Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang
bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi
penumpang, baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki
berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964 tiap WNI telah
dilindungi asuransi Jasa Raharja.
Kasubag SW Humas dan Hukum Jasa Raharja, Muhammad Sabir mengatakan,
cara klaim santunan Jasa Raharja sebenarnya sangat mudah bila pengendara
atau keluarga pengendara yang mengalami kecelakaan memahami prosedur
pengajuan santunan yang benar.
"Jasa Raharja pada dasarnya memiliki empat kriteria mengenai kondisi
korban kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas jalan yang berhak
mendapatkan santunan, yaitu korban luka-luka dalam perawatan, korban
luka-luka hingga mengalami cacat, korban luka-luka kemudian meninggal
dunia, korban meninggal di tempat kejadian perkara (TKP)," papar Sabir
pada Rakyatku.com, Selasa (28/6/2016).
Sabir menambahkan, untuk prosedur pengajuan santunan, masyarakat
dapat menghubungi Kantor Jasa Raharja terdekat guna memperoleh informasi
awal santunan.
Masyarakat kemudian melaporkan kejadian kecelakaan tersebut untuk
mendapatkan laporan, diantaranya laporan kepolisian tentang kecelakaan
lalu lintas dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi berwenang
lainnya, seperti PT KAI untuk pengguna kereta dan Syah Bandar untuk
kapal laut.
Selanjutnya masyarakat bisa mengajukan santunan ke kantor Jasa
Raharja untuk mengisi formulir dengan melengkapi persyaratan sebagai
berikut:
A. Dokumen Dasar
Formulir pengajuan santunan
Formulir keterangan singkat kecelakan
Formulir kesehatan korban
Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
B. Dokumen Pendukung
- Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki:
1. Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakan pihak berwenang lainnya.
2. Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.
3. Fotokopi KTP korban.
4. Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.
5. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.
- Untuk Korban luka-luka hingga mengalami cacat:
1. Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
2. Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
3. Fotokopi KTP korban
4. Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.
- Untuk Korban luka-luka kemudian meninggal dunia:
1. Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
2. Surat kematian dari Rumah Sakit/ Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.
3. Fotokopi KTP korban dan ahli waris
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
5. Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.
6. Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.
7. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.
- Untuk Korban meninggal dunia di TKP:
1. Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
2. Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
3. Fotokopi korban dan ahli waris.
4. Fotokopi KK
5. Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
6. Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.
Pastikan dokumen dan bukti-bukti untuk klaim sah dan lengkap, dokumen
akan di teliti oleh pihak Jasa Raharja dan proses pengajuan santunan
akan dimulai.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.36&37/PMK.010/2008
tanggal 26 Februari 2008, besaran bagi korban kecelakaan lalu lintas
darat/laut/udara, yaitu meninggal dunia untuk darat dan laut Rp25 juta,
udara Rp50 juta, cacat tetap maksimal Rp25 juta Rp50 ribu, korban yang
menjalani perawatan maksimal Rp10 juta sampai Rp25 juta, serta
penggantian biaya penguburan bagi yang tidak mempunyai ahli waris.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar