cara Over Kredit Rumah KPR
Pengertian Over Kredit
Proses Melalui Notaris
Pada proses ini, Anda dan penjual menghubungi notaris dan menyampaikan maksud Anda untuk melakukan over kredit atas rumah penjual.
Anda dan penjual diwajibkan menyertakan dokumen pendukung antara lain :
Proses ini juga relative murah dibandingkan dengan proses over kredit di bank.
Over kredit rumah adalah proses pengalihan kredit rumah dari pihak debitur lama ke pihak debitur baru.
Sebagai contoh : Misalkan Dewi telah membeli rumah dengan KPR berjangka
waktu 15 tahun. Kemudian pada tahun ke-10 Dewi ingin menjual rumahnya
kepada Sari. Sari dapat membeli rumah itu sesuai harga yang diminta Dewi
ditambah sisa pokok kredit yang masih ada dan kemudian Dewi melunasi
kredit rumah itu ke bank. Atau langkah kedua, Sari membayar harga yang
diinginkan Dewi dan meneruskan kredit Dewi sampai lunas setelah jangka
waktu 15 tahun itu.
Proses kedua ini yang dimaksud dengan proses over kredit kpr. Jadi kita
menggantikan pembayaran angsuran kredit orang lain yang rumahnya kita
beli.
Dalam proses over kredit rumah ini terdapat beberapa cara dimana
masing-masing cara sangat berpengaruh terhadap legalitas dokumen
hukumnya. Anda perlu memilih benar cara mana yang paling aman bagi Anda
agar pada saatnya apabila over kredit kpr itu lunas Anda bisa mengambil Sertifikat Rumah di bank dengan mudah dan tanpa kendala.
Pada proses ini, Anda dan penjual menghubungi notaris dan menyampaikan maksud Anda untuk melakukan over kredit atas rumah penjual.
Anda dan penjual diwajibkan menyertakan dokumen pendukung antara lain :
- Fotokopi Perjanjian Kredit
- Fotokopi Sertifikat yang ada stempel bank-nya
- Fotokopi IMB
- Fotokopi PBB yang sudah dibayar
- Fotokopi bukti pembayaran angsuran
- Asli buku tabungan bernomor rekening untuk pembayaran angsuran
- Data penjual dan pembeli, misalnya KTP, Kartu Keluarga, Buku nikah dan sebagianya.
Notaris kemudian membuat Akta Pengikatan Jual beli atas pengalihan hak
atas tanah dan bangunan yang dimaksud berikut Surat Kuasa untuk
melunasi sisa angsuran dan kuasa untuk mengambil sertifikat. Kemudian
Penjual membuat Surat Pernyatan/Pemberitahuan bahwa telah terjadi alih
kewajiban dan hak atas kredit dan agunan dimaksud.
Surat pernyataan ini ditujukan kepada bank. Jadi sejak pengalihan ini,
walaupun angsuran dan sertifikat masih atas nama penjual, tapi karena
haknya sudah beralih maka penjual tidak berhak lagi untuk melunasi
sendiri dan mengambil asli sertifikat yang berkenaan pada Bank.
Kemudian dilakukan pembuatan Pengikatan Perjanjian Jual Beli oleh
Notaris dan selanjutnya Anda dan penjual mendatangi Bank pemberi KPR dan
menyerahkan dokumen yang diperoleh dari Notaris.
Pada proses ini transaksi yang terjadi cenderung aman secara hukum
karena dilaksanakan di depan pejabat Negara yang berwenang yaitu
notaris. Rumah dimaksud dapat diperjualbelikan kembali dengan membuat
surat kuasa jual sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar