Mengenal Sanksi Pajak di Indonesia
Melakukan
pembayaran pajak adalah kewajiban seluruh warga negara, terkecuali bagi
mereka yang dibebaskan oleh peraturan perundang-undangan.
Lantaran sifatnya yang memaksa, negara menetapkan sanksi bagi wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran pajak.
Tujuannya agar wajib pajak semakin patuh melakukan kewajiban perpajakan.
Pemberian sanksi terkait perpajakan ini bisa dalam bentuk surat teguran maupun tindakan tegas berupa penyanderaan atau
gijzeling.
Tindakan
gijzeling merupakan langkah terakhir dari tindakan hukum yang dapat dilakukan pemerintah kepada wajib pajak nakal.
Penyanderaan ini dapat dilakukan selama 6 bulan dan diperpanjang paling lama 6 bulan.
Secara
statistik, sejak tahun 2015-2017 sedikitnya ada 117 wajib pajak yang
disandera oleh petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di rumah tahanan.
Kebanyakan
merupakan wajib pajak yang memiliki utang pajak sedikitnya Rp 100 juta.
Angka di atas membuktikan bahwa pemerintah tidak main-main dalam
menegakkan peraturan perpajakan.
Ragam Sanksi Berdasarkan Jenis Pajak
Berikut ini merupakan tabel terkait sanksi pajak menurut jenis pajak serta bentuk sanksinya:
A. Sanksi Administrasi
1. Sanksi Bunga
| No | Peraturan | Tentang | Jenis Sanksi |
| 1 | UU KUP 2007 Pasal 8 Ayat (2) | Pembetulan SPT tahunan dalam 2 tahun | |
| 2 | UU KUP 2007 Pasal 8 Ayat (2a) | Pembetulan SPT masa dalam 2 tahun |
2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran s/d tanggal pembayaran
|
| 3 | UU KUP 2007 Pasal 9 Ayat (2a) | Keterlambatan bayar/setor pajak masa | |
| 4 | UU KUP 2007 Pasal 9 Ayat (2b) | Keterlambatan bayar/setor pajak tahunan | |
| 5 | UU KUP 2007 Pasal 8 Ayat (2a) | SKPKB kurang bayar atau tidak dibayar dan penerbitan NPWP dan pengukuhan PKP secara jabatan | 2% per bulan dari jumlah kurang maksimal 24 bulan |
| 6 | UU KUP 2007 Pasal 13 Ayat (5) | Penerbitan SPT setelah 5 tahun | 48% dari jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar |
7
|
UU KUP 2007 Pasal 14 ayat (3)
| (a) PPh tahun berjalan tidak/kurang bayar |
2% per bulan dari jumlah pajak tidak/
|
| | (b) SPT kurang bayar | kurang dibayar maksimal 24 bulan |
| 8 | UU KUP 2007 Pasal 14 Ayat (5) | PKP gagal produksi | 2% dari pajak yang ditagih |
| 9 | UU KUP 2007 Pasal 15 Ayat (4) | SKPKBT diterbitkan setelah lewat 5 tahun karena adanya tindak pidana | 48% dari jumlah yang tidak/kurang dibayar |
| 10 | UU KUP 2007 Pasal 19 Ayat (1) | SKPKB/T, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang berakibat kurang bayar/terlambat bayar |
2%
per bulan dari jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar, dihitung dari
tanggal jatuh tempo s/d tanggal pelunasan/diterbitkannya STP
|
| 11 | UU KUP 2007 Pasal 19 Ayat (2) | Pembayaran mengangsur atau menunda |
| 12 | UU KUP 2007 Pasal 19 Ayat (3) | Kekurangan pajak karena penundaan SPT | 2% per bulan dari kekurangan pembayaran dihitung dari batas akhir penyampaian SPT s/d tanggal dibayarnya kekurangan tersebut. |
2. Sanksi Denda
| No | Peraturan | Tentang | Jenis Sanksi |
| 1 |
UU KUP 2007 Pasal 7 ayat (1)
| SPT Tidak Disampaikan: | |
| a. SPT Masa PPN | Rp 500.000,00 |
| b. SPT masa lainnya | Rp 100.000,00 |
| c. SPT Tahunan PPh WP Badan | Rp 1.000.000,00 |
| d. SPT Tahunan PPh WP OP | Rp 100.000,00 |
| 2 | UU KUP 2007 Pasal 8 ayat (3) | Pengungkapan ketidakbenaran dan pelunasan sebelum penyidikan | 150% x jumlah pajak kurang bayar |
3
|
UU KUP 2007 Pasal 14 ayat (4)
| a. PKP tidak membuat faktur pajak |
2% dari pengenaan pajak
|
| b. PKP tidak mengisi form pajak secara lengkap |
| c. PKP melaporkan faktur tidak sesuai masa terbit |
| 4 | UU KUP 2007 Pasal 14 ayat (5) | PKP gagal produksi telah diberikan restitusi |
| 5 | UU KUP 2007 Pasal 25 ayat (9) | Pengajuan keberatan ditolak/dikabulkan sebagian | 50% x jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan |
| 6 | UU KUP 2007 Pasal 27 ayat (5d) | Permohonan banding ditolak/dikabulkan sebagian | 100% x jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan |
3. Sanksi Kenaikan
| No | Peraturan | Tentang | Jenis Sanksi |
| 1 | UU KUP 2007 Pasal 8ayat (5) | Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT setelah lewat 2 tahun sebelum terbitnya SKP | 50% dari pajak yang kurang dibayar |
| | | a. SKPKB karena SPT tidak disampaikan | 50% dari PPh yang tidak/kurang dibayar dalam setahun |
2
|
UU KUP 2007 Pasal 13 ayat (3)
| b. PPN/PPnBM tidak seharusnya dikompensasi atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% |
100% dari PPh yang tidak/kurang dipotong, tidak/kurang dipungut, tidak/kurang disetor dan
|
| | | c. Kewajiban pembukuan & pemeriksaan tidak dipenuhi sehingga tidak diketahui besaran pajak terutang | dipotong/dipungut tetapi tidak/kurang disetor atau 100% dari PPN dan PPnBM yang tidak/kurang dibayar |
| 3 | UU KUP 2007 Pasal 13A | Tidak
menyampaikan SPT/menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar/tidak
lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, yang
dilakukan karena kealpaan dan pertama kali | 200% dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang diterapkan melalui penerbitan SKPKB |
| 4 | UU KUP 2007 Pasal 15 ayat (2) | Kekurangan pajak pada SKPKBT | |
| 5 | UU KUP 2007 Pasal 17C ayat (5) | SKPKB yang terbit dilakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak bagi WP dengan kriteria tertentu |
100% dari jumlah kekurangan pajak
|
| 6 | UU KUP 2007 Pasal 17D ayat (5) | SKPKB yang terbit setelah dilakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak bagi wajib pajak dengan persyaratan | |
B. Sanksi Pidana
Sanksi pidana bidang perpajakan terdiri dari tiga, yakni denda, pidana dan kurungan.
Berikut ini tabel yang merinci mengenai sanksi pidana perpajakan.
| No | Peraturan | Tentang | Jenis Sanksi |
1
|
UU KUP 2007 Pasal 38 ayat (1)
| Setiap orang yang karena kealpaannya: |
Pidana
kurungan paling sedikit 3 bulan/paling lama 1 tahun atau denda paling
sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak/kurang dibayardan paling
banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar
|
| a. Tidak menyampaikan SPT |
| b.
Menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau
melampirkan keterangan yang isinya benar sehingga dapat menimbulkan
kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan
perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali. |
| | | Setiap orang dengan sengaja: | |
| | | a. Tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau tidak mendaftarkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP | |
| | | b. Menyalahgunakan/menggunakan tanpa hak NPWP/PKP | |
| | | c. Tidak menyampaikan SPT | |
| | | d. Menyampaikan SPT dan/atau SPT tidak lengkap | |
| | | e. Menolak dilakukan pemeriksaan | |
2
|
UU KUP 2007 Pasal 39 ayat (1)
| f.
Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang
palsu/dipalsukan seolah-olah benar atau tidak menggambarkan keadaan yang
sebenarnya |
Penjara
paling singkat 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak
terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah
pajak terutang yang tidak/kurang dibayar
|
| | | g. Tidak menyelenggarakan pembukuan/pencatatan di Indonesia, tidak meminjamkan buku, catatan/dokumen lain | |
| | | h.
Tidak menyimpan buku, catatan/dokumen yang menjadi dasar
pembukuan/catatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari
pembukuan yang dikelola secara elektronik/diselenggarakan secara program
aplikasi online di Indonesia | |
| | | i. Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara | |
| 3 | UU KUP 2007 Pasal 39 ayat (2) | Seseorang
melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 tahun
terhitung sejak selesainya menjalani pidana yang dijatuhkan | Pidana
penjara paling singkat 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah
pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali
jumlah pajak terutang yang tidak/kurang dibayar dan sanksi tersebut akan
ditambahkan 1 kali menjadi 2 kali sanksi pidana |
| 4 | UU KUP 2007 Pasal 39 ayat (3) | Sesuatu
yang diketahui/diberitahukan kepadanya oleh WP Dalam rangka
jabatan/pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan per UU Perpajakan
dan/keterangan yang isinya tidak benar/tidak lengkap | Pidana
kurungan paling singkat 6 bulan/paling lama 2 tahun atau denda paling
sedikit 2 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/kompensasi atau
pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 kali jumlah restitusi
yang dimohonkan dan/kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan |
| | | Setiap orang dengan sengaja: | |
5 |
UU KUP 2007 Pasal 39A | a. Menerbitkan, menggunakan faktur pajak, bukti potong, bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan yang sebenarnya
b. Menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP |
Pidana
penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda
paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan
pajak, pemotongan pajak dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6
kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak,
pemotongan pajak dan/atau bukti setoran pajak
|
| | | | |
| 6 | UU KUP 2007 Pasal 41 ayat (1) | Pejabat
yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan segala
sesuatu yang diketahui/diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka
jabatan/pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan per UU perpajakan, atas
pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar | Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 25 Juta |
| 7 | UU KUP 2007 Pasal 41 ayat (2) | Pejabat
yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban merahasiakan segala
sesuatu yang diketahui/diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka
jabatan/pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan per UU perpajakan, atas
pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar | Pidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 50 Juta |
| 8 | UU KUP 2007 Pasal 41A | Setiap
orang yang wajib memberikan keterangan/bukti yang diminta oleh Direktur
Jenderal Pajak pada saat melakukan pemeriksaan pajak, penagihan
pajak/penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan tetapi dengan sengaja
tidak memberi keterangan/bukti yang tidak benar | Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 25 Juta |
| 9 | UU KUP 2007 Pasal 41B | Setiap
orang yang dengan sengaja menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban
pejabat dan pihak lain dalam merahaiakan segala sesuatu yang
diketahui/diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka
jabatan/pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan per UU
perpajakan | Pidana kurungan paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 75 juta |
| 10 | UU KUP 2007 Pasal 41C ayat (1) | Setiap
orang yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban merahasiakan segala
sesuatu yang diketahui/diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka
jabatan/pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan per UU
perpajakan | Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 1 milyar |
| 11 | UU KUP 2007 Pasal 41C ayat (2) | Setiap
orang yang dengan sengaja tidak terpenuhi kewajiban pejabat dan pihak
lain dalam merahasiakan segala sesuatu yang diketahui/diberitahukan
kepadanya oleh WP dalam rangka jabatan/pekerjaannya untuk menjalankan
ketentuan per UU perpajakan |
Pidana kurungan paling lama 10 bulan dan/atau denda paling banyak 800 juta
|
| 12 | UU KUP 2007 Pasal 41C ayat (3) | Setiap
orang yang dengan sengaja tidak memberikan data dan informasi yang
diminta oleh Direktur Jenderal Pajak dalam menghimpun data dan informasi
untuk kepentingan penerimaan negara | |
| 13 | UU KUP 2007 Pasal 41C ayat (4) | Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan data dan informasi perpajakan sehingga menimbulkan kerugian bagi negara | Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 500 juta |
Sanksi Hukum jika Tidak Melakukan Pembayaran atau Telat Melaporkan Pajak
Dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU
KUP), sanksi perpajakan terdiri dari sanksi administrasi dan sanksi
pidana.
Sekarang mari kita bahas jenis sanksi tersebut satu per satu.
1. Sanksi Administrasi
Sanksi
administrasi perpajakan terdiri dari sanksi denda, sanksi bunga dan
sanksi kenaikan. Sekian sanksi tersebut dikenakan untuk berbagai jenis
pelanggaran aturan.
a) Pengenaan bunga
Sanksi berupa pengenaan bunga ini berlandaskan pada Pasal 9 Ayat 2(a) dan 2(b) UU KUP.
Dalam
Ayat 2(a) dikatakan, wajib pajak yang membayar pajaknya setelah jatuh
tempo akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan yang dihitung dari
tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.
Sementara, pada
Ayat 2(b) disebutkan, wajib pajak yang baru membayar pajak setelah jatuh
tempo penyampaian SPT tahunan akan dikenakan denda sebesar 2% per
bulan, yang dihitung sejak berakhirnya batas waktu penyampaian SPT
sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh
satu bulan.
Sebagai contoh, berdasarkan undang-undang, batas akhir
pembayaran dan pelaporan PPh adalah masing-masing tanggal 10 (PPh pada
umumnya) dan tanggal 15 (PPh Final 0,5%/pajak UMKM, PPh 25) bulan
berikutnya.
Jika wajib pajak baru membayar kewajibannya lewat dari
tanggal-tanggal tersebut, maka wajib pajak harus membayar bunga sebesar
2% dari jumlah pajak yang terutang.
b) Sanksi Kenaikan
Sanksi kenaikan ditujukan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran tertentu.
Contohnya seperti tindak pemalsuan data dengan mengecilkan jumlah pendapatan pada SPT setelah lewat 2 tahun sebelum terbit SKP.
Jenis
sanksi ini bisa berupa kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar dengan
kisaran 50% dari pajak yang kurang dibayar tersebut.
c) Sanksi Denda
Sanksi pajak berupa denda ditujukan kepada pelanggaran yang berhubungan dengan kewajiban pelaporan.
Besarannya pun bermacam-macam, sesuai dengan aturan undang-undang.
Contohnya, telat menyampaikan SPT Masa PPN, maka nominal denda yang dikenakan senilai Rp 500.000.
Sedangkan
telat dalam menyampaikan SPT Masa PPh, maka nominal denda yang
dikenakan senilai Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan dan Rp100.000
untuk wajib pajak perorangan.
2. Sanksi Pidana
Sanksi ini merupakan jenis sanksi terberat dalam dunia perpajakan.
Biasanya,
sanksi pidana dikenakan bila wajib pajak melakukan pelanggaran berat
yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan dilakukan lebih
dari satu kali.
Dalam Undang-Undang KUP, terdapat pasal 39 ayat i
yang memuat sanksi pidana bagi orang yang tidak menyetorkan pajak yang
telah dipotong atau dipungut.
Sanksi tersebut adalah pidana
penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda
minimal 2 kali pajak terutang dan maksimal 4 kali pajak terutang yang
tidak dibayar atau kurang dibayar.
Contoh kasus untuk sanksi ini
adalah pengusaha yang menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN, namun
tidak mendaftarkan diri dan melaporkan kegiatan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai PKP. Sehingga, PPN yang dipungut tidak disetorkan ke
kas negara.
Sanksi Hukum Bila Wajib Pajak Terlambat Melaporkan SPT
Selain
mengatur sanksi bagi wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran pajak,
Undang-Undang KUP juga memuat sanksi bagi wajib pajak yang tidak
melaporkan SPT atau terlambat melaporkan SPT.
Jenis sanksi yang
dibebankan pada wajib pajak yang melanggar ketentuan tersebut adalah
denda. Besaran denda dibagi menjadi 3, yakni:
- Rp 500.000 – untuk Surat Pemberitahuan Masa PPN
- Rp 100.000 – untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya
- Rp 1.000.000 – untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan
- Rp 100.000 – untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
Batas
akhir pelaporan SPT dibedakan berdasarkan jenis pajak yang akan
dilaporkan. Tujuannya agar administrasi perpajakan di Indonesia jadi
semakin rapi.
Berikut ini tiga batas waktu pelaporan SPT yang sebaiknya diketahui wajib pajak:
- Surat Pemberitahuan Masa (Paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak)
- SPT Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi (Paling lama 3 bulan setelah akhir masa pajak)
- SPT Pajak Penghasilan wajib pajak badan (Paling lama 4 bulan setelah akhir masa pajak)
Namun,
bila wajib pajak tidak melaporkan SPT sehingga dapat menimbulkan
kerugian pada pendapatan negara, dan tindakan tersebut sudah dilakukan
lebih dari sekali, wajib pajak dapat dikenakan sanksi berupa denda
minimal satu kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang
bayar.
Denda dikenakan maksimal dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Bahkan, atas tindakan tersebut wajib pajak dapat dipidana kurungan paling singkat tiga bulan atau paling lama satu tahun.
Contoh Penghitungan Sanksi Pajak
Berikut ini merupakan contoh penghitungan sanksi pajak:
PT ABC merupakan PKP yang telah dikukuhkan pada tanggal 21 Januari 2017.
Berikut ini administrasi perpajakan PT ABC terkait pelanggarannya:
– SPT Masa PPN untuk masa Agustus 2018 tidak dimasukan walaupun sudah ditegur.
– PT ABC selaku wajib pajak juga tidak melakukan pembukuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28 dan 29 UU KUP 2007
– Terhadap PT ABC, dilakukan pemeriksaan dan menghasilkan kurang bayar sebesar Rp 200 juta. SKPKB diterbitkan Januari 2019
Terhadap kasus ini, dapat diterbitkan SKPKB beserta sanksinya, yakni sebagai berikut:
- Pokok Pajak kurang bayar sebesar Rp 200.000.000,00
- Sanksi Pasal 13 ayat (3), 100% sebesar Rp 200.000.000,00
- Sanksi Pasal 13 ayat (2), (5 x 2%) sebesar Rp 20.000.000,00
- STP sebesar Rp 50.000,00
Total pajak yang harus dibayarkan oleh PT ABC adalah sebesar Rp 420.050.000,00
Pada kasus ini, PT ABC melakukan tindak pelanggaran dua kali tetapi sanksi yang dikenakan tetap satu kali yaitu 100%
Tips Agar Terhindar dari Sanksi Pajak
Agar dapat terhindar dari sanksi pajak yang berat, berikut ini kiat yang bisa Anda lakukan:
- Mengisi
SPT dengan jujur dan cermat agar tidak terjadi kesalahan data. Pastikan
Anda menginput nominal, keterangan, dan lampiran dengan benar.
- Menyetor pajak dan melaporkan SPT tepat waktu.
- Mengisi faktur pajak dengan lengkap.
- Hindari akitivitas yang menimbulkan tindak pidana perpajakan terutama aktivitas yang dianggap grey area
seperti melaporkan SPT di tanggal jatuh tempo yang bertepatan dengan
hari sabtu/minggu atau membayar PPN KMS di luar lokasi bangunan.Hitung, setor, lapor pajak Anda secara cepat dan mudah dengan aplikasi online.