Jawaban:
Intisari:
Pada dasarnya segala
harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan
para ahli warisnya menurut undang-undang, sejauh mengenai belum ada surat wasiat yang menetapkan lain.
Surat wasiat harus berbentuk tertulis, baik di bawah tangan maupun dengan akta notaris.
Penjelasan selengkapnya silakan baca ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Pada dasarnya menurut Pasal 874 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), segala harta peninggalan
seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan para ahli warisnya
menurut undang-undang, sejauh mengenai hal itu dia belum mengadakan
ketetapan yang sah. Sedangkan yang dimaksud dengan surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya (Pasal 875 KUHPer).
Ini
berarti jika tidak ada ketetapan yang sah dalam bentuk surat wasiat,
maka semua harta peninggalan pewaris adalah milik segenap ahli waris.
J. Satrio dalam bukunya Hukum Waris
(hal. 180) mengatakan bahwa suatu testament adalah suatu akta, kata
mana menunjuk pada syarat, bahwa testament harus berbentuk suatu
tulisan, sesuatu yang tertulis. Yang mana dalam permasalahan Anda,
wasiat tersebut tidak berbentuk tertulis, sehingga sudah tidak memenuhi
ketentuan mengenai wasiat.
Mengenai pembuatan surat wasiat, Pasal 931 KUHPer mengatur bahwa surat
wasiat hanya boleh dibuat, dengan akta olografis atau ditulis tangan
sendiri, dengan akta umum atau dengan akta rahasia atau akta tertutup. Bentuk-bentuk surat wasiat, antara lain:
1. Surat Wasiat Olografis (lihat Pasal 932-937 KUHPer)
J. Satrio (Ibid,
hal. 185-186) menjelaskan ini adalah surat wasiat yang dibuat dan
ditulis sendiri oleh testateur (si pewaris). Surat wasiat yang demikian
harus seluruhnya ditulis sendiri oleh testateur dan ditandatangani
olehnya (Pasal 932 KUHPer). Kemudian surat wasiat tersebut dibawa
ke notaris untuk dititipkan/disimpan dalam protokol notaris. Notaris
yang menerima penyimpanan surat wasiat olografis, wajib, dengan dihadiri
oleh 2 (dua) orang saksi, membuat akta penyimpanan atau disebut akta van depot. Sesudah dibuatkan akta van depot dan ditandatangani oleh testateur, saksi-saksi, dan notaris (Pasal 932 ayat (3) KUHPer), maka surat wasiat tersebut mempunyai kekuatan yang sama dengan wasiat umum, yang dibuat di hadapan seorang notaris (Pasal 933 KUHPer);
2. Surat Wasiat Umum (lihat Pasal 938-939 KUHPerdata)
J. Satrio (Ibid,
hal. 186) menjelaskan bahwa ini adalah surat wasiat yang dibuat oleh
testateur di hadapan notaris. Ini merupakan bentuk testament yang paling
umum yang paling sering muncul, dan paling dianjurkan (baik), karena
notaris, sebagai seorang yang ahli dalam bidang ini, berkesempatan dan
malahan wajib, memberikan bimbingan dan petunjuk, agar wasiat tersebut
dapat terlaksana sedekat mungkin dengan kehendak testateur;
3. Surat Wasiat Rahasia pada
saat penyerahannya, pewaris harus menandatangani
penetapan-penetapannya, baik jika dia sendiri yang menulisnya ataupun
jika ia menyuruh orang lain menulisnya; kertas yang memuat
penetapan-penetapannya, atau kertas yang dipakai untuk sampul, bila
digunakan sampul, harus tertutup dan disegel (lihat Pasal 940 KUHPerdata).
Mengenai
saksi sebagaimana yang Anda sebutkan, memang dalam pembuatan akta
wasiat diperlukan saksi, akan tetapi, saksi tanpa adanya surat wasiat
itu sendiri secara tertulis membuat wasiat menjadi tidak ada karena
tidak memenuhi syarat-syarat suatu wasiat.
Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Prosedur Membuat Hibah Wasiat,dalam hal pembuatan surat wasiat, perlu adanya saksi dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pada pembuatan surat wasiat olografis dibutuhkan dua orang saksi.
Adapun prosesnya adalah sebagai berikut, pada saat pewaris menitipkan
surat waris, kemudian notaris langsung membuat akta penitipan (akta van depot)
yang ditandatangani oleh notaris, pewaris, serta dua orang saksi dan
akta itu harus ditulis di bagian bawah wasiat itu bila wasiat itu
diserahkan secara terbuka, atau di kertas tersendiri bila itu
disampaikan kepadanya dengan disegel.
2. Pada pembuatan surat wasiat dengan akta umum dibutuhkan dua orang saksi.
Proses pembuatan surat wasiat dengan akta umum dilakukan di hadapan
notaris yang kemudian ditandatangani oleh pewaris, notaris dan dua orang
saksi.
3. Pada pembuatan surat wasiat dengan keadaan tertutup dibutuhkan empat orang saksi.
Prosesnya yaitu pada saat penyerahan kepada notaris, pewaris harus
menyampailkannya dalam keadaan tertutup dan disegel kepada notaris, di
hadapan empat orang saksi, atau dia harus menerangkan bahwa dalam kertas
tersebut tercantum wasiatnya, dan bahwa wasiat itu ditulis dan
ditandatangani sendiri, atau ditulis oleh orang lain dan ditandatangani
olehnya.
Oleh
karena itu, Anda sebagai salah satu ahli waris ibu Anda berhak atas
harta warisan ibu Anda. Anda dapat menggugat warisan tersebut secara
perdata atas dasar perbuatan melawan hukum, berdasarkan Pasal 1365 jo. Pasal 834 KUHPer. Lebih lanjut dapat dibaca dalam artikel Akibat Hukum Jual Beli Tanah Warisan Tanpa Persetujuan Ahli Waris.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar