Sudah rahasia umum kalau memang mau memakamkan di TPU kita harus
keluarkan uang Rp 1,5 juta kalau nggak bayar ya nggak dapat lahan,"
keluh Hasbi yang berbagi pengalaman pahitnya, Senin (19/1/2015) malam.
Mungkin
cerita Hasbi tak hanya dialami oleh satu-dua orang warga Jakarta.
Memang ada retribusi yang mengatur untuk sewa lahan di TPU di Jakarta
namun besarannya tidak mencapai jutaan.
Kepala Suku Dinas
Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Timur Mimi Rahmiati menyebut adanya
pungutan liar seperti itu memang meresahkan. Padahal aturan retribusi
untuk TPU sudah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun
2006 dan untuk persoalan mengenai pemakaman diatur dalam Perda nomor 3
tahun 2007 tentang Pemakaman.
Dikutip detikcom dari Perda nomor 1
tahun 2006 pasal 111, Selasa (20/1/2015), berikut besaran tarif
retribusi pemakaian lahan di TPU di Jakarta:
Struktur dan besarnya tarif retribusi terhadap pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 adalah sebagai berikut:
a. Pemakaian tempat pemakaman:
1. Sewa tanah makam untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun:
a) Blok AA.I Rp 100.000,00
b) Blok AA.II Rp 80.000,00
c) Blok A.I Rp 60.000,00
d) Blok A.II Rp 40.000,00
e) Blok A.III Rp 0,00
2. Sewa tanah makam tumpangan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari besarnya retribusi sebagaimana tercantum dalam angka 1.
3. Perpanjangan sewa tanah makam adalah:
a) Tiga tahun pertama 50% (lima puluh persen) dari besarnya retribusi sebagaimana tercantum dalam angka 1.
b) Tiga tahun kedua dan seterusnya 100% (seratus persen) dari besarnya retribusi sebagaimana tercantum dalam angka 1.
c)
Perpanjangan sewa tanah makam sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan
huruf b), diajukan paling lama 3 (tiga) tahun setelah sewa tanah makam
berakhir dan apabila tidak diperpanjang setelah lewat jangka waktu 3
(tiga) tahun dapat digunakan untuk pemakaman ulang.
b. Pemakaian peralatan perawatan jenazah: Rp 75.000,00/jenazah
c. Pemakaian kendaraan jenazah dan kelengkapannya:
1. untuk dalam kota Rp100.000,00/sekali pakai
2. untuk luar kota Rp1.500,00/kilometer
Tidak ada komentar:
Posting Komentar