Selasa, 22 Oktober 2019

Sanksi Perpajakan Indonesia

Mengenal Sanksi Pajak di Indonesia

Melakukan pembayaran pajak adalah kewajiban seluruh warga negara, terkecuali bagi mereka yang dibebaskan oleh peraturan perundang-undangan.
Lantaran sifatnya yang memaksa, negara menetapkan sanksi bagi wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran pajak.
Tujuannya agar wajib pajak semakin patuh melakukan kewajiban perpajakan.
Pemberian sanksi terkait perpajakan ini bisa dalam bentuk surat teguran maupun tindakan tegas berupa penyanderaan atau gijzeling.
Tindakan gijzeling merupakan langkah terakhir dari tindakan hukum yang dapat dilakukan pemerintah kepada wajib pajak nakal.
Penyanderaan ini dapat dilakukan selama 6 bulan dan diperpanjang paling lama 6 bulan.
Secara statistik, sejak tahun 2015-2017 sedikitnya ada 117 wajib pajak yang disandera oleh petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di rumah tahanan.
Kebanyakan merupakan wajib pajak yang memiliki utang pajak sedikitnya Rp 100 juta. Angka di atas membuktikan bahwa pemerintah tidak main-main dalam menegakkan peraturan perpajakan.

Ragam Sanksi Berdasarkan Jenis Pajak

Berikut ini merupakan tabel terkait sanksi pajak menurut jenis pajak serta bentuk sanksinya:
Ingin mendapatkan Daftar Sanksi Pajak dalam bentuk PDF ?
Silakan klik Ketahui lebih lanjut mengenai peraturan dan sanksi pajak
.
A. Sanksi Administrasi
1. Sanksi Bunga
NoPeraturanTentangJenis Sanksi
1UU KUP 2007 Pasal 8 Ayat (2)Pembetulan SPT tahunan dalam 2 tahun 
2UU KUP 2007 Pasal 8 Ayat (2a)Pembetulan SPT masa dalam 2 tahun
2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran s/d tanggal pembayaran
3UU KUP 2007 Pasal 9 Ayat (2a)Keterlambatan bayar/setor pajak masa 
4UU KUP 2007 Pasal 9 Ayat (2b)Keterlambatan bayar/setor pajak tahunan 
5UU KUP 2007 Pasal 8 Ayat (2a)SKPKB kurang bayar atau tidak dibayar dan penerbitan NPWP dan pengukuhan PKP secara jabatan2% per bulan dari jumlah kurang maksimal 24 bulan
6UU KUP 2007 Pasal 13 Ayat (5)Penerbitan SPT setelah 5 tahun48% dari jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar
7
UU KUP 2007 Pasal 14 ayat (3)
(a) PPh tahun berjalan tidak/kurang bayar
2% per bulan dari jumlah pajak tidak/
 (b) SPT kurang bayarkurang dibayar maksimal 24 bulan
8UU KUP 2007 Pasal 14 Ayat (5)PKP gagal produksi2% dari pajak yang ditagih
9UU KUP 2007 Pasal 15 Ayat (4)SKPKBT diterbitkan setelah lewat 5 tahun karena adanya tindak pidana48% dari jumlah yang tidak/kurang dibayar
10UU KUP 2007 Pasal 19 Ayat (1)SKPKB/T, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang berakibat kurang bayar/terlambat bayar
2% per bulan dari jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar, dihitung dari tanggal jatuh tempo s/d tanggal pelunasan/diterbitkannya STP
11UU KUP 2007 Pasal 19 Ayat (2)Pembayaran mengangsur atau menunda
12UU KUP 2007 Pasal 19 Ayat (3)Kekurangan pajak karena penundaan SPT2% per bulan dari kekurangan pembayaran dihitung dari batas akhir penyampaian SPT s/d tanggal dibayarnya kekurangan tersebut.
2. Sanksi Denda
NoPeraturanTentangJenis Sanksi
1
UU KUP 2007 Pasal 7 ayat (1)
SPT Tidak Disampaikan: 
a. SPT Masa PPN Rp                                 500.000,00
b. SPT masa lainnya Rp                                 100.000,00
c. SPT Tahunan PPh WP Badan Rp                             1.000.000,00
d. SPT Tahunan PPh WP OP Rp                                 100.000,00
2UU KUP 2007 Pasal 8 ayat (3)Pengungkapan ketidakbenaran dan pelunasan sebelum penyidikan150% x jumlah pajak kurang bayar
3
UU KUP 2007 Pasal 14 ayat (4)
a. PKP tidak membuat faktur pajak
2% dari pengenaan pajak
b. PKP tidak mengisi form pajak secara lengkap
c. PKP melaporkan faktur tidak sesuai masa terbit
4UU KUP 2007 Pasal 14 ayat (5)PKP gagal produksi telah diberikan restitusi
5UU KUP 2007 Pasal 25 ayat (9)Pengajuan keberatan ditolak/dikabulkan sebagian50% x jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan
6UU KUP 2007 Pasal 27 ayat (5d)Permohonan banding ditolak/dikabulkan sebagian100% x jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan
3. Sanksi Kenaikan
NoPeraturanTentangJenis Sanksi
1UU KUP 2007 Pasal 8ayat (5)Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT setelah lewat 2 tahun sebelum terbitnya SKP50% dari pajak yang kurang dibayar
  a. SKPKB karena SPT tidak disampaikan50% dari PPh yang tidak/kurang dibayar dalam setahun
2
UU KUP 2007 Pasal 13 ayat (3)
b. PPN/PPnBM tidak seharusnya dikompensasi atau tidak seharusnya dikenai tarif 0%
100% dari PPh yang tidak/kurang dipotong, tidak/kurang dipungut, tidak/kurang disetor dan 
  c. Kewajiban pembukuan & pemeriksaan tidak dipenuhi sehingga tidak diketahui besaran pajak terutangdipotong/dipungut tetapi tidak/kurang disetor atau 100% dari PPN dan PPnBM yang tidak/kurang dibayar
3UU KUP 2007 Pasal 13ATidak menyampaikan SPT/menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar/tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, yang dilakukan karena kealpaan dan pertama kali200% dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang diterapkan melalui penerbitan SKPKB
4UU KUP 2007 Pasal 15 ayat (2)Kekurangan pajak pada SKPKBT 
5UU KUP 2007 Pasal 17C ayat (5)SKPKB yang terbit dilakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak bagi WP dengan kriteria tertentu
100% dari jumlah kekurangan pajak
6UU KUP 2007 Pasal 17D ayat (5)SKPKB yang terbit setelah dilakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak bagi wajib pajak dengan persyaratan 
B. Sanksi Pidana
Sanksi pidana bidang perpajakan terdiri dari tiga, yakni denda, pidana dan kurungan.
Berikut ini tabel yang merinci mengenai sanksi pidana perpajakan.
NoPeraturanTentangJenis Sanksi
1
UU KUP 2007 Pasal 38 ayat (1)
Setiap orang yang karena kealpaannya:
Pidana kurungan paling sedikit 3 bulan/paling lama 1 tahun atau denda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak/kurang dibayardan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar
a. Tidak menyampaikan SPT
b. Menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali.
  Setiap orang dengan sengaja: 
  a. Tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau tidak mendaftarkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP 
  b. Menyalahgunakan/menggunakan tanpa hak NPWP/PKP 
  c. Tidak menyampaikan SPT 
  d. Menyampaikan SPT dan/atau SPT tidak lengkap 
  e. Menolak dilakukan pemeriksaan 
2
UU KUP 2007 Pasal 39 ayat (1)
f. Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu/dipalsukan seolah-olah benar atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya
Penjara paling singkat 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak/kurang dibayar
  g. Tidak menyelenggarakan pembukuan/pencatatan di Indonesia, tidak meminjamkan buku, catatan/dokumen lain 
  h. Tidak menyimpan buku, catatan/dokumen yang menjadi dasar pembukuan/catatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik/diselenggarakan secara program aplikasi online di Indonesia 
  i. Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara 
3UU KUP 2007 Pasal 39 ayat (2)Seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 tahun terhitung sejak selesainya menjalani pidana yang dijatuhkanPidana penjara paling singkat 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak/kurang dibayar dan sanksi tersebut akan ditambahkan 1 kali menjadi 2 kali sanksi pidana
4UU KUP 2007 Pasal 39 ayat (3)Sesuatu yang diketahui/diberitahukan kepadanya oleh WP Dalam rangka jabatan/pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan per UU Perpajakan dan/keterangan yang isinya tidak benar/tidak lengkapPidana kurungan paling singkat 6 bulan/paling lama 2 tahun atau denda paling sedikit 2 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan
  Setiap orang dengan sengaja: 

5

UU KUP 2007 Pasal 39A
a. Menerbitkan, menggunakan faktur pajak, bukti potong, bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan yang sebenarnya
b. Menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP
Pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, pemotongan pajak dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, pemotongan pajak dan/atau bukti setoran pajak
    
6UU KUP 2007 Pasal 41 ayat (1)Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan segala sesuatu yang diketahui/diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka jabatan/pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan per UU perpajakan, atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggarPidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 25 Juta
7UU KUP 2007 Pasal 41 ayat (2)Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban merahasiakan segala sesuatu yang diketahui/diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka jabatan/pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan per UU perpajakan, atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggarPidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 50 Juta
8UU KUP 2007 Pasal 41ASetiap orang yang wajib memberikan keterangan/bukti yang diminta oleh Direktur Jenderal Pajak pada saat melakukan pemeriksaan pajak, penagihan pajak/penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan tetapi dengan sengaja tidak memberi keterangan/bukti yang tidak benarPidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 25 Juta
9UU KUP 2007 Pasal 41BSetiap orang yang dengan sengaja menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban pejabat dan pihak lain dalam merahaiakan segala sesuatu yang diketahui/diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka jabatan/pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan per UU perpajakanPidana kurungan paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 75 juta
10UU KUP 2007 Pasal 41C ayat (1)Setiap orang yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban merahasiakan segala sesuatu yang diketahui/diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka jabatan/pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan per UU perpajakanPidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 1 milyar
11UU KUP 2007 Pasal 41C ayat (2)Setiap orang yang dengan sengaja tidak terpenuhi kewajiban pejabat dan pihak lain dalam merahasiakan segala sesuatu yang diketahui/diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka jabatan/pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan per UU perpajakan
Pidana kurungan paling lama 10 bulan dan/atau denda paling banyak 800 juta
12UU KUP 2007 Pasal 41C ayat (3)Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan data dan informasi yang diminta oleh Direktur Jenderal Pajak dalam menghimpun data dan informasi untuk kepentingan penerimaan negara 
13UU KUP 2007 Pasal 41C ayat (4)Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan data dan informasi perpajakan sehingga menimbulkan kerugian bagi negaraPidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 500 juta

Sanksi Hukum jika Tidak Melakukan Pembayaran atau Telat Melaporkan Pajak

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), sanksi perpajakan terdiri dari sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Sekarang mari kita bahas jenis sanksi tersebut satu per satu.
1. Sanksi Administrasi
Sanksi administrasi perpajakan terdiri dari sanksi denda, sanksi bunga dan sanksi kenaikan. Sekian sanksi tersebut dikenakan untuk berbagai jenis pelanggaran aturan.
a) Pengenaan bunga
Sanksi berupa pengenaan bunga ini berlandaskan pada Pasal 9 Ayat 2(a) dan 2(b) UU KUP.
Dalam Ayat 2(a) dikatakan, wajib pajak yang membayar pajaknya setelah jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.
Sementara, pada Ayat 2(b) disebutkan, wajib pajak yang baru membayar pajak setelah jatuh tempo penyampaian SPT tahunan akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan, yang dihitung sejak berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.
Sebagai contoh, berdasarkan undang-undang, batas akhir pembayaran dan pelaporan PPh adalah masing-masing tanggal 10 (PPh pada umumnya) dan tanggal 15 (PPh Final 0,5%/pajak UMKM, PPh 25) bulan berikutnya.
Jika wajib pajak baru membayar kewajibannya lewat dari tanggal-tanggal tersebut, maka wajib pajak harus membayar bunga sebesar 2% dari jumlah pajak yang terutang.

b) Sanksi Kenaikan
Sanksi kenaikan ditujukan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran tertentu.
Contohnya seperti tindak pemalsuan data dengan mengecilkan jumlah pendapatan pada SPT setelah lewat 2 tahun sebelum terbit SKP.
Jenis sanksi ini bisa berupa kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar dengan kisaran 50% dari pajak yang kurang dibayar tersebut.
c) Sanksi Denda
Sanksi pajak berupa denda ditujukan kepada pelanggaran yang berhubungan dengan kewajiban pelaporan.
Besarannya pun bermacam-macam, sesuai dengan aturan undang-undang.
Contohnya, telat menyampaikan SPT Masa PPN, maka nominal denda yang dikenakan senilai Rp 500.000.
Sedangkan telat dalam menyampaikan SPT Masa PPh, maka nominal denda yang dikenakan senilai Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan dan Rp100.000 untuk wajib pajak perorangan.
2. Sanksi Pidana
Sanksi ini merupakan jenis sanksi terberat dalam dunia perpajakan.
Biasanya, sanksi pidana dikenakan bila wajib pajak melakukan pelanggaran berat yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan dilakukan lebih dari satu kali.
Dalam Undang-Undang KUP, terdapat pasal 39 ayat i yang memuat sanksi pidana bagi orang yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Sanksi tersebut adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda minimal 2 kali pajak terutang dan maksimal 4 kali pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar.
Contoh kasus untuk sanksi ini adalah pengusaha yang menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN, namun tidak mendaftarkan diri dan melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Sehingga, PPN yang dipungut tidak disetorkan ke kas negara.

Sanksi Hukum Bila Wajib Pajak Terlambat Melaporkan SPT

Selain mengatur sanksi bagi wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran pajak, Undang-Undang KUP juga memuat sanksi bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT atau terlambat melaporkan SPT.
Jenis sanksi yang dibebankan pada wajib pajak yang melanggar ketentuan tersebut adalah denda. Besaran denda dibagi menjadi 3, yakni:
  • Rp 500.000 – untuk Surat Pemberitahuan Masa PPN
  • Rp 100.000 – untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya
  • Rp 1.000.000 – untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan
  • Rp 100.000 – untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
Batas akhir pelaporan SPT dibedakan berdasarkan jenis pajak yang akan dilaporkan. Tujuannya agar administrasi perpajakan di Indonesia jadi semakin rapi.
Berikut ini tiga batas waktu pelaporan SPT yang sebaiknya diketahui wajib pajak:
  1. Surat Pemberitahuan Masa (Paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak)
  2. SPT Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi (Paling lama 3 bulan setelah akhir masa pajak)
  3. SPT Pajak Penghasilan wajib pajak badan (Paling lama 4 bulan setelah akhir masa pajak)
Namun, bila wajib pajak tidak melaporkan SPT sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dan tindakan tersebut sudah dilakukan lebih dari sekali, wajib pajak dapat dikenakan sanksi berupa denda minimal satu kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang bayar.
Denda dikenakan maksimal dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Bahkan, atas tindakan tersebut wajib pajak dapat dipidana kurungan paling singkat tiga bulan atau paling lama satu tahun.

Contoh Penghitungan Sanksi Pajak

Berikut ini merupakan contoh penghitungan sanksi pajak:
PT ABC merupakan PKP yang telah dikukuhkan pada tanggal 21 Januari 2017.
Berikut ini administrasi perpajakan PT ABC terkait pelanggarannya:
– SPT Masa PPN untuk masa Agustus 2018 tidak dimasukan walaupun sudah ditegur.
– PT ABC selaku wajib pajak juga tidak melakukan pembukuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28 dan 29 UU KUP 2007
– Terhadap PT ABC, dilakukan pemeriksaan dan menghasilkan kurang bayar sebesar Rp 200 juta. SKPKB diterbitkan Januari 2019
Terhadap kasus ini, dapat diterbitkan SKPKB beserta sanksinya, yakni sebagai berikut:
  • Pokok Pajak kurang bayar sebesar Rp 200.000.000,00
  • Sanksi Pasal 13 ayat (3), 100% sebesar Rp 200.000.000,00
  • Sanksi Pasal 13 ayat (2), (5 x 2%) sebesar Rp 20.000.000,00
  • STP sebesar Rp 50.000,00
Total pajak yang harus dibayarkan oleh PT ABC adalah sebesar Rp 420.050.000,00
Pada kasus ini, PT ABC melakukan tindak pelanggaran dua kali tetapi sanksi yang dikenakan tetap satu kali yaitu 100%

Tips Agar Terhindar dari Sanksi Pajak

Agar dapat terhindar dari sanksi pajak yang berat, berikut ini kiat yang bisa Anda lakukan:
  • Mengisi SPT dengan jujur dan cermat agar tidak terjadi kesalahan data. Pastikan Anda menginput nominal, keterangan, dan lampiran dengan benar.
  • Menyetor pajak dan melaporkan SPT tepat waktu.
  • Mengisi faktur pajak dengan lengkap.
  • Hindari akitivitas yang menimbulkan tindak pidana perpajakan terutama aktivitas yang dianggap grey area seperti melaporkan SPT di tanggal jatuh tempo yang bertepatan dengan hari sabtu/minggu atau membayar PPN KMS di luar lokasi bangunan.Hitung, setor, lapor pajak Anda secara cepat dan mudah dengan aplikasi online.



Selasa, 27 Agustus 2019

TIPS Ampuh Agar lancar Berbicara di Depan Banyak Orang





Semua orang pasti ingin dapat memberikan presentasi yang baik Untuk pekerjaan atau studi nya. Namun berbicara didepan umum tak jarang menjadi sesuatu yang mengerikan, Nah ada beberapa pola pikir yang kalau kamu install di pikiran kamu akan dapat membantu kamu berbicara dengan lebih baik di depan umum.


Pertama, kamu bercerita bukan sekedar membaca slide atau naskah

Oke  yang pertama adalah Saat Berbicara kamu bercerita bukan sekedar membaca slide atau naskah. Apa yang pertama kali akan kamu lakukan kalau besok kamu harus presentasi? Kebanyakan orang langsung fokus untuk membuat  slide presentasi, Langsung buka power point dan mulai membuat slide dimulai dari judul.

Tapi apa jadinya kalau saat presentasi besok mati lampu? Apakah kamu masih bisa presentasi? Inti dari sebuah presentasi adalah cerita yang akan kamu bawakan. Jadi untuk dapat melakukan presentasi dengan baik kamu harus siap untuk bercerita tanpa slide, Jika kamu sudah bisa bercerita tanpa slide, kemungkinan kamu sudah punya gambaran tentang apa hal penting yang akan kamu sampaikan. Barulah setelah itu kamu bisa mengira-ngira slide seperti apa yang bisa membantu kamu untuk membuat cerita kamu jadi lebih mudah untuk diikuti.


Kedua, Kamu berbicara untuk memberi bukan diberi

Banyak orang berbicara didepan umum untuk mendapatkan sesuatu dari orang lain, Entah itu supaya orang membeli produk mu, supaya kamu dipuji atau supaya kamu diluluskan sidang. Padahal kalau kita jadi penonton kita akan lebih memperhatikan seorang pembicara yang inspiratif yang memberikan nilai lebih bagi kita.



Oleh karena itu kita harus menyusun materi yang kita sampaikan sebagai sesuatu yang berguna bagi orang lain. Kita pahami kebutuhan pendengar atau orang yang akan kita targetkan, kita cari apa kira-kira yang menjadi pengetahuan baru bagi mereka, bahkan dalam sebuah sidang tugas akhir dari S1 sampai S3, ketika penguji bertanya kepada mahasiswa bisa jadi mereka memang benar-benar tidak tahu. Jadi niatkan lah presentasi mu sebagai upaya untuk memberi manfaat bagi para penonton, kalau ada yang ternyata tidak butuh atau tidak suka dengan presentasimu santai aja, fokus kepada orang-orang yang menerima apa yang kamu berikan.

Ketiga, kamu adalah penguasa panggung bukan budak panggung


Apa yang membuat seseorang menjadi penguasa panggung ketika dia sedang berbicara di depan Banyak Orang? Apakah karena orang yang kita targetkan sedang memperhatikan dia pada saat dia bicara? Bukan....bukan itu, yang membuat seseorang menjadi penguasa panggung adalah perhatian yang orang-orang berikan bahkan pada saat dia diam. Ketika Anda ada di panggung para penonton tahu bahwa Anda adalah sang raja panggung, dia yang mengatur jalannya presentasi atau ceramah.

Disinilah ada yang namanya “the power of pause” kamu tidak harus memulai presentasimu dengan langsung berbicara, kamu bisa diam sejenak dan menarik nafas sebelum berbicara perlahan dan sepanjang presentasi pun kamu bisa melakukan nya kapan pun dibutuhkan. Setiap kali kamu diam, kamu memberi penonton kesempatan untuk kembali menempatkan fokus mereka kepadamu, ketika kamu dapat mengatur kapan kamu harus diam dan ketika kamu dapat mengontrol kecepatan bicaramu, penonton justru tahu bahwa kamu percaya diri dan menguasai panggung. Bahkan kalau kamu berbicara patah-patah satu demi satu kata pun para penonton kamu masih akan menunggu. Jadi jangan khawatir, kamulah penguasa panggung.


Keempat, kamu berbicara kepada penonton bukan tembok


Ingat tips berbicara di depan banyak orang nomor dua, kamu berbicara untuk memberi kepada penonton dan untuk itu kamu harus berbicara dengan mereka bukan sekedar berbicara kepada mereka, lakukan kontak mata dengan masing-masing penonton. Kalau melihat mata terlalu sulit coba tataplah area antara kedua mata mereka lihatlah satu persatu dengan perlahan jangan seperti melihat sawah berikan jeda yang cukup, sehingga mereka merasa bahwa kamu sedang berbicara langsung dengan setiap dari mereka. Nanti kamu akan dapat menemukan orang-orang yang memang memperhatikan kamu, merekalah orang-orang yang siap menerima apa yang kamu berikan.


Kelima, kamu terlampau bersemangat bukan sedang grogi

Dalam sebuah liputan olimpiade, seorang reporter bertanya kepada para atlit sebelum dan sesudah pertandingan. Apakah anda grogi? dan para atlit menjawab 'tidak!', saya bersemangat, para repoter melihat bahwa tangan basah dan jantung berdebar adalah pertanda bahwa atlit tersebut sedang nervous. Namun para atlit justru menterjemahkan gejala tadi sebagai tanda semangat yang berlebih.
Hal ini juga dapat kamu lakukan jika kamu merasa demam panggung, katakan pada dirimu atau kepada penonton bahwa kamu sangat bersemangat. Seorang peneliti dari Harvard Business School mengatakan bahwa mengatakan "i'm excited" jauh lebih berguna untuk meningkatkan performa kepercayaan diri ketimbang mengatakan "keep calm and carry on".

Nah kamu mungkin berpikir bahwa tips-tips ini tidak berguna bagi mereka yang introvert, jangan salah, beberapa tips ini justru diberikan oleh seorang introvert yang presentasi nya di tetok menjadi presentasi terbanyak ditonton ke tiga. Padahal dalam sehari-hari dia pemalu, pada akhirnya berbicara didepan umum merupakan sebuah seni, diperlukan dedikasi dan latihan untuk membuat kita menjadi seorang  pembicara yang baik, termasuk untuk mengatasi ketakutan-ketakutan yang kita punya.

Jumat, 01 Maret 2019

Pergub DKI Nomor 132 tahun 2018

Peraturan Gubernur yang munculnya tidak lama setelah PerMenPUPR nomor 23 tahun 2018 ini, menampilkan banyak pasal yang baru dan lebih detail dibandingkan peraturan yang ada sebelumnya. Dan melihat dicantumkannya acuan peraturan tentang perlindungan konsumen (UU no.8 th.1999), peraturan ini terkesan agak condong berpihak kepada Pemilik sarusun yang membeli unit dari Pengembang.
Hal yang baru, namun juga tercantum pada PerMenPUPR tersebut diatas yaitu ; dibuatnya akta kerja-sama dalam pembangunan rumah susun secara bertahap, yaitu maksimal 3 tahun untuk setiap tahapannya, antara Pengembang dengan PPPSRS yang telah ada (pasal 95). Hal ini untuk menghindari adanya potensi konflik dikemudian hari bila lahan yang menyatu dibiarkan kosong dalam waktu lama.
Pengelolaan rusun harus dilaksanakan oleh Pengelola yang berbadan hukum tersendiri yang berpengalaman dan kompeten (pasal 74 ayat 1 dan 2). Selain itu diperlukan ijin operasional pengelolaan rusun disetiap lokasi dari Gubernur (pasal pasal 4 ayat 3 dan 72 ayat 2), dimana hal ini belum pernah dipersyaratkan. Bila ijin operasional tersebut diurus oleh Pengelola yang ditunjuk PPPSRS maka Perusahaan Pengelola yang biasanya memiliki kontrak dibanyak lokasi akan cukup kerepotan, mengingat waktu kontrak yang terbatas dan bervariatif jangka waktunya. Idealnya adalah ; Pengelola membantu pengurusan ijin operasional untuk lokasi rusun masing-masing atas nama dan biaya dari PPPSRS / Pengembang.
Untuk rusun yang berdiri diatas tanah yang diberi status HGB diatas tanah Hak pengelolaan, Pengembang wajib membuat pernyataan atas kewajibannya dalam perpanjangan HGB (pasal 6 ayat 6). Sedangkan masa berlaku HGB itu sangat panjang (antara 20 – 30 tahun), mungkinkah perpanjangan HGB diwajibkan kepada Pengembang ? sementara bisa saja sebelum habis masanya Pengembang sudah tidak ada lagi perusahaannya. Mengingat banyak perusahaan Pengembang yang bekerja sama dalam pembangunannya membentuk PT baru yang setelah kewajiban serah-terimanya selesai, maka PT tersebut dibubarkan.
Demikian pula dengan perpanjangan SLF yang dinyatakan masih menjadi tanggung-jawab Pengembang (pasal 7 ayat 4), sedangkan jangka waktu berlakunya SLF adalah 5 tahun. Apakah mungkin kewajiban tersebut dinyatakan dalam bentuk dana simpanan yang nantinya akan dipergunakan pada waktunya … bila demikian, nilainya tentu akan menjadi perdebatan yang lumayan hangat.
Sama seperti PerMenPUPR, PPPSRS terdiri dari ; anggota, Pengurus dan Pengawas. Pembentukan PanMus dilaksanakan oleh Pemilik yang berdomisili di rusun (pasal 26 ayat 1), demikian pula dengan Pengurus/Pengawas PPPSRS terpilih nantinya (pasal 45 ayat 1 poin f). Namun untuk pembuktian sebagai Pemilik, sekarang bisa dengan hanya menunjukkan PPJB atau kwitansi pembelian sarusun apabila Pengembang belum menerbitkan SHM/SKBG sarusun dan AJB (pasal 23 ayat 4).
Dalam pemilihan Pengurus/Pengawas, sebagaimana telah ditegaskan pada PerMen PUPR, juga disebutkan bahwa setiap Pemilik hanya berhak atas 1 (satu) suara walau memiliki lebih dari 1 (satu) unit sarusun (pasal 28 ayat 7). Kuasa perorangan juga hanya bisa dari keluarga terdekat sedangkan Perusahaan dari Karyawan Tetap saja (pasal 30 ayat 3 dan 7). Sudah tidak mungkin lagi dilakukan penitipan suara kepada karyawan outsource/sopir/pembantu dll. Namun hal ini juga sangat tergantung dari kerapihan data Pemilik yang ada.
Pemilihan Ketua dan Sekretaris Pengurus maupun Pengawas dilakukan secara paket (pasal 46 ayat 1), selanjutnya Ketua dan Sekretaris terpilih melengkapi Struktur dan personil kepengurusan PPPSRS. Salinan Akta Pendirian PPPSRS dan AD/ART diberikan kepada setiap anggota PPPSRS (pasal 54 ayat 3).
Pengurus PPPSRS tidak boleh merangkap jabatan sebagai Pengawas PPPSRS atau sebaliknya. Bahkan juga dilarang merangkap sebagai Pengurus RT/RW (pasal 45 ayat 2 dan 3)
Dalam hal penyerahan pengelolaan kepada PPPSRS definitif, Pengembang wajib menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang disepakati bersama PPPSRS (pasal 64 ayat 2).
Pengembang wajib menyerahkan pengelolaan rusun maksimal dalam waktu 3 (tiga) bulan kepada PPPSRS sejak terbentuknya PPPSRS (pasal 64 ayat 1) dan PPPSRS wajib membentuk/menunjuk Pengelola dalam waktu maksimal 3 (tiga) bulan sejak PPPSRS tercatat dan disahkan di Dinas (pasal 66 ayat 3).
Penunjukkan Pengelola oleh PPPSRS harus dilakukan melalui proses lelang secara terbuka dan transparan oleh Panitia Lelang yang dibentuk khusus untuk itu (pasal 75 ayat 1 dan 2). Pengelola bekerja berdasarkan perjanjian kerja-sama / kontrak minimal 1 (satu) tahun maksimal 2 (dua) tahun, sebagaimana tertera pada pasal 77 ayat 4.
Laporan Keuangan tahunan wajib dibuat, diumumkan secara luas dan terbuka serta dapat diakses secara daring (online) maksimum 6 (enam) bulan sejak PerGub ini diterbitkan (pasal 79 ayat 4 dan pasal 94 ayat 2). Hal ini juga ditegaskan kembali pada pasal 94 ayat 1 dan 2. Kemungkinan akan terjadi pro-kontra yang cukup berat mengingat hal ini adalah sesuatu yang sangat sensitif tergantung dari sudut pandang siapa.
Soal tagihan, harus dibuat terpisah antara IPL dengan pemakaian listrik/air (pasal 87 dan 88). Ini mengingatkan Surat Edaran Gubernur DKI beberapa bulan lalu yang melarang Pengelola mematikan listrik Penghuni bila tidak membayar IPL namun sudah membayar tagihan listriknya. Selama ini tagihan banyak dilakukan penggabungan sebagai upaya efisiensi administratif.
Mengenai keharusan penyesuaian Struktur Organisasi, AD/ART dan Tata Tertib Hunian ditentukan harus dilaksanakan dalam waktu maksimal 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya PerGub ini (pasal 103 ayat 1). Sedangkan untuk pembentukan PPPSRS dan pembentukan/penunjukkan Pengelola maksimal dalam waktu 1 (satu) tahun.
Pertengahan Januari 2019 dikeluarkan Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta yang menyatakan paling lambat akhir bulan Maret 2019 sudah dilakukan penyesuaian AD/ART dan Struktur Organisasi PPPSRS. Hal ini bertentangan dengan PerMen PUPR yang menyatakan penyesuaian dapat dilakukan pada akhir masa kepengurusan PPPSRS yang telah ada. Tentu saja hal ini membuat galau semua pihak, terlebih adanya himbauan untuk dikonsultasikan terlebih dahulu rancangan perubahannya ke Dinas terkait. Apakah mungkin ratusan apartemen di Jakarta akan selesai ditangani dalam 2 bulanan saja ? bagi Pengembang yang masih berurusan dengan perijinan / pengembangan bisnis properti mestinya tidak punya pilihan selain berupaya melaksanakannya.
Sanksi atas pelanggaran Peraturan ini dapat berupa ; teguran & peringatan, sanksi administratif, sampai dengan pencabutan surat pencatatan dan pengesahan kepengurusan oleh Dinas. jangka waktu respon surat teguran ke SP-1 adalah 7 hari kalender, demikian pula dari SP-1 ke SP-2. Selanjutnya diberikan sanksi berupa ; mencabut pengesahan PPPSRS atau memberi rekomendasi kepada PD yang bertanggung-jawab dalam urusan perijinan. (pasal 101 dan 102).
Dengan demikian, bagi Pengembang maupun PPPSRS sudah harus segera berbenah mengantisipasi PerGub ini yang terbit pada bulan Desember 2018. Nah tugas siapa lagi kalau bukan BM yang harus mengingatkan dan menyiapkannya ? ….. Bagaimanapun peraturan dibuat untuk menjadi lebih baik.

Selasa, 02 Januari 2018

Hitungan Juragan Kontrakan


Langkah selanjutnya untuk menjadi juragan kontrakan yang sukses adalah pahami rumus tingkat kapitalisasi (capitalization rate atau cap rate). Yaitu indikator paling umum yang dipakai dalam penjualan dan pembelian properti. Tingkat kapitalisasi bervariasi, berdasarkan wilayah, dan tipe properti.
  • MENENTUKAN HARGA PEMBELIAN
Anda selaku investor bisa menggunakan tingkat kapitalisasi untuk menetapkan harga pembelian, sedangkan pihak penilai (appraisal) menggunakannya untuk menentukan nilai pasar. Cap rate diperoleh dari penghasilan operasional bersih dibagi harga pembelian properti.
1 dari 2 halaman

Tips Jadi Juragan Kontrakan

Tingkat kapitalisasi (cap rate) = Penghasilan Operasional Bersih : Harga Pembelian
Namun untuk mempermudah, kisaran cap rate yang berlaku secara umum bisa dilihat di tabel berikut ini:
Jenis Properti
Tingkat Kapitalisasi
Lahan Kosong
0,5% – 2%
Rumah Sewa
3% – 5%
Ruko dan Rukan
6% – 9%
Kios dan Toko
5% – 10%
Apartemen dan Kondominium
7% – 12%
Untuk jadi juragan kontrakan sukses tak harus selalu membeli properti baru, beli oper kredit juga bisa lebih menguntungkan. Simak video panduannya di sini!
  • MENENTUKAN TARIF SEWA
Jika nilai cap rate telah didapat, maka Anda dapat menentukan tarif sewa properti per tahun dengan rumus berikut ini:
Tarif Sewa (Rupiah/Tahun) = Nilai Properti (Rupiah) x Capitalization Rate (%)
Contoh Perhitungan: Sebuah rumah seharga Rp5 miliar dengan Capitalization Rate 3% – 5%, harga sewanya adalah: 3% x Rp5 miliar = Rp150 juta/tahun atau berkisar Rp12,5 juta/bulan.
Sebuah apartemen seharga Rp600 juta dengan Capitalization Rate 7% – 12%, harga sewanya adalah: 12% x Rp600 juta = Rp72 juta/tahun atau Rp6 juta/bulan.
Sebuah ruko seharga Rp1,4 miliar dengan Capitalization Rate 6% – 9%, harga sewanya adalah: 7% x Rp1,4 miliar = Rp98 juta/tahun atau berkisar Rp8,2 juta/bulan.

Minggu, 17 Desember 2017

10 Fakta Singkat Yerusalem

Yerusalem salah satu kota tertua di dunia dan paling diperebutkan sejak ribuan tahun.
Yerusalem adalah kota suci bagi tiga agama besar yaitu Yahudi, Kristen dan Islam. Berikut 10 fakta singkat tentang Yerusalem.
1. Yerusalem, kotanya Nabi Daud
Kitab Perjanjian Lama menyebut, Raja Daud dari dua kerajaan Judea dan Israel, merebut kota Yerusalem dari tangan bangsa Jebusit pada tahun 1.000 SM.
Daud menjadikan kota itu sebagai pusat kerajaan dan keagamaan. Kemudian, Raja Sulaiman, putra Raja Daud, membangun kenisah Yahweh pertama di sini sekaligus menjadikan kota itu menjadi pusat agama Yahudi.
Baca juga : Pernyataan Konsultasi dengan Indonesia Terkait Yerusalem Ternyata Salah Terjemahan

2. Diperebutkan Babilonia dan Persia

Raja Babilonia Nebuchadnezzar II dua kali merebut Yerusalem pada 597 dan 586 SM. Ia memenjarakan Raja Jehoiakim dan kaum elite Yahudi lalu menghancurkan kenisah mereka.
Perjanjian Lama menyebutkan, Raja Sirius Agung dari Persia menumbangkan Babilonia pada 540 SM dan membebaskan kaum Yahudi serta membangun kembali kuil mereka di Yerusalem.

3. Pendudukan Romawi dan Bizantium

Yerusalem berada di bawah kekuasaan Kekaisaran Romawi sejak 63 M. Perlawanan bangsa Yahudi mencetuskan perang pada 66 M, yang dimenangkan Romawi.
Kuil mereka di Yerusalem kembali mengalami aksi penghancuran. Romawi dan Bizantium menguasai Palestina selama 600 tahun.
Baca juga : Mengenal Yerusalem, Kota Suci Tiga Agama

4. Masa pendudukan Muslim
Di bawah pimpinan Kalifah Umar, tentara Muslim mengepung dan menguasai Yerusalem pada 637 M.
Di era pendudukan Muslim inilah, penguasa yang saling bermusuhan dan dari berbagai mazhab Islam silih berganti menguasai Yerusalem.
Baca juga : Protes Pengakuan Yerusalem, Puluhan Warga Palestina Terluka

5. Perang Salib
Kekalifahan Seljuk sejak 1070 M terus meluaskan kekuasaan. Akibatnya, kaum Kristen merasa terancam yang memicu Paus Urban II mencanangkan Perang Salib.
Dalam 200 tahun selanjutnya terjadi lima kali perang memperebutkan Yerusalem. Pada 1244 pasukan Kristen kalah total dari tentara Muslim yang kembali menguasai Yerusalem.

6. Kekaisaran Ottoman dan pendudukan Inggris
Setelah menaklukkan Mesir dan Arabia, Kekaisaran Ottoman memasukkan Yerusalem ke dalam wilayah hukumnya pada 1535 dan kota ini kembali mencapai kejayaannya.
Namun, pada 1917 Inggris mengalahkan Kekaisaran Ottoman dalam Perang Dunia I. Palestina kemudian diduduki Inggris dan Yerusalem jatuh tanpa perlawanan.

7. Kota yang terbelah
Setelah Perang Dunia II usai, Inggris mengembalikan mandat Palestina kepada PBB, yang kemudian memilih opsi membaginya dua negara itu.
Tujuan pembagian itu adalah untuk menciptakan negara bagi kaum Yahudi yang selamat dari Holocaust di Eropa.
Baca juga : Israel Tempatkan Polisi di Yerusalem
Sejumlah negara Arab kemudian bergabung memerangi Israel dan menguasai sebagian Yerusalem. Sejak 1967 kota ini terbelah menjadi wilayah Israel di sisi barat dan Yordania di sebelah timur.

8. Israel kuasai Yerusalem Timur
Dalam perang enam hari 1967, Israel mengalahkan aliansi Mesir, Yordania dan Suriah. Alhasil, Israel menguasai Sinai, Jalur Gaza, Tepi Barat Yordan, Dataran Tinggi Golan dan bagian timur Yerusalem.
Untuk pertama kali sejak 1949, Israel kembali menguasai Tembok Ratapan di kota tua Yerusalem.
Secara sepihak Israel menyebut tidak menganeksasi Yerusalem timur, melainkan mengintegrasikan kota itu ke dalam wilayah administratifnya.

9. Umat Muslim bisa berziarah ke Yerusalem
Israel tidak menutup akses umat Muslim ke tempat suci mereka. Bukit Shakrah berada di bawah admistrasi otonomi Muslim.
Umat Islam juga diperbolehkan berziarah ke Bukit Zaitun, Kubah Shakrah, dan Masjid Al Aqsa serta beribadah di sana.

10. Sengketa status Yerusalem berlanjut
Yerusalem hingga hari ini tetap menjadi hambatan terbesar dalam proses perdamaian antara Israel dan Palestina.
Baca juga : 28 Negara Uni Eropa Peringatkan Trump Tak Pindah Kedutaan AS ke Yerusalem
Pada 1980, Israel mendeklarasikan, seluruh kota Yerusalem sebagai bagian tak terpisahkan dari ibu kota negeri itu.
Sementara pada 1988 negara Palestina diproklamasikan dan juga mengklaim bahwa Yerusalem adalah ibu kota.
Page:
1
2

Jumat, 01 Desember 2017

Prosedur Pemakaman di DKI



PROSEDUR PEMAKAMAN JENAZAH BAGI AHLI WARIS YANG TIDAK MAMPU

Ahli Waris mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1. Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah (model A) dari Puskesmas/Rumah Sakit
2. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan setempat
3. Surat keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan setempat atau Kartu Gakin
4. Tidak dipungut Retribusi Sewa Tanah Makam
5. Ahli Waris mendapat Surat Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) yang berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun


PROSEDUR PEMAKAMAN JENAZAH TERLANTAR YANG TIDAK DIKETAHUI AHLI WARISNYA

1. Penemu Jenazah melaporkan ke pihak Kepolisian terdekat
2. Polisi menghubungi Dinas Pertamanan dan Pemakaman cq. Bidang pelayanan.
3. Dinas Pertamanan dan Pemakaman Mengangkut Jenazah ke RSCM
4. RSCM Memeriksa Jenazah dan mengeluarkan Visum et Repertum, bila Jenazah tidak ada keluarga yang mengambilnya, maka :
5. RSCM menghubungi Dinas Pertamanan dan Pemakaman cq. Bidang Pelayanan untuk mengurus Pemakamannya
6. Jenazah dimakamkan di TPU yang telah ditentukan
7. Semua biaya menjadi beban dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta


PROSEDUR UMUM PEMAKAMAN JENAZAH BARU

1. Ahli Waris melaporkan kepada RT, dan RW kemudian ke Puskesmas setempat untuk mendapatkan Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah (model A).
2. Surat Keterangan model A dari Puskesmas dilaporkan ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Surat Keterangan.
3. Kalau sudah lengkap, Ahli Waris dapat memesan tempat ke TPU terdekat/yang diinginkan sesuai dengan ketentuan pemerintah.
4. Ahli Waris dapat memilih petak makam apabila tempat yang dikehendaki masih memungkinkan.
5. Setelah menyelesaikan administrasi, dan membayar Retribusi sewa Tanah Makam ke Kas Daerah terdekat, Ahli waris mendapat surat IPTM (Izin Penggunaan Tanah Makam) yang berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.


PROSEDUR PEMAKAMAN TUMPANGAN

1. Ahli Waris melaporkan kepada RT, dan RW kemudian ke Puskesmas setempat untuk mendapatkan Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah (model A).
2. Surat Keterangan model A dari Puskesmas dilaporkan ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Surat Keterangan Kematian.
3. Diluar familynya ditambah izin tertulis/Surat pernyataan dari Ahli Waris dan atau pihak yang bertanggung jawab terhadap Jenazah yang akan ditumpangi dan melampirkan IPTM asli yang masih berlaku.
4. Setelah menyelesaikan administrasi, dan membayar Retribusi sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari Retribusi pemakaman baru Ahli waris mendapat Surat IPTM tumpangan.


TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAMAN BERDASARKAN PERDA NO. 1
TAHUN 2006 PASAL 111


1. Sewa tanah makam untuk jangka waktu 3 tahun
     a)    Blok AAI              Sebesar          Rp.    100.000
     b)    Blok AAII            Sebesar          Rp.       80.000
     c)    Blok AI                Sebesar          Rp.       60.000
     d)    Blok AII               Sebesar          Rp.       40.000
     e)    Blok AIII              Sebesar          Rp.                 0


PROSEDUR PERPANJANGAN IZIN PENGGUNAAN TANAH MAKAM

1. Ahli Waris mengisi formulir permohonan dengan melampirkan IPTM asli.
2. Membayar Retribusi Sesuai Perda No. 1 Tahun 2006
   a. Tiga tahun pertama 50% (lima puluh perseratus) dari besarnya Retribusi sebagaimana tercantum dalam angka 1 huruf a pasal 111.
   b. Tiga tahun kedua dan seterusnya 100% (seratus perseratus) dari besarnya Retribusi sebagaimana tercantum dalam angka 1 huruf a pasal 111.
   c. Perpanjangan sewa tanah makam sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b), diajukan paling lama 3 (tiga) tahun setelah sewa tanah makam berakhir dan apabila tidak diperpanjang setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun dapat digunakan untuk pemakaman ulang.
3. Setelah menyelesaikan administrasi, dan membayar Retribusi, ahli waris mendapat Surat Perpanjangan IPTM.


PROSEDUR PEMAKAIAN PERALATAN PERAWATAN JENAZAH

Ahli Waris Mengisi Formulir Permohonan Dengan Melampirkan :
1. Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah (model A) dari Puskesmas/Rumah Sakit.
2. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan setempat.
3. Membayar Retribusi :
    Pemakaian Peralatan Perawatan Jenazah Rp. 75.000,00/Jenazah


PROSEDUR PEMAKAIAN KENDARAAN JENAZAH DAN KELENGKAPANNYA

Ahli waris mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1. Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah (model A) dari Puskesmas / Rumah Sakit.
2. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan setempat.
3. Untuk keluar wilayah Provinsi DKI Jakarta dilengkapi :
    a. Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan
    b. Surat Izin Mengangkut Jenazah :
        - Keluar wilayah Provinsi DKI Jakarta dari Kantor Pelayanan Pemakaman
        - Keluar negeri dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman


PROSEDUR PEMAKAIAN LOKASI TAMAN PEMAKAMAN UNTUK SHOOTING FILM

Penanggung jawab mengisi formulir dengan melampirkan :
1. Foto Copy KTP (SKTLD) Pemohon
2. Membuat Pernyataan sanggup memelihara ketertiban di TPU
3. Membayar Retribusi sesuai Perda No. 1 Tahun 2006
    - 1 sampai dengan 2 hari                  Rp 1.000.000/ lokasi
    - 2 sampai dengan 4 hari                  Rp 1.500.000/ lokasi
    - 5 sampai dengan 8 hari                  Rp 2.000.000/ lokasi
    - Lebih dari 8 hari dikenakan           Rp 200.000/ hari/ lokasi
      Biaya tambahan


PROSEDUR PEMAKAMAN JENAZAH YANG AKAN DIBAWA KE LUAR NEGERI

Ahli waris mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1. Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah (model A) dari Puskesmas / Rumah Sakit.
2. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan setempat.
3. Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan
4. Surat Keterangan Persetujuan dari Departemen Luar Negeri
5. Membayar retribusi sebesar Rp 200.000/ jenazah
6. Ahli waris mendapat Surat Izin Mengangkut Jenazah ke luar negeri dari Dinas Pertamanan dan Pemakamam


PROSEDUR PEMASANGAN PLAKET MAKAM

Ahli waris mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1. Surat Izin Penggunaan Tanah Makam yang masih berlaku
2. Foto Copy KTP/SKTLD yang mengurus
3. Membayar retribusi Rp 300.000/izin
4. Ahli waris mendapat Surat Izin Pemasangan Plaket Makam dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman


PROSEDUR TAHAN JENAZAH

Ahli waris mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1. Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah dari Puskesmas/Rumah Sakit.
2. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan setempat.
3. Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan.
4. Membayar Retribusi Izin tahan Jenazah setelah 24 jam sebesar Rp 10.000/24 jam penambahan lebih
    dari 1 hari sampai dengan paling lama 5 hari sebesar Rp 2.000/hari.
5. Ahli Waris mendapat Surat Izin Tahan Jenazah dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman.


PROSEDUR PENGABUAN (KREMASI) JENAZAH DAN KERANGKA JENAZAH

Ahli Waris mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1. Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah (model A) dari Puskemas/Rumah Sakit
2. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan setempat.
3. Foto copy KTP/Kartu Keluarga Almarhum.
4. Membayar Retribusi Izin Mengabukan (Kremasi) Jenazah/kerangka Jenazah dari Kantor Pelayanan Pemakaman.
5. Untuk Kerangka Jenazah ditambah Izin Menggali dan menindahkan kerangka Jenazah.
6. Ahli Waris dapat menghubungi Krematorium yang di kehendaki.


PROSEDUR PENGGALIAN.PEMINDAHAN KERANGKA JENAZAH

1. Atas permintaan Ahli Waris, Ahli Waris mengisi formulir permohonan dengan melampirkan:
   - Surat IPTM Asli
   - Foto copy/SKTLD pemohon
2. Membayar Retribusi sebesar Rp 10.000/jenazah/kerangka
3. Ahli Waris mendapat Izin Menggali/memindahkan Kerangka Jenazah dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman.
4. Untuk di bawa keluar wilayah Provinsi DKI Jakarta ditambah Izin Mengangkut Kerangka Jenazah.
5. Untuk diabukan (Dikremasi) ditambah Izin Mengabukan (kremasi) Jenazah/kerangka Jenazah.
6. Untuk dimakamkan lagi ke TPU yang dikehendaki, Ahli Waris mengisi permohonan dengan melampirkan Surat Izin Menggali/menindahkan Kerangka Jenazah. Retribusi pemakaman tergantung blok makam yang dikehendaki seperti pemakaman Jenazah baru.


PROSEDUR PENGGALIAN/PEMINDAHAN KERANGKA JENAZAH YANG TERKENA PROYEK

1. Penanggung jawab proyek mengajukan permohonan tertulis ke DPP.
2. DPP mengadakan penelitian dan perhitungan anggaran biaya.
3. Penanggung jawab proyek menyelesaikan administrasi dan melunasi biaya pemindahan.
4. DPP melaksanakan penyuluhan dan pemberitahuan kepada Ahli Waris melalui Media Cetak dan Elektronik.
5. Penggalian dilakukan oleh Petugas Dinas Pertamanan dan Pemakaman.
6. Tempat penampungan disediakan dan diatur oleh Dinas Pertamanan dan Pemakaman atas beban biaya pihak penanggung jawab proyek.
7. Ahli Waris yang makam keluarganya terkena penggalian/pemindahan tidak dikenakan biaya.
8. Kerangka Jenazah yang akan digali/dipindahkan atas kehendak sendiri, biayanya menjadi beban dan tanggang jawab Ahli Waris.


PELANGGARAN

Terhadap ketentuan-ketentuan dalam peraturan daerah ini, diancam hukuman kurungan 3 bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) Perda 3/2007, pasal 49 ayat 1