Rabu, 27 Mei 2015

Biaya AJB

Jangan Anggap Remeh AJB

Akta Jual Beli merupakan salah satu aspek legal yang perlu Anda perhatikan dalam setiap transaksi. Jika tidak punya AJB, Anda akan mengalami kesulitan dalam mengurus sertifikat di Kantor Pertanahan.

Di tengah turunnya suku bunga pinjaman dari bank, aset properti berupa tanah atau rumah banyak ditawarkan oleh berbagai pihak. Anda mungkin tergiur dengan tawaran ini. Apalagi jika Anda sedang mencari aset properti berupa tanah—baik untuk investasi maupun untuk Anda pakai sendiri.
Seperti yang mungkin sudah Anda ketahui, dalam membeli sebuah lahan tanah harus melalui berbagai proses tahapan. Proses ini dimulai dari pemeriksaan keabsahan tanah sampai penyerahan sertifikat. Dalam melakukan proses tersebut, jangan Anda hanya memperhatikan faktor harga dan lokasi. Anda juga harus memperhatikan aspek legal. Salah satunya adalah Akta Jual Beli (AJB).

Fungsi

AJB merupakan bukti autentik secara hukum bahwa Anda sudah membeli tanah atau bangunan dari pihak penjual secara lunas. Tetapi tidak hanya itu. AJB berfungsi untuk mengurus surat-surat peralihan dari pemilik lama ke pemilik baru. Sebab dalam penerbitan sertifikat untuk pemilik baru, AJB harus turut disertakan. Pihak Kantor Pertanahan selaku pihak yang menerbitkan sertifikat akan menanyakan AJB yang disyaratkan dalam pendaftaran.

Dua Pihak

Seperti pada umumnya surat perjanjian, AJB membutuhkan adanya dua pihak yang terkait, yaitu pembeli dan penjual. Tetapi tidak semua orang bisa berwenang untuk berfungsi sebagai penjual dan pembeli. “Jika salah satu pihak merupakan orang yang tidak berwenang, maka AJB batal demi hukum”, ujar Cyntia P. Dewantoro, SH. (penasehat hukum dari KST Law Office).
Pihak penjual yang mempunyai wewenang untuk menjual tanah adalah pasangan suami istri (jika suami yang menjual, maka harus ada surat persetujuan dari istri), ahli waris (harus ada persetujuan dari semua pemegang ahli waris), anak dengan umur lebih dari 17 tahun (jika dibawah 17 tahun, maka harus ada wali), atau pihak yang diberi kuasa dari pemilik untuk menjual. Selain itu jika Anda membeli tanah yang pemiliknya adalah badan hukum atau perusahaan, maka pihak penjual yang berwenang adalah direksi perusahaan.
Anda sebagai pembeli juga dibatasi dalam melakukan pembelian tanah. Pembatasan ini dilakukan jika Anda mengatasnamakan perusahaan sebagai pembeli. Pembatasan juga diterapkan untuk warga negara asing. Pembatasan ini diterapkan agar tidak terjadi eksploitasi aset tanah. Jika Anda mengatasnamakan perusahaan maka Anda tidak boleh membeli tanah dengan sertifikat hak milik. Melainkan Anda harus membeli yang bersertifikat Hak Guna Bangunan. Demikian pula untuk warga negara asing.

Obyek Jual Beli

Dalam jual beli tanah, sudah pasti bahwa yang menjadi obyeknya adalah sertifikat. Dilihat dari statusnya, tanah yang akan Anda beli ada dua jenis, yaitu tanah bersertifikat dan belum bersertifikat. Jika tanah tersebut sudah bersertifikat maka tidak ada masalah. Anda hanya perlu mengecek keabsahan sertifikat dan menanyakan ke kantor Pertanahan, apakah sertifikat itu benar ada atau tidak.
Namun jika tanah yang akan Anda beli belum bersertifikat, maka Anda harus mengecek status tanah ke kantor Kepala Desa atau kecamatan setempat. Setelah status tanah tersebut benar terdaftar dan bukti kepemilikannya ada, maka Anda dapat meminta surat keterangan dari Kepala Desa/Camat setempat. Selain itu Anda juga harus meminta Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dari pihak penjual yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan.

Syarat dan Biaya

Jika proses pengecekan keabsahan dan pembayaran pembelian sudah lunas, maka Anda bersama penjual bisa langsung ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk dibuatkan AJB. Sebelum PPAT membuatkan AJB, Anda harus melengkapi syarat-syarat yang diajukan oleh PPAT. Menurut Cynthia, untuk tanah yang bersertifikat, syaratnya berbeda dengan tanah yang belum bersertifikat (lihat Boks: Syarat Pembuatan AJB).
Di antara syarat yang ditetapkan, ada syarat yang perlu diperhatikan yaitu syarat mengenai surat keterangan Advice planning (rencana tata kota). Surat keterangan Advice Planning berguna agar Anda tidak dirugikan oleh penjual. Seringkali penjual dengan sengaja menjual tanahnya dengan harga miring. Padahal tanah tersebut akan terkena pelebaran jalan dan pengembangan kawasan. Jika demikian, luas lahan tanah Anda akan berkurang atau lebih parahnya lagi tanah tersebut akan digusur. Sehingga, dengan Advice Planning Anda bisa mengenali rencana dan perkembangan wilayah di sekitar lahan tanah tersebut.
Setelah semua syarat dan keabsahan terpenuhi, maka PPAT akan menyiapkan AJB. Bundel AJB yang ditandatangani oleh masing-masing pihak jumlahnya ada empat. Keempat bundel itu disimpan sebagai arsip untuk PPAT, Kantor Pertanahan, pembeli, dan penjual. Jika sudah ditandatangani maka Anda bisa mengurus sertifikat balik nama maupun penerbitan sertifikat—untuk tanah yang belum bersertifikat—ke kantor Pertanahan.
Dalam proses pembuatan AJB di kantor PPAT pasti tidak terlepas dengan biaya. Biaya yang dikeluarkan di antaranya adalah biaya untuk PPAT. Menurut Peraturan Menteri Agraria No. 10 Tahun 1961, honorarium atau biaya untuk PPAT dalam pembuatan Akte Jual Beli Tanah ditetapkan sebesar 0,5% dari total transaksi. Sebagai contoh, jika total harga transaksi penjualan tanah sebesar Rp 100 juta, maka biaya untuk PPAT adalah 0,5% x Rp 100 juta yang besarnya adalah Rp 500.000.
Prakteknya di lapangan, pembebanan biaya ini biasanya ditanggung oleh kedua belah pihak. Selain itu biaya juga bisa dinegoisasikan dengan pihak PPAT jika besarnya terlalu tinggi.

Belum Lunas

Secara hukum AJB dibuat jika transaksi jual beli telah lunas pembayarannya. Sebab, pihak Kantor Pertanahan dapat menolak AJB yang transaksinya belum lunas. Menurut Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 09 Tahun 1995, AJB harus ditandatangani oleh pembeli dan penjual di hadapan PPAT jika pembeli telah lunas membayar seluruh harga tanah beserta pajak dan biaya-biaya lainnya yang terkait dengan transaksi jual beli. Selain itu, pembeli wajib menunjukkan dan memperlihatkan surat-surat asli berikut kuitansinya.
Tetapi beberapa contoh di lapangan menunjukan bahwa walaupun transaksi tersebut belum lunas, AJB tetap bisa dibuat. Jika demikian, Anda bisa membuat perjanjian tambahan dengan pihak penjual. Di dalam perjanjian itu memuat di antaranya waktu pelunasan pembayaran dilakukan, dan bagaimana jika terjadi keterlambatan pembayaran yang mengakibatkan terjadinya perselisihan.
Melihat pentingnya AJB, maka jika Anda melakukan transaksi jual beli jangan lupa untuk segera untuk membuat AJB di depan PPAT bersama penjual.
(alf)

Status Girik menjadi SHM

Pada umumnya tidak semua orang tahu mengenai pengurusan tanah girik ke sertifikat. Tapi sebelum membahas lebih jauh mengenai pengurusannya sepertinya penting untuk mendefinisikan apa itu tanah girik?
Tanah girik adalah istilah populer dari tanah adat atau tanah-tanah lain yang belum di konversi menjadi salah satu tanah hak tertentu (Hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, hak guna usaha) dan belum didaftarkan atau disertifikatkan pada Kantor Pertanahan setempat.
"Sebutannya bisa bermacam-macam, antara lain girik, petok D, rincik, ketitir dan lainnya," ujar pendiri komunitas Yuk Bisnis Properti sekaligus pemilik ABAD Realty, Aryo Diponegoro, di Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Menurutnya, peralihan hak atas tanah girik biasanya dilakukan dari tangan ke tangan, di mana pada awalnya bisa berbentuk tanah yang sangat luas, dan kemudian dibagi-bagi atau dipecah-pecah menjadi beberapa bidang tanah yang lebih kecil.
Peralihan hak atas tanah girik tersebut biasanya dilakukan di hadapan Lurah atau kepala desa. Namun demikian, banyak juga yang hanya dilakukan berdasarkan kepercayaan dari para pihak saja, sehingga tidak ada surat-surat apapun yang dapat digunakan untuk menelusuri kepemilikannya.
Pensertifikatan tanah girik tersebut dalam istilah hukum tanah disebut sebagai pendaftaran tanah pertama kali.
Pendaftaran tanah untuk pertama kalinya untuk tanah garapan dalam prakteknya prosesnya dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Mendapatkan surat rekomendasi dari lurah atau camat perihal tanah yang bersangkutan
2. Pembuatan surat tidak sengketa dari RT atau RW atau lurah.
3. Dilakukan tinjau lokasi dan pengukuran tanah oleh kantor pertanahan
4. Penerbitan gambar situasi baru
5. Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sesuai dengan luas yang tercantum dalam Gambar Situasi
6. Proses pertimbangan pada panitia A
7. Penerbitan SK Pemilikan Tanah (SKPT)
8. Pembayaran Uang pemasukan ke negara (SPS)
9. Penerbitan Sertifikat tanah.
Untuk proses sertifikasi tanah tersebut hanya dapat dilakukan jika pada waktu pengecekan di kantor kelurahan setempat dan kantor pertanahan terbukti bahwa tanah tersebut memang belum pernah disertifikatkan dan selama proses tersebut tidak ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan (perihal pemilikan tanah tersebut).
“Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka proses sertifikasi dapat ditempuh dalam waktu sekitar enam bulan sampai dengan satu tahun,” ujar Aryo.

Rabu, 20 Mei 2015

Cara Menanam dan Merawat Pohon Jati Yang Baik

Cara Menanam dan Merawat Pohon Jati Yang Baik


Cara Menanam dan Merawat Pohon Jati Yang Baik -
Tanaman Jati atau pohon jati merupakan salah satu tanaman perkebunan yang di tanam dengan tujuan untuk dimanfaatkan kayunya. Jati merupakan tanaman kayu dengan kualitas yang sangat baik dan memiliki harga jual yang sangat tinggi dipasaran. Umumnya kayu jati di manfaatkan untuk bahan baku pembuatan furniture seperti lemari, meja, kursi, alat – alat rumah tangga, dan beberapa juga dimanfaatkan untuk mempercantik tampilan rumah, karena dengan menambahkan unsur kayu pada dinding, lantai, atap atau yang lainnya akan menimbulkan kesan minimalis natural. Selain itu kayu jati juga terkenal sangat kuat dan tahan lama terhadap cuaca maupun serangga/ binatang pemakan kayu seperti rayap dan lain – lain. Inilah mungkin penyebabnya harga kayu jati dipasaran cukup mahal. Walaupun mahal, permintaan kayu jati di pasaran tetap tinggi, hal ini menyebabkan banyak petani perkebunan berlomba – lomba menanam pohon jati di lahan perkebunannya. Oleh sebab itu kita kerap sekali menjumpai pohon yang satu ini.
Walaupun pohon jati merupakan jenis tanaman kayu yang tidak perlu perawatan khusus untuk bisa hidup, namun kita harus tetap memberikan perawatan-perawatan tertentu agar kayu yang di hasilkan memiliki kualitas yang tinggi. Nah sebelum kita mengetahui perawatan apa saja yang harus dilakukan, mari kita coba untuk mengetahui lebih dalam apa itu tanaman jati.

Jati adalah sejenis pohon penghasil kayu bermutu tinggi. Pohon besar, berbatang lurus, dapat tumbuh mencapai tinggi 30-40 m. Berdaun besar, yang luruh di musim kemarau. Jati dapat tumbuh di daerah dengan curah hujan 1 500 – 2 000 mm/tahun dan suhu 27 – 36 °C baik di dataran rendah maupun dataran tinggi. Tempat yang paling baik untuk pertumbuhan jati adalah tanah dengan pH 4.5 – 7 dan tidak dibanjiri dengan air. Jati memiliki daun berbentuk elips yang lebar dan dapat mencapai 30 – 60 cm saat dewasa. Jati memiliki pertumbuhan yang lambat dengan germinasi rendah (biasanya kurang dari 50%) yang membuat proses propagasi secara alami menjadi sulit sehingga tidak cukup untuk menutupi permintaan atas kayu jati. Sumber (http://id.wikipedia.org/wiki/Jati).
Beberapa Varietas Jati yang Unggul di pasaran
No.
Nama Dagang
Produsen
Materi Asal


1
Jati Plus Perhutani (JPP)
PT. Perhutani
Jawa

2
Jati Super
PT. Monfori Nusantara
Thailand

3
Jati Emas
PT. Katama Suryabumi
Birma

4
Jati Unggul
PT. Bumundo, PT. Fitotek
Jawa

5
Jati Kencana
PT. Dafa Teknoagro Mandiri
Jawa Timur

6
JUL
KBP Lamongan
Thailand

Cara Menanam Pohon Jati Emas
  • Membuat lubang galian ukuran 40 cm x 40 cm dengan kedalaman juga 40 cm.
  • Mencampur media tanam yang terdiri dari pupuk SP36 20 gram, dolomit 30 gram dan tanah bekas galian. Campuran media ini penting untuk pertumbuhan akar.
  • Memasukkan campuran pupuk dan tanah ke dalam lubang galian setinggi sepertiga kedalaman lubang galian sambil diberi siraman air dari gembor penyiram.
  • Memasukkan bibit jati emas ke dalam lubang galian dan menyobek polybagnya.
  • Menimbun lubang galian dan memasang anjir penyangga agar tanaman tidak goyang terkena angin.
  • Batang tanaman harus diikat pada palang kayu melintang.
  • Menyiram sambil memadatkan tanah bekas urugan yang ditimbunkan pada bibit.
Cara Merawat Pohon Jati
  • Pembersihan rumput liar di sekitar tanaman.
  • Pembuatan saluran pematusan air hujan agar air tidak menggenang di areal perkebunan.
  • Pruning, yaitu memotong/menghilangkan tunas baru calon cabang yang tumbuh pada batang utama sampai pada ketinggian 6 m. Tujuannya untuk menghilangkan mata kayu.
  • Pemberantasan hama dan penyakit yang menyerang tanaman jati muda.
  • Pemberian pupuk secara berkala.
Pengendalian Hama dan Penyakit Tanaman Jati
No.
Hama dan Penyakit
Tanda-tanda Serangan
Akibat yang timbul
Obat
1.
Serangan ulat daun
Daun jati berlubang
Pertumbuhan terhambat
Basudin 50 EC
2.
Serangan kutu putih/wool
Tampak putih pada daun
Pertumbuhan terhambat
Pegasus
3.
Serangan jamur kuning
Bercak kuning pada daun
Daun mengering/coklat
Benlate T20WP
4.

  

 Penyiapan lahan.
a)    Penyiapan lahan untuk tanaman hutan.
-           Pada tanaman di lahan HTR  yang perlu diperhatikan adalah penentuan luas lahan dan jarak tanam serta lamanya produk kayu yang akan dipanen. Karena model yang diharapkan adalah rotasi tanam hutan yang berkelanjutan. Jika akan membutuhkan waktu panen antara 5 s/d 6 tahun maka jarak yang digunakan adalah jarak tanam dapat menggunakan 2,5  X 2.5 meter. Sehingga dalam 1 ha terdapat  1300 pohon. Jika umur panen 7 s/d 8 tahun maka sebaiknya menggunakan jarak tanah 2,5  X 3 meter.
-                       Untuk menata jarak tanam dan arah yang tepat maka dapat dilakukan dengan memberi ajir terlebih dahulu, kemudian digali lobang dengan ukuran 30 cm X 30 cm X 30 cm.
-           Setelah 10 hari sejak penggalian lobang, maka galian tersebut diberi pupuk kandang dan pupuk an organik
-                       Lahan diberikan pupuk hayati Bio P 2000 Z + Phosmit  + 200 liter air dalam 1 ha. Kegunaan pupuk ini  sebagai pembenah tanah, pengelola unsur hara yang ada di alam.
b)   Penyiapan lahan untuk tanaman sela.
-  Selain lahan untuk tanaman hutan, disiapkan pula lahan untuk tanaman sela penanaman.
-   Setelah lahan sudah tersedia dan dalam keadaan siap tanam maka bibit yang sudah disediakan ditanam pada lobang yang telah disiapkan.
-   Gunting separuh daun - daun yang ada pada bibit dan sisakan 2 daun (hal ini dilakukan agar konsentrasi pertumbuhan pada saat tanam ada pada daun baru ).
-   Masukkan bibit dan taruh pupuk tambahan sejajar dengan tajuk daun. Timbun lubang dengan tanah bagian bawah pada saat penggalian awal.
D.  Pemeliharaan
1.      Pendangiran (membersihkan piringan seluas canopy tanaman) dan pembumbunan.
Tiga bulan setelah tanam, piringan seluas canopy didangir, dibersihkan dari gulma/tumbuhan pengganggu lainnya, serta dibumbun. Pendangiran adalah kegiatan penggemburan tanah di sekitar tanaman untuk memperbaiki sifat fisik tanah (drainase tanah), yang dapat memacu pertumbuhan tanaman jati. Pendangiran dilakukan pada umur tanaman jati 3 bulan hingga 4 tahun dan dilakukan 1 - 2 kali dalam setahun
2.      Penyulaman tanaman yang mati atau kerdil.
Selama proses pemeliharaan berlangsung, penyulaman dilakukan untuk mengganti tanaman yang mati atau tidak sehat karena terserang penyakit atau tanaman yang jelek pertumbuhannya (patah, bengkok, dan gundul). Penyulaman dilakukan selama masa awal pemeliharaan yaitu 1 - 2 tahun, frekwensi penyulaman 2 kali setahun
3.      Penyiangan atau pengendalian gulma
Rumput, alang-alang dan gulma harus dikendalikan karena menjadi pesaing tanaman jati dalam memperoleh cahaya matahari, kelembaban dan unsur hara tanah.
Penyiangan gulma dilakukan, baik pada musim kemarau maupun musim hujan. Frekwensi penyiangan minimum 3 - 4 bulan sekali dalam setahun saat tanaman jati berumur 1 - 2 tahun. Selanjutnya penyiangan dilakukan setiap 6 - 12 bulan sekali sampai tanaman dipanen.
4.      Pemupukan tanaman
Tiga bulan setelah ditanam, tanaman jati diberi pupuk NPK (15:15:15) 100gr. Cara pemupukan: tanah seluas canopy didangir dan digemburkan terlebih dahulu (hati-hati jangan terlalu dalam agar tidak mengenai akar), lalu dibuatkan siring melingkar (lebar siring 10 cm dan dalamnya 15 cm) dengan diameter siring tepat diujung canopy atau tepat diujung akar-akar rambut yang akan menyerap pupuk tersebut. Kemudian masukkan pupuk dan selanjutnya siring ditutup kembali dengan tanah dan dilakukan penyiraman.
Pemupukan selanjutnya dilakukan dengan cara yang sama seperti tersebut di atas, pada usia tanaman dan dengan dosis per pohon sebagai berikut:
·   Usia tanaman 6 bulan dengan dosis 100gr NPK
·   Usia tanaman 9 bulan dengan dosis 100gr NPK
·   Usia tanaman 12 bulan dengan dosis 100gr NPK
·   Usia tanaman 24 bulan dengan dosis 100gr NPK dan 50gr Urea
·   Usia tanaman 48 bulan dengan dosis 100gr NPK dan 100gr Urea
5.      Pemangkasan cabang dan Perwiwilan
Pemangkasan cabang adalah kegiatan pembuangan cabang yang tidak diinginkan untuk memperoleh batang bebas cabang sampai ketinggian 6 meter dari tanah. Memangkas atau memotong cabang harus tepat dipangkal batang atau ruas pertama dari tunas air. Untuk menghindari kontak dengan bibit penyakit, luka bekas pemangkasan sebaiknya ditutupi dengan bahan penutup luka seperti ter atau parafin.
6.      Pemangkasan tonggak penyangga
Jika ada tanaman yang tumbuhnya tidak tegak/agak condong atau pertumbuhannya tidak tegar (agak kurus maka perlu diberi penyangga).

7.      Pemberantasan Hama dan Penyakit
Pengendalian hama dan penyakit dilakukan dengan menggunakan alat Hand Sprayer pada dosis/takaran, serta cara yang tepat (dosis/takaran dan caranya dapat dibaca pada kemasan produk obat pestisida yang digunakan). Hama dan penyakit, tanda serangan, akibat yang ditimbulkan serta pestisida pemberantasnya dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
a)      Hama ulat jati (Hyblaea puera & Pyrausta machaeralis) yang menyerang pada awal musim penghujan, yaitu sekitar bulan Nopember – Januari dengaan gejalan daun-daun yang terserang berlubang karena dimakan ulat. Bila jumlah ulat tersebut tidak banyak cukup diambil dan dimatikan. Bila tingkat serangan sudah tinggi, maka perlu dilakukan pengendalian dengan cara penyemprotan menggunakan insektisida.
b)      Hama uret (Phyllophaga sp) yang merupakan larva kumbang, biasanya menyerang pada bulan Februari – April dengan memakan akar tanaman terutama yang masih muda, sehingga tanaman tiba-tiba layu, berhenti tumbuh dan kemudian mati. Jika media dibongkar, akar tanaman terputus/rusak dan dapat dijumpai hama uret. Kerusakan dan kerugian paling besar akibat serangan hama uret terutama terjadi pada tanaman umur 1-2 bulan di lapangan, tanaman menjadi mati. Pencegahan dan pengendalian hama uret dilakukan dengan penambahan insektisida granuler di lubang tanam pada saat penanaman atau pada waktu pencampuran media di persemaian, khususnya pada lokasi-lokasi endemik/rawan hama uret.
c)      Hama Tungau Merah (Akarina), biasanya menyerang pada bulan Juni – Agustus dengan gejala daun berwarna kuning pucat, pertumbuhan bibit terhambat. Hal ini terjadi diakibatkan oleh cairan dari tanaman/terutama pada daun dihisap oleh tungau. Bila diamati secara teliti, di bawah permukaan daun ada tungau berwarna merah cukup banyak (ukuran ± 0,5 mm) dan terdapat benang-benang halus seperti sarang laba-laba. Pengendalian hama tungau dapat dilakukan dengan menggunakan akarisida.
d)     Hama kutu putih/kutu lilin yang bisa menyerang setiap saat pada bagian pucuk (jaringan meristematis). Pucuk daun yang terserang menjadi keriting sehingga tumbuh abnormal dan terdapat kutu berwarna putih berukuran kecil. Langkah awal pengendalian berupa pemisahan bibit yang sakit dengan yang sehat karena bisa menular. Bila batang sudah mengkayu, batang dapat dipotong 0,5 – 1 cm di atas permukaan media; pucuk yang sakit dibuang/dimusnahkan. Jika serangan sudah parah dan dalam skala yang luas maka dapat dilakukan penyemprotan dengan menggunakan akarisida.
e)       Hama lalat putih atau serangga kecil bertubuh lunak, mirip lalat, termasuk dalam ordo Homoptera. Hama ini mencucuk dan mengisap cairan tanaman sehingga menjadi layu, kerdil bahkan mati. Selain itu dapat menularkan virus dari tanaman sakit ke tanaman sehat. Pengendalian hama ini dapat dilakukan secara 1) biologis menggunakan musuh alami berupa predator dan parasitoid, 2) melakukan wiwilan daun dan penjarangan bibit dalam bedengan, 3) penyemprotan larutan campuran insektisida-deterjen sedini mungkin ketika mulai terlihat di persemaian, terutama diarahkan ke permukaan daun bagian bawah, karena serangga ini mengisap cairan dan tinggal pada bagian tersebut, 4) secara mekanis, menggunakan alat penjebak lalat putih (colour trapping) dan 6) pemupukan NPK cair, untuk meningkatkan pertumbuhan dan kesehatan bibit di persemaian.
f)        Penyakit layu–busuk semai sering terjadi pada kondisi lingkungan yang lembab, seperti pada musim hujan. Penyakit ini dapat dibedakan menjadi dua, yaitu 1) serangan penyakit yang dipicu oleh kondisi lingkungan yang lembab dengan gejala banyaknya bibit yang membusuk. Penanganan secara mekanis dapat dilakukan dengan penjarangan bibit, wiwil daun dan pembukaan naungan untuk mengurangi kelembaban. 2) serangan penyakit yang dipicu oleh hujan malam hari/dini hari pada awal musim hujan dengan gejala berupa daun layu seperti terkena air panas. Penyakit ini umumnya muncul pada saat pergantian musim dari musim kemarau ke musim penghujan, saat hujan pertama turun yang terjadi pada malam hari atau dini hari pada awal musim hujan. Seranga penyakit terutama pada bibit yang masih muda dan menyebar dengan cepat.
g)      Hama rayap biasa menyerang tanaman jati muda pada musim hujan yang tidak teratur atau puncak musim kemarau. Prinsip pengendaliannya dengan mencegah kontak rayap dengan batang/perakaran tanaman. Usaha yang dapat dilakukan dengan mengoleskan kapur serangga di pangkal batang, menaburkan abu kayu di pangkal batang pada waktu penanaman, pemberian insektisida granuler (G) pada lubang tanam ketika penanaman khususnya pada lokasi yang endemik/rawan rayap,
mengurangi kerusakan mekanis pada perakaran dalam sistem tumpang sari dan menghilangkan sarang-sarangnya.
h)      Hama penggerek batang/oleng-oleng (Duomitus ceramicus) adalah bentuk larva yang hidup dalam kulit pohon, menggerek kulit batang sampai kambium dan memakan jaringan kayu muda, membuat liang gerek yang panjang, terutama bila pohon jati kurang subur dan menyebabkan terbentuknya kallus (gembol). Fase larva ini biasanya berlangsung antara April – September. Pengendalian oleng-oleng dengan insektisida fumigan sehingga dapat mengenai sasaran dengan cepat. Pemilihan jenis tanaman tumpang sari yang pendeek, di daerah endemik perlu dilakukan agar ruang tumbuh di bawah tajuk tidak terlalu lembab. Pengendalian secara mekanis dapat dilakukan dengan penggunaan perangkap lampu (light trap) pada malam hari.
i)        Hama penggerek pucuk biasanya menyerang tanaman jati muda. Ulat ini berwarna kemerahan dengan kepala berwarna hitam; dibelakang kepala terdapat cincin kuning keemasan Gejala awal biasanya pada bagian pucuk apikal tiba-tiba menjadi layu dan mengering sepanjang 30-50 cm, yang disebabkan karena adanya lubang gerekan kecil (± 2mm) di bawah bagian yang layu/kering.. Pada bagian ujung batang utama yang mati akan keluar tunas-tunas air/cabang-cabang baru. Pengendalian hama ini dapat dilakukan injeksi insektisida sistemik ke batang dan mengurangi/menghilangkan tunas-tunas air yang muncul agar pucuk yang stagnasi dapat aktif tumbuh lagi. Bila tidak segera dihilangkan maka tunas air yang muncul akan menggantikan fungsi batang utama, sehingga batang di bagian atas membengkok.
j)        Hama Kutu Putih (Pseudococcu /mealybug) menyerang dengan menghisap cairan tanaman terutama pada musim kemarau. Seluruh tubuhnya dilindungi oleh lilin/tawas dan dikelilingi dengan karangan benang-benang tawas berwarna putih; pada bagian belakang didapati benang-benang tawas yang lebih panjang. Hama ini sering menyebabkan daun keriting, pucuk apikal tumbuh tidak normal (bengkok dan jarak antar ruas daun pendek). Hama ini biasanya akan menghilang pada musim hujan namun kerusakan yang terjadi dapat mengganggu pertumbuhan tanaman. Hama kutu ini bersimbiosis dengan semut gramang (Plagiolepis longipes) dan semut hitam (Dolichoderus bituberculatus) yang sering memindahkan kutu dari satu tanaman ke tanaman lain. Pengendaliannya dengan penyemprotan insektisida nabati dan pemotongan bagian-bagian yang cacat dan hendaknya dilakukan pada awal musim penghujan.
k)      Hama kupu putih (peloncat flatid putih) umumnya menyerang tanaman jati muda. Dari kenampakannya, hama kupu putih yang menyerang jati ini sangat mirip dengan spesies flatid putih Anormenis chloris. Jenis serangga flatid jarang dilaporkan menyebabkan kerusakan ekonomis pada tanaman budidaya. Namun demikian, apabila populasinya tinggi dalam skala luas pada musim kemarau yang panjang akan memperbesar tekanan terhadap tanaman muda sehingga meningkatkan resiko mati pucuk. Pengendalian hama ini dilakukan dengan aplikasi insektisida sistemik melalui batang (bor/bacok oles) dan penyemprotan bagian bawah daun, ranting dan batang dengan insektisida racun lambung.
l)        Hama kumbang bubuk basah (Xyleborus destruens) atau kumbang ambrosia menyerang pada batang jati di daerah-daerah dengan kelembaban tinggi. Di daerah yang curah hujannya lebih dari 2000 mm per tahun, serangan hama ini dapat ditemukan sepanjang tahun. Gejala yang nampak berupa kulit batang berwarna coklat kehitaman akibat adanya lendir yang bercampur kotoran X. destruens. Serangan hama ini tidak mematikan pohon atau mengganggu pertumbuhan tetapi akibat saluran-saluran kecil melingkar pada batang akan menurunkan kualitas kayu. Pencegahan dilakukan dengan tidak menanam jati di daerah yang curah hujannya lebih dari 2000 mm per tahun. Menebang pohon-pohon yang diserang pada waktu penjarangan. Mengurangi kelembaban mikro tegakan, misalnya dengan mengurangi tumbuhan bawah dan melakukan penjarangan dengan baik.
m)    Penyakit layu bakteri dapat menyerang bibit maupun tanaman muda di lapangan (umur 1-5 tahun) yang dapat menyebabkan kematian. Gejalanya daun (layu, menggulung, mengering dan rontok), batang (layu dan mengering) serta bagian akar rusak. Pada kambium atau permukaan luar kayu gubal nampak garis-garis hitam membujur sepanjang batang. Pengendaliannya dapat dilakukan secara biologis, kimiawi dan cara silvikultur. Cara biologi dan kimiawi baik untuk mengatasi serangan di persemaian, sedangkan untuk serangan pada tanaman di lapangan, maka cara silvikultur lebih efektif dan aman. Cara biologi dilakukan dengan menggunakan bakteri antagonis Pseudomonas fluorescens dan cara kimiawi menggunakan bakterisida, yang disemprotkan ke seluruh permukaan tanaman dan sekitar perakaran. Cara silvikultur dilakukan dengan memperbaiki drainase lahan dan pengaturan jenis tumpang sari pada tanaman pokok jati.
n)    Hama Inger-Inger (Neotermes tectonae) merupakan suatu golongan rayap tingkat rendah. Gejala kerusakan berupa pembengkakan pada batang, umumnya pada ketinggian antara 5-10 m, dengan jumlah pembengkakan dalam satu batang terdapat 1-6 lokasi dan menurunkan kualitas kayu. Waktu mulai hama menyerang sampai terlihat gejala memerlukan waktu 3-4 tahun, bahkan sampai 7 tahun. Serangan hama inger-inger umumnya pada lokasi tegakan yang memiliki kelembaban iklim mikro tinggi, seperti akibat tegakan yang terlalu rapat. Pencegahan dan Pengendalian dengan penjarangan yang sebaiknya dilakukan sebelum hujan pertama atau kira-kira bulan oktober guna mencegah penyebaransulung (kelompok hama inger-inger yang mengadakan perkawinan). Secara biologi hama ini mempunyai musuh alami seperti burung pelatuk, kelelawar, tokek, lipan, kepik buas, cicak, dan katak pohon. Karena itu keberadaan predator-predator tersebut harus dijaga di hutan jati.
Serangan embun tepung

Bubuk kuning pada daun
Pertumbuhan terhambat


 
Benlate T20WP