Rabu, 14 Januari 2015

5 Langkah Menulis Business Plan yang Baik



5 Langkah Menulis Business Plan yang Baik

Ingin Berbisnis? Buat Dulu Business Plan yang Baik!
Jika menjalankan sebuah bisnis sama seperti menerobos hutan belantara, maka business plan atau rencana bisnis adalah sebuah peta yang harus Anda miliki. Bukan hanya itu, selain sebagai penunjuk jalan, business plan akan membantu Anda mendapatkan pendanaan. Sebab, yang nantinya akan Anda presentasikan adalah business plan Anda. Kabar baiknya, mengembangkan business plan yang baik tidaklah sesulit kedengarannya. Berikut adalah 5 langkah yang perlu Anda lakukan:

Langkah 1: Mengenal Bisnis Anda
Dalam menyiapkan rencana bisnis, Anda harus tahu luar dalam dari industri yang Anda masuki. Artinya adalah banyak-banyak melakukan penelitian. Penelitian datang dalam dua bentuk: Membaca segala sesuatu tentang industri Anda, dan berbicara dengan mereka-mereka yang sudah lebih dulu berjuang di dalamnya.

Langkah 2: Tentukan Visi Anda
Sebuah rencana bisnis berfungsi untuk mengkristalkan visi bisnis Anda dan membimbing Anda dalam memenuhi visi tersebut. Jika pembiayaan bisnis Anda berasal dari investor, maka Anda harus merancang visi yang mampu menarik investor. Akan tetapi ketika pembiayaan datangnya dari kantong Anda sendiri, Anda bebas memasukkan idealisme Anda ke dalam visi Anda.
Langkah 3: Tentukan Audiens Anda
Jika audiens dari business plan Anda adalah investor, atau Anda berencana merekrut investor bermodalkan business plan, maka Anda perlu membangun sebuah business plan yang sesuai dengan mereka. Anda mungkin juga harus menyesuaikan bahasa yang Anda gunakan di dalam rencana bisnis Anda sesuai dengan audiens: investor yang kurang modern mungkin akan terintimidasi oleh jargon-jargon industri, sedangkan profesional justru akan mengharapkan itu.

Langkah 4: Membuat Rencana Bisnis Anda
Pertama, kembangkan garis besar rencana bisnis Anda. Kemudian susun sebuah rencana bisnis berdasarkan urutan berikut:
1. Pernyataan Misi, deskripsi satu sampai tiga paragraf singkat berisi tujuan bisnis Anda, atau prinsip-prinsip yang dianut bisnis Anda. Pada bagian ini, Anda harus menyatakan unique selling point (USP) bisnis Anda, yang membedakan antara perusahaan Anda dari perusahaan lain dalam industri yang sama.
2. Ringkasan Eksekutif, ringkasan satu sampai dua halaman dari bisnis Anda. Para investor akan membaca halaman ini untuk memutuskan apakah mereka ingin melihat sisa dari paket rencana bisnis Anda.
3. Penawaran Produk atau Jasa, Bagian yang menjelaskan seputar produk atau jasa yang Anda tawarkan secara detail, serta harga yang akan Anda terapkan.
4. Target Pasar. Halaman berisi siapa-siapa target pasar primer dan sekunder Anda, bersama dengan penelitian yang menunjukkan bagaimana target pasar Anda akan membeli apa yang Anda tawarkan.
5. Marketing Plan. Mempresentasikan rencana pemasaran yang menunjukkan secara rinci bagaimana Anda akan mencapai target pasar Anda, mencakup iklan dan strategi promosi lainnya.
6. Analisis Industri dan Kompetisi. Berisi analisis yang lengkap dan menyeluruh terhadap industri dan kompetisi yang mencakup semua stakeholder dalam bisnis Anda.
7. Laporan Keuangan. Gunakan proyeksi yang realistis. Didasarkan pada penelitian industri menyeluruh dikombinasikan dengan strategi bagaimana Anda akan bersaing. Setiap angka pada spreadsheet Anda harus berarti sesuatu. Laporan laba rugi harus seimbang dengan laporan arus kas Anda, yang seimbang dengan neraca Anda. Neraca Anda harus seimbang pada akhir setiap periode. Cantumkan seberapa cepat Anda akan mencapai arus kas positif. Anda harus memiliki jadwal untuk mendukung proyeksi Anda.
8. Resume of Company Principal. Sertakan biografi dan latar belakang profesional dari semua karyawan yang signifikan dalam bisnis Anda. Anda harus menekankan bagaimana mereka siap untuk mengambil tantangan menjalankan startup Anda.
9. Penawaran Anda. Berisi paket-paket investasi yang sedang Anda tawarkan, dan untuk tujuan apa Anda akan menggunakan dana tersebut.

Langkah 5: Sekarang mereka secara profesional
Setelah Anda telah mengumpulkan semua informasi penting ini bersama-sama, pastikan untuk mempresentasikan rencana Anda secara profesional. Harus diketik, marjin selaras dan rapi. Gunakan gambar grafis dan warna yang menarik. Jangan menulis tangan semua koreksi. Kualitas makalah rencana bisnis Anda harus mendekati buku atau majalah.
Sudahkah Anda menulis business plan yang baik? Mari berdiskusi di kolom komentar! Anda juga bisa mendapatkan informasi bisnis anak muda kreatif melalui Facebook atau Twitter Studentpreneur. [Photo Credit: Juhan]

4 Cara Mudah Pola Hidup yang Datangkan Kekayaan



4 Cara Mudah Pola Hidup yang Datangkan Kekayaan
 Fri August 29th, 2014
 2466

http://www.jawaban.com/assets/uploads/lori_mora/images/main/130910152748.jpg
Kesalahan terbesar dalam diri manusia adalah pola / gaya hidup yang mewah dan berlebihan, saat pendapatan masih biasa saja. Biasanya, keinginan yang membuat manusia hidup boros. Pola seperti ini tentu membuat seseorang susah kaya, bahkan seringkali terjebak dalam lilitan hutang. Ada empat cara yang bisa dipakai dan membuat Anda kaya, yaitu :
Bawa Bekal ke Kantor
Membawa bekal ke kantor punya banyak manfaat. Anda bisa lebih hemat, itu satu hal yang pasti dan juga lebih sehat. Jika tidak percaya, cobalah eksperimen berikut ini. Hitunglah berapa pengeluaran Anda untuk makan siang setiap hari, lalu kalikan dengan jumlah hari kerja Anda. Misalnya saja, makan siang setiap hari Rp 20 ribu, dikali 22 hari kerja Anda. Jadi, jumlah per bulan untuk makan siang total Rp 440 ribu, belum termasuk snack. Rp 440 ribu tersebut coba Anda berikan pada istri atau ibu Anda yang masak. Bisa jadi, uang tersebut untuk makan sebulan keluarga, tiga kali sehari.
Jangan Beli Kendaraan Pribadi
Jika belum benar-benar memerlukannya, jangan beli dulu mobil pribadi. Tapi harus dilihat juga. Misalnya, Anda membeli sepeda motor karena memang lebih irit dan lebih cepat sampai ke kantor, maka membeli sepeda motor tidaklah boros tapi malah membuat Anda lebih hemat. Tapi jika beli mobil hanya untuk bergaya, ada baiknya ditahan dulu. Karena Anda harus mengeluarkan uang tambahan seperti asuransi mobil, biaya perawatan, mengganti suku cadang, BBM, dan keperluan lainnya.
Belilah Barang yang Berkualitas dengan Harga Terjangkau
Carilah dulu kualitasnya baru harganya. Banyak barang yang harganya mungkin murah tapi cepat rusak. Belilah barang yang bisa dipakai sampai lama sekali, bahkan mungkin sekali dalam seumur hidup Anda. Namun, tentu harganya bisa dijangkau. Bukannya barang yang mahal hanya karena merk saja, tapi tidak menjamin kualitasnya.
Menabung Dana Pensiun
Ini salah satu cara yang buat Anda bisa kaya, tapi Anda harus cerdik dalam menentukan kemana dana pensiun Anda akan ditabung. Pastikan Anda menyimpan minimal 10% dari penghasilan Anda. Selain menabung dana pensiun, dalam jangka menengahnya, Anda bisa tabung juga untuk mendirikan bisnis sendiri atau berinvestasi di bidang property serta untuk pendidikan anak.
Kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi di masa depan, karena itu kita harus mengantisipasi segala kemungkinan. Daripada menghabiskan uang hanya untuk masa sekarang, alangkah baiknya jika kita lebih memikirkan tentang masa depan. Masa depan yang gemilang, tentu mendatangkan sukacita.

3 Fase yang Dilalui Dalam Pernikahan



3 Fase yang Dilalui Dalam Pernikahan
 Sat August 30th, 2014
 1968

http://www.jawaban.com/assets/uploads/vjay/images/main/131022135105.jpg
Di dalam suatu pernikahan setiap pasangan pasti menjalani beberapa fase kehidupan. Dari satu fase setiap pasangan akan beralih ke fase berikutnya dan hal ini terjadi pada tiap pasangan. Fase apa sajakah itu? Berikut ini fase dalam pernikahan yang dilansir oleh Your Tango, yaitu :
Fase Bulan Madu
Fase ini berisi tentang berbagai hal-hal romantis, semangat untuk selalu berdua dan tertarik pada pasangan di saat pertama kali menikah, membuat semuanya indah. Tingginya perasaan tersebut, membuat logika terabaikan. Semua perasaan positif ada pada fase ini. Merasa pasangan romantis, didengarkan, dihargai, dan bahagia sekali. Pasangan juga lebih bertoleransi dengan perilaku pasangan mereka. Ketika konflik terjadi, satu sama lain lebih mudah untuk mengalah agar hal yang bahagia tersebut tidak hilang.
Fase Penyesuaian
Sesudah fase bulan madu berakhir, lahirlah fase penyesuain. Romansa akan memudar dan masing-masing mulai melihat pada hal logika. Fase ini membuat apa yang dirasakan pasangan menurun. Dalam fase ini, tak jarang seseorang mulai berubah pandangan terhadap pasangan mereka. Fase ini adalah fase yang paling menantang karena tak jarang muncul konflik dalam pernikahan. Bisa jadi dari segi keuangan, keintiman, anak, dan lain sebagainya.
Tak jarang ada yang memendam perasaannya karena takut merusak pernikahan. Namun, ini bisa berakibat fatal untuk masa yang akan datang. Di dalam fase inilah pentingnya sebuah komunikasi dan keterbukaan satu sama lain. Jika bisa mengatasi fase ini, setiap pasangan biasanya malah lebih intim lagi dan saling menyayangi dengan penuh ketulusan.
Fase Rumah Kosong
Fase ini terjadi pada pasangan yang usia pernikahannya di atas 20 tahun dimana mereka sudah tidak memegang tanggung jawab lagi dalam membesarkan anak. Anak-anak mereka meninggalkan rumah untuk mencari masa depannya sendiri dan pasangan kembali memikirkan kehidupan hanya berdua dan bagaimana menghabiskan masa tua mereka bersama.
Mereka mulai akan melihat penerus generasi mereka, menikmati hidup bersama pasangan yang sudah sama-sama menjalani suka duka. Ada pula yang mulai lagi mengikuti hobi mereka, menyalurkan potensi yang mereka punya.
Setiap fase berbeda-beda lama waktu terjadinya. Ada yang mengalami fase bulan madu lama tapi ada pula yang sebentar. Hal-hal yang perlu dipahami di dalam sebuah pernikahan adalah bahwa suami adalah kepala rumah tangga, istri adalah penolong, dan keduanya harus saling bersatu dalam bentuk keterbukaan dan berkomunikasi jika ada persoalan. Jangan lupakan juga untuk saling menghargai, bersedia menjadi teman bagi pasangan, menerima satu sama lain, maka apapun yang terjadi, ikatan pernikahan itu akan terus langgeng.

Selasa, 23 Desember 2014

SKBG Sarusun


Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun (SKBG Sarusun)


Blocks of flats, Bucharest, Romania
Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (“UU Rumah Susun”), definisi dari Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun “SKBG Sarusun” adalah tanda bukti kepemilikan atas Sarusun di atas barang milik negara/daerah berupa tanah atau tanah wakaf dengan cara sewa.
SKBG Sarusun itu sendiri merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, yang terdiri atas:
  1. Salinan buku bangunan gedung;
  2. Salinan surat perjanjian sewa atas tanah;
  3. Gambar denah lantai pada tingkat rumah susun yang bersangkutan yang menunjukan sarusun yang dimiliki; dan
  4. Pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas bagian bersama dan denda bersama yang bersangkutan.
  5. Pembangunan rumah susun dinyatakan selesai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila SKBG Sarusun telah diterbitkan
Menurut Pasal 44 UU Rumah Susun, pembangunan rumah susun dinyatakan selesai apabila Sertifikat Hak Milik atas Satuan rumah susun (“SHM Sarusun”) atau SKBG Sarusun telah diterbitkan. Untuk SHM Sarusun, penandatanganan Akta Jual Beli(“AJB”) dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”), sedangkan untuk SKBG Sarusun dilakukan di hadapan Notaris sebagai bukti peralihan hak. SKBG Sarusun tersebut diterbitkan oleh instansi teknis kabupaten/kota yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang bangunan gedung.  Untuk penerbitan SHM Sarusun dan SKBG Sarusun itu sendiri baru dapat dilakukan setelah tanah dimana di atasnya didirikan bangunan rumah susun (tanah bersama) telah diberikan dan diterbitkan hak atas tanah yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, yaitu: 
1. Apabila dimiliki orang perorangan, WNI dapat diberikan Hak Milik (“HM”), Hak Guna Bangunan (“HGB”), Hak Guna Usaha (“HGU”) atau Hak Pakai(“HP”);
2. Apabila dimiliki oleh badan hukum komersial, atau badan hukum sosial dapat diberikan Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha atau Hak Pakai;
3. Apabila dimiliki oleh badan-badan hukum yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang penunjukan badan-badan hukum yang dapat mempunyai Hak Milik atas tanah yaitu :
  1. Bank-bank yang didirikan oleh negara,
  2. Perkumpulan-perkumpulan Koperasi yang didirikan berdasarkan UU Nomor 79 tahun 1958 (Sekarang diatur dalam UU No.17 tahun 2012 tentang Koperasi),
4. Badan-badan keagamaan, yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria (sekarang Kepala Badan Pertanahan Nasional), setelah mendengar Menteri Agama,
5. Badan-badan sosial yang ditunjuk oleh oleh Menteri Pertanian/Agraria (sekarang Kepala Badan Pertanahan Nasional), setelah mendengar Menteri Kesejahteraan Sosial (Menteri Sosial),
dapat diberikan Hak Milik.
6. Apabila dimiliki atau dikuasai oleh negara/pemerintah, dapat diberikan Hak Pakai atau Hak Pengelolaan.
7. Apabila dimiliki oleh BUMN atau BUMD, dapat diberikan HGB, HP atau Hak Pengelolaan.

Pembatasan Penerbitan SKBG Sarusun
  1. SKBG Sarusun hanya diberikan kepada pemilik rumah susun khusus atau rumah susun umum yang berdiri diatas tanah sewa atau diatas tanah Milik Negara atau tanah wakaf.
  2. SKBG Sarusun tidak diberikan kepada pemilik bangunan rumah susun yang telah memiliki SHM Sarusun .
  3. SKBG Sarusun tidak diberikan kepada pemilik rumah susun yang berdiri diatas tanah dengan status HM, HGB, HP, karena dengan status hak atas tanah tersebut, maka yang diterbitkan adalah bukti pemilikan satuan Rumah Susun berikut tanah bersamanya yang terkandung dalam Nilai Pokok Proporsional (“NPP”) yaitu SHM Sarusun.
Pembebanan Jaminan
Menurut Pasal 48 ayat 4 UU No.20/2011, SKBG Sarusun dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani jaminan fidusia. SKBG sarusun yang dijadikan jaminan utang secara fidusia harus didaftarkan ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum (Pasal 48 ayat 5 UU No.20/2011).

Rabu, 17 September 2014

Ukuran Jenis Kayu

Bagi orang-orang yang berkecimpung di dalam dunia perkayuan, istilah kayu A1, A2, A3 tentu bukanlah hal baru. Tapi, bagi masyarakat awam atau yang baru terjun ke dalam dunia perkayuan mungkin istilah kayu A1, A2, A3 dan seterusnya itu mungkin masih terdengar asing. Ya tidak heran memang, sebab bagi mereka ini adalah bidang baru.
Apa itu Kayu A1, A2, A3, A4 dan Seterusnya!!!
gambar dari http://adindasolik.blogdetik.com

Istilah kayu A1, A2, A3 adalah istilah yang dipakai di dalam dunia perkayuan untuk mengelompokkan kayu (yang masih berbentuk gelondong) berdasarkan ukuran (besar-kecilnya) diameter. Istilah ini berlaku tidak untuk satu jenis kayu saja melainkan berlaku untuk semua jenis kayu log atau kayu gelondong.
  • Pertama dimulai dari istilah piton: Piton adalah kelompok kayu log yang berdiameter 7 cm (kurang dari 10 cm).
  • Kedua A1 : kelompok kayu log yang berdiameter 10, 13, 16, 19 cm (10–19 cm). Nah, di sini coba anda perhatikan! Kayu A1 hanya terdiri dari 4 ukuran yakni 10 cm, 13 cm, 16 cm, dan 19 cm. 
Lalu, bagaimana dengan kayu yang berdiameter 11 cm atau 18 cm, apakah termasuk kayu A1? Sebelumnya anda harus tahu jika di dalam dunia perkayuan, Ukuran selain keempat ukuran di atas tidak dianggap ada atau dengan kata lain hanya mengakui 4 ukuran untuk A1.

Nah, bagaimana jika mendapati kayu log yang berdiameter 11cm atau 18cm? Ukuran 11cm diikutkan pada ukuran terdekatnya yakni 10 cm, sedangkan ukuran 18 cm ikut pada ukuran 19 cm. Jadi kayu berdiameter 11 cm dianggap 10 cm.

Jadi jelas kayu berdiameter 11 cm atau 18 cm adalah termasuk kayu A1.
  • Ketiga A2: kelompok kayu gelondong yang berdiameter 22 cm, 25 cm dan 28 cm (20-29 cm). A2 hanya terdiri dari 3 ukuran. Dan bila ada kasus seperti yang terjadi pada kayu A1 di atas, jawabannya sama dengan di atas. 
  • Keempat A3 dan seterusnya: kelompok kayu log yang berdiameter 30 cm hingga 39 cm. Khusus untuk kelompok A3, A4 dan seterusnya. Ukuran disesuaikan dengan ukuran asli (tidak seperti ukuran pada kelompok A1 dan A2 di atas). Jadi jika ada kayu log berdiameter 31cm atau 33cm, ukurannya tetap sesuai dengan ukuran aslinya yakni tetap 31cm atau 33cm.

Perdagangan Kayu Jati

Memahami rantai perdagangan kayu jati



“Mengapa kita diperlakukan seperti pencuri ketika mengirim kayu, padahal semua persyaratan dan legalitas penebangan sudah dipenuhi?”. Pertanyaan yang dilontarkan oleh seorang pedagang kayu jati di kota Wonosari, Gunung Kidul ini menyulut berbagai pertanyaan kritis lainnya yang menuntut jawaban lebih mendalam. Tulisan ini mencoba menjawab pertanyaan tersebut dengan mengungkap rantai perdagangan jati dari petani hingga ke pedagang kayu yang saling berlomba mencari keuntungan diantara biaya-biaya yang tak terduga.

Jati (Tectona grandis) merupakan salah satu spesies pohon komersial yang memiliki nilai jual tinggi karena telah dikenal sebagai bahan baku plywood, lantai, furnitur dan kerajinan. Di pulau Jawa, sebagian besar pohon jati diproduksi oleh Perhutani. Sekitar 512 ribu m3 kayu jati dihasilkan oleh Perhutani pada tahun 2007 dan sebanyak 200 ribu m3 kayu jati kualitas menengah telah dijual oleh perusahaan ini.

Selain Perhutani, ribuan petani juga menanam jati meskipun total produksinya tidak terdokumentasi dengan baik. Sensus perdagangan nasional tahun 2003 menunjukkan bahwa 80 juta pohon jati berada di lahan rakyat dan 25% diantaranya siap tebang.

Kabupaten Gunung Kidul memiliki potensi yang sangat besar dalam industri kayu jati. Sebanyak 1.130.290 batang atau sekitar 50,8 m3 kayu jati dari Gunung Kidul diangkut dalam bentuk kayu bulat ke wilayah lain, sebagian besar ke Jepara untuk industri furnitur dan ke Rembang untuk bahan baku kapal.

Data dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan DI Yogyakarta tahun 2007, menunjukkan luas hutan jati rakyat DIY sekitar 58.486,6 hektar dan separuhnya (29.230 hektar) berada di wilayah Kabupaten Gunung Kidul. Luasan tersebut ditanami sekitar 19.211.715 batang pohon jati yang merupakan 70,4% dari seluruh pohon jati di DIY.

Dalam rangka memenuhi kebutuhan kayu jati di Indonesia yang cukup besar, petani jati menghadapi berbagai kendala dalam mengelola tanaman jatinya agar menguntungkan. Kendala-kendala tersebut antara lain: (1) teknik silvikultur yang kurang memadai sehingga menghasilkan kualitas kayu yang rendah; (2) kurangnya modal sehingga petani mengalami kesulitan jika harus menunggu rotasi pertumbuhan pohon; (3) ketidakpahaman akan informasi pasar yang menyebabkan harga jual rendah Petani sering menjadi korban biaya transaksi yang seharusnya ditanggung oleh pedagang; (4) kebijakan pemerintah yang belum berpihak pada petani. Misalnya saja, prosedur perijinan penebangan dan pengiriman yang dirancang untuk perusahaan kayu berskala besar diaplikasikan pada petani kecil, sehingga menimbulkan biaya tak terduga.

Memahami alur jual beli kayu jati di tingkat petani

Petani umumnya menjual kayu jati dalam bentuk pohon yang masih berdiri di lahan mereka. Informasi tentang jati yang akan dijual diperoleh para pedagang kayu dari perantara yang disebut sebagai makelar kayu. Setelah terdapat kesepakatan harga dan pedagang kayu membayar kepada makelar kayu, penebangan dilakukan oleh pedagang kayu jati.

Sistem seperti ini memunculkan risiko yang cukup besar bagi petani dan pedagang. Petani kehilangan kesempatan mendapatkan harga jual yang lebih tinggi karena pembeli tidak melihat langsung ukuran pohon yang akan dijual, sedangkan pedagang berspekulasi dengan marjin keuntungannya karena pembayaran harus dilunasi sebelum pohon ditebang. Sementara itu pedagang masih harus menanggung biaya pengurusan dokumen yang tidak selalu sama di tiap desa serta biaya transaksi tak terduga lainnya.

Dalam kajian alur pemasaran kayu jati, beberapa peran penting pedagang diidentifikasi sebagai berikut:
  1. Sebagai fasilitator pencarian, bersama dengan makelar pedagang mencari pohon jati, untuk memenuhi kebutuhan dan persyaratan pasar. Pedagang akan melakukan survey ke lokasi pohon yang siap ditebang untuk menaksir harga pohon dan bernegosiasi dengan petani. Di samping itu, pedagang juga menghubungi para calon pembeli untuk mendapatkan informasi mengenai kebutuhan kayu mereka dan harga penawaran pembeliannya. Dalam hal ini pedagang benar-benar menjadi perantara produsen dan konsumen kayu jati dengan tujuan memperoleh keuntungan dari transaksi jual beli ini;
  2. sebagai penyortir yaitu memilih kayu yang sesuai dengan keinginan konsumen. Pedagang mengumpulkan kayu sesuai dengan tingkat kualitas yang sama untuk dijual ke konsumennya;
  3. sebagai pendata contact person dalam saluran pemasaran. Petani tidak perlu menghubungi satu persatu pembeli kayu jati glondongan, tetapi cukup menghubungi makelar dan pedagang kayu, selanjutnya pedaganglah yang akan melakukan pencarian pembeli. Begitu juga sebaliknya, jika konsumen membutuhkan kayu maka pedagang akan dihubungi untuk mencarikan kayu yang sesuai dengan keinginannya.
Bilamana dilihat dari sisi nilai, ketiga peran tersebut merupakan kegiatan yang meningkatkan nilai produk (value-added activities) yang menyertai proses transformasi bentuk pohon ke kayu glondongan. Ketiga peran pedagang di atas melibatkan berbagai komponen biaya dengan bermacam-macam interaksi, yaitu komponen penguasaan fisik, kepemilikan, promosi, negosiasi, pembiayaan, penanggungan risiko, dan pembayaran yang semuanya memiliki beban biaya masing-masing. Di pihak pedagang, pada setiap alur pemasaran ada biaya yang dikeluarkan yang bersifat sunk cost atau tidak dapat dipulihkan lagi karena harga pohon ditawar, disepakati dan dilunasi sebelum pohon ditebang. Harga jual ke konsumen disesuaikan dengan penawaran pembeli karena konsumen pasti tidak akan mau menaikkan harga beli dan pedagang juga tidak bisa banyak menurunkan harga jual. Dalam hal ini muncullah biaya yang menjadi beban pedagang kayu.

Beberapa kebijakan yang berimplikasi pada biaya tak terduga

Permasalahan lain adalah perbedaan biaya transaksi, misalnya ijin tebang berbeda antar satu desa dengan desa lainnya, ada desa yang mengikuti aturan dari dinas ada pula yang menggunakan aturan sendiri. Hal ini mengakibatkan pembebanan biaya tinggi pada pedagang. Biaya-biaya yang rentan ini masih ditambah biaya tak terduga lain yang meresahkan para pedagang, misalnya jika harus mengirim kayu ke luar propinsi.

Peraturan Menteri Kehutanan No. P51/Menhut-II/2006 tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) untuk mengangkut hasil hutan yang berasal dari hutan hak masih dipegang teguh oleh kebanyakan pedagang kayu. Sebenarnya peraturan tersebut telah diubah melalui Peraturan Menteri Kehutanan No. P.33/Menhut-II/2007 untuk pengangkutan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak (lahan milik) masyarakat. Perubahan tersebut mulai berlaku 24 Agustus 2007 terutama Pasal 1g yang menyatakan bahwa Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) adalah surat keterangan yang menyatakan sahnya pengangkutan, penguasaan atau kepemilikan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak atau lahan masyarakat.

Perubahan PERMENHUT tersebut dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa kayu dari lahan rakyat cukup berkembang dan banyak diminati oleh industri kayu serta memiliki potensi pasar yang besar. Namun yang terjadi di lapangan, banyak kendaraan angkutan kayu diberhentikan oleh aparat berwenang yang menganggap pengangkutan tersebut menyalahi aturan pengangkutan. Mereka berpegang pada peraturan yang melindungi kelestarian kawasan hutan tehadap perilaku manusia yang berkaitan dengan pembalakan liar (illegal logging) yang diatur pada pasal 50 UU Nomor 41 Tahun 1999 jo UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi UU. Terutama, pasal 78 ayat 1-15 yang mengatur tentang ketentuan pidana terhadap segala pelanggaran dari ketentuan pasal 50 tersebut.

Kebijakan kehutanan dalam Permenhut No. 55 tahun 2006, yang memberikan kewenangan kepada perusahaan kayu untuk mengeluarkan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), ternyata juga memiliki celah untuk berkembangnya modus baru pembalakan liar yang melibatkan masyarakat. Ada kelemahan dalam kebijakan tersebut, yaitu kesulitan pengawasan apabila ada kayu liar yang dibawa masyarakat untuk disisipkan di penampungan kayu dan disahkan agar menjadi legal. Pihak berwenang mensinyalir bahwa sudah banyak cukong kayu menggunakan modus baru dengan mendanai masyarakat untuk membabat hutan. Untuk mencegah terjadinya hal ini, pihak berwenang menggunakan peraturan tentang pembalakan liar agar dapat menghentikan dan menginterogasi pengangkutan kayu ke luar propinsi. Jika pengangkut bisa menunjukkan keabsahan dokumen serta peraturan yang lebih detil maka pihak berwenang akan sepenuhnya membebaskan jalannya pengangkutan atau membebaskan dengan syarat. Syarat inilah yang menambah deretan biaya tak terduga yang dibebankan kepada pedagang.

Beberapa pembelajaran

Pembelajaran dari tumpang tindih peraturan dan permasalahan pemasaran kayu jati di Gunung Kidul mengarahkan kepada beberapa rekomendasi kebijakan sebagai berikut:
  1. Pemerintah daerah dan lembaga-lembaga pengembangan masyarakat perlu memberikan perhatian terhadap upaya penguatan kapasitas petani jati dan pedagang perantara kayu jati dalam strategi pemasaran kayu mereka. Perhatian khusus perlu difokuskan pada penerapan sistem kelas mutu dan pengukuran kayu bulat pada tingkat kebun/desa. Pemerintah daerah dapat memanfaatkan sistem penilaian pohon yang diusulkan oleh kegiatan ICRAF di Kabupaten Gunung Kidul untuk mengurangi risiko kerugian petani maupun pedagang dalam proses jual beli kayu jati.
  2. Pemerintah daerah dan lembaga-lembaga pengembangan masyarakat perlu memfasilitasi petani dengan menyediakan sistem informasi pasar kayu jati yang lebih baik, seperti antara lain melalui siaran radio untuk memantau perkembangan harga serta kualitas kayu jati yang dibutuhkan industri kayu.
  3. Pemerintah daerah perlu memfasilitasi kelompok-kelompok tani dengan menghubungkan mereka ke jaringan industri kayu, seperti melalui pengembangan kontrak jangka panjang antara kelompok petani jati dengan perusahaan mebel bersertifikat.
  4. Pemerintah pusat dan daerah perlu menyederhanakan aturan-aturan dalam perdagangan kayu (SKSKB dan SKSHH) yang berpeluang meningkatkan biaya transaksi dalam perdagangan kayu. Disarankan agar aturan tata usaha kayu jati dimasukkan dalam skema Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) kayu.
Diharapkan terdapat titik temu antara pembuat kebijakan dan pihak-pihak terkait dengan pemasaran kayu jati agar bisa menghasilkan solusi yang saling menguntungkan untuk menghidupkan mesin pendapatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pengelola pohon jati.