Fasilitas Pengurangan Tarif PPh Badan, Pasal 31E UU PPh
Posted: 17 April 2014 Filed under: Bangga Bayar Pajak | Tags: 36 tahun 2008, Fasilitas Pengurangan Tarif PPh Badan, Pasal 31E UU PPh, SPT Tahunan PPh Badan Leave a comment Belakangan ini banyak Wajib Pajak Badan yang menanyakan mengenai pengenaan tarif PPh Pasal 25/29. Sebagian hanya memastikan saja kebenarannya, sebagian salah mengerti, dan sebagian yang lain malah tidak tahu sama sekali. Oleh karena itu pada kesempatan kali ini saya ingin membahas mengenai Tarif PPh Pasal 25/29 bagi Wajib Pajak Badan.Tarif PPh Pasal 25/29 untuk Wajib Pajak Badan, secara umum sebenarnya diatur di pasal-pasal UU PPh sebagai berikut:
Pasal 17
(1) b. Tarif Pajak yang diterapkan atas
Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk
Usaha Tetap (BUT) adalah sebesar 28% (dua puluh delapan persen)
(2a) Tarif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b menjadi 25% (dua puluh lima persen) yang mulai berlaku
sejak tahun pajak 2010.
Sehingga berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) tersebut dapat kita simpulkan bahwa tarif PPh Pasal 25/29 untuk Wajib Pajak Badan adalah sebesar 25% yang berlaku mulai tahun pajak 2010. Sedangkan
tahun pajak 2009 menggunakan tarif 28% dan tahun pajak sebelum 2009
menggunakan tarif progresif. Tarif 25% tersebut dihitung dari
Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Sehingga secara umum dapat diformulasikan :
PPh Pasal 25/29 Badan = 25% x PKP
PKP = (Penghasilan Neto Fiskal – Kompensasi Kerugian Fiskal jika ada)
Tetapi kemudian diatur lagi tarif di Pasal 31E UU PPh, yang berbunyi :
Pasal 31E
(1) Wajib Pajak Badan Dalam Negeri
dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh
miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50%
(lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak
dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat
miliar delapan ratus juta rupiah).
(2) Besarnya bagian peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinaikkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Sehingga menurut Pasal 31E di atas, Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (Tidak termasuk BUT) yang
memiliki peredaran bruto tidak melebihi 50 miliar rupiah, atas
Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sebesar 4.8 miliar
rupiah, mendapat pengurangan tarif 50%, sehingga tarifnya hanya 12.5% saja.
Berikut saya berikan contoh untuk penggunaan tarif Pasal 31E ini:
1) Wajib Pajak Badan Dengan Peredaran Bruto Tidak Melebihi Rp 4.8 miliar
Untuk Wajib Pajak Badan dengan peredaran
bruto tidak melebihi Rp 4.8 miliar rupiah, maka bisa langsung
menggunakan tarif 12.5%. Misal :
Peredaran bruto PT XYZ pada tahun 2012
sebesar Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dengan Penghasilan
Kena Pajak (PKP) sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Penghitungan PPh Terutangnya :
PPh Terutang = 50% x 25% x Rp 300.000.000
= Rp 37.500.000
2) Wajib Pajak Badan Dengan Peredaran Bruto Lebih dari Rp 4.8 miliar tetapi tidak lebih dari Rp 50 miliar
Wajib Pajak Badan dengan peredaran bruto
tidak melebihi Rp 4.8 miliar tetapi masih di bawah Rp 50 miliar, maka
ada sebagian dari Penghasilan Kena Pajaknya yang dihitung dengan tarif
12.5%, dan ada sebagian yang lain yang tetap dihitung dengan tarif 25%.
Misal :
Peredaran Bruto PT ABC pada tahun 2012
sebesar Rp 48.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah) dengan
Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar
rupiah). Penghitungan PPh Terutangnya :
a) Hitung bagian Penghasilan Kena Pajak dari Peredaran Bruto yang mendapat fasilitas, sebesar Rp 4.8 miliar
(Rp 4.8 miliar / Rp 48 miliar) x Rp 4 miliar = Rp 400.000.000,-
b) Hitung bagian Penghasilan Kena Pajak yang tidak mendapat frasilitas
Rp 4 miliar – Rp 400 juta = Rp 3.6 miliar
Sehingga PPh Terutang dihitung dengan :
a) 50% x 25% x Rp 400.000.000 = Rp 50.000.000
b) 25% x Rp 3.600.000.000 = Rp 900.000.000
Jumlah PPh Terutang = Rp 950.000.000,-
Demikian ulasan saya mengenai fasilitas pengurangan tarif PPh Badan sebagaimana diatur di Pasal 31E UU PPh. semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar