Pada umumnya tidak semua orang tahu mengenai pengurusan tanah girik
ke sertifikat. Tapi sebelum membahas lebih jauh mengenai pengurusannya
sepertinya penting untuk mendefinisikan apa itu tanah girik?
Tanah girik adalah istilah populer dari tanah adat atau tanah-tanah
lain yang belum di konversi menjadi salah satu tanah hak tertentu (Hak
milik, hak guna bangunan, hak pakai, hak guna usaha) dan belum
didaftarkan atau disertifikatkan pada Kantor Pertanahan setempat.
"Sebutannya bisa bermacam-macam, antara lain girik, petok D, rincik,
ketitir dan lainnya," ujar pendiri komunitas Yuk Bisnis Properti
sekaligus pemilik ABAD Realty, Aryo Diponegoro, di Jakarta, Kamis
(28/5/2015).
Menurutnya, peralihan hak atas tanah girik
biasanya dilakukan dari tangan ke tangan, di mana pada awalnya bisa
berbentuk tanah yang sangat luas, dan kemudian dibagi-bagi atau
dipecah-pecah menjadi beberapa bidang tanah yang lebih kecil.
Peralihan hak atas tanah girik tersebut biasanya dilakukan di hadapan
Lurah atau kepala desa. Namun demikian, banyak juga yang hanya
dilakukan berdasarkan kepercayaan dari para pihak saja, sehingga tidak
ada surat-surat apapun yang dapat digunakan untuk menelusuri
kepemilikannya.
Pensertifikatan tanah girik tersebut dalam istilah hukum tanah disebut sebagai pendaftaran tanah pertama kali.
Pendaftaran tanah untuk pertama kalinya untuk tanah garapan dalam prakteknya prosesnya dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Mendapatkan surat rekomendasi dari lurah atau camat perihal tanah yang bersangkutan
2. Pembuatan surat tidak sengketa dari RT atau RW atau lurah.
3. Dilakukan tinjau lokasi dan pengukuran tanah oleh kantor pertanahan
4. Penerbitan gambar situasi baru
5. Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sesuai dengan luas yang tercantum dalam Gambar Situasi
6. Proses pertimbangan pada panitia A
7. Penerbitan SK Pemilikan Tanah (SKPT)
8. Pembayaran Uang pemasukan ke negara (SPS)
9. Penerbitan Sertifikat tanah.
Untuk proses sertifikasi tanah tersebut hanya dapat dilakukan jika
pada waktu pengecekan di kantor kelurahan setempat dan kantor pertanahan
terbukti bahwa tanah tersebut memang belum pernah disertifikatkan dan
selama proses tersebut tidak ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan
(perihal pemilikan tanah tersebut).
“Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka proses sertifikasi
dapat ditempuh dalam waktu sekitar enam bulan sampai dengan satu tahun,”
ujar Aryo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar