Penelitian menemukan bahwa wanita yang menjalani tubektomi biasanya
memberikan nilai lebih tinggi untuk kehidupan seks mereka. Sebesar 36
persen dilaporkan "sangat tinggi kepuasan seksualnya”. Kepuasan tersebut
hanya dirasakan 30 persen wanita yang tidak menjalani tubektomi.
Tidak
jelas mengapa wanita tubektomi umumnya memiliki fungsi seksual lebih
baik. Tapi, peneliti mencatat bahwa wanita dan pasangannya lebih
menikmati seks karena mereka bebas dari kecemasan atas potensi kehamilan
yang tidak direncanakan.
Kontrasepsi mantap (kontap) adalah suatu
tindakan untuk membatasi keturunan dalam jangka waktu yang tidak
terbatas yang dilakukan terhadap salah seorang dari pasangan suami
isteri atas permintaan yang bersangkutan, secara mantap dan sukarela.
Kontap dapat diikuti baik oleh wanita maupun pria. Tindakan kontap pada
wanita disebut kontap wanita atau MOW (Metoda Operasi Wanita ) atau
tubektomi, sedangkan pada pria MOP (Metoda Operasi Pria) atau vasektomi.
Kontrasepsi mantap pada wanita atau MOW (Metoda Operasi Wanita)
atau tubektomi, yaitu tindakan pengikatan dan pemotongan saluran telur
agar sel telur tidak dapat dibuahi oleh sperma.
Kontrasepsi mantap
pada pria atau MOP (Metoda Operasi Pria) atau vasektomi., yaitu tindakan
pengikatan dan pemotongan saluran benih agar sperma tidak keluar dari
buah zakar.Sterilisasi adalah kontrasepsi permanen yang hanya
diperuntukkan bagi mereka yang memang tidak ingin atau boleh memiliki
anak (karena alasan kesehatan). Disebut permanen karena metode
kontrasepsi ini tidak dapat dibatalkan (reversal) bila kemudian Anda
ingin punya anak. Sterisilisasi adalah KB yang 99% efektif. Hanya 1 dari
200 wanita yang disterilisasi namun kemudian hamil. Pada kasus yang
sangat jarang terjadi itu, tuba falopi wanita kembali menyambung setelah
dipotong atau ditutup.
Kata tubektomi berasal dari tuba dan ektomi,
tuba = saluran telur wanita ektomi = membuang / mengangkat. Namun
sekarang definisi ini sudah diperluas dengan pengertian sterilisasi
tuba. Tubektomi adalah metode kontrasepsi permanen di mana saluran tuba
di blokir sehingga sel telur tidak bisa masuk ke dalam rahim. Tubektomi
adalah prosedur bedah sukarela untuk menghentikan fertilitas (kesuburan)
seseorang perempuan secara permanen. Tubektomi adalah kontrasepsi
permanen yang hanya diperuntukkan bagi mereka yang memang tidak ingin
atau boleh memiliki anak (karena alasan kesehatan). Disebut permanen
karena metode kontrasepsi ini tidak dapat dibatalkan (reversal) bila
kemudian Anda ingin punya anak.
Tubektomi adalah prosedur bedah
sukarela untuk menghentikan fertilitas (kesuburan) seorang perempuan
secara permanen (Saifuddin, 2003). Tubektomi adalah setiap tindakan pada
kedua saluran telur wanita yang mengakibatkan orang tidak akan mendapat
keturunan lagi (Prawirohadjo, 2002).
B. SARAN PARTISIPASI
Seminar
Kuldoskopi Indonesia pertama di Jakarta (18 – 19 Desmber 1972)
mengambil kesimpulan, sebaliknya tubektomi sukarela dilakukan pada
wanita yang memenuhi syarat-syarat berikut :
1. Umur termuda 25 tahun dengan 4 anak hidup.
2. Umur sekitar 30 tahun dengan 3 anak hidup.
3. Umur sekitar 35 tahun dengan 2 anak hidup.
Pada
konferensi khusus perkumpulan untuk sterilisasi sukarela Indonesia di
Medan (3 – 5 Juni 1976) dianjurkan pada umur antara 25 – 40 tahun,
dengan jumlah anak sebagai berikut :
1. Umur antara 25 – 30 tahun dengan 3 anak atau lebih.
2. Umur antara 30 – 35 tahun dengan 2 anak atau lebih.
3. Umur antara 35 – 40 tahun dengan 1 anak atau lebih.
Umur
suami hendaknya sekurang-kurangnya 30 tahun, kecuali apabila jumlah
anak telah melebihi jumlah yang diinginkan oleh pasangan itu.
C. KEUNTUNGAN
1. KONTRASEPSI
a. Sangat efektif (0,5 kehamilan per 100 perempuan selama tahun pertama penggunaan)
b. Tidak mempengaruhi proses menyusui (breastfeeding)
c. Tidak bergantung pada faktor senggama
d. Baik bagi klien apabila kehamilan akan menjadi risik kesehatan yang serius
e. Pembedahan sederhana, dapat dilakukan dengan anestesi lokal
f. Tidak ada efek samping dalam jangka panjang
g. Tidak ada perubahan dalam fungsi seksual (tidak ada efek pada produksi hormon ovarium)
2. NON-KONTRASEPSI
Berkurangnya risiko kanker ovarium.
Ada
beberapa penelitian menunjukkan bahwa tubektomi menyebabkan siklus
menstruasi menjadi tidak teratur dan nyeri saat menstruasi tapi ini
terjadi pada tubektomi cara lama. Malahan tubektomi terbukti mengurangi
resiko kanker ovarium selama 20 tahun setelah operasi.
D. KERUGIAN
a.
Harus dipertimbangkan sifat mantap metode kontrasepsi ini (tidak dapat
dipulihkan kembali), kecuali dengan rekanalisasi. Bila situasi Anda
berubah dan ingin punya anak, peluang Anda sangat kecil. Oleh karena
itu, pertimbangkan baik-baik bila Anda akan menjalani operasi ini.
Jangan memutuskan ketika Anda sedang kalut atau krisis, misalnya setelah
keguguran atau melahirkan. Rumah sakit biasanya mensyaratkan tanda
tangan suami bila Anda akan menjalani operasi ini, tetapi itu bukanlah
persyaratan yang wajib. Bila Anda memiliki keraguan, diskusikan dengan
dokter dan pasangan Anda.
b. Klien dapat menyesal di kemudian hari
c. Risiko komplikasi kecil (meningkat apabila digunakan anestesi umum)
d. Rasa sakit/ketidaknyamanan dalam jangka pendek setelah tindakan
e. Dilakukan oleh dokter terlatih (dibutuhkan dokter spesialis ginekologi untuk proses laparoskopi)
f. Tidak melindungi diri dari IMS, termasuk HBV dan HIV/AIDS
E. MEKANISME KERJA
Dengan mengoklusi tuba falopi (mengikat dan memotong atau memasang cincin), sehingga sperma tidak dapat bertemu dengan ovum
F. SYARAT KEIKUTSERTAAN
Setiap peserta kontap harus memenuhi 3 syarat, yaitu:
1. Sukarela
Setiap
calon peserta kontap harus secara sukarela menerima pelayanan kontap;
artinya sedcara sadar dan dengan kemauan sendiri memilih kontap sebagai
cara kontrasepsi
2. Bahagia
• Setiap calon peserta kontap harus memenuhi syarat bahagia; artinya :
•
calon peserta tersebut dalam perkawinan yang sah dan harmonis dan
telah dianugerahi sekurang-kurangnya 2 orang anak yang sehat rohani dan
jasmani
• Bila hanya mempunyai 2 orang anak, maka anak yang terkecil paling sedikit umur sekitar 2 tahun
• umur isteri paling muda sekitar 25 tahun
2. Kesehatan
Setiap
calon peserta kontap harus memenuhi syarat kesehatan; artinya tidak
ditemukan adanya hambatan atau kontraindikasi untuk menjalani kontap.
Oleh karena itu setiap calon peserta harus diperiksa terlebih dahulu
kesehatannya oleh dokter, sehingga diketahui apakah cukup sehat untuk
dikontap atau tidak. Selain itu juga setiap calon peserta kontap harus
mengikuti konseling (bimbingan tatap muka) dan menandatangani formulir
persetujuan tindakan medik (Informed Consent)
G. KONTRAINDIKASI
a. Hamil (sudah terdeteksi atau dicurigai)
b. Perdarahan vaginal yang belum terjelaskan
c. Tidak boleh menjalani proses pembedahan
d. Kurang pasti mengenai keinginannya untuk fertilitas di masa depan
e. Belum memberikan persetujuan tertulis
f. Menderita tekanan darh tinggi
g. Kencing manis (diabetes)
h. Penyakit jantung
i. Penyakit paru-paru
j. Perdarahan vaginal yang belum terjelaskan (hingga harus dievaluasi)
k. Infeksi sistemik atau pelvik yang akut (hingga masalah itu disembuhkan atau dikontrol)
H. WAKTU
a. Setiap waktu selama siklus menstruasi apabila diyakini secara rasional klien tidak hamil
b. Hari ke-6 hingga ke-13 dari siklus menstruasi (fase proliferasi)
c.
Pascapersalinan; minilap di dalam waktu 2 hari atau hingga 6 minggu
atau 12 minggu, laparoskopi tidak tepat untuk klien pascapersalinan
d. Pascakeguguran; Triwulan pertama (minilap atau laparoskopi), Triwulan kedua (minilap saja)
I. PROSEDURAL
a. Klien mempunyai hak untuk berubah pikiran setiap waktu sebelum prosedur ini
b. Informed consent harus diperoleh dan standard consent form harus ditanda-tangani oleh klien sebelum prosedur dilakukan
J. PENATALAKSANAAN
Hal-hal yang perlu dilakukan oleh calon peserta kontap wanita adalah:
1.
Puasa mulai tengah malam sebelum operasi, atau sekurang-kurangnya 6 jam
sebelum operasi. Bagi calon akseptor yang menderita Maag (kelaianan
lambung agar makan obat maag sebelum dan sesudah puasa
2. Mandi dan membersihkan daerah kemaluan dengan sabun mandi sampai bersih, dan juga daerah perut bagian bawah
3. Tidak memakai perhiasan, kosmetik, cat kuku, dll
4. Membawa surat persetujuan dari suami yang sudah ditandatangani atau di cap jempol
5. Menjelang operasi harus kencing terlebih dahulu
6. Datang ke rumah sakit tepat pada waktunya, dengan ditemani anggota keluarga; sebaiknya suami.
7. Yang pasti adalah anda harus dalam keadaan tidak hamil sebelum operasi dilakukan.
Bila
sterilisasi dilakukan saat operasi Caesar atau saat masa nifas, maka
tidak perlu khawatir akan resiko kehamilan. Tapi bila di luar masa itu
maka hal yang perlu dipersiapkan adalah :
• Kontrasepsi sebelumnya terus dipertahankan hingga hari operasi
• Jangan melakukan hubungan seksual minimal 4 hari sebelum operasi
• Tes kehamilan negative sebelum operasi
• Sebaiknya operasi dilakukan saat satu minggu setelah menstruasi
• Puasa minimal 6 jam sebelum operasi dilakukan
Tubektomi
adalah Kemudian minilaparotomy adalah tekhnik dengan sayatan sebesar
3cm di atas pubis anda, untuk kemudian kemudian dilakukan ligasi tuba.
Minilaparotomy dapat dilakukan dokter terlatih dengan biaya lebih murah,
hanya saja parut luka yang dihasilkan cukup besar.Sedangkan laparoskopi
harus dilakukan spesialis kebidanan dan biaya lebih mahal, tetapi luka
parut yang dihasilkan kecil bahkan nyaris tak terlihat dan penyembuhan
lebih cepat. proses sterilisasi dengan cara mengikat saluran telur
(tuba falopi). Ada 4 cara melakukan tubektomi yaitu :
• Sterilisasi
tuba yang dilakukan saat operasi Sectio Caesar atau operasi perut
lainnya. Biasanya pilihan anestesinya adalah anestesi spinal pada SC.
•
Minilaparotomy postpartum setelah persalinan pervaginam. Biasanya
dilakukan 12-24 jam setelah persalinan dengan anestesi local dan sedasi
ringan bila perlu.
• Minilaparotomy interval. Sterilisasi di luar masa nifas. (sama dengan atas)
•
Laparoskopi. Dapat dilakukan 6-8minggu setelah persalinan, atau setelah
abortus atau kapanpun pasien siap. Anestesi yang digunakan adalah bius
umum.
Laparotomi
Tindakan ini tidak dilakukan lagi sebagai
tindakan khusus guna tubektomi. Di sini penutupan tuba dijalankan
sebagai tindakan tambahan apabila wanita yang bersangkutan perlu dibedah
untuk keperluan lain. Misalnya, pada wanita yang perlu dilakukan seksio
sesarea, kadang-kadang tuba kanan dan kiri ditutup apabila tidak
diinginkan bahwa ia hamil lagi.
Laparotomi postpartum
Laparotomi
ini dilakukan satu hari postpartum. Keuntungannya ialah bahwa waktu
perawatan nifas sekaligus dapat digunakan untuk perawatan pascaopera¬si,
dan oleh karena uterus masih besar, cukup dilakukan sayatan kecil dekat
fundus uteri untuk mencapai tuba kanan dan kiri. Sayatan dilakukan
dengan sayatan semi lunar (bulan sabit) di garis tengah distal dari
pusat dengan panjang kurang-lebih 3 cm dan penutupan tuba biasanya
diselenggarakan dengan cara Pomeroy.
Minilaporotomi
Laparotomi
mini dilakukan dalam mass interval. Sayatan dibuat di garis tengah di
atas simfisis sepanjang 3 cm sampai menembus peritoneum. Untuk mencapai
tuba dimasukkan alas khusus (elevator uterus) ke dalam kavum uteri.
Dengan bantuan alas ini uterus bilamana dalam retrofleksi dijadikan
letak antefleksi dahulu dan kemudian didorong ke arah lubang sayatan.
Kemudian, dilakukan penutupan tuba dengan salah satu cara.
Laparoskopi
Mula-mula
dipasang cunam serviks pada bibir depan porsio uteri, dengan maksud
supaya kelak dapat menggerakkan uterus jika hal itu diperlukan pada
waktu laparoskopi. Setelah dilakukan persiapan seperlunya, dibuat
sayatan kulit di bawah pusat sepanjang lebih 1 cm. Kemudian, di tempat
luka tersebut dilakukan pungsi sampai rongga peritoneum dengan jarum
khusus (jarum Veres), dan melalui jarum itu dibuat pneumoperitoneum
dengan memasukkan CO2 sebanyak 1 sampai 3 liter dengan kecepatan
kira-kira 1 liter permenit. Setelah pneumoperitoneum dirasa cukup, jarum
Veres dikeluarkan dan sebagai gantinya dimasukkan troikar (dengan
tabungnya). Sesudah itu, troikar diangkat dan dimasukkan laparoskopi
melalui tabung. Untuk memudahkan penglihatan uterus dan adneks,
penderita diletakkan dalam posisi Trendelenburg dan uterus digerakkan
melalui cunam serviks pada porsio uteri. Kemudian, dengan cunam yang
masuk dalam rongga peritoneum bersama-sama dengan laparoskop, tuba
dijepit dan dilakukan penutupan tuba dengan kauterisasi, atau dengan
memasang pada tuba cincin Yoon atau cincin Falope atau clip Hulka.
Berhubung dengan kemungkinan komplikasi yang lebih besar pada
kauterisasi, sekarang lebih banyak digunakan cara-cara yang lain.
Kuldoskopi
Wanita
ditempatkan pada posisi menungging (posisi genupektoral) dan setelah
spekulum dimasukkan dan bibir belakang serviks uteri dijepit dan uterus
ditarik ke luar dan agak ke atas, tampak kavum Douglasi mekar di antara
ligamentum sakro-Aterinum kanan dan kiri sebagai tanda bahwa tidak ada
perlekatan. Dilakukan pungsi dengan jarum Touhy di belakang uterus, dan
melalui jarum tersebut udara masuk dan usus-usus terdorong ke rongga
perut. Setelah jarum diangkat, lubang diperbesar, sehingga dapat
dimasukkan kuldoskop. Melalui kuldoskop dilakukan pengamatan adneksa dan
dengan cunam khusus, tuba dijepit dan ditarik ke luar untuk dilakukan
penutupannya dengan cara Pomeroy, cara Kroener, kauterisasi, atau
pemasangan cincin Falope.
Cara penutupan tuba
Cara Madlener
Bagian
tengah dari tuba diangkat dengan cunam Pean, sehingga terbentuk suatu
lipatan terbuka. Kemudian, dasar dari lipatan tersebut dijepit dengan
cunam kuat-kuat, dan selanjutnya dasar itu diikat dengan benang yang
tidak dapat diserap. Pada cara ini tidak dilakukan pemotongan tuba.
Sekarang cara Madlener tidak dilakukan lagi oleh karena angka
kegagalannya relatif tinggi, yaitu 1% sampai 3%.
Cara Pomeroy
Cara
Pomeroy banyak dilakukan. Cara ini dilakukan dengan mengangkat bagian
tengah dari tuba sehingga membentuk suatu lipatan terbuka, kemudian
dasarnya, diikat dengan benang yang dapat diserap, tuba di atas dasar
itu dipotong. Setelah benang pengikat diserap, maka ujung-ujung tuba
akhirnya terpisah satu sama lain. Angka kegagalan berkisar antara
0-0,4%.
Cara Irving
Pada cara ini tuba dipotong antara dua ikatan benang yang dapat diserap, ujung
proksimal dari tuba ditanamkan ke dalam, miometrium, sedangkan ujung distal ditanamkan ke dalam ligamentum latum.
Cara Aldridge
Peritoneum
dari ligamentum Tatum dibuka dan kemudian tuba bagian distal
bersama-sama dengan fimbria ditanam ke dalam ligamentum latum.
Cara Uchida
Pada
cara ini tuba ditarik ke luar abdomen melalui suatu insisi kecil
(minilaparotomi) di atas simfisis pubis. Kemudian di daerah ampulla tuba
dilakukan suntikan dengan larutan adrenalin dalam air garam di bawah
serosa tuba. Akibat suntikan ini, mesosalping di daerah tersebut
mengembung. Lalu dibuat sayatan kecil di daerah yang kembung tersebut.
Serosa dibebaskan dan tuba sepanjang kira-kira 4-5 cm; tuba dicari dan
setelah ditemukan dijepit, diikat, lalu digunting. Ujung tuba yang
proksimal akan tertanam dengan sendirinya di bawah serosa, sedangkan
Ujung tuba yang distal dibiarkan berada di luar serosa. Luka sayatan
dijahit secara kantong tembakau. Angka kegagalan cara ini adalah 0.
Cara Kromer
Bagian
fimbria dari tuba dikeluarkan dari lubang operasi. Suatu ikatan dengan
benang sutera dibuat melalui bagian mesosalping di bawah fimbria.
jahitan ini diikat dua kali, satu mengelilingi tuba dan yang lain
mengelilingi tuba sebelah proksimal dari jahitan sebelumnya. Seluruh
finbria dipotong. Setelah pasti tidak ada perdarahan, maka tuba
dikembalikan ke dalam rongga perut. Teknik ini banyak digunakan.
Keuntungan cara ini antara lain ialah sangat kecilnya kemungkinan
kesalahan mengikat ligamentum rotundum. Angka kegagalan 0,19%.
K. PELAYANAN
Tempat pelayanan Tubektomi
1. Rumah sakit umum/Swasta /ABRI
2. Puskesmas yang memiliki ruang operasi (OK)
3. Klinik KB yang memiliki ruang operasi (OK)
Pelayanan
Minilaparotomi tubektomi bisa didapatkan di klinik pelayanan KB yang
memilki tenaga ahli dan rumah sakit manapun. Taksiran biayanya adalah 1
hingga 2 juta rupiah. Kadang-kadang pemerintah mengadakan layanan
kontrasepsi gratis ataupun melalui program Gakin untuk rakyat kurang
mampu. Sedangkan pelayanan laparoskopi tubektomi bisa didapatkan di
setiap rumah sakit yang menyediakan layanan laparoskopi dan biayanya
tergantung rumah sakit dan kelas yang anda pilih
L. KOMPLIKASI
Tubektomi
terbukti aman, resiko komplikasi hanya sebesar 1,7 per 100 kasus
tubektomi. Resiko meningkat bila sebelumnya anda menderita pelvic
inflammatory disease (PID), diabetes melitus, obesitas, dan riwayat
operasi perut sebelumnya. Komplikasi yang mungkin muncul :
• Perdarahan
• Perlengketan (adhesi) organ intraabdomen
• Salphyngitis (radang saluran tuba).
• Cidera organ perut
Bila timbul panas, nyeri perut dan keluar cairan atau darah dari bekas sayatan, maka sebaiknya anda segera ke dokter.
M. PERAWATAN PASCA OPERASI
Tubektomi
termasuk one day care, artinya dari proses masuk, operasi hingga pulang
hanya membutuhkan waktu satu hari. Hal yang harus diperhatikan :
• Istirahat dan jaga luka sayatan bersih dan kering selama 2 hari
•
Hindari hubungan seksual selama 1 minggu. Bila sesudah itu masih merasa
tidak nyaman, maka dapat ditunda dulu. Senggama boleh dilakukan setelah
1 minggu, yaitu setelah luka operasi kering. Tetapi bila tubektomi
dilaksanakan setelahmelahirkan atau kegugurang, senggama baru boleh
dilakukan setelah 40 hari
• Jangan mengangkat beban berat atau menekan daerah operasi setidaknya 1 minggu setelah operasi.
• Bila terdapat tanda-tanda kehamilan, segera periksakan diri ke dokter atau bidan.
• kebersihan harus dijaga terutama daerah luka operasi jangan sampai terkena air selama 1 minggu (sampai benar -benar kering)
• Makanlah obat yang diberikan dokter secara teratur sesuai petunjuk
N. PANDANGAN ISLAM
Syari’at
yang hanif menganjurkan untuk melahirkan anak-anak dan memperbanyak
keturunan sehingga Nabi Syua’ib mengingatkan kaumnya akan nikmat ini,
firman Allah swt
وَاذْكُرُواْ إِذْ كُنتُمْ قَلِيلاً فَكَثَّرَكُمْ
Artinya : “dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu.” (QS. Al A’raf : 86)
Didalam
hadits yang diriwayatkan dari Ma’qol bin Yasar bahwasanya Nabi saw
bersabda,”Nikahilah wanita-wanita yang pencinta dan bisa beranak banyak.
Sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya umatku dihadapan umat-umat
lain.” (HR. Abu Daud yang dishohihkan oleh al Bani).
Menghentikan kehamilan secara permanen itu mempunyai dua keadaan :
1.
Apabila hal itu dikarenakan sesuatu yang darurat seperti telah
dinyatakan oleh dokter yang bisa dipercaya bahwa kehamilannya akan
bedampak pada kematian ibu dan pengobatan terhadapnya sudah tidak
mungkin lagi dan diputuskan bahwa penghentian kehamilan secara totral
adalah solusi dari bahaya tersebut maka diperbolehkan saat itu untuk
menghentikan kelahiran secara total.
2. Apabila hal itu bukan
dikarenakan sesuatu yang darurat maka tidak disangsikan lagi bahwa
perbuatan itu merupakan kejahatan dan dosa besar karena dia dianggap
sebagai penganiayaan terhadap makhluk Allah tanpa suatu sebab,
menghentikan keturunan yang begitu dicintai Nabi saw serta tidak
bersyukur terhadap nikmat seorang anak yang dianugerahkan Allah kepada
makhluknya.
Disebutkan didalam ‘al Inshof” ; dia berkata didalam “al Faiq”,”Tidak dibolehkan menghentikan kehamilan.” (1/383)
Lembaga Fiqih Islam dalam keputusannya no 39 (1/5) adalah sebagai berikut :
Diharamkan
memusnahkan kemampuan untuk melahirkan baik pada laki-laki maupun
perempuan, yaitu apa yang dikenal dengan vasektomi atau tubektomi selama
tidak ada sesuatu yang darurat menurut standar-standar islam.
Dibolehkan
pengaturan secara temporer dalam kelahiran dengan maksud menjarangkan
kehamilan atau menghentikannya untuk beberapa waktu tertentu apabila
kebutuhan yang dibenarkan syari’ah menuntut hal demikian sesuai dengan
kesanggupan suami isteri melalui musyawarah dan keredhoan diantara
keduanya dengan syarat tidak membawa kepada kemudharatan serta dengan
cara yang disyariatkan dan tidak membahayakan bagi kehamilannya nanti.
Kalau
begitu, apabila penghentian kehamilan yang anda lakukan karena sesuatu
yang darurat lagi mendesak maka tidak ada dosa bagi anda untuk
melakukannya. Adapun bukan untuk sesuatu yang darurat maka anda telah
jatuh kedalam yang haram maka anda harus bertaubat dengan taubat nashuha
kepada Allah swt dan segera menghentikannya
Senin, 07 Desember 2015
Jumat, 04 Desember 2015
Karir Dosen
Setiap pegawai negeri memiliki hak dan kewajiban untuk mengajukan
proses kenaikan pangkat ataupun jabatan. Untuk dosen ada 2 jenis
kenaikan jabatan yakni jabatan struktural dan jabatan fungsional.
Jabatan struktural berhubungan dengan jabatan-jabatan yang diamanahkan
terhadap seorang pegawai seperti kajur, dekan, rektor, pembantu dekan
dan lain-lain. Jabatan fungsional berkaitan dengan fungsi dan kegiatan
yang telah dilakukan oleh seorang dosen. Jenjang jabatan fungsional
seorang dosen menurut peraturan yang berlaku saat ini meliputi asisten
ahli, lektor, lektor kepala dan guru besar/profesor. Untuk naik ke
tingkat jabatan tertentu tidak bisa dilakukan secara otomatis namun
harus memenuhi syarat dan melakukan kegiatan sesui peraturan yang ada di
http://www.bauk.its.ac.id/rangkuman.html dan http://www.bauk.its.ac.id/tabelrincian.htm
Salah satu target tahun ini adalah naik jabatan ke lektor. Sepertinya kreditku (KUM) sudah memenuhi untuk bisa naik jabatan lektor dari jabatan asisten ahli yang aku dapatkan pada bulan mei 2006.
Itung-itung ah, siapa tahu bisa bermanfaat buat temen yang lagi ngurus pangkat juga. Langkah-langkah yang harus aku lakukan adalah :
1. List semua dokumen bukti kegiatan dan persyaratan untuk kenaikan jabatan.
2. Ajukan ke bagian kepegawaian
3. Lakukan monitoring sampai proses kenaikan jabatan selesai.
Langkah pertama:
1. Kumpulkan dokumen persyaratan kenaikan jabatan yang meliputi :
– Fotocopy (FC) SK kenaikan pangkat terakhir
– FC DP3 2 tahun terakhir (ini biasanya dapat dari atasan)
– FC Karpeg/kartu pegawai
– FC Penilaian Angka Kredit Terakhir
– FC SK Jabatan Terakhir
2. Mendaftar kegiatan apa saja yang telah dilakukan dan hitung nilainya serta sertakan dokumen pendukungnya. Beberapa kegiatan yang sempat terdaftar dalam listku setelah TMT asisten ahli antara lain:
1. Kuliah S2 lulus 2008 (Kum A, nilai = 50)
2. Penulis makalah (penulis utama) di jurnal ilmiah terakreditasi Jurnal Teknologi dan Manajemen informatika Unmer malang pada bulan november 2008 dengan judul pembangunan ontologi dan Pengekstrakan Pengetahuan Baru dengan SWRL untuk Kelompok Bermain Menggunakan Protege (Kum B, nilai = 25)
3. Penulis pertama makalah ilmiah pada seminar ICTS 2006 dengan judul Apllication of LIFO, FIFO and Sum Average Method in Inventory Controling (Kum B, nilai 15)
4. Penulis pertama makalah ilmiah pada seminar SITIA mei 2006, dengan judul Studi Perbandingan Pendekatan Terstruktur Menggunakan Metodologi SSADM, STRADIS, dan YSM: Studi kasus sistem informasi Program Pena Bangsa Yayasan Dana Sosial Al-falah (Kum B, nilai = 6)
5. Penulis pertama makalah ilmiah pada ICTS 2007 dengan judul “An ontology based approach for searching neighborhood Building” (Kum B, nilai 15)
6. Penulis pertama makalah ilmiah pada seminar EECIS 2006 di universitas Brawijaya Malang dengan judul “Sistem Informasi Penilai Kinerja Tenaga Perawat dengan Metode Angka Kredit di Rumah Sakit Karang Tembok Surabaya” (Kum B, nilai 6)
7. Penulis pertama makalah ilmiah pada seminar SESINDO 2008 yang diadakan oleh jurusan Sistem Informasi ITS, dengan judul “Sistem Manajemen Pengetahuan Berbasis Ontology untuk Industri
Perakitan di Jawa Timur” (Kum B, nilai 6)
8. Penulis kedua makalah ilmiah pada seminar sesindo 2008 dengan judul Sistem Informasi Otomatisasi Administrasi Seminar (Kum B, nilai 2)
9. Instruktur di pelatihan komputer dan kewirausahaan untuk masyarakat indonesia di Taiwan, 2008 (Kum C, nilai 5)
10. Peserta di seminar Internasional ICTS 2008 (Kum D, nilai 1)
11. Peserta Pelatihan E-learning P3AI-ITS 2008 (Kum D, nilai 1)
11. Mengajar semester gasal 2008/2009 sebanyak 14 SKS (nilai 6,5)
12. Sebagai ketua penguji seminar TA beberapa mahasiswa dan juga anggota dewan penguji seminat TA beberapa mahasiswa (Kum A, nilai 4)
13. Pembuatan modul ajar penerima PHK A3 untuk 3 mata kuliah) (Kum B, nilai 5)
14. Menjadi PIC peningkatan minat baca pada PHK A3 Jurusan Teknik Informatika ITS (Kum D, nilai 1)
15. Anggota Panitia UAS semester gasal 2008/2009 (Kum D, nilai 1)
Total nilai sejauh ini kurang lebih : 135 dengan rincian :
1. KUM A (pendidikan dan pengajaran) : 54
2. KUM B (Penelitian) : 74
3. Kum C (Pengabdian Masyarakat) : 5
4. Kum D (lain-lain) : 2
Jika Kum asisten ahli adalah 100 dan untuk menjadi lektor 200 perlu nilai 100 maka paling tidak nilai 135 sudah mencukupi. Contoh proses penilaian diatas sudah mengikuti aturan penilaian seperti yang tersebut di website BAUK ITS. Semoga setiap kegiatan yang saya lakukan mendapat ridho dan berkah Allah amien :)
Hayo siapa yang mau naik jabatan itung-itung yuk, lumayan lho kalau disetujui bisa dapat tunjangan jabatan :D buat menambah dana elpiji dapur.
PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI
Salah satu target tahun ini adalah naik jabatan ke lektor. Sepertinya kreditku (KUM) sudah memenuhi untuk bisa naik jabatan lektor dari jabatan asisten ahli yang aku dapatkan pada bulan mei 2006.
Itung-itung ah, siapa tahu bisa bermanfaat buat temen yang lagi ngurus pangkat juga. Langkah-langkah yang harus aku lakukan adalah :
1. List semua dokumen bukti kegiatan dan persyaratan untuk kenaikan jabatan.
2. Ajukan ke bagian kepegawaian
3. Lakukan monitoring sampai proses kenaikan jabatan selesai.
Langkah pertama:
1. Kumpulkan dokumen persyaratan kenaikan jabatan yang meliputi :
– Fotocopy (FC) SK kenaikan pangkat terakhir
– FC DP3 2 tahun terakhir (ini biasanya dapat dari atasan)
– FC Karpeg/kartu pegawai
– FC Penilaian Angka Kredit Terakhir
– FC SK Jabatan Terakhir
2. Mendaftar kegiatan apa saja yang telah dilakukan dan hitung nilainya serta sertakan dokumen pendukungnya. Beberapa kegiatan yang sempat terdaftar dalam listku setelah TMT asisten ahli antara lain:
1. Kuliah S2 lulus 2008 (Kum A, nilai = 50)
2. Penulis makalah (penulis utama) di jurnal ilmiah terakreditasi Jurnal Teknologi dan Manajemen informatika Unmer malang pada bulan november 2008 dengan judul pembangunan ontologi dan Pengekstrakan Pengetahuan Baru dengan SWRL untuk Kelompok Bermain Menggunakan Protege (Kum B, nilai = 25)
3. Penulis pertama makalah ilmiah pada seminar ICTS 2006 dengan judul Apllication of LIFO, FIFO and Sum Average Method in Inventory Controling (Kum B, nilai 15)
4. Penulis pertama makalah ilmiah pada seminar SITIA mei 2006, dengan judul Studi Perbandingan Pendekatan Terstruktur Menggunakan Metodologi SSADM, STRADIS, dan YSM: Studi kasus sistem informasi Program Pena Bangsa Yayasan Dana Sosial Al-falah (Kum B, nilai = 6)
5. Penulis pertama makalah ilmiah pada ICTS 2007 dengan judul “An ontology based approach for searching neighborhood Building” (Kum B, nilai 15)
6. Penulis pertama makalah ilmiah pada seminar EECIS 2006 di universitas Brawijaya Malang dengan judul “Sistem Informasi Penilai Kinerja Tenaga Perawat dengan Metode Angka Kredit di Rumah Sakit Karang Tembok Surabaya” (Kum B, nilai 6)
7. Penulis pertama makalah ilmiah pada seminar SESINDO 2008 yang diadakan oleh jurusan Sistem Informasi ITS, dengan judul “Sistem Manajemen Pengetahuan Berbasis Ontology untuk Industri
Perakitan di Jawa Timur” (Kum B, nilai 6)
8. Penulis kedua makalah ilmiah pada seminar sesindo 2008 dengan judul Sistem Informasi Otomatisasi Administrasi Seminar (Kum B, nilai 2)
9. Instruktur di pelatihan komputer dan kewirausahaan untuk masyarakat indonesia di Taiwan, 2008 (Kum C, nilai 5)
10. Peserta di seminar Internasional ICTS 2008 (Kum D, nilai 1)
11. Peserta Pelatihan E-learning P3AI-ITS 2008 (Kum D, nilai 1)
11. Mengajar semester gasal 2008/2009 sebanyak 14 SKS (nilai 6,5)
12. Sebagai ketua penguji seminar TA beberapa mahasiswa dan juga anggota dewan penguji seminat TA beberapa mahasiswa (Kum A, nilai 4)
13. Pembuatan modul ajar penerima PHK A3 untuk 3 mata kuliah) (Kum B, nilai 5)
14. Menjadi PIC peningkatan minat baca pada PHK A3 Jurusan Teknik Informatika ITS (Kum D, nilai 1)
15. Anggota Panitia UAS semester gasal 2008/2009 (Kum D, nilai 1)
Total nilai sejauh ini kurang lebih : 135 dengan rincian :
1. KUM A (pendidikan dan pengajaran) : 54
2. KUM B (Penelitian) : 74
3. Kum C (Pengabdian Masyarakat) : 5
4. Kum D (lain-lain) : 2
Jika Kum asisten ahli adalah 100 dan untuk menjadi lektor 200 perlu nilai 100 maka paling tidak nilai 135 sudah mencukupi. Contoh proses penilaian diatas sudah mengikuti aturan penilaian seperti yang tersebut di website BAUK ITS. Semoga setiap kegiatan yang saya lakukan mendapat ridho dan berkah Allah amien :)
Hayo siapa yang mau naik jabatan itung-itung yuk, lumayan lho kalau disetujui bisa dapat tunjangan jabatan :D buat menambah dana elpiji dapur.
PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Persyaratan Usulan Data Dosen Daftar Berita
Created on Mar 11 2015 11:48:11:360PM. 119547 reads
A. PERSYARATAN UMUM NIDN BARU
NIDN baru dapat diperoleh melalui pengajuan NIDN baru dan perubahan NUPN ke NIDN . Berikut ini persyaratan umum untuk pengajuan NIDN baru.
1. Warga Negara Indonesia sehat jasmani dan rohani
2. Melampirkan dokumen persyaratan yang telah di tentukan sebelumnya dan dinyatakan VALID dari hasil
validasi yang dilakukan oleh Ditjen Dikti.
3. Diangkat sebagai dosen tetap maksimal berusia 50 tahun (Permendikbud No 84 tahun 2013)
4. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris dan kemampuan dasar akademik (TKDA )dengan nilai paling rendah :
- TOEFL (PBT = 510, CBT = 175, IBT = 60), IELTS = 5.5, TOEP = 55
- Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA)= 55, dibuktikan dengan sertifikat yang masih berlaku dan
dikeluarkan oleh lembaga yang kredibel.
5. Tidak berstatus sebagai pegawai tetap pada instansi lain, meliputi :
- PNS Non Dosen (PNS Pemkot/Pemda, POLRI, TNI, PNS Kementerian/Lembaga Negara selain PNS Dosen)
- Guru tetap/tidak tetap,
- Pegawai BUMN,
- Pensiunan PNS (dosen/non-dosen)
- Anggota aktif partai politik dan Legislatif( DPR/MPR/DPRD/DPD)
- Konsultan, Pengacara, Notaris,Apoteker
6. Status kemahasiswaannya terdaftar di PDPT untuk lulusan setelah tahun 2002
B. PERSYARATAN DOKUMEN AJUAN
1. NIDN Baru
a. NON PNS
- KTP Terbaru yang masih berlaku, berwarna (bukan photocopy)
- SK sebagai Dosen Tetap Ketua Yayasan/Ketua BPH yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen
dengan yayasan
- Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraan dari DIKTI / PTN yang
ditunjuk DIKTI (legalisir untuk ijasah terakhir)
- Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001.
- Jika memiliki Jabatan Fungsional, maka wajib melampirkan SK Jabatan Fungsional terakhirnya.
- Sertifikat TKDA dan TOEP
b. PNS DOSEN
- Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraannya yang dikeluarkan oleh
DIKTI atau PTN yang ditunjuk (legalisir legalisir untuk ijasah terakhir)
- SK sebagai PNS/CPNS sebagai Dosen Tetap
c. DOSEN ASING
- SK sebagai sebagai dosen yang dikontrak minimal 2 tahun
- Photocopy Pasport dan Visa
- Ijasah lengkap minimal S3/Doktor
2. PERUBAHAN NUPN ke NIDN
- Sama seperti mengajukan NIDN baru
3. NUPN Baru
- SK dari Yayasan/Pimpinan PT sebagai Dosen Kontrak/Tidak Tetap
- Ijazah lengkap (mulai S-1/D-4), bagi lulusan PT luar negeri disertakan SK penyetaraan
dari DIKTI atau PTN yang ditunjuk DIKTI (legalisir legalisir untuk ijasah terakhir)
- Surat pernyataan dosen yang bersangkutan yang sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001.
- Melampirkan SK jabatan fungsional dosen (jika ada)
- KTP Terbaru, berwarna (bukan photocopy)
4. PERUBAHAN DATA DOSEN
i. Data Pokok
- Dokumen penunjang disesuaikan dengan perubahan.
Contoh : penambahan gelar master, maka yang wajib dilampirkan adalah ijasah S2 - perubahan nama,
maka bukti yang dilampirkan dapat KTP atau ijasah - perubahan jabatan fungsional,
maka dilampirkan sk jafungnya
ii. Pindah Homebase Intra PT (intern)
- Dosen NON PNS dan PNS PTN : SK/Surat penempatan di program studi dari pimpinan perguruan tinggi
- Dosen PNS DPK : SK/Surat mutasi yang dikeluarkan oleh kopertis
iii. Pindah Homebase Antar PT (extern)
- SK Lolos Butuh dari PT Lama
- SK Dosen Tetap PT Baru yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dengan yayasan
- Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor:108/DIKTI/Kep/2001
- Rekomendasi Kopertis, Jika berbeda atau antar kopertis maka surat rekomendasi kopertisnya
dikeluarkan oleh kedua kopertis tersebut (kopertis awal dan tujuan)
5. Klaim Dosen
- SK Dosen Tetap
- Ijasah Lengkap
- KTP terbaru berwarna (bukan photocopy)
NIDN baru dapat diperoleh melalui pengajuan NIDN baru dan perubahan NUPN ke NIDN . Berikut ini persyaratan umum untuk pengajuan NIDN baru.
1. Warga Negara Indonesia sehat jasmani dan rohani
2. Melampirkan dokumen persyaratan yang telah di tentukan sebelumnya dan dinyatakan VALID dari hasil
validasi yang dilakukan oleh Ditjen Dikti.
3. Diangkat sebagai dosen tetap maksimal berusia 50 tahun (Permendikbud No 84 tahun 2013)
4. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris dan kemampuan dasar akademik (TKDA )dengan nilai paling rendah :
- TOEFL (PBT = 510, CBT = 175, IBT = 60), IELTS = 5.5, TOEP = 55
- Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA)= 55, dibuktikan dengan sertifikat yang masih berlaku dan
dikeluarkan oleh lembaga yang kredibel.
5. Tidak berstatus sebagai pegawai tetap pada instansi lain, meliputi :
- PNS Non Dosen (PNS Pemkot/Pemda, POLRI, TNI, PNS Kementerian/Lembaga Negara selain PNS Dosen)
- Guru tetap/tidak tetap,
- Pegawai BUMN,
- Pensiunan PNS (dosen/non-dosen)
- Anggota aktif partai politik dan Legislatif( DPR/MPR/DPRD/DPD)
- Konsultan, Pengacara, Notaris,Apoteker
6. Status kemahasiswaannya terdaftar di PDPT untuk lulusan setelah tahun 2002
B. PERSYARATAN DOKUMEN AJUAN
1. NIDN Baru
a. NON PNS
- KTP Terbaru yang masih berlaku, berwarna (bukan photocopy)
- SK sebagai Dosen Tetap Ketua Yayasan/Ketua BPH yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen
dengan yayasan
- Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraan dari DIKTI / PTN yang
ditunjuk DIKTI (legalisir untuk ijasah terakhir)
- Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001.
- Jika memiliki Jabatan Fungsional, maka wajib melampirkan SK Jabatan Fungsional terakhirnya.
- Sertifikat TKDA dan TOEP
b. PNS DOSEN
- Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraannya yang dikeluarkan oleh
DIKTI atau PTN yang ditunjuk (legalisir legalisir untuk ijasah terakhir)
- SK sebagai PNS/CPNS sebagai Dosen Tetap
c. DOSEN ASING
- SK sebagai sebagai dosen yang dikontrak minimal 2 tahun
- Photocopy Pasport dan Visa
- Ijasah lengkap minimal S3/Doktor
2. PERUBAHAN NUPN ke NIDN
- Sama seperti mengajukan NIDN baru
3. NUPN Baru
- SK dari Yayasan/Pimpinan PT sebagai Dosen Kontrak/Tidak Tetap
- Ijazah lengkap (mulai S-1/D-4), bagi lulusan PT luar negeri disertakan SK penyetaraan
dari DIKTI atau PTN yang ditunjuk DIKTI (legalisir legalisir untuk ijasah terakhir)
- Surat pernyataan dosen yang bersangkutan yang sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001.
- Melampirkan SK jabatan fungsional dosen (jika ada)
- KTP Terbaru, berwarna (bukan photocopy)
4. PERUBAHAN DATA DOSEN
i. Data Pokok
- Dokumen penunjang disesuaikan dengan perubahan.
Contoh : penambahan gelar master, maka yang wajib dilampirkan adalah ijasah S2 - perubahan nama,
maka bukti yang dilampirkan dapat KTP atau ijasah - perubahan jabatan fungsional,
maka dilampirkan sk jafungnya
ii. Pindah Homebase Intra PT (intern)
- Dosen NON PNS dan PNS PTN : SK/Surat penempatan di program studi dari pimpinan perguruan tinggi
- Dosen PNS DPK : SK/Surat mutasi yang dikeluarkan oleh kopertis
iii. Pindah Homebase Antar PT (extern)
- SK Lolos Butuh dari PT Lama
- SK Dosen Tetap PT Baru yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dengan yayasan
- Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor:108/DIKTI/Kep/2001
- Rekomendasi Kopertis, Jika berbeda atau antar kopertis maka surat rekomendasi kopertisnya
dikeluarkan oleh kedua kopertis tersebut (kopertis awal dan tujuan)
5. Klaim Dosen
- SK Dosen Tetap
- Ijasah Lengkap
- KTP terbaru berwarna (bukan photocopy)
Dunia akademik memasuki babak baru. Kalau tak ada rintangan, maka ini
kabar gembira bagi para dosen berdedikasi, namun sekaligus “kabar
menarik” bagi para rektor PTN-BH (Badan Hukum) dan tentu saja pengelola
yayasan PTS (Perguruan Tinggi Swasta).
Kabar gembira bagi para dosen, karena “peta pasar” tenaga akademik memasuki babak awal perubahan. Dosen akan menjadi rebutan, “harganya” akan naik, kualifikasi wajib ditingkatkan. Namun ini tentu hanya berlaku bagi dosen yang punya karya dan panggilan yang pas sebagai akademisi yang bersungguh-sungguh menjalankan Tri Dharma perguruan tinggi.
“Kabar menarik” bagi para rektor PTN-BH adalah karena dosen-dosen PTN yang tak diberi imbalan layak akan sangat mungkin pindah. Ini berarti para rektor harus bekerja lebih keras mencari dana-dana baru di luar uang kuliah yang dibayar para mahasiswa. Artinya para rektor harus lebih entreprenerial. Bila tidak, maka kampusnya akan ketinggalan zaman, biaya riset, perawatan dan kegiatan mahasiswa bisa dikorbankan, dan reputasinya menjadi pertaruhan besar.
Karakter Lama
Untuk jelasnya, saya mulai dulu dengan analisis From-To dari geliat perubahan ini. Kita mulai dari “From”-nya, yaitu tenaga akademik di masa lalu.
Begini, dulu, lulusan S1 boleh mengajar di program studi S1, bahkan boleh diklaim sebagai dosen untuk berbagai program studi di satu kampus. Ia diberi honor per SKS, di samping ada yang terima gaji tetap, walau jumlahnya tak seberapa.
Saya ingat, dulu saya memulai karir sebagai asisten dengan honor Rp 15.000,- per bulan. Itupun dirapel enam bulan sekali. Padahal saat itu gaji pegawai lulusan S1 sudah mencapai sekitar Rp 750.000-Rp 1.250.000 per bulan.
Kalau sudah senior, lumayanlah. Bisa mencicil kendaraan roda empat yang paling murah. Tetapi dosen harus bekerja keras cari sekolah lanjutan sendiri. Akibatnya, banyak yang nyambi di sana-sini dan tak menulis karya ilmiah. Satu orang bisa mengajar di tiga hingga lima kampus, antara lima hingga dua belas mata kuliah supaya bisa hidup layak.
Tambahan pula, dulu usia berapa saja bisa menjadi dosen. Bahkan pensiunan PNS pun bisa. Pegawai BUMN atau anggota TNI/Polri pun tak masalah. Status dosen tak tetap sudah cukup menggiurkan.
Lantas Bagaimana Sekarang?
Coba bukalah Permendikbud No 84/2013 yang dikeluarkan Mendikbud 12 Juli 2013. Ini adalah turunan dari UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. Di sana Anda akan menemukan konsep penataan Perguruan Tinggi yang memberi value yang lebih baik bagi para dosen. Namun ingat implicitly, saya melihat ini juga sekaligus menantang bagi para rektor.
Bagaimana penjelasannya? Inilah “To” nya (dan analisis”From-To” tadi).
Di perguruan tinggi negeri, ada dosen-dosen tetap berstatus PNS, dan non PNS. Lalu di PTS, dosen-dosen lebih diarahkan pula menjadi dosen tetap. Nah, dosen-dosen tetap ini tidak bisa lagi mendaftar di beberapa kampus. Mengapa begitu?
Dosen-dosen itu akan memperoleh NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional, untuk yang sudah S2) atau NIPN (Nomor Induk Pengajar Nasional, untuk dosen- dosen yunior). Nah nomor induk itu bersifat eksklusif, hanya bisa dipakai untuk satu kampus saja sehingga memberikan dorongan kampus untuk merekrut dosen tetap.
Nah jumlah dosen tetap ber NIDN ini kelak akan sangat menentukan penilaian akreditasi yang mencerminkan reputasi dan kualifikasi akademis dan manajemen program studi.
Lalu apa yang akan terjadi?
Karena semua dosen yang memiliki NIDN dan NIPN (sebagai jaminan kariernya) akan terdaftar dalam data base PDPT (Pusat Data Perguruan Tinggi), maka mereka tidak bisa diklaim di universitas lain, atau bahkan program studi lainnya dalam universitas yang sama. NIDN ini bisa dipindah, walaupun biasanya dihambat oleh kampus homebased-nya, kecuali jika si dosen memang tak diinginkan lagi. Jadi mungkin saja kelak akan muncul masalah hukum yang panjang,
Tambahan pula menurut peraturan baru itu, untuk mengurus NIDN, seseorang tak bisa lagi melakukannya bila sudah lewat usia 50 tahun (kecuali anda mempunyai kualifikasi/kompetensi khusus). Padahal, dulu banyak PNS yang baru mengambil program doktor menjelang pensiun dan menjadi dosen setelah pensiun (diatas 55 tahun).
Jadi anda harus berkarier sebagai dosen sedari muda, jangan tunggu kalau sudah bergelar doktor atau menjelang pensiun. Ingat, dosen itu ada jenjang jabatannya. Dan semua ada nilai ekonomi dan reputasinya.
Ini belum cukup. Dosen-dosen yang mengurus NIDN pun harus mempunyai kemampuan akademik (TKDA, Tes Kemampuan Dosen Akademik) dan bahan Inggris (TOEFL minimal 510, PBT). Bayangkan bila sudah uzur baru ikut ujian TOEFL, dijamin sulit lulus.
Lalu orang-orang yang mempunyai status sebagai pegawai BUMN, PNS pada kementerian /pemerintahan kota/ kabupaten, pegawai/anggota Polri/ TNI, anggota aktif parpol dan legislatif, konsultan hukum, pengacara, notaris dan apoteker pun tak bisa mendapatkan NIDN. Mereka harus fokus.
Ini berarti, akan terjadi market shrinking. Populasi pasar tenaga akademis yang bisa menjadi dosen tetap akan lebih tersaring, lebih selektif, mengerucut. Menjadi lebih muda, berpendidikan, tertata, kariernya lebih jelas, lebih fokus, dan jenjang akademisnya lebih dihargai. Dan tentu harganya akan lebih mahal.
Kampus-kampus PTS yang ingin mengejar reputasi dan akreditasi yang tinggi, tentu akan mengejar status dosen tetap. Memperebutkannya dari “pasar” tenaga akademik yang akan lebih terbatas. Itu pun mereka memilih yang lebih melayani, punya panggilan Tridharma perguruan tinggi yang kuat, dan disiplin.
Artinya, perpindahan dosen antar kampus, sekalipun akan dihambat, tak lagi dapat dihindarkan. Semua terpulang siapa yang bersedia memberi “tempat yang lebih layak”, lebih kompetitif, lebih manusiawi, lebih punya reputasi, dengan mahasiswa yang berkualitas, dan memberi ruang bagi kebebasan mimbar akademik.
Dalam pengurusan NIDN pun, ada ketentuan bahwa dosen harus menunjukkan surat pengangkatan yang mencerminkan bahwa ia diberi imbalan yang layak (di atas KHM), jaminan hari tua dan kesehatan. Bahkan hak untuk mendapatkan promosi dan penghargaan, dan kesempatan untuk meningkatkan kompetensinya, serta kebebasan berserikat dinyatakan dalam ketentuan itu.
Tantangan Bagi Rektor dan Konglomerat
Badan pengelola PTS (yayasan) tentu perlu berpikir lebih keras untuk menyediakan sumber sumber dana baru untuk mempertahankan dosen-dosen berkualitas. Demikian juga bagi PTNBH perlu bekerja lebih cerdas menggali dana-dana baru di luar BOP (Biaya Operasional Pendidikan) yang dibayar mahasiswa.
Kalau semua beban dialihkan pada peserta didik, maka universitas akan kesulitan mendapatkan bibit –bibit unggul. Dan tentu saja akan bertentangan dengan semangat keadilan, dan akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Kalau tidak, dana-dana penelitian dan perawatan, fasilitas laboratorium dan kegiatan kemahasiswaan bisa terancam dialihkan. Ini tentu bukan pilihan tepat.
Kebijakan ini, di satu pihak, adalah baik bagi para akademisi dan dunia akademik, sekaligus bisa menumbuhkan budaya ilmiah. Dosen juga akan jauh lebih dihargai. Tekanan ini sesungguhnya baik untuk melahirkan kehebatan baru bagi organisasi universitas. Namun di lain pihak ini juga menandakan era baru leadership perguruan tinggi yang lebih menantang.
Dan tentu saja, hal ini menjadi tantangan bagi para taipan dan konglomerat yang belakangan begitu bergairah membuka kampus dengan namanya sendiri. Bukankah lebih baik bekerjasama dengan PTN saja, dengan dana-dana CSR yang lebih “gres”. Di sana Anda pun dapat menaruh nama Anda pada berbagai event atau bahkan gedung seperti yang sudah dilakukan di berbagai kampus bereputasi tinggi di negara-negara maju.
Mengelola sendiri PTS, akan menjadi jauh lebih mahal, boros, dan belum tentu dapat mencapai visi-misi pribadi. Apalagi bila gagal menempatkan orang-orang yang tepat dalam yayasan. Inilah kasus yang tengah terjadi di banyak yayasan milik para taipan, yang maaf, organisasinya “dibajak” oleh orang-orang yang bukan pendidik. Coba deh periksa lagi.
Prof Rhenald Kasali adalah Guru Besar Ilmu Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Selain itu, pria bergelar Ph. D. dari University of Illinois ini juga banyak memiliki pengalaman dalam memimpin transformasi, di antaranya menjadi pansel KPK sebanyak 4 kali, dan menjadi praktisi manajemen. Ia mendirikan Rumah Perubahan, yang menjadi role model social business di kalangan para akademisi dan penggiat sosial yang didasari entrepreneurship dan kemandirian. Terakhir, buku yang ditulis berjudul "Self Driving": Merubah mental passengers menjadi drivers.
Kabar gembira bagi para dosen, karena “peta pasar” tenaga akademik memasuki babak awal perubahan. Dosen akan menjadi rebutan, “harganya” akan naik, kualifikasi wajib ditingkatkan. Namun ini tentu hanya berlaku bagi dosen yang punya karya dan panggilan yang pas sebagai akademisi yang bersungguh-sungguh menjalankan Tri Dharma perguruan tinggi.
“Kabar menarik” bagi para rektor PTN-BH adalah karena dosen-dosen PTN yang tak diberi imbalan layak akan sangat mungkin pindah. Ini berarti para rektor harus bekerja lebih keras mencari dana-dana baru di luar uang kuliah yang dibayar para mahasiswa. Artinya para rektor harus lebih entreprenerial. Bila tidak, maka kampusnya akan ketinggalan zaman, biaya riset, perawatan dan kegiatan mahasiswa bisa dikorbankan, dan reputasinya menjadi pertaruhan besar.
Karakter Lama
Untuk jelasnya, saya mulai dulu dengan analisis From-To dari geliat perubahan ini. Kita mulai dari “From”-nya, yaitu tenaga akademik di masa lalu.
Begini, dulu, lulusan S1 boleh mengajar di program studi S1, bahkan boleh diklaim sebagai dosen untuk berbagai program studi di satu kampus. Ia diberi honor per SKS, di samping ada yang terima gaji tetap, walau jumlahnya tak seberapa.
Saya ingat, dulu saya memulai karir sebagai asisten dengan honor Rp 15.000,- per bulan. Itupun dirapel enam bulan sekali. Padahal saat itu gaji pegawai lulusan S1 sudah mencapai sekitar Rp 750.000-Rp 1.250.000 per bulan.
Kalau sudah senior, lumayanlah. Bisa mencicil kendaraan roda empat yang paling murah. Tetapi dosen harus bekerja keras cari sekolah lanjutan sendiri. Akibatnya, banyak yang nyambi di sana-sini dan tak menulis karya ilmiah. Satu orang bisa mengajar di tiga hingga lima kampus, antara lima hingga dua belas mata kuliah supaya bisa hidup layak.
Tambahan pula, dulu usia berapa saja bisa menjadi dosen. Bahkan pensiunan PNS pun bisa. Pegawai BUMN atau anggota TNI/Polri pun tak masalah. Status dosen tak tetap sudah cukup menggiurkan.
Lantas Bagaimana Sekarang?
Coba bukalah Permendikbud No 84/2013 yang dikeluarkan Mendikbud 12 Juli 2013. Ini adalah turunan dari UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. Di sana Anda akan menemukan konsep penataan Perguruan Tinggi yang memberi value yang lebih baik bagi para dosen. Namun ingat implicitly, saya melihat ini juga sekaligus menantang bagi para rektor.
Bagaimana penjelasannya? Inilah “To” nya (dan analisis”From-To” tadi).
Di perguruan tinggi negeri, ada dosen-dosen tetap berstatus PNS, dan non PNS. Lalu di PTS, dosen-dosen lebih diarahkan pula menjadi dosen tetap. Nah, dosen-dosen tetap ini tidak bisa lagi mendaftar di beberapa kampus. Mengapa begitu?
Dosen-dosen itu akan memperoleh NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional, untuk yang sudah S2) atau NIPN (Nomor Induk Pengajar Nasional, untuk dosen- dosen yunior). Nah nomor induk itu bersifat eksklusif, hanya bisa dipakai untuk satu kampus saja sehingga memberikan dorongan kampus untuk merekrut dosen tetap.
Nah jumlah dosen tetap ber NIDN ini kelak akan sangat menentukan penilaian akreditasi yang mencerminkan reputasi dan kualifikasi akademis dan manajemen program studi.
Lalu apa yang akan terjadi?
Karena semua dosen yang memiliki NIDN dan NIPN (sebagai jaminan kariernya) akan terdaftar dalam data base PDPT (Pusat Data Perguruan Tinggi), maka mereka tidak bisa diklaim di universitas lain, atau bahkan program studi lainnya dalam universitas yang sama. NIDN ini bisa dipindah, walaupun biasanya dihambat oleh kampus homebased-nya, kecuali jika si dosen memang tak diinginkan lagi. Jadi mungkin saja kelak akan muncul masalah hukum yang panjang,
Tambahan pula menurut peraturan baru itu, untuk mengurus NIDN, seseorang tak bisa lagi melakukannya bila sudah lewat usia 50 tahun (kecuali anda mempunyai kualifikasi/kompetensi khusus). Padahal, dulu banyak PNS yang baru mengambil program doktor menjelang pensiun dan menjadi dosen setelah pensiun (diatas 55 tahun).
Jadi anda harus berkarier sebagai dosen sedari muda, jangan tunggu kalau sudah bergelar doktor atau menjelang pensiun. Ingat, dosen itu ada jenjang jabatannya. Dan semua ada nilai ekonomi dan reputasinya.
Ini belum cukup. Dosen-dosen yang mengurus NIDN pun harus mempunyai kemampuan akademik (TKDA, Tes Kemampuan Dosen Akademik) dan bahan Inggris (TOEFL minimal 510, PBT). Bayangkan bila sudah uzur baru ikut ujian TOEFL, dijamin sulit lulus.
Lalu orang-orang yang mempunyai status sebagai pegawai BUMN, PNS pada kementerian /pemerintahan kota/ kabupaten, pegawai/anggota Polri/ TNI, anggota aktif parpol dan legislatif, konsultan hukum, pengacara, notaris dan apoteker pun tak bisa mendapatkan NIDN. Mereka harus fokus.
Ini berarti, akan terjadi market shrinking. Populasi pasar tenaga akademis yang bisa menjadi dosen tetap akan lebih tersaring, lebih selektif, mengerucut. Menjadi lebih muda, berpendidikan, tertata, kariernya lebih jelas, lebih fokus, dan jenjang akademisnya lebih dihargai. Dan tentu harganya akan lebih mahal.
Kampus-kampus PTS yang ingin mengejar reputasi dan akreditasi yang tinggi, tentu akan mengejar status dosen tetap. Memperebutkannya dari “pasar” tenaga akademik yang akan lebih terbatas. Itu pun mereka memilih yang lebih melayani, punya panggilan Tridharma perguruan tinggi yang kuat, dan disiplin.
Artinya, perpindahan dosen antar kampus, sekalipun akan dihambat, tak lagi dapat dihindarkan. Semua terpulang siapa yang bersedia memberi “tempat yang lebih layak”, lebih kompetitif, lebih manusiawi, lebih punya reputasi, dengan mahasiswa yang berkualitas, dan memberi ruang bagi kebebasan mimbar akademik.
Dalam pengurusan NIDN pun, ada ketentuan bahwa dosen harus menunjukkan surat pengangkatan yang mencerminkan bahwa ia diberi imbalan yang layak (di atas KHM), jaminan hari tua dan kesehatan. Bahkan hak untuk mendapatkan promosi dan penghargaan, dan kesempatan untuk meningkatkan kompetensinya, serta kebebasan berserikat dinyatakan dalam ketentuan itu.
Tantangan Bagi Rektor dan Konglomerat
Badan pengelola PTS (yayasan) tentu perlu berpikir lebih keras untuk menyediakan sumber sumber dana baru untuk mempertahankan dosen-dosen berkualitas. Demikian juga bagi PTNBH perlu bekerja lebih cerdas menggali dana-dana baru di luar BOP (Biaya Operasional Pendidikan) yang dibayar mahasiswa.
Kalau semua beban dialihkan pada peserta didik, maka universitas akan kesulitan mendapatkan bibit –bibit unggul. Dan tentu saja akan bertentangan dengan semangat keadilan, dan akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Kalau tidak, dana-dana penelitian dan perawatan, fasilitas laboratorium dan kegiatan kemahasiswaan bisa terancam dialihkan. Ini tentu bukan pilihan tepat.
Kebijakan ini, di satu pihak, adalah baik bagi para akademisi dan dunia akademik, sekaligus bisa menumbuhkan budaya ilmiah. Dosen juga akan jauh lebih dihargai. Tekanan ini sesungguhnya baik untuk melahirkan kehebatan baru bagi organisasi universitas. Namun di lain pihak ini juga menandakan era baru leadership perguruan tinggi yang lebih menantang.
Dan tentu saja, hal ini menjadi tantangan bagi para taipan dan konglomerat yang belakangan begitu bergairah membuka kampus dengan namanya sendiri. Bukankah lebih baik bekerjasama dengan PTN saja, dengan dana-dana CSR yang lebih “gres”. Di sana Anda pun dapat menaruh nama Anda pada berbagai event atau bahkan gedung seperti yang sudah dilakukan di berbagai kampus bereputasi tinggi di negara-negara maju.
Mengelola sendiri PTS, akan menjadi jauh lebih mahal, boros, dan belum tentu dapat mencapai visi-misi pribadi. Apalagi bila gagal menempatkan orang-orang yang tepat dalam yayasan. Inilah kasus yang tengah terjadi di banyak yayasan milik para taipan, yang maaf, organisasinya “dibajak” oleh orang-orang yang bukan pendidik. Coba deh periksa lagi.
Prof Rhenald Kasali adalah Guru Besar Ilmu Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Selain itu, pria bergelar Ph. D. dari University of Illinois ini juga banyak memiliki pengalaman dalam memimpin transformasi, di antaranya menjadi pansel KPK sebanyak 4 kali, dan menjadi praktisi manajemen. Ia mendirikan Rumah Perubahan, yang menjadi role model social business di kalangan para akademisi dan penggiat sosial yang didasari entrepreneurship dan kemandirian. Terakhir, buku yang ditulis berjudul "Self Driving": Merubah mental passengers menjadi drivers.
Semua profesi tentu saja memiliki kelebihan dan kekurangannya, pun menjadi dosen.
Salah satu hal baik menjadi dosen di Indonesia adalah kemudahannya
menjadi dosen tetap/ tenure. Di beberapa negara lain, tak mudah menjadi
dosen tetap. Kawan-kawan saya yang bergelar Doktor di Jepang atau
Perancis, misalnya mesti mengikuti post-doc dulu, menerbitkan
disertasi-nya menjadi buku, baru bisa melamar menjadi dosen tetap,
itupun kalau ada lowongan (kabarnya semakin jarang). Kompetisi-nya juga
cukup ketat karena portofolio di bidang akademik seperti publikasi
ilmiah amat menentukan. Kalaupun ada kasus master menjadi dosen tetap,
ini hal yang amat langka sekali, mungkin hanya untuk orang-orang
cemerlang saja.
Di
indonesia, syarat menjadi dosen hanya bergelar master saja. Bahkan
beberapa tahun lalu, orang bergelar sarjana bisa menjadi dosen tetap.
Aku-pun menjadi dosen tetap PNS ketika masih sarjana dan kemudian
melanjutkan kuliah S2 dan sekarang S3 dalam status sebagai dosen tetap.
Artinya titik berangkat menjadi dosen di Indonesia jauh lebih mudah
daripada di negara lain yang saya ketahui.
Dalam kondisi semacam ini, tentu saja wajar jika kualitas pendidikan tinggi di Indonesia masih tertinggal dari negara-negara lain yang semua dosennya bergelar Doktor. Hal ini nampaknya disadari pemerintah dengan menggelontorkan beasiswa S2 dan S3 baik di dalam dan luar negeri. Jumlah beasiswanya amat banyak, kabarnya kuota tak pernah tercapai. Namun sayang, pengelolaan beasiswa-nya berjalan buruk, datangnya uang sering terlambat dan banyak ketidakpastian informasi. Walaupun begitu, jumlah penerima manfaat (baca: beasiswa) dari pemerintah cukup besar, sampai tahun 2012, tercatat 29.632 dosen/calon dosen sedang disekolahkan di dalam negeri dengan berbagai skema dan 3662 dosen/calon dosen juga sedang disekolahkan ke luar negeri dengan berbagai skema. (studi.dikti.go.id)
Artinya akan ada lonjakan dosen bergelar master dan doktor dalam beberapa tahun ini, sedangkan diharapkan tak ada lagi dosen bergelar sarjana. Oh ya, silahkan baca data dosen berdasarkan pendidikan disini.
Namun Dosen di Indonesia memang menghadapi persoalan yang tak mudah untuk menghasilkan performance yang baik.
Diluar buruknya fasilitas, perpustakaan atau seringnya tak ada meja kerja bagi dosen (dibeberapa
banyak kampus), persoalan yang cukup sering dibahas memang soal
penghasilan. Hal ini sudah bolak-balik dibahas di berbagai forum.
Terakhir seorang dosen PNS bergelar master lektor IIId diomeli dan
dianggap tidak bersyukur karena mengeluhkan gaji-nya yang lebih kecil
dari tukang sampah dan penjaga apartemen di perancis. Aku juga pernah
menuliskan perbandingan menjadi dosen di indonesia dan malaysia di sini.
Seberapa besar/kecil-kah gaji dosen di Indonesia?
Gaji pokok seorang dosen di Indonesia sama kecilnya dengan PNS lain di Indonesia. Silahkan dilihat disini, golongan satu dan dua PNS di Indonesia lebih kecil dari UMR beberapa Provinsi di Indonesia. kalau dosen pengangkatan pertama IIIb MKG 0 tahun ya gaji pokoknya Rp. 2.278.900, beberapa puluh ribu diatas UMP Jakarta ;). Memang ada tambahan tunjangan beras/istri/anak, jumlahnya beberapa ratus ribu saja. Silahkan bandingkan dengan gaji pertama beberapa perusahaan swasta/bumn berikut disini. Oh ya, ada juga sih beberapa kampus swasta yang menggaji dosennya dengan standar perusahaan swasta yang baik, gaji pertamanya sekitar tiga atau empat kali gaji pertama dosen PNS di Indonesia.
Hmm tapi sejujurnya, dibandingkan dengan pekerjaan lain, dosen adalah pekerjaan yang menarik. Cepat atau lambatnya karir seorang dosen, lebih tergantung dari kapasitas dan produktivitasnya. Semakin produktif menghasilkan karya ilmiah, terutama di Jurnal terakreditasi dikti atau jurnal internasional, semakin cepat laju karirnya.
Seorang dosen di Indonesia memiliki empat jenjang jabatan fungsional (Jafung)/ jabatan akademik dosen.
Mari kita simulasikan bagi mereka bergelar S2 jika berkarir menjadi dosen.
Ketika melamar dan diterima statusnya Tenaga Pengajar, artinya dosen yang belum memiliki jabatan fungsional dosen. Setelah setahun biasanya sudah boleh mengajukan jafung asisten ahli. Angka kredit asisten ahli IIIb hanya 150 yang sudah pasti bisa didapatkan dari ijazah S2, namun tentu saja mesti tetap ditambah 10 kredit dari kegiatan penelitian, pengajaran dan pengabdian, plus ditambah mesti punya publikasi minimal di jurnal nasional. Sesuai Perpres 65 tahun 2007 tunjangan fungsional jumlahnya Rp.375.000,- sedangkan lektor Rp. 700.000,-
Dua tahun kemudian bisa mengajukan kenaikan ke jabatan fungsional lektor dengan angka kredit 200-399. Artinya mesti mengumpulkan angka kredit sebanyak minimal 100 dari kegiatan tridharma: pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat. Proses pengajuan ke lektor bisa lebih cepat jika memiliki Jurnal nasional terakreditasi dikti .atau Jurnal internasional bereputasi, bahkan bisa lompat jabatan fungsional.
Nah dua tahun kemudian bisa mengajukan kenaikan ke jabatan fungsional lektor kepala. Jumlah kredit lektor kepala adalah antara 400-849. Berapa tunjangan lektor kepala? Rp. 900.000,-
Nah, kasta tertinggi di dunia perdosenan adalah menjadi Profesor. Dulu, menjadi profesor syaratnya memiliki angka kredit 850, bergelar doktor, minimal 3 tahun jadi lektor kepala dan punya satu tulisan di jurnal terakreditasi dikti, gampang kan?
Kini sesuai permenPAN 46 2013, syaratnya menjadi jauh lebih sulit karena selain angka kredit minimal 850 seorang LK baru bisa mengajukan menjadi Profesor setelah tiga tahun memiliki ijazah Doktor (kecuali punya tulisan di jurnal internasional berputasi setelah meraih gelar doktor), dua tahun menjadi LK dan memiliki tulisan di Jurnal Internasional bereputasi sebagai penulis pertama, dan minimal 10 tahun menjadi dosen. Tunjangan seorang Profesor memang hanya Rp. 1.350.000,- namun bisa mendapatkan tunjangan kehormatan sebesar dua kali gaji pokok.
Oh ya, untuk anda yang cemerlang, ada kesempatan lompat dari asisten ahli ke lektor kepala dan dari lektor ke guru besar. Perhatikan tabel di bawah ini:



Hmm berikut tabel tunjangan fungsional dosen menurut Perpres 65 tahun 2007 yang beberap kali saya sebutkan di atas:

Oh ya, sumber pendapatan lain bagi dosen adalah sertifikasi dosen yang sudah berjalan beberapa tahun lalu. Jumlah tunjangan sertifikasi dosen adalah satu kali gaji pokok. Namun baru47% dosen di Indonesia yang tersertifikasi, sisanya 57% belum bersertifikasi yang artinya juga belum mendapatkan tunjangannya.(http://www.koran-sindo.com/node/313281). baru
39% dosen Indonesia yang sudah tersertifikasi. Sisanya, 69% belum
tersertifikasi. Syarat sertifikasi juga (dibuat) semakin berbelit dan
aneh sulit. Tahun ini ada syarat berkas tambahan, sertifikat
TOEFL dan TPA yang entah apa hubungannya dengan sertifikasi dosen. Data
tentang sertifikasi dosen bisa dibaca di sini.
Karena itulah, menjadi Profesor secepat mungkin adalah jalan terbaik dalam berkarir sebagai dosen. Dari sisi finansial, bisa mendapatkan empat kali gaji pokok, plus tunjangan fungsional guru besar. Mari kita hitung secara kasar, katakanlah seorang profesor golongan IVd dengan MKG 10 tahun dengan gaji pokok Rp. 3.412.000, maka take home pay-nya adalah (Rp. 3.412.000,-X4) + Rp. 1.350.000,-. = Rp. 14. 998.000,-.
Jumlah tersebut lebih dari dua kali lipat dari Lektor Kepala IIId MKG 10 tahun yang mendapatkan (Rp. 2. 801.000,- X 2) + Rp. 900.000,- = Rp. 6.502.000,-.
Jika punya jabatan, maka akan mendapatkan pendapatan tambahan sebagai berikut (Perpres 65 tahun 2007):

Maka, karena besarnya jumlah pendapatan Profesor, jumlah dosen yang mengajukan diri menjadi profesor melonjak drastis. Menurut Supriadi Rustad, hanya 30% yang diterima dalam pengajuan menjadi Profesor setiap bulannya. Sisanya, 70% ditolak karena berbagai alasan antara lain: karena alasan pelanggaran etika dan profesionalisme, seperti pemalsuan dokumen karya ilmiah. Pemalsuan itu seperti mencantumkan jurnal rakitan, jurnal ”bodong”, artikel sisipan, label akreditasi palsu, nama pengarang sisipan, buku lama sampul baru, dan nama pengarang berbeda. (www.suaramerdeka.com). masih menurut Supriadi Rustad, pada tahun 2012 di Ditjen Dikti dari pengajuan Profesor sebanyak 115 orang, hanya 77 orang yang layak menjadi Profesor. (http://www.jpnn.com/read/2013/02/09/157651/Gelar-Guru-Besar-tak-Sembarangan-)
Namun tentu saja tak bisa kita menggeneralisir bahwa semua orang yang mengajukan jabatan fungsional adalah mereka yang menghalalkan segala cara. Entah kenapa, ada saja orang-orang yang membuat opini negatif tentang orang-orang yang mengajukan diri menjadi Profesor. Coba saja baca tulisan ini http://edukasi.kompasiana.com/2013/04/28/akal-akalan-dosen-busuk-untuk-menjadi-profesor-550981.html. Sayangnya tulisan tak berimbang semacam ini tersebar luas dan kemudian membuat opini kuat bahwa mereka yang mengajukan jabatan fungsional Profesor adalah dosen mata duitan dan menghalalkan segala cara.
Apakah semua begitu?
Padahal kalau mau berpikir lebih seimbang — tanpa memungkiri banyak yang curang juga — ada juga dosen yang menjadi Profesor karena bekerja keras dan jujur, bahkan mendapatkannya di usia muda. Contoh cukup baik misalnya Agung Eko Nugroho di UGM atau Eko Prasojo dan Ibnu Hamad di UI. silahkan baca tulisan tentang menjadi Profesor (Guru Besar) disini. Kemudian menurut peraturan terbaru, profesor juga memiliki kewajiban khusus berupa menulis di jurnal internasional, menyebarluaskan ilmu (presentasi di seminar) dan menulis buku, yang dievaluasi setiap lima tahun.
Jadi seperti ide awal di tulisan ini, karir dosen memang tergantung dari seberapa kompetensi dan produktivitas seorang dosen. Jika Ia produktif dan bersekolah dengan semangat sampai S3, maka laju karirnya juga bisa cepat. Namun jika malas sekolah dan juga tidak produktif meneliti dan publikasi, tentu saja akan terlindas zaman.
Berbagai perubahan ini menimbulkan dampak serius. Ada (sebagian) dosen yang telanjur berumur dan belum sekolah Doktor yang karirnya terancam mengalami stagnasi. Sebaliknya ada juga (sebagian) dosen yang sudah/ sedang bersekolah Doktor baik di dalam dan luar negeri yang bisa melaju karirnya. Namun juga tidak mudah karena harus terus berproduksi (baca: meneliti dan publikasi). Jika malas, juga sulit untuk mencapai karir tertinggi menjadi Profesor. Bahkan Lektor Kepala yang sudah berijazah doktor-pun sekarang tidak mudah menjadi Guru Besar karena harus memiliki publikasi di Jurnal internasional bereputasi. Bahkan bagi yang telanjur jadi profesor-pun sekarang muncul aturan pencabutan tunjangan jika tak mampu menghasilkan publikasi di jurnal internasional,
Oh ya, satu lagi. bagaimana nasib dosen yang masih S1 ya?, secara misalnya peraturan-peraturan baru sudah tidak mencantumkan dosen S1 di dalamnya. Pendidikan minimal dosen sesuai UU Guru dan Dosen No. 14 2005 adalah magister untuk mengajar jenjang Diploma dan Sarjana. Nah dosen berpendidikan S1 memiliki waktu sampai 30 Desember 2015, persis sepuluh tahun setelah UU Guru dan Dosen diundangkan. Penjelasan super-komplit dari Bunda Fitri bisa dibaca di sini.
Hmmm… inilah dunia dosen, bagaimana menurut anda?
Angka Kredit adalah :
Satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang diberikan / ditetapkan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang dosen dan dipergunakan sebagai salah satu syarat dalam rangka pembinaan karier dalam jabatan fungsional / kepangkatan.
Yang Diperlukan Dalam Pengurusan Jenjang Jabatan Akademik :
1. Bidang : Pendidikan dan Pengajaran [ min. 30 %, diluar ijasah]
· Fotocopy ijasah dan transkrip nilai S1, S2, dan S3 yang telah dilegalisir [calon Guru Besar, harus yang sebidang ilmu / linier S1, S2 dan S3]
Keterangan :
Yang dimaksud ijasah dan transkrip nilai adalah ijasah dan transkrip nilai dari tingkat S1 sampai tingkat pendidikan tertinggi yang pernah diikuti.
Jika ijasah dari Universitas di luar negeri, maka harus disertakan SK Penyetaraan Ijasah Luar Negeri dari DIKTI
Contoh :
Dosen yang bergelar Dr. [Doctor], maka ijasah dan transkrip nilai yang perlu dikumpulkan adalah ijasah dan transkrip nilai S1, S2 dan S3.
· SK Mengajar
Keterangan :
SK Mengajar yang dapat dinilai adalah SK Mengajar setelah menempuh gelar pendidikan S1 [lulus sebelum tahun 2007, serta SK Mengajar selama mengikuti pendidikan lanjutan dapat dinilai jika dosen ybs menempuh pendidikan di Indonesia]
· Membuat Diktat Kuliah
Keterangan :
Diktat yang dibuat untuk mengajar di Univ dosen yang bersangkutan dan memenuhi kriteria diktat kuliah [minimal 55 halaman ; kata pengantar, daftar isi, daftar pustaka minimal 3 referensi] spasi 1½, font Times New Roman, size 11, berisi teori bukan transparan]
· Membimbing / Menguji Skripsi
Minimal memiliki Jenjang Asisten Ahli
Membimbing : Maksimal 3 Judul Skripsi [dibuktikan dengan Berita Acara Ujian yang meliputi ; Judul Skripsi ; Nama Dosen Pembimbing ; Nama Mahasiswa ; Hari/Tanggal/Waktu Ujian ; Nama Tim Penguji ; dan mahasiswa yang di bimbing lulus, serta surat tugas membimbing dari instansi ybs]
Menguji : Maksimal 3 Mahasiswa per semester [dibuktikan dengan Berita Acara Ujian yang meliputi ; Judul Skripsi ; Nama Dosen Pembimbing ; Nama Mahasiswa ; Hari/Tanggal/Waktu Ujian ; Nama Dewan Penguji ; Jabatan Penguji Utama/Pendamping, serta surat tugas menguji dari instansi ybs]
2. Bidang B : Penelitian [ Min. 25 % ]
· Menghasilkan karya ilmiah yang dipublikasikan dalam :
Majalah ilmiah internasional yang bereputasi
Majalah ilmiah nasional terakreditasi mis. Jurnal yang diterbitkan oleh Binus; Jurnal Inasea [Teknik Industri], dan Piranti Warta [BBS] dll.
Majalah ilmiah nasional tidak terakreditasi tetapi mempunyai ISSN
· Pembicara pada seminar / konferensi internasional / nasional [dibuktikan dengan sertifikat / surat tugas] sebagai pembicara, serta diterbitkan dalam prosiding ber ISSN / ISBN].
· Menghasilkan karya ilmiah [laporan penelitian] yang tidak dipublikasikan :
· Min 20 halaman, spasi 1½, font Times New Roman, size 11 [max 3 tulisan dalam 1 tahun]
· Berisi Abstrak, Daftar Isi, Penelitian [apa yang diteliti, metode penelitian dan tujuannya], Kesimpulan, Daftar Pustaka (tersipan di dalam perpus Univ dosen yang bersangkutan)
· Menterjemahkan / menyadur buku ilmiah yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional [ISSN / ISBN].
· Mengedit / menyunting karya ilmiah yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional [ISSN / ISBN].
· Membuat rancangan dan karya teknologi yang dipatenkan.
3. Bidang C : Pengabdian Kepada Masyarakat [ Min. 1 point ; Max. 15 % ]
· Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
· Memberikan latihan / penyuluhan / penataran / ceramah [ sebagai instruktur pelatihan baik kepada masyarakat umum, maupun masyarakat kampus; dosen, mahasiswa dan non dosen].
· Membuat / menulis karya pengabdian pada masyarakat yang tidak dipublikasikan.
Dibuktikan dengan sertifikat asli / surat ucapan terima kasih asli, beserta salah satu surat tugas peserta pelatihan.
4. Bidang D : Unsur Penunjang [ Min. 1 point ; Max. 20 % ]
· Menjadi anggota dalam suatu panitia / badan pada perguruan tinggi atau lembaga pemerintah atau organisasi profesi
· Mewakili perguruan tinggi / lembaga pemerintah duduk dalam panitia antar lembaga
· Menulis buku pelajaran SLTA ke bawah yang diterbitkan secara nasional
· Mendapat tanda jasa / penghargaan
· Mempunyai sertifikat keikut-sertaan pada seminar
Dibuktikan dengan sertifikat asli / surat ucapan terima kasih asli.
CONTOH KASUS 1 [Proses Baru] :
Seorang Dosen lulus S2 pada tanggal 14 Februar1 2001, dan mulai mengajar di Binus pada semester Ganjil 2005 / 2006. Dosen ybs belum punya jenjang jabatan akademik dan telah mengajar di Binus selama 2 sem [ 8 sks / sem ], mempunyai jenjang pendidikan S2 dalam bidang ilmu yang sama atau berhubungan / berdekatan S1-nya , mempunyai satu tulisan yang terbit pada Jurnal ber ISSN sebagai penulis mandiri, pernah menjadi Instruktur dalam suatu pelatihan di Binus, pernah mengikuti 5 macam seminar sebagai peserta; maka point yang diperoleh dosen tsb adalah:
A. Pendidikan dan Pengajaran [ minimal 30 % dari 10 point = 3 point ]:
Pendidikan S1 : 100 point
Pendidikan S2 : 50 point
Mengajar : [ 8 * 0,5 point ] * 2 sem 8 point [+]
158 point
B. Penelitian [ minimal 25 % dari 10 point = 2.5 point ] :
1 Publikasi Tdk Akreditasi : 1 * 8 point 8 point
C. Pengabdian pada Masyarakat [max. 15% dari 10 point = 1.5 point ; min. 1 point]
Instruktur dalam Pelatihan di Binus : 1 point [+]
Total A+B+C = [minimal 80% dari angka yang di syaratkan] 167 point
D. Penunjang Tridharma PT [ max. 20 % dari 10 point = 2 point ; min. 1 point ]
Mengikuti 5 seminar / pelatihan 5 * 1 point 2 point [+]
Total A+B+C+D = 169 point
Dengan perhitungan di atas, maka dosen ybs dapat diusulkan ke : Asisten Ahli [ 150 ] karena telah mempunyai angka kredit yang cukup, dengan jenjang pendidikannya S2 dan sebidang ilmu
CONTOH KASUS 2 : [ Proses Naik]
· Seorang dosen mempunyai pendidikan S2 bidang arsitektur dan telah mempunyai JJA Asisten Ahli-100 dengan TMT 01 Januari 1999. Dosen ybs ingin naik ke Lektor [300].
· Pada tanggal 10 September 2003, dosen ybs lulus S3 bidang manajemen [tidak dalam bidang ilmu yang sama atau berhubungan / berdekatan] di salah satu PT di Jakarta
· Mengajar di Binus pada semester Genap 1999/2000 sampai semester Ganjil 2004/2005 [12 sks/sem]
· Penguji Utama pada semester Genap 1999/2000 sampai semester Ganjil 2004/2005 [3 mhs/sem] -> jika nilai penguji utama sudah digunakan, maka sebagai penguji pendamping nilai tidak dapat dihitung jika semesternya sama.
· 3 Jurnal ber ISSN sebagai penulis mandiri dan 1 tulisan dalam jurnal terakreditasi, pernah menjadi Instruktur dalam suatu pelatihan di Binus sebanyak 30 kali
· Mengikuti 35 macam seminar / pelatihan sebagai peserta
Maka point yang diperoleh dosen tsb adalah :
A. Pendidikan dan Pengajaran [ minimal 30 % dari 200 point = 60 point ]:
Pendidikan S3 : 15 point
Mengajar : [ 10 * 0,5 point ] * 10 sem 50 point
[ 2 * 0,25 point ] * 10 sem 5 point
Penguji Utama : [ 3 * 1 point ] * 10 sem 30 point [+]
100 point
B. Penelitian [ minimal 25 % dari 200 point = 50 point ]
3 Publikasi Tdk Akreditasi : 3 * 8 point 24 point
1 Publikasi Akreditasi : 1 * 25 point 25 point [+] 49 point [minimal 50]
C. Pengabdian pada Masyarakat [max. 15% dari 200 point = 30 point ; min. 1 point]
Instruktur dalam Pelatihan di Binus : 30 * 1 point 30 point [+]
Total A+B+C = [minimal 80% dari angka kenaikan = 160 point ] 174 point
D. Penunjang Tridharma PT [ max. 20 % dari 200 point = 40 point ; min. 1 point ]
Mengikuti 35 seminar / pelatihan: 35 * 1 point 35 point [+]
Total A+B+C+D = 209 point
Dengan perhitungan diatas, maka dosen ybs belum dapat diusulkan ke : Lektor [300], karena Bidang B ybs tidak memenuhi syarat minimal.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN :
1.Untuk pengajuan ke Asisten Ahli dan Lektor, salah satu jurnal / majalah asli akan diberikan ke DIKTI [tidak dikembalikan], sedangkan untuk pengajuan ke Lektor Kepala dan Guru Besar, semua jurnal / majalah asli tidak akan dikembalikan .
2. Diktat Kuliah [Bidang A] dan Karya Ilmiah / laporan penelitian yang tidak dipublikasikan [Bidang B] harus diprint sesuai dengan format : spasi 1½, font Times New Roman, size 11.3. Kenaikan jenjang jabatan akademik dapat diajukan minimal 1 [satu] tahun akademik sejak TMT SK JJA dengan syarat: karya ilmiah diterbitkan pada jurnal nasional terakreditasi oleh DIKTI [sebagai penulis utama / mandiri], point A, B, C, dan D terpenuhi. Apabila dosen tidak mempunyai karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal yang telah diakreditasi oleh DIKTI, maka dosen yang bersangkutan baru bisa naik ke jenjang jabatan berikutnya setelah >= 3 [tiga] tahun akademik sejak TMT SK JJA dengan syarat : harus menulis karya ilmiah yang diterbitkan dalam majalah / jurnal ilmiah yang ber ISSN sebagai penulis utama.
4. Karya ilmiah yang belum pernah diajukan tetapi tahun penerbitannya < TMT, tidak dapat di hitung untuk kenaikan berikutnya.
Diposkan oleh Jabatan fungsional Dosen di 20.53
ADVERTISEMENT
Dalam kondisi semacam ini, tentu saja wajar jika kualitas pendidikan tinggi di Indonesia masih tertinggal dari negara-negara lain yang semua dosennya bergelar Doktor. Hal ini nampaknya disadari pemerintah dengan menggelontorkan beasiswa S2 dan S3 baik di dalam dan luar negeri. Jumlah beasiswanya amat banyak, kabarnya kuota tak pernah tercapai. Namun sayang, pengelolaan beasiswa-nya berjalan buruk, datangnya uang sering terlambat dan banyak ketidakpastian informasi. Walaupun begitu, jumlah penerima manfaat (baca: beasiswa) dari pemerintah cukup besar, sampai tahun 2012, tercatat 29.632 dosen/calon dosen sedang disekolahkan di dalam negeri dengan berbagai skema dan 3662 dosen/calon dosen juga sedang disekolahkan ke luar negeri dengan berbagai skema. (studi.dikti.go.id)
Artinya akan ada lonjakan dosen bergelar master dan doktor dalam beberapa tahun ini, sedangkan diharapkan tak ada lagi dosen bergelar sarjana. Oh ya, silahkan baca data dosen berdasarkan pendidikan disini.
Namun Dosen di Indonesia memang menghadapi persoalan yang tak mudah untuk menghasilkan performance yang baik.
Diluar buruknya fasilitas, perpustakaan atau seringnya tak ada meja kerja bagi dosen (di
Seberapa besar/kecil-kah gaji dosen di Indonesia?
Gaji pokok seorang dosen di Indonesia sama kecilnya dengan PNS lain di Indonesia. Silahkan dilihat disini, golongan satu dan dua PNS di Indonesia lebih kecil dari UMR beberapa Provinsi di Indonesia. kalau dosen pengangkatan pertama IIIb MKG 0 tahun ya gaji pokoknya Rp. 2.278.900, beberapa puluh ribu diatas UMP Jakarta ;). Memang ada tambahan tunjangan beras/istri/anak, jumlahnya beberapa ratus ribu saja. Silahkan bandingkan dengan gaji pertama beberapa perusahaan swasta/bumn berikut disini. Oh ya, ada juga sih beberapa kampus swasta yang menggaji dosennya dengan standar perusahaan swasta yang baik, gaji pertamanya sekitar tiga atau empat kali gaji pertama dosen PNS di Indonesia.
Hmm tapi sejujurnya, dibandingkan dengan pekerjaan lain, dosen adalah pekerjaan yang menarik. Cepat atau lambatnya karir seorang dosen, lebih tergantung dari kapasitas dan produktivitasnya. Semakin produktif menghasilkan karya ilmiah, terutama di Jurnal terakreditasi dikti atau jurnal internasional, semakin cepat laju karirnya.
Seorang dosen di Indonesia memiliki empat jenjang jabatan fungsional (Jafung)/ jabatan akademik dosen.
Mari kita simulasikan bagi mereka bergelar S2 jika berkarir menjadi dosen.
Ketika melamar dan diterima statusnya Tenaga Pengajar, artinya dosen yang belum memiliki jabatan fungsional dosen. Setelah setahun biasanya sudah boleh mengajukan jafung asisten ahli. Angka kredit asisten ahli IIIb hanya 150 yang sudah pasti bisa didapatkan dari ijazah S2, namun tentu saja mesti tetap ditambah 10 kredit dari kegiatan penelitian, pengajaran dan pengabdian, plus ditambah mesti punya publikasi minimal di jurnal nasional. Sesuai Perpres 65 tahun 2007 tunjangan fungsional jumlahnya Rp.375.000,- sedangkan lektor Rp. 700.000,-
Dua tahun kemudian bisa mengajukan kenaikan ke jabatan fungsional lektor dengan angka kredit 200-399. Artinya mesti mengumpulkan angka kredit sebanyak minimal 100 dari kegiatan tridharma: pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat. Proses pengajuan ke lektor bisa lebih cepat jika memiliki Jurnal nasional terakreditasi dikti .atau Jurnal internasional bereputasi, bahkan bisa lompat jabatan fungsional.
Nah dua tahun kemudian bisa mengajukan kenaikan ke jabatan fungsional lektor kepala. Jumlah kredit lektor kepala adalah antara 400-849. Berapa tunjangan lektor kepala? Rp. 900.000,-
Nah, kasta tertinggi di dunia perdosenan adalah menjadi Profesor. Dulu, menjadi profesor syaratnya memiliki angka kredit 850, bergelar doktor, minimal 3 tahun jadi lektor kepala dan punya satu tulisan di jurnal terakreditasi dikti, gampang kan?
Kini sesuai permenPAN 46 2013, syaratnya menjadi jauh lebih sulit karena selain angka kredit minimal 850 seorang LK baru bisa mengajukan menjadi Profesor setelah tiga tahun memiliki ijazah Doktor (kecuali punya tulisan di jurnal internasional berputasi setelah meraih gelar doktor), dua tahun menjadi LK dan memiliki tulisan di Jurnal Internasional bereputasi sebagai penulis pertama, dan minimal 10 tahun menjadi dosen. Tunjangan seorang Profesor memang hanya Rp. 1.350.000,- namun bisa mendapatkan tunjangan kehormatan sebesar dua kali gaji pokok.
Oh ya, untuk anda yang cemerlang, ada kesempatan lompat dari asisten ahli ke lektor kepala dan dari lektor ke guru besar. Perhatikan tabel di bawah ini:

Hmm berikut tabel tunjangan fungsional dosen menurut Perpres 65 tahun 2007 yang beberap kali saya sebutkan di atas:
Oh ya, sumber pendapatan lain bagi dosen adalah sertifikasi dosen yang sudah berjalan beberapa tahun lalu. Jumlah tunjangan sertifikasi dosen adalah satu kali gaji pokok. Namun baru
Karena itulah, menjadi Profesor secepat mungkin adalah jalan terbaik dalam berkarir sebagai dosen. Dari sisi finansial, bisa mendapatkan empat kali gaji pokok, plus tunjangan fungsional guru besar. Mari kita hitung secara kasar, katakanlah seorang profesor golongan IVd dengan MKG 10 tahun dengan gaji pokok Rp. 3.412.000, maka take home pay-nya adalah (Rp. 3.412.000,-X4) + Rp. 1.350.000,-. = Rp. 14. 998.000,-.
Jumlah tersebut lebih dari dua kali lipat dari Lektor Kepala IIId MKG 10 tahun yang mendapatkan (Rp. 2. 801.000,- X 2) + Rp. 900.000,- = Rp. 6.502.000,-.
Jika punya jabatan, maka akan mendapatkan pendapatan tambahan sebagai berikut (Perpres 65 tahun 2007):
Maka, karena besarnya jumlah pendapatan Profesor, jumlah dosen yang mengajukan diri menjadi profesor melonjak drastis. Menurut Supriadi Rustad, hanya 30% yang diterima dalam pengajuan menjadi Profesor setiap bulannya. Sisanya, 70% ditolak karena berbagai alasan antara lain: karena alasan pelanggaran etika dan profesionalisme, seperti pemalsuan dokumen karya ilmiah. Pemalsuan itu seperti mencantumkan jurnal rakitan, jurnal ”bodong”, artikel sisipan, label akreditasi palsu, nama pengarang sisipan, buku lama sampul baru, dan nama pengarang berbeda. (www.suaramerdeka.com). masih menurut Supriadi Rustad, pada tahun 2012 di Ditjen Dikti dari pengajuan Profesor sebanyak 115 orang, hanya 77 orang yang layak menjadi Profesor. (http://www.jpnn.com/read/2013/02/09/157651/Gelar-Guru-Besar-tak-Sembarangan-)
Namun tentu saja tak bisa kita menggeneralisir bahwa semua orang yang mengajukan jabatan fungsional adalah mereka yang menghalalkan segala cara. Entah kenapa, ada saja orang-orang yang membuat opini negatif tentang orang-orang yang mengajukan diri menjadi Profesor. Coba saja baca tulisan ini http://edukasi.kompasiana.com/2013/04/28/akal-akalan-dosen-busuk-untuk-menjadi-profesor-550981.html. Sayangnya tulisan tak berimbang semacam ini tersebar luas dan kemudian membuat opini kuat bahwa mereka yang mengajukan jabatan fungsional Profesor adalah dosen mata duitan dan menghalalkan segala cara.
Apakah semua begitu?
Padahal kalau mau berpikir lebih seimbang — tanpa memungkiri banyak yang curang juga — ada juga dosen yang menjadi Profesor karena bekerja keras dan jujur, bahkan mendapatkannya di usia muda. Contoh cukup baik misalnya Agung Eko Nugroho di UGM atau Eko Prasojo dan Ibnu Hamad di UI. silahkan baca tulisan tentang menjadi Profesor (Guru Besar) disini. Kemudian menurut peraturan terbaru, profesor juga memiliki kewajiban khusus berupa menulis di jurnal internasional, menyebarluaskan ilmu (presentasi di seminar) dan menulis buku, yang dievaluasi setiap lima tahun.
Jadi seperti ide awal di tulisan ini, karir dosen memang tergantung dari seberapa kompetensi dan produktivitas seorang dosen. Jika Ia produktif dan bersekolah dengan semangat sampai S3, maka laju karirnya juga bisa cepat. Namun jika malas sekolah dan juga tidak produktif meneliti dan publikasi, tentu saja akan terlindas zaman.
Berbagai perubahan ini menimbulkan dampak serius. Ada (sebagian) dosen yang telanjur berumur dan belum sekolah Doktor yang karirnya terancam mengalami stagnasi. Sebaliknya ada juga (sebagian) dosen yang sudah/ sedang bersekolah Doktor baik di dalam dan luar negeri yang bisa melaju karirnya. Namun juga tidak mudah karena harus terus berproduksi (baca: meneliti dan publikasi). Jika malas, juga sulit untuk mencapai karir tertinggi menjadi Profesor. Bahkan Lektor Kepala yang sudah berijazah doktor-pun sekarang tidak mudah menjadi Guru Besar karena harus memiliki publikasi di Jurnal internasional bereputasi. Bahkan bagi yang telanjur jadi profesor-pun sekarang muncul aturan pencabutan tunjangan jika tak mampu menghasilkan publikasi di jurnal internasional,
Oh ya, satu lagi. bagaimana nasib dosen yang masih S1 ya?, secara misalnya peraturan-peraturan baru sudah tidak mencantumkan dosen S1 di dalamnya. Pendidikan minimal dosen sesuai UU Guru dan Dosen No. 14 2005 adalah magister untuk mengajar jenjang Diploma dan Sarjana. Nah dosen berpendidikan S1 memiliki waktu sampai 30 Desember 2015, persis sepuluh tahun setelah UU Guru dan Dosen diundangkan. Penjelasan super-komplit dari Bunda Fitri bisa dibaca di sini.
Hmmm… inilah dunia dosen, bagaimana menurut anda?
Angka Kredit adalah :
Satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang diberikan / ditetapkan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang dosen dan dipergunakan sebagai salah satu syarat dalam rangka pembinaan karier dalam jabatan fungsional / kepangkatan.
Yang Diperlukan Dalam Pengurusan Jenjang Jabatan Akademik :
1. Bidang : Pendidikan dan Pengajaran [ min. 30 %, diluar ijasah]
· Fotocopy ijasah dan transkrip nilai S1, S2, dan S3 yang telah dilegalisir [calon Guru Besar, harus yang sebidang ilmu / linier S1, S2 dan S3]
Keterangan :
Yang dimaksud ijasah dan transkrip nilai adalah ijasah dan transkrip nilai dari tingkat S1 sampai tingkat pendidikan tertinggi yang pernah diikuti.
Jika ijasah dari Universitas di luar negeri, maka harus disertakan SK Penyetaraan Ijasah Luar Negeri dari DIKTI
Contoh :
Dosen yang bergelar Dr. [Doctor], maka ijasah dan transkrip nilai yang perlu dikumpulkan adalah ijasah dan transkrip nilai S1, S2 dan S3.
· SK Mengajar
Keterangan :
SK Mengajar yang dapat dinilai adalah SK Mengajar setelah menempuh gelar pendidikan S1 [lulus sebelum tahun 2007, serta SK Mengajar selama mengikuti pendidikan lanjutan dapat dinilai jika dosen ybs menempuh pendidikan di Indonesia]
· Membuat Diktat Kuliah
Keterangan :
Diktat yang dibuat untuk mengajar di Univ dosen yang bersangkutan dan memenuhi kriteria diktat kuliah [minimal 55 halaman ; kata pengantar, daftar isi, daftar pustaka minimal 3 referensi] spasi 1½, font Times New Roman, size 11, berisi teori bukan transparan]
· Membimbing / Menguji Skripsi
Minimal memiliki Jenjang Asisten Ahli
Membimbing : Maksimal 3 Judul Skripsi [dibuktikan dengan Berita Acara Ujian yang meliputi ; Judul Skripsi ; Nama Dosen Pembimbing ; Nama Mahasiswa ; Hari/Tanggal/Waktu Ujian ; Nama Tim Penguji ; dan mahasiswa yang di bimbing lulus, serta surat tugas membimbing dari instansi ybs]
Menguji : Maksimal 3 Mahasiswa per semester [dibuktikan dengan Berita Acara Ujian yang meliputi ; Judul Skripsi ; Nama Dosen Pembimbing ; Nama Mahasiswa ; Hari/Tanggal/Waktu Ujian ; Nama Dewan Penguji ; Jabatan Penguji Utama/Pendamping, serta surat tugas menguji dari instansi ybs]
2. Bidang B : Penelitian [ Min. 25 % ]
· Menghasilkan karya ilmiah yang dipublikasikan dalam :
Majalah ilmiah internasional yang bereputasi
Majalah ilmiah nasional terakreditasi mis. Jurnal yang diterbitkan oleh Binus; Jurnal Inasea [Teknik Industri], dan Piranti Warta [BBS] dll.
Majalah ilmiah nasional tidak terakreditasi tetapi mempunyai ISSN
· Pembicara pada seminar / konferensi internasional / nasional [dibuktikan dengan sertifikat / surat tugas] sebagai pembicara, serta diterbitkan dalam prosiding ber ISSN / ISBN].
· Menghasilkan karya ilmiah [laporan penelitian] yang tidak dipublikasikan :
· Min 20 halaman, spasi 1½, font Times New Roman, size 11 [max 3 tulisan dalam 1 tahun]
· Berisi Abstrak, Daftar Isi, Penelitian [apa yang diteliti, metode penelitian dan tujuannya], Kesimpulan, Daftar Pustaka (tersipan di dalam perpus Univ dosen yang bersangkutan)
· Menterjemahkan / menyadur buku ilmiah yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional [ISSN / ISBN].
· Mengedit / menyunting karya ilmiah yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional [ISSN / ISBN].
· Membuat rancangan dan karya teknologi yang dipatenkan.
3. Bidang C : Pengabdian Kepada Masyarakat [ Min. 1 point ; Max. 15 % ]
· Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
· Memberikan latihan / penyuluhan / penataran / ceramah [ sebagai instruktur pelatihan baik kepada masyarakat umum, maupun masyarakat kampus; dosen, mahasiswa dan non dosen].
· Membuat / menulis karya pengabdian pada masyarakat yang tidak dipublikasikan.
Dibuktikan dengan sertifikat asli / surat ucapan terima kasih asli, beserta salah satu surat tugas peserta pelatihan.
4. Bidang D : Unsur Penunjang [ Min. 1 point ; Max. 20 % ]
· Menjadi anggota dalam suatu panitia / badan pada perguruan tinggi atau lembaga pemerintah atau organisasi profesi
· Mewakili perguruan tinggi / lembaga pemerintah duduk dalam panitia antar lembaga
· Menulis buku pelajaran SLTA ke bawah yang diterbitkan secara nasional
· Mendapat tanda jasa / penghargaan
· Mempunyai sertifikat keikut-sertaan pada seminar
Dibuktikan dengan sertifikat asli / surat ucapan terima kasih asli.
CONTOH KASUS 1 [Proses Baru] :
Seorang Dosen lulus S2 pada tanggal 14 Februar1 2001, dan mulai mengajar di Binus pada semester Ganjil 2005 / 2006. Dosen ybs belum punya jenjang jabatan akademik dan telah mengajar di Binus selama 2 sem [ 8 sks / sem ], mempunyai jenjang pendidikan S2 dalam bidang ilmu yang sama atau berhubungan / berdekatan S1-nya , mempunyai satu tulisan yang terbit pada Jurnal ber ISSN sebagai penulis mandiri, pernah menjadi Instruktur dalam suatu pelatihan di Binus, pernah mengikuti 5 macam seminar sebagai peserta; maka point yang diperoleh dosen tsb adalah:
A. Pendidikan dan Pengajaran [ minimal 30 % dari 10 point = 3 point ]:
Pendidikan S1 : 100 point
Pendidikan S2 : 50 point
Mengajar : [ 8 * 0,5 point ] * 2 sem 8 point [+]
158 point
B. Penelitian [ minimal 25 % dari 10 point = 2.5 point ] :
1 Publikasi Tdk Akreditasi : 1 * 8 point 8 point
C. Pengabdian pada Masyarakat [max. 15% dari 10 point = 1.5 point ; min. 1 point]
Instruktur dalam Pelatihan di Binus : 1 point [+]
Total A+B+C = [minimal 80% dari angka yang di syaratkan] 167 point
D. Penunjang Tridharma PT [ max. 20 % dari 10 point = 2 point ; min. 1 point ]
Mengikuti 5 seminar / pelatihan 5 * 1 point 2 point [+]
Total A+B+C+D = 169 point
Dengan perhitungan di atas, maka dosen ybs dapat diusulkan ke : Asisten Ahli [ 150 ] karena telah mempunyai angka kredit yang cukup, dengan jenjang pendidikannya S2 dan sebidang ilmu
CONTOH KASUS 2 : [ Proses Naik]
· Seorang dosen mempunyai pendidikan S2 bidang arsitektur dan telah mempunyai JJA Asisten Ahli-100 dengan TMT 01 Januari 1999. Dosen ybs ingin naik ke Lektor [300].
· Pada tanggal 10 September 2003, dosen ybs lulus S3 bidang manajemen [tidak dalam bidang ilmu yang sama atau berhubungan / berdekatan] di salah satu PT di Jakarta
· Mengajar di Binus pada semester Genap 1999/2000 sampai semester Ganjil 2004/2005 [12 sks/sem]
· Penguji Utama pada semester Genap 1999/2000 sampai semester Ganjil 2004/2005 [3 mhs/sem] -> jika nilai penguji utama sudah digunakan, maka sebagai penguji pendamping nilai tidak dapat dihitung jika semesternya sama.
· 3 Jurnal ber ISSN sebagai penulis mandiri dan 1 tulisan dalam jurnal terakreditasi, pernah menjadi Instruktur dalam suatu pelatihan di Binus sebanyak 30 kali
· Mengikuti 35 macam seminar / pelatihan sebagai peserta
Maka point yang diperoleh dosen tsb adalah :
A. Pendidikan dan Pengajaran [ minimal 30 % dari 200 point = 60 point ]:
Pendidikan S3 : 15 point
Mengajar : [ 10 * 0,5 point ] * 10 sem 50 point
[ 2 * 0,25 point ] * 10 sem 5 point
Penguji Utama : [ 3 * 1 point ] * 10 sem 30 point [+]
100 point
B. Penelitian [ minimal 25 % dari 200 point = 50 point ]
3 Publikasi Tdk Akreditasi : 3 * 8 point 24 point
1 Publikasi Akreditasi : 1 * 25 point 25 point [+] 49 point [minimal 50]
C. Pengabdian pada Masyarakat [max. 15% dari 200 point = 30 point ; min. 1 point]
Instruktur dalam Pelatihan di Binus : 30 * 1 point 30 point [+]
Total A+B+C = [minimal 80% dari angka kenaikan = 160 point ] 174 point
D. Penunjang Tridharma PT [ max. 20 % dari 200 point = 40 point ; min. 1 point ]
Mengikuti 35 seminar / pelatihan: 35 * 1 point 35 point [+]
Total A+B+C+D = 209 point
Dengan perhitungan diatas, maka dosen ybs belum dapat diusulkan ke : Lektor [300], karena Bidang B ybs tidak memenuhi syarat minimal.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN :
1.Untuk pengajuan ke Asisten Ahli dan Lektor, salah satu jurnal / majalah asli akan diberikan ke DIKTI [tidak dikembalikan], sedangkan untuk pengajuan ke Lektor Kepala dan Guru Besar, semua jurnal / majalah asli tidak akan dikembalikan .
2. Diktat Kuliah [Bidang A] dan Karya Ilmiah / laporan penelitian yang tidak dipublikasikan [Bidang B] harus diprint sesuai dengan format : spasi 1½, font Times New Roman, size 11.3. Kenaikan jenjang jabatan akademik dapat diajukan minimal 1 [satu] tahun akademik sejak TMT SK JJA dengan syarat: karya ilmiah diterbitkan pada jurnal nasional terakreditasi oleh DIKTI [sebagai penulis utama / mandiri], point A, B, C, dan D terpenuhi. Apabila dosen tidak mempunyai karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal yang telah diakreditasi oleh DIKTI, maka dosen yang bersangkutan baru bisa naik ke jenjang jabatan berikutnya setelah >= 3 [tiga] tahun akademik sejak TMT SK JJA dengan syarat : harus menulis karya ilmiah yang diterbitkan dalam majalah / jurnal ilmiah yang ber ISSN sebagai penulis utama.
4. Karya ilmiah yang belum pernah diajukan tetapi tahun penerbitannya < TMT, tidak dapat di hitung untuk kenaikan berikutnya.
Diposkan oleh Jabatan fungsional Dosen di 20.53
Kamis, 03 Desember 2015
Investasi Apartment
Bisnis properti di Indonesia kembali menunjukkan tajinya. Dari sekian banyak properti yang bisa dijadikan investasi, apartemen
sebaiknya menjadi pilihan utama Anda. Mengapa demikian? Investasi
properti mumpuni mendatangkan keuntungan. Pun, saat ini sudah banyak
juga masyarakat Indonesia, terutama di kota-kota besar yang beralih ke
apartemen sebagai tempat hunian.
Menjadikan apartemen sebagai hunian bukan hanya dilakoni oleh pekerja kantoran saja. Saat ini sudah banyak kaum keluarga yang mulai menjadikan apartemen sebagai tempat tinggal. Tujuannya, selain lebih praktis, tinggal di apartemen tersedia beragam fasilitas. Mau kolam renang, taman bermain anak, tempat makan, hingga jasa laundry, semua ada.
Apabila Anda melihat ke sekeliling, keberadaan apartemen tak lagi berpusat di jantung kota saja. Kini, sudah menjamur pembangunan apartemen yang mulai masuk ke pinggiran kota. Misalnya saja di daerah Tangerang Selatan. Anda bisa menemukan lebih dari lima apartemen yang bercokol. Bangunan apartemen bisa terlihat di wilayah Ciputat, Bintaro hingga Serpong. Hal ini karena masyarakat mulai beralih dan memadati daerah pinggiran Jakarta sebagai pilihan tempat tinggal.
Nah, tren tentang perubahan tempat hunian ini bisa Anda manfaatkan. Caranya? Ya, dengan mulai investasi apartemen. Anda bisa membeli unit apartemen lalu menyewakannya atau menjualnya kembali. Menurut data dari Colliers International Indonesia untuk kuartal II-2015, kinerja apartemen sewa, baik servis maupun non-servis, dan apartemen yang disewakan tetap stabil, yakni mencapai 75 persen. Detailnya, performa okupansi apartemen yang disewakan untuk area Jakarta pada kuartal I-2015 hingga II-2015 berada dalam kisaran 75 persen hingga 80 persen, sedangkan apartemen di nonprime area berkisar 69,8 persen hingga 70 persen.
Apabila tertarik untuk menjual kembali unit apartemen yang Anda miliki terdapat potensi keuntungan hingga 80 persen. Untuk unit apartemen yang dijual kembali sebelum seluruh gedung terbangun, keuntungannya antara 30 persen sampai 50 persen. Sementara, apartemen yang dijual kembali pada kurun waktu dua sampai tiga tahun setelah terbangun, keuntungannya bisa mencapai 50 persen hingga 80 persen.
Sebelum Anda memulai investasi apartemen, baiknya memerhatikan hal-hal berikut. Agar investasi apartemen Anda untung, bukannya buntung.
Keuntungan secara optimal dari metode ini dapat Anda peroleh dengan penentuan tarif sewa yang tepat. Anda bisa memulainya dengan menggali informasi di sekitar lokasi apartemen. Misalnya, karakteristik penyewa di area tersebut, kemampuan finansial calon penyewa dan tarif sewa standar di lokasi apartemen Anda berada. Jangan lupa menghitung biaya-biaya yang akan dan sudah dikeluarkan untuk menyewakan apartemen.
Sedangkan untuk Anda yang lebih memilih menjual unit apartemennya ada banyak faktor yang harus dipertimbangkan untuk meraup keuntungan optimal. Anda harus cermat menghitung besar biaya yang sudah dikeluarkan semenjak proses pembelian unit apartemen. Biaya tersebut meliputi pajak terkait jual beli apartemen, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak atas barang mewah, akta jual beli, pertelaan, biaya balik nama, serta biaya perawatan.
Setelah Anda mengakumulasi biaya-biaya tambahan ini dengan harga beli, baru tetapkan harga jualnya. Jangan sampai merugi karena tak jeli saat menghitung harga.
Di Jabodetabek, kawasan yang termasuk dalam kategori sunrise area adalah Kebayoran Baru, Tebet, Kemang, Serpong, Permata Hijau dan Simprug. Area tersebut dikatakan sunrise area karena lokasinya berada dalam lingkungan bisnis yang terus berkembang, terdapat fasilitas publik di sekitar lokasi seperti ruko, restoran dan factory outlet serta menghadirkan efek domino pembangunan berbagai pusat perbelanjaan elite di sana.
Sementara daerah Serpong dan sekitarnya terus mengalami pertumbuhan bisnis. Serpong mulai digemari oleh kalangan profesional, pedagang, mahasiswa hingga eksekutif untuk dijadikan tempat tinggal. Pun, di kawasan ini Anda mudah menemukan fasilitas publik mulai dari stasiun commuter line, rumah sakit, restoran, sekolah, hingga pusat perbelanjaan. Alasan ini juga yang memacu para pengembang berebut menggarapnya.
Setelah melakukan riset kecil-kecilan mengenai performa pengembang, itu, Anda juga wajib mencari tahu mengenai reputasi mereka. Cara termudahnya adalah melihat jaringan yang telah dibangun oleh mereka. Pengelola dengan reputasi baik biasanya mempunyai jaminan kesuksesan memasarkan apartemen dan menaikkan nilai investasi di masa depan.
Agar meraih keuntungan optimal, investor harus mampu mengukur kemampuan segmen pasar yang dibidik untuk tinggal di lingkungan tertentu. Informasi ini menjadi dasar penentuan harga jual atau sewa yang nantinya dibanderol. Anda bisa melihat sekeliling juga, jika di sekitar apartemen incaran Anda terdapat pasokan rumah tapak namun harganya mahal atau kuantitasnya minim maka segeralah berinvestasi apartemen di daerah tersebut. Apartemen Anda bisa menimbulkan daya tarik bagi segmen pasar yang dibidik.
Memiliki sebuah hunian adalah impian semua orang. Pun hunian atau tempat tinggal merupakan kebutuhan primer. Variasi hunian saat ini sudah merajalela mulai dari apartemen, rumah tapak hingga rumah susun. Masyarakat tinggal memilih manakah hunian untuk investasi yang sesuai kebutuhan serta kemampuan finansial untuk dijadikan investasi. Pun, pada dasarnya hunian dapat dijadikan investasi. Meski begitu, masing-masing jenis hunian tersebut tentu memiliki kelebihan serta kekurangan masing-masing.
Kondisi tanah untuk membangun lahan perumahan yang semakin padat dan harga kian melejit setiap tahun menyurutkan minat masyarakat dalam berinvestasi rumah. Sehingga menjadikan rumah tapak sebagai investasi bisa jadi menguntungkan asal bisa mengelolanya dengan baik. Apartemen juga bisa jadi opsi sebagai sarana investasi karena ada fasilitas yang lengkap. Jadi, keduanya punya sisi positif maupun negatif.
Bagi Anda yang sedang memiliki pergumulan untuk membeli hunian yang akan merangkap sebagai investasi coba telusuri dahulu kekurangan serta kelebihannya. Faktor terpenting jangan sampai Anda membeli tempat hunian yang melebihi kapasitas finansial. Berikut tips-tips memilih tempat hunian , apakah Anda lebih cocok membeli apartemen atau rumah tapak sebagai investasi.
Menjadikan apartemen sebagai hunian bukan hanya dilakoni oleh pekerja kantoran saja. Saat ini sudah banyak kaum keluarga yang mulai menjadikan apartemen sebagai tempat tinggal. Tujuannya, selain lebih praktis, tinggal di apartemen tersedia beragam fasilitas. Mau kolam renang, taman bermain anak, tempat makan, hingga jasa laundry, semua ada.
Apabila Anda melihat ke sekeliling, keberadaan apartemen tak lagi berpusat di jantung kota saja. Kini, sudah menjamur pembangunan apartemen yang mulai masuk ke pinggiran kota. Misalnya saja di daerah Tangerang Selatan. Anda bisa menemukan lebih dari lima apartemen yang bercokol. Bangunan apartemen bisa terlihat di wilayah Ciputat, Bintaro hingga Serpong. Hal ini karena masyarakat mulai beralih dan memadati daerah pinggiran Jakarta sebagai pilihan tempat tinggal.
Nah, tren tentang perubahan tempat hunian ini bisa Anda manfaatkan. Caranya? Ya, dengan mulai investasi apartemen. Anda bisa membeli unit apartemen lalu menyewakannya atau menjualnya kembali. Menurut data dari Colliers International Indonesia untuk kuartal II-2015, kinerja apartemen sewa, baik servis maupun non-servis, dan apartemen yang disewakan tetap stabil, yakni mencapai 75 persen. Detailnya, performa okupansi apartemen yang disewakan untuk area Jakarta pada kuartal I-2015 hingga II-2015 berada dalam kisaran 75 persen hingga 80 persen, sedangkan apartemen di nonprime area berkisar 69,8 persen hingga 70 persen.
Apabila tertarik untuk menjual kembali unit apartemen yang Anda miliki terdapat potensi keuntungan hingga 80 persen. Untuk unit apartemen yang dijual kembali sebelum seluruh gedung terbangun, keuntungannya antara 30 persen sampai 50 persen. Sementara, apartemen yang dijual kembali pada kurun waktu dua sampai tiga tahun setelah terbangun, keuntungannya bisa mencapai 50 persen hingga 80 persen.
Sebelum Anda memulai investasi apartemen, baiknya memerhatikan hal-hal berikut. Agar investasi apartemen Anda untung, bukannya buntung.
Cermat Menakar Untung-Rugi
Ada dua metode investasi apartemen yang bisa Anda lakukan untuk meraih keuntungan, yaitu sistem sewa dan jual beli. Pilihan pertama adalah menyewakan apartemen. Ini biasanya dilakukan oleh investor yang mengharapkan keuntungan berkala dari masuknya uang sewa per tahun.Keuntungan secara optimal dari metode ini dapat Anda peroleh dengan penentuan tarif sewa yang tepat. Anda bisa memulainya dengan menggali informasi di sekitar lokasi apartemen. Misalnya, karakteristik penyewa di area tersebut, kemampuan finansial calon penyewa dan tarif sewa standar di lokasi apartemen Anda berada. Jangan lupa menghitung biaya-biaya yang akan dan sudah dikeluarkan untuk menyewakan apartemen.
Sedangkan untuk Anda yang lebih memilih menjual unit apartemennya ada banyak faktor yang harus dipertimbangkan untuk meraup keuntungan optimal. Anda harus cermat menghitung besar biaya yang sudah dikeluarkan semenjak proses pembelian unit apartemen. Biaya tersebut meliputi pajak terkait jual beli apartemen, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak atas barang mewah, akta jual beli, pertelaan, biaya balik nama, serta biaya perawatan.
Setelah Anda mengakumulasi biaya-biaya tambahan ini dengan harga beli, baru tetapkan harga jualnya. Jangan sampai merugi karena tak jeli saat menghitung harga.
Membeli Unit Apartemen di Sun Rise Area
Melihat catatan Colliers di atas, performa apartemen, khususnya di area dengan permintaan tinggi dapat dijadikan peluang investasi. Untuk itu, Anda yang mau memulai investasi apartemen, pilih yang berlokasi di sun rise area. Sunrise area adalah sebutan bagi kawasan dengan prospek cerah lima tahun ke depan. Potensi cerah itu ditandai oleh tingkat pertumbuhan harga tanah yang melebihi rata-rata kenaikan harga pada umumnya, atau keberadaan fasilitas lengkap dan akses yang mudah.Di Jabodetabek, kawasan yang termasuk dalam kategori sunrise area adalah Kebayoran Baru, Tebet, Kemang, Serpong, Permata Hijau dan Simprug. Area tersebut dikatakan sunrise area karena lokasinya berada dalam lingkungan bisnis yang terus berkembang, terdapat fasilitas publik di sekitar lokasi seperti ruko, restoran dan factory outlet serta menghadirkan efek domino pembangunan berbagai pusat perbelanjaan elite di sana.
Sementara daerah Serpong dan sekitarnya terus mengalami pertumbuhan bisnis. Serpong mulai digemari oleh kalangan profesional, pedagang, mahasiswa hingga eksekutif untuk dijadikan tempat tinggal. Pun, di kawasan ini Anda mudah menemukan fasilitas publik mulai dari stasiun commuter line, rumah sakit, restoran, sekolah, hingga pusat perbelanjaan. Alasan ini juga yang memacu para pengembang berebut menggarapnya.
Performa Pengembang Apartemen
Di balik keuntungan merekah dari investasi apartemen, Anda tetap harus berhati-hati menentukan unit apartemen yang hendak dibeli. Sebaiknya perhatikan dulu performa pengembang. Hal ini karena investasi yang Anda keluarkan tidak bernilai kecil.Setelah melakukan riset kecil-kecilan mengenai performa pengembang, itu, Anda juga wajib mencari tahu mengenai reputasi mereka. Cara termudahnya adalah melihat jaringan yang telah dibangun oleh mereka. Pengelola dengan reputasi baik biasanya mempunyai jaminan kesuksesan memasarkan apartemen dan menaikkan nilai investasi di masa depan.
Jeli Membidik Segmen Pasar
Pertimbangan terakhir yang wajib Anda lakukan ialah jeli membidik calon penyewa. Nah, cara ini sekaligus mempermudah investor menentukan dengan tepat lokasi apartemen pilihannya. Kawasan industri dengan banyak pekerja ekspatriat adalah salah satu contoh lokasi apartemen yang berpotensi menjadi lokasi investasi.Agar meraih keuntungan optimal, investor harus mampu mengukur kemampuan segmen pasar yang dibidik untuk tinggal di lingkungan tertentu. Informasi ini menjadi dasar penentuan harga jual atau sewa yang nantinya dibanderol. Anda bisa melihat sekeliling juga, jika di sekitar apartemen incaran Anda terdapat pasokan rumah tapak namun harganya mahal atau kuantitasnya minim maka segeralah berinvestasi apartemen di daerah tersebut. Apartemen Anda bisa menimbulkan daya tarik bagi segmen pasar yang dibidik.
Memiliki sebuah hunian adalah impian semua orang. Pun hunian atau tempat tinggal merupakan kebutuhan primer. Variasi hunian saat ini sudah merajalela mulai dari apartemen, rumah tapak hingga rumah susun. Masyarakat tinggal memilih manakah hunian untuk investasi yang sesuai kebutuhan serta kemampuan finansial untuk dijadikan investasi. Pun, pada dasarnya hunian dapat dijadikan investasi. Meski begitu, masing-masing jenis hunian tersebut tentu memiliki kelebihan serta kekurangan masing-masing.
Kondisi tanah untuk membangun lahan perumahan yang semakin padat dan harga kian melejit setiap tahun menyurutkan minat masyarakat dalam berinvestasi rumah. Sehingga menjadikan rumah tapak sebagai investasi bisa jadi menguntungkan asal bisa mengelolanya dengan baik. Apartemen juga bisa jadi opsi sebagai sarana investasi karena ada fasilitas yang lengkap. Jadi, keduanya punya sisi positif maupun negatif.
Bagi Anda yang sedang memiliki pergumulan untuk membeli hunian yang akan merangkap sebagai investasi coba telusuri dahulu kekurangan serta kelebihannya. Faktor terpenting jangan sampai Anda membeli tempat hunian yang melebihi kapasitas finansial. Berikut tips-tips memilih tempat hunian , apakah Anda lebih cocok membeli apartemen atau rumah tapak sebagai investasi.
Kelebihan Apartemen
1) Fasilitas lengkap
Umumnya pengembang apartemen ingin memudahkan para penghuninya saat beraktivitas. Baik untuk memenuhi kebutuhan perut hingga kesehatan. Oleh karena itu beberapa apartemen menyediakan mini market, restoran, kolam renang, pusat kebugaran hingga jasa laundry. Sehingga sebagai investor, Anda bisa meyakinkan penyewa bahwa semua kebutuhan yang diperlukan tersedia.2) Tersedia jasa keamanan dan kebersihan
Pengembang apartemen ingin memanjakan para penghuni agar bisa memperoleh kenyamanan di dalamnya. Untuk itu, rata-rata setiap apartemen dilengkapi dengan jasa keamanan, sistem kebersihan, pengairan, dan listrik. Semua kelengkapan tersebut sudah termasuk dalam fasilitas yang disediakan oleh pengembang. Ini merupakan salah satu keuntungan saat investasi apartemen.3) Cocok untuk investasi jangka menengah
Berinvestasi apartemen jauh lebih mudah karena peminatnya banyak. Biasanya unit apartemen akan menguntungkan bila disewakan kembali. Lebih untung lagi jika Anda memiliki apartemen yang berada di lokasi strategis karena harga sewanya bisa jadi lebih tinggi. Misalnya, apartemen di sekitar Sudirman, Kemang, Thamrin akan menuai potensi karena penyewanya mayoritas pekerja lokal dan luar negeri yang bekerja di Indonesia. Di samping itu lokasinya berada di aera Central Business District (CBD).Kelemahan Apartemen
1) Terdapat peraturan yang wajib dipatuhi
Mayoritas pengembang apartemen memberikan peraturan yang wajib dipatuhi oleh setiap penghuninya. Misalnya, tidak diperkenankan membawa binatang peliharaan, dilarang berkebun dan menanam tanaman di sekitar unit apartemen dan lainnya. Peraturan-peraturan seperti ini membuat penghuni kurang bebas dalam mengekspresikan keinginannya.2) Hidup individualisme
Para penghuni apartemen akan cenderung hidup individualisme dan interaksi sulit terbentuk karena ruangan yang tertutup. Malahan antara satu penghuni apartemen dengan yang lainnya bisa tak saling mengenal meski berada di satu lantai yang sama. Sehingga Anda hanya menjadikan apartemen sebagai tempat beristirahat saja dan tak bisa bersosialisasi dengan penghuni lain.Kelebihan Rumah Tapak
1) Investasi jangka panjang
Pada umumnya berinvestasi rumah bertujuan untuk jangka panjang. Periodenya bisa 20-30 tahun. Untuk itu, bagi Anda yang punya rencana mengumpulkan dana masa depan, untuk pensiun misalnya maka investasi rumah tapak sangat menguntungkan. Anda bisa menyewakan kembali atau menjualnya di saat harga tanah sedang tinggi.2) Harga tanah semakin meningkat
Setiap tahun harga tanah mengalami peningkatan signifikan. Akibatnya, capital gain juga lebih untung ketimbang investasi apartemen. Kembali lagi lokasi juga jadi prioritas. Rumah tapak yang berada di area strategis akan membuat peminat datang berbondong-bondong. Selain itu, rumah yang berada di area bebas banjir juga akan jadi favorit. Lahan yang semakin berkurang dan tingginya permintaan masyarakat akan membuat harga properti semakin tinggi.3) Dapat diperluas
Sebagai investor tentu Anda harus bisa meyakinkan dan merebut hati calon pembeli terhadap produk yang ditawarkan. Bagi Anda yang lebih memilih rumah tapak sebagai investasi maka katakan pada calon pembeli bahwa rumah dapat diperluas. Rumah dapat dikembangkan secara horizontal bila ada lahan sisa dan secara vertikal alias bertingkat jika tak ada sisa.Kelemahan Rumah Tapak
1) Perlu waktu lama memasarkannya
Tak seperti apartemen yang lebih mudah terjual atau tersewa. Mencari penyewa atau pembeli rumah tapak lebih sulit dan perlu waktu lama. Sebab, ada banyak pertimbangan dalam menarik calon pembeli, salah satunya adalah tren. Contohnya, ketergantungan pada kebijakan arah pengembangan wilayah. Dengan demikian, dibutuhkan taktik untuk memilih lokasi yang tepat agar investasi Anda bisa menguntungkan.2) Biaya perawatan besar
Siap-siap merogoh dana lebih jika memilih rumah tapak sebagai investasi. Ketika Anda tak menempatinya dan masih menunggu calon penyewa serta pembeli maka rumah pun memerlukan perawatan lebih, misalnya jika ada kebocoran, cat yang mengelupas, bahkan adanya hama rayap. Anda tentu perlu menjaganya tetap prima agar kualitasnya tak menurunkan harga rumah tersebutRenovasi Rumah
Bila Anda memiliki rencana membangun / renovasi rumah, mungkin artikel dibawah ini bisa membantu dalam menentukan cara menghitung biaya bangun & renovasi rumah Anda, sebelum melangkah lebih lanjut dari rencana yang sudah diputuskan.
Dalam suatu proyek Pembangunan Rumah atau Tempat Tinggal, pemilik bangunan umumnya menghendaki pengeluaran biaya yang sehemat mungkin, tetapi dapat memperoleh rumah tinggal dengan kualitas tinggi dan sesuai yang di harapkan. Biaya atau dana berperan sangat penting dalam suatu proyek pembangunan rumah.
Dengan penyusunan perhitungan suatu rancangan bangunan biasanya dilakukan 2 (dua) tahapan yaitu :
Estimasi Biaya Kasar, yaitu penaksiran biaya secara global dan menyeluruh yang dilakukan sebelum rancangan bangunan dibuat.
Perhitungan Anggaran Biaya, yaitu penghitungan biaya secara detail dan terinci disesuaikan dengan perencanaan yang ada.
Tahapan Estimasi Biaya
Penaksiran anggaran biaya yang dilakukan adalah melakukan proses perhitungan volume bangunan yang akan dibuat, harga satuan standar dari tipe bangunan dan kualitas finishing bangunan yang akan dikerjakan.
Karena taksiran dibuat sebelum dimulainya rancangan bangunan, maka jumlah biaya yang diperoleh adalah taksiran kasar biaya bukan biaya sebenarnya atau actual, sebagai contoh:
Jenis bangunan dengan standar bangunan kelas A, maka harga satuan standarnya adalah @ Rp 1.500.000,-/m2, Luas bangunan 100 m2, maka asumsi biaya yang dibuat adalah : luas bangunan dikalikan dengan harga satuan standar, yaitu: 100 x @Rp 1.500.000,-/m2 = Rp 150.000.000,-
Tahapan Perhitungan Anggaran Biaya
Perhitungan anggaran terperinci dilakukan dengan cara menghitung volume dan harga-harga dari seluruh pekerjaan yang harus dilaksanakan, agar nilai bangunan dapat dipertanggung jawabkan secara benar dan optimal. Cara penghitungan yang benar adalah dengan menyusun semua komponen pekerjaan mulai dari tahapan awal pembangunan (Pekerjaan persiapan) sampai dengan tahapan penyelesaian pekerjaan (Pekerjaan Finishing), contoh:
Pekerjaan Persiapan terdiri dari: pembersihan lahan, cut and fill, pagar pengaman, mobilisasi dan demobilisasi.
Pekerjaan Sipil, terdiri dari pondasi, sloof, kolom, dinding dan rangka penutup atap.
Pekerjaan finishing, terdiri dari lantai, dinding, plafond dan penutup atap.
Pekerjaan Instalasi Mekanikal, Elektrikan dan Plumbing, terdiri dari jaringan listrik, telepon, tata suara, tata udara, air bersih dan air kotor.
Pekerjan luar/halaman, terdiri dari perkerasan jalan, jalan setapak, pagar halaman dan taman.
Cara penghitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB) setiap item pekerjaan tersebut di atas biasanya dibuat berdasarkan jenis material dan komponen pekerjaan, misalnya :
Komponen beton, cara penghitungannya dilakukan dengan membuat perhitungan volume secara satuan isi (m3), dikalikan dengan harga satuan per m3 yang disusun berdasarkan analisa penggunaan material per m3 @ Rp m3)
Komponen material lantai, dinding dan plafond dilakukan dengan menghitung luasan area yang ada (m2) dikalikan dengan harga satuan per m2 yang disusun berdasarkan analisa penggunaan bahan per m2 ( @ Rp/m2)
Komponen material pekerjaan finishing seperti tali air, talang air, jaringan pipa dan pengkabelan dilakukan dengan menghitung panjang bahan yang dipakai (m1) dikalikan dengan harga satuan material perm1 (@ Rp/m1)
Komponen material besar seperti daun pintu, jendela dan peralatan dilakukan dengan menghitung jumlah material yang dipakai (unit) dikalikan dengan harga satuan material per-unitnya (@ Rp/unit), bisa juga dengan perhitungan volume secara detail, yaitu : kusen (m3), daun pintu (m2), kaca (m2), daun jendela (m2), material lainnya (bh). termasuk finishing.
Komponen material yang sulit dihitung tetapi harus dikerjaan dilakukan dengan menentukan status lumpsum (ls), artinya untuk pekerjaan itu nilai besaran ditentukan berdasarkan cakupan pekerjaan harus dikerjakan sesuai dengan yang dikekendaki oleh perancang, biasanya komponen ini tidak ada harga satuannya tetapi langsung menyebutkan nilai total dari komponen pekerjaan tersebut
Usahakanlah untuk menghitung biaya bangun & renovasi rumah secara detail karena akan lebih akurat dan cenderung hemat.
Cara Menghitung Biaya Bangun & Renovasi Rumah pada umumnya dibuat berdasarkan 5 hal pokok, yaitu:
Taksiran biaya bahan-bahan, Harga bahan-bahan yang dipakai biasanya harga bahan-bahan di tempat pekerjaan, jadi sudah termasuk biaya transportasi atau angkutan, biaya bongkar muat.
Taksiran biaya pekerja. Biaya pekerja sangat dipengaruhi oleh: panjangnya jam kerja, keadaan tempat pekerjaan, ketrampilan dan keahlian pekerja yang bersangkutan terutama dalam hal upah pekerja.
Taksiran biaya peralatan, Biaya peralatan yang diperlukan untuk suatu jenis konstruksi haruslah termasuk didalamnya biaya pembuatan bangunan-bangunan sementara (bedeng), mesin-mesin, dan alat-alat tangan.
Taksiran biaya tak terduga atau overhead cost, Biaya tak terduga biasanya dibagi menjadi dua jenis, yaitu: biaya tak terduga umum dan biaya tak terduga proyek.
Taksiran Keuntungan atau Profit, Biaya keuntungan untuk pemborong atau kontraktor dinyatakan dengan prosentase dari jumlah biaya total yang berkisar antara 8-15%.
Cara menghitung rencana anggaran biaya atau disingkat RAB bisa dilakukan dengan cara menganalisa harga satuan dan m2 bangunan, mari kita tengok bagaimana proses perhitungannya. Masing-masing metode ini memiliki keunggulan dan kelemahan sendiri-sendiri, misalnya sistem m2 akan lebih cepat dari segi waktu perhitungan tetapi dari segi keakuratan akan lebih baik bila menggunakan sistem analisa harga satuan bangunan, dibawah ini akan saya jelaskan mengenai dua metode perhitungan tersebut.
Menghitung biaya bangunan sistem m2
Pada cara perhitungan ini kita analisa luas bangunan yang akan dibangun dan harga bangunan per m2 pada waktu dan lokasi proyek pembangunan. Keunggulan cara ini adalah tidak memakan banyak waktu dalam perhitungan RAB sebab tidak membutuhkan waktu bayak untuk pencarian data dan proses berpikir, contoh perhitungannya sebagai berikut:
Contoh : Kita akan membangun sebuah bangunan sederhana di surabaya dengan ukuran lebar depan 6 m dan panjang kebelakang 10 m harga bangunan per m2 rumah sederhana +/- Rp.2.500.000,00 ( nilai harga ini hanya sebagai contoh yang pada kondisi sebenarnya dapat bervariasi menyesuaikan spesifikasi penggunaan bahan material dan lokasi pembangunan rumah) berapa biaya bangunan sederhana tersebut?
Jawab : Luas bangunan 6m x 10 m = 60m2, jadi rencana anggaran biaya bangunan tersebut sebesar 60m2 x Rp.2.500.000,00 = Rp.150.000.000,00 ( Terbilang : seratus lima puluh juta rupiah )
Menghitung biaya bangunan dengan metode analisa harga satuan
Urutan perhitungan RAB bangunan secara akurat adalah
Contoh: jika kita hendak membangun sebuah rumah atau banguan sederhana maka kita harus bikin gambarnya terlebih dahulu dan rencana bahan material yang akan dipakai kemudian dapat membuat rincian item pekerjaan yang akan dihitung harga satuannya, secara umum misalnya:
Contohnya: pada item pekerjaan pasangan batu kita hitung jumlahnya sebesar 10 m3 dengan harga satuan sebesar Rp.400.000,00 maka biaya pekerjaan pasangan batu adalah 10m3 x Rp.400.000,00 = Rp.4.000.000,00.
Nah.. setelah hasilnya diketahui maka bisa dijumlahkan secara total RAB rencana anggaran biaya bangunan utuh.
Dalam suatu proyek Pembangunan Rumah atau Tempat Tinggal, pemilik bangunan umumnya menghendaki pengeluaran biaya yang sehemat mungkin, tetapi dapat memperoleh rumah tinggal dengan kualitas tinggi dan sesuai yang di harapkan. Biaya atau dana berperan sangat penting dalam suatu proyek pembangunan rumah.
Dengan penyusunan perhitungan suatu rancangan bangunan biasanya dilakukan 2 (dua) tahapan yaitu :
Estimasi Biaya Kasar, yaitu penaksiran biaya secara global dan menyeluruh yang dilakukan sebelum rancangan bangunan dibuat.
Perhitungan Anggaran Biaya, yaitu penghitungan biaya secara detail dan terinci disesuaikan dengan perencanaan yang ada.
Tahapan Estimasi Biaya
Penaksiran anggaran biaya yang dilakukan adalah melakukan proses perhitungan volume bangunan yang akan dibuat, harga satuan standar dari tipe bangunan dan kualitas finishing bangunan yang akan dikerjakan.
Karena taksiran dibuat sebelum dimulainya rancangan bangunan, maka jumlah biaya yang diperoleh adalah taksiran kasar biaya bukan biaya sebenarnya atau actual, sebagai contoh:
Jenis bangunan dengan standar bangunan kelas A, maka harga satuan standarnya adalah @ Rp 1.500.000,-/m2, Luas bangunan 100 m2, maka asumsi biaya yang dibuat adalah : luas bangunan dikalikan dengan harga satuan standar, yaitu: 100 x @Rp 1.500.000,-/m2 = Rp 150.000.000,-
Tahapan Perhitungan Anggaran Biaya
Perhitungan anggaran terperinci dilakukan dengan cara menghitung volume dan harga-harga dari seluruh pekerjaan yang harus dilaksanakan, agar nilai bangunan dapat dipertanggung jawabkan secara benar dan optimal. Cara penghitungan yang benar adalah dengan menyusun semua komponen pekerjaan mulai dari tahapan awal pembangunan (Pekerjaan persiapan) sampai dengan tahapan penyelesaian pekerjaan (Pekerjaan Finishing), contoh:
Pekerjaan Persiapan terdiri dari: pembersihan lahan, cut and fill, pagar pengaman, mobilisasi dan demobilisasi.
Pekerjaan Sipil, terdiri dari pondasi, sloof, kolom, dinding dan rangka penutup atap.
Pekerjaan finishing, terdiri dari lantai, dinding, plafond dan penutup atap.
Pekerjaan Instalasi Mekanikal, Elektrikan dan Plumbing, terdiri dari jaringan listrik, telepon, tata suara, tata udara, air bersih dan air kotor.
Pekerjan luar/halaman, terdiri dari perkerasan jalan, jalan setapak, pagar halaman dan taman.
Cara penghitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB) setiap item pekerjaan tersebut di atas biasanya dibuat berdasarkan jenis material dan komponen pekerjaan, misalnya :
Komponen beton, cara penghitungannya dilakukan dengan membuat perhitungan volume secara satuan isi (m3), dikalikan dengan harga satuan per m3 yang disusun berdasarkan analisa penggunaan material per m3 @ Rp m3)
Komponen material lantai, dinding dan plafond dilakukan dengan menghitung luasan area yang ada (m2) dikalikan dengan harga satuan per m2 yang disusun berdasarkan analisa penggunaan bahan per m2 ( @ Rp/m2)
Komponen material pekerjaan finishing seperti tali air, talang air, jaringan pipa dan pengkabelan dilakukan dengan menghitung panjang bahan yang dipakai (m1) dikalikan dengan harga satuan material perm1 (@ Rp/m1)
Komponen material besar seperti daun pintu, jendela dan peralatan dilakukan dengan menghitung jumlah material yang dipakai (unit) dikalikan dengan harga satuan material per-unitnya (@ Rp/unit), bisa juga dengan perhitungan volume secara detail, yaitu : kusen (m3), daun pintu (m2), kaca (m2), daun jendela (m2), material lainnya (bh). termasuk finishing.
Komponen material yang sulit dihitung tetapi harus dikerjaan dilakukan dengan menentukan status lumpsum (ls), artinya untuk pekerjaan itu nilai besaran ditentukan berdasarkan cakupan pekerjaan harus dikerjakan sesuai dengan yang dikekendaki oleh perancang, biasanya komponen ini tidak ada harga satuannya tetapi langsung menyebutkan nilai total dari komponen pekerjaan tersebut
Usahakanlah untuk menghitung biaya bangun & renovasi rumah secara detail karena akan lebih akurat dan cenderung hemat.
Cara Menghitung Biaya Bangun & Renovasi Rumah pada umumnya dibuat berdasarkan 5 hal pokok, yaitu:
Taksiran biaya bahan-bahan, Harga bahan-bahan yang dipakai biasanya harga bahan-bahan di tempat pekerjaan, jadi sudah termasuk biaya transportasi atau angkutan, biaya bongkar muat.
Taksiran biaya pekerja. Biaya pekerja sangat dipengaruhi oleh: panjangnya jam kerja, keadaan tempat pekerjaan, ketrampilan dan keahlian pekerja yang bersangkutan terutama dalam hal upah pekerja.
Taksiran biaya peralatan, Biaya peralatan yang diperlukan untuk suatu jenis konstruksi haruslah termasuk didalamnya biaya pembuatan bangunan-bangunan sementara (bedeng), mesin-mesin, dan alat-alat tangan.
Taksiran biaya tak terduga atau overhead cost, Biaya tak terduga biasanya dibagi menjadi dua jenis, yaitu: biaya tak terduga umum dan biaya tak terduga proyek.
Taksiran Keuntungan atau Profit, Biaya keuntungan untuk pemborong atau kontraktor dinyatakan dengan prosentase dari jumlah biaya total yang berkisar antara 8-15%.
Cara menghitung rencana anggaran biaya atau disingkat RAB bisa dilakukan dengan cara menganalisa harga satuan dan m2 bangunan, mari kita tengok bagaimana proses perhitungannya. Masing-masing metode ini memiliki keunggulan dan kelemahan sendiri-sendiri, misalnya sistem m2 akan lebih cepat dari segi waktu perhitungan tetapi dari segi keakuratan akan lebih baik bila menggunakan sistem analisa harga satuan bangunan, dibawah ini akan saya jelaskan mengenai dua metode perhitungan tersebut.
Menghitung biaya bangunan sistem m2
Pada cara perhitungan ini kita analisa luas bangunan yang akan dibangun dan harga bangunan per m2 pada waktu dan lokasi proyek pembangunan. Keunggulan cara ini adalah tidak memakan banyak waktu dalam perhitungan RAB sebab tidak membutuhkan waktu bayak untuk pencarian data dan proses berpikir, contoh perhitungannya sebagai berikut:
Contoh : Kita akan membangun sebuah bangunan sederhana di surabaya dengan ukuran lebar depan 6 m dan panjang kebelakang 10 m harga bangunan per m2 rumah sederhana +/- Rp.2.500.000,00 ( nilai harga ini hanya sebagai contoh yang pada kondisi sebenarnya dapat bervariasi menyesuaikan spesifikasi penggunaan bahan material dan lokasi pembangunan rumah) berapa biaya bangunan sederhana tersebut?
Jawab : Luas bangunan 6m x 10 m = 60m2, jadi rencana anggaran biaya bangunan tersebut sebesar 60m2 x Rp.2.500.000,00 = Rp.150.000.000,00 ( Terbilang : seratus lima puluh juta rupiah )
Menghitung biaya bangunan dengan metode analisa harga satuan
Urutan perhitungan RAB bangunan secara akurat adalah
- Membuat gambar bangunan yang akan dibangun.
- Membuat spesifikasi bahan material.
- Membuat rincian daftar perkerjaan yang akan dilaksanakan.
- Menghitung volume masing – masing item pekerjaan.
- Mencari daftar harga upah dan bahan terbaru.
- Menghitung analisa harga satuan setiap item pekerjaan.
- Mengalikan volume dengan analisa harga satuan.
- Membuat jumlah harga secara keseluruhan.
- Menambahkan angka hasil perhitungan rencana anggaran biaya bangunan dengan PPN 10% dan nilai keuntungan borongan yang akan diberikan kepada kontraktor.
Contoh: jika kita hendak membangun sebuah rumah atau banguan sederhana maka kita harus bikin gambarnya terlebih dahulu dan rencana bahan material yang akan dipakai kemudian dapat membuat rincian item pekerjaan yang akan dihitung harga satuannya, secara umum misalnya:
- persiapan ( pembersihan lahan, pendatangan bahan material dll )
- pondasi ( galian tanah, pemasangan pondasi batu, dll )
- struktur beton bertulang seperti sloof, kolom dan balok.
- dinding meliputi pasangan dinding batu bata berikut plesteran dan acian.
- rangka atap dan finishing penutup atap rumah.
- Pekerjaan plafond rumah.
- Pekerjaan lantai rumah.
- Instalasi plumbing dan listrik rumah.
- Pengecatan dan finishing.
Contohnya: pada item pekerjaan pasangan batu kita hitung jumlahnya sebesar 10 m3 dengan harga satuan sebesar Rp.400.000,00 maka biaya pekerjaan pasangan batu adalah 10m3 x Rp.400.000,00 = Rp.4.000.000,00.
Nah.. setelah hasilnya diketahui maka bisa dijumlahkan secara total RAB rencana anggaran biaya bangunan utuh.
Senin, 16 November 2015
ELCB
ELCB (Earth Leakage Circuit Breaker)
Pengaman
listrik untuk rumah modern pada umumnya adalah MCB (mini circuit
breaker). Pengaman ini hanya memberikan proteksi terhadap bahaya
kebakaran karena beban lebih atau hubungan singkat. MCB tidak dapat
memberikan proteksi terhadap sengatan listrik yang dialami seseorang,
karena arus yang mengalir lewat tubuh seseorang relatif kecil
dibandingkan dengan rating arus pada MCB. Sehingga diperlukan MCB yang
diperlengkapi kemampuan untuk memutus arus bila terjadi bocoran arus ke
tanah karena ada orang yang tersengat listrik. ELCB adalah MCB yang
telah dilengkapi dengan rangkaian deteksi arus bocor yang mampu mencegah
bahaya akibat sengatan listrik kepada seseorang. Alat ini bekerja
dengan mendeteksi apakah ada perbedaan arus yang mengalir pada kawat
listrik.
Bagaimana ELCB bekerja ??
Umumnya
bila peralatan listrik bekerja normal maka total arus yang mengalir
pada kawat “plus” dan “netral” adalah sama sehingga tidak ada perbedaan
arus. Namun bila seseorang tersengat listrik, kawat “plus” akan
mengalirkan arus tambahan melewati tubuh orang yang tersengat ke tanah.
Ilustrasi
di atas menggambarkan bahwa pada kawat “plus” atau “fasa” akan mengalir
tambahan arus sebesar ΔI bila ada seseorang yang tersengat aliran
listrik. Bila ELCB terpasang, maka tambahan arus tersebut dideteksi oleh
rangkaian khusus. Bila ada tambahan arus maka berarti ada perbedaan
arus yang mengalir antara kawat “plus” dan “netral”. Perbedaan sebesar
30 mA sudah cukup untuk mengaktifkan relay untuk memutus MCB. Dengan
demikian ELCB dapat melindungi orang dari bahaya tersengat aliran
listrik.
Bagaimana cara pemasangan ELCB ??
Secara
prinsip pemasangan ELCB sederhana, yakni dengan menyisipkan ELCB antara
peralatan listrik dengan sumber listrik. Kedua kawat baik “plus” maupun
“netral” dilewatkan ELCB sebelum mencapai titik yang dilindungi.
Jika MCB hanya kawat “plus” saja yang dilewatkan maka ELCB keduanya.
Ada beberapa konfigurasi pemasangan ELCB yang dapat dilakukan, yakni :
- Pemasangan ELCB untuk proteksi aliran listrik ke stop kontak, karena kasus tersengat listrik biasanya dialami lewat peralatan listrik yang ditancapkan ke stop kontak. Hal ini mudah dilakukan untuk rumah yang masih dibangun karena pengaturan perkabelan masih dapat dilakukan dengan mudah. Namun untuk rumah yang sudah jadi biasanya jaringan stop kontak dijadikan satu bagian dengan beberapa lampu. Hal ini agak menyulitkan namun dapat dilakukan alternatif mencari ELCB yang nilainya paling tidak setara dengan cabang MCB dimana terdapat stop kontak yang hendak diproteksi. Kemudian kabel ke stop kontak diputus kedua-duanya dan dilewatkan ke ELCB sebelum ke stop kontak. ELCB dapat ditaruh di kamar yang bersangkutan, misal kamar anak kecil, di beri kotak pengaman dan diletakkan ditempat yang tidak terjangkau anak-anak.
Pemasangan yang disarankan untuk rumah baru
Pemasangan alternatif untuk rumah yang jaringan listriknya sudah ada
Jika
ada lebih dari satu stop kontak yang hendak diproteksi atau jaringan
kabelnya menyatu dengan switch lampu. Maka disarankan proteksi dilakukan
terhadap jaringan kabel untuk 1 kamar. Cari kabel jaringan listrik
kamar yang mengarah ke MCB, sisipkan ELCB pada kabel antara MCB dan
kamar.
Pemasangan
ELCB untuk proteksi keseluruhan peralatan listrik rumah tangga. Untuk
konfigurasi ini pemasangan cukup sederhana. Rating ELCB dipilih sama
dengan MCB pada meter PLN, atau sedikit lebih besar. ELCB disisipkan
diantara meter PLN dengan kotak MCB pembagi distribusi. Cara ini memang
paling mudah dan praktis, namun resiko gangguan karena arus bocor lebih
besar. Seperti telah diketahui ELCB bekerja berdasarkan perbedaan arus
antara kawat “plus” dan kawat “netral”. Pada jaringan listrik rumah bisa
saja kebocoran terjadi bukan dari akibat orang tersengat listrik tapi
dari sambungan kabel di atap yang terkena tetesan air hujan, atau ada
hewan atau tikus yang mati tersengat di atap, atau kawat “plus” yang
isolasinya terkelupas. Arus bocoran ini menyebabkan ELCB akan sering
trip sehingga mengganggu kenyamanan. Namun kondisi ini dapat pula
digunakan sebagai indikator bahwa jaringan kabel ada yang terganggu,
yakni akibat kemungkinan-kemungkinan yang disebut di atas. Bila terjadi
hal seperti ini sebaiknya dilakukan pengecekan secara menyeluruh
bagian-bagian jaringan kabel. Sementara kerusakan belum diatasi maka
ELCB harus di “by pass” agar tidak mengganggu kenyamanan. Namun juga
perlu dicermati apakah hanya ELCB saja yang sering trip, bila ternyata
MCB lain juga trip maka kemungkinan bukan karena arus bocor tapi memang
terjadi korslet atau beban lebih.
Proteksi untuk 1 rumah
Copyright @ xochan21@yahoo.com All Rights Reserved 2010
Langganan:
Postingan (Atom)