PPh Pasal 25: Hal-Hal yang Mesti Anda Ketahui
•
17 October 2016
Bagi pemilik
usaha/pengusaha, baik usaha perorangan maupun badan usaha, salah satu
ketentuan pajak yang harus dipahami dengan baik adalah Pajak Penghasilan
Pasal 25 (PPh Pasal 25). Pajak yang satu ini memberi
kemudahan pembayaran pajak penghasilan dengan cara diangsur. Dengan
begitu, Wajib Pajak tidak terlalu terbebani dengan ketentuan pajak
terutang yang harus dilunasi dalam waktu satu tahun. Inilah yang menjadi
tujuan PPh Pasal 25 yang ingin bisa meringankan beban Wajib Pajak.
Perhitungan PPh Pasal 25 dilakukan
setahun sekali yang dituangkan dalam bentuk SPT Tahunan. Karena
sifatnya yang tahunan, penghitungan pajak akan didapat setelah adanya
data penghasilan selama satu tahun tersebut. Untuk skala perusahaan,
penghasilan tersebut hanya bisa dibuat setelah adanya laporan keuangan
yang dilaporkan dalam tutup buku tahunan.
Bagaimana teknis pembayaran PPh Pasal 25 ini dalam praktiknya? Berikut ini penjelasannya.
Baca Juga: Pentingnya Asuransi Kendaraan Untuk Anda
PPh Pasal 25 Bisa Dibayar dengan Diangsur
Pajak Penghasilan via gurman.com
Agar Wajib Pajak tidak terlalu
terbebani dalam pembayaran pajak, ada peraturan yang meringankan, yaitu
dengan mekanisme PPh Pasal 25. Dalam PPh Pasal 25 dijelaskan bahwa
pembayaran pajak bisa diangsur atau dicicil di muka dengan pembayaran
cicilan setiap bulan. Tujuan dari PPh Pasal 25 ini sangat jelas, yaitu
untuk menghindari pembayaran pajak sekaligus pada akhir tahun pajak yang
memberatkan. Meskipun demikian, pembayaran ini tetap harus dilakukan
sendiri dan tidak boleh diwakilkan.
Ketentuan Mengenai Perhitungan PPh Pasal 25
Berdasarkan patokan umum yang
sering digunakan, PPh pasal 25 dihitung berdasarkan data SPT Tahunan
pada tahun sebelumnya. Dengan ini, kita akan mengasumsikan bahwa
penghasilan tahun ini sama dengan tahun lalu. Tentu saja nantinya pasti
ada selisih dan perbedaan dengan kondisi sebenarnya pada tahun pajak
terakhir. Jika nantinya ditemukan selisih kekurangan, selisih tersebut
dibayarkan sebagai kekurangan pajak akhir tahun. Kekurangan inilah yang
dinamakan dengan PPh Pasal 29. Sebaliknya, jika ada kelebihan bayar,
kondisi ini dinamakan sebagai restitusi dan wajib pajak bisa meminta
kelebihan pembayaran atas pajak yang telah dibayarkan. Besarnya PPh
Pasal 25 bisa dihitung lewat cara di bawah ini.
Cara Menghitung Besarnya PPh Pasal 25
Besarnya angsuran PPh Pasal 25
dalam tahun berjalan dihitung berdasarkan Pajak Penghasilan Terutang
sesuai dengan SPT Tahunan tahun sebelumnya dikurangi dengan kredit pajak
(PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24) dibagi dengan 12 (atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak).
Adapun yang dimaksud kredit pajak (Pajak Penghasilan yang dipotong) dalam pasal-pasal di atas adalah sebagai berikut.
- PPh Pasal 21: Bagi yang memiliki NPWP, pembayaran kredit pajak sesuai dengan tarif (Pasal 17 Ayat 1) dan tambahan 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.
- PPh Pasal 22: Pungutan sebesar 100% bagi yang tidak memiliki NPWP.
- PPh Pasal 23: potongan sebesar 15% berdasarkan dividen, bunga, royalti, dan hadiah. Potongan 2% berdasarkan sewa, imbalan jasa, serta penghasilan lain.
- PPh pasal 24: Pajak penghasilah yang dibayarkan di luar negeri dan boleh dikreditkan sesuai ketentuan dalam pasal 24.
Cara Menghitung PPh Pasal 25 Untuk Kondisi-Kondisi Tertentu
Kadang kala dalam perhitungan PPh
Pasal 25, ada hal khusus, seperti penerbitan Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar (SKPKB) hasil pemeriksaan, pengurangan angsuran PPh Pasal
25, dan lain-lain. Untuk itu, perhitungan PPh Pasal 25 mengikuti
ketentuan sebagai berikut.
- Besaran angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum bulan batas waktu penyampaian SPT sama besarnya dengan PPh Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak pada tahun sebelumnya. Apabila tahun pajak adalah tahun kalender (Januari–Desember), yang diartikan sebagai bulan-bulan sebelumnya adalah bulan Januari–Februari. Sebagai contoh, jika PPh Pasal 25 jatuh pada bulan Januari dan Februari 2012, PPh Pasal 25 sama dengan PPh Pasal 25 bulan Desember 2011.
- Jika dalam tahun berjalan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) untuk tahun pajak yang lalu, besaran angsuran pajak dihitung berdasarkan SKP yang baru diterbitkan. Dan itu akan berlaku pada bulan berikutnya setelah SKP diterbitkan.
Kebijakan Mengenai Tarif PPh Pasal 25
Secara garis besar, penentuan tarif PPh Pasal 25 dibagi menjadi tiga kriteria.
1. Wajib Pajak kategori Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT)
Wajib Pajak OPPT adalah siapa saja
yang menjalankan usaha penjualan barang (grosir ataupun eceran) dan
usaha jasa dengan satu tempat usaha atau lebih. Bagi OPPT, akan
dikenakan PPh Pasal 25 sebesar 0,75% x omzet bulanan pada tiap-tiap
tempat usaha.
2. Wajib Pajak kategori Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (OPSPT)
Wajib Pajak OPSPT adalah karyawan
atau pekerja bebas yang tidak memiliki usaha sendiri. Bagi yang masuk
dalam kategori OPSPT, akan dikenakan Penghasilan Kena Pajak (PKP) x Tarif PPh pada UU PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a.
Tarif PPh 17 ayat (1) huruf a UU PPh adalah sebagai berikut.
- >Rp50 juta = 5%
- Rp50 juta – Rp250 juta = 15%
- Rp250 juta – Rp500 juta = 25%
- >Rp500 juta = 30%
3. Wajib Pajak Badan
Untuk WP Badan, tarif yang
dikenakan adalah PKP x 25% Tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh seperti yang
dijelaskan di atas dan Pasal 31 E UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak
Penghasilan.
Baca Juga: 5 Bisnis Online yang Paling Laku
Kebijakan Lain yang Mengatur Wajib Pajak Badan
Menghitung Pajak via studeri.org
Selain dari ketentuan tersebut di
atas, Wajib Pajak Badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka
yang memiliki saham >40% yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia
(BEI) dan memenuhi persyaratan lainnya berhak mendapatkan potongan 5%
dari tarif yang telah ditetapkan. Hal ini selanjutnya diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Kemudian Wajib Pajak dalam negeri
yang memiliki peredaran bruto hingga Rp50 miliar mendapatkan fasilitas
potongan sebesar 50% dari tarif 25% yang dikenakan atas PKP yang menjadi
bagian dari peredaran bruto.
Tarif pajak badan yang dijelaskan
pada pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dan UU Pasal 31 E yang dijelaskan
di atas tidak termasuk dalam kriteria Wajib Pajak Badan yang telah
dikenakan Pasal 4 ayat 2 UU PPh. Hal ini sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Khusus untuk PP No. 46 Tahun 2013 ini,
diatur tarif pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan atas peredaran usaha
bruto bulan Januari–Desember 2015 dengan PPh sebesar 1%.
Batas Waktu Pembayaran PPh Pasal 25 dan Cara Pembayarannya
Angsuran Pajak PPh Pasal 25 juga
memiliki aturan terkait waktu pembayaran. Angsuran tersebut harus
dibayarkan selambat-lambatnya pada tanggal 15 pada bulan berikutnya
setelah bulan jatuh tempo. Misalnya, untuk pembayaran pajak bulan
Februari 2015, angsuran PPh Pasal 25 harus dibayarkan maksimal tanggal
15 Maret 2015. Jika ternyata waktu penyetoran tersebut bertepatan pada
hari libur nasional, Wajib Pajak bisa menyetorkan pada hari kerja
berikutnya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.
184/PMK.03/2007 dan kemudian diubah dalam Peraturan Menteri Keuangan No.
80/PMK.03/2010.
Persyaratan dalam membayar
angsuran pajak PPh Pasal 25 adalah penyetor wajib membawa Surat Setoran
Pajak (SSP) ataupun dokumen sejenisnya. Hal ini sesuai dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak No. PER-22/PJ/2008 yang diterbitkan pada 21 Mei
2008 yang lalu.
Setelah melakukan pembayaran,
Wajib Pajak juga harus melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak. Pelaporan
dilakukan paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya. Melaporkan ke
Kantor Pelayanan Pajak juga bisa ditunda pada hari kerja berikutnya
apabila waktu pelaporan tersebut bersamaan dengan hari libur nasional.
Sebagai tambahan, pada era modern sekarang ini, kita bisa menghitung setor ataupun lapor pajak menggunakan fasilitas online.
Anda bisa memanfaatkan aplikasi pajak yang terintegrasi dengan
situs-situs yang menyediakan fasilitas tersebut. Layanan terintegrasi
hitung, setor, dan lapor pajak bisa didapatkan secara gratis sebagai
tahap awal. Selanjutnya, penggunaan aplikasi tersebut biasanya dikenakan
biaya langganan. Meskipun demikian, biaya tersebut sangat murah dan
mudah digunakan jika dibandingkan dengan cara manual. Apalagi jika Anda
adalah perorangan yang melakukan usaha tertentu. Aplikasi hitung pajak online bisa sangat membantu Anda konsisten dalam membayar pajak.
Sanksi Keterlambatan
Wajib Pajak yang terlambat dalam
membayar pajak akan dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2% per bulan.
Keterlambatan dihitung mulai dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal
pembayaran. PPh Pasal 25 bisa memberikan dampak positif bagi pemilik
usaha. Selain itu, disisi lain, pemasukan sektor pajak dari PPh Pasal 25
ini cukup dominan dalam menambah pemasukan negara. Dengan membayar
pajak tepat waktu dan sesuai ketentuan, Anda turut serta membangun iklim
pertumbuhan usaha yang positif di tanah air.
http://catholicpetitions.com/ Situs Togel Online Terpercaya di Indonesia
BalasHapus