Sebab lainnya kemungkinan tanah tersebut merupakan milik bersama sehingga hanya sebagian pemilik saja yang ingin menjual tanahnya.
Ada dua cara yang bisa ditempuh oleh para pihak untuk melakukan jual beli atas sebagian tanah. Cara pertama adalah dengan memecah terlebih dahulu sertifikat tersebut kemudian dilakukan jual beli di hadapan PPAT.
Pemecahan dilakukan berdasarkan Pernyataan Pemecahan atas Nama Diri Sendiri oleh pemilik yang disertai alasan pemecahan tersebut, misalnya untuk dialihkan kepada pihak lain secara sebagian-sebagian atau dengan alasan akan dibagi menurut jumlah pemilik. (Dalam hal tanah warisan.)
Sementara sertifikat sedang pengurusan pemecahan di BPN, maka antara penjual dan pembeli bisa dibuat Pengikatan Jual Beli (PJB), yang memuat pasal bahwa AJB akan dilaksanakan pada saat pemecahan sertifikat sudah selesai. Pembayaran harga bisa dilunasi pada saat penandatanganan PJB atau bisa juga dilunasi pada saat penandatanganan AJB.
Cara kedua adalah dengan membuat Akta Jual Beli (AJB) atas sebagaian tanah. Sehingga harga-harga pembayaran harga tanah sudah selesai pada saat penandatanganan AJB. Berdasarkan AJB sebagian ini sertifikat bisa diajukan pemecahan yang mana pemohon atas pemecahan sertifikat ini adalah langsung pembeli karena haknya sudah berpindah.
Berdasarkan Pernyataan Pemecahan Atas Diri Sendiri atau AJB sebagian tersebut BPN melakukan pengukuran ke lokasi dan kemudian menerbitkan surat ukur, untuk kemudian diterbitkan sertifikat pecahannya.
Persyaratan pemecahan sertifikat:
- Permohonan pengukuran
- Pernyataan telah memasang tanda batas tanah oleh pemilik
- Akta Jual Beli sebagian
- Pernyataan Pemecahan Atas Nama Diri Sendiri
- Asli sertifikat
- Foto copy PBB tahun berjalan
- KTP dan Kartu Keluarga Pemohon
- KTP dan Kartu Keluarga Penjual (jika proses jual beli sebagian)
- Surat kuasa jika dikuasakan
- Tapak kavling (untuk daerah tertentu)
- Melampirkan bukti pembayaran pajak-pajak atas jual beli
Apabila kita membeli dari developer, biasanya developer sudah memasukkan biaya pemecahan ke dalam harga jual beli, sehingga pembeli tidak diperlukan lagi mengurus pemecahan tersebut.
Tetapi ada juga developer tidak memasukkan harga pemecahan dalam harga jual sehingga untuk memecah sertifikat ditambahkan lagi sejumlah biaya atau pengurusannyapun diserahkan kepada pembeli, yang tentu saja merepotkan pembeli untuk mengurusnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar