Cara Mudah menjadi Flipper Sukses
Flipper, bagi
sebagian orang masih merupakan kata yang asing, bagi sebagian lagi menjadi kata
yang sering di dengar tanpa memahami maknanya dan bagi sebagian lagi menjadi
profesi.
Flipper berasal dari bahasa Inggris, flip yang artinya
membalik. Jika diimplementasikan di dalam dunia property, flip
berarti membalik transaksi dari kita berposisi sebagai pembeli menjadi penjual
dalam rentang waktu yang tidak begitu lama. Orang yang bertransaksi tersebut
disebut flipper dan prosesnya dinamakan flipping.
Seorang flipper mengharapkan capital
gain dari property yang menjadi objek transaksi.
Dalam prosesnya, transaksi sebagai flipper
ini bisa membutuhkan modal besar, bisa juga dengan modal sedikit, bahkan bisa
juga tanpa modal, tergantung kejelian dan keberuntungan kita mendapatkan property
untuk di-flip.
Tanpa modal bukan berarti tidak
perlu uang sama sekali. Tetap membutuhkan uang, tetapi jika dibandingkan dengan
potensi uang yang bisa didapatkan jumlah uang tersebut menjadi tidak ada
artinya.
Uang yang pasti diperlukan adalah
untuk uang tanda jadi atau uang muka, biaya pembuatan surat perjanjian-perjanjian
di hadapan notaris, biaya meterai, dan lain-lain. Uang tanda jadi atau down
payment (DP) bisa sangat kecil tergantung kesepakatan dengan property
owner.
Cara-cara yang umum dilakukan oleh
seorang flipper dalam bertransaksi adalah dengan membuat surat
Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB), bisa dibuat di bawah
tangan, bisa juga berupa notariel akta.
Dalam surat PPJB tersebut dijabarkan
subjek, objek dan pasal-pasal yang disepakati bersama. Subjek berupa para pihak
yang saling berikatan, objek adalah property tersebut dari segi
legalitas seperti yang tercantum dalam sertipikat.
Pasal-pasal dalam perjanjian
tersebut harus memuat harga property, besaran DP dan batasan waktu kapan
seorang flipper sebagai pembeli harus melunasi pembayaran property
tersebut, jangka waktu yang umum dilakukan oleh seorang flipper untuk
pelunasan lebih kurang 3 bulan. Dimana menurut pengalaman jangka waktu 3 bulan
cukup untuk menjual kembali property tersebut.
Dalam surat PPJB tersebut harus
memuat juga sanksi-sanksi jika salah satu pihak wanprestasi. Sanksi
tersebut misalnya jika sang flipper tidak dapat melakukan pelunasan
dalam jangka waktu seperti tertera dalam perjanjian maka DP yang sudah
dibayarkan menjadi sepenuhnya milik owner. Sedangkan sanksi untuk
pemilik property berupa kewajibannya untuk mengembalikan 2 kali
(misalnya) dari jumlah DP yang diterima, jika ia membatalkan secara sepihak
dengan sebab apapun.
Besaran sanksi diatas tergantung
kesepakatan kedua belah pihak yang membuat perjanjian, tidak ada aturan baku
yang mengaturnya, hanya berdasarkan kenyamanan kedua belah pihak.
Dimana seseorang bisa bermain
sebagai flipper?
Ya, pertanyaan yang penting untuk
dielaborasi lebih lanjut. Seorang flipper bisa bermain dalam pasal
jangka waktu pelunasan dan harga property yang harus dilunasi, dimana ia
bisa mencari pembeli baru terhadap property yang sudah mengikat
perjanjian dengannya dengan harga yang tentu saja lebih tinggi dari harga yang
ia dapatkan dari pemilik.
Jika dalam jangka waktu perjanjian
tersebut flipper bisa menemukan pembeli yang bersedia membeli dengan
harga yang cocok maka pembeli yang barulah yang melunasi harga jual property
tersebut kepada pemilik awal.
Dalam hal ini flipper
memperoleh keuntungan dari selisih harga yang dibayarkan oleh pembeli baru
dengan harga yang musti dibayarkan kepada property owner.
Ciri-ciri property yang bisa
di-flip:
- Harga property tersebut di bawah harga pasar, sehingga kita yakin bahwa kita bisa menjual lagi dengan harga yang lebih tinggi dalam waktu singkat. Kita bisa mengetahui harga di bawah pasar jika kita ‘menguasai’ daerah tersebut, atau bertanya kepada property agent, notaris yang ada di lokasi dimana property berada.
- Owner bersedia property-nya dijual lagi kepada orang lain, dengan jaminan pembayaran harus lunas sesuai dengan jangka waktu yang ada dalam perjanjian. Kepentingan pemilik property hanyalah pembayaran harus dilunasi pada waktunya. Ia tidak peduli siapa yang melunasi.
- Pembayaran oleh pembeli harus hard cash.
Demikian sekelumit mengenai flipper,
cara dan ciri-ciri property yang bisa di-flip.
Dari telaahan di atas tantangan
terberat pelaku flipper adalah bagaimana menemukan property
yang bisa dan cocok di-flip.
Menurut penelitian transaksi besar termasuk flipping
terjadi 1 kali dalam seminggu di seluruh dunia, adalah pilihan kita, apakah
kita sebagai penonton atau pelaku
Tidak ada komentar:
Posting Komentar