Jawaban:
Dalam
penjelasan Anda tidak diberitahukan yang Anda dimaksud berhak mewaris
maksudnya sebagai ahli waris dari orangtuanya atau dari suaminya.
Dalam
hal menjadi ahli waris dari orangtuanya, kita harus melihat terlebih
dahulu ketentuan ahli waris berdasarkan Hukum Islam. Berdasarkan Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam,
yang berhak menjadi ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal
dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
Oleh
karena itu, berdasarkan ketentuan di atas, perempuan tersebut tidak
berhak mendapatkan warisan dari orangtuanya. Akan tetapi sebagaimana
pernah juga dijelaskan dalam artikel yang berjudul Bagaimana Hak Waris Anak Tunggal yang Pindah Agama?, Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Putusan
No. 368.K/AG/1995, tanggal 16 Juli 1998 yang telah memiliki kekuatan
hukum tetap dan telah menjadi yurisprudensi mengenai harta warisan
pewaris Islam bagi anak muslim dan non muslim.
Selain itu, terdapat juga Putusan Mahkamah Agung RI No: 51K/AG/1999, tanggal 29 September 1999 yang
intinya menyatakan bahwa ahli waris yang beragama non-muslim tetap bisa
mendapat harta dari pewaris yang beragama Islam. Ahli waris yang tidak
beragama Islam tetap mendapatkan warisan dari pewaris yang bergama Islam
berdasarkan “Wasiat Wajibah” yang bagiannya sama dengan bagian anak perempuan sebagai ahli waris. Yang dimaksud wasiat wajibah
adalah wasiat yang walaupun tidak dibuat secara tertulis atau lisan
namun tetap wajib diberikan kepada yang berhak atas warisan dari
Pewaris.
Hal
tersebut berlaku juga untuk pembagian warisan dari pewaris suami muslim
kepada istrinya yang non-muslim. Dalam artikel yang berjudul Isteri Beda Agama Berhak Dapat Warisan Suami dikatakan bahwa mereka yang berbeda agama dengan pewaris tetap berhak mendapat bagian yang disebut wasiat wajibah. Isteri non-muslim yang ditinggal mati suami muslim memang tidak termasuk ahli waris, tetapi ia mendapat wasiat wajibah dari harta warisan suaminya. Jumlahnya pun sebanyak porsi waris isteri.
Sebagai referensi mengenai waris dalam Hukum Islam, Anda dapat membaca beberapa artikel berikut ini:
Sedangkan,
apabila yang Anda maksud adalah perempuan tersebut pindah agama karena
menikah (dalam artian beragama yang sama dengan suaminya, yaitu
non-muslim), maka perempuan tersebut berhak mewaris dari suaminya (jika
suaminya meninggal terlebih dahulu) berdasarkan Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
Pasal 832 KUHPer
Menurut
undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah,
baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan
suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan
berikut ini.
Bila
keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada,
maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi
utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta
peninggalan mencukupi untuk itu.
Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
2. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar