Senin, 10 Oktober 2016

Likuidasi Persekutuan

LIKUIDASI PERSEKUTUAN
Perbedaan Likuidasi dengan Perubahan Persekutuan:
Likuidasi terjadi apabila semua sekutu mengundurkan diri dan persekutuan dibubarkan, serta aktiva non-kasnya dijual.
Perubahan persekutuan terjadi apabila:
  I.            Sekutu berkurang, hal ini terjadi bila seorang sekutu atau beberapa sekutu mengundurkan diri.
II.            Sekutu bertambah, hal ini terjadi apabila ada seorang sekutu atau beberapa sekutu yang masuk ke dalam persekutuan.
Proses Likuidasi ada 4 (Empat) tahapan, yaitu:
1.         Tahap menghitung dan membagi laba atau rugi persekutuan sampai saat likuidasi (berupa ratio    pembagian laba). Pembagian laba dilakukan sesuai dengan metode pembagian laba. Tahap ini hanya diperlukan apabila likuidasi tidak dilakukan pada awal atau akhir periode.
2.         Menguangkan (menjual) semua aktiva selain kas.
        Tahap yang kedua ini disebut Realisasi. Apabila nilai realisasi aktiva non-kasnya lebih kecil dibanding nilai bukunya maka kerugian harus ditanggung semua sekutu dengan mengurangkan modalnya. Sebaliknya bila nilai realisasi aktiva non-kasnya lebih besar dibanding nilai bukunya maka keuntungkan akan menambah modal semua sekutu sesuai ratio pembagian labanya. Rugi-laba tersebut diakui sebagai rugi laba realisasi.
3.         Melunasi semua hutang persekutuan.
Setelah penjualan aktiva non-kas (realisasi) maka hasilnya akan menambah kas, kemudian kas ini sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata harus digunakan terlebih dahulu untuk:
a.       Melunasi hutang kepada pihak ketiga (bukan sekutu)
Hutang pihak ketiga harus diprioritaskan untuk dilunasi terutama hutang pihak ketiga yang jumlahnya besar terlebih dahulu.
b.      Melunasi hutang sekutu
Setelah semua utang kepada pihak ketiga dilunasi maka menyusul pelunasan hutang sekutu yang biasanya bila hanya hutang pada seorang sekutu maka dilakukan bersama-sama dengan pengembalian modal pada likuidasi sederhana. Apabila hutang lebih dari satu sekutu maka dilakukan pelunasan dengan prioritas sekutu yang modalnya lebih besar. Apabila terbukti modalnya tidak cukup untuk melunasi hutang maka sekutu yang bersangkutan harus membayar hutang dengan harta pribadi.
4.         Membagi sisa kas yang masih ada kepada para sekutu.
Sisa kas dibagikan setelah hutang kepada pihak ketiga dan sekutu dilunasi.
Tujuan pembagian sisa kas ini adalah:
                    I.            Untuk mengembalikan modal kepada para sekutu sebagai wujud pembagian hak kepada sekutu. Pengembalian modal ini sebesar modal bersih (modal setelah dikurangi laba-rugi realisasi dan hutang) masing-masing sekutu.
                 II.            Untuk melindungi kepentingan sekutu dikarenakan tanggung jawab sekutu tidak terbatas maka apabila kas memungkinkan biasanya pembayaran utang kepada sekutu dilakukan bersama-sama dengan pengembalian modal kepada sekutu.
Menurut cara pembagian kasnya, likuidasi dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
1.      Likuidasi Sekaligus/ Sederhana , yaitu likuidasi yang pembagian kasnya dilakukan serentak karena realisasi non-aktivanya sekaligus.
2.      Likuidasi Bertahap/ Berangsur, yaitu likuidasi yang dilakukan sesuai tersedianya kas walaupun realisasinya belum tuntas.
Likuidasi Sederhana Dengan Kondisi Sekutu Secara Pribadi Masih Mampu
Pengertian Likuidasi Sederhana (Simple Liquidation)
Likuidasi sekaligus/ sederhana sering disebut sebagai likuidasi serentak karena pembagian kasnya dilakukan serentak untuk semua sekutunya. Disamping itu sering disebut juga sebagai likuidasi tunggal karena realisasi non aktivanya hanya sekali saja dan menyeluruh. Pembagian kas dilakukan hanya sekali saja yaitu setelah semua aktiva non-kasnya terjual dan hutang kepada pihak ketiga maupun kepada sekutu telah dilunasi.
Terdapat 5 kemungkinan yang akan terjadi di dalam likuidasi sederhana/ sekaligus, yaitu:
a.       Semua sekutu modalnya bersaldo positif.
b.      Ada sekutu yang modalnya bersaldo negatif tetapi dapat ditutup dengan utang kepada sekutu yang bersangkutan.
c.       Ada sekutu yang modalnya bersaldo negatif namun tidak dapat ditutup dengan utang-piutang sekutu yang bersangkutan.
d.      Kondisi Khusus: Ada sekutu yang modalnya bersaldo negatif namun sekutu yang harus menyetor modal secara pribadi dalam keadaan tidak mampu.
e.       Kondisi Khusus: Kas yang ada tidak cukup untuk melunasi Utang kepada pihak ketiga.
Pada topik 1 akan dibahas likuidasi sederhana dengan 3 kemungkinan diatas dimana semua sekutu dalam keadaan mampu, kemudian pada topik kedua dibahas mengenai likuidasi sederhana dalam keadaan khusus yaitu sekutu dalam keadaan tidak mampu dan realisasi yang terlalu kecil sehingga kas tidak cukup melunasi hutang kepada pihak ketiga.
1)      Saldo Semua Sekutu Setelah Realisasi Bernilai Positif.

Di dalam kasus normal biasanya nilai realisasi lebih kecil daripada nilai bukunya namun kerugian akibat realisasi tidak begitu besar sehingga saldo masing-masing sekutu setelah realisasi bernilai positif semua.
Langkah-langkah:
1.      Realisasi nilai aktiva non-kas.
2.      Membagi kerugian realisasi sesuai dengan proporsi rugi-labanya.
3.      Pelunasan utang dagang kepada pihak ketiga.
4.      Pelunasan hutang sekutu dan pembagian kas sekaligus.
2)      Ada sekutu yang modalnya bersaldo negatif akan tetapi dapat ditutup dengan utang kepada sekutu yang bersangkutan.

Rugi realisasi yang cukup besar dapat menyebabkan saldo milik sekutu bernilai negatif (defisit) sesudah realisasi. Apabila persekutuan memiliki hutang kepada salah seorang sekutu tersebut, maka defisit sekutu tersebut dapat ditutup dengan hutang persekutuan kepada sekutu.
Langkah-langkah:
1.      Realisasi nilai aktiva non-kas.
2.      Membagi kerugian realisasi sesuai dengan proporsi rugi-labanya.
3.      Pelunasan utang dagang kepada pihak ketiga.
4.      Penutupan defisit dengan pembayaran sebagian hutang sekutu.
5.      Pelunasan hutang sekutu.
6.      Pembagian kas.
3)      Ada sekutu yang modalnya bersaldo negatif akan tetapi tidak dapat ditutup dengan utang kepada sekutu yang bersangkutan.

Rugi realisasi yang cukup besar dapat menyebabkan saldo milik sekutu bernilai negatif (defisit) sesudah realisasi. Apabila defisit lebih besar daripada hutang persekutuan kepada salah seorang sekutu tersebut, maka defisit sekutu tersebut dapat ditutup dengan sebagian hutang namun akhirnya harus ditutup sekutu yang defisit tersebut dengan setoran kas.
Langkah-langkah:
1.      Realisasi nilai aktiva non-kas.
2.      Membagi kerugian realisasi sesuai dengan proporsi rugi-labanya.
3.      Pelunasan utang dagang kepada pihak ketiga.
4.      Penutupan defisit dengan pembayaran sebagian hutang sekutu.
5.      Pembagian kas dari selisih antara modal bersih dengan penutupan defisit yang dibebankan kepada masing-masing sekutu sesuai prosentase yang telah dikurangi prosentase sekutu tidak mampu.
Likuidasi Dengan Kondisi Khusus: Sekutu Secara Pribadi Tidak Mampu
Likuidasi Sederhana dengan kondisi khusus meliputi 2 (dua) kondisi yaitu:
1.      Sekutu Yang harus Menutup Modal Negatif Dengan Asset Pribadi dalam Kondisi tidak Mampu (Insolven).
2.      Kas Yang Ada Tidak Mampu Untuk Melunasi Hutang kepada pihak ketiga.
1)      Sekutu yang modalnya bersaldo negatif akan tetapi tidak dapat ditutup dengan utang dan sekutu yang bersangkutan dalam keadaan tidak mampu untuk menyetor modal.

Rugi realisasi yang sangat besar dapat menyebabkan saldo milik sekutu bernilai negatif (defisit) sesudah realisasi. Apabila defisit lebih besar dibanding hutang persekutuan terhadap sekutu tersebut dan sekutu yang bersangkutan juga tidak mampu menyetor modal maka defisit sekutu tersebut dapat ditutup dengan modal sekutu lainnya yang masih mampu.

Langkah-langkah:
1.      Realisasi nilai aktiva non-kas.
2.      Membagi kerugian realisasi sesuai dengan proporsi rugi-labanya.
3.      Pelunasan utang dagang kepada pihak ketiga.
4.      Penutupan defisit dengan pembayaran sebagian hutang sekutu.
5.      Penutupan defisit yang dibebankan kepada masing-masing sekutu sesuai prosentase yang telah dikurangi prosentase sekutu tidak mampu.
2)      Kas yang ada tidak cukup untuk melunasi hutang kepada pihak ketiga.

Rugi realisasi yang sangat besar dapat menyebabkan saldo realisasi banyak yang bernilai negatif dan bahkan kas yang diterima tidak mampu untuk menutup hutang kepada pihak ketiga. Bila hal ini terjadi maka hutang kepada pihak ketiga dapat ditutup dengan setoran kas sekutu yang mampu atau ditutup dengan hutang persekutuan kepada salah satu sekutu.

Langkah-langkahnya:
1.      Realisasi nilai aktiva non-kas.
2.      Membagi kerugian realisasi sesuai dengan proporsi rugi-labanya.
3.      Pembayaran sebagian utang dagang kepada pihak ketiga.
4.      Penutupan defisit dengan transfer dari pelunasan hutang sekutu.
5.      Penutupan defisit sekutu yang tidak mampu dengan modal sekutu sesuai prosentase yang telah dikurangi prosentase sekutu tidak mampu.
LIKUIDASI BERANGSUR
Pengertian likuidasi Berangsur
Yaitu likuidasi yang nilai realisasi non-kasnya diketahui secara bertahap sehingga realisasinya juga dilakukan secara berangsur.
Proses realisasi kadang memakan waktu lama karena memerlukan prediksi dan proyeksi yang akurat untuk harga realisasi. Oleh karena itu pembagian kas dapat dilakukan sebelum selesainya realisasi. Setelah semua hutang kepada pihak ketiga berarti ada sisa kas lagi yang dapat dibagi dan menjadi hak sekutu.
Kemudian untuk menentukan besarnya pembagian kas ada dua cara, yaitu:
I.        Membuat perhitungan pembagian kas.
II.     Membuat program pembagian kas.
Perhitungan pembagian kas
Prosedur yang harus dilakukan dalam perhitungan pembagian kas:
a.       Menghitung saldo modal bersih masing-masing sekutu setelah pelunasan utang kepada pihak ketiga.
b.      Menghitung rugi potensial yang maksimal. Besarnya rugi potensial maksimal sama dengan nilai buku aktiva non kas yang belum direalisasi ditambah kas yang disisakan dalam pembagian.
c.       Membagi rugi potensial kepada semua sekutu.
d.      Menghitung saldo modal bersih setelah diperhitungkan rugi potensial.
e.       Membagi modal bersih sekutu yang defisit.
Program Pembagian Kas
Prosedur penyusunan rencana (program) pembagian kas adalah sebagai berikut:
1.      Menghitung saldo modal bersih masing-masing sekutu. Besarnya saldo modal bersih masing-masing sekutu sama dengan:
Saldo awal rekening modal xxxx
Ditambah:
- Hutang kepada sekutu xxxx +
Jumlah xxxx
Dikurangi:
- Saldo debit rekening prive xxxx
- Saldo piutang kepada sekutu xxxx +
xxxx –
Modal Bersih xxxx
2.      Menghitung kemampuan masing-masing sekutu untuk menanggung rugi persekutuan, besarnya rugi maksimal sebesar modal bersih dikalikan prosentase rasio pembagian laba sekutu yang bersangkutan.
3.      Menyusun urutan (ranking) kemampuan masing-masing sekutu di dalam menanggung rugi dan menghitung selisih antar ranking tersebut.
4.      Menyusun urutan prioritas pembagian kas dan besarnya bagian kas untuk masing-masing sekutu:
a.       Prioritas pertama, yaitu sekutu yang berada di ranking Satu.
Besarnya bagian kas prioritas pertama = rasio rugi-laba X selisih antara ranking 1 dengan ranking 2.
b.      Prioritas kedua, yaitu sekutu yang berada di ranking satu dan dua.
Besarnya bagian kas prioritas kedua = rasio rugi-laba X selisih antara ranking 2 dengan ranking 3.
c.       Prioritas terakhir, yaitu semua sekutu yang berada di ranking 1 sampai ranking terakhir.
Besarnya bagian kas prioritas terakhir = rasio rugi-laba X kemampuan ranking terakhir.

Jumat, 23 September 2016

Bunga Kredit satu Digit

Di sejumlah acaranya, Wakil Presiden Jusuf Kalla kerap menyinggung soal bunga kredit yang tinggi. Wapres JK tampak geram dengan fakta bahwa suku bunga perbankan Indonesia masih merupakan yang tertinggi di Asia.

Tahun lalu misalnya, dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2015 di Balai Sidang Jakarta, Wapres JK menyebut tingginya suku bunga perbankan sebagai kelemahan Indonesia dalam persaingan bisnis dengan negara lain.

"Kalau tingkat suku bunga kita masih sekitar 11 persen, dan di Malaysia hanya 5 persen, maka kita kalah," katanya. Menurutnya, untuk meningkatkan pertumbuhan investasi di Indonesia, bank harus memberikan tawaran menarik bagi pelaku usaha. Suku bunga kredit rendah adalah salah satunya.

Saat ini, suku bunga kredit di Indonesia masih berkisar antara 11—19 persen. Beda lini usaha, beda suku bunganya. Semakin tinggi risiko, semakin besar bunga.

Pada pertemuan yang lain di akhir Februari tahun ini, Wapres JK kembali menyinggung soal bunga kredit. Dalam pidatonya di acara The Economist Events: Indonesia Summit 2016, Wapres JK mengatakan pemerintah tengah merancang program untuk menekan suku bunga kredit menjadi satu digit tahun depan.

Dua bulan kemudian, tepatnya 15 April lalu, Bank Indonesia (BI) mengumumkan penggunaan suku bunga acuan baru bernama BI 7-day Reverse Repo Rate (Repo Rate) yang berlaku mulai 19 Agustus mendatang. Ia menggantikan BI Rate yang sejak 2005 dijadikan suku bunga acuan. Apakah ia akan memberi dampak pada turunnya bunga kredit? Dalam waktu dekat, jawabannya adalah tidak. Namun, dalam rentang yang panjang, itu sangat mungkin terjadi.

Begini penjelasannya. Transaksi pinjam-meminjam antarbank dalam industri perbankan berlangsung setiap waktu. Ia biasa disebut Pasar uang Antar Bank (PUAB). Secara sederhana, jika kekurangan dana, satu bank bisa meminjam ke bank lainnya. Namun, aktivitas ini terhitung masih rendah. Kebanyakan bank masih mengandalkan BI untuk mendapatkan pinjaman. Ini yang disebut lending facility (LF). Bagi bank-bank yang kelebihan dana, BI juga memberikan fasilitas menyimpan uang atau biasa dilafalkan sebagai deposit facility (DF).

Kedua fasilitas ini memiliki suku bunga berbeda. Suku bunga LF ada di angka 7,25 persen, sedangkan DF sebesar 4,25 persen. Tinggi rendahnya DF dan suku bunga PUAB akan memengaruhi suku bunga kredit dan inflasi. Bank-bank tentu lebih suka jika bunga DF rendah dan bunga PUAB mendekati DF. Sebab inflasi akan tetap terjaga sehingga ada keseimbangan antara konsumsi dan saving.

Ini yang kemudian menjadi pemicu BI untuk mengeluarkan BI 7-Day Repo Rate. Lalu, apa itu BI 7-day Reverse Repo Rate?

Oleh karena bank-bank lebih senang menyimpan uang ke BI dibandingkan ke bank-bank lain, BI menjadi kelebihan uang. BI kemudian membuka transaksi repo, yang merupakan aktivitas beli surat berharga dengan kesepakatan menjual lagi. Sebaliknya, reverse repo merupakan aktivitas menjual surat berharga dengan kesepakatan membeli lagi.

BI kemudian menawarkan kelebihan likuiditas ke pasar dalam bentuk surat berharga atau surat utang. Maka, terjadilah Reverse Repo. Surat utang tersebut dijual dalam rentang tujuh hari atau sepekan. Apabila terjadi pembelian surat utang, suku bunganya mengacu pada BI 7-Day Repo Rate yang sebesar 5,5 persen. Pihak yang membelinya pun wajib menjual lagi surat utang tersebut sebelum tujuh hari.

Bukan Pelonggaran Kebijakan Moneter

Ingat, bunga 5,5 persen itu hanya berlaku bagi transaksi tujuh hari. Jika jangka waktu pembelian surat utang mencapai satu bulan, maka bunganya akan semakin mendekati BI rate yang 6,75 persen. Jadi sangat jelas kalau kebijakan baru ini bukanlah penurunan suku bunga acuan. Ia hanya upaya memperkuat kerangka operasi moneter.

Perubahan tersebut bukan juga pelonggaran kebijakan moneter, tetapi lebih ditujukan untuk memperkuat efektivitas kebijakan moneter. Harapannya, agar setiap ada perubahan kebijakan, baik kenaikan maupun penurunan, dampaknya terhadap suku bunga pasar uang dan perbankan baik deposito maupun kredit, akan semakin cepat.

Seperti diketahui, sejak 2010 hingga saat ini, efektivitas BI Rate dalam mengendalikan suku bunga perbankan melemah. Derasnya arus modal asing ke pasar keuangan dalam beberapa tahun terakhir menyebabkan perbedaan besar antara suku bunga BI Rate dengan perkembangan suku bunga di PUAB.

Besarnya akses likuiditas di PUAB dari derasnya aliran masuk modal asing membuat suku bunga PUAB tenor jangka pendek menjadi sangat rendah mendekati suku bunga DF. Ia berada jauh di bawah suku bunga BI Rate yang konsisten dengan pencapaian sasaran inflasi.

Belum berkembangnya PUAB menyebabkan struktur suku bunga di PUAB belum terbentuk, khususnya untuk tenor-tenor di atas tiga bulan hingga 12 bulan. Dengan kondisi tersebut, transmisi kebijakan moneter menjadi kurang efektif dalam memengaruhi suku bunga di pasar uang, yang notabene punya tenor lebih pendek. BI Rate cukup ampuh ketika mengendalikan inflasi, tetapi mulai kurang efektif menggerakkan suku bunga pasar dan perbankan.

"Itu mengapa BI ingin mendekatkan suku bunga kebijakan ke arah tenor yang diacu pasar uang, yaitu tenor yang lebih pendek," ungkap Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara.

7-day Repo Rate dipilih karena mengacu kepada instrumen operasi moneter yang aktif ditransaksikan antara BI dengan perbankan setiap hari. Sementara BI Rate tidak. Repo Rate dianggap memenuhi kriteria sebuah suku bunga kebijakan. Ia bersifat transaksional, memiliki pasar yang relatif dalam, dan punya hubungan kuat dengan sasaran operasional kebijakan moneter.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Tirta Segara mengemukakan tiga tujuan dasar diubahnya suku bunga acuan ini. Pertama, memperkuat sinyal kebijakan moneter dengan suku bunga Repo Rate 7 hari. Kedua, memperkuat efektivitas transmisi kebijakan moneter melalui pengaruhnya pada pergerakan suku bunga pasar uang dan suku bunga perbankan. Ketiga, mendorong pendalaman pasar keuangan khususnya transaksi pembentukan struktur suku bunga di pasar uang antarbank untuk tenor tiga bulan hingga 12 bulan.

Penggunaan acuan Repo Rate ini diperkirakan akan memberi dampak positif bagi industri perbankan. Ia akan menciptakan banjirnya likuiditas di industri perbankan. Jika likuiditas berlimpah, perbankan akan terdorong untuk menyalurkan kredit lebih optimal dengan tingkat suku bunga yang lebih rendah dari sebelumnya. Alhasil, mimpi bunga kredit satu digit kian dekat.



Jumat, 05 Agustus 2016

ASURANSI JASA RAHARJA

Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang, baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964 tiap WNI telah dilindungi asuransi Jasa Raharja.
Kasubag SW Humas dan Hukum Jasa Raharja, Muhammad Sabir mengatakan, cara klaim santunan Jasa Raharja sebenarnya sangat mudah bila pengendara atau keluarga pengendara yang mengalami kecelakaan memahami prosedur pengajuan santunan yang benar.
"Jasa Raharja pada dasarnya memiliki empat kriteria mengenai kondisi korban kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas jalan yang berhak mendapatkan santunan, yaitu korban luka-luka dalam perawatan, korban luka-luka hingga mengalami cacat, korban luka-luka kemudian meninggal dunia, korban meninggal di tempat kejadian perkara (TKP)," papar Sabir pada Rakyatku.com, Selasa (28/6/2016).
Sabir menambahkan, untuk prosedur pengajuan santunan, masyarakat dapat menghubungi Kantor Jasa Raharja terdekat guna memperoleh informasi awal santunan.
Masyarakat kemudian  melaporkan kejadian kecelakaan tersebut untuk mendapatkan laporan, diantaranya laporan kepolisian tentang kecelakaan lalu lintas dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi berwenang lainnya, seperti PT KAI untuk pengguna kereta dan Syah Bandar untuk kapal laut.
Selanjutnya masyarakat bisa mengajukan santunan ke kantor Jasa Raharja untuk mengisi formulir dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
A. Dokumen Dasar
Formulir pengajuan santunan
Formulir keterangan singkat kecelakan
Formulir kesehatan korban
Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
B. Dokumen Pendukung
- Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki:
1. Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakan pihak berwenang lainnya.
2. Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.
3. Fotokopi KTP korban.
4. Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.
5. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.
- Untuk Korban luka-luka hingga mengalami cacat:
1. Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
2. Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
3. Fotokopi KTP korban
4. Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.
- Untuk Korban luka-luka kemudian meninggal dunia:
1. Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
2. Surat kematian dari Rumah Sakit/ Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.
3. Fotokopi KTP korban dan ahli waris
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
5. Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.
6. Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.
7. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.
- Untuk Korban meninggal dunia di TKP:
1. Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
2. Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
3. Fotokopi korban dan ahli waris.
4. Fotokopi KK
5. Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
6. Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.
Pastikan dokumen dan bukti-bukti untuk klaim sah dan lengkap, dokumen akan di teliti oleh pihak Jasa Raharja dan proses pengajuan santunan akan dimulai.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.36&37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008, besaran bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara, yaitu meninggal dunia untuk darat dan laut Rp25 juta, udara Rp50 juta, cacat tetap maksimal Rp25 juta Rp50 ribu, korban yang menjalani perawatan maksimal Rp10 juta sampai Rp25 juta, serta penggantian biaya penguburan bagi yang tidak mempunyai ahli waris.

PAJAK JASA ANGKUTAN

Berhubung banyaknya pertanyaan terkait dengan freight forwarding di postingan sebelumnya, saya berpikir akan lebih jelas jika pembahasannya dalam satu tulisan antara PPN dan PPh Pasal 23. Peraturan yang berlaku sekarang ada perbedaan antara PPN dan PPh Pasal 23. Terutama dilihat dari sisi dasar pengenaan atau yang sering disebut DPP. Berikut pembahasannya.


FREIGHT FORWARDING
Forwarder adalah perusahaan yang memberikan jasa freight forwarding. Istilah freight forwarding dalam bahasa Indonesia disebut Jasa Pengurusan Transportasi.

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan bahwa:

Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding) adalah usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik barang untuk mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, perkeretaapian, laut dan udara yang mencakup kegiatan pengiriman, penerimaan, bongkar muat, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, pemesanan ruangan pengangkut, pengelolaan pendistribusian, perhitungan biaya angkutan, klaim asuransi atas pengiriman barang, penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya yang diperlukan dan penyediaan sistem informasi dan komunikasi serta layanan logistik
 Sedangkan menurut Peraturan Menteri Keuangan bahwa :
Jasa freight forwarding adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua/sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/atau udara, yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim, asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya. 
Dari definisi jasa freight forwarding diatas, kita bisa merinci bahwa jasa freight forwarding meliputi:

  • transportasi darat, perkeretaapian, laut dan udara, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan,
  • pengiriman, penerimaan, 
  • bongkar muat, 
  • penyimpanan, 
  • sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan
  • pengurusan penyelesaian dokumen
  • klaim asuransi atas pengiriman barang, penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya yang diperlukan dan penyediaan sistem informasi dan komunikasi serta layanan logistik

Klasifikasi diatas saya buat. Klasifikasi hanya untuk menggambarkan "mata rantai" jasa freight forwarding. Praktek "mata rantai" jasa freght forwarding bisa lebih panjang atau lebih pendek.

Mahasiswa STAN, Cahya Budi Kurniawan, dalam skripsinya menggambarkan alur jasa freight forwarding seperti ini:
gambaran umum proses bisnis jasa freight forwarding
klik gambar supaya lebih jelas


PPN JASA FREIGHT FORWARDING
PPN atas jasa freight forwarding menggunakan nilai lainTarif efektif PPN atas jasa freight forwarding sebesar 1%.

Dasar hukum PPN atas jasa freight forwarding adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 121/PMK.03/2015.

Apa artinya tarif efektif 1%? 
Artinya forwarder wajib bayar PPN 1% dari TOTAL tagihan ke klien (shipper atau consignee).

Angka 1% itu didapat dari:
10% tarif PPN
10% nilai lain sebagai dasar pengenaan PPN. 

10% nilai lain ini bisa diartikan fee freight forwarding dan sisanya 90% dianggap sebagai biaya-biaya yang dapat direimbursment ke klien. 

Karena menggunakan nilai lain, maka forwarder tidak boleh mengkreditkan pajak masukkan jika ada. Pajak masukan yang mungkin dibayarkan terkait "mata rantai" forwarding mungkin sangat banyak.


PPh PASAL 23 JASA FREIGHT FORWARDING
Aturan PPh Pasal 23 atas jasa freight forwarding membolehkan forwarder memilih antara:

  • metode reimbursement
  • metode reinvoicing

Dasar hukum PPh Pasal 23 atas jasa freight forwarding adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015.

Poin terpenting ada di Pasal 1 ayat (3) huruf b angka 4 yaitu:
pembayaran kepada penyedia Jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan sepanjang dapat dibuktikan faktur tagihan dan/ atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga.
Ada syarat untuk menggunakan metode reimbursement. Syarat yang dimaksud adalah "dapat dibuktikan faktur tagihan dan bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh forwarder kepada pihak ketiga".

Siaya yang wajib membuktikan? Menurut saya pihak pengguna jasa. Pengguna jasa freight forwarding bisa pihak shipper atau pihak consignee. Intiya adalah pihak yang mengikat kontrak dengan forwarder.

Pengguna jasa harus bisa memahami bahwa jika forwarder menunjukkan faktur tagihan kepada pihak ketiga maka atas faktur tersebut bukan objek PPh Pasal 23. Faktur tagihan kepada pihak ketiga dan bukti pembayaran kepada pihak ketiga bukan bagian dari jasa freight forwarding. Tetapi pengguna jasa (tentu saja) harus bayar sebagai pembayaran reimbursement. Inilah metode reimbursement.

Faktur tagihan dan bukti pembayaran kepada pihak ketiga adalah bukti tagihan dan pembayaran yang dilakukan forwarder sepanjang "mata rantai" sampai jasa freight forwarding selesai ditunaikan

Tetapi jika pihak forwarder hanya melampirkan satu faktur tagihan, tidak melampirkan faktur tagihan kepada pihak ketiga, maka dasar pengenaan PPh Pasal 23 adalah TOTAL tagihan. 

Total tagihan meliputi fee atas jasa freight forwarding dan pembayaran-pembayaran lain yang dibayarkan oleh pihak forwarder kepada pihak ketiga. Inilah yang disebut metode reinvoicing.

Jika pihak forwarder memilih metode reinvoicing maka pengguna jasa memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari total tagihan.

Jika pihak forwarder memilih metode reinvoicing maka dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 23 dan DPP PPN akan sama. 

Sebaliknya jika forwarder memilih metode reimbursement maka akan ada perbedaan DPP antara PPh Pasal 23 dan DPP PPN. Bagaimanapun DPP PPN harus dari total tagihan kepada pengguna jasa (reinvoicing).

Satu lagi tentang metode reimbursement, yaitu tagihan kepada pihak ketiga sebaiknya atas nama pengguna jasa. Jadi di faktur tertulis pengguna jasa. Atau setidaknya ada tertulis "untuk pengguna jasa". Contoh: PT Shipper menyuruh mengirim barang dari Jakarta ke Ambon. Maka PT Forwarder pada saat pembayaran tagihan dari pihak ketiga harus tertulis "untuk PT Shipper" sebagai pengguna jasa. Terkait teknis penulisan faktur dan pembukuan reimbersement .

PPh Pasal 23 adalah cicilan pembayaran pajak bagi penerima penghasilan. Cicilan ini dipotong dan dibayarkan ke Bank Persepsi oleh pemberi penghasilan. Mulai Agustus 2015 daftar perusahaan yang wajib memotong PPh Pasal 23 semakin banyak karena objek PPh Pasal 23 dari jenis penghasilan "lainnya" diperluas dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015. Berikut rinciannya:




Jenis penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 menggunakan tarif 15% dari jumlah bruto terdiri dari :


  • dividen
  • bunga
  • royalti
  • hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.


Sedangkan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 menggunakan tarif 2% dari jumlah bruto terdiri dari :

  • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan atau bangunan;
  • jasa teknik,
  • jasa manajemen,
  • jasa konsultan,
  • Jasa lainnya.



Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015 yang berlaku 23 Agustus 2015 merinci jenis-jenis jasa lain yang dikenai atau dipotong PPh Pasal 23, yaitu

  1. Jasa penilai (appraisal);
  2. Jasa aktuaris;
  3. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
  4. Jasa hukum;
  5. Jasa arsitektur;
  6. Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape;
  7. Jasa perancang (design);
  8. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;
  9. Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
  10. Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas); 
  11. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
  12. Jasa penebangan hutan;
  13. Jasa pengolahan limbah;
  14. Jasa penyedia tenaga kerja dan/ atau tenaga ahli (outsourcing services);
  15. Jasa perantara dan/ atau keagenan;
  16. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);
  17. Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI);
  18. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
  19. Jasa mixing film;
  20. Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;
  21. Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
  22. Jasa pembuatan dan/ atau pengelolaan website;
  23. Jasa internet termasuk sambungannya;
  24. Jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program;
  25. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/ atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
  26. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan inempunyai izin dan/ atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
  27. Jasa perawatan kendaraan dan/ atau alat transportasi darat, laut dan udara;
  28. Jasa maklon;
  29. Jasa penyelidikan dan keamanan;
  30. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
  31. Jasa penyediaan tempat. dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/ atau jasa periklanan;
  32. Jasa pembasmian hama;
  33. Jasa kebersihan atau cleaning service;
  34. Jasa sedot septic tank
  35. Jasa pemeliharaan kolam;
  36. Jasa katering atau tata boga;
  37. Jasa freight forwarding;
  38. Jasa logistik;
  39. Jasa pengurusan dokumen;
  40. Jasa pengepakan;
  41. Jasa loading dan unloading;
  42. Jasa laboratorium dan/ atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau insitusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis;
  43. Jasa pengelolaan parkir;
  44. Jasa penyondiran tanah pengujian 
  45. Jasa penyiapan dan/ atau pengolahan lahan;
  46. Jasa pembibitan dan/ atau penanaman bibit;
  47. Jasa pemeliharaan tanaman;
  48. Jasa pemanenan;
  49. Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan/atau perhutanan;
  50. Jasa dekorasi;
  51. Jasa pencetakan/penerbitan;
  52. Jasa penerjemahan;
  53. Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  54. Jasa pelayanan kepelabuhanan;
  55. Jasa pengangkutan melalui jalur pipa;
  56. Jasa pengelolaan penitipan anak;
  57. Jasa pelatihan dan/ atau kursus;
  58. Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM;
  59. Jasa sertifikasi;
  60. Jasa survey;
  61. Jasa tester, dan
  62. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 


Hemm... jadi banyak sekali ya. Susah mengingatnya. Baiknya memang kalau sudah banyak begini menggunakan negative list saja. Semua jasa kecuali jasa tertentu.


DASAR PENGENAAN PPh PASAL 23
Secara umum, objek PPh Pasal 23 itu dikenakan dari bruto, total penghasilan yang diterima. Tetapi Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015 (artinya hanya berlaku untuk jenis "jasa lain") mengatur pengertian bruto.

Penghasilan bruto jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.

Penghasilan bruto "jasa lain" selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan,  tidak termasuk

  • pembayaran gajl, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa, sepanjang dapat dibuktikan dengan kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain; 
  • pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan, sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material; 
  • pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait Jasa yang diberikan oleh penyedia jasa, sepanjang dapat dibuktikan faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis ; dan/ atau
  • pembayaran kepada penyedia Jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan sepanjang dapat dibuktikan faktur tagihan dan/ atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga. 



DEFINISI
Jasa maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan) , yang spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/ atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.

Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelenggaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan.

Jasa freight forwarding adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua/ sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/atau udara, yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim, asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barangbarang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya. 

Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas) adalah jasa penunjang berupa:

  1. Jasa penyemenan dasar (primary cementing) yaitu penempatan bubur semen secara tepat di antara pipa selubung dan lubang sumur;
  2. Jasa pengontrolan pasir (sand control), yaitu jasa yang menjamin bahwa bagian-bagian formasi yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi dan menghilangkan kemungkinan tersumbatnya pipa;         
  3. Jasa pengasaman (matrix acidizing), yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi dan menaikan produktivitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak diinginkan;
  4. Jasa peretakan hidrolika (hydraulic), yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara pengasaman tidak cocok, misalnya perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus sangat kecil;
  5. Jasa nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen dan coil tubing), yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehingga aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dari gas nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan buatan dalam sumur;
  6. Jasa uji kandung lapisan (drill steam testing), penyelesaian sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi kemampuan berproduksi;      
  7. Jasa reparasi pompa reda (reda repair);
  8. Jasa pemasangan instalasi dan perawatan;
  9. Jasa penggantian peralatan/material;
  10. Jasa mud fogging, yaitu memasukkan lumpur ke dalam sumur;
  11. Jasa mud engineering;
  12. Jasa well logging dan perforating;
  13. Jasa stimulasi dan secondary decovery
  14. Jasa well testing dan wire line service;
  15. Jasa alat control navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling;
  16. Jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling;
  17. Jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling;
  18. Jasa directional drilling dan surveys;
  19. Jasa exploratory drilling;
  20. Jasa location stacking/positioning;
  21. Jasa penelitian pendahuluan;
  22. Jasa pembebasan lahan;
  23. Jasa penyiapan lahan pengeboran seperti pembukaan lahan, pembuatan sumur air, penggalian lubang cadangan, dan lain-lain;
  24. Jasa pemasangan peralatan rig;
  25. Jasa pembuatan lubang utama dan pembukaan lubang rig;
  26. Jasa pengeboran lubang utama dengan mesin bor kecil;
  27. Jasa penggalian lubang tambahan;
  28. Jasa penanganan penempatan sumur dan akses transportasi;
  29. Jasa penanganan arus pelayanan (service line) dan komunikasi;
  30. Jasa pengelolaan air (water system);
  31. Jasa penanganan rigging up dan/ atau rigging down;
  32. Jasa pengadaan sumber daya manusia dan sumber daya lain seperti peralatan (tools), perlengkapan (equipment) dan kelengkapan lain;
  33. Jasa penyelaman dan/atau pengelasan;
  34. Jasa proses completion untuk membuat sumur siap digunakan;
  35. Jasa pump fees;
  36. Jasa pencabutan peralatan bor;
  37. Jasa pengujian kadar minyak;
  38. Jasa pengurusan legalitas usaha;
  39. Jasa sehubungan dengan lelang;
  40. Jasa seismic reflection studies;
  41. Jasa survey geomagnetic, gravity, dan survey lainnya; dan
  42. Jasa lainnya yang sejenis yang terkait di bidang pengeboran, produksi dan/atau penutupan pertambangan minyak dan gas bumi (migas). 


Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas) adalah semua jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang pertambangan umum berupa:

  1. Jasa pengeboran;
  2. Jasa penebasan;
  3. Jasa pengupasan dan pengeboran;
  4. Jasa penambangan;
  5. Jasa pengangkutan/sistem transportasi, kecuali jasa angkutan umum;
  6. Jasa pengolahan bahan galian;
  7. Jasa reklamasi tambang;
  8. Jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi, dan penggalian/pemindahan tanah;
  9. Jasa mobilisasi dan/atau demobilisasi;
  10. Jasa pengurusan legalitas usaha;
  11. Jasa peminjaman dana;
  12. Jasa pembebasan lahan;
  13. Jasa stockpiling; dan
  14. Jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum.


Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara terdiri dari:
  • Bidang aeronautika
  • Bidang non-aeronautika 

Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara bidang aeronautika termasuk:

  1. Jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara, dan jasa lain sehubungan dengan pendaratan pesawat udara;
  2. Jasa penggunaan jembatan pintu (avio bridge);
  3. Jasa pelayanan penerbangan;
  4. Jasa ground handling, yaitu pengurusan seluruh atau sebagian dari proses pelayanan penumpang dan bagasinya serta kargo, yang diangkut dengan pesawat udara, baik yang berangkat maupun yang datang, selama pesawat udara di darat; dan
  5. Jasa penunjang lain di bidang aeronautika.
Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara bidang non-aeronautika termasuk:



  1. Jasa katering di pesawat dan jasa pembersihan pantry pesawat; dan
  2. Jasa penunjang lain di bidang non-aeronautika