Hutan adalah
suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam
hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya,
yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. (Pasal 1 angka 2 UU No.
41 tahun 1999) jadi jika hanya lahan yang didominasi oleh pepohonan
belum tentu hutan, bisa saja hanya kebun.
Kita
sering mendengar kata-kata Hutan Larangan, Hutan Rimba, Hutan Lindung
dsb; karena jumlahnya cukup banyak dan sulit untuk menghapalnya saya
mencoba merefrensi macam-macam hutan yang diberi nama, makna dan
tercatat secara autentik dalam peraturan perundang-undanga.
Kawasan hutan adalah
wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah
untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. (Pasal 1 angka 3
UU No. 41 tahun 1999)
Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. (Pasal 1 angka 4 UU No. 41 tahun 1999)
Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. (Pasal 1 angka 5 UU No. 41 tahun 1999)
Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
(Pasal 1 angka 6 UU No. 41 tahun 1999)
Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. (Pasal 1 angka 7 UU No. 41 tahun 1999)
Hutan lindung adalah kawasan
hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga
kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan
erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. (Pasal
1 angka 8 UU No. 41 tahun 1999)
Hutan konservasi adalah
kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok
pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
(Pasal 1 angka 9 UU No. 41 tahun 1999)
Kawasan hutan suaka alam adalah
hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai
kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya,
yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. (Pasal 1
angka 10 UU No. 41 tahun 1999)
Kawasan hutan pelestarian alam adalah
hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok
perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis
tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam
hayati dan ekosistemnya. (Pasal 1 angka 11 UU No. 41 tahun 1999)
Taman buru adalah kawasan hutan yang di tetapkan sebagai tempat wisata berburu. (Pasal 1 angka 12 UU No. 41 tahun 1999)
Kawasan suaka alam adalah
kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan
yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman
tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai
wilayah sistem penyangga kehidupan. (Pasal 1 angka 9 UU No. 5 tahun
1990)
Cagar alam adalah
kawasan suaka alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tunbuhan,
satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi
dan perkembangannya berlangsung secara alami. (Pasal 1 angka 10 UU No. 5
tahun 1990)
Suaka margasatwa adalah
kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan
atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat
dilakukan pembinaan terhadap habitatnya. (Pasal 1 angka 11 UU No. 5
tahun 1990)
Cagar biosfer adalah
suatu kawasan yang terdiri dari ekosistem asli, ekosistem unik, dan
atau ekosistem yang telah mengalami degradasi yang keseluruhan unsur
alamnya dilindungi dan dilestarikan bagi kepentingan penelitian dan
pendidikan. (Pasal 1 angka 12 UU No. 5 tahun 1990)
Kawasan pelestarian alam adalah
kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan
yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan,
pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan
secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. (Pasal 1 angka
13 UU No. 5 tahun 1990)
Taman nasional adalah
kawasan pelesatarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola
dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu
pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
(Pasal 1 angka 14 UU No. 5 tahun 1990)
Taman hutan raya adalah
kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa
yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang
dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan,
menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi. (Pasal 1 angka 15
UU No. 5 tahun 1990)
Taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam. (Pasal 1 angka 16 UU No. 5 tahun 1990)
Hutan tanaman industri yang selanjutnya disingkat HTI adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok industri kehutanan untuk meningkatkan
potensi
dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka
memenuhi kebutuhan bahan baku industri hasil hutan. (Pasal 1 angka 18 PP
No. 6 Tahun 2007)
Hutan tanaman rakyat yang selanjutnya disingkat HTR adalah
hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok
masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan
menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya
hutan. (Pasal 1 angka 19 PP No. 6 Tahun 2007)
Hutan tanaman hasil rehabilitasi yang selanjutnya disingkat HTHR adalah hutan
tanaman pada hutan produksi yang dibangun melalui kegiatan
merehabilitasi lahan dan hutan pada kawasan hutan produksi untuk
memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi lahan dan hutan dalam
rangka mempertahankan daya dukung, produktivitas dan peranannya sebagai
sistem penyangga kehidupan. (Pasal 1 angka 20 PP No. 6 Tahun 2007)
Hutan kemasyarakatan adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat. (Pasal 1 angka 23 PP No. 6 Tahun 2007)
Hutan desa adalah
hutan negara yang belum dibebani izin/hak, yang dikelola oleh desa dan
dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa. (Pasal 1 angka 24 PP No. 6 Tahun
2007)
Hutan Produksi yang dapat dikonversi yang selanjutnya disebut HPK adalah
kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi
pembangunan di luar kehutanan. (Pasal 1 angka 2 Permenhut No: P.
50/Menhut-II/2009)
Hutan Produksi Tetap yang selanjutnya disebut HP adalah
kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah dan
intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang
mempunyai jumlah nilai dibawah 125, di luar kawasan lindung, hutan suaka
alam, hutan pelestarian alam dan taman buru. (Pasal 1 angka 3 Permenhut
No: P. 50/Menhut-II/2009)
Hutan Produksi Terbatas yang selanjutnya disebut HPT adalah
kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah dan
intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang
mempunyai jumlah nilai antara 125-174, di luar kawasan lindung, hutan
suaka alam, hutan pelestarian alam dan taman buru.
Hutan Tetap
adalah kawasan hutan yang akan dipertahankan keberadaannya sebagai
kawasan hutan, terdiri dari hutan konservasi, hutan lindung, hutan
produksi terbatas dan hutan produksi tetap. (Pasal 1 angka 7Permenhut
No: P. 50/Menhut-II/2009)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar