Minggu, 29 Maret 2015

Operasi Woyla

Mengenang Keberhasilan Operasi Woyla

Elza Astari Retaduari - detikNews
Halaman 1 dari 4
Mengenang Keberhasilan Operasi Woyla - 1 Latihan Gabungan Satuan Gultor TNI di Madiun (Elza/detikcom)
Jakarta - Tepat 34 tahun yang lalu di hari dan tanggal yang sama, operasi Woyla dilakukan oleh Kopassus. Saat itu hari Sabtu, 28 Maret 1981 adalah tonggak sejarah keberhasilan personel Kopassus membebaskan sandera pembajakan pesawat oleh teroris pertama yang dilakukan di Thailand.

Seperti dilansir dari berbagai sumber, kala itu 5 orang teroris yang dipimpin oleh Imran bin Muhammad membajak pesawat Garuda Indonesia jurusan Jakarta-Medan. Mereka yang mengidentifikasi diri sebagai anggota kelompok Islam ekstremis Komando Jihad naik dari Bandara Palembang saat pesawat transit.

Para pembajak yang menyamar sebagai penumpang lalu menyuruh pilot pesawat DC-9 Woyla itu, Kapten Pilot Herman Rante dan Kopilot Hedhy Djuantoro, untuk terbang menuju Kolombo, Sri Langka. Namun karena bahan bakar terbatas, pesawat lalu transit di Bandara Penang, Malaysia, untuk isi bahan bakar.

"Tuntutan mereka agar temen-temannya dibebaskan," cerita Komandan Penanggulangan Teror Kopassus, Satuan 81 Kolonel Inf Thevi Zebua di Mako Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Sabtu (28/3/2015).

Sebelum pembajakan terjadi, beberapa anggota Komando Jihad memang ditahan pasca Peristiwa Cicendo di Bandung, Jawa Barat. Saat itu 14 orang dari kelompok radikal tersebut membunuh 4 personel polisi di Kosekta 65 pada 11 Maret 1981 dinihari.

Total ada 48 penumpang di dalam pesawat yang dibajak ditambah 5 kru, termasuk 3 pramugari. Mereka membacakan tuntutannya yakni: 80 anggota Komando Jihad yang menjadi tahanan politik dibebaskan, uang senilai USD 1,5 juta, orang Israel dikeluarkan dari Indonesia, dan Adam Malik dicopot sebagai wakil presiden.

Teroris juga meminta pesawat Woyla terbang ke Timur Tengah mengantar mereka beserta tahanan yang dibebaskan. Mereka mengaku telah memasang bom dan akan meledakan diri bersama pesawat berserta penumpang jika tuntutannya tidak dikabulkan.

Sehari setelah tersiarnya kabar pembajakan, pembebasan sandera dilakukan oleh Komado Pasukan Sandi Yudha (Kopassandha) yang merupakan nama Kopassus saat itu. Operasi dikomandoi oleh mantan Panglima TNI Jenderal Benny Moerdani yang saat itu menjabat sebagai Kepala Pusat Intelijen Strategis. Setelah mendapat perintah untuk menyiapkan pasukan, Benny langsung menghubungi Asrama Kopasandha yang diterima oleh sang asisten operasi, Letkol Sintong Panjaitan.

"Waktu itu zamannya pak Benny Moerdani. Pilot Garuda melaporkan adanya pembajakan pesawat oleh teroris," kata Thevi.

Saat peristiwa tersebut terjadi, Indonesia belum memiliki pengalaman dalam menangani terorisme pembajakan pesawat. Setelah melakukan pelatihan dengan meminjam pesawat Garuda, pada Minggu, 29 Maret 1981 malam, 35 anggota Kopassandha bertolak ke Bandara Don Muang, Thailand, tempat pesawat yang dibajak terakhir mendarat.

Operasi pembebasan sandera itu sempat menuai protes dari Amerika Serikat (AS). Dubes AS kala itu, Edward Masters menghubungi Benny Moerdani dan meminta agar operasi militer tersebut dibatalkan terlebih dahulu dan menunggu bantuan. Benny dengan tegas menolaknya. AS khawatir karena ada warga negaranya yang berada di dalam pesawat yang dibajak itu.

"Maaf pak, tapi ini sepenuhnya adalah permasalahan yang dihadapi Indonesia. Ini pesawat udara Indonesia," tutur Benny menjawab permintaan AS seperti ditirukan Thevi. Ia juga menegaskan bahwa Indonesia berhak mengambil segala langkah untuk meringkus para pembajak tanpa perlu meminta izin dari negara lain.

Pemimpin CIA di Thailand juga waktu itu menawarkan untuk memberi pinjaman rompi anti peluru namun ditolak karena pasukan Kopassandha telah membawa perlengkapan sendiri. Pesawat Garuda DC-10 yang membawa pasukan Kopassandha mendarat di Bandara Don Muang setelah mendapat clearance dari Thailand dengan menyamar sebagai pesawat Garuda yang baru terbang dari Eropa.

Pasukan tak bisa langsung menyergap para teroris dan menyelamatkan sandera, sebab pemerintah Thailand tak langsung memberikan izin. Akhirnya clearance diberikan usai Benny bertemu dengan Perdana Menteri Thailand saat itu, Prem Tinsulanonda. Meski deadlock sempat terjadi dalam perundingan, Indonesia bersikeras menyelesaikan sendiri pembajakan yang terjadi

Sintong yang pada saat itu sedang terluka di bagian kakinya, memutuskan terjun ke lapangan untuk membantu anak buahnya melakukan operasi pembebasan sandera. Ia bahkan membuang tongkat penyangga kakinya. Sebelum operasi dilakukan, pasukan kembali melakukan latihan di mana seorang pilot Garuda berkontribusi memberi informasi mengenai bagian-bagian pesawat.

Salah seorang penumpang yang menjadi sandera, WN Inggris, berhasil keluar melalui pintu darurat dengan selamat karena para pembajak sudah mulai lelah. Sementara itu seorang WN Amerika yang juga berusaha menyelamatkan diri tertembak teroris dan tersungkur di aspal. Pembajak pun marah besar.

Selasa, 31 Maret 1981 dinihari, pasukan yang terbagi menjadi 3 tim mulai mendekati pesawat yang dibajak. Mereka berbaring di lantai mobil, bersama Benny yang tiba-tiba masuk dan ikut dalam operasi. Sintong pun kaget karena hal tersebut di luar skenario sebelumnya.

Di tengah deretan pasukan berseragam berbaret merah, Benny mengenakan pakaian preman dengan tangan memegang pistol. Sintong pun sempat memerintahkan anak buahnya agar mengeluarkan perwira tinggi 3 bintang itu demi keamanannya. Namun tak ada yang berani.

Dari kesaksian penumpang, serbuan dimulai dalam kegelapan malam di mana pasukan mendobrak semua pintu kabin pesawat dari luar. Baku tembak pun riuh terdengar dan membangunkan para penumpang yang sedang terlelap.

Salah satu anggota pasukan bernama Achmad Kirang dan Kapten Pilot Herman Rante tertembak dalam operasi pembebasan sandera ini. Setelah beberapa hari mendapat perawatan medis, nyawa keduanya tak dapat diselamatkan. Mereka pun dimakamkan di TMP Kalibata.

"Pak Achmad pangkatnya saat itu Peltu. Tapi karena dia gugur dalam tugas, dapat Bintang Sakti langsung jadi Perwira, kenaikan pangkat luar bisa 2 tingkat, anumerta," jelas Thevi.

Drama penyanderaan tersebut akhirnya dapat diakhiri setelah 60 jam berlangsung. Di bawah pimpinan Sintong, pasukan Grup 1 Para-Komado Kopassandha berhasil menyelamatkan seluruh penumpang. Tiga orang pembajak tewas seketika, 2 lainnya meninggal beberapa saat usai ditembak. Namun pimpinan teroris, Imran bin Muhammad Zein selamat dan ditangkap. Ia pun lantas dihukum mati.

Usai penyerbuan singkat itu, Benny lalu menghubungi Kepala Bakin (sekarang BIN) Jenderal Yoga Sugomo melalui kokpit pesawat. Ia menginformasikan bahwa operasi telah selesai dijalankan. Sejumlah negara pun memberikan apreasiasi tinggi terhadap keberhasilan Indonesia tersebut.

"Sekarang kalau direfleksikan, untuk generasi penerus harus mempersiapkan segala sesuatu dalam menghadapi aksi teror," tukas Thevi.

Sementara Asintel Kopassus, Kolonel Inf Rafael G Baay menyatakan Operasi Wolya merupakan sejarah keberhasilan yang membuat pasukan Indonesia tak lagi dipandang sebelah mata oleh negara-negara maju.

"Itu yang menempatkan kita jadi nomor 3 terbaik di dunia. Belum lagi operasi-operasi lainnya seperti di Papua tahun 1997. Itu bagian dari tugas kita," ucap Rafael di lokasi yang sama.

Operasi Woyla 1981: Pembebasan Korban Pembajakan Pesawat Garuda di Thailand

Peristiwa pembajakan pesawat Garuda DC-9 Woyla ini terjadi selama empat hari dan menjadi peristiwa terorisme bermotif “jihad” pertama yang menimpa Indonesia dan semoga hanya menjadi satu-satunya dalam sejarah maskapai penerbangan Indonesia.
Peristiwa Woyla adalah sebuah peristiwa dalam penerbangan maskapai Garuda Indonesia bernama “Woyla” dengan nomer penerbangan 206, berkode ekor PK-GNJ, rute jurusan Jakarta – Medan, namun harus transit dahulu dipelabuhan udara sipil Talangbetutu, Palembang dan berencana akan ke Bandara Polonia Medan, tapi kemudian pesawat itu mengalami insiden pembajakan saat lepas landas dari Palembang.
Peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu, tanggal 28 Maret 1981 oleh lima orang teroris yang dipimpin Imran bin Muhammad Zein, dan mengidentifikasi diri sebagai anggota kelompok Islam ekstremis “Komando Jihad” adalah kelompok ekstrimis Islam Indonesia yang ada dari tahun 1968 sampai dibubarkan melalui aksi pembersihan oleh anggota intelijen pada pertengahan tahun 1980-an.
Penerbangan dengan pesawat DC-9 Woyla berangkat dari Jakarta pada pukul 08.00 pagi, transit di Palembang, dan akan terbang ke Medan dengan perkiraan sampai pada pukul 10.55.
Dalam penerbangan, pesawat tersebut tiba-tiba dibajak oleh lima orang teroris Komando Jihad yang menyamar sebagai penumpang, lalu pembajak menyuruh pilot untuk terbang ke Penang Malaysia.
Garuda Indonesia hijacked operation Woyla 3
Co-pilot DC-9 Woyla, Hedhy Djuantoro.
Setelah mendarat sementara untuk mengisi bahan bakar di Bandara Penang, Malaysia, akhirnya pesawat tersebut terbang dan mengalami drama puncaknya di Bandara Don Mueang di Bangkok, Muangthai tanggal 31 Maret 1981.
Imran bin Muhammad Zein, pemimpin ‘sel’ kelompok Komando Jihad yang melakukan peristiwa teror ini menuntut agar para rekannya yang ditahan pasca Peristiwa Cicendo di Bandung, Jawa Barat, supaya dibebaskan.
Dalam Peristiwa Cicendo, 14 anggota Komando Jihad membunuh empat anggota polisi di Kosekta 65 pada 11 Maret 1981 dini hari. Usai peristiwa itu, sejumlah anggota Komando Jihad ditahan dan terancam hukuman mati.
Peristiwa pembajakan pesawat Garuda DC-9 Woyla ini menjadi peristiwa terorisme bermotif “jihad” pertama yang menimpa Indonesia dan satu-satunya dalam sejarah maskapai penerbangan Indonesia.
 Kronologi Peristiwa
Sabtu pagi 28 Maret 1981, pesawat Garuda Indonesia GA 206 tujuan Medan tinggal landas dari Bandara Talangbetutu, Palembang. Pembajakan bermula saat pesawat yang dikemudikan Kapten Herman Rante mendarat sejak penerbangannya dari Jakarta, lalu transit di Palembang.
Pesawat di piloti oleh Kapten Pilot Herman Rante dan co-pilot Hedhy Djuantoro, dan tiga pramugari, Retna Wiyanna Barnas, Dewi Yanti dan Lydia.
Garuda Indonesia hijacked operation Woyla 2
Inilah ketiga pramugari pesawat GA Woyla yang dibajak, Retna Wiyanna Barnas, Dewi Yanti dan Lydia.
Pesawat di piloti oleh Kapten Pilot Herman Rante dan co-pilot Hedhy Djuantoro, dan tiga pramugari, Retna Wiyanna Barnas, Dewi Yanti dan Lydia.
Awalnya, penumpang pesawat berisi 33 penumpang dari Jakarta dan 15 penumpang tambahan dari Palembang saat transit, jadi total 48 orang didalamnya ditambah 5 krew pesawat tersebut (2 krew kokpit dan 3 crew kabin).
Baru saja setelah Kapten Pilot Herman Rante yang menerbangkan DC-9 Woyla lepas landas dari Pelud Sipil Talang Betutu, Palembang seusai transit untuk menuju Bandara Polonia, Medan.
Tiba-tiba dua penumpang bangkit dari tempat duduk mereka, satu menuju ke kokpit dan menodongkan senjata. Sedangkan satunya lagi berdiri di gang antara tempat-duduk pesawat.
Dari dalam kokpit, tiba-tiba co-pilot Hedhy Juwantoro mendengar suara ribut di arah belakang. Baru saja akan berpaling, seorang menyerbu ke dalam kokpit sambil berteriak, “Jangan bergerak, pesawat kami bajak…”
Sabtu pagi 28 Maret 1981, pukul 10.10, pesawat tersebut dikuasai oleh lima pembajak, semuanya bersenjata api. Pembajak meminta pesawat terbang ke Kolombo, Sri Lanka. Permintaan tersebut tidak mungkin dipenuhi, sebab bahan bakar terbatas. Pembajak lantas mengatakan:
“Pokoknya terbang sejauh-jauhnya dari Indonesia” teriak Mahrizal, seorang pembajak.
Garuda Indonesia hijacked operation Woyla 4
Nenek Hulda Panjaitan yang berumur 76 tahun diperbolehkan turun di Malaysia oleh para teroris di pesawat GA Woyla karena ia tak henti-hentinya menangis di dalam pesawat yang dibajak.
Kemudian pesawat dialihkan ke Penang, Malaysia, untuk pengisian bahan bakar. Lalu, DC-9 Woyla meninggalkan Malaysia setelah mengisi bahan bakar, menuju ke Bandara Don Mueang, Thailand.
Ketika masih di bandara Penang Malaysia untuk mengisi bahan bakar, seorang penumpang wanita lanjut usia bernama Hulda Panjaitan.
Nenek yang berumur 76 tahun itu diperbolehkan turun oleh para teroris karena ia tak henti-hentinya menangis di dalam pesawat.
Kemudian pesawat itu terbang lagi ke Thailand atas paksaan teroris dan adanya penerimaaan pemerintah Thailand untuk mengizinkan pesawat tersebut mendarat di wilayahnya.
Para teroris kemudian membacakan tuntutan mereka, yaitu:
1. Anggota Komando Jihad di Indonesia yang berjumlah 80 orang sebagai tahanan politik segera dibebaskan.
2. Meminta uang sejumlah US$ 1,5 juta.
3. Orang Israel dikeluarkan dari Indonesia.
3. Adam Malik dicopot sebagai Wakil Presiden.
Mereka juga meminta pesawat itu untuk pembebasan tahanan dan untuk terbang ke tujuan yang dirahasiakan.
Mereka mengancam telah memasang bom di pesawat Woyla dan tidak segan untuk meledakkan diri bersama pesawat tersebut.
Operasi Pembebasan
Operasi pembebasan pesawat DC-9 dikenal dengan sebutan Operasi Woyla yang dimulai sehari setelah tersiarnya kabar pembajakan tersebut.
Garuda Indonesia hijacked operation Woyla 10
Tuntutan para pembajak yang meminta uang tebusan sejumlah US$ 1,5 juta, juga masuk dalam berita di koran.
Berita pertama pembajakan tersebar pukul 10.18, saat Captain Pilot A. Sapari dengan pesawat Fokker-28 Garuda Indonesia nomer penerbangan 145, jurusan Pekanbaru – Jakarta, yang baru tinggal landas dari Bandara Simpang Tiga, Pekan Baru mendengar panggilan radio dari GA 206 yang berbunyi:
“..being hijacked, being hijacked”.
Berita tersebut langsung diteruskan ke Jakarta, berita yang mengejutkan petugas keamanan karena pada saat bersamaan juga diadakan latihan gabungan yang melibatkan semua unsur pasukan tempur di Timor-Timur hingga Halmahera.
Berita tersebut juga diterima oleh Wakil Panglima ABRI pada kala itu, yaitu Laksamana Sudomo yang masih berada di Jakarta.
Kelompok khusus militer Indonesia yang baru dibentuk saat itu adalah Kopassandha (Komando Pasukan Sandi Yudha – nama satuan Kopassus saat itu), meminjam sebuah pesawat DC-9 untuk mempelajari situasi.
Sudomo langsung meneruskan berita tersebut kepada Kepala Pusat Intelijen Strategis Benny Moerdani yang langsung menghubungi Asrama Kopasandha (Sekarang Kopassus) yang diterima oleh Asisten Operasi Kopasandha LetKol. Sintong Panjaitan.
Benny memberitahu tentang dibajaknya pesawat Garuda, berapa jumlah pembajak, apa motivasinya, kemana tujuan dan apa tuntutannya masih belum diketahui.
“..yang pasti, saya langsung diperintahkan menyiapkan pasukan”, kenang Sintong, yang pada saat itu kakinya masih dibalut gips sehingga ia tidak bisa berangkat untuk latihan gabungan.
Dari Thailand dikabarkan pula bahwa pesawat mendarat di bandara Don Muang, Thailand.
Garuda Indonesia hijacked operation Woyla 5
Peristiwa pembajakan pesawat Garuda GA Woyla, seketika langsung tersebar ke banyak media.
Latihan dan Persiapan Pasukan Anti Teror
Sabtu malam 28 Maret 1981, pukul 19.25, di Jakarta, Kepala Bakin (sekarang BIN) Jenderal Yoga Sugomo berangkat ke Bangkok. Menurut berita yang dia peroleh, para pembajak lima lelaki berbicara bahasa Indonesia. bersenjatakan pistol, granat dan kemungkinan dinamit.
Para pembajak menuntut Indonesia membebaskan tahanan Peristiwa Cicendo, komplotan Warman serta Komando Jihad. Para tahanan diminta diterbangkan disuatu tempat diluar Indonesia dan meminta uang sebesar 1.5 juta dollar AS. Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, mereka mengancam akan meledakkan Woyla beserta penumpangnya.
Sabtu malam 28 Maret 1981, pukul sepuluh lebih, Kol Teddy Rusdi, Benny Moerdani dan Sudomo diterima Presiden Suharto di Cendana. Hasil akhir pembicaraan menyimpulkan bahwa opsi militer akan dilakukan untuk membebaskan pesawat tersebut. Pada saat terjadinya peristiwa ini, pasukan komando Indonesia belum memiliki pengalaman dalam menangani peristiwa terorisme pembajakan pesawat.
Minggu 29 Maret 1981, pukul 21.00, sejumlah 35 anggota Kopassandha meninggalkan Indonesia dalam sebuah DC-10, mengenakan pakaian sipil. Pemimpin CIA di Thailand menawarkan pinjaman jaket anti peluru, namun ditolak karena pasukan Kopassandha Indonesia telah membawa perlengkapan mereka sendiri dari Jakarta.
Minggu pagi telepon di meja Benny berdering. Dubes Amerika Serikat Edward Masters mengkhawatirkan akan keselamatan warganya yang berada di GA 206, apabila opsi militer dilakukan.
“I am sorry sir, but this is entirely an Indonesian problem. It is an Indonesian aircraft” jawab Benny. Ditegaskan Indonesia berhak mengambil segala langkah dalam meringkus pembajak dan tidak perlu izin dari negara lain. We don’t guarantee anything..”
Minggu 29 Maret 1981, pukul 21.00 lebih, setelah mendapat clearance dari pemerintah Thailand. bahwa pasukan anti teror boleh mendarat, Indonesia diizinkan mengirim pesawat terbang untuk menjemput sandera. Benny memutuskan menggunakan Garuda DC-10 Sumatera, pesawat ini lebih cepat dan lebih lama terbang dari DC 9.
“..karena antisipasi pesawat yang dibajak kemungkinan akan dipakai terbang sampai ke Libya” kenang Subagyo HS yang saat itu berpangkat Mayor di Grup IV Kopasandha.
Latihan 2 hari di hanggar Garuda dengan pesawat DC 9, telah memantapkan tekad pasukan khusus anti teror untuk secepatnya meringkus pembajak. Sudah dua tahun pasukan khusus anti teror terbentuk, mereka terus berlatih tapi belum pernah punya kesempatan muncul.
Garuda Indonesia hijacked operation Woyla 7
Garuda Indonesia yang dibajak dari jenis DC-9 bernama “Woyla” beregistrasi PK-GNJ.
Baru kali ini, mereka akan melakukan operasi dan yang lebih membanggakan, bertempur diwilayah negara asing. Pasukan belum berangkat menunggu perintah Benny, penanggung jawab operasi.
Begitu Benny datang bukan perintah berangkat yang didengar, tetapi “Bagaimana latihan kalian?”. “Siap pak” jawab Sintong mantap. Dalam kesempatan itu, Benny juga membagikan kotak amunisi.
Sintong lansung ingat sewaktu Operasi Dwikora. Perlengkapan baru sering malah bisa menyulitkan. Sering terjadi peluru tidak meledak, akibat belum dibiasakan penggunaannya.
Trauma tersebut masih membekas, karena itu dia merasa yakin, sebuah peralatan yang belum pernah dicoba serta dibiasakan penggunaannya, bisa membahayakan. Dengan mengumpulkan segala keberanian, Sintong kemudian berkata,
“Jangan Pak, jangan bagikan peluru tersebut. Kami belum terbiasa.”
“Lho, ini peluru bagus, yang terbaru. Gunakan saja..” Tegas Benny.
“..Kami harus mencobanya dulu.” jawab Sintong menolak.
Terlihat nada kesal dalam jawaban Benny, “..ya sudah, cobalah”
Pasukan segera mencari tempat untuk uji coba. peluru dibagikan dan ditembakkan. Yang terdengar justru bunyi, “Pakh, pakh,pakh..pakh”. Ternyata tidak satupun peluru meletus.
Benny terkejut menyaksikan kejadian itu. Meski bukan kesalahannya, tetapi perasaannya lebih galau, melebihi semuanya. Dalam hati, Sintong bergumam, “Untung belum berangkat..”
Benny langsung menyuruh anak buahnya ke Tebet untuk mengambil amunisi baru. Pasukan khusus anti teror memang sengaja dibekali dengan jenis peluru yang mematikan tapi tidak akan menembus dinding pesawat. Sehingga, kalau berlangsung pertempuran dalam kabin, dinding pesawat tidak bakal rusak.
Mengingat sifatnya, jenis peluru termaksud hanya bisa tahan enam bulan sudah harus diganti baru. Masalah tersebut agaknya terlalaikan petugas perlengkapan. Sesudah kiriman peluru pengganti tiba dan diujicoba, Benny memberi isyarat untuk berangkat. Sintong melirik jamnya, penerbangan mereka sudah tertunda lebih dari satu jam.
Garuda Indonesia hijacked operation Woyla 6
Pesawat GA Woyla PK-GNJ yang dibajak, mendarat di bandara Don Muang, Thailand.
Pasukan Anti Teror Tiba di Bangkok, Thailand
Senin 30 Maret 1981, dini hari, pukul 00.30, pesawat DC-10 tiba di Don Muang dengan berkamuflase menjadi pesawat Garuda yang baru terbang dari Eropa. Pesawat diparkir dilokasi yang agak jauh dari Woyla.
Kendaraan pasukan angkatan udara Thailand tiba, dan seorang perwira penghubung membawa Benny menemui Menlu Thailand Siddi Savitsila. Perundingan yang deadlock menyebabkan clearance untuk menyerbu pesawat tidak bisa diberikan, maka menlu Thailand mempertemukan Benny dengan PM Thailand Prem Tinsulanonda esok paginya.
Senin 30 Maret 1981, pagi, pukul 06.00, Benny bersama Yoga Sugomo, Dubes Indonesia untuk Thailand Habib dan Dirjen Perhubungan Udara Sugiri bertemu PM Thailand dikediaman resminya.
Dalam pertemuan tersebut, pada awalnya pemerintah Thailand tidak bersedia memberi izin operasi militer, sementara pemerintah Indonesia tetap meminta izin Thailand, untuk menyelesaikan sendiri pembajakan tersebut.
Akhir perundingan, PM Prem menyatakan akan memberi keputusan pada pukul 11 hari itu juga.
“Saya selalu menganggap nasi goreng Bangkok terenak di dunia”, ujar Benny.
Maka Benny ditemani Kolonel Rosadi, atase pertahanan makan pagi, sementara lainnya pulang ke hotel. Ditempat itu Benny bertemu dengan Chief Station CIA untuk Thailand.
Dalam pembicaraan yang berkembang, Benny kemudian meminjam flak jacket, (jaket/rompi antipeluru) karena lupa membawa dari Jakarta. Tapi ternyata didalam pesawat DC-10 sudah tersedia, maka flak jacket itu tidak jadi dipakai. Meski nantinya memunculkan wacana, seolah-olah AS memberi bantuan peralatan tempur kepada pasukan Indonesia.
Garuda Indonesia hijacked operation Woyla 8
Tentara Thailand mengamati dari kejauhan pesawat GA Woyla PK-GNJ bernomer penerbangan 206 yang dibajak, saat berada di bandara Don Muang, Thailand.
Selepas tengah hari clearance untuk menyerbu sudah diberikan oleh PM Prem, Benny menetapkan, serbuan akan dilakukan sebelum fajar. Tak lupa pula dia meminta petugas Garuda di Don Muang menyiapkan 17 peti mati.
Sementara itu suasana tegang semakin ganas dengan menetapkan deadline atas tuntutan mereka, Yoga dengan sabar melayani segala macam tuntutan tersebut sambil mengulur waktu.
Ketegangan yang sama juga terasa di kabin DC-10, menunggu adalah pekerjaan yang paling menjengkelkan. Tanpa ada pemecahan maka anak buahnya akan tegang tanpa guna, maka Sintong memerintahkan anak buahnya untuk tidur.
“Hampir semuanya langsung tertidur, merasa lepas dari beban. Mereka saling mendengkur, adu keras..”
Senin 30 Maret 1981, malam hari, pasukan anti teror satu demi satu turun dari pesawat DC-10. Sekali lagi mereka melakukan latihan ulangan menggunakan DC-9 Digul. Pada kesempatan tersebut, Sintong mengajak pilot Garuda untuk ikut menonton.
Sebelum Sintong turun dari pesawat, Sintong sudah memutuskan untuk membuang tongkat penyangga kakinya. “.. masa, perwira komando, memimpin operasi dengan tongkat.”
Latihan ulangan berlangsung dengan baik, semua anggota tahu apa yang harus dilakukan, Sintong memperkirakan dalam lima menit pasukannya sudah dapat menguasai pesawat.
Garuda Indonesia hijacked operation Woyla 11
Pemerintah Indonesia bertekad untuk menyelamatkan penumpang dan awak pesawat GA Woyla.
Begitu latihan selesai, seorang pilot Garuda mendekati Sintong, “Pak.. maaf Pak”. ” Ya ada apa?” tanya Sintong ingin tahu.
”Tadi waktu bapak latihan, memang semuanya bisa demikian, kalau pintu samping dibuka dari luar, dengan mudah anak buah bapak bisa menyerbu masuk. Tetapi kalau pintu darurat yang dibuka, yang langsung keluar karet peluncur untuk pendaratan darurat..”
“Yailah..” teriak Sintong. “Terimakasih, .. terimakasih” Bisa dia bayangkan, tanpa ada pemberitahuan tersebut, dalam penyerbuan masuk ke kabin, anak buahnya pasti berhamburan terlempar ke bawah dari pintu darurat, dihantam tangga peluncur emergency.
Sekali lagi latihan diulang. Faktor munculnya tangga penyelamat dari pintu darurat, diperhitungkan. Dengan masukan tambahan tersebut, Sintong justru menemukan langkah penangkal. Begitu pintu darurat dibuka dari luar, seorang anggota wajib menahan munculnya tangga pendaratan darurat. Pada saat bersamaan, anggota lain sudah harus menyerbu masuk kabin.
Benny memutuskan serangan dilakukan pada pukul 03.00. Jarum jam menunjukkan pukul 02.00, pasukan sudah siap dengan perlengkapan tempur, pakaian loreng dan baret merah. Briefing terakhir sudah selesai. “Tunggu apa lagi? Saya segera perintahkan, berangkat…” kenang Sintong.
Sementara di dalam pesawat yang dibajak, para teroris sudah mulai lelah. Menurut para penumpang yang akhirnya menjadi saksi-mata, para pembajak mulai menceritakan keluh-kesah mereka, tentang anaknya, istrinya atau keluarganya.
Garuda Indonesia hijacked operation Woyla 9
Robert Wainwright (27) berhasil melarikan diri dengan cara membuka pintu darurat dan berhasil selamat.
Hal ini membuat para pembajak mulai lengah. Pada saat itu seorang penumpang warga negara Inggris bernama Robert Wainwright, berusia 27 tahun, memanfaatkan situasi itu.
Ia berhasil melarikan diri dengan cara membuka pintu darurat, loncat keluar dari pesawat, dan berhasil selamat.
Enam jam kemudian, seorang warga negara Amerika bernama Schneider, berusaha melarikan diri, namun tertembak dan tersungkur di aspal disaksikan istrinya,  Carol Schneider.
Setelah peristiwa itu, para pembajak marah besar. Mereka pengumpulkan semua penumpang dibagian depan pesawat dan tidak ada yang boleh berbicara.
Penyerbuan ke Pesawat Woyla
Selasa 31 Maret 1981, dini hari, pukul 02.30, prajurit bersenjata mendekati pesawat secara diam-diam. Mereka merencanakan agar Tim Merah dan Tim Biru memanjat ke sayap pesawat dan menunggu di pintu samping. Semua jendela pesawat telah ditutup. Tim Hijau akan masuk lewat pintu belakang. Semua tim akan masuk ketika kode diberikan.
Mereka dijemput mobil. Untuk menjaga kerahasiaan, seluruh pasukan diminta berbaring dilantai kendaraan. “Saya duduk di atas anak-anak, injek-injekan” kata Benny. Sintong sangat terkejut, ketika pasukan sudah meninggalkan mobil dan berjalan menuju Woyla, tiba-tiba saja Benny menyusup masuk ke dalam barisan. Ini diluar skenario.
Tubuh Benny terlihat jelas, ditengah deretan pasukan berseragam. Dia memakai jaket hitam, tangan kanannya memegang sepucuk pistol mitraliur. Perwira tinggi tersebut nampak menonjol karena satu-satunya yang tidak berseragam dan tidak juga memakai baret merah.
Garuda Indonesia hijacked operation Woyla 12
Mrs. Carol Schneider, seorang istri warga negara Amerika bernama Mr. Schneider yang juga sebagai sandera dan berusaha melarikan diri, namun gagal karena tertembak.
Sambil berbisik, Sintong memerintahkan anak buahnya yang jalan paling dekat. “So, Roso, keluarkan dia. Jangan biarkan Pak Benny ikut..”. “Pak, saya nggak berani”, jawab Letnan Suroso, juga dengan berbisik.
Sementara itu dalam pikiran Benny, “Tempat terbaik bagi saya, harus bersama mereka..”
Tentu saja dia mengabaikan kenyataan, bahwa dirinya seorang jenderal dengan tiga bintang.
Benny juga bukan komandan lapangan, yang memang harus selalu ikut menanggung resiko menghadang maut digaris depan. Dia juga tidak mempedulikan, kemungkinan peluru nyasar, justru akan bisa menyeret akibat fatal.
Tetapi Benny tetap dalam doktrin pribadinya. Seorang pemimpin harus bersama anak buah. Sesuatu yang memang sudah dia buktikan selama terjun dalam berbagai palagan.
“Saya beranggapan, nilai politik psikologinya besar sekali. kalau pun saya ikut mati tertembak, tetap bisa membuktikan, pemerintah Indonesia tidak pernah menyerah dalam menghadapi tuntutan pembajak.”
Selasa 31 Maret 1981, dini hari, pukul 02.43, Tim Thailand ikut bergerak ke landasan, menunggu di landasan agar tidak ada teroris yang lolos. Kode untuk masuk diberikan, ketiga tim masuk, dengan Tim Hijau terlebih dahulu, mereka berpapasan dengan seorang teroris yang berjaga di pintu belakang.
Selasa 31 Maret 1981, dini hari, tepat pukul 02.45, serbuan dimulai. Menurut kesaksian penumpang, dalam kegelapan malam, semua pintu kabin pesawat segera terdengar didobrak dari luar. Sekejap kemudian bunyi tembakan riuh membangunkan seluruh isi pesawat.
Garuda Indonesia hijacked operation Woyla 14
Para-Komando Kopassandha saat menyerbu pesawat GA Woyla, bernomer registrasi PK-GNJ dan bernomer penerbangan 206 yang tengah di sandera.
Dalam skenario awal, pasukan anti teror akan mendobrak pintu depan kiri. Disusul pendobrakan bersama, pintu darurat dan belakang. Setelah tahap ini selesai, seluruh pasukan serentak menyerbu ke kabin. Skenario tersebut tidak sepenuhnya terlaksana berurutan.
Pembantu Letnan Achmad Kirang dari arah pintu belakang sudah terlanjur masuk sebelum pintu depan didobrak. Pembajak yang berjaga di bagian belakang sempat terjaga dan langsung menembak. Akibatnya, Kirang tidak sempat menunduk ketika sebuah peluru menembus tubuhnya. Tepat kena perut, bagian yang tidak tertutup flak jacket.
Teroris tersebut menembak dan mengenai Achmad Kirang, salah seorang anggota Tim Hijau di bagian bawah perut yang tidak terlindungi. Teroris tersebut kemudian ditembak dan tewas di tempat.
Tim Biru dan Tim Merah masuk, menembak dua teroris lain, sementara penumpang menunduk. Para penumpang kemudian disuruh keluar. Seorang teroris dengan granat tangan tiba-tiba keluar dan mencoba melemparkannya tetapi gagal meledak. Lalu anggota tim menembak dan melukainya sebelum dia sempat keluar.
Strategi dan taktik penyerbuan ke pesawat Garuda Indonesia Airways (GA) Woyla bernomer registrasi PK-GNJ dan bernomer penerbangan 206 oleh pasukan Kopassandha.
Beginilah strategi dan taktik saat penyerbuan ke pesawat yang sedang  dibajak, Garuda Indonesia Airways (GA) “Woyla” bernomer registrasi PK-GNJ dan bernomer penerbangan 206 yang dilakukan oleh pasukan Kopassandha.
Teroris terakhir dinetralisir di luar pesawat. Imran bin Muhammad Zein selamat dalam peristiwa baku tembak tersebut dan ditangkap oleh Satuan Para Komando Kopassandha.
Dalam pertempuran singkat di dalam pesawat tidak semua pembajak langsung tertembak mati. Sementara itu Achmad Kirang dan Captain Herman Rante justru luka parah kena peluru.
Tim medis kemudian datang untuk menyelamatkan pilot pesawat DC-9 Woyla, Kapten Herman Rante, yang ditembak salah satu teroris dalam serangan tersebut.
Hendrik Seisen, seorang penumpang berkewarganegaraan Belanda melukiskan:
“I woke up when I heard a lot of noise and what certainly looked like shooting. It seemed like in the time of two seconds the whole plane filled up with commandos..”
Seisen menambahkan:
“When the shooting started we ducked below the seats. I didn’t want to look. I was terrified”
Garuda Indonesia hijacked operation Woyla 13
Pesawat Garuda DC-9 Woyla setelah dikuasai Kopasandha.
Drama pembajakan pesawat Garuda DC-9 Woyla tersebut berlangsung empat hari di Bandara Don Mueang Bangkok dan berakhir pada tanggal 31 Maret setelah serbuan kilat Grup-1 Para-Komando yang dipimpin Letnan Kolonel Infanteri Sintong Panjaitan.
Dengan cepat semua sandera dibebaskan. Pesawat Woyla sepenuhnya sudah dikuasai Kopasandha.
Mimpi buruk yang dialami semua awak pesawat dan penumpang sejak Sabtu pagi, berakhir Selasa dini hari. Begitu Woyla sudah berhasil dikuasai, Benny menyambar mic kokpit.
“This is two zero six, could I speak to Yoga please?”
“Yes, Yoga here”
“Pak Yoga, Benny ini..” teriak Benny.
“Diancuk. Neng endi kowe..?” tanya Yoga sambil mengumpat.
“Dalam pesawat Pak”
“Jangan main-main kamu..”
“Saya memang dipesawat. Sudah selesai semua, beres..”
Kecuali anggota pasukan yang dia pimpin, Benny memang tidak menceritakan rincian rencana penyerangan pembajak yang dia rancang. Juga tidak kepada Yoga.
Kala itu, tiga pembajak tewas seketika ditangan pasukan penyerbu. Dua pembajak lain menderita luka parah. Tetapi yang paling melegakan seluruh penumpang tidak ada satu pun mengalami cedera berarti.
http://rakbukuonline.files.wordpress.com/2011/01/sintong.jpg
Buku “Perjalanan Seorang Prajurit PARA KOMANDO” oleh Letjen Sintong Panjaitan, terbitan Kompas. (lihat buku online atau download PDF)
Sementara Achmad Kirang meninggal tanggal 1 April dalam perawatan di RS Bhumibhol, Bangkok, begitu pula Captain Herman Rante, meninggal di Bangkok, enam hari setelah operasi penyergapan berlangsung.
Pilot pesawat Garuda, Kapten Herman Rante dan Achmad Kirang, salah satu anggota satuan Para-Komando Kopassandha, meninggal dalam baku tembak yang berlangsung selama operasi kilat pembebasan pesawat tersebut.
Kedua korban peristiwa terorisme ini kemudian dimakamkan di TMP Kalibata.
Operasi kontra terorisme ini dilakukan oleh Grup-1 Para-Komando dibawah pimpinan Letnan Kolonel Infanteri Sintong Panjaitan.
Hasil dari baktinya, ia beserta timnya dianugerahi Bintang Sakti dan dinaikkan pangkatnya satu tingkat, kecuali Achmad Kirang yang gugur di dalam operasi tersebut, dinaikkan pangkatnya dua tingkat secara anumerta.
Pasca Pembajakan
Selasa 31 Maret 1981, setelah subuh, pukul 05.00, pesawat DC-10 Sumatera meninggalkan Don Muang, membawa pulang pasukan khusus anti teror. Dua pembajak yang luka parah tidak sempat diselamatkan nyawanya oleh tim kesehatan Kopasandha. Sehingga kelima mayat pembajak, Machrizal, Zulfikar, Wendy M Zein, Abu Sofyan dan Imronsayah, langsung diterbangkan ke Jakarta pagi itu pula.
Dari udara, pemandangan kota Jakarta siang itu terasa elok. Sejak pagi masyarakat sudah dibangunkan dengan berita radio sekitar keberhasilan pasukan khusus anti teror menyergap pembajak Woyla.
Semua bangga, drama mencekam selama tiga hari akibat pembajakan telah berakhir, Pemerintah Indonesia terbukti tidak mau menyerah kepada pembajak. Kabar tersebut menjadikan warga Jakarta berbondong – bondong ke Bandara Halim Perdanakusuma.
Selasa 31 Maret 1981, pagi hari, pukul 08.00, lebih beberapa menit, roda-roda pesawat DC-10 Sumatera menyentuh landasan Halim Perdanakusuma. Benny dengan wajah serius tanpa senyum, menyelinap keluar dari pintu di ekor pesawat, tanpa memperhatikan sambutan ratusan penjemput.
Baju safari warna gelap yang dia pakai, sangat kontras dengan seragam loreng berbaret merah pasukan khusus antiteror yang keluar dari pintu depan.
Garuda Indonesia hijacked operation Woyla 15
Para sandera akhirnya mendarat kembali di bandara Kemayoran Jakarta dan disambut oleh keluarga dan wartawan, setelah drama pembajakan GA Woyla yang terjadi selama empat hari berakhir.
Pagi harinya, koran The Asian Wall Street Journal menulis:
“It isn’t that Indonesians don’t deserve the same credit and honor that Israel and the West German commandos earned for similiar gallantry at Entebbe and Mogadishu. it is a pity because there is abroader point to be made”.
Tajuk rencana koran The Asian Wall Street Journal tersebut segera menambahkan, negara-negara dunia ketiga selalu dianggap tidak pernah memiliki disiplin dan tidak bisa bekerja dengan efisien. Demikian juga umumnya komentar terhadap penampilan tentara Indonesia.
“well it took a high order of soldiering to rescue a plane load of hostages without taking one innocent life”.
Lebih lanjut koran tersebut menunjukkan,
“From hijack to the last gun shot, the entire operation lasted about 60 hours. It required a high degree of organisation and planning. It also required courage, efficiency and discipline”.
Seorang anggota pasukan anti teror, TJP Purba ketika diwawancara koran The Bangkok Post mengatakan,
“Our principle is simple, silent, decisive and aggressive”
Garuda Indonesia hijacked operation Woyla 16
Pada koran lokal disebutkan bahwa otak pembajak pesawat GA Woyla, Imran bin Muhammad dijatuhi hukuman mati.
Imran bin Muhammad Zein selaku otak peristiwa pembajakan pesawat DC-9 ini kemudian dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 1981.
Imran merupakan salah seorang yang terlibat dalam Peristiwa Cicendo bersama Maman Kusmayadi, Salman Hafidz, serta 11 orang lainnya.
Begitu pula dengan Maman dan Salman, yang  bernasib sama dengan Imran, dan dieksekusi hukuman mati.
Sebagai tambahan informasi, pasukan Kopasandha yang melakukan penyerbuan pesawat Woyla menjadi embrio terbentuknya unit anti-teror di Kopassus saat ini, yaitu SAT-81 Gultor.
(sumber: wikipedia/kutipan tentang pembajakan pesawat Woyla, satu-satunya pembajakan pesawat yang terjadi di Indonesia, yang dikutip dari buku biografi Benny Moerdani/berbagai sumber)
SAT 81 Gultor
SAT-81 Gultor, unit anti-teror Kopassus
Garuda Indonesia hijacked operation Woyla 18
Saat upacara pemakaman Kapten Pilot GA “Woyla” Herman Rante yang dihadiri oleh rekan-rekan dari krew Woyla. (Pict: ©1981 by Kompas)
Garuda Indonesia hijacked operation Woyla 17
Persis seperti inilah penampakan DC-9 Garuda Indonesia Airways “Woyla” bernomer penerbangan 206 dan beregistrasi PK-GNJ komplit dengan striping line dan livery Garuda yang juga sama pada masa lalu itu. Namun pesawat pada gambar diatas ini adalah PK-GNS, dan bukan Woyla PK-GNJ. (Pict: Gerard Helmer, via: Airliners.net)
Garuda Indonesia hijacked operation Woyla 21
Inilah data sejarah manifest dan spesifikasi asli dari DC-9 Garuda Indonesia “Woyla” bernomer registrasi PK-GNJ buatan tahun 1975. Pesawat itu kemudian dijual Garuda Indonesia lalu dibeli oleh maskapai Afrika Selatan, kemudian nomer registrasi diubah dari PK-GNJ menjadi ZS-TGR.
Garuda Indonesia hijacked operation Woyla 19
Inilah PENAMPAKAN ASLI dari DC-9 Garuda Indonesia “Woyla” bernomer registrasi PK-GNJ yang pernah dibajak itu. Pesawat ini dijual Garuda Indonesia dan dibeli oleh maskapai Afrika Selatan pada tahun 1994, kemudian nomer registrasi diubah menjadi ZS-TGR. Pesawat ini telah pensiun terbang sejak tahun 2004. (Pict: ©2005 by Mo Herrmann, via: airport-data.com)
PK-GNJ-Garuda-Indonesia-Boeing-737-800_PlanespottersNet_485819
PK-GNJ pada masa kini. Nomer registrasi PK-GNJ “Woyla” dari jenis DC-9 yang pernah dibajak pada masa lalu itu, pada masa kini dipakai Garuda Indonesia dari jenis Boeing 737-800, dengan nomer registrasi yang sama seperti DC-9 “Woyla” yaitu: PK-GNJ. (Pict: ©by Fikri Izzudin Noor, via: Planespotters.net)
Operasi Woyla operation Garuda Indonesia hijacked banner





Jumat, 27 Maret 2015

Batas Usia Dewasa

Batas Usia Dewasa

people_triumphant.jpgUsia dewasa bagi sebagian remaja merupakan suatu prestasi tersendiri, yang patut dirayakan. Secara awam, jika seseorang sudah merayakan ulang tahunnya yang ke-17 th, dan sudah berhak memegang KTP atau memiliki SIM sendiri, dianggap sudah dewasa. Artinya dia sudah berubah dari anak-anak menjadi dewasa muda dan sudah bisa bertanggung jawab atas dirinya sendiri.
Di mata hukum, batas usia dewasa seseorang menjadi penting, karena hal tersebut berkaitan dengan boleh/tidaknya orang tersebut melakukan perbuatan hukum, ataupun diperlakukan sebagai subjek hukum. Artinya, sejak seseorang mengalami usia dewasanya, dia berhak untuk membuat perjanjian dengan orang lain, melakukan perbuatan hukum tertentu, misalnya menjual/membeli harta tetap atas namanya sendiri, menjaminkan tanah yang terdaftar atas namanya sendiri, bertindak selaku pemegang saham dalam suatu Perseroan Terbatas, Yayasan, Firma, Perkumpulan, dll semuanya tanpa bantuan dari orang tuanya selaku wali ayah atau wali ibunya.
Jadi, apakah seseorang yang berusia 17th sudah dianggap dewasa dimata hukum? Rupanya, batas usia dewasa di mata masyarakat berbeda dengan batas usia dewasa di mata hukum.
Menurut pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Barat dijelaskan bahwa:  seseorang dianggap sudah dewasa  jika sudah berusia 21 tahun atau sudah (pernah) menikah. Bertahun2 batas usia dewasa tersebut di ikuti oleh seluruh ahli hukum di Indonesia. Sehingga, jika ada tanah& bangunan yang terdaftar atas nama seorang anak yang belum berusia 21 tahun, maka untuk melakukan tindakan penjualan atas tanah dan bangunan tersebut dibutuhkan izin/penetapan dari Pengadilan negeri setempat. Demikian pula untuk melakukan tindakan pendirian suatu PT/CV/FIRMA/YAYASAN, jika salah seorang pendirinya adalah seseorang yang belum berusia 21th, harus diwakili oleh salah satu orang tuanya.
Namun, pada tanggal 13 Oktober 1976 Mahkamah Agung sudah mengeluarkan Yurisprudensi Nomor 477 yang menyatakan Usia Dewasa adalah 18 Tahun atau sudah pernah menikah. Hal ini di dukung pula oleh UU Perkawinan No. 1/1974 yang dinyatakan dalam pasal 50 ayat 1 nya. Pendapat tentang batas usia dewasa ini juga di ikuti dan diterjemahkan pula dalam pasal 1 (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dijelaskan juga bahwa Seorang anak adalah seorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Pihak Notaris sendiri, yang berwenang untuk membuat akta-akta notaril yang bersifat otentik, sejak tanggal 6 Oktober 2004 dengan diundangkannya UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, terdapat pergeseran dalam menentukan usia dewasa. Dalam pasal 39 ayat 1 disebutkan bahwa:
” Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Paling sedikit berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah; dan
b. Cakap melakukan perbuatan hukum”
Mengenai batas usia dewasa ini tidak bisa dipungkiri masih menjadi perdebatan yang cukup sengit dalam praktiknya; walaupun sudah ada Yurisprudensi dan beberapa Undang-Undang yang menyatakan dengan tegas tentang batas usia dewasa adalah 18 Tahun, namun masih banyak yang berpegang pada pasal 330 KUHPerdata yang menyatakan batas usia dewasa adalah 21 tahun. Hal ini akhirnya menjadi kebimbangan bagi para praktisi untuk menetapkan berapa sebenarnya usia dewasa yang dianut di Indonesia.
Pernah ada seorang pembaca blog dan twitter saya yang mengeluh, bahwa dia adalah seorang janda yang hendak menjual rumah warisan satu2nya dari almarhum suaminya. Namun karena salah seorang anaknya masih berusia 20 tahun, maka yang bersangkutan harus mengeluarkan uang extra yang cukup besaruntuk mengajukan permohonan ijin dari pengadilan untuk melakukan penjualan atas harta anak yang masih di bawah umur.
Secara pribadi saya berpegang teguh pada asas: ” lex apriori derogat lex posteori”  (Hukum yang terbaru mengesampingkan hukum yang sebelumnya). Saya mengerti, masih banyak juga yang tidak sependapat dengan saya, dengan alasan bahwa Yurisprudensi maupun Undang-Undang yang menyatakan bahwa batas usia dewasa adalah 18 tahun tersebut tidak mencabut ketentuan pasal 33 KUHPerdata.  Namun, sebagai praktisi saya berpegang pada pasal 39 ayat 1  UU no. 30/2004 yang memperbolehkan Notaris untuk membuat akta yang sudah memenuhi syarat 18 tahun. Dengan demikian, setiap orang yang sudah berusia 18th atau sudah menikah, dianggap sudah dewasa, dan berhak untuk bertindak selaku subjek hukum.
Semoga tulisan saya ini bisa memberikan pemahaman baru bagi para praktisi, sehingga tidak terjadi lagi dualisme di kalangan praktisi yang akhirnya bisa membingungkan masyarakat dalam menerapkan hukum yang sudah ada.
Jangan seperti kata pepatah, bahwa 2 orang ahli hukum akan menimbulkan 2 macam pendapat, 5 orang ahli hukum, bisa menimbulkan 10 macam pendapat :-)

Penggunaan Nama Orang Lain Utk PT & Properti

Konsekwensi Penggunaan Nama Orang Lain (Nominee Arrangement) Untuk PT ataupun Property di Indonesia

Nina beserta dengan 2 orang sahabatnya Tata dan Dewi berencana akan mendirikan perusahaan berbentuk PT yang bergerak di bidang ekspor souvenir ke Italia. Kebetulan ia bersahabat dengan Paolo yang berkewarganegaraan Italia yang tinggal di Indonesia. Kebetulan dalam PT tersebut, sesungguhnya Paolo yang menanamkan modal terbanyak, yaitu sekitar 90% dari total modal PT. Namun, jika Paolo masuk ke dalam PT tersebut sebagai salah seorang pemegang saham, maka berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, PT tersebut otomatis harus berbentuk Penanaman Modal Asing (PMA), dengan mengikuti segala aturan dan prosedur yang diwajibkan dalam sebuah PT PMA.
Sewaktu Nina mendiskusikan hal tersebut, saya teringat artikel tanya jawab yang di dalam Klinik Hukum yang diselenggarakan oleh hukum.online.com dengan topik “Bisnis & Investasi Hukum Praktik Saham Pinjam Nama (Nominee Arrangement)” dan dijawab oleh editor klinikhukum: AMRIE HAKIM, SH. Apa yang dilakukan oleh Nina adalah praktik praktik “saham pinjam nama” atau biasa disebut praktik “nominee arrangement”. Dalam artikel ini, saya akan membahas lebih jauh mengenai nominee arrangement yang memang sering terjadi dalam praktik.
Sebenarnya seperti apakah konkritnya praktik saham pinjam nama (Nominee Arrangement) dalam praktik?

Nominee Arrangement (pinjam nama) dalam praktik sehari-hari adalah penggunaan nama seseorang Warga Negara Indonesia sebagai pemegang saham suatu PT Indonesia atau sebagai salah seorang persero dalam suatu Perseroan Komanditer. Atau lebih jauh lagi, penggunaan nama tersebut sebagai salah satu pemilik tanah dengan status hak milik atau Hak Guna Bangunan di Indonesia. Jadi praktik nominee arrangement tersebut tidak hanya berkaitan dengan penggunaan nama sebagai pemegang saham dalam PT Indonesia, melainkan sampai dengan penggunaan nama dalam pemilikan suatu property di Indonesia, yang sangat marak terjadi terutama di Bali. Diakui atau tidak, banyak sebenarnya tanah-tanah di Bali yang dimiliki oleh orang asing, walaupun apabila di cek di kantor pertanahan setempat, terdaftar atas nama WNI. Hal ini terjadi karena adanya asas larangan pengasingan tanah (gronds verponding verbood)
yang dianut dalam hukum tanah di Indonesia; yang melarang kepemilikan tanah dengan hak selain hak pakai untuk dimiliki oleh Warga Negara Asing.
Dalam praktik, penggunaan nama warga Negara Indonesia tersebut juga sering dilakukan dengan cara mengatas namakan saham-saham ataupun tanah/property di Indonesia tersebut yang sebenarnya adalah milik Warga Negara Asing, ke atas nama isterinya yang berkewarganegaraan Indonesia. Atau di atas namakan ke atas nama orang kepercayaannya, dan sebagai “pengaman” bagi WNA tersebut, pihak WNI yang namanya digunakan sebagai orang yang secara hukum “memiliki” saham-saham atau tanah/property tersebut menanda-tangani surat pernyataan pengakuan bahwa saham-saham ataupun tanah/property tersebut bukanlah miliknya, dan namanya hanya “dipinjam”.
Sejak berlakunya UU RI No. 25 tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dan UU RI No. 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas praktik nominee arrangement tersebut DILARANG. Dalam Pasal 33 ayat 1 dan 2 UU No. 25 tahun 2007 disebutkan adanya sanksi berkaitan dengan praktik nominee arrangement, yang dinyatakan sebagai berikut:
(1) Penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing yang melakukan penanaman
modal dalam bentuk perseroan terbatas dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.
(2) Dalam hal penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing membuat perjanjian
dan/atau pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian dan/atau pernyataan itu dinyatakan batal demi hukum.
Dengan adanya larangan untuk melakukan praktik nominee arrangement (pinjam nama), maka konsekwensinya adalah: setiap penggunaan nama WNI sebagai pemilik dari sebuah property ataupun saham-saham di Indonesia, dianggap sebagai pemilik yang sah. Karena sebagaimana dinyatakan dalam pasal 48 ayat 1 UU RI No. 40 tahun 2007, maka: ”Saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya”.
Dengan demikian, maka walaupun dibuat suatu “counter document” berupa akta Pernyataan atau Akta Pengakuan dan Kuasa” yang menyatakan bahwa sebenarnya si WNI tersebut hanyalah “seolah-olah pemilik” dari saham-saham dimaksud, dan melakukannya atas nama si WNA tersebut, maka yang diakui sebagai pemilik sah di mata hukum tetaplah si WNI dimaksud. Karena “counter document” tersebut dinyatakan batal demi hukum sebagaimana ditegaskan dalam pasal 33 ayat 2 tersebut di atas.
Jadi bagaimana dong kalau ada orang asing ingin masuk ke dalam PT Indonesia?
Pernah juga terlintas dalam pikiran saya dan saya sampaikan kepada WNA tersebut, bahwa apabila di negaranya praktik nominee arrangement tersebut tidak dilarang menurut hukum negaranya, maka agar sekedar ada suatu bukti yang menyatakan bahwa saham tersebut adalah milik WNA dimaksud, maka Surat Pernyataan bahwa saham tersebut milik si WNA, dibuat menurut hokum di Negara asal WNA dimaksud. Namun untuk itu, harus ditanyakan kepada lawyer yang ia percaya. Namun saya lebih yakin dan selalu menyarankan ada baiknya melalui prosedur resmi, yaitu merubah status PT tersebut menjadi PT PMA. Atau mendirikan PT PMA baru.
Bagaimana dengan akta pengakuan dan kuasa ataupun surat pernyataan yang diatur sehubungan dengan kepemilikan atas tanah/property?
Memang Pasal 33 ayat 1 dan ayat 2 tersebut hanyalah berlaku pada kepemilikan atas saham. Dan sepanjang yang saya ketahui, belum ada peraturan yang secara tegas mengatur larangan mengenai praktik nominee arrangement sehubungan dengan kepemilikan atas tanah/property di Indonesia. Namun demikian, perlu saya sampaikan agar pihak-pihak yang melakukan praktik nominee arrangement atas tanah (hal mana sering dianjurkan bahkan oleh para lawyer mereka), baiknya waspada dan berhati-hati dalam menetapkan seseorang yang menjadi “kepercayaan” dengan menggunakan nama mereka sebagai nama yang dipinjam. Hal ini karena sudah sering terjadi pihak yang namanya digunakan sebagai pemilik dari suatu tanah/property dikemudian hari melakukan pengingkaran dengan cara menjual langsung ataupun menggadaikan tanah tersebut kepada orang/pihak lain. Karena secara hokum, yang bersangkutan memang berhak untuk mengalihkan property/tanah tersebut.
Hal lain yang perlu diwaspadai dalam praktik nominee arrangement untuk tanah/property adalah: dalam hal orang yang namanya “dipinjam” tersebut telah meninggal dunia. Maka tentunya secara hukum tanah tersebut termasuk dalam boedel waris dari almarhum. Pernyataan dari almarhum dalam praktiknya tidak serta merta dapat digunakan sebagai dasar untuk dilakukannya balik nama kepada orang yang ditunjuk oleh “pemilik asal”. Melainkan harus tetap melalui persetujuan dan tanda-tangan dari seluruh ahli waris dengan menanda-tangani sebuah akta pengalihan (baik itu akta jual beli atau akta hibah) yang dibuat di hadapan PPAT. Bagaimana jika ahli waris dimaksud tidak bersedia untuk menanda-tangani akta pengalihan dimaksud?
Silahkan untuk dijawab dan direnungkan sendiri oleh anda, pembaca yang budiman. :)
Sebagai penutup, salah satu kasus yang sering saya hadapi di lapangan adalah: penggunaan nama seorang anak di bawah umur sebagai pemilik dari suatu property. Pada praktiknya, jika suatu saat property tersebut akan dijual, sering menyulitkan bagi orang yang sesungguhnya memiliki property tersebut. Karena untuk penjualan property yang termasuk dalam kategori harta anak di bawah umur, harus mendapatkan persetujuan ataupun penetapan dari pengadilan negeri setempat. Selain biaya, tentu saja memakan waktu yang cukup signifikan.
Hal-hal ini harus dijadikan sebagai bahan pertimbangan sebelum anda memutuskan untuk mengatas namakan property anda ke atas nama orang lain.

Siapa yang berhak mewarisi

Siapakah yang berhak Mewaris?

Berbicara mengenai hukum waris di Indonesia, maka kita harus berhadapan dengan 3 (tiga) sistem hukum waris yang berlaku di Indonesia, yaitu:
1. Sistem Hukum Waris Perdata Barat yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Indonesia, dan berlaku untuk golongan keturunan Tionghoa dan Timur asing
2. Sistem Hukum waris secara adat, yang diatur berdasarkan hukum adat pada masing-masing
daerah dan berlaku bagai masyarakat pribumi yang berdiam dan menundukkan diri di wilayah
hukum adat tersebut
3. Sistem hukum waris secara Islam, yang berlaku bagi warga Negara Indonesi pribumi masih
terbagi dalam beberapa mashab, yaitu:
a. Perhitungan waris berdasarkan Mashab Syafei
b. Perhitungan waris berdasarkan Mashab Hambali
c. Perhitungan waris berdasarkan Kompilasi Hukum Islam
Pembahasan kita kali ini adalah sistem pewarisan menurut hukum perdata Barat, yang terutama berlaku untuk warga negara Indonesia yang beragama selain Islam, atau yang bagi yang beragama Islam namun “menundukkan ” diri ke dalam hukum pewarisan perdata Barat.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum perdata barat (untuk selanjutnya akan lebih mudah jika kita sebut “BW” atau Burgerlijk Wetboek”, prinsip dari pewarisan adalah:
1. Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (pasal 830 BW)
2.Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. (pasal 832 BW)
Sebagai konsekwensi dan kedua hal tersebut maka, dapat diartikan bahwa dalam hal pemilik harta masih hidup, dia tidak dapat mewariskan apapun kepada ahli warisnya. Sehingga, dalam hal terjadi suatu pemberian atas suatu barang kepada keturunannya yang ditujukan agar keturunannya dapat memiliki hak atas barang tersebut setelah meninggal dunia (dalam bentuk hibah misalnya) maka hal tersebut dianggap sebagai “Hibah Wasiat”. Dimana barang tersebut baru beralih pada saat pemberi hibah telah meninggal dunia.. Dalam hal pemberian barang tersebut diberikan pada saat si pemberi barang masih hidup, tanpa diberikan suatu imbalan berupa uang, maka hal tersebut disebut sebagai “Hibah” saja. Mengenai hibah ini akan saya bahas lebih detil pada section tersendiri.
Kembali lagi kepada prinsip pewarisan, yaitu mengenai “hubungan darah”/ Berdasarkan Prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik itu berupa keturunan langsung. maupun orang tua, saudara, nenek/kakek atau keturunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris adalah:
1. Golongan I, yang terdiri dari: suami/isteri yang hidup terlama dan anak2 serta cucu (keturunan) pewaris (dalam hal anak pewaris meninggal dunia). (pasal 852 BW)
2. Golongan II adalah: orang tua dan saudara kandung dari pewaris termasuk keturunan dari saudara kandung pewaris. (pasal 854 BW) Golongan II ini baru bisa mewarisi harta pewaris dalam hal golongan I tidak ada sama sekali. Jadi, apabila masih ada ahli waris golongan I, maka golongan I tersebut “menutup” golongan yang diatasnya
3. Golongan III :
Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris (pasal . Contohnya: kakek dan nenek pewaris, baik dari pihak ibu maupun dari pihak bapak. Mereka mewaris dalam hal ahli waris golongan I dan golongan II tidak ada
4. Golongan IV
-Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu
-keturunan paman dan bibi sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris
- saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat ke enam di hitung
dari pewaris.
Bagaimana dengan anak angkat?
Karena prinsip dari pewarisan adalah adanya hubungan darah, maka secara hukum anak angkat atau anak tiri (yang bukan keturunan langsung dari pearis ) tidak berhak mendapatkan warisan secara langsung dari pewaris. Namun dimungkinkan bagi anak angkat tersebut untuk menerima warisan dengan cara pemberian Hibah atau “Hibah wasiat” (pasal 874 BW).
(Bersambung)

Pemilikan Tanah Secara Warisan.

Dalam kolom comment pada blog ini, sering sekali timbul pertanyaan mengenai bagaimana proses pemilikan ataupun peralihan hak yang diperoleh secara warisan. Oleh karena itu, saya merasa perlu untuk menuliskannya secara khusus melalui artikel ini.
Secara umum, pertanyaan mengenai pemilikan tanah secara warisan ini dapat kelompokkan berdasarkan kondisi perolehannya, yaitu:
1. Sertifikat masih terdaftar atas nama Pewaris dan akan dibalik nama ke seluruh ahli waris
2. Sertifikat masih terdaftar atas nama pasangan pewaris (suami/isteri pewaris)
3. Sertifikat sudah terdaftar atas seluruh ahli waris dari pewaris (sudah dibalik nama),namun akan di lepaskan ke salah seorang ahli waris saja.

Sedangkan kelompok berikutnya adalah mengenai cara peralihan atau cara memperoleh tanah berdasarkan warisan tersebut, yang meliputi:
1. Bagaimana cara peralihan hak atas tanah warisan yang diperoleh dari kakek/nenek mereka atau
2. Bagaimana jika ahli waris ada beberapa orang dan sertifikat akan dibalik nama ke atas nama salah satu ahli waris saja atau
3. Bagaimana jika tanah warisan atas nama bapak/ibu akan dijual apakah seluruh ahli waris harus hadir, dan bagaimana jika ada salah seorang ahli waris yang tidak dapat hadir pada saat penandatanganan akta jual belinya di hadapan PPAT
4. Pajak-pajak apa saja yang harus dibayarkan oleh ahli waris?
Oleh karena itu, mari kita bahas satu satu ya..
1. Sertifikat masih terdaftar atas nama pewaris.
Dalam hal ini, contohnya: seorang bernama Amir misalnya memiliki sebidang tanah.
Amir memiliki isteri (Betty) dengan 4 orang anak (Cici, Didi, Edi, Fifi). Kemudian
Amir meninggal pada th 2007 dan tak lama kemudian Fifi meninggal th 2008. Dimana
Fifi memiliki 1 orang anak yang masih hidup bernama Gugun.
Dengan meninggalnya Amir, tanah tersebut mau di balik nama ke atas nama seluruh ahli waris dari Amir, yaitu: Betty, Cici, Didi, Edi dan Gugun (sebagai pengganti dari Fifi). Setiap terjadinya kematian, maka yang harus dilakukan adalah pembuatan surat kematian dari kelurahan (untuk pribumi) dan dengan akta Notaris (untuk WNI keturunan). Oleh karena pewarisnya ada 2 orang, yaitu Amir dan Fifi, maka keterangan waris tersebut harus dibuat 2 buah, yaitu atas nama Amir dan atas nama Fifi.
Setelah dimiliki surat kematian dan surat keterangan waris tersebut, maka proses yang harus di lakukan adalah:
1. Pembayaran BPHTB waris sebesar
{(NJOP – nilai tidak kena pajak untuk waris) X 5%} x 50%
Catatan: nilai tidak kena pajak untuk waris di tiap daerah berbeda. Untuk Jakarta
misalnya sebesar Rp. 300jt.
2. balik nama ke seluruh ahli waris (Betty, Cici, Didi, Edi dan Gugun).
Jika tanah tersebut akan dijual, setelah dibuatkan proses tersebut di atas, bisa langsung di jual ke pembeli dengan menggunakan cara dan syarat jual beli sebagaimana pernah saya uraikan dalam artikel mengenai jual beli.
Proses di atas juga bisa langsung dilakukan sekaligus dengan jual beli. Misalnya, tanah tersebut masih terdaftar atas nama Amir, kemudian tanah tersebut akan dijual langsung oleh ahli waris Amin tersebut, maka proses yang dilakukan adalah proses jual beli tanah warisan. Jadi bisa dilakukan sekaligus, walaupun pada proses di BPN nantinya, balik nama nya tetap dilakukan 2 kali.

II. Sertifikat Masih Terdaftar Atas Nama Pasangan Pewaris.
Dalam kasus ini, sertifikat terdaftar atas nama Amir, namun isterinya yaitu Betty meninggal dunia. Sedangkan anak mereka ada 2 orang, yaitu Cici dan Didi.
Karena tanah tersebut terdaftar atas nama orang yang masih hidup, maka atas sertifikat tanah tersebut tidak perlu dilakukan balik nama ke seluruh ahli waris, seperti yang telah diuraikan pada point I artikel sebelumnya. Namun, tetap harus dibuatkan Surat Keterangan Waris (untuk pribumi) oleh lurah/Camat dan Surat Keterangan waris secara Notariil (untuk WNI keturunan).

Bagaimana jika tanah tersebut akan dijual atau dijaminkan?
Karena sebagian dari tanah tersebut adalah harta bersama, maka jika ingin dilakukan penjualan atau misalnya tanah tersebut akan dijadikan sebagai agunan di bank, maka seluruh ahli waris yang lain (dalam kasus di atas: Cici dan Didi) harus hadir untuk memberikan persetujuan. Dalam hal salah seorang ahli waris (Didi misalnya) tidak bisa hadir di hadapan Notaris pembuat akta tersebut (karena berada di luar kota), maka Didi dapat membuat Surat Persetujuan di bawah tangan yang dilegalisir notaris setempat atau dibuat Surat persetujuan dalam bentuk akta notaris.
III. Sertifikat sudah atas nama seluruh ahli waris, namun akan dialihkan ke salah seorang ahli waris.
Sebagai contoh: sertifikat atas nama Amir. Karena Amir meninggal dunia, maka sertifikat harus di balik nama ke atas nama isterinya (Betty), dan kedua orang anaknya (Cici dan Didi) – lihat artikel sebelumnya.
Namun, dalam hal ini Cici ingin membeli bagian Betty dan Didi. sehingga nantinya sertifikat bisa atas nama Cici sepenuhnya.
Dalam hal tersebut, maka tahapan yang harus dilakukan adalah:
1. Tetap dibuatkan keterangan waris
2. Pembayaran BPHTB waris sebesar
{(NJOP – nilai tidak kena pajak untuk waris) X 5%} x 50%
Catatan: nilai tidak kena pajak untuk waris di tiap daerah berbeda. Untuk Jakarta misalnya sebesar Rp. 300jt.
3. balik nama ke seluruh ahli waris (Betty, Cici dan Didi).
4. dibuatkan akta Pembagian Hak Bersama secara PPAT (agar sertifikat tersebut dapat di
balik nama ke atas nama Cici)
5. Untuk proses tersebut, Cici harus membayar
- Pph sebesar = 2/3 x  (NJOP x 5%) dan
-BPHTB sebesar = 2/3 x (NJOP – NTKP) x 5%
6. Pelaksanaan balik nama ke atas nama Cici.
Jika kondisi sertifikat masih atas nama Amir, kemudian Cici akan langsung membeli bagian dari Betty dan Didi, maka proses di atas bisa dilakukan sekaligus (bersamaan). Namun demikian, tidak ada yang bisa dilewati.

Surat Wasiat

Wasiat Lisan

Ibu Tuti (38 tahun) baru saja mendapat kabar dari keluarga mantan suaminya, bahwa Bowo (40tahun) – mantan suaminya tersebut, meninggal mendadak karena terkena serangan jantung.  Keluarga mantan suaminya memberitahukan bahwa semasa hidupnya Bowo pernah secara lisan  berpesan kepada ibunya, bahwa salah satu rumah yang dimilikinya akan diberikan kepada Ajeng, anak kandung Bowo, yang lahir dari hasil perkawinannya dengan ibu Tuti. Saat ini Ajeng masih berusia 11 tahun. Walaupun keluarga Bowo mengakui adanya wasiat yang diberikan oleh Bowo secara lisan melalui ibunya, namun Tuti merasa ragu, karena tidak ada bukti tertulis bahwa Bowo memang pernah mewasiatkan rumah tersebut kepada anak mereka.

Apakah amanah secara lisan dapat dijadikan wasiat?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan wasiat itu.
Apa yang dimaksud dengan wasiat?
Di dalampenjelasan pasal 49 ayat (c) UU No. 3 tahun 2006 tentang perubahan UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan agama yang dimaksud dengan wasiat adalah perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia.

Apa dasar hukum wasiat?
Di dalam hukum Islam, sumber hukum yang mengatur tentang wasiat adalah surat ke-2 (Al Baqarah) ayat 180 yang artinya:

“Diwajibkan atas kamu, apabila diantara seorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu, bapak, dan karib kerabatnya secara ma’uf (ini adalah) kewajiban orang-orang yang bertaqwa”.

Sedangkan menurut pasal 195 ayat 3 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa wasiat kepada ahli waris masih memungkinkan dengan syarat telah mendapat persetujuan dari ahli waris yang lainnya.

Apa syarat-syarat wasiat?
Di dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 195 disebutkan bahwa:

(1) Wasiat dilakukan secara lisan di hadapan 2 (dua) orang saksi, atau tertulis di hadapan 2 (dua) orangsaksi, atau di hadapanNotaris.
(2) Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya (maksimum) 1/3 (sepertiga) dari seluruh harta warisan; kecuali apabila semua ahliwaris menyetujui.
(3)  Wasiat kepada ahliwaris berlaku bila disetujui oleh semua ahliwaris.
(4) Pernyataan persetujuan pada ayat (2) dan (3) pasal ini dibuat secara lisan di hadapan 2 (dua) orang saksi atau tertulis di hadapan 2 (dua) orang saksi di hadapan Notaris.
Apa saja bentuk wasiat itu?

Wasiat secara umum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), ada 4 macam bentuknya; yaitu:

1.  Wasiat rahasia (geheim)
yaitu wasiat yang pada saat pembuatannya harus dihadiri oleh 4 saksi, wasiat tidak harus ditulis tangan oleh (calon) pewaris sendiri namun harus ditandatangani oleh (calon) pewaris sendiri dan membuat pernyataan bahwa kertas/ sampul itu berisi wasiatnya. Notaris membuat akta penjelasan (Acta Superscripties) pada bagian luar wasiat atau sampul wasiat yang tersegel (Pasal 940 ayat 2 BW). Wasiat yang dibuat tidak dapat ditarik sendiri, artinya apabila suatu ketika wasiat rahasia akan dibatalkan, maka harus dibuat wasiat umum.
2.  Wasiat umum (openbaar)
yaitu wasiat yang dibuat di hadapan notaris dan dua saksi sesuai dengan ketentuan formil dari sebuah akta otentik. (Pasal 938 BW). Oleh Notaris, wasiat tersebut kemudian dilaporkan pembuatannya ke pusat daftar wasiat di Kementrian Hukum dan HAM RI.  Sehingga pada waktu pewaris meninggal dunia, tercatat bahwa ada warisan atas nama pewaris tersebut.
3.  Wasiat ditulis sendiri (Olografis)

yaitu wasiat yang seluruhnya ditulis oleh (calon) pewaris sendiri dan ditanda-tangani oleh pewaris tersebut (ps. 932 ayat 1 BW). Notaris membuat akta penyimpanan (Acta van Depot) dibagian bawah wasiat atau pada kertas lain (Pasal 932 ayat 3 BW). Wasiat yang dibuat bisa ditarik kembali oleh (calon) pewaris.
4.  Wasiat Darurat (Pasal 946, 947, 948 BW)
yaitu wasiat yang dibuat oleh tentara (dalam keadaan perang), orang yang dalam pelayaran, orang yang dalam karantina karena penyakit menular, dsb.
Wasiat ini dibuat dihadapan atasannya, karena si calon pewaris dalam keadaan sakratul maut atau akan meninggal dunia. Namun demikian, wasiat ini sekarang sudah tidak dipakai lagi.
Apakah wasiat lisan yang disampaikan Bowo sah?
Sebenarnya dalam hal ini wasiat secara lisan yang pernah dilakukan oleh Bowo sah, asalkan pada saat dilakukan ada minimal 2 (dua) orang saksi dan saksi-saksi tersebut berikut seluruh ahli waris yang lain beritikad baik untuk melaksanakan wasiat tersebut.

Bagaimana dengan hak Ajeng sebagai anak kandung sah dari Bowo yang masih di bawah umur (belum dewasa)?
Sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam pasal 184 disebutkan:
“bagian ahli waris yang belum dewasa atau tidak mampu melaksanakan hak dan kewajibannya, maka baginya diangkat wali berdasarkan keputusan Hakim atas usul anggota keluarga”.

Di dalam hal ini karena Ajeng masih berada di bawah umur, dan hak perwaliannya jatuh kepada ibunya,  maka Ibu Tuti selaku ibu kandungnya dapat mengajukan permohonan sebagai wali ahli waris ke Pengadilan Agama.
Apabila putusan Pengadilan Agama mengabulkan permohonan Tuti, makaTuti berhak menjadi wali bagi Ajeng.
Namun dalam hal ini karena wasiat Bowo tidak dibuat di dalam secara tertulis maka rumah yang diberikan kepada Ajeng tidak bisa langsung balik nama dengan menggunakan nama orang yang ditunjuk dalam wasiat (dalam hal ini Ajeng) melainkan tetap harus ditempuh dengan jalan “turun waris” biasa, yaitu dilakukan balik nama ke seluruh ahli waris yang ada terlebih dahulu, selanjutnya, atas itikad baik dari para ahli waris tersebut, baru dibuatkan akta pelepasan hak atau dalam dengan membuat akta Pembagian Hak Bersama ke salah satu ahli waris yang ditunjuk(Ajeng) dalam wasiat lisan tersebut.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) tersebut dibuat secara otentik di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang.

Melihat permasalahan di atas ada baiknya kita secara sadar para calon pewaris membuatkan wasiat secara tertulis dan dibuatkan akta oleh notaris supaya memiliki kekuatan hukum. Banyak masalah wasiat lisan yang akhirnya menjadi perselisihan keluarga, karena wasiat lisan tidak memiliki kekuatan hukum dan para ahli waris tidak setuju terhadap wasiat lisan tersebut .

Apakah anak Angkat berhak mewarisi ?

Apakah Anak Angkat (Anak Adopsi) Berhak Mewaris?

Dalam artikel sebelumnya telah dijelaskan mengenai ketentuan tentang pengangkatan anak atau adopsi dalam sistem hukum di Indonesia. Baca artikeltersebut di sini
Sebagai lanjutan dari artikel tersebut, kali ini saya akan membahas mengenai ketentuan pewarisan terhadap anak angkat dan anak adopsi.
Bagaimana dampak dari pengangkatan anak (adopsi)?
Artikel di www.lbh-apik.org,id, menyebutkan pengangkatan anak berdampak pada hal perwalian dan waris.
Dalam hal perwalian, sejak putusan diucapkan oleh pengadilan, maka orang tua angkat menjadi wali dari anak angkat tersebut. Sejak saat itu pula, segala hak dan kewajiban orang tua kandung beralih pada orang tua angkat. Kecuali bagi anak angkat perempuan beragama Islam, bila dia akan menikah maka yang bisa menjadi wali nikahnya hanyalah orangtua kandungnya atau saudara sedarahnya.
Dalam hal waris, www.lbh-apik.com juga menyebutkan  di khazanah hukum Indonesia, baik hukum adat, hukum Islam maupun hukum nasional, memiliki ketentuan mengenai hak waris. Ketiganya memiliki kekuatan yang sama, artinya seseorang bisa memilih hukum mana yang akan dipakai untuk menentukan pewarisan bagi anak angkat.
Apa saja sistem hukum waris yang berlaku di Indonesia?
  1. Hukum Adat:
Bila menggunakan lembaga adat, penentuan waris bagi anak angkat tergantung kepada hukum adat yang berlaku. Bagi keluarga yang parental, —Jawa misalnya—, pengangkatan anak tidak otomatis memutuskan tali keluarga antara anak itu dengan orangtua kandungnya. Oleh karenanya, selain mendapatkan hak waris dari orangtua angkatnya, dia juga tetap berhak atas waris dari orang tua kandungnya. Berbeda dengan di Bali, pengangkatan anak merupakan kewajiban hukum yang melepaskan anak tersebut dari keluarga asalnya ke dalam keluarga angkatnya. Anak tersebut menjadi anak kandung dari yang mengangkatnya dan meneruskan kedudukan dari bapak angkatnya (M. Buddiarto, S.H, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi Hukum, AKAPRESS, 1991).
2. Peraturan Perundang-undangan:
Dalam Staatblaad 1917 No. 129, akibat hukum dari pengangkatan anak adalah anak tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat, dijadikan sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat dan menjadi ahli waris orang tua angkat. Artinya, akibat pengangkatan tersebut maka terputus segala hubungan perdata, yang berpangkal pada keturunan karena kelahiran, yaitu antara orang tua kandung dan anak tersebut.”
3. Hukum Islam:
Dalam hukum Islam, pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan wali-mewali dan hubungan waris mewaris dengan orang tua angkat. Ia tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya dan anak tersebut tetap memakai nama dari ayah kandungnya (M. Budiarto, S.H, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi hukum, AKAPRESS, 1991).
Hal ini juga ditegaskan di dalam artikel www.pabondowoso.com, bahwa dalam hal waris pengangkatan anak secara sistem hukum Islam berdampak sebagai berikut:
  1. Orang tua angkat harus mendidik dan memelihara anak angkat sebaik-baiknya.
  2. Anak angkat tidak menjadi ahli waris orang tua angkat, maka ia tidak mendapat warisan dari orang tua angkatnya. Demikian juga orang tua angkat tidak menjadi ahli waris anak angkatnya, maka ia tidak mendapat warisan dari anak angkatnya.
  3. Anak angkat boleh mendapat harta dari orang tua angkatnya melalui wasiat. Demikian juga orang tua angkat boleh mendapat harta dari anak angkatnya melalui wasiat. Besarnya wasiat tidak boleh melebihi 1/3 harta.
  4. 4.  Terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan anak angkatnya.
  5. Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.
Dalam hal ini, adopsi (pengangkatan anak) harus dilakukan secara sah dengan akta notaris dan/atau penetapan pengadilan. Mengapa? Agar anak adopsi yang diadopsi secara sah (melalui akta Notaris/Penetapan Pengadilan) mendapatkan status hukum yang sama dengan anak sah juga dalam pembagian waris. Mengenai pembagiannya, tergantung pada sistem hukum waris yang dipilih oleh orangtua angkatnya.
Referensi:
www.lbh-apik.com
www.pabondowoso.com