Perusakan hutan, terutama berupa pembalakan liar, penambangan tanpa izin, dan perkebunan tanpa izin telah menimbulkan kerugian negara, kerusakan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup, serta meningkatkan pemanasan global yang telah menjadi isu nasional, regional, dan internasional
Perusakan hutan sudah menjadi kejahatan yang berdampak luar biasa, terorganisasi, dan lintas negara yang dilakukan dengan modus operandi yang canggih, telah mengancam kelangsungan kehidupan masyarakat sehingga dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang efektif dan pemberian efek jera diperlukan landasan hukum yang kuat dan yang mampu menjamin efektivitas penegakan hukum.
Peraturan perundang-undangan telah ada dianggap tidak memadai dan belum
mampu menangani pemberantasan secara efektif terhadap perusakan hutan
yang terorganisasi; berdasarkan pertimbangan tersebut disusun dan
diundangkanlah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
Pasal 112 UU No. 18 Th 2013 ttg P3H menyebutkan bahwa:
Ketentuan Pasal 50 ayat (1) dan ayat (3) huruf a, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, serta huruf k; dan. ketentuan Pasal 78 ayat (1) mengenai ketentuan pidana terhadap Pasal 50 ayat (1) serta ayat (2) mengenai ketentuan pidana terhadap Pasal 50 ayat (3) huruf a dan huruf b, ayat (6), ayat (7), ayat (9), dan ayat (10) dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ... dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada artikel kali ini saya mencatat daftar tindak pidana bidang
kehutanan dalam rumusan UU No. 18 Th 2013 ttg P3H "pengganti tindak
pidana bidang kehutanan tertentu dlm UU No. 41 Th 1999" sebagai berikut:
Perbuatan Yang Dilarang
|
Sanksi Pidana Sesuai Subyek Hukum
|
|||
Orang
Perseorangan
|
Orang Perseorangan
Dalam/Sekitar Kawasan Hutan
|
Korporasi
|
Pejabat
|
|
Menebang pohon dalam kawasan
hutan:
a. tidak
sesuai izin
(Pasal 12 huruf a)
b.
tanpa memiliki izin pejabat berwenang
(Pasal 12 huruf b)
c.
secara tidak sah
(Pasal 12 huruf c)
|
Sengaja:
Pidana Penjara
minimal 1 th maksimal 5 th serta denda
min Rp. 500 jt mak Rp. 2,5 M
(Pasal 82 (1))
|
Pidana Penjara
minimal 3 bln maksimal
2 th serta denda
min Rp.500 Rb
mak Rp.500 jt
(Pasal 82 (2))
|
Pidana Penjara
minimal 5 th maksimal 15 th serta denda
min Rp. 5 M mak Rp. 15
M
(Pasal 82 (3))
|
Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok
(Pasal 107)
|
memuat, membongkar, mengeluarkan,
mengangkut, menguasai,
dan/atau memiliki
hasil penebangan di kawasan hutan
tanpa izin
(Pasal 12 huruf d)
mengangkut, menguasai, atau
memiliki hasil hutan kayu yg tidak dilengkapi SKSHH; dan/atau
(Pasal 12 huruf e)
|
Sengaja:
Pidana Penjara
1 s/d 5 th
serta denda
min Rp. 500 jt mak Rp. 2,5 M
(Pasal 83 (1))
Kelalaian:
Pidana Penjara
8 bln. s/d 3 th. serta denda
Rp 10 jt s/d 1M
(Pasal 83 (2))
|
-
|
Pidana Penjara
minimal 5 th maksimal 15 th serta denda
min Rp. 5 M mak Rp. 15 M
(Pasal 83 (4))
|
Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok
(Pasal 107)
|
memanfaatkan hasil hutan kayu
yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar
(Pasal 12 huruf
h)
|
Sengaja:
Pidana Penjara
1 s/d 5 th
serta denda
500 jt s/d 2.5 M
(Pasal 83 (1))
Kelalaian:
Pidana Penjara
8 bln. s/d 3 th. serta denda
Rp 10 jt s/d 1M
(Pasal 83 (2))
|
Sengaja/lalai:
Pidana Penjara
Minimal 3 bln maksimal 2 th serta denda min. Rp.500
rb mak. Rp. 1M (Pasal 83 (3))
|
Pidana Penjara
minimal 5 th maksimal 15 th serta denda
min Rp. 5 M mak Rp. 15 M
(Pasal 83 (4))
|
Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok
(Pasal 107)
|
membawa alat-alat yang lazim
digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan
hutan tanpa izin pejabat yang berwenang
(Pasal 12 huruf f)
|
Sengaja:
Pidana Penjara
1 s/d 5 tahun serta denda
250 jt s/d 5 M
(Pasal 84 (1))
Lalai
Pidana Penjara
8 bulan s/d 2 th serta denda
10 jt s/d 1 M
(Pasal 84 (2))
|
Penjara
3 bulan s/d 2 th dan/atau
denda Rp.10 jt s/d 1M
(Pasal 84 (3))
|
Penjara
minimal 5 th maksimal 15 th serta denda min. Rp.2 M mak.
Rp. 15 M
(Pasal 84 (4))
|
Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok
(Pasal 107)
|
membawa alat-alat berat dan/atau
alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut
hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang
(Pasal 12 huruf g)
|
Sengaja
Pidana Penjara
Minimal 2 th Maksimal 10 th
serta denda
minimal Rp.2 M
maksimal 10 M
(Pasal 85 (1))
|
-
|
Pidana Penjara
minimal 5 th. maksimal 15 th. serta denda min Rp. 5 M
mak Rp. 15 M
(Pasal 85 (2))
|
Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok
(Pasal 107)
|
mengedarkan kayu
hasil pembalakan liar melalui
darat, perairan, atau udara;
(Pasal 12 huruf i)
menyelundupkan kayu yang berasal
dari atau masuk ke wilayah RI melalui sungai, darat, laut, atau udara
(Pasal 12 huruf j)
|
Sengaja:
Pidana Penjara
minimal 1 tahun maksimal 5 th
serta denda
min. Rp. 500 Jt.
Mak. Rp. 2.5 M
(Pasal 86 (1))
|
-
|
Pidana Penjara
minimal 5 thn,
maks 15 thn
serta denda
min. Rp. 5 M
mak. Rp. 15 M
(Pasal 86 (2))
|
Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok
(Pasal 107)
|
terima, beli, jual, terima tukar,
terima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari
pembalakan liar; (Pasal 12 huruf k)
membeli, memasarkan, dan/atau
mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau
dipungut secara tidak sah;
(Pasal 12 huruf l)
menerima, menjual, menerima
tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang
berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.
(Pasal 12 huruf m)
|
Sengaja:
Pidana Penjara
minimal 1 tahun maksimal 5 th.
serta denda
min. Rp.500 jt mak. Rp. 2.5 M
(Pasal 87 (1))
Lalai:
Pidana Penjara
Minimal 8 bulan maksimal 3 th serta denda min.
Rp.250 jt mak. Rp. 1 M
(Pasal 87 (2))
|
Pidana Penjara
Minimal 3 bln.
maksimal 2 th dan/atau denda min. Rp. 500 rb mak.Rp. 500 jt
(Pasal 87 (3))
|
Pidana Penjara
minimal 5 th. maksimal 15 th. serta denda min Rp.5 M mak
Rp. 15 M
(Pasal 87 (4))
|
Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok
(Pasal 107)
|
Pembiaran
dan tidak menjalankan tindakan sesuai kewenangan
(Pasal
104 jo. Pasal 27 Jo. Pasal 12)
|
-
|
-
|
-
|
Sengaja:
Penjara
6 bln s/d
15 th serta denda
1 M s/d
7.5 M
(Pasal 104)
|
Mengangkut hasil hutan kayu tanpa memiliki dokumen
yang SKSHH
(Pasal 16)
memalsukan SKSHH dan/atau
menggunakan SKSHH yang palsu
(Pasal 14); dan/atau
menyalahgunakan dokumen angkutan hasil hutan
kayu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang
(Pasal 15 )
|
Sengaja:
Pidana Penjara
Minimal 1 th Maksimal 5 th
serta denda
Min.Rp. 500 Jt. Mak. Rp. 2.5 M
(Pasal 88 (1))
|
-
|
Pidana Penjara
Minimal 5 th,
Maksimal 15 th
serta denda
min. Rp. 5 M
mak. Rp. 15 M
(Pasal 88 (2))
|
Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok
(Pasal 107)
|
penambangan
dalam kawasan hutan tanpa izin
Menteri (Pasal 17 ayat (1) huruf b);
membawa alat-alat berat dan/atau
alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan
kgiatan penambangan dan/atau angkut hasil tambang di dalam kawasan hutan
tanpa izin Menteri
(Psl 17 ayat (1) huruf a)
|
Sengaja:
Pidana Penjara
minimal 3 th maksimal 15 th
serta denda
min Rp. 1.5 M.
mak Rp. 10 M
(Pasal 89 (1))
|
-
|
Pidana Penjara
Minimal 8 th,
Maksimal 20 th
serta denda
Min. Rp. 20 M
Mak. Rp. 50 M
(Pasal 89 (2))
|
Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok
(Pasal 107)
|
mengangkut dan/atau menerima
titipan
hasil tambang
yang berasal dari kegiatan
penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin (Pasal 17 ayat (1) huruf c)
|
Sengaja:
Pidana
Penjara
Minimal
3 th Maksimal 10 th
serta
denda
Min Rp. 1.5 M.
Mak. Rp. 5 M
(Pasal
90 (1))
|
Pidana Penjara
Minimal 5 th,
Maksimal 15 th
serta denda
Min. Rp. 5 M
Mak. Rp. 15 M
(Pasal 90 (2))
|
Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok
(Pasal 107)
|
|
menjual, menguasai, memiliki,
dan/atau
menyimpan hasil tambang berasal
dr giatan penambangan di dalam kawasan hutan
tanpa izin (Pasal 17 ayat (1)
huruf d);
membeli, memasarkan, dan/atau
mengolah hasil tambang dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa
izin
(Psl 17 ayat (1) huruf e)
|
Sengaja:
Pidana
Penjara
Minimal
3 th Maksimal 10 th
serta
denda
Min Rp. 1.5 M.
Mak Rp. 5 M
(Pasal
91 (1))
|
Pidana Penjara
Minimal 5 th,
Maksimal 15 th
serta denda
Min Rp. 5 M
Mak. Rp. 15 M
(Pasal 91 (2))
|
Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok
(Pasal 107)
|
|
perkebunan tanpa izin Menteri dlm
kwsn hutan
(Psl 17 ayat (2) huruf b);
membawa alat-alat berat dan/atau
alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan kegiatan
perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan
tanpa izin Menteri
(Psl 17 ayat (2) huruf a)
|
Sengaja:
Pidana
Penjara
Minimal 3 th Maksimal 10 th
serta
denda
Min Rp. 1.5 M.
Mak Rp. 5 M
(Pasal
92 (1))
|
Pidana
Penjara
Minimal 8 th Maksimal 20 th
serta
denda
Min Rp. 20M.
Mak Rp. 50 M
(Pasal
92 (2))
|
Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok
(Pasal 107)
|
|
mengangkut dan/atau menerima
titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam
kawasan hutan tanpa izin (Pasal 17 ayat (2) huruf c);
menjual, menguasai, memiliki,
dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di
dalam kawasan hutan tanpa izin (Pasal 17 ayat (2) huruf d); dan/atau
membeli, memasarkan, dan/atau
mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di
dalam kawasan hutan tanpa izin (Pasal 17 ayat (2) huruf e)
|
Sengaja:
Pidana
Penjara
Minimal 3 th Maksimal 10 th
serta
denda
Min Rp. 1.5 M.
Mak Rp. 5 M
(Pasal
93 (1))
lalai:
Pidana
Penjara
Minimal 1 th Maksimal 3 th
serta
denda
Min Rp. 100 jt
Mak Rp. 1 M
(Pasal
93 (2))
|
Pidana
Penjara
Minimal 5 th Maksimal 15 th
serta
denda
Min Rp.
5 M. Mak Rp. 15 M
(Pasal
92 (2))
|
Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok
(Pasal 107)
|
|
menyuruh, mengorganisasi, atau
menggerakkan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak
sah (Pasal 19 huruf a);
melakukan permufakatan jahat
untuk melakukan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara
tidak sah (Pasal 19 huruf c);
mendanai pembalakan liar dan/atau
penggunaan kawasan hutan secara tidak sah secara langsung atau tidak langsung
(Pasal 19 huruf d); dan/atau
mengubah status kayu hasil
pembalakan liar dan/atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah,
seolah-olah menjadi kayu yang sah atau hasil penggunaan kawasan hutan yang
sah untuk dijual kepada pihak ketiga, baik di dalam maupun di luar negeri
(Pasal 19 huruf f )
|
Sengaja:
Pidana
Penjara
Minimal 8 th Maksimal 15 th
serta
denda
Min Rp.
10 M. Mak Rp. 100 M
(Pasal
94 (1))
|
Pidana
Penjara
Minimal 10 th Maksimal seumur
hidup
serta
denda
Min Rp.
20 M. Mak Rp. 1 T
(Pasal
94 (2))
|
Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok
(Pasal 107)
|
|
memanfaatkan kayu hasil
pembalakan liar dengan mengubah bentuk, ukuran, termasuk pemanfaatan
limbahnya (Pasal 19 huruf g);
menempatkan, mentransfer,
membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa
ke luar negeri dan/atau menukarkan uang atau surat berharga lainnya serta
harta kekayaan lainnya yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil
pembalakan liar dan/atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah
(Psl19 huruf h);
menyembunyikan atau menyamarkan
asal usul harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil
pembalakan liar dan/atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah
sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah (Psl 19 huruf i )
|
Sengaja:
Pidana
Penjara
Minimal 8 th Maksimal 15 th
serta
denda
Min Rp. 10 M.
Mak Rp. 100 M
(Pasal
95 (1))
lalai:
Pidana
Penjara
Minimal 2 th Maksimal 5 th
serta
denda
Min Rp. 500 jt
Mak Rp. 5 M
(Pasal
95 (2))
|
Pidana
Penjara
Minimal 10 th Maksimal seumur
hidup
serta
denda
Min Rp.
20M. Mak Rp. 1 T
(Pasal
95 (3))
|
Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok
(Pasal 107)
|
|
memalsukan surat izin pemanfaatan
hasil hutan kayu dan/atau penggunaan kwsn hutan (Pasal 24 huruf a);
menggunakan surat izin palsu
pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan (Pasal 24
huruf b); dan/atau
memindahtangankan atau menjual
izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang kecuali dengan persetujuan
Menteri (Psl 24 huruf c )
|
Sengaja:
Pidana
Penjara
Minimal 1 th Maksimal 5 th
serta
denda
Min Rp. 500 jt.
Mak Rp. 2.5 M
(Pasal
96 (1))
|
Pidana
Penjara
Minimal 5 th Maksimal 15 th
serta
denda
Min Rp.
5 M. Mak Rp. 15 M
(Pasal
96 (2))
|
Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok
(Pasal 107)
|
|
merusak sarana dan prasarana
pelindungan hutan (Pasal 25); dan/atau
merusak, memindahkan, atau
menghilangkan pal batas luar kawasan hutan, batas fungsi kawasan hutan, atau
batas kawasan hutan yang berimpit dengan batas negara yang mengakibatkan
perubahan bentuk dan/atau luasan kawasan hutan (Pasal 26)
|
Sengaja:
Pidana
Penjara
Minimal 1 th Maksimal 3 th
serta
denda
Min Rp. 200 jt.
Mak Rp. 1.5 M
(Pasal
97 (1))
lalai:
Pidana
Penjara
Minimal 1 th Maksimal 3 th
serta
denda
Min Rp. 200 jt
Mak Rp. 1.5 M
(Pasal
97 (2))
|
Pidana
Penjara
Minimal 4 th Maksimal 15 th
serta
denda
Min Rp.
4 M. Mak Rp. 15 M
(Pasal
97 (3))
|
Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok
(Pasal 107)
|
|
turut serta melakukan
atau membantu terjadinya
pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah
(Pasal 19 huruf b)
|
Sengaja:
Pidana
Penjara
Minimal 1 th Maksimal 3 th
serta
denda
Min Rp. 200 jt.
Mak Rp. 1.5 M
(Pasal
98 (1))
lalai:
Pidana
Penjara
Minimal 8 bln Maksimal 2 th
serta
denda
Min Rp. 200 jt
Mak Rp. 1 M
(Pasal
98 (2))
|
Pidana
Penjara
Minimal 5 th Maksimal 15 th
serta
denda
Min Rp.
5 M. Mak Rp. 15 M
(Pasal
98 (3))
|
Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok
(Pasal 107)
|
|
mencegah, merintangi, dan/atau
menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung upaya pemberantasan pembalakan
liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah (Pasal 20)
|
Sengaja:
Pidana
Penjara
Minimal 1 th Maksimal 10 th
serta
denda
Min Rp. 500 jt.
Mak Rp. 5 M
(Pasal
100 (1))
|
Pidana
Penjara
Minimal 5 th Maksimal 15 th
serta
denda
Min Rp.
5 M. Mak Rp. 15 M
(Pasal
100 (2))
|
Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok
(Pasal 107)
|
|
memanfaatkan kayu hasil
pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang
berasal dari hutan konservasi (Pasal 21)
|
Sengaja:
Pidana
Penjara
Minimal 1 th Maksimal 3 th
serta
denda
Min Rp. 200 jt.
Mak Rp. 1.5 M
(Pasal
101 (1))
|
Pidana Penjara
Minimal 3 bln.
maksimal 2 th dan/atau denda min. Rp. 500 rb mak.Rp. 500 jt
(Pasal 101 (2))
|
Pidana
Penjara
Minimal 5 th Maksimal 15 th
serta
denda
Min Rp.
5 M. Mak Rp. 15 M
(Pasal
101 (3))
|
Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok
(Pasal 107)
|
menghalang-halangi dan/atau
menggagalkan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang
pengadilan tindak pidana pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara
tidak sah
( Pasal 22)
|
Sengaja:
Pidana
Penjara
Minimal 1 th Maksimal 10 th
serta
denda
Min Rp. 500 jt.
Mak Rp. 5 M
(Pasal
102 (1))
|
Pidana
Penjara
Minimal 5 th Maksimal 15 th
serta
denda
Min Rp.
5 M. Mak Rp. 15 M
(Pasal
102 (2))
|
Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok
(Pasal 107)
|
|
melakukan intimidasi dan/atau
ancaman terhadap keselamatan petugas yang melakukan pencegahan dan
pemberantasan pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah
( Pasal 23)
|
Sengaja:
Pidana
Penjara
Minimal 1 th Maksimal 10 th
serta
denda
Min Rp. 500 jt.
Mak Rp. 5 M
(Pasal
103(1))
|
Pidana
Penjara
Minimal 5 th Maksimal 15 th
serta
denda
Min Rp.
5 M. Mak Rp. 15 M
(Pasal
103 (2))
|
Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok
(Pasal 107)
|
|
Setiap pejabat yang dengan
sengaja melakukan pembiaran terjadinya perbuatan pembalakan liar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 17 dan Pasal 19, tetapi tidak
menjalankan tindakan sesuai dengan kewenangannya
|
Penjara
Min. 6 bln mak. 15 th
dan denda
Min 1 M
Mak 7.5 M
(Pasal 104)
|
|||
Setiap pejabat yang melakukan kelalaian dalam melaksanakan tugas (Pasal
28 huruf h)
|
Penjara
min 6 bl mak.5 th
dan denda
Min 200 jt
Mak 1 M
(Pasal 106)
|
Selain ketentuan tersebut di atas, khusus untuk pejabat yaitu orang yang
diperintahkan atau orang yang karena jabatannya memiliki kewenangan
dengan suatu tugas dan tanggung jawab tertentu, dalam Pasal 105
disebutkan bahwa:
Setiap pejabat yang:
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
- menerbitkan izin pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan di dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan kewenangannya;
- menerbitkan izin pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau izin penggunaan kawasan hutan di dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melindungi pelaku pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah;
- ikut serta atau membantu kegiatan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah;
- melakukan permufakatan untuk terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah;
- menerbitkan surat keterangan sahnya hasil hutan tanpa hak; dan/atau
- dengan sengaja melakukan pembiaran dalam melaksanakan tugas sehingga terjadi tindak pidana pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar