Contoh Perhitungan PPh Badan untuk Peredaran Bruto diatas Rp.50.000.000.000,-
Contoh Perhitungan PPh Badan dengan Peredaran Bruto Lebih Dari Rp.50.000.000.000,- untuk Tahun Pajak 2014 :
Sejak Tanggal 1
Juli 2013 perhitungan Pajak Penghasilan PPh Badan bagi Wajib Pajak Badan yang
mempunyai penghasilan yang termasuk kriteria objek pajak non final berdasarkan
Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
dihitung dengan memperhatikan besarnya Peredaran Usaha Bruto Tahun Pajak sebelumnya.
Apabila sudah diketahui berapa besarnya Peredaran Usaha Bruto Tahun Pajak sebelumnya baru dilakukan perhitungan Pajak Penghasilan sebagai berikut :
1. berdasarkan Pasal 17dan 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan atau;
2. berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi tentang bagaimana Cara dan Contoh Perhitungan Pajak PPh Badan Dengan Peredaran Bruto Lebih Dari Rp.50.000.000.000,00 apabila :
1. Peredaran Bruto PadaTahun Pajak sebelumnya jumlahnya sampai dengan Rp. 4.800.000.000,00
2. Peredaran Bruto PadaTahun Pajak sebelumnya jumlahnya lebih dari Rp. 4.800.000.000,00.
Cara dan Contoh Perhitungan Pajak PPh Badan Dengan Peredaran Bruto Lebih Dari Rp.50.000.000.000,00 Untuk Tahun Pajak 2014 apabila Peredaran Bruto PadaTahun Pajak 2013 jumlahnya sampai dengan Rp. 4.800.000.000,00 :
CV.Abadi Mulya adalah perusahaan
yang mempunyai kegiatan usaha dalam bidang Penjualan Alat Tulis Kantor.
Peredaran Bruto CV. Abadi Mulya
dalam Tahun Pajak 2013 sebesar Rp 3.245.265.000,00 .
Peredaran Bruto CV. Abadi Mulya dalam
Tahun Pajak 2014 sebesar Rp 53.586.650.000,00
dengan perincian sebagai berikut :
1.
Penjualan Kotor bulan Januari 2014 adalah sebesar 4.632.000.000.
2.
Penjualan Kotor bulan Pebruari 2014 adalah sebesar 4.526.000.000.
3.
Penjualan Kotor bulan Maret 2014 adalah sebesar 4.123.000.000.
4.
Penjualan Kotor bulan April 2014 adalah sebesar 4.358.000.000.
5.
Penjualan Kotor bulan Mei 2014 adalah sebesar 4.261.000.000.
6.
Penjualan Kotor bulan Juni2014 adalah sebesar 4.498.000.000.
7.
Penjualan Kotor bulan Juli 2014 adalah sebesar 4.84.600.0000.
8.
Penjualan Kotor bulan Agustus 2014 adalah sebesar 4.714.000.000.
9.
Penjualan Kotor bulan September 2014 adalah sebesar 4.923.000.000.
10. Penjualan Kotor bulan
Oktober 2014 adalah sebesar 4.132.650.000.
11. Penjualan Kotor bulan
Nopember 2014 adalah sebesar 4.246.500.000.
12. Penjualan Kotor bulan
Desember 2014 adalah sebesar 4.326.500.000.
Penghitungan Pajak Penghasilan terutang :
1. Karena Peredaran Bruto CV. Abadi Mulya dalam Tahun Pajak 2013 sebesar Rp 3.245.265.000,00 atau tidak melebihi Rp.4.800.000.000,00, maka Perhitungan PPh Badan adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
2. Meskipun Peredaran Bruto CV. Abadi Mulya dalam Tahun Pajak 2014 sebesar Rp
53.586.650.000,00 atau melebihi Rp.4.800.000.000,00, akan tetapi
Perhitungan PPh Badan dihitung dengan cara Peredaran Usaha Bruto setiap bulan
dikenai tarif sebesar 1 % (satu persen). Hal ini terjadi karena Peredaran Bruto
pada Tahun Pajak sebelumnya (Tahun 2013) tidak melebihi Rp.4.800.000.000,00
atau hanya sebesar Rp 3.245.265.000,00 .
Sehingga Pajak Penghasilan yang harus disetor CV.
Abadi Mulya untuk Tahun Pajak 2014 sebagai berikut :
Bulan
|
Peredaran Bruto
|
Tarif Pajak
|
PPh Pasal 4 ayat 2
|
Januari
|
4.632.000.000
|
1 %
|
46.320.000
|
Pebruari
|
4.526.000.000
|
1 %
|
45.260.000
|
Maret
|
4.123.000.000
|
1 %
|
41.230.000
|
April
|
4.358.000.000
|
1 %
|
43.580.000
|
Mei
|
4.261.000.000
|
1 %
|
42.610.000
|
Juni
|
4.498.000.000
|
1 %
|
44.980.000
|
Juli
|
4.846.000.000
|
1 %
|
48.460.000
|
Agustus
|
4.714.000.000
|
1 %
|
47.140.000
|
September
|
4.923.000.000
|
1 %
|
49.230.000
|
Oktober
|
4.132.650.000
|
1 %
|
41.326.500
|
Nopember
|
4.246.500.000
|
1 %
|
42.465.000
|
Desember
|
4.326.500.000
|
1 %
|
43.265.000
|
Jumlah
|
53.586.650.000
|
535.866.500
|
PPh Pasal 4 ayat 2 (berdasarkan PP 46 Tahun 2013)
disetorkan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dengan Kode
Jenis Setoran Pajak 411128-420.
Cara dan Contoh Perhitungan Pajak PPh Badan Dengan Peredaran Bruto Lebih Dari Rp.50.000.000.000,00 Untuk Tahun Pajak 2014 apabila Peredaran Bruto PadaTahun Pajak 2013 jumlahnya lebih dari Rp. 4.800.000.000,00 :
PT Surya Agung Sejati
adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dalam bidang Penjualan Mobil.
Peredaran Bruto PT Surya Agung
Sejati dalam Tahun Pajak 2013 sebesar Rp 5.365.252.000,00 .
Peredaran Bruto PT Surya Agung
Sejati dalam Tahun Pajak 2014 sebesar Rp 51.236.759.000,00 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp.4.956.813.000,00
Penghitungan Pajak Penghasilan terutang :
1. Karena Peredaran Bruto PT Surya Agung
Sejati dalam Tahun Pajak 2013 sebesar Rp 5.365.252.000,00 . atau melebihi
Rp.4.800.000.000,00, maka Perhitungan PPh Badan adalah berdasarkan
Pasal 17dan 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
2. Karena Peredaran Bruto PT Surya Agung
Sejati dalam Tahun Pajak 2014 sebesar Rp 51.236.759.000,00 atau melebihi Rp.50.000.000.000,00,
maka Perhitungan PPh Badan dihitung dengan cara Penghasilan Kena Pajak dikenai
tarif Pajak penghasilan sebesar 25 % yang dihitung dari Penghasilan Kena Pajak
sebesar Rp. 4.956.813.000,00 .
Perhitungan Penghasilan Kena Pajak :
Penghasilan Kena Pajak yang tidak mendapat fasilitas : Rp. 4.956.813.000,00
Penghasilan Kena Pajak yang tidak mendapat fasilitas : Rp. 4.956.813.000,00
Pajak Penghasilan yang terutang :
Pajak Penghasilan yang tidak mendapat fasilitas :
Pajak Penghasilan yang tidak mendapat fasilitas :
25% x 4.956.813.000= 1.239.203.250.
Jadi atas Penghasilan
Kena Pajak sebesar Rp. 4.956.813.000,00
dikenakan Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp. 1.239.203.250,00
Catatan :
Untuk perhitungan Pajak
Penghasilan Badan Penghasilan Kena Pajak dibulatkan dalam ribuan kebawah.
Artikel
Yang Perlu Diketahui :
- Pasal 17 dan 31 E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh).
- PP Nomor 46 Tahun 2013 Tanggal 12 Juni 2013 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
- SE-66/PJ/2010 Tanggal 24 Mei 2010 Tentang Penegasan Atas Pelaksanaan Pasal 31E Ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
Contoh Perhitungan PPh Badan dengan Peredaran Bruto diatas Rp.50.000.000,- Untuk Tahun Pajak 2012, Tahun Pajak 2011 dan Tahun Pajak 2010
Peredaran bruto PT Total Jaya Indonesia dalam Tahun Pajak 2012 adalah sebagai berikut :
- terkait PPh bersifat final Rp 30.000.000.000,00
- terkait bukan objek pajak Rp 10.000.000.000,00
- terkait PPh tidak bersifat final Rp 20.000.000.000,00
Jumlah peredaran bruto Rp 60.000.000.000,00
dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Penghitungan Pajak Penghasilan terutang :
Penghitungan Pajak Penghasilan terutang :
Seluruh Penghasilan Kena Pajak dikenai tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf
b Undang-Undang No.36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan karena
jumlah peredaran bruto PT Total Jaya Indonesia (Rp 60.000.000.000,00)
melebihi Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
25% x Rp 2.000.000.000,00 = Rp 500.000.000,00
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar