangkan waktunya untuk menunggu dan selamat malam selamat beristirahat
salam juga mas, maaf ni baru bisa balas karena kesibukan rutinitas jadi terbengkelai deh, mase bisa pecah tanah tersebut namun juga ada alasan pemecahan tersebut misalnya mau di jual beli sebagian atau mungkin mau di hibahkan ke anak, yang jelas ada alasan permohonan pemecahan itu untuk apa, selanjutnya adalah pengurusan jika mase punya waktu di urus saja sendiri di kantor pertanahan setempat disana nanti sudah di sediakan blanko pemecahanya mase, ohya untuk syarat bisa mase lihat di link ini http://dapat.in/syaratpemecahansertipikat #jasaukurtanah
begitu mas semoga bermanfaat dan terimakasih telah meluangkan waktunya untuk menunggu dan selamat malam selamat beristirahat
Reply ·
#abdibtmmedi
sama sama mas, maksih doanya semoga juga mase selalu sehat banyak rejeki amiin
sama sama mas, maksih doanya semoga juga mase selalu sehat banyak rejeki amiin
Reply ·
53 Responses for Permohonan Pemecahan Sertifikat Tanah
August 28th, 2012 | 09:43
Pengalaman saya dalam membeli rumah kok beda ya..
Tahun 2010 saya membeli rumah type 40/72 di perumahan yang hanya terdiri dari
35-37 kavling dan luas total perumahan 4000 m2. Rumah dibeli dengan sistem KPR
indent dari bank pemerintah yang ditunjuk oleh developer. Sampai tahun 2012,
saya masih bersiteru dengan pengembang, salah satu penyebabnya adalah saya SHM
dan IMB. Saya mendapat penjelasan dari developer, pihak bank dan notaris sbb:
1. Lahan perumahan dibeli dengan status SHM. 2. Saat membangun, developer tidak
mengurus IMB. Perumahan dibangun dengan ijin site plan. 3. KPR indent dari bank
bisa di-approved karena ada nota perjanjian khusus dengan developer dan Bank. 4.
Setelah 2 tahun mengansur, saya ingin meminta copy SHM di Bank, ternyata belum
jadi. Kata notaris, harus antri krn ada peraturan untuk memecah sertifikat per
5 kavling dulu. 5. AJB saya tanda tangani saat realisasi KPR (tahun 2010), tapi
notaris kemarin bilang untuk pengurusan SHM, harus menunggu balik nama dari
nama pemilik lahan (bukan dari nama developer lho) ke nama saya. 6. Sampai
sekarang saya belum punya surat ukur tanah ataupun bangunan, padahal rumah
sudah berdiri. 7. Kata developer, IMB baru bisa diurus kalau SHM atas nama saya
sudah jadi. Mohon saran dan pendapatnya: 1. Menurut Anda, proses pemecahan
sertifikat ini wajar atau hanya akal-akalan developer yang ingin lari tanggung
jawab? 2. Apakah mungkin developer menguruskan IMB? Padahal (andai SHM selesai)
SHM atas nama saya dan dalam proses balik nama, nama developer tidak pernah
ada. Mohon tanggapannya. Terima kasih Shanti
August 29th, 2012 | 15:25
Jawab :
@shanti yang terhormat, maaf baru bisa balas karena baru mroyek hehehe sok sibuk,
untuk menjawab pernyataan shanti memang rodok mumetke (pusing tujuh keliling) bagi orang biasa seperti saya, tapi tidak ada salahnya saya coba sharing disini dan sebelumnya saya minta maaf kepada pengunjung pengurusan tanah jika tidak berkenan.
kasus seperti yang di alami @shanti sering terjadi dan banyak pertanyaan serupa kepada saya, setahu saya yang namanya perumahan mestinya sudah ada izin (ipt) Izin Pemanfaatan Tanah baik itu tanah pekarangan maupun tanah pertanian. dan izin ini bisa kita mohon di satu atap dengan melibatkan banyak instansi dalam pelaksanaanya diantaranya adalah PEMDA, BPN (badan pertanahan Nasional), (dppd) Dinas Pengendalian Pertanahan Daerah (Kab. Sleman), BAPPEDA dan lain-lain yang intinya adalah memutuskan di izinkan atau tidak perizinan tersebut, karena dari situlah sebagai dasar pemecahan Bidang Tanah (untuk menerbitkan su) dan pembuatan izin (IMB). Bagaimana bisa melakukan balik nama jika perizinan dan pemecahan tanah tersebut belum jelas obyeknya.
@shanti yang terhormat, maaf baru bisa balas karena baru mroyek hehehe sok sibuk,
untuk menjawab pernyataan shanti memang rodok mumetke (pusing tujuh keliling) bagi orang biasa seperti saya, tapi tidak ada salahnya saya coba sharing disini dan sebelumnya saya minta maaf kepada pengunjung pengurusan tanah jika tidak berkenan.
kasus seperti yang di alami @shanti sering terjadi dan banyak pertanyaan serupa kepada saya, setahu saya yang namanya perumahan mestinya sudah ada izin (ipt) Izin Pemanfaatan Tanah baik itu tanah pekarangan maupun tanah pertanian. dan izin ini bisa kita mohon di satu atap dengan melibatkan banyak instansi dalam pelaksanaanya diantaranya adalah PEMDA, BPN (badan pertanahan Nasional), (dppd) Dinas Pengendalian Pertanahan Daerah (Kab. Sleman), BAPPEDA dan lain-lain yang intinya adalah memutuskan di izinkan atau tidak perizinan tersebut, karena dari situlah sebagai dasar pemecahan Bidang Tanah (untuk menerbitkan su) dan pembuatan izin (IMB). Bagaimana bisa melakukan balik nama jika perizinan dan pemecahan tanah tersebut belum jelas obyeknya.
September 28th, 2012 | 08:29
selamat siang pak.
saya mau tanya. : saya kan ada membeli sebuah ruko sama seorang pemilik pribadi.
kebetulan deretan ruko tersebut disana ada 12 ruko dan saya membeli salah satu ruko disana.
menurut penjual (pemilik) bahwa IMBnya adalah IMB induk.
dan untuk transaksi jual beli saya hanya diberikan fotocopy IMB induk saja sedangkan yang aslinya saya tidak pernah lihat.
yang menjadi pertanyaan saya, apakah saya bisa mengurus IMB untuk ruko saya secara terpisah dari IMB induk ?
kalau bisa, apa saja persyaratannya dan kira-kira berapa biayanya ?
sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas kebaikan bapak dalam menjawab permasalahan saya ini.
kalau tdk keberatan, mohon kirimkan jawabannya di email saya : delpiasmin@gmail.com terima kasih
saya mau tanya. : saya kan ada membeli sebuah ruko sama seorang pemilik pribadi.
kebetulan deretan ruko tersebut disana ada 12 ruko dan saya membeli salah satu ruko disana.
menurut penjual (pemilik) bahwa IMBnya adalah IMB induk.
dan untuk transaksi jual beli saya hanya diberikan fotocopy IMB induk saja sedangkan yang aslinya saya tidak pernah lihat.
yang menjadi pertanyaan saya, apakah saya bisa mengurus IMB untuk ruko saya secara terpisah dari IMB induk ?
kalau bisa, apa saja persyaratannya dan kira-kira berapa biayanya ?
sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas kebaikan bapak dalam menjawab permasalahan saya ini.
kalau tdk keberatan, mohon kirimkan jawabannya di email saya : delpiasmin@gmail.com terima kasih
March 5th, 2013 | 01:13
Pak boleh minta nomer hp-nya gak? Saya ingin
bertanya via phone. Thanx.
March 9th, 2013 | 23:48
pagi pak … mo tnya…
rencana sy mo bli tanah kemudian di pecah menjadi 10 kavling setelah itu mo di jual lg…
tetapi pembelian nya ,sy mlakukan pinjaman ke bank…
gimn cr pemecahan sertifikat nya??…apakah harus menunggu pelunasan ke bank terlebih dahulu baru dipecah??…ato bisa dipecah,pd saat msh di bank kmudian diambil setelah lunas dibank??…
mhn kirim jwbn ke email sy: aryarta…@gmail.com
rencana sy mo bli tanah kemudian di pecah menjadi 10 kavling setelah itu mo di jual lg…
tetapi pembelian nya ,sy mlakukan pinjaman ke bank…
gimn cr pemecahan sertifikat nya??…apakah harus menunggu pelunasan ke bank terlebih dahulu baru dipecah??…ato bisa dipecah,pd saat msh di bank kmudian diambil setelah lunas dibank??…
mhn kirim jwbn ke email sy: aryarta…@gmail.com
trims….
March 12th, 2013 | 00:46
Boleh? 08122755410
March 12th, 2013 | 00:52
@ary, pemecahan boleh di lakukan terlebih dahulu
dengan atas nama pemilik lama semua, setelah itu baru di lakukan proses balik
nama (JB) pak adapun syarat anda bisa lihat di link berikut http://jasamengurustanah.com/pemecahan_tanah_sudah_sertipikat_produk13.html
March 16th, 2013 | 17:25
Selamat malam pak, kebetulan orang tua saya juga
baru proses pemecahan sertifikat tanah, orang tua saya pernah menjual sebagian
tanah dan sekarang si pembeli sedang meminjam sertipikat indok yang di pegang
orang tua saya yang di urus oleh oknum kelurahan, untuk pemecahan sertipikat
atas nama si pembeli, yang ingin saya tanyakan prosesnya paling lama berapa
bulan karena hampir 4bulan sertipikat indoknya belum di kembalikan kepada orang
tua saya, apakah sertipikat indoknya bisa di salahh gunakan oleh pihak2
tertentu tanpa sepengetahuan pemiliknya/orangtua saya! MOHON PETUNJUKNYA dan
terima kasih.
March 25th, 2013 | 08:10
untuk dalam hal pemecahan tanah, tentunya jika
tidak bisa mengurus sendiri maka akan di buatkan surat kuasa pengurusan tanah,
termasuk juga dalam hal jual belinya, mudah-mudahan yang anda kwatirkan tidak
akan terjadi dan alangkah baiknya anda aktif untuk menanyakan keberadaan
sertipikat tanah tersebut, atau anda bisa datang langsung ke kantor pertanahan
setempat
March 25th, 2013 | 08:12
untuk dalam hal pemecahan tanah, tentunya jika
tidak bisa mengurus sendiri maka akan di buatkan surat kuasa pengurusan tanah,
termasuk juga dalam hal jual belinya, mudah-mudahan yang anda kwatirkan tidak
akan terjadi dan alangkah baiknya anda aktif untuk menanyakan keberadaan
sertipikat tanah tersebut, atau anda bisa datang langsung ke kantor pertanahan
setempat
April 7th, 2013 | 17:00
ALHAMDULILLAH YANG SAYA KAWATIRKAN TIDAK
TERJADI,TERIMA KASIH BUAT SEMUA YANG TELAH MEMBERI MASUKAN,WALAUPUN HARUS
NUNGGU 4,5 BULAN SERTIPIKAT BARU DI KEMBALIKAN,SEKALI LAGI TERIMA
KASIH…WASSALAMU'ALAIKUM..
April 14th, 2013 | 04:25
ook terimaksih kembali senang jika permasalahan
anda sudah selesai
April 22nd, 2013 | 07:00
Selamat siang pak, pada tahun 2011 orang tua saya
ada membeli sebuah ruko tanpa SHGB. Bahwa ruko tersebut adalah warisan, tapi
setelah kami mau peningkatan hak yaitu SHM melalui jasa notaris. Notaris
tersebut mengatakan SHGB aslinya mana kepada orangtua saya. yang mau saya
tanyakan dimana saya bisa mengambil/mengecek SHGB tersebut. Tks pak
April 25th, 2013 | 01:37
mestinya masih di pegang pemilik lama, cobadilihat
saja disana atas namasiapa untuk shgbnya
semoga membantu
semoga membantu
April 27th, 2013 | 11:59
berapa biaya pemecahan sertifikat tanah d sleman
pak? terimakasih,, apabila membeli tanah yang harus mmcah sertifikat langsung
dpecah atas nama pmbeli atau dpecah a.n pnjual baru dbalik nama pembeli? mksh
July 23rd, 2013 | 14:53
terima kasih atas rangkumannya pak de.
July 27th, 2013 | 02:44
ya mestinya masih dibawa pemilik tanah yang dulu
dong, apalagi itu tanah waris, diurus dulu turun warisnya baru deh di balik
nama
July 27th, 2013 | 02:45
ya sama-sama pak saya berharap ada manfaatnya
August 23rd, 2013 | 15:11
Pak bisa dikirimkan nomor telpon bapak.
Terimakasih sebelumnya.
August 31st, 2013 | 04:30
thnk you..
September 2nd, 2013 | 22:55
#Tatang Suhendra
sama sama pak
sama sama pak
September 18th, 2013 | 02:14
Saya membeli tanah kavling (12 X 18 = 216 M2)ke
Developernya BSD…saat ini telah saya bangun rumah tempat tinggal (ada
imb-nya)….Bagaimana procedure/tahapan-2 untuk pengurusan Sertifikat-nya?
Mohon advise
Salam
ps
ps
September 18th, 2013 | 02:52
#Puncak Sugiarto
Tinggal Proses jual beli atau balik nama saja jika bidang tanah yang anda bangun sudah sertipikat sendiri lebih jelasnya anda bisa lihat artikel disini gan http://dapat.in/artikelpertanahan
semoga bermanfaat
Tinggal Proses jual beli atau balik nama saja jika bidang tanah yang anda bangun sudah sertipikat sendiri lebih jelasnya anda bisa lihat artikel disini gan http://dapat.in/artikelpertanahan
semoga bermanfaat
September 22nd, 2013 | 05:11
wah tulisan-tulisan menegnai permasalahan tanah
yang bapak buat bagus-bagus pak, bisa juga nih dijadikan referensi buat saya..
October 2nd, 2013 | 06:07
Bapak yang baik…
Salam sukses…
mo tanya ni?
Salam sukses…
mo tanya ni?
Saya punya rumah 1(satu)SHGB,
Rumahnya Hook(ada sisa tanah samping),
Total Luas tanah 179m2(bangunannya 6×15=90 sisa tanah hooknya 6×15=90.
Tanah hooknya saya bangun Rumah 1 lagi jadi ada 2 Rumah.
Rumahnya Hook(ada sisa tanah samping),
Total Luas tanah 179m2(bangunannya 6×15=90 sisa tanah hooknya 6×15=90.
Tanah hooknya saya bangun Rumah 1 lagi jadi ada 2 Rumah.
Nah, Apakah saya bisa pecah sertifikat jadi
2(dua)agar setiap rumah punya sertifikat masing-masing,kalau bisa kemana mesti
saya urus ke notaris atau kemanakah? dan syarat2nya?
kalau berkenan jawaban kirim ke email saya y
(abdibtm@gmail.com)
Terimakasih
Abdi_batam kepri
Abdi_batam kepri
October 3rd, 2013 | 16:53
#abdibtmmedi
salam juga mas, maaf ni baru bisa balas karena kesibukan rutinitas jadi terbengkelai deh, mase bisa pecah tanah tersebut namun juga ada alasan pemecahan tersebut misalnya mau di jual beli sebagian atau mungkin mau di hibahkan ke anak, yang jelas ada alasan permohonan pemecahan itu untuk apa, selanjutnya adalah pengurusan jika mase punya waktu di urus saja sendiri di kantor pertanahan setempat disana nanti sudah di sediakan blanko pemecahanya mase, ohya untuk syarat bisa mase lihat di link ini http://dapat.in/syaratpemecahansertipikat #jasaukurtanah
begitu mas semoga bermanfaat dan terimakasih telah meluangkan waktunya untuk menunggu dan selamat malam selamat beristirahat
salam juga mas, maaf ni baru bisa balas karena kesibukan rutinitas jadi terbengkelai deh, mase bisa pecah tanah tersebut namun juga ada alasan pemecahan tersebut misalnya mau di jual beli sebagian atau mungkin mau di hibahkan ke anak, yang jelas ada alasan permohonan pemecahan itu untuk apa, selanjutnya adalah pengurusan jika mase punya waktu di urus saja sendiri di kantor pertanahan setempat disana nanti sudah di sediakan blanko pemecahanya mase, ohya untuk syarat bisa mase lihat di link ini http://dapat.in/syaratpemecahansertipikat #jasaukurtanah
begitu mas semoga bermanfaat dan terimakasih telah meluangkan waktunya untuk menunggu dan selamat malam selamat beristirahat
October 5th, 2013 | 00:13
Terima kasih atas respon dan jawabannya.
semoga sehat dan diberi kebaikkan yang banyak.
Sukses selalu y.Akan kami coba sarannya.
semoga sehat dan diberi kebaikkan yang banyak.
Sukses selalu y.Akan kami coba sarannya.
Terimakasih
Abdi_batam kepri
Abdi_batam kepri
October 5th, 2013 | 06:22
#abdibtmmedi
sama sama mas, maksih doanya semoga juga mase selalu sehat banyak rejeki amiin
sama sama mas, maksih doanya semoga juga mase selalu sehat banyak rejeki amiin
November 16th, 2013 | 09:38
saya membeli tanah 300meter harga 60juta bersih ga
ada sengketa saya ke bpn untuk pecah sertipikat tapi pelayanan di bpn ga
memuaskan saya di suruh bayar ini itu yg ga jelas ga ada kwitansinya dan
nilainya ga sedikit total yg harus saya keluarakan hampir sama dgn kalo saya
pake jasa notaris. jadi sebenarnya biaya pecah sertipikat tanah 300meter harga
60juta itu berapa?? mohon pencerahan
November 16th, 2013 | 11:52
#yth nurani, saya kurang paham yang dimaksudkan,
setahu saya pembayaran di bpn itu berkwitansi dan jikalau ada yang lain pasti
jelas untuk pembayaran apa begitu.
December 19th, 2013 | 04:39
#pak muchlis yth
terkait dengan perttanyaannya mengenai jual beli tanah sebagian yang bertingkat, saya bilang bertingkat karena bapak/ibu beli tanah pada orang yang secara lisan tanah miliknya, namun bapak tidak usah kwatir walaupun demikian tentu semua itu bisa diurus selama obyek dan subyek jelas.
bapak/ibu yang terhormat selanjutnya bpk/ibu bisa didaftarkan dengan permohonan pemecahan tanah atas nama diri sendiri menjadi 2 bidang dan selanjutnya bapak/ibu baru di balik nama atas nama anda lebih jelasnya bapak ibu bisa lihat di link ini http://jasamengurustanah.com/pemecahan_tanah_sudah_sertipikat_produk13.html
semoga bermanfaat amiin
terkait dengan perttanyaannya mengenai jual beli tanah sebagian yang bertingkat, saya bilang bertingkat karena bapak/ibu beli tanah pada orang yang secara lisan tanah miliknya, namun bapak tidak usah kwatir walaupun demikian tentu semua itu bisa diurus selama obyek dan subyek jelas.
bapak/ibu yang terhormat selanjutnya bpk/ibu bisa didaftarkan dengan permohonan pemecahan tanah atas nama diri sendiri menjadi 2 bidang dan selanjutnya bapak/ibu baru di balik nama atas nama anda lebih jelasnya bapak ibu bisa lihat di link ini http://jasamengurustanah.com/pemecahan_tanah_sudah_sertipikat_produk13.html
semoga bermanfaat amiin
December 19th, 2013 | 08:57
Ass. Pak, saya berencana membeli sebidang tanah
dari pihak A. bukti kepemilikan yang ada pada pihak A hanya Akta Jual Beli dari
pemilik sebelumnya, katakan Pihak B. sedangkan Tanah tersebut sudah
bersertifikat induk atas nama B, dengan luas lebih besar (A hanya membeli
sebagian). Proses yang perlu dilakukan seperti apa bu, dan perkiraan biayanya
berapa? terima kasih sebelumnya.
December 19th, 2013 | 05:45
Pak saya mau tanya kt seorg notaris kl kita beli
bphtb nya dihitung pertama dg harga njop stlh dikurangi faktor pengurang
dikalikan 5 % stlh validasi ditambah selisih harga antara njop dan harga
pasaran tnh setempat
December 19th, 2013 | 11:03
#Setyowati Setyo
yang mau di tanyakan yang mana bu?
yang mau di tanyakan yang mana bu?
December 19th, 2013 | 11:06
di pecah dahulu atas nama pemilik lama, baru
selanjutnya di balik nama bu?
December 19th, 2013 | 11:53
#Yth setyowati setyo
Yth, Pengunjung Pengurusantanah.net, sebelumnya
saya minta maaf jikalau tanggapan saya kurang pas, kalau menurut aturan yang
berlaku adalah transaksi jual beli berapa di kalikan 5% untuk penjual dan
selanjutnya bagi pembeli jikalau status pekerjaanya PNS maka tidak ada nilai
pengurangan NOPTKP
December 19th, 2013 | 23:31
Saya mau tanya yg mana yg jadi dasar pengenaan
bphtb. Njop atau harga pasaran tanah dilokasi tsb ( sy beli hrg dibawah njop
krn org butuh u0ang)
December 20th, 2013 | 00:02
Setyowati Setyo kalau di jogja khususnya sleman
degan harga pasaran atau sering kita sebut znt (zona nilai tanah)
January 2nd, 2014 | 15:04
Pak saya mau tanya.. orang tua saya punya tanah
kurleb 220 meter. rencananya mau dibuat 3 rumah untuk dijual kembali namun
dibangun satu persatu. apa yang harus diurus terlebih dahulu?
terima kasih
terima kasih
January 7th, 2014 | 03:33
Ada koreksi sedikit masalah biaya, PP 46/2002 sudah
diganti dengan PP 13/2010, terima kasih
January 7th, 2014 | 06:43
beda pengertian antara sertifikat dengan
sertipikat.
January 18th, 2014 | 06:50
Di mohonkan pemecahan 3 sertipikat pak
January 20th, 2014 | 02:04
Pagi Pak, saya mau tanya. Apabila dalam suatu
komplek perumahan ada tanah sisa. Kata developernya, yang bisa beli hanya
pemilik yang berada dikanan atau kiri tanah itu. Pas pemilik kanan adalah
keluarga dekat, tapi kata developernya, sertifikat beli atas nama keluarga
dekat itu. Apakah bisa balik nama setelah pembelian tanah tersebut? Tolong
dibantu.
January 28th, 2014 | 08:07
Apakah sudah di pastikan tanah sisa tersebut sudah
bersertipikat, atau jangan-jangan itu termasuk fasum terkait dengan syarat
tanah kaplingan yang ber KDP 40 utk fasum dan sisanya yang bisa di dirikan
bangunan atu kaplingan itu sendiri, namun jika memang sudah sertipikat anda
tinggal di buatkan AJB melalui ppat setempat atau camat sebagai ppat sementara,
semoga bisa di pahami,
February 4th, 2014 | 09:12
Selamat sore pak saya maj bertanya masalah pbb
rumah saya
saya ambil kpr dan acc pada tahun 2012 dan pada tahun 2013 saya mendapatkan tagihan pbb dari rt setempat sesuai dengan alamat saya untuk tahun 2013 dan pada saat saya mau membayar pbb saya xikejutkan dngan tagihan pbb yang harus dibayar sejak tahun 2005 – 2013 jelas saya terkejut pak swya akad krexit saja pada tahun 2012 kok diminta bayar pajak jauh dari saya masih smu.
Setelah itu saya hubungi pihak perumahan dan dibenarkan bahwa itu masih menjadi tanggung jwb mereka dan berjanji mengajukN keatasan.
Tapi sudah 5bulan sejak saya menyerahkan fc tagihan pbb tersebut jawaban mereka seakan akan terus mengulur dan terkesan mau lepas tanggung jawab.
Menurut bapak sebaiknya saya bagaimana.
Adakah pasal/undang2 yg dapat saya pergunakan untuk menuntut pertanggungjawaban peruman agar masalah ini segera selesai.
Terimakasih banyak pak.
saya ambil kpr dan acc pada tahun 2012 dan pada tahun 2013 saya mendapatkan tagihan pbb dari rt setempat sesuai dengan alamat saya untuk tahun 2013 dan pada saat saya mau membayar pbb saya xikejutkan dngan tagihan pbb yang harus dibayar sejak tahun 2005 – 2013 jelas saya terkejut pak swya akad krexit saja pada tahun 2012 kok diminta bayar pajak jauh dari saya masih smu.
Setelah itu saya hubungi pihak perumahan dan dibenarkan bahwa itu masih menjadi tanggung jwb mereka dan berjanji mengajukN keatasan.
Tapi sudah 5bulan sejak saya menyerahkan fc tagihan pbb tersebut jawaban mereka seakan akan terus mengulur dan terkesan mau lepas tanggung jawab.
Menurut bapak sebaiknya saya bagaimana.
Adakah pasal/undang2 yg dapat saya pergunakan untuk menuntut pertanggungjawaban peruman agar masalah ini segera selesai.
Terimakasih banyak pak.
February 19th, 2014 | 01:18
Mau nanya, saya urus pemecahan sertipikat stlh
diukur pihak BPN, tahap berikutnya apa pa?
March 6th, 2014 | 04:04
#Noval Azmi Fahreza
Ditunggu aja dulu dg melihat sop nya, karena hasil pengukuran selanjutnya di olah mejadi peta pendaftran sebagai dasar penerbitan surat ukur yang di lampirkan di dalam sertipikat tanah anda
Ditunggu aja dulu dg melihat sop nya, karena hasil pengukuran selanjutnya di olah mejadi peta pendaftran sebagai dasar penerbitan surat ukur yang di lampirkan di dalam sertipikat tanah anda
May 15th, 2014 | 14:31
Mohon bantuan
Saya membeli sebidang tanah dan bangunan di sebuah kavling dengan jumlah bangunan 23 unit rumah berbagai ukuran,sesuai perjanjian saya akan mendapatkan SHM,dan sudah diprose pemisahan dari sertipikat induk,dikarenakan saya orang awam saya harap jawaban yang jelas dan cukup singkat
1.untuk ukuran kavling seluas (+ -) 90m X 17m dengan 23 unit rumah apakah diperlukan site plan ?
2.untuk proses pemecahan sertipikat induk menjadi split apa saja yang diperlukan?berapa lama?
3.saya sudah mendapat FC resi (tanda terima dokumen) dari BPN setempat yang tertanggal 25 feb 2014. (Proses pengukuran dilakukan bulan Nov 2013) informasi terakhir yang saya dapatkan bahwa “dokumen kami masih belum ada surat ukur nya”..apa kira2 maksud nya itu.
4.FC resi ataupun asli nya tidak terdapat no PIN yang ada dibawah barcode yang biasa digunakan untuk mengecek secara online,apakah resi ini asli?
Sebagai informasi tambahan proses pemecahan sertipikat induk ini diserahkan kepada pegawai BPN ( tidak resmi ) bahkan pembayaran pun dilakukan diluar kantor pada bulan Desember 2013
Atas ketidaktahuan saya,saya sangat mengharapkan penjelasannya
Terima kasih sebesar-besarnya atas segala tanggapan nya
Saya membeli sebidang tanah dan bangunan di sebuah kavling dengan jumlah bangunan 23 unit rumah berbagai ukuran,sesuai perjanjian saya akan mendapatkan SHM,dan sudah diprose pemisahan dari sertipikat induk,dikarenakan saya orang awam saya harap jawaban yang jelas dan cukup singkat
1.untuk ukuran kavling seluas (+ -) 90m X 17m dengan 23 unit rumah apakah diperlukan site plan ?
2.untuk proses pemecahan sertipikat induk menjadi split apa saja yang diperlukan?berapa lama?
3.saya sudah mendapat FC resi (tanda terima dokumen) dari BPN setempat yang tertanggal 25 feb 2014. (Proses pengukuran dilakukan bulan Nov 2013) informasi terakhir yang saya dapatkan bahwa “dokumen kami masih belum ada surat ukur nya”..apa kira2 maksud nya itu.
4.FC resi ataupun asli nya tidak terdapat no PIN yang ada dibawah barcode yang biasa digunakan untuk mengecek secara online,apakah resi ini asli?
Sebagai informasi tambahan proses pemecahan sertipikat induk ini diserahkan kepada pegawai BPN ( tidak resmi ) bahkan pembayaran pun dilakukan diluar kantor pada bulan Desember 2013
Atas ketidaktahuan saya,saya sangat mengharapkan penjelasannya
Terima kasih sebesar-besarnya atas segala tanggapan nya
May 25th, 2014 | 16:31
Selamat Sore Bapak/Ibu Admin,
Saya sedang proses akad jual beli rumah baru 36/90 dengan harga 290juta di kabupaten tangerang, untuk BPHTB sebesar 11,5juta (5% X (290juta NPOP- 60juta NPOPTKP)).
Adapun biaya tambahan yang harus dikeluarkan adalah Biaya akta jual beli di notaris, Biaya pemecahan sertifikat dan Biaya pendaftaran perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan bangunan rumah di kantor notaris.
Mohon konfirmasinya apakah perhitungan BPHTB sudah benar dan estimasi/cara penghitungan biaya tambahan diatas.
Tambahan lagi, berapa biaya untuk pengurusan HGB menjadi SHM.
Thanks….
Saya sedang proses akad jual beli rumah baru 36/90 dengan harga 290juta di kabupaten tangerang, untuk BPHTB sebesar 11,5juta (5% X (290juta NPOP- 60juta NPOPTKP)).
Adapun biaya tambahan yang harus dikeluarkan adalah Biaya akta jual beli di notaris, Biaya pemecahan sertifikat dan Biaya pendaftaran perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan bangunan rumah di kantor notaris.
Mohon konfirmasinya apakah perhitungan BPHTB sudah benar dan estimasi/cara penghitungan biaya tambahan diatas.
Tambahan lagi, berapa biaya untuk pengurusan HGB menjadi SHM.
Thanks….
July 2nd, 2014 | 10:03
Heran ya di Kantor BPn Kubu raya mengurus pemecahan
sertifikat lama kali seja 4 April diukur sampai sekarang belum ada tanda-tanda
akan diproses , minta nya 1 satu pemecahan Rp. 1.100.000 , sudah di Dp 50 %
tapi aneh kalau ditanya , alasan pegawainya sakit, kelapangan , menunggu penggu
pengganti pejabat yang dimutasi masuk kantor , kalau alasan tersu menerus
begitu berapa tahun hasil kerja personil BPn tersebut bisa selesai ya, aneh
lebih dari 10 tahun reformasi , pihak BPn belum juga tersentuh hatinya
memberikan pelayanan yang maksimal .
kepala BPN pusat menggunkan Managen apa ya dalam mewmpermuda pelayan kepada masyarakat ya dan menggunakan metode apa dalam rangka pembinaan SDM di lembaganya , apakah dengan kalau personil ada masalah lalu dimutasikan agar masalah tersebt senyap begitu saja., Kasian BPN belum juga bangun.
kepala BPN pusat menggunkan Managen apa ya dalam mewmpermuda pelayan kepada masyarakat ya dan menggunakan metode apa dalam rangka pembinaan SDM di lembaganya , apakah dengan kalau personil ada masalah lalu dimutasikan agar masalah tersebt senyap begitu saja., Kasian BPN belum juga bangun.
September 3rd, 2014 | 06:39
BPN Kab Kubu Raya kalbar sangat banyak yterjadi
persengketaan Tanah membuat Masyarakat menjadi resah.Kpd Bp KA. BPN RI untuk
memperhatikan Karyawan di Daerah Tersebut yang selalu membuat masyarakat Resah
dan memberi peluang bagi Mafia Tanah yg memiliki Modal besar
September 4th, 2014 | 19:06
Waaahhh….asyeekk nambah perdlm ilmu lg..
September 6th, 2014 | 23:10
Setyowati Setyo bagus tu
pagi pak.sy mau menanayakan tanah hook yg ada di samping rumah sy
BalasHapusdeveloper menangih uang tanah hook tersebut
apa hg harus sy lakukan dan apa yg harus sy perhatikan
thx
Apakah Anda membutuhkan pinjaman untuk membayar utang Anda? Anda membutuhkan pinjaman untuk memulai bisnis, atau Anda membutuhkan pinjaman untuk membayar tagihan, mencari lagi karena kami memberikan pinjaman pada tingkat start up dari 2%, hubungi kami melalui email perusahaan:
BalasHapusalexandraestherloanltdd@gmail.com atau
alexandraestherfastservice@cash4u.com
Tuhan memberkati Anda.
Apakah Anda pernah ditolak terus-menerus oleh bank, teman, kerabat, lembaga keuangan Anda?
BalasHapusJika Anda membutuhkan pinjaman konsolidasi 2%, kita memiliki banyak rencana yang fleksibel pada panel pinjaman kami untuk membantu Anda,
Kemudian kabar baik di sini !!! Anda telah datang ke tempat yang tepat yang Anda bisa mendapatkan mudah pinjaman Anda cepat dan,
* Pinjaman Pribadi (Aman dan Tanpa Jaminan)
* Kredit Usaha (Aman dan Tanpa Jaminan)
* Kredit Mobil
lebih banyak, tanpa fees.We tersembunyi bersertifikat, dapat dipercaya, handal, efisien, cepat dan pemberi pinjaman uang dinamis,
Kami memberikan pinjaman pada tingkat bunga 2%, jumlah berkisar dari $ 500.000,00 USD untuk $ 80,000,000,000.00 USD dan periode ulang pembayaran 1 tahun untuk durasi 50 tahun
Mohon kembali ke saya dengan email: Lucysmithloanfirm@gmail.com jika Anda tertarik untuk mendapatkan pinjaman sehingga saya bisa memberikan informasi lebih untuk persyaratan pinjaman dan kondisi
Peminjam Informasi (Information diperlukan bidang muncul dalam cetak tebal).
Nama Lengkap (s):
Usia:
Alamat jalan:
negara:
Nomor kontak:
Jumlah Pinjaman Diminta:
Pinjaman Tujuan:
Durasi Pinjaman:
Status Pekerjaan:
Hubungi kami melalui email kami Lucysmithloanfirm@gmail.com