Mau tidak mau kendaraan pribadi yang tengah diangsur harus disita. Jika kejadian tidak enak tersebut memang harus terjadi, apa yang harus dilakukan? Berikut tips OJK:
1. Mintalah identitas petugas eksekusi
2.
Mintalah surat tugas atau surat kuasa eksekusi dan dokumen terkait,
seperti copy : perjanjian, sertifikat fidusia, riwayat pembayaran, dan
Surat Peringatan 1 sampai dengan 33. Cocokan data identitas dan surat tugas serta data obyek jaminan yang akan dieksekusi tersebut4.
Jika data tidak sesuai, maka Debitur berhak menolak petugas tersebut
dan segeralah menghubungi Perusahaan Pembiayaan terkait untuk meminta
klarifikasi. Namun jika data sesuai, selanjutnya pastikan memang Debitur
Didera Janji (menunggak pembayaran)5. Jika Debitur
tidak menunggak, tunjukan bukti pembayaran dan segera minta petugas
eksekusi mengklarifikasi kepada perusahaan pembiayaan yang memberikan
penugasan
6. Jika debitur memang menunggak, maka ada 2 opsi penyelesaian yang dapat dipilih:
- Debitur akan melunasi seketika seluruh hutang pembiayaan, atau
- Menyerahkan obyek jaminan Fidusia untuk dieksekusi, dimana hasil lelangnya nanti akan dikompensasikan dengan kewajiban debitur (jika nilainya lebih akan dikembalikan, namun jika kurang wajib dilunasi kekurangannya)
10.
Jika petugas eksekusi perusahaan pembiayaan melakukan tindakan melawan
hukum dalam melakukan proses eksekusi, maka debitur dapat menghubungi
aparat yang berwajib untuk meminta perlindungan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar