Jumat, 23 Januari 2015

PPH 25/29 2014

Tarif Pajak PPh Pasal 25/29 Untuk Wajib Pajak Badan

Tarif Pajak PPh Badan Pasal 25/29 
Tarif Pajak PPh Badan digunakan untuk menghitung PPh Badan terutang bagi Wajib Pajak Badan yang memperoleh penghasilan dari Objek Pajak Non Final berdasarkan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh. 
Tarif Pajak PPh Badan dari penghasilan Non Final adalah berdasarkan Pasal 17 dan 31 E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh.

Tarif Pajak Badan untuk Tahun Pajak 2014 dibagi menjadi dua bagian, yaitu sebagai berikut :

  • Tarif Pajak PPh Badan untuk Tahun Pajak 2014 berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 31 E Undang-Undang No.36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, yaitu sebagai berikut :
  1. Tarif Pajak untuk tahun pajak 2014 adalah sebesar 25 % dari Penghasilan Kena Pajak.
  2. Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5% (lima persen) lebih rendah daripada tarif tersebut yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
  3. Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif tersebut (25 %) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
  4. Untuk keperluan penerapan tarif pajak, jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.
  5. Tarif Pajak Pasal 17 dan 31 E dikenakan atas penghasilan kena pajak Wajib Pajak Badan yang tidak termasuk dalam kriteria Wajib Pajak Badan yang telah dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 berdasarkan PP 46 Tahun 2013.

Tarif Pajak PPh Badan Pasal 25/29 Untuk Tahun Pajak 2013 

Tarif Pajak PPh Badan digunakan untuk menghitung PPh Badan terutang bagi Wajib Pajak Badan yang memperoleh penghasilan dari objek pajak non final. 
Tarif Pajak Badan untuk Tahun Pajak 2013 dibagi menjadi dua bagian, yaitu sebagai berikut :
  • Tarif Pajak PPh Badan untuk Tahun Pajak 2013 berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 31 E Undang-Undang No.36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, yaitu sebagai berikut :
  1. Tarif Pajak untuk tahun pajak 2013 adalah sebesar 25 % dari Penghasilan Kena Pajak.
  2. Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5% (lima persen) lebih rendah daripada tarif tersebut yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
  3. Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif tersebut (25 %) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
  4. Untuk keperluan penerapan tarif pajak, jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.
  5. Tarif Pajak Pasal 17 dan 31 E dikenakan atas penghasilan kena pajak Wajib Pajak Badan yang tidak termasuk dalam kriteria Wajib Pajak Badan yang telah dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 berdasarkan PP 46 Tahun 2013.
  • Tarif Pajak PPh Badan untuk Tahun Pajak 2013 berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013 adalah sebagai berikut :
  1. Atas peredaran usaha bruto bulan Juli sampai dengan Desember 2013 dari Wajib Pajak Badan yang mempunyai kriteria tertentu berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013  dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat 2 sebesar 1 % dari peredaran usaha bruto dan bersifat final.
   Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :
  1. Pasal 17 dan Pasal 31 E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008Tentang Pajak Penghasilan
  2. PP Nomor 46 Tahun 2013 Tanggal 12 Juni 2013 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang MemilikiPeredaran Bruto Tertentu
  3. SE-66/PJ/2010 Tanggal 24 Mei 2010 Tentang Penegasan Atas Pelaksanaan Pasal 31E Ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh
Tarif Pajak PPh Pasal 25/29 untuk Wajib Pajak Badan Untuk Tahun Pajak 2012 dan Tahun 2011 adalah sebagai berikut :

a. Berdasarkan pasal 17 Undang-undang  No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan  :
Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 25 % (dua puluh delapan persen) dikalikan Penghasilan Kena Pajak.
b. Berdasarkan pasal 31 E Undang-undang  No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan  :
Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

c.Untuk keperluan penerapan tarif pajak  jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.

Penerapan Tarif PPh Badan Tahun 2012 dan Tahun 2011 dalam perhitungan PPh Terutang :

a. Untuk Peredaran Usaha Bruto Sampai dengan Rp.4.800.000.000,-  tarif PPh Badan dikenakan sebesar  25 % x 50 % x Penghasilan Kena Pajak

Contoh perhitungan Lihat :
b. Untuk Peredaran Usaha diatas Rp.4.800.000.000,- Sampai dengan Rp.50.000.000.000,-  tarif PPh Badan dikenakan sebesar :
1. Bagian Peredaran Usaha Bruto sampai dengan Rp.4.800.000.000,- :
 25 % x 50 % x Penghasilan Kena Pajak (bagian Peredaran Usaha Bruto Rp.4.800.000.000,-)

2. Bagian Peredaran Usaha Bruto diatas Rp.4.800.000.000,- Sampai dengan Rp.50.000.000.000,-
25 % x Penghasilan Kena Pajak (bagian Peredaran Usaha Bruto diatas Rp.4.800.000.000,- Sampai dengan Rp.50.000.000.000,-)

Contoh perhitungan Lihat :

c. Untuk Peredaran Usaha Bruto diatas Rp.50.000.000.000,-  tarif PPh Badan dikenakan sebesar  :
 25 % x  Penghasilan Kena Pajak
Contoh perhitungan Lihat :
  1. Pasal 17 dan Pasal 31 E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan

Kamis, 22 Januari 2015

Mengelolah Keuangan

REPUBLIKA.CO.ID, Salam kenal Pak Hari.  Apakah pengelolaan uang selalu terkait dengan motivasi diri kita? Jika iya, seperti apa sebenarnya Motivasi Keuangan itu? Terima kasih atas jawabannya.
Broto
Balikpapan

Jawaban WF 19
Salam kenal juga Mas Broto. Senang mendapat pertanyaan esensial dari Anda. Motivation is reason for doing something, Motivasi adalah alasan seseorang untuk melakukan sesuatu.  Dalam bahasa agama disebut niat.
Misalnya, ketika Mas Broto ingin pergi ke Hotel Pasific di Gunung Sari Balikpapan dari Bandara Sepinggan, maka tentunya ada alasan yang mendasarinya.  Dasar inilah disebut niat. Begitupun ketika Anda punya uang dan mau pergi ke sebuah mall, maka membelanjakan sesuatu adalah sebuah motivasi yang terkait dengan uang.
Dalam ilmu Motivasi Keuangan, peran uang terbagi dua :
1. Persentase pertama, 30% adalah bicara angka-angka
Anda punya uang cash Rp. 10.000,- ingin membeli 5 macam barang seharga masing-masing Rp 2.000, maka Anda tinggal membagi uang Anda yang Rp 10 ribu dengan 5 macam barang.  Sangat sederhana.

2. Persentase kedua, 70% adalah bicara psikologi angka/duit
Anda bawa uang cash Rp 10.000 ke sebuah mal, tetapi di dompet Anda masih tersedia kartu debit dengan uang di dalamnya Rp 5 juta dan kartu kredit dengan plafon Rp 10 juta, saat itu yang bermain bukanlah angka-angka lagi, tetapi keinginan untuk meluaskan  hasrat membeli.
Apalagi di samping Anda ada saudara, teman ataupun calon mertua Anda, maka uang cash Rp 10.000 pasti tidak akan cukup membeli keinginan Anda.  Yang berjalan bukan lagi logika angka, tetapi perasaanlah yang lebih dominan bermain.  Dan di sinilah bahayanya, Anda bisa bokek (bangkrut) seketika karena terlalu menonjolkan ‘superioritas’ keuangan Anda.
Jadi yang kita perlukan dalam Motivasi Keuangan, selain niat yang benar dalam pengelolaan keuangan kita, juga Perencanaan Keuangan yang terstruktur Insya Allah bisa meminimalisasi kesalahan dalam penggunaan uang.

Jika saya analogikan seperti sebuah tangga, maka Motivasi Keuangan adalah gabungan pengalaman dari tangga-tangga menuju puncak tujuan keuangan Anda.
Hal ini terkait dengan mentalitas seseorang dalam mempersepsikan uang, dimulai dari tangga nomor satu (1), tangga paling rendah dalam Motivasi Keuangan, lanjut ke 2,3, dan tangga puncak, tangga nomor 4 (empat).
1. Latah Uang
Latah atau ikut-ikutan dalam mencari uang.  Uang dipersepsikan sebagai sebuah alat untuk memenuhi keinginan semata.  Dalam mencari uang, orang yang latah mengikuti arus.  Dimana banyak teman-temannya, maka disanalah dia datang. Tanpa melihat apakah hal ini sesuai dengan talent & passion-nya.
2. Takut Uang
Takut terhadap uang.  Jika Anda pada posisi ini, Anda akan melihat masa depan Anda akan suram jika Anda tidak punya uang, apalagi menjelang pensiun.  Ketakutan ini ada yang alamiah dan ada yang direkayasa.  Alamiah ketika  Anda sudah berjalan pada koridor keuangan, tetapi di tengah jalan terjadi sesuatu di luar kehendak kita.  Tetapi jika yang non alamiah, ini bisa disiasati dengan perencanaan keuangan yang dijalankan secara setahap demi setahap, sesuai dengan pertumbuhan waktu dan kedewasaan Anda dalam melihat uang.
3. Bangga Uang
Anda merasa bangga, dihargai ketika Anda punya banyak uang.  Anda membeli kemewahan padahal fundamental ekonomi Anda belum kokoh.  Ini yang terjadi dengan banyak karyawan atau pegawai.  Waktu level staf dengan gaji terbatas Insya Allah cukup, tetapi ketika naik jabatan sebagai pengawas atau supervisor atau manajer menjadi kurang.  Ini yang disebut fenomena gaya hidup (life style), bukan wealth style (hidup yang sejahtera).
Padahal seharusnya mendahulukan kebutuhan ketimbang keinginan.
4. Syukur Uang
Ini adalah puncak tertinggi dari motivasi keuangan, syukur ketika mendapatkan uang, baik besar maupun kecil.  Mentalitas bersyukur dengan rezeki yang ada, meletakkan uang di tangan, bukan di hati serta selalu berfikir agar “Uang yang bekerja keras buat Anda” dan uang tersebut bisa membeli kemewahan yang benar-benar Anda butuhkan serta bisa didistribusikan untuk sesama dalam sebuah kemanfaatan maksimal.

Terakhir agar Motivasi Keuangan Anda benar, lakukan 2 hal berikut :
a. Tuliskan apa yang Anda pikirkan
b. Lakukan apa yang Anda tuliskan
Walk of talk dalam pengelolaan keuangan.

Strategi Karyawan menjadi Pebinis

Hobi bisa diubah jadi bisnis, selama mau merumuskan rencana dan strategi bisnisnya.
 Salam kenal Uda Hari ‘Soul’ Putra. Saya seorang karyawan level manajer di sebuah BUMN terkenal di Padang. Beberapa hari terakhir, saya galau terhadap kondisi masa depan saya.  Jika dibilang sukses, saya sudah termasuk sukses untuk ukuran teman-teman seangkatan saya.

Di usia saya yang relatif muda (34 tahun), saya seperti kehilangan gairah dan kreativitas dan pelarian saya akhirnya ke bisnis.  Bisnis yang saya tekuni tidak jauh dari latar belakang saya, IT. 

Jadi sembari bekerja Senin-Jumat, saya juga menjadi konsultan di tempat lain yang saya kerjakan ketika selesai kerja dan hari Sabtu-Ahad. 

Apa yang harus saya lakukan terhadap karier, keuangan, dan embrio bisnis saya? Sepertinya berhenti kerja menjadi tujuan saya dalam beberapa waktu terakhir dan saya ingin jadi kaya tanpa gajian.

Mohon pencerahannya

Andre
Padang


Jawaban WF 19

Salam kenal juga Uda Andre.
Masalah yang Anda alami dulu, pernah saya alami juga ketika masih bekerja.  Ada idealisme yang kita perjuangkan, sementara di sisi lain kita seperti terbentur ‘tembok birokrasi’ yang itu sepertinya menyumbat arus liar ide-ide kreativitas kita.

Dan memang pada dasarnya, ketika Anda sampai pada posisi puncak pun, katakanlah Presiden Direktur atau CEO, Anda akan tetap membentur ‘tembok birokrasi’ bernama Komisaris dan Pemegang Saham. Belum lagi Anda bekerja disebuah BUMN yang notabene milik pemerintah, ada ‘jatah partai’ yang harus juga diakomodasi kepentingannya.

Melihat kondisi di atas, sepertinya berhenti kerja menjadi pilihan terbaik.

Sebelum nasi menjadi bubur, memang ada baiknya Anda pikirkan kembali ide di atas, karena gagal berencana, berarti merencanakan kegagalan.

Terkait pertanyaan Anda, “Apa yang harus saya lakukan terhadap karier, keuangan dan embrio bisnis  saya.” 

Mari kita bahas satu persatu.

Untuk karier, ada baiknya tetap Anda pertahankan, karena tidak semua orang bisa seperti Anda.  Dan karier ini menjadi semakin baik ketika sesuai dengan talent dan passion Anda selama ini.

Artinya jika IT adalah the end of your dream, maka pertahankanlah karena di sanalah Anda bukan lagi sekedar bekerja dan menerima gaji, tetapi Anda lagi ‘bermain’ dan ‘beribadah’.  Karena tidak akan pernah ada rasa capai dan lelah ketika itu menjadi mimpi Anda selama ini.

Sedangkan terhadap keuangan, saya sarankan untuk tetap dengan gaya hidup yang produktif, artinya ketika Anda mengalami peningkatan karier dan gaji, yang harus Anda tanamkan dalam pikiran Anda adalah Saving dan Investing, baru Konsumsi. 
Karena sangat banyak sekali, karyawan yang tiap tahun naik gaji dan jabatan, tetapi keuangannya selalu tekor.  Bisa karena menyesuaikan gaya hidup dengan jabatannya atau faktor lingkungan yang ‘memaksa’ orang tersebut jadi berubah.

Jika ‘pemaksaan’ tersebut ke arah yang produktif dan konstruktif, kenapa tidak!

Yang jadi bahaya ketika di bawa ke arah hedonis dan konsumtif.  Misalnya kongkow-kongkow di cafe hingga larut malam tanpa ada kejelasan apa yang dikerjakan dan bermanfaat untuk diri mereka buat masa depan. Jadi, hidup dengan batas gaji Anda dengan menyisihkan terlebih dahulu porsi tabungan dan Investasi di depan.


Untuk bisnis baru Anda (start up), secara umum ada dua model :

1.    Business to Business (B2B)
B2B adalah istilah lain dari bisnis korporasi, karena kliennya adalah perusahaan atau korporasi.  Bisnis korporasi umumnya dicirikan oleh nilai transaksi yang besar, jumlah pelanggan relatif terbatas, diawali uang muka dan pelunasan mundur beberapa bulan sejak proyek selesai diserahterimakan,

2.    Business to Customer (B2C) 
B2C adalah istilah lain dari bisnis ritel.  Bisnis ritel adalah semua jenis bisnis yang pasar sasarannya adalah konsumen perorangan, bukan perusahaan atau korporasi.

Pertanyaannya adalah apakah bisnis IT (Information Technology) yang Anda geluti hari ini adalah B2B atau B2C?

Jika melihat dari sana, berarti Anda masuk kategori B2B, dan ini termasuk yang tidak saya sarankan bagi yang memulai start up, kecuali diversifikasi produk Anda juga menyasar pada bisnis ritel.

Sekarang Anda bayangkan, jika penghasilan Anda hari ini dari gaji Rp 10 juta tiba-tiba Anda memutuskan berhenti dari perusahaan dengan asumsi tidak ada persiapan. Begitu Anda berhenti, Anda dapat pesanan dari sebuah perusahaan dengan nominal yang cukup besar, katakanlah Rp 100 juta, dan proyek tersebut berdurasi 6 bulan.

Dengan uang muka 10 persen, Anda mengantongi uang sebesar Rp 10 juta. Jika gaya hidup Anda tidak berubah tetap dengan pengeluaran, katakanlah Rp 10 juta, bagaimana Anda bisa hidup untuk bulan kedua, ketiga, dan seterusnya setelah berhenti?

Hal ini kadang jarang dipikirkan oleh mereka yang emosional untuk berhenti, tanpa melihat efek lanjutannya.  Belum lagi kesiapan istri dan anak yang berubah pola hidupnya dikarenakan ketidakrutinan pendapatan.


Sehingga solusi yang bisa kami sarankan dari sisi Motivasi Keuangan adalah :

1.    Punyailah Dana Darurat dan Modal Kerja
Dana darurat adalah kewajiban bagi orang yang sudah memiliki pendapatan, entah dari bisnis atau dari gaji.  Dengan dana darurat ini, Anda bisa bernapas sejenak tanpa harus diganggu urusan konsumsi bulanan.
Paling tidak jika Anda sudah memiliki motivasi yang kuat untuk berhenti, saya sarankan minimal sudah memiliki 24x gaji atau pengeluaran bulanan Anda.  Jika gaji bulanan Anda Rp 10 juta, maka Anda harus memiliki dana darurat sebesar 240 juta
Atau Anda menurunkan gaya hidup Anda, katakanlah setengahnya, jadi hanya Rp 5 juta, berarti Rp 120 juta.  Artinya, untuk 2 tahun ke depan, Anda tidak dipusingkan dengan penggeluaran bulanan dan Anda bisa fokus dengan Tawakal Sempurna dan Usaha Maksimal untuk mengembangkan bisnis IT Anda.
Lalu yang tidak kalah pentingnya adalah Anda juga harus memiliki modal kerja, yakni modal yang akan menjadi langkah awal Anda menjadi seorang pengusaha.
Minimal transportasi dan makan Anda buat lobi dan negosiasi dengan calon klien harus Anda anggarkan, sesuai dengan target sales Anda bulan tersebut.

2.    Buatlah bisnis ritel dari produk IT
Karena Anda membutuhkan pemasukan rutin yang bisa menggantikan uang gaji bulanan Anda, maka model bisnis yang paling masuk akal adalah dengan bisnis ritel.  Karena bisnis ritel tidak pernah melakukan penundaan pembayaran, seluruh pembayaran dilakukan secara CASH/TUNAI pada SAAT TRANSAKSI. Apa yang Anda jual hari itu, dapat Anda terima pembayarannya pada hari itu juga.
Jadi jika di akhir bulan Anda harus membayar gaji, listrik, dan belanja pribadi keluarga, dana tunai telah tersedia.

3.    Besarkan dengan bisnis korporasi dari produk IT
Sembari menekuni bisnis ritel, bisnis korporasi adalah bisnis jangka menengah dan jangka panjang.  Artinya ada endurance alias daya tahan terhadap ‘napas dan modal’ Anda untuk membesarkannya.  Dan perusahaan-perusahaan besar bisa bertahan hingga saat ini, mereka punya proyek dan pemasukan strategis.

Untuk lebih jelasnya silahkan Anda beli dan baca Buku WealthFlow 19 (Rahasia tentang Uang, Kekayaan dan Kesejahteraan) yang diterbitkan oleh PT Gramedia dan bisa dicari di toko buku atau menghubungi SMS 0815 1999 4196

4.    Selalu menabung dan investasi
Jika dengan bisnis Anda bisa menciptakan FREE CASH FLOW, disaat yang bersamaan dengan Investasi, Anda bisa menghasilkan akumulasi kekayaan menjadi berlipat ganda.
Karena menabung dan Investasi seperti dua mata uang saling melengkapi, karena jangka pendek, menengah dan panjang seperti melihat masa lalu, masa kini, dan masa depan.

Jadi cita-cita Anda untuk KAYA TANPA GAJIAN, Insya Allah tercapai…. Aamiin

Dana Tunai Kartu Kredit untuk Melunasi KPR, Bijakkah?

Kartu kredit, ilustrasi

Saya mendapat penawaran dana tunai dari sisa limit kartu kredit saya dengan bunga 0,75 persen per bulan tanpa biaya apapun. Di sisi lain, saat ini saya mempunyai cicilan KPR yang dikenakan bunga efektif 14 tahun per tahun.

Jika saya asumsikan dana tunai menggunakan bunga flat dan saya konversikan menjadi bunga efektif maka jadinya sekitar 9,3 persen per tahun.

Apakah bijak untuk menggunakan dana tunai tersebut untuk mengurangi pokok utang KPR? Atau ada hal lain yang harus saya perjelas atau pertimbangkan sebelum memutuskan?

Terima kasih

David, Surabaya


Jawaban WF 19

Salam kenal juga Pak David.

Salah satu alasan kenapa orang menggunakan kartu kredit adalah kemudahan dalam hal tarik tunai alias cash advance.  Dan sejatinya, inilah salah satu penghasilan terbesar dari sistem bunga berbunga yang legal dalam rentenir modern hari ini. Sepertinya kita punya ‘uang’ yang sewaktu-waktu bisa kita gunakan dan inilah jebakan ilusi kekayaan semu dan mematikan.  Karena ‘uang’ tersebut merupakan pinjaman yang seolah-olah milik kita.

Pertanyaan saya, apakah Anda mau memiliki sebuah barang, yang seolah-olah? Saya kira, tidak ada orang yang mau hidup dari seolah-olah. Jika boleh terbuka, semua orang pasti ingin hidup yang benaran bukan seolah-olah.

Jika kita kembali melihat sejarah kartu kredit, bagaimana awalnya Pak Mc Namara ketinggalan dompet dan saat itu harus membayar makan di sebuah restoran.  Intinya beliau punya uang tunai dan sanggup bayar, hanya dompetnya ketinggalan.  Jadi pembuatan kartu kredit adalah untuk membantu, bukan mempersulit dan poinnya adalah beliau memang punya dananya, bukan dana seolah-olah.

Tetapi hari ini kita lihat, berapa banyak orang yang sebenarnya tidak mampu, dan mau hidup dalam bingkai seolah-olah.

Ada 3 hal kenapa bunga kartu kredit lebih tinggi dari bunga pinjaman yang lain :

1.    Tidak ada agunan
Salah satu alasan bank memberikan pinjaman adalah adanya agunan yang artinya ketika si peminjam gagal bayar, maka agunan tersebut bisa disita oleh pihak bank sebagai pengganti  atas kehilangan uangnya. Karena kartu kredit tidak ada jaminan, maka bank akan bersikeras meminta kita untuk membayar utang tersebut bagaimanapun caranya.

2.    Risiko bagi bank lebih tinggi
Jika pinjaman usaha termasuk kategori pinjaman produktif, maka kartu kredit adalah pinjaman konsumtif.  Artinya dana pinjaman itu memang 100 persen untuk pengunaan yang langsung habis, tidak memberikan hasil.  Jadi jangan heran jika pinjaman ini risikonya tinggi karena barang atau jasa yang didapatkan dari utang tersebut memang tidak menghasilkan.

3.    Pinjaman kartu kredit adalah dana yang mengangggur
Jika pinjaman lain bank langsung mendapatkan bunga, maka di kartu kredit bank hanya dapat dari bunga ketika terjadi transaksi. Dan itu merupakan risiko kesempatan alias opportunity risk yang hilang.  Bandingkan jika bank bisa memberikan pinjaman lansung ke nasabah lain.

Terkait pertanyaan Anda, apakah bijak menggunakan dana tunai kartu kredit untuk mengurangi pokok utang KPR?

Jika menggunakan logika berfikir Anda dengan harapan bisa mendapatkan keringanan bunga sebesar 4,7 persen, maka sebenarnya Anda sedang melakukan gali lubang tutup lubang.  Utang KPR Anda harus tetap berjalan, dan Anda menambah utang baru dari kartu kredit.
Awalnya memang untuk menyelesaikan utang Anda tetapi kenyataannya Anda akan terjebak didalamnya.

Seperti orang yang menggunakan kartu kredit untuk berbisnis, dengan harapan bisa mendapatkan keuntungan dari bisnisnya, yang terjadi adalah bisnisnya hancur dan utang kartu kredit berbunga harian tersebut semakin mencekik karena gagal bayar.

Begitupun dengan rumah Anda yang Anda beli dengan cara KPR, apakah sejatinya menghasilkan atau malah membebani Anda?

Rata-rata yang terjadi, rumah tetap adalah ‘liability’ walau secara nilai harganya akan naik, karena jarang orang mau pindah rumah seperti mengganti HP, tiap tiga bulan ganti rumah.

Jadi saran saya, ketimbang Anda membuat utang baru, coba Anda gali lagi, apa saja sumber penghasilan lain Anda di luar dari penghasilan yang Anda terima hari ini.  Syukur-syukur Anda mendapatkan pemasukan yang lebih banyak ketimbang mencari jalan pintas nan berbahaya untuk melunasi atau mengurangi utang KPR Anda.

Di luar dari itu, coba Anda gali juga beberapa alternatif pengeluaran yang bisa dipangkas, yang antara lain :

1.    Gali sumber dana dari penghematan
Dengan mengurangi uang rokok dari 2 bungkus per hari, di mana perbungkusnya Rp 10 ribu menjadi hanya 1 bungkus, Anda bisa menghemat Rp 300 ribu per bulan.
Jika Anda mau menggunakan kendaraan umum 10 hari saja dari 25 hari kerja Anda menggunakan mobil pribadi, maka Anda bisa menghemat BBM paling tidak Rp 100-200 ribu per bulannya.
Begitupun dengan langganan Koran, HP dll yang menjadi kebutuhan harian Anda, yang biaya rutin bulanannya bisa Anda pangkas menjadi setengahnya.

2.    Penghentian sementara biaya kesenangan
Jika makan di restoran bersama keluarga Anda lakukan tiap bulan, mengapa tidak menjadikannya 2 bulan sekali. Atau Anda menghentikan biaya langganan TV kabel Anda yang merupakan biaya hiburan Anda.  
Intinya, menunda kesenangan konsumtif dan mencari kesenangan yang produktif alias menghasilkan uang, misalnya menjual keahlian dari hobi Anda.

3.    Likuidasi aset konsumtif
Jika Anda mendapatkan barang-barang dengan cara membelinya lewat kartu kredit, coba Anda cek kembali, apakah barang-barang tersebut masih sangat Anda butuhkan atau bisa Anda jual untuk mengurangi utang KPR Anda.

Di luar dari itu semua, memiliki dan melihat sebuah permasalahan dari akar masalahnya bukan tambal sulam adalah langkah bijak dari kehidupan Anda.

Selamat menyelesaikan utang KPR Anda, bukan dengan kartu kredit!

Plus Minus Melunasi KPR Sebelum Waktunya

Membeli rumah lewat KPR merupakan pilihan yang digemari banyak keluarga, terutama dari kelas menengah.
 Saya seorang karyawan dari perusahaan media terbesar di Indonesia.  Beberapa tahun yang lalu saya mengambil KPR atas nama saya.  Sekarang dengan penghasilan saya yang lebih baik dari tahun pertama kali saya mengambil KPR, saya ingin melunasi KPR tersebut.  

Ada tips dan triknya tidak supaya saya tidak merugi? Juga plus minus melunasi KPR sebelum waktunya. Terima kasih, ya, pak.

Ratih, Bogor.

Jawaban WF 19

Halo Bu Ratih, salam kenal kembali.

Selamat, penghasilan Anda sudah naik dan lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.  Semoga tabungan dan investasi Anda juga naik dari tahun ke tahun tanpa dimakan inflasi.

Sebelum saya menjawab pertanyaan Anda, apakah waktu pertama kali mengambil KPR (Kredit Pemilikan Rumah), Anda sudah benar-benar merencanakan keuangan Anda?

Apakah KPR tersebut sudah disesuaikan dengan mimpi keuangan Anda?

Jika sudah, berarti Anda sudah pada jalur yang benar dalam menjalankan kehidupan keuangan keluarga Anda. Karena pada prinsipnya, membeli rumah merupakan hal mendasar yang menyenangkan dan membuat Anda dan keluarga bisa mencapai hidup yang indah dan sejahtera.

Menjawab pertanyaan Anda, berikut kami sajikan plus minusnya dalam bentuk bunga KPR dengan perbandingan sisi positif dan negatifnya, yang tentunya disesuaikan dengan kondisi KPR Anda.

Ada empat jenis pinjaman ketika kita ingin mengambil KPR yang disesuaikan dengan mimpi keuangan kita.

1.    KPR bunga floating (mengambang)
KPR jenis ini digunakan ketika suku bunga pinjamannya disesuaikan setiap ulang tahun akad kredit.  Jadi tiap tahun selalu berfluktuasi, tergantung suku bunga acuannya, dalam hal ini BI Rate.

Siapa yang cocok untuk kategori jenis ini? Yakni mereka yang masih berpenghasilan minim dan yakin bahwa kenaikan penghasilan setara dengan kenaikan suku bunga.

Adapun sisi positifnya yaitu pada umumnya suku bunga di awal tahun bisa cukup rendah.  Sedangkan sisi negatifnya adalah jika suku bunga acuan naik, maka suku bunga KPR bisa naik berkali lipat, tergantung kebijakan bank di mana Anda mengambil KPR tersebut.

2.    KPR bunga fixed jangka pendek (umumnya 3 tahun, lalu floating)
KPR jenis ini digunakan ketika suku bunga pinjaman tetap selama durasi waktu tertentu. Lalu akan floating atau disesuaikan setiap ulang tahun akad.

Siapa yang cocok untuk kategori jenis ini, yaitu mereka yang yakin dapat melakukan pelunasan dipercepat di bawah 5 tahun.
Adapun sisi positifnya ketika Anda mengambil cicilan jenis ini yakni pada umumnya bisa mengunci tingkat suku bunga selama beberapa tahun pertama.  Sedangkan sisi negatifnya adalah jumlah cicilan hanya dapat diprediksi untuk waktu yang singkat.

3.    KPR bunga fixed maksimal 15 tahun
KPR jenis ini dipergunakan ketika suku bunga tetap selama durasi pinjaman berjalan. Siapa yang cocok untuk kategori jenis ini, yakni mereka yang konservatif dari sisi profil resiko dan ingin selalu mengontrol pengeluarannya.

Adapun sisi positifnya yakni pada umumnya Anda akan lebih mudah mengatur pengeluaran bulanan. Apalagi jika penghasilan Anda meningkat dari tahun ke tahun sementara cicilan tetap, maka secara riil nilai cicilan akan turun.

Adapun sisi negatifnya adalah jika suku bunga turun, Anda terkunci untuk membayar suku bunga yang lebih tinggi dari suku bunga rata-rata.

Setiap pilihan selalu mengandung risiko dan risiko seharusnya sudah Anda ketahui ketika Anda melakukan akad dengan pihak bank atau pemberi kredit.

4.    KPR multiguna
KPR jenis ini digunakan ketika jenis pinjaman yang dapat dipergunakan jika properti masih berbentuk tanah atau lahan saja dan Anda belum ada rencana untuk membangunnya dalam waktu di bawah 2 tahun.

Siapa yang cocok untuk kategori jenis ini? Mereka yang sudah menemukan lahan atau tanah yang cocok, namun belum ada dana untuk membangun.  Atau Anda yang membutuhkan tambahan dana untuk renovasi rumah.

Adapun sisi positifnya yakni pada umumnya bisa memberi kesempatan untuk membeli tanah dengan bantuan kredit. Sisi negatifnya adalah suku bunga relatif lebih tinggi dari rata-rata.

Setelah memahami konsep bunga-nya, seharusnya ketika Anda telah memilih jenis KPR di awal, Anda harus tetap menanyakan hal ini kepada pihak bank.

Apakah jika saya melakukan pelunasan sebagian atau pelunasan 100 persen dipercepat, tidak terkena pinalti? Di sini titik krusialnya, banyak keluarga yang ingin mengambil KPR hanya ikut saja apa yang prosedur standar bank lakukan.  Harusnya, ketika mereka bilang ada pinalti, Anda harusnya mengatakan tidak. Saya hanya akan mengambil KPR yang tanpa kena pinalti ketika saya melakukan pelunasan sebagian atau pelunasan 100 persen dipercepat.

Jadi Anda sekarang sudah tahu jawabannya, Anda akan rugi ketika mengambil opsi yang ada penaltinya dan untung jika tidak ada pinaltinya.

Karena secara konseptual, harga akan berbanding lurus dengan jangka waktu. Semakin lama jangka waktu utang, maka semakin besar biaya bunga yang akan Anda keluarkan.

Jadi jika Anda ingin melunasi rumah dalam waktu 10 tahun, jangan ambil pinjaman dengan tenor 15 tahun.  Anda akan membayar bunga lebih besar.

Selamat menghitung plus minus melunasi KPR sebelum waktunya!

Rabu, 21 Januari 2015

Tips Jual Beli Tanah/Bangunan

Beberapa Hal Penting Sebelum Melakukan Jual Beli Tanah dan Bangunan:

 
1. Apakah orang yg akan menjual memang benar pemilik (pemegang hak)
Contoh: nama penjualnya A, tp tertulis di Sertipikat X. Artinya A bukanlah pemilik. Bisa jadi A itu Ahli Waris X atau A membeli dari X tanpa AJB untuk menhindari Pajak atau ada Kuasa Menjual dari X kepada A, dst.
2. Apakah anda sebagai calon Pembeli adalah subyek yg diperbolehkan memiliki tanah dan bangunan tsb?
Contoh: anda  adalah WNA atau mempunyai pasangan kimpoi WNA tanpa ada Perjanjian Pisah Harta, maka anda tidak dapat memilikinya.
3. Apakah anda membeli tanah pertanian di luar wilayah anda.
Contoh: anda di Surabaya pengen beli tanah pertanian di Tasikmalaya. Maka itu tidak diperbolehkan. Ada larangan kepemilikan tanah absente.
4. Apakah tanah yg anda beli sudah di luar batas maksimum/belum.
Sebab setiap orang maksimum hanya boleh punya sebanyak 5 bidang dengan luas 2 hektar saja.
5. Apakah jangka waktu hak sudah berakhir atau belum. Sebab untuk SHGB dan SHGU ada jangka waktunya. Jangan sampai anda membeli tanah SHGB/SHGU dengan kondisi sudah jatuh tempo.
6. Apakah di atas tanah yg akan anda beli ada hak yg lebih tinggi.
Contoh: anda akan beli tanah SHGB yg di atasnya ada Hak Pengelolaan (HGB dibuat di atas sebagian tanah Hak Pengelolaan). Maka Penjual dan Pembeli harus izin dahulu kepada pemegang Hak Pengelolaan tersebut.
7. Apakah rumah yg anda beli pernah menjadi jaminan kredit dan belum dilakukan penghapusan (roya). Apabila demikian, maka anda harus meminta SURAT ROYA dan SURAT LUNAS dari Penjual agar nantinya dapat di balik nama.

Data yang diperlukan untuk Jual Beli:
Data Penjual/Pembeli Perorangan:
1. KTP Suami Istri
Kalau belum menikah/cerai, baik itu cerai hidup/mati, harus meminta Surat Keterangan belum menikah (lagi) dari Kelurahan
-Untuk Penjual : KTP pasangan diperlukan apabila rumah diperoleh oleh Suami/Istri setelah Perkimpoian dan tanpa ada Perjanjian Pisah Harta/Kimpoi. Kalo diperoleh sebelum Perkimpoian/harta warisan, KTP pasangan tidak diperlukan, tetapi kadang PPAT meminta untuk kelengkapan berkas saja (tidak ikut ttd)
-Untuk Pembeli : hanya sebagai kelengkapan akta.
2. KK
3. Surat Kimpoi (bagi Pembeli untuk mengetahui pasangan kimpoi WNI/WNA)
4. NPWP (untuk byr Pajak)
5. Surat WNI (kalau ada nama asing biasa diminta Kantor Pertanahan)
6. Surat Ganti Nama
*Kalau ada beda antara nama di Sertipikat/KTP/KK/Akta Kimpoi. Kalo cm salah nulis, bisa minta Surat Keterangan dr kelurahan yg menyatakan bahwa semua nama itu adalah satu orang yg sama.

Data Penjual/Pembeli PT (Perseroan Terbatas):
1. KTP Direksi & Komisaris
2. Akta Pendirian & Berita Acara Perubahan Anggaran Dasar sampai terakhir.
3. Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
4. Berita Acara RUPS Luar Biasa untuk menjual (kalo yg dialihkan sebagian besar dari aset PT alias lebih dari 50%) atau Surat Pernyataan (sebagian kecil dari aset PT)

Obyek (tanah dan bangunan yang akan diperjualbelikan):
1. Sertipikat Asli (SHM, SHGB, SHGU, dan SHMSRS)*
2. IMB (Izin Mendirikan Bangunan), gak wajib sebenarnya, tapi sewajarnya Penjual sudah memiliki IMB kalau yg dijual emang ada bangunannya. Masa pembeli yg ngurus IMB? Tp tergantung kesepakatan Penjual Pembeli, kalo pembeli gak keberatan ya gak masalah.
3. Bukti Setor PBB 5 tahun terakhir.
Kenapa tidak tahun terakhir saja? Sebab kadang kala terjadi kesalahan, bisa ada bukti setoran PBB tahun terakhir tapi tahun sebelumnya belum bayar/ada tunggakan (aneh kan? tapi ini fakta). Biasa PPAT yg mengecek apakah ada tunggakan/tidak.
*Selain 4 jenis Sertipikat tersebut, maka bukan Akta PPAT yang dipergunakan, melainkan Akta Notaris.
Contoh Sertipikat:
 




Tarif Pajak:
 
PPH Final = 5% x Nilai Tanah/Harga Jual Beli**
BPHTB = 5% x (NJOP/Harga Jual Beli-[NJOPTKP*])
*   tiap daerah beda2. contoh di Kabupaten Tasikmalaya dikurangin Rp. 60.000.000,00

Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) :
http://www.presidenri.go.id/DokumenUU.php/486.pdf

Biaya AJB + Balik Nama (Per Sertipikat) :
Biaya pembuatan akta (AJB/hibah APHB minimum 1 juta rupiah per akta untuk bia proses ke BPN tergantung / dilihat dari nilai transaksi yang tertera pada masing-masing akta Tiap daerah berbeda. Contoh: di Kabupaten Tasikmalaya, biaya AJB + BN minimum antara 3 sampai 3.5 juta. Semakin besar tanah dan bangunannya tentu akan semakin mahal biayanya.

Proses Jual Beli:
1. Checking Asli Sertipikat
Ini proses yg sangat penting karena berkaitan dengan keadaan tanah itu sekarang, apakah ada sengketa/tidak. Kalau ada sengketa, maka tidak bisa deh dijualbelikan, harus diselesaikan dulu. Kalau tidak ada sengketa (istilahnya BERSIH), Kantor Pertanahan setempat akan memberikan semacam stempel yg bertuliskan bahwa Sertipikat tersebut sudah diperiksa dan sudah sesuai dengan Buku Tanah. Itu artinya Sertipikat tersebut isinya sudah cocok dengan 'catatan' di Kantor Pertanahan. Setiap PPAT pasti melakukan hal ini karena ini sangat penting.
Contoh sertipikat bersih:

2. Bayar Pajak Pembeli dan Penjual
Biasanya dapat nitip di PPAT nya buat dibayarkan, jd Penjual dan Pembeli gak repot bayar pajak sendiri. Tapi bila ingin membayar sendiri pun bisa

3. Kalau sudah bayar pajak dan hasil checking sertipikat sudah keluar (bersih), bisa langsung deh janjian tanda tangan AJB.
Contoh Cover Blanko AJB dan Akta PPAT lainnya:

4. Pas tanda tangan perhatikan isi aktanya, apa aja yg ikut termasuk dijual, mungkin ada air, listrik brp watt, telpon, dsb.

5. Setelah tanda tangan biasanya Penjual dan Pembeli sama2 ke bank buat transfer uangnya. Bisa juga pembelinya kasih bukti pelunasan. Lalu barulah Penjual kasih kwitansi lunas.

6. Setelah dibayar lunas, biasa kunci rumah dikasih deh ke Pembeli beserta embel-embelnya + kelengkapan surat-surat rumah (PBB, IMB, bukti pembayaran telpon/listrik/air, dsb.)

7. Jangan lupa bayar biaya aktanya ke PPAT, biasa sih 50% 50%. Tergantung kesepakatan antara Penjual dan Pembeli.

8. Tunggu 2-3 bulan untuk selesainya proses Balik Nama. Biasa kalo sudah selesai ditelpon

Bagaimana dengan Sertipikat yang dimiliki oleh yg sudah meninggal lalu ingin dijual oleh anak-anak dan/atau istri/suami almarhum?
1. Buat SKW dulu agar tau siapa AW yang berhak atas semua Harta Warisan Almarhum. Menunggu kurang lebih 3-4 minggu.
2. Apabila sudah selesai, baru Sertipikat tersebut dapat di Balik Nama ke semua AW. Jangan lupa bayar Pajak Waris Waris supaya bisa Balik Nama.
3. Kalau sudah selesai dan semua AW sepakat untuk melakukan Jual Beli, maka bisa dijuallah rumah itu. Kalau hak bagiannya mau dibeli oleh salah satu AW juga bisa, dengan menggunakan Akta Pembagian Hak Bersama.

Pajak Waris:
BPHTB Waris = 5% x (NJOP-Pengurangan untuk BPHTB Waris)
*Besarnya tergantung daerah masing2.
Untuk Kabupaten tasikmalaya Nilai Jual Tidak Kena Pajak Rp.300 Jt.

Mengapa Jual Beli Tanah dan Bangunan harus dibuatkan Akta PPAT?
Sederhananya, supaya Sertipikat tersebut dapat dibalik nama ke atas nama Pembeli. Kalau cuma buat perjanjian jual beli biasa saja, bukan dgn Akta Jual Beli PPAT, tidak bisa dibalik nama. BPN/Kantor Pertanaan tidak akan mau.
Kenapa? Karena sudah ketentuannya demikian.
Oleh karena itu apabila ada Penjual yg minta dibuatkan Perjanjian di atas Materai saja, anda jgn mau. Nanti begitu pengurusan  Balik Nama pasti ditolak.

Senin, 19 Januari 2015

Retribusi Pemakaman di DKI

Sudah rahasia umum kalau memang mau memakamkan di TPU kita harus keluarkan uang Rp 1,5 juta kalau nggak bayar ya nggak dapat lahan," keluh Hasbi yang berbagi pengalaman pahitnya, Senin (19/1/2015) malam.

Mungkin cerita Hasbi tak hanya dialami oleh satu-dua orang warga Jakarta. Memang ada retribusi yang mengatur untuk sewa lahan di TPU di Jakarta namun besarannya tidak mencapai jutaan.

Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Timur Mimi Rahmiati menyebut adanya pungutan liar seperti itu memang meresahkan. Padahal aturan retribusi untuk TPU sudah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2006 dan untuk persoalan mengenai pemakaman diatur dalam Perda nomor 3 tahun 2007 tentang Pemakaman.

Dikutip detikcom dari Perda nomor 1 tahun 2006 pasal 111, Selasa (20/1/2015), berikut besaran tarif retribusi pemakaian lahan di TPU di Jakarta:

Struktur dan besarnya tarif retribusi terhadap pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 adalah sebagai berikut:

a. Pemakaian tempat pemakaman:

1. Sewa tanah makam untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun:
a) Blok AA.I Rp 100.000,00
b) Blok AA.II Rp 80.000,00
c) Blok A.I Rp 60.000,00
d) Blok A.II Rp 40.000,00
e) Blok A.III Rp 0,00
2. Sewa tanah makam tumpangan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari besarnya retribusi sebagaimana tercantum dalam angka 1.
3. Perpanjangan sewa tanah makam adalah:
a) Tiga tahun pertama 50% (lima puluh persen) dari besarnya retribusi sebagaimana tercantum dalam angka 1.
b) Tiga tahun kedua dan seterusnya 100% (seratus persen) dari besarnya retribusi sebagaimana tercantum dalam angka 1.
c) Perpanjangan sewa tanah makam sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b), diajukan paling lama 3 (tiga) tahun setelah sewa tanah makam berakhir dan apabila tidak diperpanjang setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun dapat digunakan untuk pemakaman ulang.

b. Pemakaian peralatan perawatan jenazah: Rp 75.000,00/jenazah

c. Pemakaian kendaraan jenazah dan kelengkapannya:
1. untuk dalam kota Rp100.000,00/sekali pakai
2. untuk luar kota Rp1.500,00/kilometer