Keuntungan Kebijakan DP Baru
Pada 30 September 2013 Bank Indonesia menerapkan kebijakan baru perihal Loan to Value (LTV) untuk bank konvensional dan Financing to Value (FTV)
untuk bank syariah, serta larangan KPR untuk rumah inden (bank dilarang
mengucurkan KPR bila bangunan rumah yang akan dibeli nasabah belum
terbangun.
Dalam aturan BI tersebut masyarakat yang akan membeli rumah pertama
melalui fasilitas KPR dikenakan LTV maksimal 70% atau uang muka (DP)
sebesar 30% dari harga jual. Untuk rumah kedua LTV sebesar 60% dan DP
40%. Untuk rumah ketiga dan seterusnya LTV sebesar 50% dan DP 50%,
peraturan ini tidak berlaku untuk ukuran rumah di bawah 70 m2. Tujuan
peraturan ini adalah selain untuk melindungi stabilitas keuangan juga
untuk membatasi pemilikan aset properti.
Ilustrasinya adalah jika misalnya Anda membeli rumah pertama dengan luas
bangunan 100 m2, sesuai ketentuan diatas maka kredit yang akan
diberikan oleh bank pemberi KPR maksimal 70% dari harga jual rumah atau
dengan kata lain Anda harus menyiapkan DP minimal 30%. Jika Anda membeli
rumah kedua (luas juga diatas 70 m2) dalam kondisi rumah pertama belum
lunas, maka Anda harus membayar DP 40%, kecuali jika rumah pertama sudah
lunas maka DP yang harus dibayarkan sama seperti rumah pertama yaitu
30%.
Meski hal tersebut terlihat memberatkan konsumen terutama pada
pembayaran DP, tetapi jika dilihat lagi peraturan ini justru untuk
keamanan dan keringanan konsumen. Keuntungan dari peraturan baru
tersebut adalah :
- Jumlah cicilan KPR menjadi lebih sedikit. Misalnya untuk pembelian rumah seharga Rp. 250 juta, DP yang harus. dibayar sebesar 30% atau senilai Rp. 75 juta. sisa kredit yang harus dibayar adalah Rp. 175 juta plus bunga. Sebelum aturan ini diberlakukan, jika Anda membeli rumah serupa maka DP sebesar 20%. Sisa kredit yang harus dibayar adalah Rp. 200 juta plus bunga. Memang DP yang dibayar lebih kecil tetapi total kredit KPR yang harus dibayarkan pasti lebih besar.
- Jangka waktu DP lebih lama. Supaya tidak memberatkan konsumen, banyak pengembang memberikan jangka waktu yang lebih lama untuk pembayaran DP. Bila biasanya waktu yang diberikan untuk pembayaran DP selama 2-3 bulan, sekarang pengembang bisa memberikan jangka waktu yang lebih lama tergantung pada kebijakan pengembang.
- Lebih aman. Dengan diberlakukannya larangan rumah inden, kemungkinan konsumen yang tertipu akan menjadi lebih kecil karena rumah yang akan dibeli harus sudah terbangun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar