Selasa, 24 November 2020

Cara Memilih Kabel Instalasi Listrik Rumah Yang Benar

 

Cara Memilih Kabel Instalasi Listrik Rumah Yang Benar

Memilih Kabel Instalasi Listrik Rumah

Cara Memilih Kabel Instalasi Listrik Rumah Yang Benar - Banyak orang yang tidak menyadari jika kabel itu adalah hal yang penting.

Sebab fungsi kabel sendiri adalah alat yang utama untuk menghatarkan listrik dari 1 sumber listrik ke sebuah komponen.

Maka kabel hal yang utama dalam Instalasi Listrik di rumah anda, jadi sangat penting untuk menentukan kabel instalasi listrik dirumah anda.

Ketika anda sudah bisa menentukan kabel instalasi yang benar maka anda sudah menerapkan cara mengehemat listrik di rumah anda sendiri.

Sesuaikan Ukuran Kabel dengan Kapastias Listrik kWh

Hal pertama yang anda harus ketahui adalah kapasitas kWh rumah anda dirumah, baru nanti kita akan menentukan besarnya kabel instalasi rumah.

Berikut kapasitas yang disediakan PLN untuk konsumen rumah tangga dengan tegangan 220Vac:
  1. 450 VA = 2A 
  2. 900 VA = 4A
  3. 1300 VA = 6A
  4. 2200 VA = 10A 
Masih banyak pilihan kapasitas listrik yang disediakan oleh PLN, tetapi diatas adalah yang banyak dipakai oleh konsumen indonesia.

disitu sudah saya cantumkan dengan kapasitas amperenya, karena kapasitas kabel ditentukan oleh ampere

semakain besar kabel maka semakin besar juga ampere tetapi ini berlaku untuk teganan 220V dan 380V.

mari kita lihat tabel kapasitas kabel listrik,

Tabel Kapasitas kabel Instalasi Listrik 

Tabel Elcetrical Data Kabel Supreme
plcdroid
Cara membacanya seperti ini,
  • Ukuran Kabel (1.5 - 10 mm2) jadi ada 5 ukuran kabel 
  • 2 Cores adalah terdapat 2 kabel dalam 1 Isolator. 
  • 3,4,5 Cores jadi 1 Isolator terdapat 3 / 4 / 5 kabel sesuai yang dipilih 
  • 19 - 61 atau 17 - 54 adalah nilai arus atau ampere kabel tersebut. 
  • Semakin banyak Core dalam 1 isolator maka kapasitas ampere akan menurun.

Menentukan Kabel Instalasi Listrik Berdasarkan kapasitas VA

  • Kapasitas 450 VA
Ketika rumah anda memiliki kapasitas kWh meternya 450 VA yang setara dengan 2 Ampere, maka kabel dengan ukuran 1.5mm2 sudah sangat cukup karena kapasitas kabel tersebut berkapasitas 17 Ampere. 
  • Kapasitas 900 VA 
Sama halnya dengan kWh kapasitas 450 VA menggunakan ukuran kabel 1.5mm sudah sangat cukup menurut saya.
  • Kapasitas 1300 VA
Untuk kabel 1.5mm2 masih cukup untuk kWh meter kapasitar 1300 VA yang setara dengan 6A, tetapi bisa dinaikin ke 2.5mm2 agar kabel semakin awet. 
  • Kapasitas 2200 VA 
Ini saya sarankan menggunakan kabel 2.5mm2 meskipun 1.5mm2 sudah mencukupi arus dalam kapasitas 2200 VA, tetap saya anjurkan menggunakan 2.5mm2 agar kabel tidak terlalu panas. 


Macam - macam tipe Kabel Instalasi Listrik

Tujuan kabel adalah sama yaitu untuk menghantarkan arus listrik dalam rumah anda, tetapi jenis - jenis kabel ini berfariasi sesuai kebutuhan lingkungan.

jadi kita akan memahami jenis kabel listrik yang sering dipakai oleh instalatir listrik indonesia.

  • Kabel Tipe NYA*
Kabel Listrik Jenis NYA
Sumber sucaco.com

Kabel NYA adalah salah satu kabel yang berisi tunggal yang sering digunakan untuk instalasi rumah. Kabel NYA rata-rata yang digunakan untuk instalasi rumah rata-rata berdiameter/luaspenampang 1,5 mm dan 2,5 mm.

yang dilapisi dengan isolator PVC. Untuk isolatornya biasanya menggunakan warna sebagai pembeda antara fasa, netral dan ardenya. Biasanya warnanya merah, kuning, hitam, biru dan kuning strip hijau.

lapisan isolatornya hanya satu lapis. oleh karena pemasangan pada instalasinya harus menggunakan pipa PVC, pipa union, atau pipa fleksibel sebagai pelindungnya.

N = Kabel jenis standar dengan pengahntar tembaga
Y = Isolator PVC
A = Kawat berisolasi

Kabel NYA merupakan kabel udara ( artinya tidak untuk ditanam dalam tanah), harga kabel PVC relatif murah.

Penggunaan kabel NYA harus memenuhi ketentuan-ketentuan berikut :
  1. Harus dilindungi dengan pipa instalasi untuk pemasangan tetap dalam jangkauan tangan.
  2. Harus dipasang dalam pipa PVC untuk pemasangan di ruang lembab
  3. Tidak boleh langsung menempel pada plesteran kayu serta ditanam langsung dalam plesteran atau kayu, tetapi harus dilindungi dengan pipa instalasi
  4. Jika dipasang diluar jangkauan tangan, boleh dipasang terbuka denganmenggunakan isolator jepit atau rol isolator.
  5. Cara pemasangannya harus ada jarak minimum 1 cm terhadap dinding dan terhadap bagian lain dari bangunan atau kontruksi
  6. Boleh digunakan didalam alat listrik dan PHB.
  7. Tidak boleh digunakan di ruangan basah, dialam terbuka, ditempat kerja atau gudang
  • Kabel Tipe NYM*
Kabel Listrik Jenis NYM
Sumber sucaco.com

Kabel NYM adalah salah satu jenis kabel yang mempunyai inti lebih dari satu didalamnya, didalam kabel NYM ini sebenarnya terdapat beberapa kabel NYA yang dibungkus menjadi satu dan ditambahkan isolasi putih dan selubung karet.

Kabel ini bisa digunakan untuk instalasi listrik gedung atau rumah. Jumlah inti didalam kabel NYM ini ada 2, 3 atau 4 inti dengan warna yang berbeda. masing -masing inti kabel NYM dilapisi dengan isolator.

Kabel NYM relatif lebih kuat daripada NYA karena adanya isolasi PVC dan selubung karet dan dari segi harga kabel NYM lebih mahal dari kabel NYA

N = Kabel jenis standar dengan penghantar tembaga
Y = Isolator PVC
M = Berselubung PVC

Ukuran kabel NYM ?

Penjelasan arti tulisan pada kabel NYM, misalnya kabel NYM bertuliskan 2 x 1,5 mm2 artinya bahwa terdapat dua kabel tembaga atau kawat dan masing-masing kabel tersebut memiliki diameter 1,5 milimeter

Penggunaan kabel NYM harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
  1. Boleh dipasang langsung menempel pada plesteran atau kayu atau ditanam langsung dalam plesteran, termasuk diruang lembab atau basah, ditempat kerja atau gudang dengan bahaya kebakaran atau ledakan.
  2. Boleh dipasang langsung pada bagian bangunan, kontruksi, rangka, dan sebagainya, asalkan cara pemasangannya tidak merusak selubung luar
  3. Boleh dipasang langsung menempel pada plesteran atau kayu atau ditanam langsung dalam plesteran, termasuk di ruang lembab atau basah, ditempat kerjaatau gudang dengan bahaya kebakaran atau ledakan
  4. Boleh dipasang langsung pada bagian bangunan, kontruksi, dan rangka asalkan cara pemasangannya tidak merusak selubung luar kabelnya Tidak boleh dipasang didalam tanah

  • Kabel Tipe NYAF*
Kabel Listrik Jenis NYAF
Sumber sucaco.com

Kabel NYAF adalah salah satu jenis kabel listrik yang intinya terbuat dari bahan tembaga dan berserabut

kabel ini dilapisi dengan isolasi PVC, kabel ini sangat fleksibel sehingga cocok digunakan untuk jalur-jalur yang berkelok-kelok.

Penggunaan kabel ini harus dilindungi dengan pipa karena isolasi yang digunakan adalah siolasi tunggal, oleh karena itu kabel ini tidak cocok digunakan pada area lembab atau basah.

Kesimpulan Memilih Kabel Instalasi Listrik

Dalam menentukan Kabel instalasi rumah yang baik memerlukan tahapan sebagai berikut:
  1. Anda harus mengetahui kapasitas listrik rumah anda (450 VA - 2200 VA)
  2. Setelah mengetahui kapasitas listrik rumah anda dengan satuan VA, Maka anda bisa nentukan besar kabel dari Kabel. 
  3. Sesuaikan Budget untuk besar kabelnya karena semakin besar diameter kabel maka semakin mahal. 
  4. Tetapi lebih baik dilebihkan karena membuat umur kabel menjadi panjang dan tidak panas. 
  5. tentukan jenis atau tipe kabel sesuai dengan kondisi lingkungan anda. 
Sekian artikel kali ini semoga bermanfaat, silahkan tinggalkan komentar jika ada sebuah pertanyaan tentang artikel ini atau yang sedang anda alami.

Selasa, 28 Januari 2020

Cara Keluar Grup WA Tanpa di ketahui

Banyaknya notifikasi dari Grup WA (WhatsApp) terkadang membuat penggunanya merasa tak nyaman. Nah, ada cara keluar dari Grup WA tanpa diketahui.
WA merupakan salah satu aplikasi chatting yang banyak digunakan. Aplikasi ini memberikan banyak kemudahan bagi penggunanya untuk bisa berkomunikasi dengan orang lain.


1. Hapus Data
Cara keluar dari grup WA di iPhone maupun Android tak ada bedanya. Pengguna bisa melakukannya dengan menghapus semua data di WA.
Cara menghapus data di WA cukup mudah, dengan menuju menu 'setting' kemudian pilih 'manajer aplikasi' dan cari aplikasi Whatsapp serta terakhir pilih 'hapus'.
Namun, ada kelemahan dari cara keluar dari grup WA tanpa jejak ini, yakni pengguna tidak bisa menggunakan nomor WA yang sama di kemudian hari.
2. Ganti Nomor
Mengganti nomor juga menjadi andalan cara keluar dari grup WA tanpa diketahui admin dan anggota lain. Pengguna hanya perlu menyiapkan nomor baru dan lakukan langkah registrasi seperti pertama kali registrasi.
Hanya saja, sebelum melakukan itu pastikan pengguna terlebih dahulu sudah melakukan back-up data terlebih dahulu. Caranya dengan menuju menu 'setting', pilih 'chatting' dan pilih 'cadangkan chat'.

3. Ganti Nomor Sementara
Cara keluar dari grup WA terakhir, yakni dengan mengganti nomor sementara. Pengguna cukup menyiapkan nomor baru untuk sementara didaftarkan.
Kemudian, lakukan pergantian nomor di menu 'setelan', kemudian 'akun', dan pilih 'ganti nomor'. Ikuti perintahnya dan setelah berhasil ganti nomor maka di grup yang terdaftar adalah nomor baru.
Setelah itu, pengguna bisa menghapus data, dan kembali daftar WA dengan nomor yang lama. Namun ingat beri jeda penggantian nomor selama 15 menit ya!

7 Aplikasi Terbaik Untuk Belajar Bahasa Asing

7 Aplikasi Terbaik Untuk Belajar Bahasa Asing – Menguasai bahasa asing memberikan banyak sekali manfaat, terlebih bagi kita kaum milenial atau kaum muda di era sekarang ini.
Menguasai bahasa asing selain membuat kita terlihat lebih keren, juga membuka kesempatan bagi kita untuk berkarir secara internasional.
Berkembangnya teknologi yang kini sudah sangat pesat membuat belajar bahasa asing tidak lagi merupakan suatu kesusahan. Apalagi karena sudah tersedia banyak sekali pilihan program atau aplikasi terbaik untuk belajar bahasa asing yang bisa kamu gunakan sekarang juga.

7 Aplikasi Terbaik Untuk Belajar Bahasa Asing

1. Duolingo


Aplikasi Terbaik Untuk Belajar Bahasa Asing - Duolingo
Duolingo
Salah satu aplikasi terbaik untuk belajar bahasa asing adalah Duolingo. Aplikasi ini sangat populer dan selalu menjadi rekomendasi pertama.
Dengan interface yang rapi dan bersih, proses belajar bahasa asing akan lebih memudahkanmu. Aplikasi ini mengutamakan proses belajar yang sangat mudah. Kamu bisa menentukan target per XP setiap harinya. Perkembanganmu akan dicatat berdasarkan XP yang telah kamu capai.
Proses pembelajaran interaktif yang ditawarkan Duolingo tentu akan mempercepat proses pembelajaran bahasa asingmu.
Duolingo tersedia gratis di Android, iOS, Windows Store hingga melalui Web Browser.

2. Memrise


Aplikasi Terbaik Untuk Belajar Bahasa Asing - memrise
Memrise
Kebanyakan pelajar cenderung belajar menggunakan bantuan flashcard agar lebih mudah proses belajarnya. Nah, metode inilah yang digunakan Memrise dalam membantumu untuk mempelajari bahasa asing.
Kemudahan yang diberikan Memrise tentu akan mempercepat proses pembelajaranmu. Dengan aplikasi ini kamu akan dibantu mengingat kosa kata demi kosa kata berikut arti dan cara pengucapannya.
Setelah kamu menyelesaikan suatu target, kosa kata yang telah dipelajari tadi akan kembali muncul guna mempermudah kamu untuk mengingat kosa kata tadi. Jadi proses belajar pun menjadi lebih efektif.

3. Babbel


Aplikasi Terbaik Untuk Belajar Bahasa Asing - babbel
Babbel
Babbel menggunakan pendekatan yang mirip dengan dua aplikasi sebelumnya. Babbel terbilang lengkap sebagai sebuah aplikasi belajar bahasa asing.
Dengan metode learning and repeating, kamu akan dibawa mengulangi hal-hal yang telah dipelajari sebelumnya guna membantumu untuk tetap mengingat apa yang telah kamu pelajari.

4. Busuu


Aplikasi Terbaik Untuk Belajar Bahasa Asing - busuu
Busuu
Dengan pengguna lebih dari 30 juta di seluruh dunia, Busuu dianggap sebagai salah satu aplikasi terbaik untuk belajar bahasa asing yang ada saat ini.
Proses pembelajaran interaktifnya membuat Busuu mudah dan nyaman sekali digunakan untu mulai belajar bahasa. Kamu bisa menggunakan Bahasa Inggris atau Bahasa Indonesia ketika belajar bahasa asing lain.

5. HelloTalk


Aplikasi Terbaik Untuk Belajar Bahasa Asing - hellotalk language exchange
HelloTalk Language Exchange
HelloTalk Language Exchange menyediakan fitur seperti media sosial platform chatting yang memungkinkan kita untuk terhubung dengan pengguna lain yang fasih dengan bahasa yang sedang kita pelajari.
Jadi nantinya, menggunakan HelloTalk, kamu bisa menambahkan orang lain sebagai teman (Add Friends) dan mulai berkomunikasi saling bertukar bahasa.
Misalnya, kamu ingin belajar Bahasa Spanyol. Kamu menambahkan, misalnya, Miguel Da Lopez sebagai teman kamu di HelloTalk yang kebetulan ingin belajar Bahasa Indonesia. Nah, kamu dan Miguel bisa saling mengajari satu dengan yang lain terkait bahasa yang ingin kalian pelajari.
HelloTalk juga menyediakan fitur built-in translation tool di mana kamu bisa menerjemahkan isi chat kamu dan orang lain langsung di dalam aplikasi tersebut ketika chat. Hebat, ‘kan?

6. MindSnacks


Aplikasi Terbaik Untuk Belajar Bahasa Asing - mindsnacks
MindSnacks
MindSnacks ini mirip seperti sebuah game yang ringan dengan tujuan untuk mempelajari bahasa asing dari yang paling dasar. Semakin sering kamu bermain, semakin tinggi pula level pembelajaran kamu nantinya.
Aplikasi ini dikembangkan oleh ahli bahasa asing maupun ahli psikologi pembelajaran. Jadi kamu dijamin bisa semakin cepat mempelajari bahasa asing yang memang ingin kamu pelajari.

7. HiNative


Aplikasi Terbaik Untuk Belajar Bahasa Asing - hinative
HiNative
HiNative mendukung sekitar 120 bahasa asing yang bisa kamu pelajari. Kamu tinggal pilih bahasa mana yang saat ini kamu pelajari, dan HiNative akan segera menyiapkan materi pembelajarannya untukmu.
Aplikasi ini memungkinkanmu untuk terhubung dengan native speaker di seluruh dunia, jadi kamu bisa berkomunikasi dengannya untuk diajarin.

Penutup

Itulah 7 aplikasi terbaik untuk belajar bahasa asing yang bisa kamu gunakan sekarang juga. Menguasai bahasa asing memberikan manfaat besar secara pribadi kepada setiap orang. Selain membuat terlihat lebih intelek, kamu juga akan terbantu dari segi karir, bisnis, hingga untuk sekedar traveling ke luar negeri.
Jadi tunggu apa lagi? Gunakan aplikasi belajar bahasa asing di atas sekarang juga. Semoga bermanfaat! 😀

Selasa, 22 Oktober 2019

Sanksi Perpajakan Indonesia

Mengenal Sanksi Pajak di Indonesia

Melakukan pembayaran pajak adalah kewajiban seluruh warga negara, terkecuali bagi mereka yang dibebaskan oleh peraturan perundang-undangan.
Lantaran sifatnya yang memaksa, negara menetapkan sanksi bagi wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran pajak.
Tujuannya agar wajib pajak semakin patuh melakukan kewajiban perpajakan.
Pemberian sanksi terkait perpajakan ini bisa dalam bentuk surat teguran maupun tindakan tegas berupa penyanderaan atau gijzeling.
Tindakan gijzeling merupakan langkah terakhir dari tindakan hukum yang dapat dilakukan pemerintah kepada wajib pajak nakal.
Penyanderaan ini dapat dilakukan selama 6 bulan dan diperpanjang paling lama 6 bulan.
Secara statistik, sejak tahun 2015-2017 sedikitnya ada 117 wajib pajak yang disandera oleh petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di rumah tahanan.
Kebanyakan merupakan wajib pajak yang memiliki utang pajak sedikitnya Rp 100 juta. Angka di atas membuktikan bahwa pemerintah tidak main-main dalam menegakkan peraturan perpajakan.

Ragam Sanksi Berdasarkan Jenis Pajak

Berikut ini merupakan tabel terkait sanksi pajak menurut jenis pajak serta bentuk sanksinya:
Ingin mendapatkan Daftar Sanksi Pajak dalam bentuk PDF ?
Silakan klik Ketahui lebih lanjut mengenai peraturan dan sanksi pajak
.
A. Sanksi Administrasi
1. Sanksi Bunga
NoPeraturanTentangJenis Sanksi
1UU KUP 2007 Pasal 8 Ayat (2)Pembetulan SPT tahunan dalam 2 tahun 
2UU KUP 2007 Pasal 8 Ayat (2a)Pembetulan SPT masa dalam 2 tahun
2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran s/d tanggal pembayaran
3UU KUP 2007 Pasal 9 Ayat (2a)Keterlambatan bayar/setor pajak masa 
4UU KUP 2007 Pasal 9 Ayat (2b)Keterlambatan bayar/setor pajak tahunan 
5UU KUP 2007 Pasal 8 Ayat (2a)SKPKB kurang bayar atau tidak dibayar dan penerbitan NPWP dan pengukuhan PKP secara jabatan2% per bulan dari jumlah kurang maksimal 24 bulan
6UU KUP 2007 Pasal 13 Ayat (5)Penerbitan SPT setelah 5 tahun48% dari jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar
7
UU KUP 2007 Pasal 14 ayat (3)
(a) PPh tahun berjalan tidak/kurang bayar
2% per bulan dari jumlah pajak tidak/
 (b) SPT kurang bayarkurang dibayar maksimal 24 bulan
8UU KUP 2007 Pasal 14 Ayat (5)PKP gagal produksi2% dari pajak yang ditagih
9UU KUP 2007 Pasal 15 Ayat (4)SKPKBT diterbitkan setelah lewat 5 tahun karena adanya tindak pidana48% dari jumlah yang tidak/kurang dibayar
10UU KUP 2007 Pasal 19 Ayat (1)SKPKB/T, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang berakibat kurang bayar/terlambat bayar
2% per bulan dari jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar, dihitung dari tanggal jatuh tempo s/d tanggal pelunasan/diterbitkannya STP
11UU KUP 2007 Pasal 19 Ayat (2)Pembayaran mengangsur atau menunda
12UU KUP 2007 Pasal 19 Ayat (3)Kekurangan pajak karena penundaan SPT2% per bulan dari kekurangan pembayaran dihitung dari batas akhir penyampaian SPT s/d tanggal dibayarnya kekurangan tersebut.
2. Sanksi Denda
NoPeraturanTentangJenis Sanksi
1
UU KUP 2007 Pasal 7 ayat (1)
SPT Tidak Disampaikan: 
a. SPT Masa PPN Rp                                 500.000,00
b. SPT masa lainnya Rp                                 100.000,00
c. SPT Tahunan PPh WP Badan Rp                             1.000.000,00
d. SPT Tahunan PPh WP OP Rp                                 100.000,00
2UU KUP 2007 Pasal 8 ayat (3)Pengungkapan ketidakbenaran dan pelunasan sebelum penyidikan150% x jumlah pajak kurang bayar
3
UU KUP 2007 Pasal 14 ayat (4)
a. PKP tidak membuat faktur pajak
2% dari pengenaan pajak
b. PKP tidak mengisi form pajak secara lengkap
c. PKP melaporkan faktur tidak sesuai masa terbit
4UU KUP 2007 Pasal 14 ayat (5)PKP gagal produksi telah diberikan restitusi
5UU KUP 2007 Pasal 25 ayat (9)Pengajuan keberatan ditolak/dikabulkan sebagian50% x jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan
6UU KUP 2007 Pasal 27 ayat (5d)Permohonan banding ditolak/dikabulkan sebagian100% x jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan
3. Sanksi Kenaikan
NoPeraturanTentangJenis Sanksi
1UU KUP 2007 Pasal 8ayat (5)Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT setelah lewat 2 tahun sebelum terbitnya SKP50% dari pajak yang kurang dibayar
  a. SKPKB karena SPT tidak disampaikan50% dari PPh yang tidak/kurang dibayar dalam setahun
2
UU KUP 2007 Pasal 13 ayat (3)
b. PPN/PPnBM tidak seharusnya dikompensasi atau tidak seharusnya dikenai tarif 0%
100% dari PPh yang tidak/kurang dipotong, tidak/kurang dipungut, tidak/kurang disetor dan 
  c. Kewajiban pembukuan & pemeriksaan tidak dipenuhi sehingga tidak diketahui besaran pajak terutangdipotong/dipungut tetapi tidak/kurang disetor atau 100% dari PPN dan PPnBM yang tidak/kurang dibayar
3UU KUP 2007 Pasal 13ATidak menyampaikan SPT/menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar/tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, yang dilakukan karena kealpaan dan pertama kali200% dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang diterapkan melalui penerbitan SKPKB
4UU KUP 2007 Pasal 15 ayat (2)Kekurangan pajak pada SKPKBT 
5UU KUP 2007 Pasal 17C ayat (5)SKPKB yang terbit dilakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak bagi WP dengan kriteria tertentu
100% dari jumlah kekurangan pajak
6UU KUP 2007 Pasal 17D ayat (5)SKPKB yang terbit setelah dilakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak bagi wajib pajak dengan persyaratan 
B. Sanksi Pidana
Sanksi pidana bidang perpajakan terdiri dari tiga, yakni denda, pidana dan kurungan.
Berikut ini tabel yang merinci mengenai sanksi pidana perpajakan.
NoPeraturanTentangJenis Sanksi
1
UU KUP 2007 Pasal 38 ayat (1)
Setiap orang yang karena kealpaannya:
Pidana kurungan paling sedikit 3 bulan/paling lama 1 tahun atau denda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak/kurang dibayardan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar
a. Tidak menyampaikan SPT
b. Menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali.
  Setiap orang dengan sengaja: 
  a. Tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau tidak mendaftarkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP 
  b. Menyalahgunakan/menggunakan tanpa hak NPWP/PKP 
  c. Tidak menyampaikan SPT 
  d. Menyampaikan SPT dan/atau SPT tidak lengkap 
  e. Menolak dilakukan pemeriksaan 
2
UU KUP 2007 Pasal 39 ayat (1)
f. Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu/dipalsukan seolah-olah benar atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya
Penjara paling singkat 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak/kurang dibayar
  g. Tidak menyelenggarakan pembukuan/pencatatan di Indonesia, tidak meminjamkan buku, catatan/dokumen lain 
  h. Tidak menyimpan buku, catatan/dokumen yang menjadi dasar pembukuan/catatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik/diselenggarakan secara program aplikasi online di Indonesia 
  i. Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara 
3UU KUP 2007 Pasal 39 ayat (2)Seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 tahun terhitung sejak selesainya menjalani pidana yang dijatuhkanPidana penjara paling singkat 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak/kurang dibayar dan sanksi tersebut akan ditambahkan 1 kali menjadi 2 kali sanksi pidana
4UU KUP 2007 Pasal 39 ayat (3)Sesuatu yang diketahui/diberitahukan kepadanya oleh WP Dalam rangka jabatan/pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan per UU Perpajakan dan/keterangan yang isinya tidak benar/tidak lengkapPidana kurungan paling singkat 6 bulan/paling lama 2 tahun atau denda paling sedikit 2 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan
  Setiap orang dengan sengaja: 

5

UU KUP 2007 Pasal 39A
a. Menerbitkan, menggunakan faktur pajak, bukti potong, bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan yang sebenarnya
b. Menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP
Pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, pemotongan pajak dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, pemotongan pajak dan/atau bukti setoran pajak
    
6UU KUP 2007 Pasal 41 ayat (1)Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan segala sesuatu yang diketahui/diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka jabatan/pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan per UU perpajakan, atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggarPidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 25 Juta
7UU KUP 2007 Pasal 41 ayat (2)Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban merahasiakan segala sesuatu yang diketahui/diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka jabatan/pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan per UU perpajakan, atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggarPidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 50 Juta
8UU KUP 2007 Pasal 41ASetiap orang yang wajib memberikan keterangan/bukti yang diminta oleh Direktur Jenderal Pajak pada saat melakukan pemeriksaan pajak, penagihan pajak/penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan tetapi dengan sengaja tidak memberi keterangan/bukti yang tidak benarPidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 25 Juta
9UU KUP 2007 Pasal 41BSetiap orang yang dengan sengaja menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban pejabat dan pihak lain dalam merahaiakan segala sesuatu yang diketahui/diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka jabatan/pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan per UU perpajakanPidana kurungan paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 75 juta
10UU KUP 2007 Pasal 41C ayat (1)Setiap orang yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban merahasiakan segala sesuatu yang diketahui/diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka jabatan/pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan per UU perpajakanPidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 1 milyar
11UU KUP 2007 Pasal 41C ayat (2)Setiap orang yang dengan sengaja tidak terpenuhi kewajiban pejabat dan pihak lain dalam merahasiakan segala sesuatu yang diketahui/diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka jabatan/pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan per UU perpajakan
Pidana kurungan paling lama 10 bulan dan/atau denda paling banyak 800 juta
12UU KUP 2007 Pasal 41C ayat (3)Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan data dan informasi yang diminta oleh Direktur Jenderal Pajak dalam menghimpun data dan informasi untuk kepentingan penerimaan negara 
13UU KUP 2007 Pasal 41C ayat (4)Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan data dan informasi perpajakan sehingga menimbulkan kerugian bagi negaraPidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 500 juta

Sanksi Hukum jika Tidak Melakukan Pembayaran atau Telat Melaporkan Pajak

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), sanksi perpajakan terdiri dari sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Sekarang mari kita bahas jenis sanksi tersebut satu per satu.
1. Sanksi Administrasi
Sanksi administrasi perpajakan terdiri dari sanksi denda, sanksi bunga dan sanksi kenaikan. Sekian sanksi tersebut dikenakan untuk berbagai jenis pelanggaran aturan.
a) Pengenaan bunga
Sanksi berupa pengenaan bunga ini berlandaskan pada Pasal 9 Ayat 2(a) dan 2(b) UU KUP.
Dalam Ayat 2(a) dikatakan, wajib pajak yang membayar pajaknya setelah jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.
Sementara, pada Ayat 2(b) disebutkan, wajib pajak yang baru membayar pajak setelah jatuh tempo penyampaian SPT tahunan akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan, yang dihitung sejak berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.
Sebagai contoh, berdasarkan undang-undang, batas akhir pembayaran dan pelaporan PPh adalah masing-masing tanggal 10 (PPh pada umumnya) dan tanggal 15 (PPh Final 0,5%/pajak UMKM, PPh 25) bulan berikutnya.
Jika wajib pajak baru membayar kewajibannya lewat dari tanggal-tanggal tersebut, maka wajib pajak harus membayar bunga sebesar 2% dari jumlah pajak yang terutang.

b) Sanksi Kenaikan
Sanksi kenaikan ditujukan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran tertentu.
Contohnya seperti tindak pemalsuan data dengan mengecilkan jumlah pendapatan pada SPT setelah lewat 2 tahun sebelum terbit SKP.
Jenis sanksi ini bisa berupa kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar dengan kisaran 50% dari pajak yang kurang dibayar tersebut.
c) Sanksi Denda
Sanksi pajak berupa denda ditujukan kepada pelanggaran yang berhubungan dengan kewajiban pelaporan.
Besarannya pun bermacam-macam, sesuai dengan aturan undang-undang.
Contohnya, telat menyampaikan SPT Masa PPN, maka nominal denda yang dikenakan senilai Rp 500.000.
Sedangkan telat dalam menyampaikan SPT Masa PPh, maka nominal denda yang dikenakan senilai Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan dan Rp100.000 untuk wajib pajak perorangan.
2. Sanksi Pidana
Sanksi ini merupakan jenis sanksi terberat dalam dunia perpajakan.
Biasanya, sanksi pidana dikenakan bila wajib pajak melakukan pelanggaran berat yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan dilakukan lebih dari satu kali.
Dalam Undang-Undang KUP, terdapat pasal 39 ayat i yang memuat sanksi pidana bagi orang yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Sanksi tersebut adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda minimal 2 kali pajak terutang dan maksimal 4 kali pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar.
Contoh kasus untuk sanksi ini adalah pengusaha yang menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN, namun tidak mendaftarkan diri dan melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Sehingga, PPN yang dipungut tidak disetorkan ke kas negara.

Sanksi Hukum Bila Wajib Pajak Terlambat Melaporkan SPT

Selain mengatur sanksi bagi wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran pajak, Undang-Undang KUP juga memuat sanksi bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT atau terlambat melaporkan SPT.
Jenis sanksi yang dibebankan pada wajib pajak yang melanggar ketentuan tersebut adalah denda. Besaran denda dibagi menjadi 3, yakni:
  • Rp 500.000 – untuk Surat Pemberitahuan Masa PPN
  • Rp 100.000 – untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya
  • Rp 1.000.000 – untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan
  • Rp 100.000 – untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
Batas akhir pelaporan SPT dibedakan berdasarkan jenis pajak yang akan dilaporkan. Tujuannya agar administrasi perpajakan di Indonesia jadi semakin rapi.
Berikut ini tiga batas waktu pelaporan SPT yang sebaiknya diketahui wajib pajak:
  1. Surat Pemberitahuan Masa (Paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak)
  2. SPT Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi (Paling lama 3 bulan setelah akhir masa pajak)
  3. SPT Pajak Penghasilan wajib pajak badan (Paling lama 4 bulan setelah akhir masa pajak)
Namun, bila wajib pajak tidak melaporkan SPT sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dan tindakan tersebut sudah dilakukan lebih dari sekali, wajib pajak dapat dikenakan sanksi berupa denda minimal satu kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang bayar.
Denda dikenakan maksimal dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Bahkan, atas tindakan tersebut wajib pajak dapat dipidana kurungan paling singkat tiga bulan atau paling lama satu tahun.

Contoh Penghitungan Sanksi Pajak

Berikut ini merupakan contoh penghitungan sanksi pajak:
PT ABC merupakan PKP yang telah dikukuhkan pada tanggal 21 Januari 2017.
Berikut ini administrasi perpajakan PT ABC terkait pelanggarannya:
– SPT Masa PPN untuk masa Agustus 2018 tidak dimasukan walaupun sudah ditegur.
– PT ABC selaku wajib pajak juga tidak melakukan pembukuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28 dan 29 UU KUP 2007
– Terhadap PT ABC, dilakukan pemeriksaan dan menghasilkan kurang bayar sebesar Rp 200 juta. SKPKB diterbitkan Januari 2019
Terhadap kasus ini, dapat diterbitkan SKPKB beserta sanksinya, yakni sebagai berikut:
  • Pokok Pajak kurang bayar sebesar Rp 200.000.000,00
  • Sanksi Pasal 13 ayat (3), 100% sebesar Rp 200.000.000,00
  • Sanksi Pasal 13 ayat (2), (5 x 2%) sebesar Rp 20.000.000,00
  • STP sebesar Rp 50.000,00
Total pajak yang harus dibayarkan oleh PT ABC adalah sebesar Rp 420.050.000,00
Pada kasus ini, PT ABC melakukan tindak pelanggaran dua kali tetapi sanksi yang dikenakan tetap satu kali yaitu 100%

Tips Agar Terhindar dari Sanksi Pajak

Agar dapat terhindar dari sanksi pajak yang berat, berikut ini kiat yang bisa Anda lakukan:
  • Mengisi SPT dengan jujur dan cermat agar tidak terjadi kesalahan data. Pastikan Anda menginput nominal, keterangan, dan lampiran dengan benar.
  • Menyetor pajak dan melaporkan SPT tepat waktu.
  • Mengisi faktur pajak dengan lengkap.
  • Hindari akitivitas yang menimbulkan tindak pidana perpajakan terutama aktivitas yang dianggap grey area seperti melaporkan SPT di tanggal jatuh tempo yang bertepatan dengan hari sabtu/minggu atau membayar PPN KMS di luar lokasi bangunan.Hitung, setor, lapor pajak Anda secara cepat dan mudah dengan aplikasi online.